FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2021

  • LDK I Kumala Gelar Bakti Sosial Pada Masyarakat Setempat

    LDK I Kumala Gelar Bakti Sosial Pada Masyarakat Setempat

    Lebak,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melaksanakan latihan kepemimpinan satu di kampung Cimerak desa Margamulya Kecamatan cileles kabupaten Lebak.

    Baksos Kumala .

    latihan kepemimpinan satu dengan tema REVITALISASI KADERISASI KUMALA YANG BERJIWA KRITIS DAN ENTERPRNEURSIF, dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan yang di selenggarakan sebagai upaya mendidik mahasiswa-mahasiswa sebagai generasi bangsa yang memiliki mental berani, jujur dan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah kelahiran khususnya umumnya negara kesatuan republik Indonesia.

    Menurut Riki Maulana sebagai ketua pelaksana pada latihan kepemimpinan satu tersebut, dalam mengisi agenda acara melakukan pengabdian terhadap masyarakat setempat yang terkena dampak Virus Corona membagikan Sembako, di bantu oleh Kapolda Banten.

    Dengan demikian dalam latihan kepemimpinan satu kumala tersebut selain mendidik mahasiswa-mahasiwa dalam konteks kepemimpinan, juga memiliki jiwa sosial yang tinggi serta bisa mengurangi masyarakat setempat yang terkena dampak virus Corona.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Dede.

  • Danesha Beauty Care dan LPK Erlin Gelar Uji Kompetensi Teknologi  Kecantikan Kulit di Banten

    Danesha Beauty Care dan LPK Erlin Gelar Uji Kompetensi Teknologi Kecantikan Kulit di Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – Untuk meningkatkan keahlian perawat kecantikan kulit dalam mengusai teknologi alat kecantikan, sebanyak enam perawat di kota Serang ,Banten, Danesha Beauty Care dan LPK Erlin Estetika menggelar Uji Kompetensi Tata Kecantikan Kulit di Klinik kecantikan Danesha Beauty Care,Warung Pojok ,Kota Serang,Selasa (26/10/2021).

    Para peserta Uji Kompetensi sedang diuji penguasaan penggunaan peralatan perawatan kecantikan.(LLJ).

    Ujian tersebut meliputi teori, praktik dan wawancara. Dengan peserta dari berbagai daerah di Banten.

    Mereka yang mengikuti ujian kompetensi ini akan mendapatkan sertifikat berlogo Garuda terbitan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    Penyelenggara Ujian Kompentensi Profesi Tata Kecantikan Kulit, Siti Fitriyah Nurrakhmi mengatakan, ujian kompetensi tata kecantikan kulit diperuntukan bagi yang membuka praktik facial. Sehingga sudah legal kliniknya memiliki Surat Izin Merawat (SIM) dalam menggunakan alat /teknologi untuk perawatan kulit.

    “Jadi para peserta jika lulus uji kompetensi ini mempunyai Surat Izin menggunakan peralatan perawatan kulit di kliniknya masing-masing, “kata Teh Pipit, panggilan akrab owner Danesha Beauty Care ini.

    Para peserta sedang mendengarkan arahan dari tenaga pengajar.

    Ia menjelaskan uji kompetensi bagi para perawat kecantikan tersebut kedua kali di Kota Serang. Pertama kali tahun pada Juni 2021 lalu.

    “Di Banten masih banyak perawat kecantikan belum mengikuti sertifikasi perawat kecantikan kulit wajah,terutama sertifikasi penguasaan teknologi alat perawatan kecantikan,” kata dia.

    Tenaga pengajar dan juga partner dalam penyelenggara Uji Kompetensi dari LPK Erlin Estetika, Erlin Yuni Arista menjelaskan, uji Kompetensi ini berbeda dengan uji kompetensi sebelumnya. Pada Juni 2021 lalu, Uji kompetensi para perawat kecantikan secara manual.

