FesbukBantenNews

Demokrat Banten Optimis Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA

Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2021) – Kisruh Partai Demokrat kembali memanas, lantaran Kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang mengajukan uji materi (judicial review) terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Menyikapi gugatan tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Banten menilai apa yang dilakukan Kubu Moeldoko merupakan langkah yang sia-sia.

“Kami optimis gugatan Kubu Moeldoko akan ditolak MA,” kata Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan, Kamis (14/10).

Ia melanjutkan, secara prinsip Demokrat Banten menghormati aturan yang berlaku. Makanya DPP Demokrat secara resmi telah menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
“Partai Demokrat tetap solid, tidak ada dualisme kepengurusan di DPP. Semua setia pada kepemimpinan Ketua Umum AHY,” tegas Iti.

Sementara itu, DPP Partai Demokrat kemarin melalui kuasa hukum secara resmi menyerahkan ratusan dokumen untuk memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” kata Heru Widodo, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Kamis (14/10).

Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, dimana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” tegasnya.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud Heru adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto. (den)