FesbukBantenNews

Bulan: September 2021

  • Tak Punya Lubang Anus, Balita di Pusat Kota Cilegon Ini Butuh Bantuan

    Tak Punya Lubang Anus, Balita di Pusat Kota Cilegon Ini Butuh Bantuan

    Serang, fesbukbantennews.com (4/9/2021) – Salwa Nurjannah Purwanto (1,5) saat ini sedang dirawat di RSAB Harapan Kita Jakarta karena kelainan bawaan sejak lahir yakni Vacterl Syndrom, kelainan yang diderita di antaranya: tulang belakang bengkok, kelainan jantung, kelainan paru-paru, fistula bronkoesofagus, anomali kongenital jari kanan, dan tidak memiliki lubang anus.

    Salwa di RSAB Jakarta .

    Anak ke empat pasangan Agus dan eneng ini, pengobatannya menggunakan BPJS, namun tidak semua obat tercover BPJS, terutama alat medis penunjang selama perawatan di rumah. Warga Jl. Cendrawasih Kav Blok H, No 149, RT/RW 009/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ini membutuhkan uluran tangan dari dulur dulur.

    Kepada FBn orang tua Salwa mengatakan , setiap ke Jakarta untuk menjenguk anaknya membutuhkan dana tak sedikit.

    “Butuh biaya 3-4 juta setiap bulan, untuk beli susu serta obat yang tak tak tercover BPJS, apalgi suami saya sejak covid kesulitan mendapatkan uang,”kata Neneng.

    Sementara,relawan Fesbuk Banten news (FBn) siap mendampingi keluarga Salwa. “Untuk ambulan jika dibutuhkan , kami siapkan, ” kata M Yaman, salah satu relawan FBn.

    Bagi dulur dulur yang ingin memberikan bantuan untuk kesembuhan adik Salwa melalui Bank Syariah Indonesia, No. Rek 7099490696, Kode 451, An Eneng Murni Nurjanah.

    Dapat menghubungi langsung 085920019478. (LLJ).

  • Kejaksaan Negeri Serang Pelajari Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang

    Kejaksaan Negeri Serang Pelajari Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2021) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pelajari proyek pembangunan toilet untuk 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang bernilai miliaran rupiah. Menyusul diterimanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

    kantor Kejaksaan Negeri Serang.(LLJ).

    “Iya, kami sudah menerima laporan mengenai pembangunan toilet SD di kota Serang tersebut. Selanjutnya kami akan mempelajarinya, ” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra kepada FBn, Jumat (3/9/2021).

    Joni juga mengatakan, pihaknya dipastikan menindaklanjuti laporan tersebut. Oleh karenanya akan mempelajari, apakah ada permasalah dalam pembangunan toilet tersebut,atau tidak.

    Sebelumnya diberitakan , Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID) melaporkan proyek pembangunan toilet di kota Serang Rp134 juta per SD ke Kejari Serang.Langkah pelaporan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kontrol selaku bagian dari masyarakat, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun kekuasaan, dalam proyek pembangunan toilet tersebut.

    Ridho mengatakan, Kejari Serang harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga menjadi jelas apakah proyek yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut berjalan sesuai aturan ataupun tidak.

    “Kejari Serang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan ini secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Dinas, Kontraktor dan Pengawas Konsultan lainya yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Kejari Serang pun dituntut agar segera membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi muncul isu bahwa pelaksana pembangunan telah diatur dan pekerjaannya berlangsung dengan asal-asalan.

    “Kejari harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap pemborong (pelaksana/penyedia) yang diduga melakukan kecurangan di pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.

    Proses puldata-pulbaket pun diharapkan tidak tebang pilih. Kejari diharapkan benar-benar melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek baik secara langsung, maupun tidak langsung.

    “Kejari agar memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan toilet atau jamban yang tersebar di 18 Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan lainya, yang terkait permasalahan ini,” tegasnya.

    Berdasarkan data yang tercantum dalam situs Sirup LKPP, diketahui terdapat 19 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mendapat kucuran anggaran sebesar Rp134 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membangun toilet.

