Papua,fesbukbantennews.com (8/10/2021) – Atlet layar Banten Dexi Priany menyumbangkan medali emas kedua untuk kontingen Banten. Dexy berhasil meraih emas keduanya dari kelas RS One Maraton Open di Pantai Hamadi, Kota Jayapura. Sebelumnya Dexy meraih emas dari kelas RS One putra.
Dexi Atlet Layar Dari Bandulu, Kembali Sumbang Emas untuk Banten
Dalam laga ini Dexy harus bersaing ketat dengan atlet DKI Jakarta Ridwan Ramadan yang berhasil meraih medali perak.
Sementara itu medali perunggu diraih atlet Nenni Marlini yang berasal dari Kalimantan Timur.
Ditemui usai laga Dexy menuturkan perjuangan untuk meraih emas di kelas maraton ini tidak mudah. Semenjak start Dexy berusaha untuk menambah kecepatan perahu layarnya untuk mengejar ketertinggalannya dari atlet lainnya.
“Saya langsung menambah kecepatan dan berhasil melewati provinsi lainnya. Kemudian saya bersaing dengan DKI Jakarta . Saya sempat kejar- kejaran. Akhirnya datang momen bagus dan saya bisa menyalip DKI dan menjaga keunggulan saya di perlombaan ini,” jelasnya.
Kata dia memang sebelumnya ia telah memprediksi DKI Jakarta merupakan lawan berat karena Ridwan merupakan atlet penghuni pelatnas sama seperti dirinya. Namun kerja kerasnya membuahkan hasil dan berhasil mengakhiri perlawanan DKI Jakarta.
Serang,fesbukbantennewa.com (7/10/2021) – Musyawarah Daerah (Musda) ke IV DPD Demokrat Banten akan berlangsung Senin, 11 Oktober 2021, yang direncanakan di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Banten.
Bakomstrada DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan.
Pelaksanaan musda ke IV digelar setelah turunnya surat pemberitahuan dari DPP nomor 30/BPOKK/DPP-PD/X/2021.
“DPD Demokrat Banten akan menggelar Musda, untuk memilih ketua DPD periode selanjutnya,” kata Bakomstrada DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan, Kamis (07/10/2021).
Setiap kader Demokrat yang memenuhi syarat, bisa mendaftarkan diri dan maju sebagai calon ketua DPD Demokrat Banten.
Pendaftaran dilakukan di Lantai II DPD Demokrat Banten, sejak tanggal 07-09 Oktober 2021, yang dimulai pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib.
“Demokrasi menjadi penting, Demokrat adalah suatu keluarga besar. Semoga Musda IV 2021 berjalan lancar. Melahirkan pemimpin tangguh bagi Partai Demokrat, serta menciptakan pemimpin masa depan Provinsi Banten,” terangnya.
Rohman menerangkan bahwa di hari pertama pendaftaran, belum ada kader Demokrat bagi tingkat DPC, DPD, maupun DPP yang mendaftarkan diri.
Terkait ramainya informasi Ketua DPC Pandeglang, Yoyon Sunjana, yang akan mencalonkan diri, Rohman mengaku siapa saja bisa mendaftarkan diri.
“Surat pendaftaran sudah kita kirim ke semua pengurus tiap tingkatan. Siapa saja, asalkan memenuhi syarat, bisa mendaftar dan mencalonkan diri,” ujarnya.
Serang, fesbukbantennews.com (7/10/2021) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten tahun anggaran 2019 Rp1,1 miliar. Dengan terdakwa Rita Juwita mantan Ketua dan Suharyo Bendahara KONI mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (7/10/2021).
Sidang perdana Kasus Korupsi KONI Tangerang Selatan Rp1,1 Miliar.
Sidang perdana yang digelar secara virtual dipimpin hakim Atep dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditia.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.122.537.028,00.
Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.
Dikatakan Puguh, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.
Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka study banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp562 juta.
