FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2021

  • Fir’aun : Penguasa Anti Kritik dan Tukang Ancam Rakyat

    Fir’aun : Penguasa Anti Kritik dan Tukang Ancam Rakyat

    Serang,fesbukbantennews.com (31/10/2021) – Maka pada hari ini, Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami (QS Yunus : 92).

    Mumi Firaun (Google).

    Al Qur’an mengabadikan kisah Nabi Musa dan Fir’aun paling banyak dibandingkan dengan kisah para Nabi dan Rasul lainnya. Kisah Nabi Musa dan Fir’aun memang seolah mewakili semua kisah para nabi sebelum dan sesudahnya. Dakwah Nabi Musa yang harus dihadapkan dengan diktatorisme kekuasaan fir’aun telah menjadi pelajaran bagi kisah-kisah berikutnya.

    Fir’aun adalah contoh sempurna bagi puncak kediktatoran dan kesombongan manusia yang memiliki takhta, harta dan pengikutnya. Ketiganya telah menjadikan fir’aun mengaku dirinya sebagai tuhan yang harus disembah. Siapapun yang tidak tunduk, maka akan ditakut-takuti dengan ancaman siksa dan penjara. Inilah salah satu sifat fir’aun yang dikisahkan dalam Al Qur’an, yakni anti kritik dan selalu mengancam dan menakut-nakuti rakyat.

    Fir’aun adalah penguasa yang anti kritik dan anti dakwah Islam yang dibawa oleh Nabi Musa. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya : Kemudian sesudah Rasul-rasul itu, Kami utus Musa dan Harun kepada Fir´aun dan pemuka-pemuka kaumnya, dengan (membawa) tanda-tanda (mukjizat-mukjizat) Kami, maka mereka menyombongkan diri dan mereka adalah orang-orang yang berdosa (QS Yunus : 75)

    Dan tatkala telah datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka berkata: “Sesungguhnya ini adalah sihir yang nyata”. Musa berkata: “Apakah kamu mengatakan terhadap kebenaran waktu ia datang kepadamu, sihirkah ini?” padahal ahli-ahli sihir itu tidaklah mendapat kemenangan”. (QS Yunus : 76-77)

    Mereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi? Kami tidak akan mempercayai kamu berdua” [QS Yunus : 78]

    Kediktatoran fir’aun disempurnakan oleh perilaku yang selalu mengancam rakyat yang dianggap berbeda. Fir´aun berkata: “Sungguh jika kamu menyembah Tuhan selain aku, benar-benar aku akan menjadikan kamu salah seorang yang dipenjarakan”. [QS Asy Syu’araa : 29].

    Fir´aun berkata kepada pembesar-pembesar yang berada sekelilingnya: Sesungguhnya Musa ini benar-benar seorang ahli sihir yang pandai [QS Asy Syu’araa : 34]. Fir´aun berkata: “Apakah kamu sekalian beriman kepada Musa sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya dia benar-benar pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu maka kamu nanti pasti benar-benar akan mengetahui (akibat perbuatanmu); sesungguhnya aku akan memotong tanganmu dan kakimu dengan bersilangan dan aku akan menyalibmu semuanya” [QS Asy Syu’araa : 49].

    Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, selain keturunan kaumnya dalam keadaan takut bahwa fir’aun dan para pemuka (kaum) nya akan menyiksa mereka. Dan sungguh fir’aun itu benar-benar telah berbuat sewenang-wenang di bumi, dan benar-benar termasuk orang yang melampaui batas (QS Yunus : 83).

    Fir’aun selalu membanggakan kekuasaan yang dimilikinya dan menolak dakwah yang disampaikan oleh Nabi Musa sebagai utusan Allah. Dakwah Islam yang disampaikan Musa selalu menjadi bahan olok-olok dan tertawaan fir’aun. Fir’aun dengan sombongnya tetap mempertahankan kekufurannya, meski Nabi Musa memperlihatkan mu’jizat. Fir’uan bahkan menuduh Musa sebagai orang gila.

    Maka, fir’aun itu pada setiap perilakunya, tindakannya, dan kelakuannya tidak jauh dari arogan, kejam dan tanpa aturan. Fir’aun itu pembawa virus kekufuran yang harus dibersihkan, buah busuk yang harus ditanggalkan dari rantingnya dan jiwa terlaknat yang harus dicabut dari tubuhnya.