    Sedangkan berdasarkan pantauan di salah satu sekolah, yakni SDN Ampel, diketahui bahwa meskipun pembangunan sudah selesai sejak sebulan yang lalu, namun toilet tersebut masih belum bisa digunakan. Sebab, tidak ada air yang mengalir dan kondisi toilet masih berantakan.

    Kepala SDN Ampel, Sasmita, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan toilet di sekolahnya tersebut telah rampung sejak sebulan yang lalu. Akan tetapi, toilet tersebut masih belum bisa digunakan lantaran belum ada aliran air.

    “Sudah sebulan. Bagaimana mau digunakan, kondisinya masih berantakan seperti ini,” ucapnya.

    Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, mengatakan bahwa program pembuatan toilet tersebut sebenarnya bagus. Namun yang menjadi perhatiannya ialah besaran anggaran untuk setiap toilet.

    “Melihat anggarannya hingga angka Rp134 juta per unit, itu saya kira sebuah kejanggalan, pemborosan disebuah situasi pandemi seperti ini,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (30/8).

    Menurutnya, saat ini masyarakat tengah menjerit akibat pandemi Covid-19. Sayangnya, jeritan tersebut malah diperparah dengan tidak tepatnya penggunaan anggaran, termasuk anggaran yang direfocusing.

    “Dari proses perencanaannya sudah tidak benar. Dari Rp134 juta itu, saya kira bisa menyelesaikan satu unit bangunan rumah, bukan toilet,” tuturnya.

    Uday menegaskan, para pengambil kebijakan seharusnya melakukan pengecekan ulang terhadap program pembangunan tersebut. Sebab, kondisi toilet yang sudah selesai terbangun pun jauh dari yang dibayangkan dengan besaran anggaran sebesar itu.

    “Karena disinyalir ini kan ada 18 titik yang biasanya dilaksanakan dengan cara swakelola oleh pihak sekolah. Seperti halnya di Kabupaten Pandeglang, ini dikerjakan oleh pihak ketiga, ini kondisinya jauh dari yang kita bayangkan toilet itu seperti apa,” tuturnya.

    Pengecekan tersebut bisa dilihat dari spesifikasi bangunan, mulai dari keramik hingga ke spesifikasi barang-barang seperti urinoir. Dari yang ia lihat, keramik yang digunakan saja terbilang standar jika dibandingkan dengan nilai pembangunan.

    “Menurut Pokja relawan Banten, saya kira itu bisa satu unit (senilai) Rp 30juta. Artinya itu pemborosan yang luar biasa,” ungkapnya.(LLJ).

  • Pekan Depan PN Serang Sidangkan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Rp117 Miliar

    Pekan Depan PN Serang Sidangkan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Rp117 Miliar

    Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2021) – Pengadilan Tipikor PN Serang pekan depan akan menyidangkan perkara dugaan korupsi hibah untuk ribuan pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 senilai Rp117 miliar yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih. Dalam perkara tersebut lima tersangka akan mulai diadili.

    PN Serang.

    Kelima tersangka tersebut , Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, Tb. Asep Subhi pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten dan Epieh Saepudin dari pihak swasta.

    “Berkasnya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis pekan depan, ” Kata Humas pengadilan Tipikor PN Serang,Jumat (3/9/2021).

    Slamet juga menjelaskan, untuk ketua majelis sidang kelima tersangka tersebut diirinya. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Syahrul, Subardi dan Mulyana .

    Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten ini, dengan nilai Rp 66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten. 

    “Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar),” katanya.

    Ivan mengungkapkan untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut, akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.

    Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. 

    Untuk diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi, atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

    Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

    Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk dipotong.

    Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.(LLJ).

  • Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

    Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

    Serang,fesbukbantennews.com (3/9/2021) – Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

    Hamdan zoelva.

    Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.

    Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

    ‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.

    ‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai’’.

    Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.

  • Neneng, Terdakwa Korupsi Dana LKM Ciomas Serang Rp4,8 Miliar Mulai Disidangkan

    Neneng, Terdakwa Korupsi Dana LKM Ciomas Serang Rp4,8 Miliar Mulai Disidangkan

    Serang,fesbukbantennews.com (2/9/2021) – Neneng Nurhasanah , terdakwa korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp4,8 miliar tahun 2018 hingga 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat tiga pasal sekaligus di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (2/9/2021).

