FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2021

  • Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Disporapar Kota Serang Ngopi Sore Bareng Fekraf

    Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Disporapar Kota Serang Ngopi Sore Bareng Fekraf

    Serang,fesbukbantennews.com (25/8/2021) – Pasca terpuruk akibat pandemi COVID-19, ekonomi kreatif di Indonesia terus bergerak menjadi garda terdepan mengambil bagian dalam momentum Kebangkitan Nasional. Upaya ini dilakukan dengan mengadakan sejumlah program unggulan guna mempercepat pemulihan sektor ekonomi kreatif.

    Disporaparbud Kota Serang Ngopi Sore Bareng Fekraf Banten dan Fekraf Kota Serang.

    Kota Serang tak mau ketinggalan ambil bagian dari upaya tersebut, melalui Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kota Serang, Yoyo Wicahyono, S.Sos. MM didampingi Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Leni Puspitasuri Sesunan dan beberapa staf mengadakan pertemuan dengan pelaku ekraf yang tergabung dalam Fekraf Banten dan Fekraf Kota Serang bertempat di Cafe Umakite, Kamalaka Kota Serang (25/8/2021).

    “Kami butuh masukan-masukan yang konstruktif terkait pengembangan sektor ekraf di Kota Serang, meski kegiatan akan terkonsentrasi ditahun depan (2022;red), kami merasa sinergitas dan kolaborasi harus digagas mulai sekarang, papar Yoyo membuka diskusi.

    Salah satu program yang akan kami selenggarakan adalah memfasilitasi pelaku ekraf dalam mendaftarkan merk, hak cipta dan hak kekayaan intelektual (Haki) bekerjasama dengan Kemenkumham, sehingga produk kreatif dan karya para pelaku ekraf dapat lebih terlindungi dan memiliki daya saing, papar Yoyo.

    Leni Puspitasari menambahkan, bahwa pertemuan seperti ini akan diselenggarakan secara rutin, karena ternyata banyak sekali manfaat yang diperoleh, selain masukan yang positif juga bisa jadi ajang saling menambah wawasan khususnya dalam pengembangan ekraf sebagai motor pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Salah satu inisiator Fekraf Banten, Mister Mattz menyambut baik pertemuan seperti ini, agar perencanaan yang dilakukan pemerintah selaku regulator dapat seiring sejalan dengan roadmap yang disusun tim Fekraf Banten dan Fekraf Kota Serang, agar kebangkitan ekonomi khususnya di Banten dapat segera terwujud.

    Pertemuan yang berlangsung hingga menjelang sore hari ini berlangsung dalam suasana nonformal dan santai. Ide-ide serta gagasan segar terus digulirkan diselingi candaan dubber asal Kota Serang, Rambo Banten yang membuat hangat suasana.

    Sekedar informasi, Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) adalah perkumpulan independen yang berawal dari sebuah inisiasi gerakan yang diusung oleh para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Banten. Misi Fekraf akan fokus bergerak dalam Pengembangan dan Pengelolaan, Pemasaran dan Perlindungan Hak Cipta hasil karya dan produk kreatif serta seluruh potensi sumber daya ekonomi kreatif di wilayah Provinsi Banten. (Ast/LLJ)

  • Dedi Miswar Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Karena Jualan Obat Terlarang

    Dedi Miswar Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Karena Jualan Obat Terlarang

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Dedi Miswari (24) pelayan toko kosmetik di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara. Karena menjual obat keras ilegal ,yakni Heximer dan Tramadol.

    ilustrasi.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (24/8/2021) yang dipimpin hakim Ali Murdiat dengan JPU Selamet, terdakwa yang dhadirkam secara virtual dan didampingi penasehat hukumnya Shanti S , dinyatakan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yaitu obat-obatan jenis TRAMADOL dan HEXYMER, karena terdakwa tidak  memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat keras atau obat – berupa 800 (delapan ratus) tablet obat HEXYMER, 150 (seratus lima puluh) tablet obat TRAMADOL. Perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 butir (3),

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, ” kata Jaksa Selamet.

