FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2021

  • Korupsi Program Internet Desa 3,5 Miliar , Mantan Kadishubkominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Korupsi Program Internet Desa 3,5 Miliar , Mantan Kadishubkominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews.com (4/8/2021) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes terdakwa kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (4/8/2021).

    JPU membacakan tuntutan untuk para terdakwa korupsi internet desa .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Herry, yerdakwa Revri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Revri dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revri Aroes berupa pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Herry dihadapan terdakwa melalui video call di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (4/8/2021).

    Revri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 juta subsider penjara 1 tahun enam bulan.

    Sedangkan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan enda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp245 juta.

    Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah dituntut 3 tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta dan membayar uang penggantu Rp442 juta.

    Proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.

    Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

    Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.

    Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah.

    Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.

    Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

    Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

    Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif.

    Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.

    Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp.1.107.008.652,08.(LLJ).

  • Mayat Wanita Terbungkus Karpet di Cikande Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Diamankan

    Mayat Wanita Terbungkus Karpet di Cikande Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Diamankan

    Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2021) – Jenazah wanita  yang terbungkus karpet merah dan terkubur dalam gundukan pasir di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/7/2021) lalu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan sopir dan kernet truk pasir.

    Kapolres Serang AKBP Maryono menunjukan barang bukti kasus mayat dibungkus karpet.

    Korban yang belum diketahui identitasnya itu merupakan korban pembunuhan oleh dua orang pelaku yakni HH (34) yang berprofesi sebagai supi truk pasir dan MH (29) kernek truk pasir.

    Kapolres Serang AKBP Maryono mengatakan, korban dibunuh oleh kedua pelaku yang baru dikenalnya itu.

    Korban menumpang dari SPBU Parung,  Serang meminta diantarkan ke wilayah Trondol, Kota Serang.

    Bukannya diantarkan sesuai tujuan, kedua pelaku justru di perjalanan berusaha memperkosa korban.

    Korban lalu memberontak melakukan perlawanan. Oleh pelaku MH dibantu HH kemudian mencekik dan membekap korban didalam truk saat berada di depan RS Sari Asih Serang.

    “Mereka secara spontanitas membekap mulut dan hidup dari korban selama 20 menit hingga tidak bernafas lagi,” kata Maryono kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (4/8/2021).

    Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian memindahkan korban ke bak truk.

    Keduanya kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Cilegon untuk mengambil pasir dan menimbun korbannya.

    “Korban tertimbun pasir, kemudian pasir diantarkan sesuai orderan. Pasir diturunkan di TKP penemuan mayat,” ujar Maryono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang David Adhi Kusuma.

    Akhirnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya janazah yang ditutup karpet merah di bak bagian belakang truk.

    “Kita periksa supir dan kenek yang membawa pasir tersebut. Kemudian kita gali karena kedunya tidak mengaku awalnya. Akhirnya kita dapatkan gambar CCTV ada bungkusan karpet yang ada isi mayat didalam truk, dan mereka tidak bisa mengelak,” ungkapnya.

    Keduanya kemudian ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHPidana dendan ancaman 15 tahun penjara.

    Sedangkan identitas jenazah, lanjut Maryono sampai saat ini belum diketahui karena kondisi jasad sudah rusak. Sedangkan KTP korban di buang oleh pelaku.

    “Kami masih berusaha mengungkap identitasnya. Sampai saat ini masih Mrs X dengan ciri-ciri perempuan berumur sekira 38 hingga 40 dan memiliki gigi palsu,” tandas Maryono.

    Untuk diketahui,penemuan mayat perempuan terkubur di gundukan pasir itu awalnya ditemukan warga di daerah Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/7). Saat itu, ada warga yang akan mengambil pasir di pinggir jalan.

    Warga itu lantas kaget karena ada bungkusan karpet dan mengeluarkan bau. Ia lantas kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cikande karena curiga ada jenazah.(dho/LLJ)

  • Saat Pandemi Pemkot Serang Sewa Akuarium Rp206 Juta, Pujiyanto :  Keterlaluan

    Saat Pandemi Pemkot Serang Sewa Akuarium Rp206 Juta, Pujiyanto : Keterlaluan

    Serang, fesbukbantennews.com (3/8/2021) – Anggaran sewa dua akuarium beserta ikan arwana dan pakannya sebesar Rp206 juta di Pemkot Serang yang menghebohkan publik, ditanggapi serius kalangan legislatif Kota Serang.

