FesbukBantenNews

Bulan: Desember 2021

  • BEM Nus Banten : Jika Tidak Tangkap Buruh Anarkis, Akan Kami Demo Besar-Besaran

    BEM Nus Banten : Jika Tidak Tangkap Buruh Anarkis, Akan Kami Demo Besar-Besaran

    Serang, fesbukbantennews com (26/12/2021) – Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa BEM se-Nusantara (BEM Nus) Banten Mad Hapip, menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oknum peserta aksi Buruh. Soalnya, tindakan itu tidak beretika dan melecehkan institusi negara.

    Mad Hapip Kordinator BEM Nusantara Banten. (Tangkap layar Video ).

    “Demonstrasi dalam hal ini juga kebebasan berekspresi, memang jelas dipayungi undang-undang, seperti yang kawan-kawan Bem Nusantara pahami. Namun tentunya dengan cara-cara yang tetap mengedepankan nilai-nilai intelektual, bukan berujung dengan tindakan anarkis dan merusak fasilitas negara, dengan memasuki kantor kerja gubernur banten dan membuat kegaduhan,” kata Mad Hapip, Kamis (23/12/2021).

    BEM Nus memahami, kata Mad Hapip, urgensi keinginan buruh untuk berdialog dengan gubernur banten dan pemerintah provinsi banten.

    “Namun bukan berarti dengan melakukan tindakan yang melanggar undang-undang serta merusak fasilitas negara,” katanya.

    Dia juga sangat menyayangkan keamanan yang dilakukan oleh Polda Banten dalam mengawal aksi unjuk rasa buruh tersebut. Sebab fungsi pengamanan jelas ada aturan yang harus dijalankan polisi dalam situasi seperti itu.

    “Kami mendesak kapolda banten untuk menindak tegas dan menangkap oknum buruh yang melakukan tindakan anarkis tersebut. Karena dalam fungsi pengamanan aksi oleh kepolisian sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia no 16 tahun 2006 tentang pengendalian masa,” katanya.

    Ini rilis lengkapnya :

    Mad Hapip selaku Ketua koordinator BEM Nusantara wilayah Banten membacakan pernyataan sikap dengan dihadiri para perwakilan mahasiswa dari masing-masing Kampus di wilayah Banten.

    “Menanggapi situasi dan kondisi pasca aksi demonstrasi oknum buruh yang dinilai arogan dengan ini BEM Nusantara wilayah Banten mengecam dan menyatakan sikap keprihatinan” Ujar Mad Hapip Ketua BEM Nusantara Banten.

    Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut :

    1. Mengutuk secara keras dan mengecam tindakan arogansi oknum buruh yang melakukan aksi dengan memasuki kantor gubernur Banten dengan berujung tindakan anarkis dan merusak fasilitas negara.

    2. Kami perihatin atas hilangnya Marwah Pemerintah Provinsi Banten akibat aksi anarkisme dan arogansi oknum buruh sehingga menciptakan polarisasi di masyarakat.

    3. Kami sangat menyayangkan pihak keamanan yang dilakukan oleh Polda Banten terkait pengendalian massa, dan kami BEM Nusantara Provinsi Banten mendesak Polda Banten untuk menindak tegas dan menangkap oknum buruh yang melakukan tindakan anarkisme.

    4. Apabila pihak Polda Banten tidak segera menangkap oknum pendemo anarkis, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di halaman Polda Banten.
    BEM Nusantara Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Buruh Perusak Kantor Gubernur.(LLJ).

  • Buruh Duduki Kantor Gubernur, Presma STISNU : Kinerja Kapolda Banten Perlu Dievaluasi

    Buruh Duduki Kantor Gubernur, Presma STISNU : Kinerja Kapolda Banten Perlu Dievaluasi

    Tangerang, fesbukbantennews.com (26/12/2021) – Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang soroti lemahnya aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan demo serikat buruh hingga sampai menjebol ruang kerja Gubenur Banten Wahidin Halim (WH), pada Rabu Sore 22 Desember, di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

    Holid Syafei .

    Holid Safei Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang mengatakan, mengenai peristiwa anggota sarikat buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubenur WH merupakan kali kedua atas buruk kinerja aparat kepolisan wilayah hukum  Banten dalam melakukan pengamanan aksi massa di Provinsi Banten.

