FesbukBantenNews

Bulan: Juli 2021

  • Covid-19 Melonjak, Dewan Minta Pemerintah Banten Efektifkan Satgas RT RW

    Covid-19 Melonjak, Dewan Minta Pemerintah Banten Efektifkan Satgas RT RW

    Serang,fesbukbantennews.com (2/7/2021) – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang mengakibatkan penuhnya rumah sakit dan tempat isolasi pasien covid-19, membuat Pemerintah harus membuat kebijakan serta menjalankan program agar kasus tersbeut bisa teratasi.

    Koordinator komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati.

    Koordinator komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, kebijakan tersebut seperti mengefektifkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT dan RW, agar lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 bisa segera diminimalisir.

    “Pemeirntah harus membuat kebijakan yang baik agar Satgas di RT dan RW bekerja secara maksimal, karena penanganan covid-19 tidak bisa dilakukan oleh Pemeirntah daerah dan Pemerintah pusat saja, mereka yang di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa bergerak secara efektif,” katanya.

    Wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Tangerang yang akrab disapa Cak Nawa itu juga mengatakan, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum dan juga menjadikan Puskesmas sebagai ujung tombaknya.

    “Puskesmas itu Pusat Kesehatan masyarakat, Disitulah harus menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Program vaksinasi untuk masyakat umum segera dipercepat agar imunitas masyarakat umum bisa tahan dari virus corona,” ujarnya.

    Nawa Said juga menyarankan agar bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus Corona dipikirkan oleh Pemerintah baik daerah ataupun pusat.

    “Lain dari pada itu, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak juga harus di pikirkan, baik itu yang lagi isolasi mandiri di rumah maupun warga terdampak karena tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut diatas,” ungkapnya.

    Disisi lain, Cak Nawa juga mengapresiasi kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Pemeirntah pusat. Menurutnya kebijakan itu harus disambut baik Okeh seluruh lapisan masyarakat.

    “Kebijakan PPKM Darurat yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 3 – 20 juli 2021. Penerapan 5 M (Prokes) secara ketat juga harus di imbangi dgn 3 T secara cepat dan mudah di akses oleh masyarakat,” tutupnya.(adv)

  • Bentuk Perhatian Kepada Kelompok Tani,  Pemprov Banten Serahkan Bantuan 120 Hand Traktor

    Bentuk Perhatian Kepada Kelompok Tani, Pemprov Banten Serahkan Bantuan 120 Hand Traktor

    Serang,fesbukbantennews.com (2/7/2021) – Dalam upaya membantu kesejahteraan para petani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara terus menerus memberikan perhatian secara penuh. Seperti halnya kali ini, Pemprov menyerahkan, bantuan 120 hand tractor dari Gubernur Banten, H. Wahidin Halim, kepada Kelompok Tani yang tersebar di empat (4) Kabupaten dan satu (1) Kota. Bantuan inipun, sebagai bentuk rasa kepedulian dari Pemprov Banten kepada para petani. Supaya hasil panen dapat memenuhi terget yang diinginkan.

    Bantuan hand tractor dari Gubernur Banten secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid kepada perwakilan Kelompok Tani di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Drangong, Kota Serang, Rabu (23/6/2031).

    Bantuan hand tractor dari Gubernur Banten tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid kepada perwakilan Kelompok Tani di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Drangong, Kota Serang, Rabu (23/6/2031).

    Seusai penyerahan, Agus M Tauchid mengatakan, penyerahan bantuan hand tractor dari Pemprov Banten adalah bentuk upaya Pemprov Banten dalam pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

    “Pemberian hand tractor dari Pemprov Banten kepada 120 kelompok tani di empat Kabupaten dan satu Kota Serang, menunjukkan bahwa Pak Gubernur Banten dan Pak Wakil Gubernur Banten begitu perhatian terhadap para petani dan sektor pertanian di Banten,” ungkap Agus seusai penyerahan hand traktor.

    Tidak sampai disitu, Agus juga menjelaskan, 120 Kelompok Tani (Poktan) yang mendapat bantuan tersebut, yang tersebar di Kabupaten Lebak sebanyak 34 Poktan, Kabupaten Pandeglang 33 Poktan, Kabupaten Serang 31 Poktan, Kabupaten Tangerang 18 Poktan, serta Kota Serang sebanyak 4 Poktan.

    Menurut Agus, bantuan hand tractor merupakan salah satu upaya Pemprov Banten dalam meningkatkan produksi padi.

    “Banten saat ini termasuk sembilan besar produsen beras tertinggi di Indonesia dan tahun ini target kita bisa naik ke posisi delapan besar,” jelasnya. Dan, tambah Agus, tahun ini ditargetkan bisa menempati posisi nomor 8 di Indonesia.

    Tak lupa, Agus memastikan, hand tractor diberikan secara gratis dan tidak ada tebus-menebus dalam proses pemberian bantuan tersebut. Poktan penerimaannya pun dipastikan sudah masuk dalam Simluhtan (Sistem Penyuluh Pertanian).