    Dengan kekuasaannya, fir’aun selalu membanggakan bahwa dirinya telah membangun insfrastruktur dan seluruh harta kekayaannya. Fir’aun juga membanggakan sungai Nil yang ada dalam genggaman dirinya. Fir’aun merendahkan Musa karena di tangan Musa tidak ada gelang dan perhiasan apapun.

    Secara psikologis, kekuasaan dan harta telah mendorong jiwa fir’aun kehilangan kendali dan menjelma menjadi manusia rakus, sombong, zalim dan pemecah belah rakyat. Fir’aun telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya.

    Keangkuhan, kesombongan dan arogansi adalah watak yang dibenci oleh Allah. Ketiganya merupakan penyakit kejiwaan yang seringkali menyerang penguasa. Psikologi abnormal ini, selain bisa merusak dirinya sendiri juga bisa merusak orang lain dan kehidupan yang lebih luas. Sebab kesombongan biasanya diiringi oleh kezaliman yang diharamkan oleh Allah.

    Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diriKu dan Aku menjadikan haram diantara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling menzalimin (Hadis Qudsi riwayat Muslim).

    Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong (QS 16 : 23). Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu (QS 67 : 29). Kemuliaan adalah kainku dan kesombongan itu adalah surbanku. Oleh karena itu, siapa saja yang merubut dariKu, Aku pasti akan menyisanya (Hadis Qudsi Riwayat Muslim)

    Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sekali-kali kamu tidak akan bisa menembus bumi dan kamu sekali-kali tidak akan bisa setinggi gunung (QS 17 : 37).

    Psikologi fir’aun bisa saja terjadi pada setiap kekuasaan jika tidak diimbangi oleh pemahaman agama yang baik. Ketiadaan orang yang memberikan nasehat juga akan menjadikan kekuasaan sebagai sumber kesombongan.

    Maka tidak mengherankan jika di zaman modern ini tumbuh subur fir’aun-fir’aun kecil yang juga berlaku sombong, congkak, zalim dan memecah belah rakyat disebabkan kekuasaan dan harta. Meski tidak mengaku sebagai tuhan, namun fir’aun-fir’aun kecil era modern memiliki kesamaan sikap dengan fir’aun, bahkan tidak jarang lebih fir’aun dibanding fir’aun dulu.

    Fir’aun juga dikelilingi oleh para pembisik jahat. Allah berfirman : Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir´aun (kepada Fir´aun): “Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?”. Fir´aun menjawab: “Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka” [QS Al A’raf : 127].(LLJ).

    Sumber : Tren Opini /Ahmad Sastra

  • Warga Akan Dapat Kompensasi, Sampah dari Tangsel bisa masuk Kota Serang Lagi

    Warga Akan Dapat Kompensasi, Sampah dari Tangsel bisa masuk Kota Serang Lagi

    Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2021) – Sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali bisa masuk ke TPSA Cilowong ,Kota Serang. Seiring adanya kesepakatan Pemerintah Kota Serang bersama masyarakat dalam musyawarah yang digelar di kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (29/10/2021).

    kantor Desa Cilowong .

    Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk menerima kembali kiriman sampah dari Tangsel dengan catatan perubahan Adendum dalam perjanjian Kota Serang-Tangsel bahwa pembayaran konpensasi untuk bulan September-Desember 2021 dibayarkan diawal.

    “(Kesepakatan) masalah sampah ini disaksikan Lurah, Camat, RT, RW bersepakat malan hari ini sudah bisa mengirimkan sampah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada wartawan.

    Dari poin kesepakatan nilai konpensasi untuk masyarakat yang terdampak sebesar Rp1. 047.000.000 dengan rincian antara lain, sebanyak 19 RT masing-masing mendapatkan jatah konpensasi Rp36 juta dan 2 RT yang terdekat dengan TPSA Cilowong mendapatkan Rp180 juta.

    Rp1 miliar tersebut berdasarkan hitungan 10 persen dari retrebusi yang diterima Kota Serang. Diketahui, untuk setiap ton sampah dari Tangsel, Pemkot Serang mendapatkan retribusi Rp 175 ribu per tonnya. Setiap hari, maksimal sampah yang masuk ke TPA Cilowong adalah 400 ton.

    “Saya minta waktu 20 hari kerja (untuk pembayaran konpensasi). Kami akan berusaha keras untuk merubah addendum,” katanya.

