FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2021

  • Demokrat Banten Optimis Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA

    Demokrat Banten Optimis Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Kisruh Partai Demokrat kembali memanas, lantaran Kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang mengajukan uji materi (judicial review) terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

    Menyikapi gugatan tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Banten menilai apa yang dilakukan Kubu Moeldoko merupakan langkah yang sia-sia.

    “Kami optimis gugatan Kubu Moeldoko akan ditolak MA,” kata Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan, Kamis (14/10).

    Ia melanjutkan, secara prinsip Demokrat Banten menghormati aturan yang berlaku. Makanya DPP Demokrat secara resmi telah menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
    “Partai Demokrat tetap solid, tidak ada dualisme kepengurusan di DPP. Semua setia pada kepemimpinan Ketua Umum AHY,” tegas Iti.

    Sementara itu, DPP Partai Demokrat kemarin melalui kuasa hukum secara resmi menyerahkan ratusan dokumen untuk memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

    “Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” kata Heru Widodo, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Kamis (14/10).

    Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

    “Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, dimana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” tegasnya.

    Lima Ahli Hukum yang dimaksud Heru adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

    Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto. (den)

  • Oknum Polisi yang Lakukan Smackdown Terhadap Mahasiswa Terancam Hukuman Berat

    Oknum Polisi yang Lakukan Smackdown Terhadap Mahasiswa Terancam Hukuman Berat

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Oknum polisi Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat aksi di depan kantor Bupati Tangerang Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu ditahan di Mapolda dan terancam hukuman berat.

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto saat ekpose kelanjutan pemeriksaan oknum polisi yang melakukan smackdown ke mahasiswa di Mapolda Banten, Jumat 15 Oktober 2021.

    Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi Brigadir NP, saat ini masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Banten.

    “Penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Jumat 15 Oktober 2021.

    Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Shinto, oknum polisi Brigadir NP terancam pasal berlapis.

    “Bid Propam Polda Banten akan menggunakan persangkaan berlapis, sesuai dengan aturan internal kepolisian. Ini merupakan kesungguhan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat,” tambahnya.

    Shinto menambahkan saat ini Brigadir NP sudah ditahan di rutan Bid Propam Polda Banten.

    “Demi kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saudara NP di tempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten. Ini dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan,” tambahnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Tangerang terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di media sosial.

    Dalam video itu, terlihat sekelompok mahasiswa pengunjuk rasa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Terlihat seorang oknum polisi berpakaian hitam memiting leher seorang pendemo.

    Tidak lama kemudian, oknum polisi secara tiba-tiba membanting tubuhnya ke lantai. Pasca kejadian itu, korban itu terlihat kejang-kejang, dan polisi lain yang melihat kejadian itu mencoba membangunkan dan menyadarkan korban. (Ad/LLJ).

  • Duh , Mahasiswa Yang Dibanting Polisi Saat Aksi Kini Dirawat di RS Ciputra Tangerang

    Duh , Mahasiswa Yang Dibanting Polisi Saat Aksi Kini Dirawat di RS Ciputra Tangerang

    Tangerang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – MFA (21), seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Serang yang mengalami insiden kekerasan saat aksi di gedung Bupati Tangerang pada Rabu kemarin, kini kondisinya semakin memburuk.

    Kondisi MFA, Kamis (14/10/2021).

    Seperti diketahui, MFA sebelumnya dianiaya oleh petugas polisi berupa dibanting, dipiting, dan ditendang, saat aksi sedang berlangsung.

    Meski polisi yang membanting MFA berinisial Brigadir NP sudah meminta maaf, namun seperti nampak dalam video, bantingan tersebut sangat keras dan diduga mencederai organ dalam. Pasalnya, MFA saat itu sampai kejang-kejang.

    Hal itu nampak dalam kondisi MFA sekarang. Saat ini dirinya dilarikan ke RS Ciputra Tangerang lantaran Kesehatannya semakin memburuk.

    “Pundak, leher kayak gak bisa digerakin. Sama kepala agak kliyengan (pusing). Sama tadi pagi tuh, sedikit muntah-muntah sama engab (sulit napas),” kata MFA, dalam rekaman yang diterima, Kamis (14/10/2021).

    Dalam foto yang beredar, tampak MFA sedang terbaring lemah di kasur rumah sakit. Pada tangannya, tampak alat infus dengan selang. Saat dikonfirmasi ulang, MFA masih belum memberikan balasan.

