FesbukBantenNews

5 Tahun Cabuli 3 Bocah Kakak Beradik, Buruh Pabrik di Jawilan Dituntut 9 Tahun Penjara

Serang, fesbukbantennews.com (27/8/2021) – Sartono (53) buruh sebuah pabrik di kawasan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/8/2021). Sartono dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap 3 bocah dibawah umur.

ilisstrasi .(totabuan.co).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedi dengan JPU Youlliana Ayu Rospita , pria asal Pemalang Jawa Tengah yang didampingi pengacaranya Sri Murtini, dijerat Pasal 81 (1) (2) Jo Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Terdakwa dituntut Jaksa sembilan tahun penjara. Pekan depan agendanya pledoi,” kata pengacara terdakwa, Sri Murtini, Rabu (25/8/2021).

Untuk diketahui, terdakwa yang memiliki tiga anak di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap karena mencabuli tiga kakak adik. Ketiga korban yang merupakan tetangga pelaku masing-masing berusia 13, 15 dan 17 tahun. Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2020.

Pelaku telah melakukan pencabulan hingga enam kali terhadap ketiganya dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu. Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020.

Korban merupakan kakak adik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orang tua para korban bekerja.

Pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di saat orang tua korban bekerja.

Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang.(LLJ).