“Perjalanan dinas luar daerang rangka study banding tidak dilaksanakan,” kata Puguh dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo. Kamis (7/10/2021).
Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.
Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.
Kemudian, penyisihan pembayaran belanja honororium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp75 juta.
“Terdapat pengurus dan sekertariat yang menerima honororium dari terdakwa Suharyo selakau bendahara KONI Tangsel tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban,” ucap Puguh.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com ( 7/10/2021) – Tepat usia provinsi Banten 21 tahun, 4 Oktober 2021, Salamah (32 ) penderita tumor warga kampung Andamui Tengah , Sukawana, Kecamatan Curug , kota Serang, sekitar 5 menit dari kantor Gubernur Banten di KP3B, meninggal dunia. Setelah 6 bulan lamanya hanya mampu terbaring.Lantaran tak mempunyai biaya untuk berobat.
Bu Salamah semasa hidup dijenguk relawan dan mahasiswa.
Suaminya, Rohim (39) jangankan membiayai pengobatan istrinya , upah hasil kerja sebagai buruh harian kadang tak mencukupi makan keluarganya.
Salamah meninggal di RS Banten. Salamah didampingi oleh relawan fesbuk Banten news (FBn) dan mahasiswa Untirta yang sedang menjalankan program pengabdian masyarakat dari kampusnya.
Sedianya Salamah akan dibawa ke sebuah rumah sakit di Jakarta , karena di Banten belum bisa menangani penyakit Tumor Ovarium yang sudah dilevel 4. Namun Karena terkendala BPJS , Salamah belum bisa diobati ke Jakarta .
” Kita bawa ke RS Banten karena kondisi Bu Salamah kesehatannya semakin menurun.Begitu BPJS jadi, tak lama lagi ibu Salamah meninggal,” ujar Fajar, relawan FBn.
Fajar menuturkan,alm Salamah sebelum dibawa ke RS Banten hanya mampu terbaring menahan sakit selama 6 bulan.
“Mau berobat tak punya uang, BPJS tidak ada. Dan warga sekitar memberi info ke kami para relawan setelah enam bulan terbaring , “kata dia.
Saat itu, lanjut Fajar, suami istri itu hanya mampu pasrah, menunggu uluran tangan orang yang mau membantu pengobatan. Lantaran kartu BPJS PBI sudah tak aktip lagi. Dan mereka pun tak tahu menahu alasannya.
Rohim suami Salamah menuturkan, awalnya istrinya itu dikuret di RSDP. Dan tak terjadi apa-apa , sang istri beraktivitas seperti biasa.
“Dianggap sudah sembuh karena tak terasa apa apa namun 6 bulan terakhir timbul benjolan dalam perut dan dibawa ke RSUD Banten oleh kader desa kami.Namun pemeriksaan terhenti ditengah jalan karena harus adanya pemeriksaan lab diluar rumah sakit dan memakan biaya yang cukup lumayan besar,”kata Rohim 16 September 2021 lalu.
Salamah, lanjut Rohim, sudah terbaring selama 6 bulan. Dan belum ada pihak pemerintah yang membantunya untuk pengobatan istrinya.
Fajar Pratama, relawan FBn menuturkan, Salamah Didiagnosa menderita tumor Ovarium, setelah melakukan pemerikasaan di RSUD banten sebagai rumah sakit rujukan dari Puskesmas Curug.
“Beliau Berobat menggunakan fasilitas SKTM karena Untuk BPJS PBI yang dibayar oleh APBD tidak aktif. Sebelumnya beliau pernah melakukan pengobatan di RSUDP Serang dan didampingi oleh kader dari Sebuah Organisasi,”ujat Fajar.
Pada Rabu 22 September lalu, lanjut Fajar,pihaknya membawa Salamah ke Sebuah Laboratorium untuk memeriksa penyakitnya.
“Ke lab (laboratorium,red) juga uangnya diberi dari teman yang peduli terhadap pasien tak mampu sebesar Rp600 ribu,” katanya.