    Hingga kini berita ini diturunkan, awak media telah berusaha kembali menghubungi MFA. Namun, masih belum mendapat balasan. (Why/bn/LLJ).

  • Jurnalis Banten Kutuk Aksi Oknum Polisi Banting Mahasiswa

    Jurnalis Banten Kutuk Aksi Oknum Polisi Banting Mahasiswa

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten mengutuk tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa, saat melakukan aksi demonstrasi peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-389, Rabu (13/10/2021) kemarin.

    tangkap layar video.

    Menurut Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi, perlakuan aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi bertentangan dengan jargon Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

    “Gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral. Kehadirannya diperlukan sebagai representasi dari aspirasi-aspirasi masyarakat. Maka seharusnya Polri bisa mengayomi massa aksi agar berjalan dengan lancar,” kata Deni, Kamis (14/10/2021).

    Jurnalis Radar Banten ini menyebut, tindakan kekerasan itu bisa merusak serta menciderai nama Kapolri sebagai pimpinan di Korps Bhayangkara. Terlebih kata dia, terjadi disorientasi atas konsep transformasi Polri Presisi yang dinilai gagal mengayomi dan bertindak humanis kepada publik.

    “Sikap arogan polisi yang dipertontonkan menjadi catatan buruk atas upaya pengamanan terhadap massa aksi yang tengah melangsungkan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,” terangnya.

    Pihaknya mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten untuk dapat mengevaluasi diri, serta memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan massa aksi.

    “Reformasi birokrasi di tubuh POLRI belum tuntas hingga hari ini, padahal rakyat sangat merindukan aparat yang humanis, profesional, melayani dan mengayomi,” pungkas jurnalis yang akrab disapa Saprol ini. (F/LLJ).

  • PON XX Papua Berakhir,Provinsi Banten Urutan 14

    PON XX Papua Berakhir,Provinsi Banten Urutan 14

    Jayapura,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Gelaran multi event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang digelar di Papua sejak 2 Oktober lalu berakhir hari ini, Jumat (15/10). Juara umumnya tetap Kontingen Jawa Barat, juara bertahan sejak PON 2016.

    Klasemen akhir PON XX Papua versi Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah)

    Bagaimana dengan Provinsi Banten? Kontingen yang mengusung tagline “Banten Cemerlang” ini berakhir di posisi ke 14 klasemen akhir dengan raihan 10 emas, 15 perak dan 26 perunggu. Total medali yang dibawa pulang sebanyak 51 keping.

    Dibanding hasil PON 2016 Jawa Barat, prestasi di PON XX Papua ini memang mengalami penurunan meski tidak signifikan. Pada gelaran PON 2016 lalu, Banten menduduki posisi ke 13 dengan 11 emas, 10 perak dan 26 perunggu.

    Artinya, posisi di klasemen hanya turun 1 strip, dari 13 ke 14. Begitupun jumlah medali emas, yang jadi patokan utama di klasemen akhir, Banten kehilangan 1 emas. Tahun 2016 dapat 11 keping sedangkan tahun 2021 jadi 10 keping.

    Sedangkan medali perak Banten tahun 2021 ini bertambah jumlahnya jadi 15 keping sementara tahun 2016 lalu hanya 10 keping. Lumayan signifikan pertambahan perak, naik 50 persen.

    Uniknya, jumlah perolehan medali perunggu dari PON 2016 tidak berubah di PON 2021 ini. Jumlahnya sama, 26 keping.

    Jika ditotal jumlah medali, maka perolehan Kontingen Banten di PON XX Papua sebanyak 51 keping atau naik 4 keping dibanding hasil PON 2016 yang jumlahnya 47 keping.

    Sejak Provinsi Banten berdiri tahun 2000 lalu, Banten sudah mengikuti 5 kali gelaran multi event olahraga nasional ini.

    Kali pertama, Banten ikut PON tahun 2004 di Sumatera Selatan. Saat itu, Banten memperoleh 7 emas, 9 perak dan 31 perunggu. Saat itu Banten bercokol di posisi 20 klasemen akhir perolehan medali.

    Selanjutnya, pada PON 2018 di Kalimantan Timur, Banten turun peringkat ke urutan 22 dengan raihan 5 emas, 12 perak dan 30 perunggu.

    Sedangkan saat di PON 2012 di Riau, Banten hanya memperoleh 4 emas, 8 perak serta 18 perunggu. Pada klasemen akhir Banten ada di urutan 21.

