FesbukBantenNews

Bulan: Desember 2021

  • Relawan Asal Banten Meninggal Kecelakaan Saat Kirim Bantuan ke Semeru

    Relawan Asal Banten Meninggal Kecelakaan Saat Kirim Bantuan ke Semeru

    Serang,fesbukbantennews.com (29/12/2021) – Relawan Pelopor Kepedulian Tangerang Selatan ,Banten, Firman (27) meninggal dunia setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di Jalan Tol Gempol – Pasuruan kilometer 798.400, Rabu 29 Desember 2021 pukul 07.10 WIB.

    Kordinator Pelopor Kepeduliam Miftahudin di RS Grati didampingi Asep Subendi dari komunitas Asep Sedunia.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah Suzuki APV berplat nomor B 1762 EFK tengah membawa bantuan sosial, untuk korban bencana letusan Gunung Semeru. Didalam mobil itu terdapat beberapa penumpang.

    Diketahui identitas korban yang berada di dalam Suzuki APV tersebut yaitu warga Kota Tangerang Selatan. Yakni Miftahudin, Firman warga Kecamatan Ciputat, Hasby Octavia warga Kecamatan Pondok Aren, dan Ghamel Abdul Nasser Amir, warga Tugu, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok.

    Kecelakaan itu bermula saat mobil bantuan bencana itu dikemudikan oleh Ghamel berangkat dari Tangerang pada Selasa 28 Desember 2021 malam, dengan memuat bantuan.

    Setibanya dilokasi kejadian sekitar pukul 07.10, mobil APV yang melaju dengan kecepatan kencang itu menabrak truk Nopol P 9752 VD yang dikemudikan Rohmat Amin, warga Klatak, Kabupaten Banyuwangi.

    Akibatnya, kendaraan APV terguling dan menabrak beton pembatas tengah jalan. Atas kejadian itu, Firman meninggal dunia, sedangkan 4 korban lainnya hanya mengalami luka ringan.

    Ketua Pokja Relawan Banten, Lulu Jamaludin membenarkan adanya peristiwa kecelakaan yang melibatkan relawan asal Tangerang tersebut. Satu orang meninggal dalam kejadian itu.

    “Iya informasinya, satu orang relawan asal Tangerang meninggal dunia. Mereka tengah membawa bantuan untuk korban Semeru,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 29 Desember 2021.

    Lulu menambahkan saat ini jenazah korban meninggal dunia, dalam perjalanan menuju Banten, untuk dibawa ke rumah duka.

    “Dibawa menggunakan ambulan Relawan dompet Dhuafa dan Asep Sedunia. Sedangkan anggota Pokja Relawan Banten sedang menuju rumah sakit,” tambahnya. (Dhel/ayahNaqib).

  • Ketua DPP SPN Minta Gubernur Banten Wahidin Halim Mundur

    Ketua DPP SPN Minta Gubernur Banten Wahidin Halim Mundur

    Serang,fesbukbantennews.com (28/12/2021) – Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso, angkat bicara terkait pemberitaan di CNNIndonesia”WH Polisikan Buruh Banten Usai Konsultasi Dengan Jokowi”.

    ketua DPP SPN Puji Santoso .

    Puji mengatakan seharusnya,”Gubernur jangan cuci tangan dalam masalah ini, jangan pula mengadu domba antara Buruh dengan Presiden,”ujarnya

    Dengan adanya berita ini menunjukan semakin banyak lagi ketidakmampuan Gubernur dalam memimpin Banten, sudahlah sebaiknya mundur saja demi kemaslahatan orang banyak,”tegasnya.

    Sama halnya , sekretaris PDIP Banten Asep Rahmatullah angkat bicara terkait pemberitaan di CNNIndonesia”WH Polisikan Buruh Banten Usai Konsultasi Dengan Jokowi”

    Dirinya mengaku sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang seolah-olah ingin lepas dari tanggung jawab dari tugasnya sebagai Kepala Daerah yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

    Menurut Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten ini mengatakan “Harusnya sebagai kepala daerah Gubernur Banten (Wahidin Halim-Red) yang memahami wilayah dan memahami akibat dari cara komunikasi yg salah menyampaikan laporan kepada presiden jangan berdasarkan pembenaran atas ketidak mampuan memimpin,”Ujarnya .