    Di tempat yang sama, salah satu perwakilan warga Edi Santoso mengatakan, seluruh Ketua RT dan masyarakat sudah bersepakat kembali menerima sampah Tangsel dengan catatan konpensasi yang dijanjikan dibayarkan sesuai kesepakatan. Kemudian pengiriman sampah Tangsel hanga boleh dilakukan pada malam hari.

    “Apabila 20 hari tidak dilaksanakan (pembayaran konpensasi) maka truk sampah akan dihadang lagi,” katanya.(an/LLJ).

  • Remaja 16 Tahun di Kota Serang Dihukum 3 Tahun Penjara, Gara-gara Bantu Perkosaan

    Remaja 16 Tahun di Kota Serang Dihukum 3 Tahun Penjara, Gara-gara Bantu Perkosaan

    Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2021) – Gara gara membantu temannya yang melakukan perkosaan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, SH (16) warga kota Serang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/10/2021).

    Ilustrasi.(google).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Heri Cahyono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, sementara terdakwa didampingi pengacaranya Reynaldi,terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bersama dengan tersangka Habibi melakukan pencabulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH selama 5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dikurangi selama pelaku anak menjalani masa tahanan,” kata majelis hakim.

    Meski demikian, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejari Serang Budi Atmoko menuntut SH dengan pidana penjara selama 5 tahun.

    “Hal memberatkan perbuatan terdakwa dan Habibi membuat korban trauma, perbuatan terdakwa dan Habibi merusak masa depan korban. Hal meringankan, terdakwa masih di bawah umur, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda,” jelasnya.

    Diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa Reynaldi menjelaskan dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada 16 September 2021. Awalnya, SH menghubungi korban untuk mengajak korban ke pemancingan.

    “Sekitar jam 8 malam, terdakwa bersama dengan saksi Habibi menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan satu sepeda motor,” katanya.

    Reynaldi menambahkan setelah dijemput di rumah, korban justru di ajak ke areal persawahan di Lingkungan Kesabar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Serang, Kota Serang. Disana korban dipaksa untuk turun.

    “Korban sempat meminta untuk diantar pulang. Namun SH menakut-nakutinya. Korban kemudian dibawa ke tengah sawah,” tambahnya.

    Reynaldy mengungkapkan disana, SH membantu Habibi memperkosa korban, dengan cara memegangi tangan korban, juga sempat mencium dan memegang area intim korban.

    “Setelah itu, korban ditinggalkan oleh keduanya dilokasi kejadian,” ungkapnya.

    Atas putusan itu, Reynaldi menegaskan terdakwa maupun keluarga belum memberikan keputusan atau melakukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. “Masih pikir-pikir,” kata Reynaldi.(LLJ).

  • Kongres Kreatif Fekraf Banten:Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif di Banten

    Kongres Kreatif Fekraf Banten:Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif di Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2021) – Forum Ekonomi Kreatif Banten (Fekraf Banten) bersama Rumah Dunia menggelar acara bertajuk ‘Kongres Kreatif: Bersatu, Bangkit, dan Tumbuh’. Acara yang dilaksanakan bertepatan pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ini digelar di Rumah Dunia, Kampung Ciloang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (28/10/2021).

    Wagub Banten Andika Hazrumy jadi Nara sumber kongres Kreatif Fekraf Banten.

    Uniknya, rangkaian kegiatan yang berlangsung pagi hingga sore ini diawali dengan upacara peringatan sumpah pemuda dengan bahasa pengantar jawa Serang. Toto ST Radik, penyair sekaligus pemeran ‘mang Dodi’ dalam film “Yuni” didaulat menjadi pembina upacara, untuk komandan upacara dibawakan oleh Rahmat Heldi HS, duta baca provinsi Banten, sedangkan MC dalam upacara yang dihadiri oleh pelaku ekraf se Banten ini ditunjuk influencer pelestari jawa Serang Rambo Banten.

    Mohamad Nur, ketua pelaksana Kongres Kreatif saat ditemu disela acara mengungkapkan, Kongres Kreatif ini melibatkan 45 organisasi dan komunitas ekonomi kreatif se Banten untuk melakukan aktifasi dalam bentuk pameran, diskusi maupun aksi kreatif sebagai wujud pembuktian eksistensi kepada publik dan para stake holder bahwa selama ini kami ada, ungkap

    “Diawali dengan upacara peringatan sumpah pemuda kemudian pameran kreatif pelaku ekraf di Banten dilanjutkan diskusi-diskusi kreatif yang diantaranya menghadirkan Fajar Nugros, sutradara film “Balada si Roy” kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel dengan tema ‘Kritis, Kreatif, Berbahaya’ yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Staf Khusus Menteri Koperasi UKM sekaligus Ketua Umum Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Fiki Satari, dan Staf Khusus Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak.” kata Mohamad Nur.