    “Kali ini Uji kompetensi teknologi menggunakan alat untuk perawatan kecantikan kulit. Jadi klinik para peserta Uji kompetensi ini memliki legalitas untuk mengoperasikan peralatan perawatan kecantikan,” kata Erlin.

    Jangan sampai, lanjut Erlin, para perawat kecantikan ini tidak memahami fungsi dan akibat dari penggunaan peralatan seperti
    Galvanic ionthoporesis, Galvanic desincrustasi, Galvanic bio microcurrent
    Direct High frequensy dan peralatan lainnya.

    “Jaman semakin berkembang, lanjut Erlin, merawat wajah pigmentasi menggunakan teknologi, merawat wajah berkomedo dan berjerawat menggunakan teknologi,
    Merawat wajah menua dengan teknologi
    Merawat wajah dehidrasi juga teknologi,”beber Erlin.

    Yang utama,tegas Erlin , jangan sampai salah menggunakan teknologi yang mengakibatkan klien mengalami gangguan kesehatan akibat salah penggunaaan teknologi perawatan kecantikan.

    “sangat sedikit perawat kecantikan dan klinik yang mengikuti uji kompetensi teknologi perawatan kecantikan kulit, padahal ini sangat penting dan sebagai legalitas klinik tersebut membuka praktek, ” tukasnya.

  • Libatkan Lapbas Kabupaten Serang, Aryadi-Amin Kecam Aksi Besar-Besaran Di Depan PT Mowilex

    Libatkan Lapbas Kabupaten Serang, Aryadi-Amin Kecam Aksi Besar-Besaran Di Depan PT Mowilex

    Serang, fesbukbantennews.com (26/10/2021) – Perjanjian kesepakatan kerja antara pihak pengusaha, Aryadi-Amin dengan PT Maxon Prime Technologi hingga saat ini belum terselesaikan.

    Aryadi-Amin bersama Lapbas Kabupaten Serang mendatangi PT Maxon Prime Technologi.

    Alhasil, Aryadi-Amin pun meminta tolong kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Kabupaten Serang untuk dapat membantu mediasi dengan pihak PT Maxon Prime Technologi.

    Singkat cerita, belasan Ormas dari DPC Lapbas Kabupaten Serang mendatangi Kantor Cabang (Subkon) PT Maxon Prime Technologi, di Kawasan Cikande Modern, untuk bertemu dengan Pilot Projek Mananger, PT Maxon Prime Technologi, Juanda.

    Kedatangan Aryadi bersama Amin yang disertai belasan anggota Lapbas ke Cikande Modern tidak membuahkan hasil, karena Juanda tak dapat ditemui.

    “Kita sudah menunggu lama, dan padahal beritikad baik. Namun, kata Satpam di PT Maxon, Pak Juanda tidak mau bertemu, dengan alasan sudah ada pengacara yang menangani,” kata Sekjen DPC Lapbas Kabupaten Serang, Harsadi Marmasto atau biasa dipanggil panggil Bang Betot, di depan kantor Subkon PT Maxon, Cikande Modern, Selasa(26/10/2021).

    Dengan begitu, Harsadi pun menegaskan, akan melakukan aksi besar-besar di depan PT Mowilex Indonesia, supaya dapat melakukan mediasi dengan PT Maxon.

    “Sepertinya kita harus mendatangi Owner PT Maxon, yaitu PT Mowilex. Makanya, Kamis kita akan aksi besar-besaran di depan PT Mowilex,” tegasnya.

    Diakhir wawancara, ia mengakui, tuntutan yang diajukan adalah agar melakukan dapat melakukan pembayaran kepada pihak Aryadi-Amin sesuai dengan kontrak kerja.

    “Kita hanya minta PT Maxon membayarkan hak Aryadi-Amin sesuai kontrak kerja,” tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (Ly/LLJ).