    Asep menambahkan Saya rasa yg dikonsultasikan oleh WH ke Presiden tidak utuh, kenapa buruh bisa sampai menduduki ruang kerja Gubernur, Saya anggap WH ingin menutupi kelemahan cara beliau memimpin, dengan menyeret nama Presiden,”jelasnya

    Asep menyayangkan “Seolah pelaporan itu atas dasar perintah Presiden, ini kan lucu, lanjutnya “coba tanya ke WH sikap dan tindakan beliau sebagai Gubernur yang bertanggung jawab terhadap daerah seperti apa jika menghadapi situasi seperti demo buruh,” katanya.

    Asep merasa heran dengan sikap gubernur, kenapa mentalnya metal staff, “kalo beliau jentel dan punya tanggung jawab moral harusnya mundur bukan malah mencopot Kasatpol PP,” Imbuhnya.(GB/LLJ).

  • Beralih ke BP Tapera, Bank BJB Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022

    Beralih ke BP Tapera, Bank BJB Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022

    Bandung,fesbukbantennews.com (28/12/2021) – Mulai 2022, program penyediaan perumahan rumah bagi masyarakat lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dari sebelumnya oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

    Beralih ke BP Tapera, Bank BJB Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022.

    Terkait hal tersebut, bank bjb selaku penyalur program KPR FLPP kembali berkomitmen untuk memberikan akses fasilitas perumahan murah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan PKS tripartit antara PPDPP, BP Tapera dan bank bjb.

    Penandatanganan PKS dilakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 di Gedung Pendopo Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini, Pemimpin Divisi KPR KKB bank bjb Triastoto Hardjanto Wibowo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Dirut PPDPP Arief Sabaruddin, dan Dewan Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

    Adapun FLPP merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah guna menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar 60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021.

    Sementara sepanjang 2021, bank bjb telah menyalurkan kredit FLPP sebanyak 5.829 unit dari total target 5.700 unit, atau sebesar 102.26% realisasi. Hal tersebut menunjukan kesungguhan perusahaan dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

    “bank bjb senantiasa mendukung program pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mempermudah akses masyarakat mendapat hunian yang terjangkau. Lewat penyaluran KPR FLPP, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memperoleh hak tempat tinggal dengan skema yang sederhana,” ungkap pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

    Selain itu, penyaluran KPR FLPP oleh bank bjb juga senantiasa meningkat setiap tahunnya sejak 2016. Selama enam tahun, bank bjb berhasil menyalurkan KPR FLPP sebanyak lebih dari 15 ribu unit dengan nilai plafon mencapai Rp2 Triliun.

    Gandeng Pengembang dari Berbagai Wilayah

    Dalam menyalurkan berbagai program kredit KPR, bank bjb bekerja sama dengan sejumlah Pengembang Perumahan di berbagai wilayah. Kerja sama terbaru adalah dengan pengembang di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. yang diwakili oleh Pemimpin Divisi KPR & KKB bank bjb Triastoto Hardjanto Wibowo bersama dengan perwakilan dari 5 (lima) pengembang yaitu PT Nindya Karya Utama, PT Hamparan Karunia Alam Semesta, PT Rafada Putra Mahkota, PT Tia Cahaya Griya, PT Wong Bejo Joyo pada Kamis, 23 Desember 2021 di Grand Candi Hotel Jl. Sisingamangaraja No. 16 Semarang.

    Selain FLPP, terdapat sejumlah produk KPR unggulan yang dimilliki bank bjb. Di antaranya adalah program KPR Gaul. Program ini merupakan program yang didedikasikan khusus untuk para milenial. Melalui program ini, bank bjb mempersembahkan kemudahan akses pembiayaan kepemilikan rumah sekaligus meringankan beban pemuda indonesia dalam memikul impian akan kepemilikan hunian ideal.