    Dalam diskusi Andika Hazrumy mengatakan Ekonomi Kreatif (ekraf) memiliki potensi yang besar dalam penguatan pendapatan daerah. Dari 17 subsektor ekraf di Provinsi Banten, hampir semuanya memiliki potensi yang besar.

    “Dari data Kementerian Pariwisata, kita (Provinsi Banten) menyumbang ekspor ekonomi kreatif terbesar ketiga (nasional), setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Itu 15 persen,” tuturnya.

    Namun, Andika melanjutkan, partisipasi generasi milenial di Provinsi Banten pada sektor Ekonomi Kreatif masih relatif rendah yakni baru sebesar 17,8 persen.

    Senada dengan yang diungkapkan Andika, Fiki Satari mengungkapkan bahwa ekonomi kreatif yang merupakan sektor kesepuluh dari 13 sektor perekonomian di Indonesia adalah ekonomi hari ini dan ekonomi masa depan.

    Fiki menyampaikan, ekonomi kreatif menjadi salah satu kekuatan utama perekonomian di Provinsi Banten. Masyarakat Banten dinilainya sangat urban dengan society yang sangat kuat.

    “The best menurut saya, berbicara subkulturnya anak muda di Indonesia, itu Tangerang Selatan. Di situ, local champion dari industri kreatif Indonesia berkumpul di sana. Tinggal di sana,” ungkapnya.

    Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi digelarnya Kongres Kreatif yang digelar FEKRAF Banten dan Rumah Dunia. Pasalnya, kegiatan ini dianggapnya sebagai salah satu upaya anak muda dalam merawat nalar kreatif.

    Dahnil menuturkan, di masa penjajahan Belanda, eksistensi anak muda Indonesia harus merawat nalar kritis. Namun, pasca kemerdekaan, nalar kritis harus tetap dirawat sebagai pengawasan. Tetapi dominasi nalar kritis harus diimbangi dengan nalar kreatif.

    “Sumpah Pemuda itu eksistensi nalar kritis. Untuk mengisi kemerdekaan itu tidak enggak cukup nalar kritis, kita semua harus merawat nalar kreatif,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu juga, kepengurusan FEKRAF Banten yang baru didirikan pertama kalinya itu dikukuhkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumi. Pendirian forum yang mewadahi pelaku ekonomi kreatif di Banten itu, disebut Andika, sebagai momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.

    Sementara itu Ketua Fekraf Banten Andi Suhud Trisnahadi mengatakan, saat ini ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Banten yakni periklanan, arsitektur, penerbitan, desain komunikasi visual, fotografi, seni pertunjukan, televisi dan radio, desain interior, seni rupa, dan desain produk. Selain itu ada subsektor unggulan di bidang kuliner, fashion, kriya serta subsektor prioritas yakni pengembang permainan, musik, film, animasi dan video. Fekraf Banten berperan sebagai aktor penggerak untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Banten agar bisa diperhitungkan.(ast/LLJ).

  • Tok! Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Tok! Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2021) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Lebak, Banten. mantan Kapala UPT Samsat Malingping, Samad, dihukum enam tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang,Kamis (28/10/2021).

    ketua majelis hakim , Hosiana R Sidabalok (tengah) membacakan putusan terdakwa korupsi lahan Samsat malingping.

    Selain dihukum penjara,terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta,subsider dua bulan. Juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp680 juta.

    Dalam aidang yang yang dipimpin Hakim Hosiana Mariana Sidabalok itu, terdakwa Samad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 6 tahun dan bulan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hosiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (28/10/2021).

    Selain hukuman badan, terdakwa Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta.

    Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbankan hal yang hal yang memberatkan terdakwa Samad.

    “Perbuatam terdakwa mengakibatkan terlambatnya proses pembangunan , terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hosiana

    Sedangkan hal meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarg dan belum pernah dihukum.

    Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten M Yusuf.

    Jaksa menuntut terdakwa Samad dengan hukuman penjara 7 tahun.

    Untuk diketahui, kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malimping bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Miliar Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar.

    Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar.

    Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

    Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

    Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih.

    Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.(LLJ).

  • Pelatih dan 5 Pemain PERSERANG  Dipecat dan Dilaporkan ke PSSI,Diduga Atur Skor Pertandingan

    Pelatih dan 5 Pemain PERSERANG Dipecat dan Dilaporkan ke PSSI,Diduga Atur Skor Pertandingan

    Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2021) – Perserang resmi melaporkan dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang dilakukan sejumlah pihak dan melibatkan pemainnya, Kamis (28/10/2021). Laporan disampaikan kepada PSSI setelah sebelumnya manajemen Perserang memberhentikan dengan tidak hormat lima pemain dan seorang pelatih.

    Perserang saat menjalani pertandingan Liga 2.

    Manajer Perserang, Babay Karnawi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasar sejumlah informasi, pengakuan dan barang bukti yang dimilikinya, manajemen Perserang melaporkan inidikasi pengaturan skor yang ditemukan kepada PSSI sesuai dengan yurisdiksi sepakbola.

    Babay melanjutkan, Perserang melaporkan kondisi yang terjadi di Perserang dalam rangka meminta Badan Yudisial PSSI menindak secara tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengaturan skor ini.

    “Sebagai anggota, kami melaporkan agar PSSI melindungi klub, pemain, pelatih dan ofisial Liga 2 dari praktik seperti ini dengan memperketat pengawasan dalam jurisdiksi sepakbola di Liga 2,” kata Jibay.

    Menurut Jibay, indikasi pengaturan skor pertandingan ditemukan dalam sejumlah laga yang dijalani Perserang di Liga 2 musim ini. Dugaan praktik pengaturan skor pertandingan yang dimaksud diindikasikan telah dilakukan oleh pihak luar dengan mengajak sejumlah pemain Perserang Serang.

    “Beberapa orang telah menghubungi sejumlah pemain Perserang untuk membuat Perserang kalah dalam pertandingan melawan RANS Cilegon FC, Persekat Tegal dan Badak Lampung FC,” kata Babay.

    Berdasar bukti berikut pengakuan dari pemain dan pelatih, kata Babay, maka kemudian Perserang Serang telah melakukan tindakan tegas kepada lima orang pemain dan seorang pelatih kepala Perserang. Lima pemain yang dimaksud adalah EDS, FE, EJ, AS dan AIH. Sedangkan pelatih adalah PW.

    “Dengan pertimbangan integritas dan etik, keenam orang itu diberhentikan secara tidak hormat dari Perserang,” jelas manajer yang populer disapa Jibay itu.

    Dengan kehilangan sejumlah pemain pentingnya untuk mengarungi lanjutan Liga 2 musim ini, Jibay mengaku Perserang sangat dirugikan. Meski demikian, Jibay mengaku lebih menjunjung tinggi integritas sepakbola ketimbang mempertahankan punggawa yang merusaknya.

    “Kondisi ini sangat merugikan Perserang, tapi kami tetap harus berani dan tidak memberi toleransi terhadap hal-hal yang bisa merusak integritas sepakbola. Dan semua ini kami laporkan agar memberi efek jera kepada pihak-pihak yang ingin merusak integritas sepakbola,” tegas Jibay.

    “Kami berterima kasih kepada pemain dan ofisial Perserang dan juga Balsing, yang turut serta memerangi hal-hal yang merusak integritas sepakbola,” imbuhnya.

    Selanjutnya, Jibay mewakili seluruh manajemen Perserang mengajak seluruh elemen suporter dan masyarakat Serang untuk mendukung Perserang serta menjadikan kejadian ini sebagai titik awal untuk Serang Bangkit.

    “Kami memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Serang agar Perserang bisa meraih hasil sesuai harapan dalam panjutan Liga 2 musim ini,” pungkas Jibay.(Djago/LLJ).

  • Warga Mancak Kabupaten Serang Dapat Hibah Ambulan dari Kejati Banten

    Warga Mancak Kabupaten Serang Dapat Hibah Ambulan dari Kejati Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2021) – Impian warga Desa Mancak, Serang- Banten untuk memiliki mobil Ambulan akhirnya terwujud berkat bantuan hibah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Mathovani.
    Satu unit mobil Ambulance itu, Rabu (27/10) sudah terparkir di Halaman Masjid Al Ikhlas, Kampung Cipanas, Desa Mancak, kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

    Ambulan hibah dari Kejati Banten untuk warga Mancak Kabupaten Serang.

