Serang,fesbukbantennews.com (31/12/2022) – Kejaksaan Tinggi Banten menerima beberapa laporan mengenai praktik jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten. Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani bahwa pihaknya melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.
ekpose akhir tahun 2021 di Kejati Banten.
Kendati demikian dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. “Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).
Dalam ekspose akhir tahun capaian Kejati Banten itu pula, Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” kata dia.
Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” katanya.
Ditambahkan Kajati Banten Reda Manthovani pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.
“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.
Pencopotan dari jabatan bagi jaksa nakal, menurut Reda merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif bjb, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.
Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.
Kendati demikian Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.
“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” katanya.
Serang,fesbukbantennews.com (31/12/2021) -Menjelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal Januari 2022, kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso , kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar, Alloys Ferdinand berharap, JPU lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
Ilustrasi .
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan Pasal 2 dan 3 terhadap terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh terdakwa 1 dan 2 yang melawan hikum,” tuturnya, Kamis (30/12/2021).
Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren tahun 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi yang diberikan tanggal 22 November 2017.
Dalam surat tersebut, mencantumkan nama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam program pemberdayaan pesantren. “itu sebenarnya sudah lewat waktu dan tidak masuk lagi dalam penyusunan anggaran,” tuturnya.
Pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya sudah terbitnya nota anggaran sebelum FSPP mengajukan proposal. “Dan yang menjadi pertanyaan, sebelum tanggal 22 itu, ternyata anggaran yang berkaitan dengan pemberdayaaan pondok pesantren itu sudah ada di nota anggarannya. Jadi kita juga tidak tahu itu datang dari mana. Yang pasti, sebelum FSPP mengajukan proposal, nota anggaran tu sudah ada,” jelasnya.
Sedangkan terkait hibah pondok pesantren tahun 2020, Alloy mengatakan, pemohon hibah itu bukan pondok pesantren melainkan FSPP. Sedangkan FSPP belum memberikan laporan pertanggungjawaban hibah tahun 2018.
“Nah 2020 pemohon hibahnya bukan pondok pesantren melainkan FSPP. Hal itu tidak bisa dilakukan jika belum memberikan laporan pertanggungjawaban hibah tahun 2018,” katanya.
Selain itu ia juga menyebut kehadiran FSPP bertentangan dengan Pergub Banten nomor 10 dan 15 yang menyebutkan pemberian bansos langsung ke pengguna, dalam hal ini pondok pesantren, bukan FSPP sebagai perantara.
Alloy menambahkan, pada tahun 2020 ada peraturan baru. Di mana para calon penerima diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai penerima hibah melalui e-hibah Bansos.
“Oleh karena itu Birokesra memberikan rekomendasi, hingga akhirnya melakukan telaah hokum terkait penerima hibah. Dari telaah ini, yang bisa diberikan hibah hanya organisasi mandatori, seperti MUI dan Baznas,” paparnya.
Ia menjelaskan, jika FSPP bukan termasuk organisasi mandatori, jadi sampai detik terakhir tidak dapat diberikan. Namun dalam nota dinas Biro Kesra kepada Gubernur Banten disalah artikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dalam nota itu ada kalimat dapat diberikan rekomendasi. Yang disalah artikan TAPD sebagai rekomendasi. Padahal jika itu dijadikan rekomendasi itu melanggar Pergub Banten nomor 10,” tuturnya.
Berkaitan dengan kerugian negara Rp65 miliar lebih yang diakibatkan oleh rekomendasi Irvan Santoso dianggap tidak tepat. Sebab, ada mekanisme penganggaran yang berjalan di eksekutif dan legislatif.
“Berdasarkan surat dakwaan yang menjerat Irvan Santoso dapat disimpulkan bahwa atas rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa maka timbulah suatu kerugian negara tanpa menguraikan apakah rekomendasi tersebut bersifat final untuk dapat dianggarkan,” tutur Alloys.
Tanggung Jawab Sekda
Diketahui sebelumya, terdakwa di kasus hibah pondok pesantren Irvan Santoso mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Jaksa dinilai tidak cermat dan tidak lengkap dalam menyusun dakwaan khususnya soal tanggung jawab Sekda Banten dan mempertanyakan kenapa mereka tidak menjerat Forum Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima dan penyalur hibah.
Kuasa hukum terdakwa, Alloys Ferdinand mengatakan mengacu pada Pergub Banten 49 tahun 2017 dan Pergub 10 tahun 2019 bahwa hibah pondok pesantren adalah tanggung jawab Sekda. Di aturan-aturan itu tertuang pedoman hibah yang bersumber dari APBD Banten dan tanggung jawab Sekda.