  • Jadi Kades Bayah Timur, Rafik R. Taufik akan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Ekonomi Kreatif

    Jadi Kades Bayah Timur, Rafik R. Taufik akan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Ekonomi Kreatif

    Lebak, fesbukbantennews.com (25/10/2021) – Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Kades), melahirkan banyak pemimpin baru. Salah satunya adalah Rafik Rahmat Taufik yang terpilih menjadi Kades Bayah Timur.

    Rafik R Taufik (Tengah ) saat di gunung Bromo bersama rekan Jurnalisnya.

    Rafik mampu mengungguli rivalnya yakni Sarkomi, dengan perolehan suara 1.890. Rafik unggul di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Sarkomi hanya menang di tiga TPS.

    Atas perolehan itu, Rafik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Bayah Timur, atas dukungan dan kepercayaan untuk menjadi pemimpin.

    Pria yang kerap disapa Afik itu mengajak kepada rivalnya, agar sama-sama membangun Desa Bayah Timur untuk menjadi mandiri dan unggul. Sebab pada intinya, yang menang dalam kontestasi demokraksi itu adalah kemenangan seluruh rakyat Desa Bayah Timur.

    Terlebih pihaknya sadar, bahwa membangun sebuah desa tidak dapat dilakukan oleh segelintir orang saja, perlu kerja sama dari selruruh elemen. Mengingat, membangun desa sama halnya dengan membangun Indonesia.

    Rafik mengatakan, rencana program kerja akan disusun langsung pasca pelantikan dilakukan. Hal itu untuk merealisasikan janji kampanyenya kepada masyarakat.

    “Setelah dilantik, akan langsung menyusun rencana kerja, salah satunya melaksanakan program prioritas yang sudah disampaikan saat janji kampanye,” katanya, Senin (25/10/2021).

    Ia menyebutkan, banyak potensi yang harus digali guna meningkatkan pendapatan desa. Nantinya, potensi-potensi itu akan digagas melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

    Desa akan menjadi lokomotif peningkatakan ekonomi, salah satunya dalam bidang pertanian. Selain itu, ekonomi kreatif juga akan digagas guna meningkatkan penambahan pendapatan masyarakat.

    “Saya ingin menjadikan Desa Bayah Timur ini mandiri dalam bidang ekonomi. Potensi pertanian sangat baik, nantinya hasil tani diproduksi sendiri lewat produksi rumahan. Sehingga bukan hanya menambah pendapatan, tapi membuka peluang usaha dan menciptakan lapangan kerja di desa,” terangnya.

    Pria kelahiran Warung Lame 28 Oktober 1982 itu, akan mengembangkan pengalamannya dalam bidang digitalisasi. Hasil-hasil produksi rumahan itu nantinya, akan dimasukan ke dalam platform ecommerce. Sehingga, karya masyarakat Desa Bayah Timur dapat dinikmati dan dijual ke berbagai daerah.

    “Potensi pasar lewat digital terbuka lebar. Saya ingin menciptakan produk rumahan, seperti kuliner dan kerajinan tangan misalnya, dapat dijajakan di ecommerce. Desa akan menjadi akses dan menjembatani masyarakat untuk maju. Gagasan itu bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat Desa Bayah Timur,” paparnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan desa. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak sungkan untuk menyampaikan aspirasi atau mengingatkan janji-janji kampanye saat memimpin Bayah Timur.

    “Saya juga mengajak kepada seluruh warga Desa Bayah Timur, untuk sama-sama mengawal jalannya roda pemerintahan desa. Karena, perjuangan pembangunan desa akan lebih mudah, ketika aku dan kamu menjadi kita,” ujarnya. (Ben/LLJ).

  • Uteng, Terdakwa Korupsi  Pengelolaan Parkir di Cilegon Rp530 Juta Mulai Disidang

    Uteng, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Parkir di Cilegon Rp530 Juta Mulai Disidang

    Serang,feebukbantennews.com (25/10/2021) – Terdakwa kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi,mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (25/10/2021).