    Selain itu, terdapat pula adalah program KPR Membumi, yaitu pemberian suku bunga promo sebesar 6.76% fixed 3 tahun kepada debitur yang melakukan pembelian rumah tapak dari pengembang yang telah menjalin kerjasama dengan bank bjb.

    Terkahir, sebagai bentuk komitmen bank bjb ditengah isu pemanasan global yang tengah melanda bumi, bank bjb juga menghadirkan layanan penyediaan rumah tinggal dengan opsi penghijauan di setiap unitnya. Hal tersebut diwujudkan melalui program KPR Green “satu rumah satu pohon”.

    “Selain dapat meningkatkan kenyamanan hunian, bjb KPR Green juga memberi keuntungan pada debitur dimana melalui fasilitas suku bunga yang sangat menarik,” ungkap Widi. (LLJ).

  • Catatan Kelam Sejarah Banten, Gubernur Polisikan Buruh

    Catatan Kelam Sejarah Banten, Gubernur Polisikan Buruh

    Serang,fesbukbantennews.com (28/12/2021) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Muhammad Fahri kembali angkat bicara soal aksi unjuk rasa buruh yang menduduki kantor gubernur Banten beberapa hari lalu.

    Konferensi pers Polda Banten terkait penetapan buruh sebagai tersangka

    Menurut Muhammad Fahri terjadinya aksi buruh sampai menduduki kantor Gubernur Banten adalah dampak dari arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim. Pernyataan yang dikeluarkan Wahidin Halim menjadi pemantik eskalasi aksi buruh. Buruh merasa geram dengan ucapan Gubernur Banten yang meminta pihak perusahaan mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai (UMP).

    “Menurut saya eskalasi aksi buruh yang terjadi beberapa hari lalu adalah dampak dari ucapan Wahidin Halim itu sendiri. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten seharusnya bisa lebih rendah hati menyikapi aksi buruh ini, seharusnya bisa duduk bersama mencari solusi dengan buruh. Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang melukai perasaan buruh.” kata Fahri.

    Lagi pula, lanjut dia, aspirasi buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sesuatu yang wajar karena bagian dari hak. “Saya mensupport perjuangan para buruh dalam upaya menaikan upah. Naiknya upah pekerja secara ekonomi akan menaikan daya beli masyarakat, jika daya beli masyarakat naik maka ekonomi juga akan tumbuh. DKI Jakarta juga bisa kok menaikan UMP 5,1 persen. Jadi saya menyarankan Pak Wahidin bisa belajar ke Pak Anies Baswedan dalam merevisi UMP,” lanjut Fahri.

    Ketua Umum HMB Jakarta juga menyikapi tindakan Gubernur Banten yang menuntut buruh ke ranah hukum sebagai catatan kelam sejarah di Banten. “Saya merasa miris. Miris sekali. Ini sejarah kepemimpinan Provinsi Banten, baru kali ini Gubernur menuntut rakyatnya sendiri sampai ke ranah hukum cuma karena persoalan buruh memperjuangkan hak-haknya. Oke bicara hukum adalah profesionalitas, tapi Pak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten nyaris tidak ada upaya membangun komunikasi yang baik dengan buruh,” sambung Fahri.

    Fahri juga mengapresasi kinerja aparat kepolisian dan Satpol PP yang sudah mengawal aksi unjuk rasa buruh dari awal sampai akhir. Menurutnya Polri dan Satpol PP sudah melakukan kinerjanya dengan baik, sehingga tidak terjadi eskalasi yang lebih parah.

    “Justru saya mengapresiasi kinerja Polri dan Satpol PP dalam mengawal aksi unjuk rasa buruh kemarin. Dengan jumlah massa yang begitu banyak, tuntutan aksi juga tidak dipenuhi oleh gubernur, namun tidak sampai terjadi tindakan anarkis atau chaos yang begitu parah,” kata Fahri.