    “Untuk kedua kalinya di Provinsi Banten kita perlihatkan kelalaian yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Pertama aksi aparat melakukan smackdown terhadap mahasiswa dan kedua aksi menduduki kantor orang nomor satu di Provinsi Banten”,-ujar Holid Safei (26/12)

    Holid menilai, terjadinya sabotase kantor Gubernur Banten oleh peserta aksi demo anggota serikat buruh, jelas merupakan kelalaian aparat kepolisian dalam menerapkan standar manajemen pengamanan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara.

    Lanjut Holid, keberhasilan massa aksi unjuk rasa memasuki ruang kerja Gubenur tidak bisa dianggap wajar. Pasalnya selain Protap Dalmas pihak kepolisian juga harusnya juga paham mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, sangat jelas Polri wajib melakukan protap (prosedur tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional dan objek tertentu. Sebab yang di sabotase ini ruang kerja Gubernur yang merupakan simbol dari provinsi Banten. dan  jelas itu sangat vital . Bahkan itu bisa mengganggu stabilitas politik di wilayah Provinsi Banten.

    “Harusnya pihak kepolisian wilayah hukum Banten harus mengakui keberhasilan massa aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur WH tidak terlepas dari kelalaian aparat kepolisian dalam pengamanan dan pengendalian massa dan melupakan aturan soal Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu”.

    Lanjut Holid menilai, kelalaian yang dilakukan oleh aparat kepolisiaan wilayah hukum Banten ini harus jadi evaluasi bersama. Sebab, Ini ruang kerja orang nomor satu di Banten loh yang di sabotase, kan bisa jadi merujuk pada kasus makar, dan jelas sangat berefek pada stabilitas politik Banten”,-tegas Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang

    Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang mendorong, Pimpinan Polri Jendral Listyo Sigit untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dua kali kejadian kelalaian aparat wilayah Hukum Banten mengenai pengendalian massa aksi unjuk rasa,

    “Kami mendorong ada upaya yang tegas Pimpinan Kapolri atas kejadian ini, toh gagalnya aparat kepolisan di Banten dalam pengendalian massa unjuk rasa bukan kali pertama”,- terang Holid Safei

    Holid juga mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam atas kelalaian aparat dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Ia akan mendesak melalui parlemen jalanan agar Kapolres Serang dan Polda Banten di evaluasi.

    “Jelas kami akan mendesak dengan gaya mahasiswa menggunakan parlemen jalanan sebagai instrumen agar ada perbaikan dalam melakukan pengamanan dan pengendalian aksi  massa oleh pihak kepolisian di Polda Banten”,-  Tutup Holid (Khie/LLJ).

  • DPP SPN : Bukan Mensejahterakan, Gubernur Justru Ingin Penjarakan Buruh

    DPP SPN : Bukan Mensejahterakan, Gubernur Justru Ingin Penjarakan Buruh

    Serang,fesbukbantennews.com (25/12/2021) – Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyatakan jika mentalitas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dapat terlihat jelas dan terukur tidak berjiwa pemimpin. Sebab, belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat buruh, justru malah ingin memenjarakan pasca aksi Rabu (22/12/2021) kemarin yang sampai menduduki kantor Gubernur.

    Ketua DPP SPN Puji Santoso .

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso mengatakan, jika benar pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) membawa persoalan aksi ribuan buruh yang memasuki ruang Gubernur sampai ke ranah hukum, maka mentalitas WH sebagai pemimpin Provinsi Banten jelas dapat terukur tidak berjiwa pemimpin.

    “Kalau benar aksi buruh kemarin sampai dibuat laporan polisinya, maka WH tidak memiliki jiwa kepemimpinan,” katanya, Sabtu (25/12/2021).

    Selain itu, lanjut Puji. Laporan tersebut nantinya atas dasar apa. Jangan sampai pengacara hanya membuat laporan untuk menyenangkan pimpinan semata, tapi tidak ada dasar yang kuat dan terlebih menghilangkan sisi kemanusiaan.

    “Jangan sampai laporan ini hanya untuk membuat senang bos saja, tapi tidak memperhatikan sisi kemanusiaan terhadap buruh,” ungkapnya.

    Apalagi, kata Puji. Saat ini WH belum dapat memberikan kesejahteraan pada rakyat buruh, tetapi justru malah ingin memenjarakan rakyat buruh Banten.

    “Secara umum saya hanya ingin menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak bisa sepenuhnya dapat dipersalahkan kepada teman-teman buruh,” katanya.