    Ketua Komisi 2 yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang, Pujiyanto

    Ketua Komisi 2 yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang, Pujiyanto berpendapat, Sekda Kota Serang harus bertanggung jawab penuh, karena Sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


    Selain itu, Pujiyanto juga meminta Walikota Serang, Syafrudin segera bertindak dan mengevaluasi kinerja Sekda Pemkot Serang yang dianggap sembrono.

    Kedua pejabat tinggi di Pemkot Serang itu, menurutnya, pasti mengetahui ada anggaran itu terlebih dahulu. Karena mereka yang merencanakannya.

    Menurut anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Serang ini, anggaran untuk penyewaan dan pemeliharaan ikan arwana di ruangan kepala daerah dapat ditelusuri dari dua aspek.

    “Yang pertama soal kebenaran bahwa ikan itu berasal dari tempat sewa ikan. Harus diketahui dengan jelas dan terang benderang jika hal itu benar-benar sewa dari rental ikan,” terang Pujiyanto kepada wartawan, pada Selasa, 3 Agustus .

    Kemudian kata dia, harus dicari juga informasi apakah benar harga sewanya sesuai dengan harga sewa pasaran.

    “Jangan sampai ikan itu adalah ikan milik seseorang yang disimpan di ruangan kepala daerah, namun kemudian menggunakan APBD untuk meng-cover-nya. Ini harus jelas,” tegas Pujiyanto.

    Aspek yang kedua lanjut dia, adalah kewajaran. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini semua kalangan mendapat pukulan keras dari sektor ekonomi, terutama masyarakat menengah ke bawah.

    “Apakah wajar dan patut Pemkot Serang lebih mengutamakan biaya pemeliharaan ikan yang nilainya ratusan juta rupiah itu dibandingkan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang hidup tengah dihimpit kesulitan. Ini harus jadi pertimbangan. Sewa akuarium Rp206 juta saat Pandemi seperti ini sangat keterlaluan,” kecamnya.


    Wakil Ketua DPW Nasdem Banten Bidang Kepemudaan dan Pemilih Milenial ini menegaskan, jika kasus sewa ikan itu yang benar, maka hal ini menandakan pejabat Pemkot Kota Serang sama sekali tidak memiliki sense of crisis. Harus dipertanyakan pula empati pejabat tinggi di Pemkot Serang kepada warganya sendiri.

    Secara pribadi Pujiyanto mengaku, persoalan itu merupakan pukulan keras bagi dirinya selaku anggota Banggar. Sebab kata dia dirinya tidak mengetahui ada anggaran fantastis untuk hal yang sama sekali tidak penting.

    “Ini evaluasi bagi kami di legislatif yang disuarakan oleh rekan-rekan media. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan, dan ke depan tentu akan menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

    Menurut Pujiyanto, lolosnya kegiatan yang tak penting seperti ini dikarenakan apa yang dibahas oleh Banggar tidak terperinci secara detail.

    “Data yang diberikan oleh TAPD pada saat pembahasan anggaran itu secara gelondongan,” imbuhnya.

    Selain itu lanjut dia, eksekutif juga tidak pernah memberikan waktu yang longgar kepada legislatif untuk terlebih dahulu mengkaji rencana anggaran yang akan dibahas.

    “Berkas setebal itu selalu diberikan pada saat rapat pembahasan, sehingga kami tidak mempunyai waktu untuk menganalisanya secara mendalam,” pungkasnya.(referensiberita/LLJ)

  • PPKM Kembali Di Perpanjang: KAMMI Serang Menuntut Komitmen Pemerintah

    PPKM Kembali Di Perpanjang: KAMMI Serang Menuntut Komitmen Pemerintah

    Serang, fesbukbantennewa.com (3/8/2021) – Pada hari Senin (2/8) Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021. Merespon hal tersebut, KAMMI Serang mengingatkan, pertama, Pemerintah harus komitmen memastikan tidak ada lagi tindakan keras dan kasar aparat dalam melakukan penegakan aturan PPKM terhadap masyarakat.Kedua, meminta transparansi atas anggaran penanganan Covid-19. Ketiga, menantang para pejabat pemerintah menyumbangkan gajinya untuk penanganan pandemi. (Nuriman, Kabid Kebijakan Publik).

    Aldi Agus Setiawan, Ketua Umum PD KAMMI Serang).

    Pertama, tindakan keras dan kasar para oknum aparat Kepolisian dan Satpol PP ketika menegakkan aturan PPKM sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah. Diantaranya yang viral adalah peristiwa pemukulan oknum Satpol PP kepada seorang ibu yg di duga hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan peristiwa adu mulut antara pemilik kedai kopi dengan polisi di Kota Bandar Lampung.

