Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap persoalan-persoalan korupsi yang terjadi di Provinsi Banten. Kali ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang berinisial RA dilaporkan ke Polda Banten, Kota Serang, Rabu (6/10/2021).

RA dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengungkapkan, dalam dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp1.287.600.000,- atau 1,2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pamdal dan OB.
Menurutnya, pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah), dan peserta kedua adalah PT Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp1.247.600.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
“Bahwa pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut,” kata Uday.
Pada tahap pelaksanaan, lanjut Uday, para petugas Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan honor.
“Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yakni Sdr. RA, yang notabene adalah wakil rakyat,” jelas dia.
Kemudian berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun ALIPP, perusahaan milik Syafrudin Mamonto itu hanya dipinjam perusahaanya oleh pihak RA. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5 persen.
“Segala hal yang terkait dengan proses pencairan dilakukan oleh RA melalui stafnya, yakni DS, secara rutin setiap bulan di Bank BJB. Kemudian atas perintah RA, DS menyerahkan uang tersebut sebesar Rp100.500.000 kepada Direktur PT MKM Syafrudin Mamonto, untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB. Padahal mestinya hak para Pamdal dan OB itu sebesar Rp154.569.163 setiap bulannya,” bebernya.
“Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari salah seorang petugas PAMDAL, yang menyebutkan bahwa honor dia dan rekan-rekannya dipangkas oleh RA,” tambahnya.
Dikatakan Uday, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan seberar Rp3.830.549,10 atau 3,8 juta. Namun dengan anggaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Serang justru kata dia telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang.
“Bahwa nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan oleh RA sekitar persen, ” katanya.
Ia menyebut, bahwa dugaan pemotongan hak para pegawai tersebut diduga dilakukan oleh RA, seorang Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang dibantu oleh DS, selaku Staf ahli RA.
“Modusnya adalah dengan meminjam dan memenangkan lelang sebuah perusahaan yakni PT MKM. Perusahaan tersebut berperan sebagai penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang,” katanya. (**/LLJ).