    Sebab, menurut Puji, tragedi aksi tersebut sebenarnya dapat diminimalisir jika sistem pengamanan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) memadai. Jadi jangan hanya Kepala Satpol PP nya saja, yang dikorbankan, tetapi seluruh personilnya yang bertugas.

    Kemudian, lanjut Puji. Pejabat yang membidangi Ketenagakerjaan juga semestinya dapat lebih peka dan responsif untuk melakukan langkah – langkah preventif, sehingga tidak terjadi kekosongan diskusi sejak kedatangan massa aksi hingga terjadinya peristiwa tersebut.

    “Suasana aksi saat itu juga tidak akan menjadi seperti itu, jika saja Gubernur Banten tidak mengeluarkan Statement yang asal bicara, dan bersedia berdiskusi dengan para pekerja/buruh,” tegasnya.

  • Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten , WH Diminta Introspeksi Diri

    Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten , WH Diminta Introspeksi Diri

    Serang,fesbukbantennews.com (24/12/2021) – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), diminta agar tidak menyalahkan orang orang lain dalam insiden memasuki dan menduduki kursi ruang kerjanya oleh perwakilan massa aksi buruh. WH diminta untuk mengintrospeksi diri terkait dengan insiden tersebut.

    Mannar Mas.

    Dewan Pembina Saung Hijau Indonesia (SAHID), Mannar Mas, mengatakan bahwa sebagaimana yang pihaknya baca di pelbagai media massa, WH menganggap bahwa insiden memasuki menduduki kursi ruang kerjanya merupakan preseden buruk.

    “Jadi memang kita akui apa yang terjadi kemarin itu adalah sesuatu yang memalukan dan memang menjadi preseden buruk,” ujarnya, Jumat (24/12).

    Akan tetapi, ia menilai bahwa apa yang menjadi reaksi dari WH justru jauh lebih menjadi preseden buruk. Sebab, reaksi WH terlihat berlebihan hingga menyalahkan pelbagai pihak atas kejadian itu.

    “WH seolah-olah menyalahkan pihak-pihak lain sebagai penyebab terjadinya tindakan yang oleh pak WH disebut anarkis itu,” ucapnya.

    Ia menegaskan, sikap dari WH tersebut dapat menjadi pemicu terganggunya kondusifitas antar lembaga, di Provinsi Banten.

    Mannar menuturkan, seharusnya WH tidak bereaksi secara dengan dengan adanya insiden pendudukan di ruang kerjanya. Namun seharusnya, WH melakukan introspeksi diri dengan kejadian itu.

    “Menurut saya WH harus introspeksi diri lah, terutama pendekatan atau pilihan-pilihan cara berkomunikasi Pemprov Banten dengan kalangan buruh yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

    Menurut Mannar, para buruh pada saat menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Wahidin Halim, bukan bertujuan untuk merusak maupun mempermalukan Pemprov Banten. Namun keinginan para buruh ialah melakukan dialog dengan Gubernur terkait dengan nasib upah mereka.

    “Itu yang harus menjadi catatan penting. Saya berharap tidak perlu ada yang saling menyalahkan, yang perlu adalah introspeksi diri. Teman-teman buruh ini tidak akan menghentikan aksi sebelum mereka bisa berdialog dengan pak Gubernur,” tandasnya.(Tjoe/LLJ).

  • Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, Fraksi Demokrat : Demonstrasi Ada Etikanya

    Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, Fraksi Demokrat : Demonstrasi Ada Etikanya

    Serang,fesbukbantennews.com (24/12/2021) – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kerja atau buruh, pihaknya mengaku menghormati perjuangan para tenaga kerja di Banten dalam memperjuangkan Upahnya.

    Yoyon Sujana .

    Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, Yoyon Sujana diruang kerjanya, Curug Kota Serang, Kamis (23/12/2021).

    Menurutnya, menyampaikan aspirasi dilindungi oleh pasal 28 undang-undang dasar 1945 tentang hak asasi manusia juga undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

    Akan tetapi menurut pria asal Pandeglang itu, penyampaian aspirasi di muka umum juga dibatasin dengan aturan hukum dan etika. Dirinya juga menyayangkan insident demonstrasi yang dilakukan buruh kemarin di Gedung Gubernur Banten.