    Tindakan-tindakan keras dan kasar itu sebetulnya sangat di sesalkan karena kurang manusiawi. Saya pikir sebaiknya aparat terus berupaya mengedepankan perlakuan yang persuasif agar pelaksanaan PPKM tidak di warnai dengan berbagai peristiwa yang menambah ruwet suasana di masa pandemi. Saya berharap perlakuan seperti itu tidak terjadi di Kota/Kabupaten Serang.

    Masyarakat kondisi ekonomi kebawah dengan penghasilan harian seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Kopi, Rumah Makan dan sejenisnya, tidak dapat di pungkiri bahwa desakan kebutuhan keluarga menjadi alasan prioritas bagi mereka sehingga terpaksa secara tanpa sengaja melanggar PPKM. Berbeda hal dengan para pejabat dan aparat, meski di masa pandemi, mereka tetap mendapat gaji setiap bulannya. Sehingga tidak terlalu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Oleh karena itu sebaiknya aparat bisa melakukan evaluasi atas tindakan yang kurang patut agar tidak terjadi lagi.

    Kedua, mengenai transparansi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. KAMMI Serang meminta Pemkot dan Pemkab dapat secara terbuka memberikan akses mudah kepada masyarakat untuk mengetahui secara jelas biaya yang di alokasikan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Sebab salah satu tingkat keberhasilan penanganan pandemi bisa kita lihat dari pengalokasian anggaran secara tepat guna. Soal transparansi di atur pula dalam UU No. 14 Tahun 2008, bahwa Badan Publik atau Swasta yang mendapat biaya dari APBN/APBD memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakatnya dalam upaya transparansi agar mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

    Ketiga, selain menuntut komitmen aparat agar tidak melakukan tindakan keras dan kasar dalam penegakan PPKM serta Transparansi Anggaran, KAMMI Serang juga menantang para pejabat menyumbangkan gajinya untuk penanganan pandemi. Terkhusus di Pemkot dan Pemkab Serang, baik pejabat eksekutif maupun legislatif. Utamanya keadaan pandemi yang sudah berlangsung sejak Maret 2020 telah membuat masyarakat kecil mengalami kesulitan ekonomi yang semakin berat. Jika sebelumnya mereka terancam karena kesulitan makan, sekarang ancaman itu bertambah dengan adanya wabah penyakit, Covid-19. Meski Bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) sudah di salurkan. Namun hal itu jelas belum sepenuhnya menutupi kebutuhan masyarakat, apalagi Juni 2020 lalu, JPS di kota serang di duga di korupsi dan pada Mei 2021 penyediaan masker medis KN95 di Pemprov Banten juga bernasib sama, di korupsi.

    Keikhlasan dan keteladanan kepemimpinan para pejabat, kini sedang di uji. Apakah mereka berani atau tidak untuk menyumbangkan gajinya kepada rakyat yang notabene adalah yang memberikan gaji melalui berbagai tagihan pajak negara. Jika hal itu terjadi maka bantuan bisa di berikan kepada masyarakat ekonomi kebawah terutama yang berpenghasilan harian seperti PKL, Warung Kopi dan UMKM sejenisnya, atau bantuan medis untuk penanganan Covid-19 di pusat-pusat kesehatan. Menjadi persembahan yang istimewa bagi masyarakat Kota/Kabupaten Serang di bulan kemerdekaan jika para pemimpinnya menunjukkan komitmen, keikhlasan dan keteladanan itu. (Aldi Agus Setiawan, Ketua Umum PD KAMMI Serang).(LLJ).

    Kiriman dulur FBn.

  • Sidang Perdana Pembacokan di Pasar Rau  : Wartawan Dilarang Moto, Hakim Bebas Nelpon

    Sidang Perdana Pembacokan di Pasar Rau : Wartawan Dilarang Moto, Hakim Bebas Nelpon

    Serang,fesbukbantennews.com (3/8/2021) – Kasus pembacokan di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, 21/3/2021 lalu yang mengakibatkan tewasnya Ahmad Setiadi alias Acil mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 2 Agustus 2021.

    Gedung PN Serang.

    Dalam sidang perdana tersebut , wartawan dilarang mengambil foto. Karena takut mengganggu konsentrasi.” Mas tidak boleh moto,” kata hakim Anggota .

    Hal itu diperkuat dengan pernyataan ketua majelis hakim yang menegur wartawan supaya tidak mengambil gambar persidangan . “Nanti kita terganggu konsentrasinya, ” kata ketua Majelis Hakim.

