FesbukBantenNews

Belum 2 Bulan jadi Ketua PN Serang, Hakim Kasus Mary Jane Dipromosikan ke PN Medan

Serang,fesbukbantennews.com (30/12/2021) – Belum genap dua bulan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang , hakim Marliyus Marle Syaputra akan pindah dipromosikan sebagai ketua PN Medan kelas 1.A Khusus.

Hakim Erwantoni (kiri) dan Hakim Marliyus .

Hakim yang pernah menangani PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ini pada Januari 2022 nanti secara resmi meninggalkan PN Serang. Padahal Marliyus baru masuk ke ibukota Provinsi Banten ini 1 November 2021.

“Ya saya akan pindah ke PN Medan Januari 2022 nanti. Sebagaimana amanat dari mahkamah agung, ” kata Marliyus kepada wartawan saat ngopi di kantin yang ada di PN Serang, Kamis (30/12/2021).

Hakim yang pernah memenjarakan artis terkenal Jogjakarta Xena Xenita ini mengaku sebenarnya masih ingin lama di PN Serang .

“Sebenarnya saya ingin lama disini (PN Serang,red) minimal setahun . Saya ingin menjadikan PN Serang lebih maju dan menjadi juara WBK minimal se provinsi Banten, ” kata pria kelahiran Jambi 1967 ini.

Akan tetapi, lanjut hakim yang pernah menghukum Media Cetak Nuansa Pos terkait gugatan bupati Poso ini, dirinya harus manut perintah Mahkamah Agung.

“Ya mau gimana lagi, belum dua bulan mau pindah lagi. Ini mungkin keberuntungan saya, ” jelas dia.

Sementara itu , mantan humas PN Serang hakim Erwantoni juga dipromosikan menjadi hakim Bangka Belitung.

“Ya de, minta doanya , kita akan pindah ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,”ujarnya .

Hakim Erwantoni yang bersahabat dengan rekan media juga berharap kedepan PN Serang bisa bersinergi dengan rekan media .

“Insya Allah kedepan nanti PN Serang akan semakin bersahabat dengan rekan -rekan media,” tukas mantan hakim Palangkaraya ini.(LLJ).