“Maka Sekda Provinsi Banten merupakan pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang pondok pesantren tahun 2018 dan 2020 yang diduga merugikan negara,” kata Alloys.(LLJ).
Pandeglang,fesbukbantennews.com (31/12/2021) – Menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) melakukan siaga 1 dengan mengerahkan sebanyak 100 anggota, 80 relawan dari dinas Pariwisata dan 40 personil dari berbagai lembaga.
Ketua Umum Balawista Nasional Ade Ervin di Pos Pemantau Carita.
Ketua umum Balawista, Ade Ervin mengungkapkan, dalam menghadapi libur natal dan tahun baru Balawista Banten sebagai mitra kerja pemerintah bidang keselamatan wisata menyiagakan 100 personil di empat Kota dan Kabupaten, di Banten. Yaitu, Kota cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Semuanya pun akan kita sebar disetiap tempat wisata. Seperti, dikawasan wisata tirta Cilegon, kawasan pantai Anyer sampai Cinangka serang, kawasan wisata pantai Carita hingga Tanjung Lesung Pandeglang dan kawasan Bagedur, dan Sawarna kabupaten Lebak,” kata Ervin kepada wartawan Jum’at, (31/12/2022).
Ervin juga mengungkapkan, selain menyiagakan ratusan anggota dan relawan, pihaknya juga menyiapkan dua mobil balawista, empat motor patroli pantai, lima papan penyelamat, dua ruberboat, empat alat selam, dan peralatan ringan lainnya dikawasan posko induk yang berada dicarita.
“Tahun baru kali ini Balawista lebih siap dalam melayani keselamatan wisatawan, karena kami memiliki tambahan fasilitas. Sehingga hal tersebut dapat memudahkan pelaksanaan pelayanan keselamatan,” ungkapnnya.
Sementara itu, Humas Balawista Banten, Jamaludin menambahkan, bahwa masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan pantai untuk mentaati peraturan yang diterapkan oleh keamanan pengelola Pantai tersebut.
“Ini semua demi keselamatan para pengunjung, penting untuk memperhatikan tanda-tanda di Pantai. Seperti peringatan gelombang tinggi, batas maksimal berenang, diperbolehkan atau tidak, dan peraturan lainnya,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau, kepada masyarakat yang hendak mengunjungi wisata tirta supaya minta penjelasan kepada pengelola wisata tirta, apakah di lokasi tersebut ada petugas keamanan atau tidak.
“Tidak usah ragu, jika kita mau ke lokasi pantai atau tempat wisata air. Tanya kepada pengelola apakah ada petugas keamanan penjaga pantai atau tidak. Itu demi kenyamanan kita berlibur,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan siaga 1 wisata itu pun, pihaknya akan berkordinasi dan bekerjasama dengan para instansi terkait seperti TNI POLRI, Basarnas, BPBD, PMI, pengelola objek wisata dan mitra kerja pariwisata lain yang siap Bahu membahu dalam memberikan pelayanan keselamatan. (LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (31/12/2021) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan di tahun 2021 ini pihaknya tengah menggarap 54 perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.Dari seluruh perkara yang masuk rata-rata persoalan pengadaan barang dan jasa.
Kajati didampingi Wakajati Banten Marang, Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini dan para asisten saat ekpose tahunan di Kejati Banten, Kamis (30/12).
Demikian dikatakan Kajati didampingi Wakajati Banten Marang, Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini dan para asisten saat ekpose tahunan di Kejati Banten, Kamis (30/12).
“Penyelidikan sebanyak 20 puluh perkara, dan penyidikan sebanyak 34 perkara,” katanya.
Reda mengungkapkan dari perkara korupsi itu, Kejati Banten telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang diamankan dari para tersangka sebesar Rp5,8 miliar.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar. Memang kurang banyak, kita sudah berupaya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Reda, Kejati Banten juga berhasil melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, dalam kegiatan pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
“Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.680 miliar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Reda meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ikuti aturan dan jalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” pintanya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan di tahun 2021 ini, khusus di Kejati Banten dan 9 penyidikan, dan dari setiap kasus ada beberapa tersangka.
“Satu penyidikan bisa lebih dari satu tersangka. Misalnya kasus masker ada tiga tersangka, kemudian perbankan ada 4 tersangka, di tambah lagi kasus FS dua tersangka. Yang belum memang penetapan tersangka masih sprindik. Tapi untuk keseluruhan di Kejaksaan ada 37 perkara,” katanya.