    “Kami sangat menghormati perjuangan sahabat-sahabat buruh untuk mendapatkan kenaikan upah. Tapi peristiwa kemarin telah mencoreng muka kita semua sebagai warga Banten yang terkenal sopan dan mengedepankan dialog,” katanya.

    Menurutnya, kejadian buruk pada saat aksi demonstrasi kemarin bisa dihindari jika Dinas Tenaga Kerja mampu melakukan komunikasi yang baik dengan perwakilan buruh dan melaporkan kepada Gubernur Banten.

    “Tidak ada salahnya belajar dari Pemprov DKI yang melakukan revisi UMP, karena yang tidak boleh itu melanggar aturan hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.

    Yoyon Sujana meyakini, Gubernur Banten selalu selalu memikirkan kesejahteraan para buruh, sebagaimana kebijakan beliau yang meningkatkan kesejahteraan tenaga guru honorer, hanya saja terkait kenaikan upah minimum provinsi sudah diatur oleh UU 11 tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021, sehingga perlu untuk lakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.

    “ Disnaker kan bisa lakukan konsultasi dengan Kementrian ketenagakerajaan, karena paska Pemprov DKI merivisi UMP, pasti buruh Banten akan meminta hal yang sama,”kata ketua DPC PD Pandeglang.

    Terkait aksi pendudukan ruang kerja Gubernur yang dilakukan para buruh pada Rabu, 22 Desember 2021, Fraksi Partai Demokrat mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum melakukan tugasnya.

    “ Gubernur itu wakil pemerintah pusat didaerah, ruang kerjanya adalah simbol Pemerintahan Daerah, tidak diperbolehkan siapapun mendudukinya tanpa ijin dan menabrak aturan tatakrama,” pungkasnya.(bukanADV/LLJ).

  • SPN :  Ucapan Gubernur Banten Yang Minta Pengusaha Ganti Pekerja, Menyulut Amarah Ribuan Buruh

    SPN : Ucapan Gubernur Banten Yang Minta Pengusaha Ganti Pekerja, Menyulut Amarah Ribuan Buruh

    Serang,fesbukbantennews.com (24/12/2021) – Aksi unjuk rasa ribuan buruh yang menerobos Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga menduduki ruang kerja Gubernur, disebabkan rasa sakit hati yang dilontarkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar pengusaha mengganti pekerja dengan upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tahun 2022.

    Ketua DPP SPN Pusat Puji Santoso.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Puji Santoso mengatakan, Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga marwah dan kehormatan Kegubernuran. Dengan Kantor dikuasai sementara rakyatnya bukan tanpa sebab, dikarenakan Ucapan Gubernur WH yang Asbun -asal bunyi- dan tidak beradab.

    “Ini ditengarai arogansinya pasca menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ucapannya agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp4 juta, tentu membuat kami sakit hati karena tidak pro kepada buruh,” jelasnya.

    Selain itu juga, kata Puji. Kebiasaan Gubernur Banten yang nyaris tidak pernah mau menemui rakyat buruh ketika didatangi, patut dipertanyakan.

    “Gubernur Banten ini memimpin rakyat Banten secara keseluruhan atau hanya memimpin, menghidupi dan menjaga kelompoknya saja,” katanya.

    Kemudian, lanjut Puji. Dengan Gubernur Banten memberhentikan Kasatpol PP pasca aksi tersebut, hak itu merupakan bentuk Kepemimpinan Kumingsun (merasa paling benar), kekanak-kanakan dan tidak ngaca pada diri sendiri. Seolah itu hanya kesalahan semata Kasatpol PP.

    “Gubernur mungkin lupa, padahal semua yang terjadi ini karena ulahnya bicara asal bunyi, tidak bertanggungjawab, dan tidak berani menemui rakyat buruh, sehingga hal ini yang menjadikan situasi menjadi berbeda namun masih dalam kendali. Untuk itu, saya sangat berterimakasih kepada Jajaran Polda Banten, dan Satpol PP yang melayani rakyat buruh dengan sangat humanis dalam giat waktu itu,” ujarnya.

    Seharusnya, kata Puji. Gubernur Banten dapat memenuhi rasa keadilan bagi rakyat buruh, disaat tahun sebelumnya dengan alasan Pandemi Covid 19 para pengusaha mendapatkan subsidi dari Negara senilai ratusan trilyun rupiah agar tidak terjadi PHK, merumahkan pekerja, memotong Upah dan lainnya. Namun yang terjadi PHK dimana-mana, merumahkan pekerja dimana-mana, banyak pengusaha yang membayar upah tidak sesuai ketentuan.