Semoga , tegas Fajar, kedepannya masyarakat terutama instansi terkait lebih tanggap dan peduli menanangani pasien tidak mampu.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (7/10/2021) – Gubernur Banten Wahidin Halim ingin hadirkan pemain kelas dunia seperti Cristiano Ronaldo untuk menjajal rumput Banten International Stadium (BIS) di Kawasan Sport Center Banten, Curug Kota Serang.
Dijelaskan oleh Juru Bicara Gubernur Banten Ujang Giri bahwa Banten International Stadium (BIS) yang berstandar Internasional atau FIFA (Fédération Internationale de Football Association) ingin dijajal oleh pemain kelas dunia seperti halnya yang diharapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sesuai namanya Banten International Stadium, nantinya bakal dijadikan untuk ajang pertandingan kelas dunia, itu harapan Pak Gubernur,” ujar pria yang akrab disapa Ugi (6/10/2021).
Ugi juga mengatakan bahwa bukan hal mustahil sekelas pemain bintang dunia seperti Cristiano Ronaldo bisa main bola di Banten International Stadium (BIS).
“Pak Gubernur ingin rumput BIS ini dijajal oleh pemain kelas dunia seperti Cristiano Ronaldo, tidak ada yang tidak mungkin, dananya kerjasama dengan beberapa sponsorship” ujar Ugi.
Diketahui Gubernur Banten di momen HUT ke-21 Provinsi Banten juga menyampaikan keinginannya rumput BIS dijajal oleh pemain kelas dunia seperti Cristiano Ronaldo.
“Akan saya jadikan sebagai arena pertandingan internasional, Kalau perlu Cristiano Ronaldo kita bawa ke sini untuk main di Banten International Stadium,” ujar Gubernur WH dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten dengan agenda Peringatan HUT ke-21 Provinsi Banten ke-21.
Sebagai informasi diakhir bulan September tahun 2021, kondisi pembangunan Banten International Stadium (BIS) telah mencapai progres 74 persen.(Bknadv/LLJ).
Jayapura, fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Haru biru mewarnai kontingen Banten pada venue cabor layar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Rabu (6/10) siang WIT di Pantai Hamadi, Jayapura. Tangis pecah, antara Ketua Umum KONI Banten Hj. Rumiah Kartoredjo dan Ketua Umum Pengprov Layar H. Asep Yusuf Syahril yang merangkap manajer tim layar Banten saat Dexy Priany memastikan torehan medali emas dari nomor RS One putra.
Dexi ,Atlet Layar Banten.
Dexy mendulang medali emas usai menempati posisi teratas lomba pada hari terakhir yang dilangsungkan di Pantai Hamadi, Jayapura. Dexy unggul tiga poin dari kompetitornya asal DKI Jakarta Ridwan Ramadan.
Atlet berusia 21 tahun itu mengemas 20.0 poin hasil 7 kali meraih peringkat pertama, tiga kali juara kedua dan satu kali menempati urutan ketiga dan keempat. Sedang Ridwan mengemas 23 poin dari total 3 kali peringkat pertama, 7 kali peringkat kedua dan 2 kali menempati posisi ketiga.
Untuk posisi tiga besar dan meraih perunggu didapat atlet Jawa Barat, Khaea Abdilah diraih Zulfikar yang mengantongi nilai 43. Total ini hasil dari dua kali meraih peringkat pertama, 4 kali menempati posisi ketiga, 2 kali menempati tempat keempat, tiga kali meraih posisi ke-5 dan satu kali ada di posisi ke-6.
“Saya senang akhirnya bisa meraih kemenangan ini, apalagi di pertandingan tadi saya mendapat perlawanan ketat dari DKI Jakarta. Di dua seri terakhir saya berusaha menjaga jarak 1 poin yang saya miliki, Alhamdulillah bisa menang,” kata Dexy.