    Jaksa Fattah A.F. sedang membacakan dakwaan.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Fattah A.F, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi pengacaranya Abda, dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa dituding melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4.857.387.636,- dari hasil pencatatan dalam sistem PT. LKM Ciomas berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2012 disebutkan Modal dasar PD.PK ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 .

    “Dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Pasar Ciomas No.1, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, secara melawan hukum merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT. LKM Ciomas,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

    Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU, melanggae pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh Neneng yaitu memanipulasi data setoran nasabah. Dengan total nasabah sekitar 558 orang nasabah.

    “Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta,” ungkapnya.

    Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.

    Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (LLJ).

  • Sidang Korupsi Masker : Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD

    Sidang Korupsi Masker : Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD

    Serang,fesbukbantennews.com (2/9/2021) – Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi masker yang merugikam negara Rp1,6 miliar di pengadilan tipikor PN Serang ,Rabu (1/9/2021), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama-nama pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Diantaranya saksi menyebutkan anggota Polda Banten dan anggota DPRD Kota Serang dari fraksi PAN.

    Saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat ‘orang Polda Banten’. “Ada kabar bahwa dia (Agus) masih kerabatnya dari orang Polda. Itu yang katanya sudara si anu (tidak menyebut nama). Diantar oleh Kasubah Umum Kepegawaian. Saya nanya. ‘Ini siapa?’ Terus Kasubah Umum bilang dia saudaranya salah satu orang Polda,” ujar Khania dihadapan hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

    Kendaati mengaku sebagai kerabat ‘orang Polda’, di forum rapat dengan internal Dinkes Banten, Khania mengaku tidak menyebutkan bahwa terdakwa Agus merupakan kerabat dekat salah satu anggota di Polda Banten. Majelis hakim yang mendapat jawaban Khania tidak melanjutkan pertanyaan detail terkait siapa yang dimaksud Khania sebagai “orang Polda”.

    Saksi lain yang juga dihadirkan yakni Ujang Abdurohman selaku tim pendukung PPK dan selaku pembuat surat pertanggung jawaban menyatakan bahwa dirinya menerima company profile perusahaan dan surat penawaran dari PT RAM. Semula dalam dokumen perusahaan tersebut tertera nama Ari Winanto yang merupakan anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

    Namun saat proses verifikasi nama Ari berganti Wahyudin Firdaus. “Beberapa kali ada perubahan, pertama ditawarkan itu barangnya beda. Itu dari Direktur pertama dari Ari Winanto. Kemudian dari Wahyudin Firdaus melakukan perubahan itu, Rp220 ribu plus PPN,” ujar Abdurrohman.

    Di persidangan sebelumnya, kasus korupsi 15 ribu masker COVID-19 di Banten dengan nilai Rp 3,3 miliar ini melibatkan 3 terdakwa. Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti dan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus.

    Terdakwa lain adalah Agus Suryadinata yang di persidangan lalu juga terungkap bahwa berlatar belakang satpam. Korupsi di tengah pandemi ini merugikan negara Rp 1,6 miliar.

  • SAHID Laporkan Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang  ke Kejaksaan

    SAHID Laporkan Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang ke Kejaksaan

    Serang, fesbukbantennews.com (2/9/2021) – Proyek pembangunan toilet untuk 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang bernilai miliaran rupiah dilaporkan ke Kejari Serang oleh Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

    SAHID Laporkan Proyek Toilet SD Miliaran Rupiah di Kota Serang ke Kejaksaan.

    Ketua Harian SAHID, M. Ridho Ali Murtadho, mengatakan bahwa langkah pelaporan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kontrol selaku bagian dari masyarakat, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun kekuasaan, dalam proyek pembangunan toilet tersebut.

    Ridho mengatakan, Kejari Serang harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga menjadi jelas apakah proyek yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut berjalan sesuai aturan ataupun tidak.

    “Kejari Serang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan ini secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Dinas, Kontraktor dan Pengawas Konsultan lainya yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Kejari Serang pun dituntut agar segera membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi muncul isu bahwa pelaksana pembangunan telah diatur dan pekerjaannya berlangsung dengan asal-asalan.