    “Disaat itu rakyat buruh diam dan memaklumi meski tidak ada kepedulian dari Gubernur Banten. Tapi sekarang, disaat ekonomi mulai berangsur membaik, justru pemerintah malah ingin menyiksa perekonomian rakyat buruh. Saya jadi meragukan Gubernur Banten saat ini dalam memimpin Provinsi Banten tercinta ini,” tegasnya.

    Puji menegaskan, jika Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tidak mampu memimpin Provinsi Banten, sebaiknya segera mundur. Apalagi sampai mengajukan persoalan seperti kepada presiden.

    “Bapa WH ini kok malah mau jadi Gubernur yang suka mengadu sih. Gak usahlah berniat mengadu ke Presiden dan Kapolri, pekerjaan beliau itu masih banyak yg lebih penting dan urgent. Persoalan ini kan dibuat sendiri, ya tinggal diselesaikan saja di internal Banten, gak usah dibawa-bawa ke Presiden segala,” katanya

    “Apa sudah tidak mampu memimpin Banten lagi? Ya kalo udah gak mampu ya mundur aja dari jabatan, gtu saja kok repot,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Puji juga menilai jika Gubernur Banten terkesan tidak memahami mekanisme dan kewenangan penetapan Upah. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU 13/2003 yang sekarang juga muncul dalam UU 11/2020 jo PP 36/2021, bahwa Gubernur mempunyai kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum.

    “Aturan itu lebih tinggi dari formula PP 36/2021, dan pula naskah akademik formula di PP itu gak ada juga kan,” ungkapnya. (Dien/LLJ).

  • Kantor Gubernur Banten Dikuasai Buruh , HMB : Wahidin Halim Gagal Bangun Komunikasi

    Kantor Gubernur Banten Dikuasai Buruh , HMB : Wahidin Halim Gagal Bangun Komunikasi

    Serang,fesbukbantennews.com (24/12/2021) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menjebol kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

    HMB.

    Fahri menilai bahwa konflik pemimpin dan rakyat itu merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari, pasti ada. Kasus unjuk rasa buruh ini menunjukan kegagalan Gubernur Banten dan timnya membangun komunikasi yang baik.

    “Saya menilai ini kegagalan Gubernur Banten dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, mestinya harus melakukan pendeteksian lebih luas dan dalam arah gerakan buruh yang berjilid-jilid ini,”kata Fahri

    “Ini kejadian pertama kantor gubernur sampai diduduki, dan saya yakin jika gubernur reaktif dalam kasus ini malah akan menambah kegaduhan,” sambung Fahri

    Fahri menyarankan Gubernur Banten harus banyak belajar kepada Pak Anis Baswedan ketika menghadapi aksi unjuk rasa buruh.

    “Saya rasa Gubernur Banten harus banyak belajar kepada Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan. Dulu pernah terjadi aksi unjuk rasa buruh di DKI Jakarta, tapi Pak Anis Baswedan mampu mengendalikan massa aksi dengan dirinya turun masuk ke barisan massa aksi dan berdialog dengan para buruh, bahkan sampai duduk bersila di aspal,” kata Fahri

    Selain komunikasi Gubernur yang gagal, lanjut Fahri, masalah kedua saya menilai Gubernur Banten tidak melakukan koordinasi yang baik dan inten dengan aparat kepolisian.

    “Pak Wahidin Halim saya rasa tidak melakukan koordinasi yang baik dan inten dengan aparat kepolisian, saya melihat aksi unjuk rasa buruh di Banten ini kan aksi lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, aksi berjilid-jilid, seharusnya Pak Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten bisa mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Saya sepakat siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas. Tapi tim ahli Gubernur jangan juga cuma bisanya marah dan mengutuk aksi buruh, seharusnya bukan mengutuk tapi bagaimana membuat formulasi agar aksi apapun harus berujung damai dan simpatik,” kata Fahri

    “Rakyat itu cermin pemimpinnya. Jadi saran saya Gubernur Banten tidak usah bersikap arogan menghadapi persoalan ini, harus menggunakan pendekatan persuasif dan bangun komunikasi yang baik,” tutup Fahri.(why/LLJ).