    Sidang kasus dugaan suap parkir di Kranggot Cilegon.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Muhammad Ansari. sementara terdakwa Uteng dihadirkan secara virtual, oleh JPU didakwa menerima suap dari dua perusahaan, yang bersaing mendapatkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

    Dalam surat dakwaan terungkap, pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot.

    “Memerintahkan stafnya untuk mencari calon pengelola parkir atau pengusaha yang berminat mengelola parkir, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketaui Atep Sopandi disaksikan oleh terdakwa Uteng dan kuasa hukumnya.

    Ansari menambahkan pada Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir tersebut. Terdakwa kemudian membuat perjanjian pertemuan di wilayah Kota Serang pada Juli 2020.

    “Tanggal 7 Juli 2020 di rumah makan sop ikan Alung-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP. Dalama pertemuan itu juga dihadiri oleh Rika selaku istri Hartanto,” jelasnya

    Ansari menjelaskan dipertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkiran tersebut.

    “Jika uangnya ada maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir,” jelasnya.

    Ansari mengatakan setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.

    “Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah staffnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir,” tandasnya.

    Ansari menjelaskan Uteng kembali menerima uang Rp50 juta dari Haryanto, sebagai uang tambahan sisa yang diminta oleh Uteng. Total uang yang diterima Uteng yaitu Rp130 juta.

    “Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, sehingga terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir tersebut,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ansari menambahkan pada Juli 2020, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal Pasar Kranggot.

    “Terdakwa menawarkan secara langsung kepada Faozi, jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta, dan memberitahukan jika pendapat perhari di parkiran tersebut mencapai Rp2 juta perhari, serta memberitahukan memberi kewenangan pengelolaan selama 5 tahun,” tambahnya.

    Kemudian, Ansari mengungkapkan pada Agustus 2020, Uteng melakukan pertemuan kedua dengan PT DAM di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Dipertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.

    “Pada 6 Agustus di Rumah Makan Binang Laguna, terdakwa bersama dengan Faozi dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Disana Faozi meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat terdakwa meninggalkan tempat, dan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp300 juta dari Faozi,” ungkapnya.

    Ansari mengungkapkan pada 28 Agustus, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan PT DAM di sebuah hotel di Kota Serang, Uteng memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp100 juta sisa pembayaran dari Faozi.

    “Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp400 juta,” ungkapnya.

    Terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal 11 dan 12 Undang -undang Tipikor .

    Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan ekseps. Majelis hakim memustuslam sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

  • Liverpool Pesta Gol di Kandang Manchester United, M Salah Hat-trick !

    Liverpool Pesta Gol di Kandang Manchester United, M Salah Hat-trick !

    Serang,fesbukbantennews.com (25/10/2021) Liverpoolberpesta gol di markas Manchester United di pekan kesembilan Premier League. The Reds menang 5-0, dengan tiga gol disumbangkan Mohamed Salah.

    Tangkap Layar youtube.

    Di Old Trafford, North West Derby antara Man Utd vs Liverpool berlangsung pada Minggu (24/10/2021) malam WIB. Tim tamu mengamuk di babak pertama dengan mencetak empat gol tanpa balas.

    Naby Keita membuka gol di menit kelima. Diogo Jota menggandakan keunggulan enam menit berselang, sebelum Mohamed Salah mencetak brace (38′ dan 45+5′).

    Salah mencetak gol ketiganya pada menit ke-50. Man Utd bermain dengan 10 pemain sepuluh menit berselang setelah Paul Pogba mendapat kartu merah dari wasit. Liverpool mengakhiri laga dengan kemenangan telak 5-0.

    Kemenangan ini membawa Liverpool ke posisi kedua klasemen sementara Liga Inggris dengan 21 poin. Sementara itu, Man Utd tertahan di urutan ketujuh dengan 14 poin.