    “Pak Gubernur memberikan bantuan di saat para petani membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Diharapkan ini bisa menumbuhkan sektor lain, seperti terciptanya lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Salah satu petani penerima bantuan Sanara dari Kelompok Tani Sekar Mekar Desa Cimentrung, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, ia mengaku bersyukur atas bantuan hand traktor tersebut.

    “Alhamdulilah bantuan dari Provinsi Banten, berupa hand tractor kami terima dengan baik. Kami ucapkan terima kasih karena sudah sangat peduli terhadap para kelompok tani. Sekali lagi terima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur karena kami sudah dibantu,” tutupnya dengan singkat seraya mengakhiri wawancara.

    Seperti disebutkan Agus, berdasarkan data pada rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat pada tanggal 1 Maret 2021, Provinsi Banten menempati posisi sembilan (9) besar produsen beras secara Nasional tahun 2020. Dengan luas panen 325.333 ha, Provinsi Banten mampu menghasilkan padi 1.655.170 ton GKG (Gabah Kering Giling) atau setara 937.815 ton beras.

    Sedangkan diketahui, Hand Traktor merupakan salah satu alat yang diciptakan di Cina, dengan fungsi utamanya adalah untuk mengolah tanah.
    Namun, pada sebenarnya hand tractor memiliki banyak fungsi, seperti pompa air, alat prosesing, trailer, dan sebagainya. Alat ini diharapkan akan berguna di wilayah Indonesia, khususnya Banten, yang terkenal sebagai negara agraris. Sebab itulah, Pemprov Banten memberikan hand traktor kepada para petani, supaya dapat meningkatkan produksi hasil tani dengan tanah yang subur.

    Bantuan tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Badan Pusat Statistik (BPS) Banten untuk Nilai Tukar Petani (NTP) Bulanan Menurut Subsektor di Provinsi Banten dari tahun 2020-2021 berada di atas angka 100.
    NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani. NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. NTP = 100, berarti petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi.

    Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya. NTP< 100, berarti petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluarannya.

    Untuk NTP bulanan pada 2020 yaitu, NTP Gabungan : January 105,14 persen, Febuary 105,49 persen, Maret 106,01 persen, April 106,01 persen, Mei 103,61 persen, Juni 101,45 persen, Juli 99,69 persen, Agustus 100,32 persen, September 101,20 persen, Oktober 101,97 persen, November 100,82 persen, Desember 100,82 persen.

    Untuk Perikanan, pada bulan January 100,42 persen, Febuary 99,50 persen, Maret 99,40 persen, April 98,22 persen, Mei 97,96 persen, Juni 98,47 persen, Juli 97,33 persen, Agustus 97,60 persen, September 97,45 persen, Oktober 97,67 persen, November 97,75 persen, Desember 98,73 persen.

    Sedangkan Peternakan, bulan January 96,56 persen, Febuary 96,53 persen, Maret 95,92 persen, April 93,96 persen, Mei 94,13 persen, Juni 95,34 persen, July 97,59 persen, Agustus 95,85 persen, September 93,96 persen, Oktober 92,70 persen, November 94,23 persen, Desember 95,49 persen.

    Tanaman Holtikultura, bulan January 105,77 persen, Febuary 106,40 persen, Maret 106,85 persen, April 106,07 persen, Mei103,33 persen, Juni 102,10 persen, July 101,96 persen, Agustus 101,59 persen, September 102,51 persen, Oktober 101,31 persen, November 100,08 persen, Desember 100,38 persen.

    Tanaman Pangan, bulan January 106,70 persen, Febuary 106,96 persen, Maret 107,84 persen, April 104,55 persen, Mei 101,76 persen, Juni 99,49 persen, July 100,13 persen, Agustus 101,60 persen, September 102,77 persen, Oktober 101,28 persen, November 101,19 persen, Desember 100,74 persen.

    Tanaman Perkebunan rakyat, bulan January 104,42 persen, Febuary 106,24 persen, Maret 105,40 persen, April 107,47 persen, Mei 108,28 persen, Juni 104,59 persen, July 104,77 persen, Agustus 106,96 persen, September 108,08 persen, Oktober 110,07 persen, November 110,84 persen, Desember 111,10 persen.
    Sementara untuk NTP Bulanan Menurut Subsektor di Provinsi Banten 2021, yaitu Tanaman Pangan, bulan January 101,15 persen, Febuary 100,38 persen, Maret 98,43 persen, dan April 95,37 persen.
    Tanaman Holtikultura, bulan January 102,37 persen, Febuary 103,33 persen, Maret 103,78 persen, April 103,96 persen.
    Tanaman Perkebunan Rakyat, bulan January 111,60 persen, Febuary 113,64 persen, Maret 112,89 persen, April 115,81 persen.

    Peternakan, bulan January 94,14 persen, Febuary 93,93 persen, Maret 94,32 persen, April 96,13 persen. Perikanan, bulan January 98,65 persen, Febuary 100,02 persen, Maret 100,45 persen, April 100,84 persen. NTP Gabungan, bulan Januray 101,16 persen, Febuary 100,92 persen, Maret 99,69 persen, April 98,07 persen. (Adv – Biro Adpim Setda Provinsi Banten).