Menyambut gembira capaian tersebut Ketua Pengprov Porlasi Banten H. Asep Yusuf Syahril menyatakan perasaan tak kalah bahagia. Lantaran bisa menjaga tradisi medali emas PON yang diraih Ratiah di PON XIX/2016 Jawa Barat.
“Alhamdulillah berkat dukungan doa dari orang-orang di sekitar kita dan masyarakat Banten kami bisa meraih medali emas. Sebenarnya untuk meraih medali emas cukup berat karena lawan Dexy dari Jakarta memberikan perlawanan ketat, selain berdoa saya minta sama atlet untuk pantang menyerah harus terus berusaha semaksimal mungkin,” tegas Asep sambil berlinang air mata.
Asep pun masih menyimpan harapan kepada Dexy untuk bisa meraih medali emas keduanya pada lomba, hari ini (6/10). Dimana Dexy akan kembali berlomba di nomor marathon dengan lawan yang sama dengan lomba kemarin. “Insya Allah kita punya kans tambah medali emas lagi, selain dari Dexy kita juga punya peluang dari Kirana Wardojo di nomor marathon laser. Karena kalau melihat peringkat selama ini, Rara (sapaan Kirana Wardojo) ada di posisi pertama, kita mohon doanya karena semua atas kehendak Allah SWT,” tutup Asep.
Sementara perasaan bahagia dinyatakan oleh Ketua Umum KONI Banten Rumiah Kartoredjo yang menyatakan medali emas ini menambah optimisme KONI Banten, dimana atlet-atlet Banten bisa menambah pundi-pundi medali emas.
“Kami cukup optimis hasil yang diraih Dexy akan memacu atlet layar lainnya untuk bisa kembali menambah perolehan medali emas. Karena disini selain Dexy masih ada Ratiah dan Kirana Wardojo yang memiliki potensi mendulang medali emas,” ujar Rumiah.
“Mohon doa dan restu masyarakat Banten agar atlet Banten bisa semakin cemerlang di Bumi Cendrawasih,” tutup mantan Kapolda Banten itu.
Mimika,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Cabang olahraga terbang layang ikut menyumbang 1 emas dan 1 perak untuk Kontingen Banten di PON XX Papua.
Atlet Terbang Layang Banten .
Kepastian itu didapat Rabu (6/10) di hari terakhir lomba sekaligus pengumuman rekap hasil para peserta di Lapangan Udara TNI AU Mimika.
Emas disumbangkan oleh Adam Bilawa di nomor Ketepatan Mendarat Dual Seater Putra dengan total poin 1242.32. Ini adalah kali kedua Adam menyumbang emas untuk Banten setelah di PON 2012 di Riau.
Posisi kedua atau perak nomor ini diraih Kelik dari DI Yogyakarta dengan total poin 1213.32. Sedangkan perunggu jadi milik Dadang dari DKI Jakarta.
Sumbangan medali perak cabor terbang layang datang dari Tri Kahono yang tampil di nomor Duration Flight Dual Seater Putra. Tri harus puas jadi runner-up dengan total poin 1218.83.
Di atas posisi Tri ada atlet Jawa Timur Aviandi yang berhak atas medali emas setelah meraih poin 1250. Sementara perunggu direbut Rido dari Jawa Tengah dengan poin 991.65.
Menurut Agus Susanto, manajer cabor terbang layang Banten di PON XX, hasil 1 emas dan 1 perak sebenarnya masih jauh dari targetnya. Di awal, Agus mematok target 3 emas.
“Sayang, persoalan cuaca jadi kendala buat anak-anak asuh saya, terutama Adam di nomor Duration Flight. Tapi inilah hasil akhir yang harus kita syukuri. Selebihnya akan saya jadi evaluasi ke depannya,” papar Agus.