  • Kasus Korupsi Kades Kramatjati Kragilan Mulai Disidangkan

    Kasus Korupsi Kades Kramatjati Kragilan Mulai Disidangkan

    Serang, fesbukbantennewa.com (23/12/2021) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang TA 2019 Rp 199.726.000 yang menjadikan Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang menjadi terdakwa mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (22/11/2021).

    JPU Mulyana membacakan Dakwaan .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezkinil Jusar, Mulyana dan Fattah AF, terdakwa yang disidangkan secara online oleh JPU dinyatakan  secara melawan hukum terdakwa telah menggunakan anggaran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Serang TA. 2019 untuk membangun Kantor Desa Kramatjati, serta Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah Bantuan Keuangan kepada  Pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.

    “Dana BKK berasal dari APBD namun terdakwa memindahkan Lokasi Pembangunan Kantor Desa yang awalnya sesuai proposal beralamat di Kampung Kramat Tengah Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang namun oleh terdakwa di pindahkan pembangunanannya ke alamat Kampung Cigatel Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Tanpa Izin dan Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ Legalitas,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

    Hal itu ,lanjut JPU , merupakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembangunan Kantor Desa tanpa ijin kepada pemilik tanah yang diatasnya dibangun kantor desa.

    “Terdakwa   melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 199.726.000,” ujar JPU.

    Akibat perbuatannya juga, gedung Kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara 

    Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor.

    Usai mendengarkan dakwaa JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(LLJ).

  • Terkait Al Muktabar, GMKP Minta DPRD Banten Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

    Terkait Al Muktabar, GMKP Minta DPRD Banten Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

    Serang,fesbukbantennews.com (23/12/2021) – Setelah sudah sekian lamanya bergulir isu terkait mundurnya Al Muktabar, dari jabatan Sekda Banten, kini tambah melebar sampai menuju audiensi ke DPRD Banten. Isu tersebut disikapi oleh Presidium GMKP, dengan langkah audensi meminta DPRD Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat.

    GMKP Foto Bersama dengan Ketua DPRD Banten usai audiensi .

    Jabatan Sekda Banten akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional. Al Muktabar, Sekda Banten di era pemerintahan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, setelah dirinya mengikuti seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan surat Nomor: B-923/KASN/3/2019 tanggal 20 Maret 2019, Al Muktabar dilantik sebagai Sekda Banten pada Senin, 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019.

    Polemik jabatan Sekda Banten yang dijabat Al Muktabar bermula pada saat dirinya mengajukan permohonan mutasi kepada Gubernur Banten pada bulan Agustus 2021, dan permohonan tersebut disetujui serta ditandatangan dalam surat oleh Gubernur pada Tanggal 24 Agustus 2021.

    Selain permohonan mutasi, Al Muktabar juga mengajukan permohonan cuti selama 15 hari. Permohonan mutasi dan cuti Al Muktabar tersebut ditafsirkan sebagai pengunduran diri oleh Gubernur Banten, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri, yang sampai saat ini belum jelas apakah presiden menyetujui usulan pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.

    Gubernur Banten menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.211BKD/ 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Masa jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah telah berakhir pada tanggal 24 November 2021 selama 3 bulan. Hal itu di ungkapakannya oleh Nanang, koordinator Presedium GMKP.

    Kemudian lanjutnya, kata dia, Jika ternyata Al Muktabar hanya mengajukan permohonan Mutasi dan Cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat mengundurkan diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.

    Dengan adanya surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 821.2/KEP.211-BKD/ 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan telah menunjuk atau mengangkat PLT Sekretaris Daerah Provinsi Banten, yang tentunya berdampak pada adanya sejumlah uang yang berasal dari APBD untuk membayar terkait jabatan sebagai Plt Sekda, dan beberapa biaya lainnya serta konsekwensi terkait keuangan lainnya.

    Tambahnya, Jika ternyata Al Muktabar hanya mengajukan permohonan Mutasi dan Cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat mengundurkan diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.

    Dengan adanya surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 821.2/KEP.211-BKD/ 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan telah menunjuk atau mengangkat PLT Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang tentunya berdampak pada adanya sejumlah uang yang berasal dari APBD untuk membayar terkait jabatan sebagai Plt Sekda dan beberapa biaya lainnya serta konsekwensi terkait keuangan lainnya.

    Terjadi beberapa kondisi dan permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan provinsi Banten setelah Gubernur menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah ,dan beberapa jabatan yang melekat seperti sebagai APIP, Ketua Baperjakat, Ketua TAPD dan Komisaris BUMD.