  • Bunuh dan Perkosa Tukang Sayur di Cikande Serang, Aris Dituntut 15 Tahun Penjara

    Bunuh dan Perkosa Tukang Sayur di Cikande Serang, Aris Dituntut 15 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (1/7/2021) – Aris (25) terdakwa pembunuh dan pemerkosa ibu penjual sayur ,Marsah,pada Selasa (9/2/2021) di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande ,Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 15 tahun penjara.

    Suasana sidamh tuntutan prmbunuhan tukang sayur.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Edwin Yudhi P dengan JPU dari Kejari Serang, Ayu,, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sri Murtini dan disidangkan secara online ,dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dalam pasal 338 KUHP.

    “Supaya majelis hakim PN Serang menghukum terdakwa Aris dengan hukuman pidana penjara selama lima belas tahun,”kata JPU Ayu, saat membacakan tuntutan.

    Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan meninggalkan luka yang mendalam pada keluarga korban.

    “Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, “kata JPU.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

    Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat terskwa Aris berpesta miras bersama kawannya pada Senin (8/2/2021) sore di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande dan berlanjut hingga Selasa (9/2/2021).

    Terdakwa minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang.

    Pada dini hari itu, terdakwa dan kawannya hendak membeli miras kembali, namun warung telah tutup. Mereka pun pulang. Saat melewati jalan rusak, pelaku memilih jalan kaki, sedangkan kawannya melanjutkan perjalanan.

    Terdakwa Aris yang sedang berahi melihat dari kejauhan ada seorang wanita pengendara motor bernomor polisi A 5424 EN melintas.Wanita itu ialah Marsah, sang penjual sayur yang tidak dikenal oleh pelaku.

    Aris bersembunyi di semak-semak tiba-tiba muncul dari semak-semak mengagetkan Marsah yang berjalan perlahan.Pelaku menyergap, menyeret dan mencekik leher korban di tepi jalan tersebut.

    Terdakwa tak menghiraukan jeritan korban yang sempat berontak dan berteriak, ‘jangan, sudah jangan anak saya banyak’,

    Dalam kondisi birahi, pelaku nekat memperkosa korban yang sudah tewas.Puas menyalurkan nafsunya, terdakwa lalu menyeret korban lagi untuk membuangnya ke sungai.

    Terdakwa lalu melarikan diri. Namun hal itu tak lama, karena selang dua hari terdakwa berhasil ditangkap polisi.(LLJ).

  • Demokrat Minta Pemerintah Wujudkan Janji Tidak Ada Pembungkaman Kritik

    Jakarta, fesbukbantennews.com (1/7/2021) – Demokrat meminta untuk para pembantu presiden, baik di kabinet, kementerian, maupun pejabat-pejabat di instansi pemerintahan lainnya, untuk mendukung statement Presiden Joko Widodo bahwa beliau bukanlah king of lips service seperti yang disampaikan oleh BEM UI.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara,DPP Partai Demokrat,Herzaky Mahendra Putra

    “Di satu sisi, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan kalau kritik itu boleh-boleh saja karena kita negara demokrasi. Di sisi yang lain, BEM UI tentu juga memiliki pandangan dan analisa tersendiri mengapa mereka berpandangan seperti itu terhadap Presiden. Inilah dinamika demokrasi karena kritik harus dianggap sebagai “vitamin” dan bentuk perhatian publik kepada pemerintah,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara,DPP Partai Demokrat,Herzaky Mahendra Putra,Kamis (1/7/2021).

    Zaky juga mengatakana, pihaknya berharap, tentunya pernyataan presiden bahwa tidak ada pembungkaman demokrasi itu bisa dijadikan kenyataan di lapangan. Karena itu, tentu sepatutnya tidak ada lagi berbagai bentuk intimidasi dan hukuman kepada adik-adik mahasiswa yang menyampaikan kritik kepada Pemerintah.

    “Jangan pula kemudian beasiswa adik-adik mahasiswa tersebut ada yang dicabut, biaya operasional organisasi kemahasiswaan ditahan, akun-akun pribadi diretas, serta munculnya serangan masif di media sosial, ataupun dibawa ke ranah hukum,” katanya.

    Disinilah,lanjut Zaky, pentingnya para pembantu presiden, perangkat pemerintahan, serta para pendukung presiden dan para buzzer media sosial untuk membantu memastikan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada pembungkaman demokrasi bisa terealisasi seperti harapan publik. Jangan kemudian malah ada yang mengambil tindakan bertentangan dengan apa yang dikomandokan oleh Presiden.

    Seperti diketahui, saat usai melakukan sidak pelaksanaan PPKM mikro di RW 01, Keluarahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021), Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, percuma pemerintah pusat membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan.(Zaky/men/LLJ).

  • Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades Kramatjati Kragilan Dituntut 6 Bulan Penjara

    Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades Kramatjati Kragilan Dituntut 6 Bulan Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (1/7/2021) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/7/2021).

    Gedung PN Serang.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7).

    Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

    “Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

    Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

    Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

    Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

    Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

    Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

    “Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya. (LLJ).