    Sebelum menuntut ,dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan hal yang memberatkan kepada terdakwa , perbuatannya merusak masyarakat . Sementara hal yang meringankan terdakaa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari pengacara terdakwa.

    Untuk diketahui ,kasus ini bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai toko kosmetik di daerah Cijeruk Kibin ,selalu ramai dikunjungi pemuda dan remaja laki-laki.padahal biasanya toko kosmetik didatangi oleh wanita.

    Atas laporan tersebut , aparat kepolisian yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari terdakwa.

    Dari tangan tersangka warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utaran ini, diamankan barang bukti 800 butir pil hexymer dan pil tramadol sebanyak 150 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp25.000,-(LLJ).

  • Sekolah Tatap Muka Akan Dimulai, Gubernur Banten : Tiap Sekolah Laksanakan Vaksinasi

    Sekolah Tatap Muka Akan Dimulai, Gubernur Banten : Tiap Sekolah Laksanakan Vaksinasi

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan para siswa khususnya sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten sudah melakukan vaksinasi di tiap Kabupaten/Kota. Hal itu seiring instruksi Pemerintah Pusat yang akan segera memulai pendidikan tatap muka.

    Gubernur Banten Wahidin Halim.

    “Sekolah kewenangan Provinsi di wilayah Kota Tangerang juga telah melaksanakan vaksinasi, siapa bilang belum, jangan sok tahu,” ungkap Gubernur WH (Selasa, 24/8/2021).

    Dikatakan, sekolah tatap muka akan mulai dibuka sesuai instruksi Pemerintah Pusat, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Hal senada juga diungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. Dikatakan, azas pelaksanaan vaksinasi tidak dibatasi kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.

    “Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, bahwa kegiatan vaksinasi tidak mengenal azas domisili apalagi azas kewenangan sekolah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Remaja mulai siswa SMP dan SMA tetap menjadi prioritas vaksinasi yang vaksinnya sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

    Dikatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi Provinsi Banten mempunyai tugas sebagai regulator, fasilitator, dan distributor vaksin ke Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk teknis pelaksanaan ada pada Kabupaten/Kota. Sehingga vaksinasi remaja pun harus dilakukan Kabupaten/Kota dari mulai tingkat SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya.

    “Dan ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota lainnya sudah melaksanakan vaksinasi untuk SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, dari 14 SMAN Negeri di Kota Tangerang, hanya SMAN 13 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksinasi.

    “Tetapi siswanya sudah banyak yang ikut vaksinasi di wilayah masing-masing. Jadi tidak benar kalau Provinsi Banten lambat,” ungkapnya.

    Hal serupa, lanjut Tabrani, juga terjadi pada sembilan (9) SMKN di Kota Tangerang, hanya SMKN 8 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksininasi. Namun siswanya banyak ikut vaksinasi di lingkungan masing-masing.(provbanten/LLJ).

  • Al Muktabar Mundur, Wahidin Halim Tunjuk Muhtarom Sebagai Plt. Sekda Provinsi Banten

    Al Muktabar Mundur, Wahidin Halim Tunjuk Muhtarom Sebagai Plt. Sekda Provinsi Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penunjukan ini seiring dengan pengajuan pindah tugas Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021.

    Muhtarom.

    “Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin.

    “Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021. Selanjutnya Gubernur Banten menyampaikan usulan pemberhentian Bapak Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah kepada Presiden melalui Mendagri,” tambahnya.

    Dikatakan, secara de facto mulai tanggal 24 Agustus 2021 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kosong.

    “Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt. Sekretaris Daerah,” pungkas Komarudin.(provbtn/LLJ).

  • Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 Dilaporkan ke Departemen Keuangan Amerika Serikat

    Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 Dilaporkan ke Departemen Keuangan Amerika Serikat

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Trend Asia beserta 37 organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara
    mengirim surat ke Departemen Keuangan Amerika Serikat. Surat ini berisi tuntutan kepada Pemerintah Amerika Serikat agar tegas menjalankan wewenangnya dalam upaya reformasi
    kebijakan investasi Bank Pembangunan Multilateral (MDB).