    Fahri meminta Kapolda Banten menjadi mediator antara buruh dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur untuk mencari solusi terbaik. Fahri juga menyarankan supaya Gubernur Banten meminta maaf atas pernyataannya yang telah menyinggung perasaan buruh.

    “Dengan rendah hati saya meminta Kapolda Banten menjadi mediator atau pihak yang mendamaikan antara buruh dengan Pemprov Banten dalam hal ini gubernur. Saran saya Pak Wahidin Halim perlu minta maaf atas pernyataannya yang telah menyinggung buruh, buruh juga perlu minta maaf karena sudah menggeruduk kantor gubernur. Saya sangat memahami posisi buruh yang sudah menyampaikan aspirasi berkali-kali tapi tuntutannya tidak dipenuhi bahkan nyaris tidak diberi ruang berdiskusi dengan Pemprov Banten,” ujar Fahri.

    Fahri juga menyoroti pernyataan BEM Nusantara Provinsi Banten yang mengutuk buruh dan mendesak Kapolda Banten bertindak tegas kepada buruh. “Pernyataan BEM Nusantara Provinsi Banten ini seperti dagelan yang sangat tidak lucu. Curiga saya sih mereka mahasiswa-mahasiswa masuk angin yang cari recehan. Kalau saya boleh cek jangan-jangan keluarga mereka juga buruh. Baru kali ini di Banten ada aliansi BEM mengutuk upaya perjuangan kesejahteraan rakyat,” pungkas Fahri. (Why/LLJ)

  • Modus Selundupkan Narkoba Dilempar dari luar Pagar ke Lapas Kelas II A Serang

    Modus Selundupkan Narkoba Dilempar dari luar Pagar ke Lapas Kelas II A Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (27/12/2021) – KPLP Lapas Kelas IIA Serang mengamankan sebuah bungkusan yang dilakban hitam, yang dilempar dari luar tembok penjara, pada Minggu malam, 26 Desember 2021, sekitar pukul 19.50 wib.

    Narkoba yang diamankan Petugas Lapas Kelas II A Serang .

    Bungkusan itu ternyata berisi narkoba berupa sabu, gorila hingga inex.

    “Penyelundupan terjadi melalui pelemparan kedalam Lapas. Setelah diperiksa, diduga barang tersebut adalah narkoba,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, Senin (27/12/2021).

    Heri Kusrita kemudian melaporkan temuan itu ke Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

    Petugas keamanan Lapas Kelas IIA Serang juga diminta untuk memetakan dan memeriksa kembali kondisi disekitar lapas, agar mengetahui lokasi mana saja yang bisa dijadikan tempat penyelundupan narkoba, terutama dengan cara melempar dari balik tembok penjara.

    “Peristiwa semacam ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada. Selalu dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. Upaya deteksi dini akan terus kita tingkatkan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Senin (27/12/2021).(dhyie/LLJ).

  • Duduki Ruang Gubernur Banten saat aksi Kenaikan Upah, 6 Buruh Resmi Jadi Tersangka

    Duduki Ruang Gubernur Banten saat aksi Kenaikan Upah, 6 Buruh Resmi Jadi Tersangka

    Serang, fesbukbantennews.com (27/12/2021) – Sedikitnya enam dari ribuan buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga menduduki ruang kerja Gubernur pada Rabu (22/12/2021) lalu, telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

    Polda Banten saat lakukan pres conference penetapan tersangka buruh saat terobos ruang gubernur Banten.

    Para tersangka diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten.

    Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, usai menerima laporan adanya penerobosan terhadap ruang kerja Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021), polisi langsung bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

    “Kurang dari 24 jam pasca pelaporan, Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu,” katanya, Minggu (27/12/2021).

    AKBP Shinto mengungkapkan, tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku. Di antaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

    Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

    Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP. Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

    “Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya,” jelasnya.