Terbang layang Banten mengikuti 8 nomor yang dipertandingkan dengan mengirimkan 2 atlet putra dan 2 atlet putri. (*)
Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap persoalan-persoalan korupsi yang terjadi di Provinsi Banten. Kali ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang berinisial RA dilaporkan ke Polda Banten, Kota Serang, Rabu (6/10/2021).
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (kiri) saat melapor ke Polda Banten.
RA dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengungkapkan, dalam dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp1.287.600.000,- atau 1,2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pamdal dan OB.
Menurutnya, pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah), dan peserta kedua adalah PT Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp1.247.600.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
“Bahwa pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut,” kata Uday.
Pada tahap pelaksanaan, lanjut Uday, para petugas Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan honor.
“Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yakni Sdr. RA, yang notabene adalah wakil rakyat,” jelas dia.
Kemudian berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun ALIPP, perusahaan milik Syafrudin Mamonto itu hanya dipinjam perusahaanya oleh pihak RA. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5 persen.
“Segala hal yang terkait dengan proses pencairan dilakukan oleh RA melalui stafnya, yakni DS, secara rutin setiap bulan di Bank BJB. Kemudian atas perintah RA, DS menyerahkan uang tersebut sebesar Rp100.500.000 kepada Direktur PT MKM Syafrudin Mamonto, untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB. Padahal mestinya hak para Pamdal dan OB itu sebesar Rp154.569.163 setiap bulannya,” bebernya.
“Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari salah seorang petugas PAMDAL, yang menyebutkan bahwa honor dia dan rekan-rekannya dipangkas oleh RA,” tambahnya.
Dikatakan Uday, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan seberar Rp3.830.549,10 atau 3,8 juta. Namun dengan anggaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Serang justru kata dia telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang.
“Bahwa nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan oleh RA sekitar persen, ” katanya.
Ia menyebut, bahwa dugaan pemotongan hak para pegawai tersebut diduga dilakukan oleh RA, seorang Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang dibantu oleh DS, selaku Staf ahli RA.
“Modusnya adalah dengan meminjam dan memenangkan lelang sebuah perusahaan yakni PT MKM. Perusahaan tersebut berperan sebagai penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang,” katanya. (**/LLJ).
Mimika,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Atlet biliar putri yang turun di nomor bola 10 yakni Putrini berhasil menyumbangkan medali perunggu. Dalam laga semifinal Putrini kalah atas atlet Jawa Barat Anita dengan skor 7-3 di GOR biliar SP 5 Mimika.
atlet biliar putri Banten.
Pertandingan semifinal ini berlangsung ketat. Kedua atlet biliar wanita ini saling menunjukkan permainan terbaiknya. Akhirnya Anita mampu mengatasi perlawanan Putri dan berhak melaju ke final. Sementara itu Putri berhak atas medali perunggu.
Manajer biliar I Ketut Purwanto bersama Pelatih biliar Banten Andreas Nataliano menuturkan target di bola 10 putri minimal perak namun akhirnya meraih perunggu. Dalam laga ini Putri telah memberikan penampilan terbaik dan akhirnya kalah dengan skor 3-7 atas atlet Jawa Barat.
“Kami kalah beruntung. Kami saling kejar mengejar poin di laga semifinal ini. Diluar dugaan lawan tampil bagus dan berhaail melaju ke partai final,” kata dia.
Usai laga Putri akan istirahat untuk mempersiapkan laga selanjutnya di nomor singel bola 9, dobel putri bola 9 dan dobel bola 10. Harapan untuk meraih medali terbuka dan dirinya mohon doa dari warga Banten agar bisa meraih medali lagi.
Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar, mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten,Habibullah,dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang, Rabu (6/10/2021) Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
Mantan Kades Telaga kecamatan mancak ditahan Kejari Serang.
“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.
Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggung jawaban dimanipulasi atau mark up harga barang oleh tersangka.
“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan,” ungkap Andra.
Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta.
Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang.
“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang,” kata Andra.
Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp2,6 miliar.(LLJ).