    PLTU Jawa 9&10 (.banhit).

    Dalam surat tersebut, proyek PLTU Jawa 9 & 10 yang berada di Banten, menjadi salah satu
    proyek yang disoroti. Tuntutan utamanya adalah International Finance Corporation (IFC), anak
    usaha Bank Dunia—salah satu Bank Pembangunan Multilateral (MDB) yang begitu berpengaruh—harus segera menghentikan dukungan secara menyeluruh terhadap proyek
    energi fosil dengan cara menarik ekuitas yang dimilikinya di Hana Bank Indonesia yang masih
    berinvestasi di proyek PLTU Jawa 9 & 10.

    Langkah ini penting untuk menekan Hana Bank
    Indonesia agar segera berhenti mendanai proyek PLTU Jawa 9 & 10 sesuai kebijakan mereka yang menyatakan akan keluar dari pendanaan batubara.

    Andri Prasetiyo, Peneliti Trend Asia mengatakan bahwa proyek PLTU Jawa 9 & 10 memang
    layak mendapatkan sorotan tajam sebab akan membawa dampak serius terhadap sisi sosial
    dan lingkungan.

    Keberadaan surat tersebut juga menunjukkan bahwa kepedulian atas
    persoalan ini semakin besar, meluas dan tidak lagi berbatas wilayah.

    “Masyarakat dari berbagai penjuru dunia saat ini bahu-membahu menekan proyek energi kotor
    yang berbahaya bagi lingkungan dan akan semakin memperparah krisis iklim, termasuk dengan
    menghentikan arus pendanaannya. Kebijakan pembangunan harus diawasi secara serius, agar
    lebih mengedepankan kelestarian lingkungan, bukan berorientasi pada keuntungan semu dan
    keuntungan bagi sebagian pihak,” ujar Andri.

    Studi pra-kelayakan proyek PLTU Jawa 9 & 10 di Cilegon, Banten oleh Korea Development
    Institute telah menyatakan bahwa pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 dilabeli sebagai proyek
    tidak layak. Produksi listrik PLTU Jawa 9 & 10 tidak akan terserap sebab kondisi neraca energi
    nasional telah kelebihan pasokan. Selain itu, ke depan biaya operasional dari energi kotor
    batubara akan semakin mahal dan tidak kompetitif dengan energi terbarukan.

    Proyek ini akan membebani keuangan pemerintah Indonesia karena diproyeksikan membawa
    kerugian hingga Rp610,12 miliar. Nilai investasi yang harus dibayarkan pemerintah dalam
    proyek PLTU ini jauh lebih besar dari proyeksi pendapatan sampai dengan PLTU ini selesai beroperasi.

    Tidak hanya itu, Cilegon, Banten sebagai lokasi PLTU Suralaya Jawa 9 & 10 juga berada dalam
    kondisi darurat polusi udara. Buruknya kualitas udara di Suralaya menyebabkan tingginya
    tingkat penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Cilegon.

    Data Dinas
    Kesehatan Kota Cilegon menyebut, sejak tahun 2018 sampai dengan Mei 2020 terdapat
    118.184 kasus ISPA di kota Cilegon.
    Pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 menuai kecaman publik dan penolakan warga.

    Dalam petisi
    yang dilakukan melalui Change.org, tercatat lebih dari 17.000 warga menandatanganinya
    (23/8/2021). Warga Suralaya, yang hidup bertahun-tahun di kawasan PLTU, turut serta dalam
    aksi untuk menolak penghapusan FABA dari kategori limbah B3, sebab aturan turunan UU
    Cipta Kerja ini semakin menghimpit ruang hidup mereka yang selama ini sudah terkepung
    polusi.

    Menurut Mad Haer, Direktur Pena Masyarakat Banten, ancaman nyata sudah di depan mata,
    dengan banyaknya PLTU di Banten sudah seperti mesin pembunuh yang akan mengganggu
    kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar.

    “Hari ini masyarakat butuh energi yang baik
    agar kehidupannya tidak terganggu oleh limbah dan polusi yang mengancam kehidupan
    masyarakat,” kata Mad Haer.(LLJ).