    “Kejari harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap pemborong (pelaksana/penyedia) yang diduga melakukan kecurangan di pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.

    Proses puldata-pulbaket pun diharapkan tidak tebang pilih. Kejari diharapkan benar-benar melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek baik secara langsung, maupun tidak langsung.

    “Kejari agar memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan toilet atau jamban yang tersebar di 18 Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan lainya, yang terkait permasalahan ini,” tegasnya.(LLJ).

  • DPRD Banten Minta Pemprov Segera Definitifkan Sekda Baru

    DPRD Banten Minta Pemprov Segera Definitifkan Sekda Baru

    Serang,fesbukbantennews.com (1/9/2021)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Pemprov segera mendefinitifkan Sekertaris Daerah (Sekda) setelah Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Rabu (1/9/2021).

    Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati

    Menurutnya, Jabatan Sekda tidak bisa dijabat terlalu ama oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), pasalnya jabatan Sekda mempunyai tugas dan kewenangan sangat tinggi di Pemprov Banten.

    “Sekarang Sekdanya dijabat Plt. Ini tidak memungkinkan untuk terlalu lama, banyak tugas dan kewenangan yang sangat tinggi diantara pejabat yang lain, sehingga Sekda Harus definitif,” kata Politisi yang akrab disapa Cak Nawa.

    Cak Nawa mengatakan, penggantian atau pengisian Sekda definitif bisa dilakukan secepatnya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentunya harus seleksi terbuka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta turunannya,” ujarnya.

    Menurutnya, saat ini banyak pejabat di Banten yang bisa mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) pengusian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya atau Sekda Banten.

    “Karena Itu kewenangannya presiden maka Pemprov Banten harus segera bersurat kepada presiden melakukan permohonan pengisian JPT madya dan berkoordinasi dengan KASN,” tukasnya.

    Terlisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan dalam pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemeirntah nomor 17 tahun 2020.

    “Untuk pengisian sekda provinsi/ JPT Madya yang merupakan Kewenangan Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya yaitu Permenpan RB no. 15 tahun 2019, yaitu melalui Selter,” katanya.

    “Persyaratan jpt Madya ya harus sesuai pasal 107, pp 11 th 2017 jo.pp 17 th 2020. Diantaranya usia 58 th pada saat ditetapkan/dilantik. Dan kalau Provinsi tsb, memerlukan kompetensi khusus dapat diputuskan oleh Panselnya sebelum Selter dimulai, misal di Prov. Banten calon Sekda harus yg berbahasa Inggris dg fasih, dll,” tutupnya.

  • Dianiaya Karena Tolak Diajak Wik-wik , Istri di Kota Serang Cekik Suami Hingga Tewas

    Dianiaya Karena Tolak Diajak Wik-wik , Istri di Kota Serang Cekik Suami Hingga Tewas

    Serang, fesbukbantennews.com (1/9/2021) – Dianiaya lantaran menolak diajak Wik-wik atau berhubungan badan , Uliyah (45) melawan bahkan mencekik leher suaminya Asni (51). Wanita warga Priyayi, Kasemen , kota Serang ini tak menyangka suaminya tewas ditangannya.

    Kapolres Serang Kota Menghadirkan Tersangka penganiayaan yang menewaskan suami berikut barang bukti di Mapolres Serang Kota

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (31/8/2021) sore.

    Saat itu, Uliyah yang baru dua bulan pulang bekerja dari luar negeri itu menolak ajakan korban untuk berhubungan badan.

    Uliyah menolak karena beralasan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. Sehingga, dia mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.

    Uliyah mempertanyakan statusnya karena selama dia bekerja hanya dia yang membiayai kebutuhan keluarganya.

    “Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri, sehingga komunikasi terputus, dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah,” kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (1/9/2021).

    Berdasarkan keterangan pelaku, korban yang bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa berhubungan badan hingga memukul wajah dan menggigit jari.

    Akhirnya, sebagai bentuk perlawan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya dilantai.

    “Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban, dan meninggalkan korban dan lari kedalam kamar menutup diri,” ujar Maruli.

    Uliyah mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dipukul dan dijambak oleh korban.