    Ditegaskan AKBP Shinto, para tersangka diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

    “Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

    Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, kata AKBP Shinto, berinisial OS dan MHF, berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

    Kedua tersangka, sambungnya, dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.

    “Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya.

    AKBP Shinto menyatakan, Sikap tegas Polda Banten adalah agar dilakukan penahanan. Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.

    “Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten,” ungkapnya.

    Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.

    “Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten. Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten, yakni anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.(Dhien/LLJ).

  • SMKN 2 Kota Serang Bekerjasama Dengan LPK Kuningan Buka Rekrutmen Magang Ke Jepang

    SMKN 2 Kota Serang Bekerjasama Dengan LPK Kuningan Buka Rekrutmen Magang Ke Jepang

    Serang,fesbukbantennews.com (27/12/2021) – SMKN 2 Kota Serang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kuningan, akan membuka rekrutmen magang ke Jepang selama tiga tahun bagi para siswa lulusan SMK Negeri dan Swasta, pada akhir Januari 2022 mendatang.

    SMKN 2 Kota Serang Bekerjasama Dengan LPK Kuningan Buka Rekrutmen Magang Ke Jepang.

    Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah mengatakan, bagi para alumni SMK baik swasta maupun negeri, ada kabar baik, yakni Januari mendatang akan dibuka peluang untuk magang di Jepang.

    “Akhir bulan januari 2022 mendatang, SMKN2 Kota Serang akan mengadakan rekrutmen Magang di jepang tiga tahun,” jelasnya, Senin (27/12/2021).

    Menurut Lilik, hal itu juga merupakan kerjasama antara SMKN2 Kota Serang dengan LPK Kunigan.

    Lilik juga menjelaskan, adapun kualifikasi nya, hanya menggunakan legalitas Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan identitas diri.

    “Program ini gratis tanpa biaya apapun. Untuk pendaftaran, bisa langsung ke sekolah masing-masing,” jelasnya.

    Usai mendaftarkan diri, lanjut Lilik. Nantinya peserta juga akan mendapatkan pembekalan dari SMKN2 Kota Serang sebelum diberangkatkan.

    “Sebelum berangkat juga terlebih dahulu akan di seleksi,” ungkapnya.

    Lilik berharap, kerjasama tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin Oleh para alumni SMK.

    “Semoga peluang ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkarir di luar negeri,” ujarnya.(Dhien/LLJ).

  • Sebanyak 370 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Jalani Vaksinasi Covid -19

    Sebanyak 370 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Jalani Vaksinasi Covid -19

    Serang,fesbukbantennews.com (27/12/2021) – Sebanyak 370 Warga Binaan dari 540 Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang menjalani vaksinasi Covid -19 di Rutan , Senin (27/12/2021). Vaksinasi tersebut hasil kerjasama Polres Serang Kota dan Rutan Serang Klas IIB.

    Salah satu Warha Binaan sedang divaksin Petugas .

    Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani mengungkapan, penghuni rutan  berjumlah 540 orang narapida dan tahanan, namun belum semua dapat dilakukan vaksinasi.

    Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi Nasional yang dicanangkan Pemerintah guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

    Awalnya yang terdaftar untuk di vaksin sebanyak 307 orang karena sudah menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas kami, namun 170 WBP  NIK tidak dapat digunakan untuk registrasi, namun petugas menyiapkan alat Sidik jari atau Handheld (IPS) bagi yang tidak memiliki E-KTP,” tuturnya.
     
    Beliau juga berharap, adanya vaksinasi ini bisa mengurangi tingkat penularan dan meningkatan imun warga binaan.
     
    “Atas nama dinas saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” pungkasnya.(LLJ).

  • Laporan Kuasa Hukum WH Terkait Buruh Salah Tafsir

    Laporan Kuasa Hukum WH Terkait Buruh Salah Tafsir

    Serang,fesbukbantennews.com (27/12/2021) – Laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim ke Polda Banten yang melaporkan aksi unjuk rasa buruh dinilai salah menafsirkan delik pidana.

    Daddy Hartadi.