    Penyerahan bantuan hibah Mobil Ambulance tersebut oleh Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano yang juga Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Mizan.

    Rasa haru dan bangga atas bantuan hibah mobil ambulance tersebut diungkapkan Ketua DKM Masjid Al Ikhlas, ustad Irfan Nurhani saat menerima rombongan pengurus DKM Al Mizan Kompek Kejati Banten.

    “Atas nama warga masysrakat Kampung Cipanas dan khususnya warga se Desa Mancak, kami mengucapkan rasa terimakasih dan kebaikan hati Bapak Kajati Banten, Oak Reda Mathovani yang secara ikhlas membantu kebutuhan warga dengan mobil ambulance ini,” ujar ustad Irfan Nurhani, kemarin.

    Ia mengungkapkan, bahwa atas kebaikan tersebut warga hanya bisa membalas dengan apa- apa kecuali dengan do’ a semoga mendapat barokah dan dicatatkan sebagai amal ibadah.

    “Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat bantuan mobil ambukance ini. Hanya do’a dari kami warga Desa Mancak dan warga DKM Masjid Al Ikhlas- Cipanas untuk Bapak Kajati Reda Manthovani,” ucap ustad Irfan.
    Turut hadir pada acara tersebut, Alim ulama, tokoh masyarakat, Sekmat Mancak, Deden, Sekdes Mancak Wirja, Ketua BPD Rohmatullsh, Ketua Karangtaruna Umam dan para Ketua RT/ RW, Kader Pos Yandu serta perwakilan warga se Desa Mancak.

    Rasa haru dan bangga juga disampaikan Mutmainah dan Saadah Kader Pos Yandu.
    Ia mengungkapkan kesedihannya kala itu di Desa Mancak tidak memiliki mobil ambulance untuk membantu warga yang sakit.

    Dirinya terpaksa meminjam mobil ambulance ke desa lain tat kala ada warga ada yang sakit.

    “Alhamdulillah kepada bapak Jaksa yang telah memberi bsntuan amvukance ini. Kami sebelumnya sangat sedih ketika ada warga sakit dan butuh mobil ambulance. Saya selaku kader harus mencari pinjam ambulance ke desa lain. Tapi sekarang Alhsmdulillah bapak datang memberi yang kami butuhkan,” ucap Mutmainah.

    Sementara Sekmat Mancak,Deden mengaku sempat terheran- heran ada pihak Kejaksaan membantu warganya memberi mobil Ambulance.

    “Saya awalnya sempat heran dan bertanya- tanya. Aoa iya ada Kejaksaan memberi ambulance. Saya yang mengajukan mobil ambulance sudah bertahun- tahun belum juga terlaksana. Tapi saya akhirnya percaya setelah melihat sendiri di Kampung Cipanas Desa Mancak ada dibantu mobil Ambulance,” terang Deden sembari tersenyum keheranan.

    Sementara Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano mewakili Kajati Reda Manthovani mengungkapkan bahwa pemberian bantuan ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan dengan kondisi sosial masyarakat, khususnya bidang layanan kesehatan.

    Ia mengungkapkan bahwa bantuan unit kendaraan mobil ambulance tersebut sangat dibutuhkan warga Desa Mancak.

    “Pesan dari Kajati Banten Pak Reda Mathovani untuk dapat memanfaatkan ambulance ini kepentingan masyarakat dan keperluan sosial warga. Mohon ambulance ini bisa dirawat dengan sebaik- baiknya,” papar Adhiyaksa.(bknADV/LLJ).

  • Truk Sampah Tangsel Distop Warga, DLH Kota Serang Ngadu ke Polres

    Truk Sampah Tangsel Distop Warga, DLH Kota Serang Ngadu ke Polres

    Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – Terkait peristiwa penyetopan dan pembuangan sampah dari Tangerang Selatan di halaman kantor kecamatan dan kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan kordinasi Ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota,Rabu (27/10/2021).

    Kantor Kelurahan cilowong yang dikirimi sampah.

    Sekdis DLH Kota Serang Roni Yurani mendatangi Polres Serang Kota bersama Camat Taktakan Ahmad Saefullah dan Lurah Cilowong Bahtiar. Kedatangan mereka bertujuan untuk kordinasi pengangkutan sampah dari kantor kecamatan dan kelurahan yang sempat ditolak warga.