    Jalannya Pertandingan

    GOL! Liverpool unggul ketika laga baru berjalan lima menit. Serangan balik cepat The Reds berujung dengan gol sepakan Naby Keita di kotak penalti, memanfaatkan operan Mohamed Salah.

    2-0! Liverpool menggandakan keunggulan di menit ke-14. Umpan tarik Trent-Alexander-Arnold dari sisi kanan dicocor masuk Diogo Jota ke dalam gawang Man United.

    Tim tuan rumah menggempur pertahanan Liverpool guna mengejar ketertinggalan. Bola sepakan mendatar Luke Shaw di menit ke-22 masih meluncur di sebelah gawang The Reds.

    Mason Greenwood mengancam melalui bola sepakan terukur enam menit berselang. Bola dapat ditepis Alisson Becker dan hanya membuahkan tendangan sudut.

    Liverpool nyaris mencetak gol ketiga di menit ke-31. Bola tembakan Salah di sisi kanan kotak penalti bisa diblok David De Gea.

    3-0! Liverpool kembali membobol gawang Man United di menit ke-38. Salah mencetak gol tap in, memaksimalkan bola operan Keita dari sisi kanan.

    4-0! Salah mencetak gol kedua di menit injury time. Liverpool unggul 4-0 hingga turun minum.

    SALAH HAT-TRICK! SI Raja Mesir mencetak gol ketiganya ke gawang Man Utd lima menit babak kedua berjalan. Pemain 29 tahun itu memaksimalkan umpan terobosan Jordan Henderson, sebelum menembak bola di kotak penalti.

    GOL! Man Utd memperkecil keadaan di menit ke-52. Ronaldo mendapat umpan dari Maguire, sebelum menaklukkan Alisson via sepakan dari kotak penalti.

    DIANULIR! Gol Ronaldo dianulir berdasarkan pertimbangan Video Assistant Referee (VAR). CR7 dinilai offside sebelum menerima umpan Maguire.

    KARTU MERAH! Man Utd bermain dengan 10 pemain di menit ke-60. Paul Pogba diusir wasit akibat tekel kerasnya kepada Keita.

    Liverpool mengendurkan tempo permainan dan lebih banyak menguasai bola di sisa waktu yang ada. Laga tuntas 5-0 untuk kemenangan The Reds atas Man Utd.(LLJ).


    Sumber : sport.detik.com

  • Dedikasi Rano Karno untuk Dunia Film,Diganjar Penghargaan Lifetime Achievement

    Dedikasi Rano Karno untuk Dunia Film,Diganjar Penghargaan Lifetime Achievement

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2021) – Rano Karno meraih penghargaan Lifetime Achievement pada ajang Festival Film Bandung, Sabtu (23/10/2021) malam. Penghargaan ini dipersembahkan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian kepada orang-orang yang berkontribusi besar terhadap dunia perfilman Indonesia.

    Rano Karno Raih Penghargaan Lifetime Achievement.

    Dalam keterangannya kepada media, Rano Karno mengaku terharu atas penghargaan yang baru diterimanya ini. “Mendedikan sebagian besar perjalanan hidup saya di dunia film adalah ruh saya, passion saya. Penghargaan ini adalah kado paling berharga yang saya terima tak lama sejak saya menginjak usia yang baru,” ujar Rano.

    Film Si Doel Anak Betawi garapan tahun 1972 telah melambungkan namanya sebagai aktor cilik. Dalam rentang waktu 49 tahun banyak karya-karya yang telah ia hasilkan dan sukses diterima masyarakat. Bahkan karyanya, Si Doel Anak Sekolahan, yang diproduksi tahun 1994 hingga kini masih tayang di televisi karena alur cerita yang masih relevan dengan kondisi saat ini.