    Laporan Asep Abdulah Busro sebagai Kuasa hukum WH dinilai salah tafsir ketika melaporkan buruh dengan delik pasal 160,170 dan 207 KUHP.

    Sebelumnya Asep Abdullah Busro melalui media menyatakan telah melaporkan aksi buruh yang memaksa masuk ke Ruang kerja Gubernur Banten dg ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP. Kuasa hukum WH itu menyatakan yang dilaporkannya terkait perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam rumusan delik 170,160 dan 207 KUHP.

    Daddy Hartadi sebagai praktisi hukum ketika dimintai keterangannya (Senin, 27 /12) mengatakan bahwa apa yang dilaporkan kuasa hukum WH itu merupakan penafsiran yang salah dalam memahami rumusan delik pidana. Mengingat beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut telah mengalami perubahan sifat delik

    Daddy yang juga dikenal sebagai aktifis lingkungan ini mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terjadi perubahan-perubahan sifat delik. “Contohnya dalam rumusan delik pasal 160 KUHP yang mengatur perbuatan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau menghasut untuk tidak mengindahkan ketentuan undang-undang,atau perintah jabatan telah berubah menjadi delik materil, bukan lagi delik formil sesuai putusan mahkamah konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009”, terangnya.

    Tindak pidana yang diatur dalam pasal 160 KUHP itu menurut Daddy yang juga dikenal sebagai pengacara Pemkab Serang ini, haruslah perbuatan menghasut yang menimbulkan akibat yang melanggar hukum. Artinya harus ada orang yang berhasil dihasut untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap penguasa umum atau perbuatan tidak mengindahkan ketentuan undang-undang atau perintah jabatan.

    Ditambahkan olehnya, sebelum putusan MK rumusan dalam pasal 160 KUHP ini merupakan delik formil artinya jika perbuatan menghasutnya dilakukan, siapapun orang bisa langsung dipidana tanpa harus melihat lagi akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Ini akan sulit pembuktiannya jika WH melalui kuasa hukum melaporkan buruh dengan delik pasal 160 KUHP pasca putusan MK. Polisi untuk menjerat seseorang dg pasal 160 KUHP harus menemukan orang yg berhasil dihasutnya untuk melakukan perbuatan yg diatur dalam pasal 160 ini,atau apakah benar perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam pasal ini terjadi merupakan hasil hasutan seseorang. Karena sebelum terbitnya putusan MK sifat delik ini adalah delik biasa,sehingga polisi bisa menjerat seseorang dengan pasal ini tanpa perlu menunggu laporan.

    Salah tafsir berikutnya kata Daddy adalah laporan dengan menggunakan delik 207 KUHP yang mengatur perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan juga salah ditafsirkan oleh kuasa hukum WH. “Kuasa hukum WH harusnya tahu perubahan delik ini dari delik biasa menjadi delik aduan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Penuntutan atas delik pasal 207 KUHP ini berubah menjadi delik aduan absolut, dan content yang dirugikan oleh perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan ada pada orang atau pejabatnya bukan pada institusinya”, tukasnya.

    Diterangkan lagi olehnya, seharusnya kuasa hukum WH jika mengetahui sifat delik dalam pasal 207 KUHP tidak melaporkannya sendiri, karena laporan atas pasal ini telah diputuskan MK sebagai delik aduan bukan delik biasa, jadi pengaduan atas pasal ini tidak bisa diwakilkan sekalipun oleh kuasa hukum, harus pejabat yang bersangkutan yang merasa dirugikan atas perbuatan penghinaan.

    Salah tafsir terakhir lanjutnya, adalah laporan dengan menggunakan pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP adalah pasal terkait kejahatan terhadap ketertiban umum. Yaitu kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban dalam masyarakat.

