FesbukBantenNews

Cabuli Bocah SD di Ruang Kelas, Pemuda Grogol Cilegon Dihukum 10 Tahun Penjara

Serang, fesbukbantennnews.com (23/9/2021) – AF (19) pemuda warga Kecamatan Grogol, Cilegon ,Banten,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 10 tahun penjara. Karena terbukti mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 10 tahun, ZX.

ilustrasi .(japos).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rika dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha P, terdakwa yang didampingi pengacara Renaldy, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun, subsider tiga bulan kurungan, “kata Hakim.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut , baik JPU maupun rerdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, pencabulan yang dilakukan pemuda pengangguran tersebut dilakukan berulangkali dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Maret 2021.

Bahkan terdakwa melakukannya bukan hanya di ruang kelas SD saat sekolah libur. Bahkan melakukannya di kamar ibu terdakwa. Dengan cara memaksa dan mengancam akan memukul terdakwa jika tak mau melayani nafsunya. (LLJ).