    Akan tetapi ,ketua majelis hakim bebas ngobrol menggunakan handphonenya saat JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa Ega Nugraha

    Keempat terdakwa , Afud alias Mpud ,Nana alias Bawuk, Hamdan alias Bajing dan Ega disidangkan secara online dan berkas terpisah. Afud alias Mpud ,Nana alias Bawuk dan Hamdan alias Bajing dalam satu berkas. Sementara Ega terpisah.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy Darmayanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya A Rozak dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

    Dalam dakwaan JPU, Ketiga terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, sekira jam 21.30 Wib wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2020 bertempat di pinggir jalan Terminal Cangkring yang beralamat di Pasar Rau Kel. Kota Baru Kec. Serang Kota Serang

    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, sekira jam 16.30 Wib, terdakwa Mpud sedang tidur dirumah kemudian dibangunkan oleh temannya Jahidi Alias Jibul dan memberitahu terdakwa bahwa ada yang meledek istri terdakwa Nana kemudian mengajak terdakwa Mpud untuk bertemu dan berbicara atau menegur Yani yang meledek istri terdakwa Nana di Terminal Cangkring Pasar Rau Kota Serang.

    Kemudian terdakwa Mpud dan Jahidi pergi ke Terminal Cangkring, pada saat dijalan bertemu dengan terdakwa Nana dan terdakwa Bajing, setelah sampai di Terminal Cangkring sambil menunggu Yani, yang meledek istri Nana datang, terdakwa Mpud melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir kemudian mengobrol dan ngopi serta meminum tuak di warung dekat Terminal.

    Lalu sekira jam 20.30 Wib, korban Acil datang dengan temannya ,Yani (yang meledek istri Nana) dan Juli, lalu ngobrol dengan terdakwa Ega serta temannya, Jahidi. Dan korban Acil menampar pipi wajah Ega dan Jahidi

    “Korban Acil lalu menghampiri terdakwa Nana dan sempat terjadi perkelahian dan terkena pukulan pada bagian wajah dan di tendang, kemudian terdakwa Nana lari keluar dari Terminal,” kata JPU.

    Kemudian korban Acil mendekat ke terdakwa Mpud dan membacok Mpud. Lalu menepis dengan tangan kiri dan lari dan Mpud mengambil golok milik salah seorang pedagang setempat. Lalu kembali menghampiri Acil.

    Saat kembali, Acil sedang berkelahi dengan terdakwa Nana. Dan Acil kena bacokan di punggung, sehingga Acil lari, namun dikejar oleh ketiga terdakwa .

    Saat Acil lari, goloknya terjatuh kemudian diserang kembali oleh para terdakwa hingga terkapar.

    Kemudian para terdakwa meninggalkan korban di lokasi. Tiga terdakwa kabur ke Lampung. Satu terdakwa berhasil diamankan pada malam kejadian.

    “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” kata JPU.

    Usai mendengarkan dakwaan , majelis hak memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).

  • LPA Banten Peringati HAN 2021 Bersama Forum Anak Banten

    LPA Banten Peringati HAN 2021 Bersama Forum Anak Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (2/8/2021) – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten bekerjasama dengan Forum Anak Banten mengadakan webinar yang bertajuk “Suara Anak Banten” pada Sabtu, 31 Juli 2021 melalui aplikasi percakapan berbasis video Conference.

    Kegiatan yang menghadirkan berbagai penampilan dari masing-masing forum anak Kabupaten Kota yang ada di Banten ini berlangsung cukup meriah, dihari dari berbagai perwakilan anak-anak Banten, selain itu dihadiri juga oleh para Duta Bahasa Banten, Duta Pendidikan Banten, dan seluruh pengurus Forum anak dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

    Webinar yang dipandu oleh Bunda Arlin sebagai pembawa acara ini diawali oleh sambutan dari ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan yang berterima kasih untuk seluruh pihak yang sudah menyukseskan kegiatan Hari Anak Nasional 2021 yang telah kita selenggarakan bersama. Ia berharap semoga kegiatan yang telah diadakan saat ini bisa menjadi salah satu bentuk persembahan terbaik kita untuk anak-anak di Provinsi Banten.

    Penampilan para Bintang tamu dimulai dengan orasi oleh Muhammad Faris Faisal selaku Ketua Forum Anak Provinsi Banten, dilanjutkan dengan video penampilan Forum Anak Kota Serang dengan tema Suara Hati Anak. Alya putri perwakilan dari Forum Anak Kota Cilegon membacakan puisi suara anak kota Cilegon.