    Roni mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhahadap masyarakat yang menghalangi petugas yang akan mengangkit sampah dari kantor milik pemerintah tersebut. Proses pengangkutan akan dikawal aparat kepolisian menghindari terjadi kericuhan di lokasi.

    “Siapapun yang tolak (menolak) silahkan tangkap saja sesuai proses hukum,” katanya usai mendatangi Mapolres Serang Kota, Rabu (27/10/2021).

    Dia mengklaim, sejumlah RT di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong sudah tidak mempermasalahkan dengan kiriman sampah dari Tangsel tersebut. Dengan catatan, pengiriman dilakukan malam hari.

    “Ini baru menduga ada beberapa masyarakat yang belum terakomodir sehingga ada kesalah pahaman,” katanya.

    Dia pun menyampaikan tidak menerima fasilitas milik pemerintah tersebut menjadi tempat pembuangan sampah dari Tangsel. Akibat tumpukan sampah tersebut pelayanan di kelurahan ditutup sementara.

    “Mangkannya pak camat dan lurah laporkan ke polisi karena kantor kelurahan punya negara tidak terima kantornya dikenakan sampah,” katanya.(war/LLJ).

  • Setubuhi Pacar Masih Remaja, Tukang Cuci Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

    Setubuhi Pacar Masih Remaja, Tukang Cuci Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – HL (23) pemuda yang berprofesi sebagai tukang steam mobil di Cikande Kabupaten Serang Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara. Karena menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur BN(15).

    Ilustrasi .(google).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Siti Barokah,terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Terdakwa dituntut sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp70 juta, ” kata pengacara terdakwa, Reynaldi, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2021).

    Tedakwa , lanjut Reynaldi, dinyatakan terbukti melakukan serangkaian kebohongan, tipu muslihat kepada anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.

    “Pekan depan agendanya kita akan melakukan nota pembelaan atau pledoi,”ujar Reynaldi.

    Reynaldi menjelaskan,awal mula HL dipenjara dan dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU bermula pada Sabtu 5 Juni 2021 main ke rumah terdakwa di kawasan Cikande Permai, Kabupaten Serang hingga tengah malam.

    Saat mau pulang, korban yang masih remaja warga Pudar, Pamarayan Kabupaten Serang ini dilarang terdakwa dengan alasan sudah tengah malam.

    “Korban akhirnya tinggal selama 3 hari di rumah tedakwa dan disetubuhi sebanyak dua kali,” Kata Reynaldi.

    Lalu setelah itu,lanjut Reynaldi, korban diantarkan ke rumah paman korban di kawasan Jawilan. Sebab hendak diantarkan ke orangtua terdakwa,mereka berdua takut kena marah orangtua korban.(LLJ).

  • Ada Panjang Mulud di Kota Serang Bertuliskan Mobil Sampah Dari Tangsel

    Ada Panjang Mulud di Kota Serang Bertuliskan Mobil Sampah Dari Tangsel

    Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2021) – Panjang Mulud berbentuk Mobil Truk yang bertuliskan “Mobil Sampah Dari Tangsel” ikut meramaikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kp. Timbang Kel. Cilaku Kec. Curug Kota Serang yang akan diperingati pada hari rabu 27 Oktober 2021.

    Panjang mulud bertuliskam mobil sampah dari Tangsel.

    Bakhrullah (28) sengaja membuat panjang mulud berbentuk truk itu sebagai kritikan terhadap pemerintah daerah lantaran kota serang sebagai kota penampungan sampah dari Tangsel ucapnya.

    “Mobil truk panjang mulud ini sengaja saya bikin sebagai kritik terhadap pemkot serang yang menjadi kota penampungan sampah dari tangsel. Bukan berarti isi panjang mulud ini barang-barang sampah” ucapnya.

    Banten selain terkenal dengan tradisi ritual budaya golok ciomas juga terkenal dengan tradisi Panjang Mulud sebagai tradisi kearifan lokal dalam memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Panjang Mulud yang sudah dihias akan dikeluarkan dari Masjid, didoakan dan diarak keliling kampung.

    Mulai dari kalangan anak-anak, orang tua serta masyarakat diluar kampung ikut menyaksikan tradisi tahunan ini dari pinggir jalan. Mereka biasanya mengikuti arak-arakan dari arah belakang agar kebagian berkahnya dari panjang mulud yang nanti disedekahkan.(Fun/LLJ).