    Baru pada PON 2016 Jawa Barat, di bawah komando Ketua Umum KONI Banten Rumiah Kartoredjo, prestasi Banten melesat naik ke urutan belasan setelah sebelumnya harus puas di peringkat dua puluhan. (*)

  • Kasus “Smackdown”, Karoops Polda Banten Akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

    Kasus “Smackdown”, Karoops Polda Banten Akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021)- Polda Banten terima belasan perwakilan mahasiswa dari Kabupaten Tangerang di ruang perjamuan Polda Banten. Kamis, (14/10/2021).

    Karoops Polda Banten menerima perwakilan Mahasiswa .

    Kedatangan perwakilan mahasiswa ini dalam rangka menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho terkait pasca kerusuhan pada saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Tangerang pada Rabu, (13/10) kemarin.

    Adapun tuntutan mahasiswa tersebut ialah copot Kapolres Kabupaten Tangerang dari jabatannya serta stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran.

    Kedatangan perwakilan mahasiswa ini disambut langsung oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat dan didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, Dirsampta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putera dan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Banten IJP Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Karoops Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat menyambut baik aspirasi dari perwakilan mahasiswa.

    “Saya ucapkan terimakasih atas kedatangan teman-teman perwakilan mahasiswa ke Polda Banten. Dan apa yang sudah rekan-rekan mahasiswa sampaikan akan kami tindaklanjuti dan dalami serta kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Karoops Polda Banten juga menyampaikan bahwa terkait oknum anggota Polresta Tangerang yang melakukan tindakan represif tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

    “Untuk oknum anggota yang melakukan tindakan represif tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten. Dan mari kita tunggu hasilnya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putera menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik secepatnya.

    “Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota maupun para pejabat yang ada di Polresta Tangerang. Pemeriksaan ini kita lakukan dengan teliti,” ucapnya.

    “Untuk itu, rekan-rekan jangan khawatir kita akan lakukan pemeriksaan secara transparan, dan hasilnya akan kita sampaikan secepatnya,” tegas Kabid Propam Polda Banten. (

  • Buntut Tindakan Refresif pada Mahasiswa,LBH Keadilan: Copot Kapolres Tangerang!

    Buntut Tindakan Refresif pada Mahasiswa,LBH Keadilan: Copot Kapolres Tangerang!

    Tangerang,fesbukbantennews.com (14/10/2021) – Demonstrasi yang dilangsungkan oleh Massa Aksi dengan mengusung Tema “Halusinasi Visi Misi Bupati” berakhir dengan tindakan represif aparat di depan Kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (13/10/2021).

    Aksi Mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang .

    Untuk kesekian kalinya Tindakan Represif Aparat menjadi catatan buruk atas upaya pengamanan Massa Aksi yang tengah melangsungkan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum berujung pada kekerasan fisik.

    Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, terlihat kumpulan Massa Aksi tengah berupaya melakukan pertahanan-diri terhadap Aparat di lokasi berlangsungnya demonstrasi tersebut. Jelas terpampang kerumunan Massa Aksi yang tengah mengalami tindakan represif oleh aparat hingga seorang demonstran dibanting oleh Aparat dengan posisi badan belakang menghantam trotoar jalan hingga korban mengalami kejang-kejang.

    Atas tindakan represi tersebut, LBH Keadilan mengutuk keras setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
    Lebih lanjut mengenai hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum di muat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum (Pasal 18 UU 19/1998) tersebut dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana Penjara dengan ancaman paling lama 1 (satu) tahun. Dimana tindakan pidana ini merupakan Kejahatan.

    LBH Keadilan mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan Massa Aksi, sehingga mengakibatkan Massa Aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik. Bahwa atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendaptkan sanksi yang tegas.

    Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    *Muhamad Vikram – Advokat Publik LBH Keadilan.

  • Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten Resmi Dilantik

    Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten Resmi Dilantik

    Serang,fesbukbantennews.com (14/10/2021) – Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kejati Banten telah resmi dilantik di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis, (14/10/2021). Pelantikan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani.

    Forwaka Banten .

    Dalam kesempatan ini turur hadir Wakil Kepala Kejati Banten Marang, Asisten Intelijen Adhyaksa Darma Yuliano, Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Ginting, Asisten Tindak Pidana Umum Rohayatie, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Siahan.

    Ketua Pelaksana Pelantikan Forwaka Banten, Chairul Anwar dalam laporannya memgatakan, terbentuknya Forwaka Banten berawal dari intensitas para wartawan yang bertugas di lingkungan Kejati Banten.

