Serang, fesbukbantennewa.com (23/12/2021) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang TA 2019 Rp 199.726.000 yang menjadikan Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang menjadi terdakwa mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (22/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezkinil Jusar, Mulyana dan Fattah AF, terdakwa yang disidangkan secara online oleh JPU dinyatakan secara melawan hukum terdakwa telah menggunakan anggaran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Serang TA. 2019 untuk membangun Kantor Desa Kramatjati, serta Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.
“Dana BKK berasal dari APBD namun terdakwa memindahkan Lokasi Pembangunan Kantor Desa yang awalnya sesuai proposal beralamat di Kampung Kramat Tengah Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang namun oleh terdakwa di pindahkan pembangunanannya ke alamat Kampung Cigatel Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Tanpa Izin dan Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ Legalitas,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Hal itu ,lanjut JPU , merupakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembangunan Kantor Desa tanpa ijin kepada pemilik tanah yang diatasnya dibangun kantor desa.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 199.726.000,” ujar JPU.
Akibat perbuatannya juga, gedung Kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor.
Usai mendengarkan dakwaa JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(LLJ).