    Masih kata Nanang, menurutnya, Beberapa waktu lalu, Mihtarom sebagai Plt Sekda telah melantik beberapa pejabat di lingungan pemerintah Provinsi Banten, pelantikan tersebut patut untuk menjadi pertanyaan, apakah Muhtarom memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan, sementara itu Al Muktabar masih sebagai Sekda Definitif dan apakah pejabat yang telah dilantik oleh Muhtarom sah secara hukum.

    Ketua presedium koalisi GMKP Nanang sunarto menyebut DPRD Provinsi Banten sebagai penyelengara negara dan sebagai lembaga legilatif seharusnya dapat lebih optimal melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan keputusan Gubernur Banten tentang pembebasan sementara Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dan pengangkatan Muhtarom sebagai PLT Sekretaris Daerah.

    “Akibat tata kelola pemerintahan yang amburadul, Tunjangan Kinerja ASN belum di bayar ,bahkan ada isu Kas Daerah kosong, jangan sampai Banten punya hutang di tahun depan, Jangan sampai DPRD jadi lembaga pembayar utang tahun depan yang gubernurnya habis masa jabatamnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni, menuturkan, bahwa pihaknya akan ke Kemendagri untuk mempertanyakan, karena surat permohonan pindah, DPRD secara kelembagaan tidak pernah menerima.

    “Saya sepakat bahwa unsur pemerintahan daerah itu adalah DPRD dan Gubernur, sehingga Gubernur perlu menjelaskan kepada DPRD permasalahannya seperti apa, ketika sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak, kami akan membuat opini mana yang benar, karena secara resmi belum ada masyarakat yang menyampaikan langsung, DPRD tidak ingin menjadi bagian dari polemik, tapi DPRD ingin menjadi solusi dari berbagai polemic,” ungkapnya.

    “Kita akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh masyarakat.” Pungkas Ketua DPRD Banten.

  • Hari Ibu, Syifa Rilis Single Pertama Untuk Bunda

    Hari Ibu, Syifa Rilis Single Pertama Untuk Bunda

    Serang,fesbukbantennews.com (22/12/2021) – Penyanyi Cilik pendatang baru As-Syifa Kusuma Ramadhani yang juga sebagai Duta Wisata Cilik Provinsi Banten, merilis ‘Untuk Bunda’ yang menjadi lagu debutnya di industri musik Indonesia.

    Hari Ibu, Syifa Rilis Single Pertama Untuk Bunda.

    ‘Untuk Bunda’ menceritakan mengenai perjuangan sosok orang tua (Red: Ibu) untuk anaknya. Syifa mengatakan bahwa lagu yang diciptakan oleh Arie Solois ini secara tidak sengaja sangat mewakili perasaan yang selama ini dialami olehnya.

    “Terima Kasih Bunda, untuk segala perjuangannya dan Aku belum bisa membalas semua itu,” kata Syifa dalam keterangan resminya, Rabu (22/12).

    Lagu ini juga sangat berkaitan dengan Syifa yang bersekolah di SDN 02 Kota Serang, karena selama ini Orang tua sangat mendukung dengan momen naik dan turun hingga pada sekarang ini.

    Tambahnya, Gadis Cilik kelahiran 3 Agustus 2013 juga ingin lagu ‘Untuk Bunda’ ini menjadi motivasi orang-orang selalu sayang kepada Orang Tua (Red: Ibu).

    Sementara itu, Ayah Taufik dan Bunda Dwie mengucapkan, “Selamat yah Nak, As-Asyifa Kusuma Ramadhani udah sampe tahap ini. Ayah dan Bunda ikut ajalah yang terbaik buat Syifa. Intinya Bunda seneng banget dan bangga banget juga, ngga nyangka ternyata se-antusias ini orang-orang mendukung Syifa. Sekali lagi Terima Kasih,” ucapnya.

    Sebagai informasi lain, rilis lagu ‘Untuk Bunda’ dilaksanakan di Radio Serang Gawe 102.8 dan sudah bisa di dengar di 40 Platform Musik Digital (21 Desember 2021), juga tengah mempersiapkan jalan untuk lagu kedua serta meng-Cover lagu-lagu terHits sebagai tujuan dalam perjalanan musiknya. (LLJ).

    Kiriman : Cipou