Selain kasus tipikor, Iwan menambahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai.
“Penanganan perkara tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 4 perkara,” katanya.
Sedangkan, Iwan menambahkan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, telah dilakukan pra penuntutan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 16 perkara, pelaksanaan eksekusi sebanyak 15 perkara.
“Dengan total pengembalian keuangan negara dari pidana denda sebesar Rp 888 juta,” tukasnya.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (30/12/2021) – Dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten, Kamis 30 Desember 2021,proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium menjadi temuan. Yakni kelebihan pembayaran dalam dua mega proyek di era WH-Andika tersebut.
penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten, Kamis 30 Desember 2021.
Meburut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan provinsi Banten tahun anggaran 2021 hingga 30 November 2021.
“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears).
Hal tersebut terjadi karena adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” katanya.
Novie menegaskan, rekomendasi yang disampaikam BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Ia menururkan, selain Pemprov Banten BPK juga melakukan pemeriksaan atas Kepatuhan pada Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel.
Selanjutnya pada semester II Tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan.
Pemeriksaan kinerja dilaksanakan antara lain atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Banten, serta Kinerja Perijinan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan atas belanja daerah pada Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegas dia.(wha/LLJ).
Jakarta,fesbukbantennews.com (30/12/2021) – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers mengenai mafia tanah di wilayah hukum Jakarta Pusat bertempat di Aula Lt.3 Polres Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).
Tangkap layar vidio FB Polres Jakpus .
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015.
Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014, jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2. Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.
“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.
Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.
Barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Kasus ini dipersangkakan dalam pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.Perangkat Desa Jadi Tersangka Mafia Tanah.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (30/12/2021) – Belum genap dua bulan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang , hakim Marliyus Marle Syaputra akan pindah dipromosikan sebagai ketua PN Medan kelas 1.A Khusus.
Hakim Erwantoni (kiri) dan Hakim Marliyus .
Hakim yang pernah menangani PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ini pada Januari 2022 nanti secara resmi meninggalkan PN Serang. Padahal Marliyus baru masuk ke ibukota Provinsi Banten ini 1 November 2021.
“Ya saya akan pindah ke PN Medan Januari 2022 nanti. Sebagaimana amanat dari mahkamah agung, ” kata Marliyus kepada wartawan saat ngopi di kantin yang ada di PN Serang, Kamis (30/12/2021).
Hakim yang pernah memenjarakan artis terkenal Jogjakarta Xena Xenita ini mengaku sebenarnya masih ingin lama di PN Serang .
“Sebenarnya saya ingin lama disini (PN Serang,red) minimal setahun . Saya ingin menjadikan PN Serang lebih maju dan menjadi juara WBK minimal se provinsi Banten, ” kata pria kelahiran Jambi 1967 ini.
Akan tetapi, lanjut hakim yang pernah menghukum Media Cetak Nuansa Pos terkait gugatan bupati Poso ini, dirinya harus manut perintah Mahkamah Agung.
“Ya mau gimana lagi, belum dua bulan mau pindah lagi. Ini mungkin keberuntungan saya, ” jelas dia.
Sementara itu , mantan humas PN Serang hakim Erwantoni juga dipromosikan menjadi hakim Bangka Belitung.
“Ya de, minta doanya , kita akan pindah ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,”ujarnya .
Hakim Erwantoni yang bersahabat dengan rekan media juga berharap kedepan PN Serang bisa bersinergi dengan rekan media .
“Insya Allah kedepan nanti PN Serang akan semakin bersahabat dengan rekan -rekan media,” tukas mantan hakim Palangkaraya ini.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (29/12/2021) – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
kapolda Kabar Irjen Suntana .
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bahar bin Smith dinilai telah menghina Presiden Jokowi dalam sebuah ceramahnya pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2018. Selain itu, Bahar bin Smith juga turut menghina Presiden Jokowi saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Diketahui, Habib Bahar Bin Smith kembali dipolisikan.
Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar Bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.(hmsPolda/LLJ).
Serang,fesbukbantennews com (29/12/2021) – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja sehari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto,Senin (27/12/2021) kemarin.
Kunjungan Kajagung ke Kejari Serang
Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa Agung terlebih dahulu mengunjungi Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Kejaksaan Negeri Serang.
“Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, karena akhirnya Jaksa Agung langsung bertatap muka, bersilaturahmi, meskipun masih dalam situasi pandemi. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19 yang terus bermutasi, hinggi kini virus Omicron mulai mengintai,” ujar Jaksa Agung.
Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan kesiapan Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran di masa pasca Natal terlebih letak geografis Provinsi Banten yang sangat strategis merupakan pintu masuk internasional, dan penghubung masyarakat antar pulau.
Maka keberhasilan mengantisipasi dan mengendalikan Covid-19 maupun virus Omicron harus menjadi fokus warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri se-Banten diharapkan untuk tetap dapat bekerja serta melayani masyarakat pasca Natal 2021 dan menyosong tahun 2022.
Dalam kunjungannya di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa Agung memasuki setiap ruangan dan melakukan tanya jawab terkait kinerja masing-masing bidang serta dengan penuh kekeluargaan menyapa para pegawai.
Di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten dan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, serta secara virtual diikuti oleh para pegawai Kejaksaan Negeri se Kejaksaan Tinggi Banten.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan Selamat Hari Natal dan bagi warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Banten yang merayakan, selain itu juga ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Banten, yang telah bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi institusi. Jaksa Agung pada pengarahannya menegaskan beberapa arahan umum yang harus di cermati dan laksanakan untuk optimalisasi kinerja kepada seluruh pegawai.
Terkait Integritas dan Profesionalitas, Jaksa Agung menyampaikan betapa pentingnya integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya, ujar Jaksa Agung.
Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka marwah kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya. Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada, ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung menekankan kepada para pegawai agar memahami, dengan mematri kedua hal tersebut di dalam sanubari, dan selalu mensyukuri rezeki yang yang ada, maka saudara akan terhindar dari perbuatan tercela, dan mampu menjaga martabat pribadi, serta kewibawaan institusi.
“Mari kita bersama-sama mulai menata kualitas integritas dan profesionalitas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas. Semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kajati hingga pejabat Esselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, Serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” ujar Jaksa Agung.
Terkait Etika Media Sosial dan Pola Hidup Sederhana, Jaksa Agung kembali menyampaikan bahwa kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus diperhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.
“Sedangkan media sosial merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karenanya Jaksa Agung tekankan seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana saya tuangkan dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021.
Pastikan setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
“Saya ingatkan juga untuk tidak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial. Kita sebagai abdi negara sepatutnya menjadi role model, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Terkait Loyalitas dan Soliditas, Jaksa Agung menegaskan pentingnya loyalitas dalam diri saudara, yaitu spirit untuk tetap menjaga kesetiaan yang positif kepada institusi, dengan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.
Loyalitas setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh dalam mewujudkan visi dan misi institusi, karena jika loyalitas tertanam kuat dalam diri setiap insan, maka terjadi satu kesatuan sikap positif di dalam institusi.
“Sehingga apabila suatu organisasi telah melenceng dari garis yang ditetapkan, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah terkikis. Karena sejatinya tidak akan mungkin pegawai yang mencintai institusi akan membiarkan roda organisasi bergerak ke arah yang berlawanan,” ujar Jaksa Agung.
Begitu juga dengan pentingnya sikap soliditas. Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran bersama-sama merapatkan barisan untuk menjawab tantangan ke depan yang semakin berat, karena soliditas merupakan modal penting bagi kita dalam melangkah, agar tercipta kesamaan arah dan tujuan yang akan dicapai.
“Saya yakin ketika kita berangkulan bahu-membahu, tidak ada yang tidak mungkin untuk kita raih. Dan kehadiran Kejaksaan sebagai wajah penegakan hukum yang bulat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (Jagung/LLjJ).
Serang,fesbukbantennews.com (29/12/2021) – Dituntut 8 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neneng Nurhasanah terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 menangis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/12/2021).
ilustrasi .
Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Fattah Abyan , Hijriah dan Mulyana, terdakwa Neneng yang dihadirkan secara online nampak menangis di layar kaca usai mendengarkan tuntutan JPU.
“Menyatakan terdakwa Neneng secara Sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, ” kata JPU dalam tuntutannya.
Selain dituntut 8,5 tahun penjara ,terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp400 juta. Subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang yang digunakannya Rp4,8 miliar. Subsider empat tahun dan enam bulan penjara, ” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas. Tugasnya ketika itu adalah melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah yang Neneng layani ia dengan memberikan formulir.
Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng diduga melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018.
“Sekira bulan Mei 2018 ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan buku tabungan,” kata Fattah.
Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller. Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih. Sehingga ada selisih Rp4,8 miliar.(LLJ).