  • Kejati Banten Terima Penghargaan Dari Kemensos Terkait Penyelamatan Uang Negara

    Kejati Banten Terima Penghargaan Dari Kemensos Terkait Penyelamatan Uang Negara

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Kejaksaan Tinggi Banten menerima penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, terkait penyelamatan keuangan Negara terkait bantuan sosial (Bansos), Selasa (24/8/2021). Penghargaan itu diberikan secara langsung kepada Kejati Banten Reda Manthovani di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat.

    Kejati Banten Terima Penghargaan Dari Kemensos.

    Penghargaan diberi lantaran Kejari Kabupaten Tangerang yang merupakan Bagian dari Wilayah Hukum Kejati Banten berhasil melakukan penyidikan Tipikor dana Bansos di Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyebut ada dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk ke kantong oknum pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Total dana PKH tersebut mencapai Rp3,5 miliar tahun 2018-2019.

    Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan dua oknum pendamping sosial. Dimana kedua oknum meminta ATM dari KPM untuk mencairkan uang PKH. Namun, uang PKH yang dikembalikan kepada KPM tidak sesuai jumlah pencairannya karena sudah diambil pendamping sosial sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per KPM.

    Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan itu sebesar Rp800 juta untuk empat desa yang berlokasi di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

    Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat di konfirmasi membenarkan kejaksaan tinggi Banten mendapatkan penghargaan dari Mensos RI.

    “Iya betul, hari ini sudah diterima penghargaan yang diberikan ibu Menteri Sosial RI. Penghargaan ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam rangka dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi pada program keluarga harapan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19,” katanya.

    Menurut Reda, upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan, tidak saja sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan terwujudnya keadilan, melalui program PKH.

    “Kejari Tangerang telah berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan PKH dan dana yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat yang membutuhkan, namun penyalurannya justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya. (LLJ)

  • Diskusi Ferkraf Banten: Bank Banten Akhir 2021 Terapkan Layanan Digitalisasi Perbankan

    Diskusi Ferkraf Banten: Bank Banten Akhir 2021 Terapkan Layanan Digitalisasi Perbankan

    Serang, fesbukbantennews.com (22/8/2021) – Bank Banten menargetkan sudah dapat melakukan layanan digitalisasi perbankan pada akhir 2021 ini. Sebab, digitalisasi perbankan menjadi kebutuhan saat ini. Demikian terungkap dalam acara dikusi yang bertajuk ” Bank Banten Wajah Baru? Peran Bank Daerah Sebagai Penggerak Ekonomi Digital” yang digelar Fekraf Banten dan Birumuda Selaras di Weltevreden Resto & Cafe, Kota Serang, Minggu (22/8/2021).

    Direktur Operasional dan Transformasi Bank Banten Denny Sorimulia Karim saat memberi paparan.(kiri).

    “Kami harapkan digitalisasi Bank Banten bisa terwujud di kuartal keempat,” kata Direktur Operasional dan Transformasi Bank Banten Denny Sorimulia Karim saat memberi paparan.

    Deni mengatakan, saat ini nasabah Bank Banten, khususnya ASN selalu memindahkan uang dari Bank Banten ke bank lain ketika akan melakukan transaksi. Hal ini terjadi karena Bank Banten masih belum memiliki sistem yang dibutuhkan konsumen, terutama untuk fitur digitalisasi bank.

    Sementara di pihak lain layanan digitalisasi bank sudah tersedia semakin banyak. Dengan demikian digitalisasi perbankan kini menjadi semakin penting. Saat ini sedang mengusahakan segera segera agar digitalisasi bank bisa hadir di Bank Banten.

    “Kita harus akui itu (kekurangan belum memiliki layanan digital-red) dan kami menuju ke sana,” tuturnya. (Ink/LLJ).

  • DPC Partai Demokrat Pandeglang  Gandeng Dinkes Gelar Vaksinasi Massal

    DPC Partai Demokrat Pandeglang Gandeng Dinkes Gelar Vaksinasi Massal

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (19/8/2021) – Partai Demokrat Pandeglang gandeng Dinas Kesehatan Kab. Pandeglang laksanakan vaksinasi massal bagi masyarakat guna memenuhi herd immunity dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pandeglang-Banten.