    Lewat penghargaan ini Rano Karno sadar bahwa dirinya tidak lagi muda. Maka, ia berharap para sineas muda dapat memberikan karya-karya terbaiknya. “Lewat penghargaan ini saya sadar kalau saya sudah masuk aktor sepuh. Semoga aktris muda saat ini bisa terus melahirkan karya-karya terbaiknya, total mendedikasikan hidupnya untuk terus mengembangkan dunia perfilman kita di Indonesia,” ucapnya sambil tersenyum.(LLJ).

  • Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Putri Presiden RI Pertama Sukmawati Akan Jalani Ritual

    Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Putri Presiden RI Pertama Sukmawati Akan Jalani Ritual

    Jakarta, fesbukbantennews.com (24/20/2021) — Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri akan melakukan ritual pindah agama dari Islam ke Hindu di Bali.

    Sukmawati (foto:jakarta.ku).

    Ritual pindah agama tersebut akan digelar di Kawasan Sukarno Center Heritage di Bale Agung Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (26/10). Lokasi tersebut merupakan tempat leluhur ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Sirimben.

    “Iya, benar itu. Acaranya di Bali pada tanggal 26 Oktober 2021, Minggu depan,” kata Arya Wedakarna, Kepala Sukarno Center di Bali Arya Wedakarna sekaligus penanggung jawab acara, saat dihubungi Jumat (22/10).

    Arya mengatakan kepindahan agama Sukmawati dari Islam ke Hindu diartikan sebagai kembalinya ia ke agama leluhurnya. Pasalnya, nenek Sukmawati, Ida Ayu Nyiman Rai Srimben merupakan penduduk asli Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali yang beragama Hindu.

    “Karena nenek beliau Nyoman Rai Srimben asal Singaraja juga seorang Hindu. Jadi, beliau (Sukmawati) juga menginginkan tempatnya bukan di Jakarta tapi di Bali. Tapi, di Bali harus di balai agung adalah tempat leluhur beliau yaitu Ibunda Bung Karno Nyoman Rai Sirimben,” kata Arya.

    Arya menjelaskan perpindahan agama Sukmawati ke Hindu sudah melalui proses yang panjang. Sebelumnya, Sukmawati disebut sering berdiskusi dengan para pendeta, biksu dan pemangku agama serta suka membaca kitab suci Hindu.

    Tak hanya itu, Arya juga mengungkapkan bahwa pindahnya Sukmawati Soekarnoputri ke agama Islam ke Hindu sudah melalui proses persetujuan keluarga, mulai dari putra-putrinya sampai saudara-sarudanya seperti Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra.

    “Kalau saya sebagai saksi perjuangan beliau. Melihat beliau itu sepertinya kok selama ini suka dengan Hindu, dengan Bali. Selalu minta datang ke Pura-pura, udah puluhan tahun ini dan suka membaca kitab suci Hindu. Suka berdiskusi dengan para biksu para pendeta-pendeta, pemangku kami,” ujar Arya.

    Arya menyebut juga telah ditunjuk langsung oleh Sukmawati untuk membantu mengatur upacara Sudhi Wadhani yakni upacara pengukuhan serta pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati yang suci untuk menyatakan menganut Agama Hindu.

    “Jadi, kami bantu dan persiapan sudah baik dan nanti tinggal pelaksanaan saja. Tetapi, secara prinsip dari upacara Sudhi Wadhani kita namakan kembali ke Agama Hindu,” tutur Arya.(LLJ).

    Sumber;CNNIndonesia

  • PZU Perwakilan Banten Gencarkan Program Umat Sholeh ke Pelosok Pandeglang

    PZU Perwakilan Banten Gencarkan Program Umat Sholeh ke Pelosok Pandeglang

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (24/10/2021) – Pusat Zakat Umat (Pzu) Perwakilan Banten bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Hima Persis Banten mendistribusikan Puluhan paket Iqra,Juz A’ma dan Al-Qur’an ke kampung Tajur Desa Idam Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (23/10/2021).

    PZU Perwakilan Banten Gencarkan Program Umat Sholeh ke Pelosok Pandeglang.

