FesbukBantenNews

Remaja 16 Tahun di Kota Serang Dihukum 3 Tahun Penjara, Gara-gara Bantu Perkosaan

Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2021) – Gara gara membantu temannya yang melakukan perkosaan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, SH (16) warga kota Serang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/10/2021).

Ilustrasi.(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Heri Cahyono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, sementara terdakwa didampingi pengacaranya Reynaldi,terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bersama dengan tersangka Habibi melakukan pencabulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH selama 5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dikurangi selama pelaku anak menjalani masa tahanan,” kata majelis hakim.

Meski demikian, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejari Serang Budi Atmoko menuntut SH dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dan Habibi membuat korban trauma, perbuatan terdakwa dan Habibi merusak masa depan korban. Hal meringankan, terdakwa masih di bawah umur, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda,” jelasnya.

Diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa Reynaldi menjelaskan dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada 16 September 2021. Awalnya, SH menghubungi korban untuk mengajak korban ke pemancingan.

“Sekitar jam 8 malam, terdakwa bersama dengan saksi Habibi menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan satu sepeda motor,” katanya.

Reynaldi menambahkan setelah dijemput di rumah, korban justru di ajak ke areal persawahan di Lingkungan Kesabar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Serang, Kota Serang. Disana korban dipaksa untuk turun.

“Korban sempat meminta untuk diantar pulang. Namun SH menakut-nakutinya. Korban kemudian dibawa ke tengah sawah,” tambahnya.

Reynaldy mengungkapkan disana, SH membantu Habibi memperkosa korban, dengan cara memegangi tangan korban, juga sempat mencium dan memegang area intim korban.

“Setelah itu, korban ditinggalkan oleh keduanya dilokasi kejadian,” ungkapnya.

Atas putusan itu, Reynaldi menegaskan terdakwa maupun keluarga belum memberikan keputusan atau melakukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. “Masih pikir-pikir,” kata Reynaldi.(LLJ).