    Vaksinasi massal DPC Demokrat Pandeglang .

    Ketua Pelaksana Vaksinasi Partai Demokrat DPC Pandeglang Fahru Rizal mengatakan, pihaknya menargetkan vaksinasi kepada 900 masyarakat selama lima hari kedepan terhitung sejak (Rabu, 18/08) kemarin.

    “Jadi kita targetkan selama lima hari kedepan DPC Partai Demokrat Pandeglang terus mendorong percepatan vaksinasi kepada masyarakat dengan kouta perhari sebanyak 150 dengan total jumlah 900”,- Ucap Rizal (19/08)

    Pelaksanaan vaksinasi oleh DPC Partai Demokrat Pandeglang mulai dilaksanakan sejak Rabu 18 Agustus hingga 25 Agustus, pada Hari Sabtu dan Minggu libur, bertempat di Sekretariat DPC Demokrat, Jl. Raya Pandeglang KM 1 Cigondang.

    Rizal menegaskan, Kegiatan vaksin ini bukan hanya untuk pengurus Partai Demokrat saja. Vaksinasi ini juga untuk masyarakat, baik itu pelajar, mahasiswa, pedagang, dan lain lain.

    Ia berharap, dengan dilaksanakannya vaksin ini masyarakat dapat memiliki imun yang tinggi sehingga tidak mudah terpapar virus Covid-19. Dan mendorong percepatan terbentuknya Herd Immunity terhadap virus corona.

    “Saya berharap dengan terus mengemanya ajakan vaksinasi oleh Partai Demokrat masyarakat bisa sehat. Kemudian segala sesuatunya bisa pulih sediakala, Baik aktifitas ekonomi masyaraka, sekolah, kegiatan kegamaan , dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya”-Jelas Rizal.

    Ditempat yang sama Ketua DPC Partai Demokrat Yoyon Sujana mengatakan, Sesuai dengan intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk mensukseskan dan mendukung program vaksinasi yang di programkan pemerintah dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Banten, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang menggelar vaksinasi untuk masyarakat dengan target 900 orang dari mulai 18 Agustus hingga 25 Agustus 2021 mendatang.

    “Benar kami DPC Demokrat Pandeglang menggelar vaksinasi setiap hari dari mulai Rabu (18/08) sampai Rabu (25/08) dengan target sasaran 900 vaksin akan diberikan pada warga.

    Ini upaya Partai Demokrat dalam mendukung vaksinasi yang diprogramkan pemerintah,” ungkap Yoyon Sujana,SE selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kab.Pandeglang usai acara pemberian vaksin tersebut,(Kiki/LLJ).

  • Balawista dan Polda Banten Tebar 1000 Paket Bantuan untuk Pelaku Pariwisata Terdampak Covid

    Balawista dan Polda Banten Tebar 1000 Paket Bantuan untuk Pelaku Pariwisata Terdampak Covid

    Serang, fesbukbantennews.com (19/8/2021) – Sebagai wujud kepedulian terhadap pelaku pariwisata di Banten yang terdampak Covid-19, Polda Banten bersama Balawista Nasional mengggelar bakti sosial berupa pemberian 1000 paket sembako.

    Penyerahan simbolis bagi pelaku pariwisata terdampak covid.

    Suhanda Cakra Wijaya Direktur Intelkam Polda Banten yang Mewakili Kapolda Banten menyatakan semoga bisa sukses vaksinasi agar covid segera berlalu. Langkah ini juga sebagai tali silaturahmi merajut komunikasi secara intens sebagai langkah bersinergi dan memberi masukan positif jaminan dari terhindar covid 19.