    “Untuk menjerat dg delik 170 KUHP, perbuatan itu haruslah terpenuhi unsurnya haruslah bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum karena nantinya harus dibuktikan bahwa para pelaku yang dijerat haruslah melakukan perbuatan tindak pidana ini dengan niat membuat kekacauan sehingga membuat rasa takut pada masyarakat yang menimbulkan luka, atau kerusakan barang-barang ditempat umum”‘, tuturnya.

    Karena menurut Wakil Direktur NZ Law Firm ini, dalam hal untuk membuktikan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 KUHP ini nantinya harus ditemukan rangkaian perbuatan yg logis dari mulai tujuannya harus membuat kekacauan,dilakukan ditempat umum, yang menimbulkan akibat yang dilarang seperti luka,kematian dan kerusakan barang fasilitas umum.(dhyie)

  • BEM Unsera : Pernyataan BEM Nus Banten Berlebihan dan Sakiti Perasaan Buruh

    BEM Unsera : Pernyataan BEM Nus Banten Berlebihan dan Sakiti Perasaan Buruh

    Serang,fesbukbantennews.com (26/12/2021) – Terkait pernyataan sikap Kordinator daerah BEM NUS Banten (Korda BEM NUS Banten) perihal sikapnya yang mengecam aksi buruh yang memperjuangkan kenaikan UMP di Banten 22 Desember 2021 lalu, membuat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Serang Raya (BEM KBM UNSERA) Ega Setiyawan angkat bicara.

    Ketua BEM KBM Unsera Ega Setiyawan .

    “Saya Ega Setiyawan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Serang Raya (BEM KBM UNSERA) sangat menyayangkan statement Kordinator daerah BEM NUS Banten (Korda BEM NUS Banten) perihal sikapnya yang mengecam aksi buruh yang memperjuangkan kenaikan UMP dibanten pada saat melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh di KP3B, Rabu, (22/12) lalu,” kata Ega , Minggu (26/12/2021).

    Ega menilai statement yang dilakukan oleh Korda Bemnus Banten sangat berlebihan dan terkesan menyakiti hati buruh (Masyarakat) yang dalam hal ini memperjuangkan hak nya di provinsi Banten. Selain itu, kata Ega seharusnya mahasiswa memberikan kajian strategisnya untuk membantu menyelesaikan polemik perihal kenaikan UMP Banten ini dan memberikan solusi atas tuntutan para buruh.

    “Ribuan buruh hanya memperjuangkan hak nya sebagai buruh untuk kesejahteraan kaum buruh,bukan untuk memperkaya dirinya sendiri,kaum buruh hanya meminta kenaikan UMP untuk tahun 2022 yang dirasa layak mereka dapatkan sebagai kaum buruh,” kata dia .

    Sikap Korda BEMNUS Banten dalam hal ini lenjut dia, sangat menyakiti kaum buruh (masyarakat) yang hanya menuntut hak nya atas kenaikan UMP BANTEN 2022, apalagi beberapa kampus yang ada di Banten yang tergabung dalam aliansi BEMNUS Banten tidak tahu menahu persoalan statement yang dilakukan sepihak oleh Korda BEMNUS Banten yang tidak melibatkan kampus-kampus yang tergabung dalam aliansi.

    “Artinya tindakan yang dilakukan oleh korda BEMNUS Banten sangat tidak relevan. Ada apakah sebenarnya dengan Korda BEMNUS Banten dengan pemerintah provinsi Banten hari ini???,” Jelasnya .

    Bagi saya,sambungnya, sikap korda BEMNUS Banten hanya akan memicu permasalahan baru dan tidak menyelesaikan persoalan buruh dan hanya akan memicu kemarahan besar dari pihak buruh karena statement dari korda BEMNUS Banten yang mengecam aksi buruh.

    “Meskipun Bem Kbm Universitas Serang Raya tergabung dalam aliansi BEM Nusantara tapi dalam hal ini saya punya pandangan yang lain,” imbuhnya.

    Menurut Ega idealnya statement dari korda BEMNUS Banten harusnya menyejukkan dan tidak memperkeruh situasi yang terjadi pasca aksi buruh yang di lakukan di KP3B.(LLJ).