    “Forwaka Banten terdiri wartawan online, cetak maupun televisi. Ada media nasional dan lokal. Terbentuknya Forwaka seiring intensnya liputan wartawan-wartawan yang ada di lingkungan Kejati Banten,” kata Anwar.

    Setelah pelantikan ini kata dia, Forwaka Banten akan menggelar kegiatan Capacity Building, sekaligus merancang agenda-agenda Forwaka Banten yang akan di lakukan dalam dua tahun ke depan.

    Ketua Forwaka Banten, Darjat Nuryadin dalam sambutannya memperkenalkan satu-persatu pengurus Forwaka Banten. Setidaknya kata dia, ada 15 pengurus yang hadir dalam kegiatan pelantikan Forwaka Banten.

    Di tempat yang sama, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani berpesan, bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

    Selain itu, pesan menohok juga disampaikan Reda kepada Forwaka Banten. Wartawan diminta tidak sembarangan dalam menyusun produk-produk jurnalistik di era masifnya pelaporan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    Untuk itu kata Reda, Forwaka Banten pelu kehati-hatian dalam mempublikasi produk-produk jurnalistiknya.

    Reda berharap, bergabungnya wartawan di Forwaka Banten dapat membuat produk jurnalistik yang lebih menarik, dan bombastis. Kajian hukumnya lanjut Reda, mesti menjadi dasar penulisan Forwaka Banten.

    “Dengan bergabungnya Forwaka menjadi keluarga besar Adhyaksa. Semoga kebersamaan ini menjadikan kita lebih baik lagi, dalam melakukan kinerja” katanya.

  • Masyarakat Perkuat Pagar Yang Memblokade Jalan Masuk Proyek Geothermal Padarincang

    Masyarakat Perkuat Pagar Yang Memblokade Jalan Masuk Proyek Geothermal Padarincang

    Serang,fesbukbantennews.com (13/10/2021) – Masyarakat yang terdiri ulama,santri dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Syarekat Perjuangan Rakyat padarincang (SAPAR), memperkuat dan memperkokoh pagar yang memblokade jalan masuk proyek geothermal,karna pagar tersebut adalah salah satu simbol perlawanan dan Penolakan kami terhadap proyek geothermal/PLTPB(Pembangkit Listrik tenaga panas bumi),Rabu (13/10/2021).

    Masyarakat SAPAR.

    Basit, salah satu santri bagian dari SAPAR mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan lantaran adanya isu yang tersebar di masyarakat, pihak perusahaan dan oknum-oknum tertentu dalam waktu dekat ini akan membongkar tugu pertahanan kami (Pagar).

    Sehingga,lanjut Basit, masyarakat SAPAR kembali turun untuk memperkuat dan memasang spanduk penolakan,. Tepat di pintu masuk proyek geothermal.

    Sekitar 50 masyarakat turun untuk bersama – sama memperkuat pagar dan memasang spanduk penolakan.

    “Ini adalah benteng pertahanan kami, dan ini simbol perlawanan kami terhadap geothermal kalau pagar blokade ini dibongkar maka kami masyarakat tidak akan diam saja,” Ujar Basit.

  • KMS 30:Pecat dan Adili Oknum Polisi yang “smackdown” Mahasiswa Tangerang

    KMS 30:Pecat dan Adili Oknum Polisi yang “smackdown” Mahasiswa Tangerang

    Serang,fesbukbantennews.com (13/10/2021) – Kami Komunitas Soedirman 30, mengecam tindakan represifitas (pembantingan) yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi HUT Kabupaten Tangerang yang dilakukan kawan-kawan Mahasiswa pada hari Rabu, 13 Oktober 2021.

    Tangkap layar video.

    Karena sejatinya hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan tidak sesuai dengan prosedur pengamanan aksi massa, sebagai bentuk dan upaya penyampaian aspirasi masyarakat.

    Represifitas (pembantingan) yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan kejang-kejang, sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kecacatan secara fisik diwaktu mendatang.

    Polisi sebagai lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat tidak seharusnya melakukan hal represif semacam itu.

    Aksi KMS30 terkait aksi smackdown polisi kepada mahasiswa .

    Maka dengan begitu, kami menuntut agar pihak Propam dan Polda Banten untuk segera memecat dan mengadili oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan (pembantingan) terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut.(Adi/LLJ).