    “Iyah awalnya dia ngajak gituan, tapi enggak sabaran. Saya menolak, kata saya itu nanti dulu ke pak ustad duku, mungkin gak halal mungkin gak sah namanya juga udah 8 tahun gak bareng,” kata Uliyah.

    Akibat perbuatannya, Uliyah dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.(dho/LLJ).

  • Kejati Turun Tangan Perbaiki Kesemrawutan  Pengelolaan  Banten Lama

    Kejati Turun Tangan Perbaiki Kesemrawutan Pengelolaan Banten Lama

    Serang,fesbukbantennews.com (1/9/2021) – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kesemrawutan pengelolaan di kawasan Banten Lama, Kejaksaan Tinggi turun tangan memanggil Pemprov Banten hingga pengurus kenadziran untuk bersama-sama memperbaiki pengelolaan kawasan wisata ziarah, juga demi kenyamanan pengunjung.

    rapat persiapan pembentukan kelembagaan pengelola Kawasan Banten Lama di aula Kejati Banten, Rabu (1/10/2021).

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan kawasan Banten Lama memiliki nilai historis dan religi serta peradaban masyarakat
    Banten. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan situs
    rumah ibadah yang saling berdampingan yaitu Masjid
    Agung dan Vihara Avalokitesvara dalam satu kawasan.

    “Untuk itu, perlu adanya pembentukan
    kelembagaan dalam pengelolaan kawasan Banten
    Lama yang merupakan land mark Provinsi Banten, agar dapat terkelola dengan baik,” kata Kejati Banten dalam rapat persiapan pembentukan kelembagaan pengelola Kawasan Banten Lama di aula Kejati Banten, Rabu (1/10/2021).

    Reda menjelaskan Kejati Banten banyak mendapatkan informasi dan
    temuan di lapangan, masih diperlukan pembenahan, baik
    penertiban parkir dan PKL pada kawasan, untuk
    memastikan masyarakat pengunjung terlayani, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

    “Dari hasil pengamatan kami, disana juga terdapat potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan
    publik pada kawasan Banten Lama,” jelasnya.

    Reda mengungkapkan untuk memperbaiki hal itu, Kejati Banten menilai perlu adanya pembentukan Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis
    Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah
    (BLUD), agar dapat menggali sumber PAD dari kawasan Banten Lama.

    “Untuk itu, pengelolaan Kawasan Banten Lama
    sebagai warisan sejarah, sekaligus destinasi
    wisata religi, dan budaya membutuhkan kontribusi pemikiran serta dukungan dari segenap pemangku
    kepentingan dalam mempersiapkan kelembagaan
    pengelolaan kawasan Banten Lama ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat
    dan Kawasan Permukiman Provinsi
    Banten M Rachmat Rogianto mengakui jika kawasan Banten Lama masih banyak persoalan yang perlu di lakukan pembenahan, mulai dari persoalan parkir, PKL, hingga pengunjung yang tidak tertib baik persoalan sampah, hingga pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

    “Pedagang yang jumlahnya kurang lebih 800 pedagang yang telah didata pada tahun 2018 yang akan ditempatkan kelola dalam satu tempat, belum dapat direalisasikan sehingga memaksakan jualan bertempat secara acak, sehingga terkadang berpotensi membuat suasana terlihat kumuh. Kemudian belum terpenuhinya kantong parkir sehingga pada saat momen sibuk terjadi kemacetan,” katanya.

    Untuk itu, Rachmat mendukung upaya Kejati Banten yang ikut turun tangan, menyelesaikan persoalan tersebut. Meski diakuinya persoalan PKL dan parkir merupakan persoalan klasik.

    “Memperhatikan hal itu, maka kami mendukung, untuk segera dibentuk suatu kelembagaan yang khusus, untuk menangani Kawasan Banten Lama untuk mengatasi permasalahan dan memajukan kawasan Banten Lama,” tandasnya.

    Dalam kegiatan itu turut hadir, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kadis PUPR Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, serta beberapa perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

    Kemudian, Inspektur Provinsi Banten, Kapolres Serang, Koramil Kasemen, Polsek Kasemen, serta Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, dan Dewan Pembinaan Kenaziran Kesultanan Maulana Hasanuddin Banten. (LLJ).