    “Tujuan dilaksanakannya kegiatan bakti sosial ini untuk mengarahkan organisasi kelompok pelaku pariwisata agar melakukan himbauan terhadap wisatawan, pengelola pantai dan hotel untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM sebagaimana yang diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandem,”kata Suhanda

    Ketua Balawista Nasional Ade Ervin dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergitas antara Polda Banten dan Balawista Nasional, karna Balawista memiliki potensi dan kompetensi sebagai pemandu keselamatan pariwisata, yang juga terdampak covid 19, Jumlah yang mengikuti baksos sejumlah 1000 orang terdiri dari Pokdarwis Banten, GenPI Banten, Masata, Pemandu Destinasi, HPI.

    Diketahui paket sembako yang diterima ada 1000 paket bantuan berupa pangan dan dibagikan kepada enam asosiasi beserta perwakilan pelaku pariwisata di Banten.

    “Mudah-mudahan apa yg diamanatkan bisa bermanfaat bagi pelaku pariwisata. Terdapat sekitar 5000 pelaku pariwisata yang terdampak. Selanjutnya, kami berharap pandemi ini segera berakhir agar pelaku dan para pengusaha bisa pulih kembali seperti sediakala,” kata Ade Ervin.

    Lili, dari Pokdarwis Banten menyatakan pihaknya berterima kasih kepada Kapolda melalui Direktur Intelkom Polda Banten dan Balawista Nasional telah memperhatikan kami Pokdarwis Se Banten.

    “Harapan kami mudah -mudahan pariwisata ini cepat bangkit, tempat wisata segera dibuka dan kami cepat bekerja kembali. Vaksinasi ini dilakukan secara bertahap. Saya juga mendorong para anggota pokdarwis agar secepatnya melaksanakan vaksinasi dan direspon positif. Perlahan-lahan pasti melaksanakan vaksinasi,” kata Lili.

    Lili juga berharap paket tersebut bisa membantu para pelaku pariwisata yang terdampak covid 19 serta meringankan beban mereka. Ini sebagai salah satu perhatian luar biasa dari kapolda untuk pelaku pariwisata sebagai bentuk sinergitas antara kapolda dengan masyarakat pelaku pariwisata di provinsi Banten.(er/LLJ).

  • IeSPA Banten Siapkan Tim Hukum Tanggapi Peraturan PBESI

    IeSPA Banten Siapkan Tim Hukum Tanggapi Peraturan PBESI

    Serang,fesbukbantennews.com (18/8/2021) – Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan sedang menyiapkan tim hukum untuk menanggapi Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) No No 34/PB-ESI/B/VI/2021 yang dinilai keblinger.

    Iespa .

    “PBESI itu bukan pemerintah. Kategorinya sama dengan Organisasi di Masyarakat. Jadi hanya bisa mengatur anggotanya saja, bukan masyarakat umum. Peraturan PBESI itu mengatur seluruh dunia game di Indonesia. Ga bisa itu. Ini sudah keblinger,” kata Ucu.

    Dunia olah raga di Indonesia dibagi tiga; yaitu olah raga pendidikan, olah raga prestasi dan olah raga rekreasi.

    Olah raga pendidikan diatur Kementerian Pendidikan bekerjasama dengan kementerian terkait. Lalu olah raga prestasi dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sedangkan olah raga rekreasi dikelola Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

    “Dalam Sistem Keolahragaan Nasional alias SKN juga ada istilah Olahragawan dan Pengolahraga. Jadi tidak semua pelaku olah raga itu Olahragawan. Ada juga Pengolahraga. Nah, Pengolahraga itu tidak bertujuan prestasi. Orang main game hanya untuk kesenangan atau hobi saja. Ini bukan kewenangan PBESI untuk mengatur,” jelas Ucu.

    Karenanya Ucu menilai peraturan PBESI itu sudah menyesatkan masyarakat sehingga perlu dikoreksi. Untuk keperluan ini, Ucu sudah menyiapkan tim Hukum.

    “Ini sudah soal mengatur hidup orang banyak. Soal peraturan. Makanya kami sudah meminta tim Hukum untuk mengkaji peraturan PBESI tersebut. Kami sudah menunjuk AO and Partners dan komunitas Banten Lawyer Club (BLC),” tandas Ucu. (gabriel/LLJ).