    Melalui program umat sholeh, Pzu perwakilan Banten mendistribusikan Puluhan paket Iqra,Juz A’ma dan Al-Qur’an. Dimana hal tersebut diharapkan agar menumbuhkan generasi muda yang Sholeh dan cinta Al-Quran

    “Melalui program Umat Sholeh, Pzu perwakilan Banten menyalurkan 90 Iqra,Juz A’ma dan 23 Al-Qur’an ke anak-anak di kampung tajur kecamatan patia. Yang di harapkan menjadi generasi yang cinta Al-Quran” jelas Mahfudoh kepala Divisi Pendayagunaan Pzu Banten

    Pendistribusian yang bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Hima Persis Banten tersebut bukan hanya pertama kali di lakukan oleh Persis Banten.

    “Kita kesini setelah di lakukan Assesment, hal tersebut di lakukan agar tepat sasaran. Dan sebelumnya juga kita pernah mendistribusikan sembako ketika banjir menerjang Desa tersebut” Sampai Alfin Kurniawan Kepala Bidang Sosial Ekonomi PW.Hima Persis Banten

    Setelah di lakukan serah terima dengan salah satu tokoh masyarakat, warga menyampaikan bahwa masih membutuhkan tempat mengaji untuk anak-anak dan warga.

    “Setelah serah terima, warga bilang kalo masih butuh tempat mengaji dan ta’lim untuk anak-anak dan warga. Dan kami sampaikan akan di lakukan pengkajian terlebih dahulu. Dan berharap bisa membantu.”tutup Mahfudoh setelah sesi serah terima.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Hilal

  • Terdakwa Korupsi RS Sitanala Tangerang : Dituntut Jaksa 15 Bulan, Divonis Hakim 12 Bulan

    Terdakwa Korupsi RS Sitanala Tangerang : Dituntut Jaksa 15 Bulan, Divonis Hakim 12 Bulan

    Serang, fesbukbantennews.com (21/10/2021) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning Service pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018 yang merugikan keuangan negara Rp.655.407.050, Nasron Azizan  selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dan Yazerdion selaku Direktur Perseroan PT. Pamulindo Buana Abadi oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (21/10/2021) masing-masing divonis 12 bulan (1 tahun) penjara.

    ketua Majelis hakim Selamet Widodo (tengah)sedang membacakan putusan kasus korupsi RS Sitanala Tangerang, Kamis (21/10/2021).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Namun kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

    “Menghukum terdakwa Nasron Azizan dengan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, “kata ketua majelis hakim saat membaca hukuman untuk terdakwa Nasron Azizan.

    Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda masing – masing Rp50 juta dan subsider 1 bulan penjara.

    Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan tuntutan 15 bulan penjara, atau 1 tahun dan 3 bulan penjara.

    Hukuman subsider juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa dikenai subsider 3 bulan, oleh hakim 1 bulan.

    Sebelum memberi putusan , majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, hal yang memberatkan pada kedua terdakwa , akibat perbuatannya merugikan keuangan negara .

    “Hal yang meringankan terdakwa mengembalikan kerugian,belum pernah dihukum dan meyesali perbuatannya,” kata hakim.

    Usai mendengarkan putusan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kedua terdakwa dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

    Sengan tidak dibayar penuh gaji dan THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan pada kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

    “Perbuatan Terdakwa Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Yazerdion Yatim selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI pada kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service Rumah Sakit Kusta Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018,” kata jaksa.

    Sehingga menguntungkan bagi Yazerdion Yatim  selaku Direktur Perseroan PT. PAMULINDO BUANA ABADI dan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp.655.407.050,- .

    “Karena tidak dibayar penuh Honorarium/Gaji, THR serta iuran BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan BPJS kesehatan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan terdakwa Nasron Azizan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang.

    Sedangkan Yazerdion Yatim yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota.

    Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Yazerdion yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.(LLJ).