    Musikalisasi puisi menjadi penampilan selanjutnya yang dipersembahkan oleh Hisna dari Forum Anak Kabupaten Tangerang. Dan dari Forum Anak Kota Tangerang menampilkan video kreasi dengan judul what we can do in the pandemic. Dilanjutkan oleh Forum Anak Kabupaten Lebak yang menghadirkan Zahra untuk membacakan Puisi dengan judul Gugur.

    Salah satu penampilan yang paling ditunggu-tunggu adalah Suara Anak Baduy, yang disampaikan oleh Marno Sunarya, dalam pemaparannya Marno menjelaskan Bahwa salah satu kunci mengapa di suku baduy bisa bebas dari covid adalah dengan tetap menjalankan kehidupan seperti biasa, dan tidak melakukan perjalanan keluar dari suku baduy selain itu mengikuti apa yang disampaikan oleh kepala adat atau tetua adat untuk tidak melakukan perjalan ke luar suku baduy dan beraktifitas seperti biasa.

    Penampilan dilanjutkan dengan Live streaming Pendampingan yang dilakukan oleh Ketua LPA Kabupaten Serang Bunda Yuyun dan para pengurus dengan Memberikan 10 akte gratis untuk anak jalanan, 50 Nutrisi dan masker untuk anak anak yg PPKS/PMKS, mengunjungi sekaligus memberikan layanan Dukungan sosial pada anak anak yg merupakan Korban Kekerasan dengan memberikan bingkisan Alat Tas dan alat tulis sekolah di tiga tempot di daerah kabupaten Serang.

    Kehadiran Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menambah kemeriahan Hari Anak Nasional Provinsi Banten yang dihelat di akhir juli ini, dalam sambutannya Arist membuka dengan mengucapkan selamat hari anak nasional tahun 2021 dan beliau menyatakan bahwa kondisi Hari Anak Nasional kali ini Tidak sebaik yang kita bayangkan, banyak anak yang belum memiliki akte lahir superti yang tadi ditampilkan oleh LPA Kabupaten Serang, fakta lain untuk anak-anak yang ada di perbatasan, anak dearah terpencil, dan dearah terisolasi mereka tidak bisa menikamati hari anak national Karena aksesnya terbatas.

    Bersamaan dengan Hari Anak Nasional Komnas PA ingin menyapa untuk anar-anak di Banten untuk bisa taat protokol covid-19 dan mengikuti program pemerintah daerah untuk turut serta dalam program vaksin untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

    Agenda acara dilanjutkan dengan pandangan-pandangan dari para pakar dan pemerhati Anak di Banten. Narasumber pertama dari Dewan Pendidikan Banten, Indar Riyanto menyapa anak-anak di Banten. Dalam pemaparannya, Indar membahas tentang proses pembelajaran dan pemerintah sudah mempersiapkan sistem pembelajaran tatap muka, namun pandemi saat ini semakin tak terbendung, maka tetap ikuti anjuran pemerintah, dan jangan keluar rumah apabila tidak ada kepentingan di luar rumah. Langkah yang dilakukan oleh anak-anak baduy seperti yang didampaikan tadi bisa menjadi contoh bersama agar anak-anak bisa terhindar dari covid-19.

    Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten menjadi pembedah kedua dalam diskusi Hari Anak Nasional, ia berpandangan bahwa kita sebagai orang tua harus memberi hak-hak dasar kepada anak-anak secara lebih terbuka sehingga anak-anak bisa tumbuh kembang dengan baik dan hak-hak tersebut tidak bisa kita tawar-tawar lagi. Salah satunya adalah Hak bermain anak di masa pandemi yang saat ini bisa dengan berbagai alternatif disesuaikan dengan minat dan bakat anak-anak.

    Muhammad Uut Lutfi menjadi narasumber terakhir yang berbagi dan mendiskusikan beberapa penampilan anak-anak Banten dan Ia mengapresiasi apa yang telah ditampilkan, dan ini merupakan suara anak Banten yang menandakan bahwa anak-anak bukan sebagai objek pembangunan tapi sebagai subjek dalam pembangunan dengan pemenuhan dari 10 hak anak yang salah satunya adalah hak anak untuk turut serta dalam pembangunan. Keselamatan merupakan hüküm tertinggi, anak-anak berharap untuk bisa sekolah offline, namun pemerintah tetap menerapkan sekolah online agar anak-anak bisa terselamatkan.(Heinz/LLJ).