FesbukBantenNews

Bulan: Juli 2021

  • 2021,  Harapan Besar Jadi Abdi Negara

    2021, Harapan Besar Jadi Abdi Negara

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (8/7/2021) – 30 Juni 2021 tersebar informasi yang sangat menarik di berbagai medsos, hal ini sangat di tunggu-tunggu oleh purna mahasiswa & tenaga honorer, baik di lembaga negeri atau swasta. Dimana kesempatan besar kali ini menjadi dambaan diri & banyak orang. Info atau pembukaan formasi sebagai abdi negara kali ini lebih menarik & berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena bukan hanya formasi CPNS saja yang dibuka tetapi juga dibuka besar-besaran formasi pembukaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti PPPK Guru & PPPK Non Guru.

    PPPK Guru & Non Guru ini memberikan kesempatan emas kepada peserta yang usianya sudah di atas 35 tahun dengan batas usia maksimal yaitu 59 tahun. Peluang ini tentunya harus dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai disia-siakan.

    Perjuangan saat di bangku sekolah atau kuliah, dirasakan banyak orang merupakan suatu ikhtiar dalam merubah nasib agar lebih baik ke depannya dalam meraih cita-cita. Tentunya dengan ada info ini, menjadi gerbang atau sebagai jembatan untuk mewujudkannya.

    Menjadi abdi negara dengan status CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru adalah cita-cita bagi sebagian besar orang dengan beragam profesi yang dituju seperti guru, dosen, tenaga medis, pegawai pemerintah dan lain-lain.

    Dalam memperoleh grade baik & agar lolos di seleksi ini harus memenuhi standar, sesuai dengan target passing grade yang ditentukan.

    Dimana untuk passing grade CPNS 2021 yaitu :

    Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) terdiri dari 35 siap TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai maksimal yang diperoleh jika menjawab 100 soal semua benar adalah 500.

    Nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

    Nilai 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    Nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
    Nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan Kebangsaan (TWK)

    Total nilai passing grade 271 tersebut harus dicapai bagi pelamar kategori lulusan predikat terbaik (cumlaude) dan diaspora.

    Sementara nilai passing grade untuk pelamar kategori penyandang disabilitas dan putra/putri Papua/Papua Barat adalah 260.

    Tidak terlepas dari beberapa kriteria & syarat-syarat yang harus terpenuhi peserta dalam mewujudkannya.

    Dalam seleksi CPNS sebelumnya ada beberapa tahapan kriteria seleksi yaitu :

    1. Seleksi Administrasi
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu terdiri dari :
    • Test Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Test Intelegensi Umum (TIU)
    • Test Karakteristik Pribadi (TKP)
    1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

    Mungkin saja kriteria tersebut di atas bisa dijadikan standar atau tolak ukur untuk mengikuti test kali ini.

    Selain itu instrumen test penilaiannya yaitu menggunakan sistem computer assisted test (CAT). CAT adalah suatu metode seleksi yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam seleksi CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru.

    Demikian ulasan yang disampaikan mudah-mudahan dapat bermanfaat & bisa menjadi edukasi baik bagi sendiri, pembaca umumnya serta khususnya juga untuk pendaftar semua yang akan berkompetisi pada formasi CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru tahun 2021 ini. Sabtu, (03/07/2021). Syan (SY)

  • Lonjakan Covid-19 Akibatkan Kebutuhan Oksigen Menipis, RSUD Banten Minta Bantuan Kejati

    Lonjakan Covid-19 Akibatkan Kebutuhan Oksigen Menipis, RSUD Banten Minta Bantuan Kejati

    Serang,fesbukbantennews.com (6/7/2021) – Kasus Covid-19 melonjak mengakibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten mengalami kesulitan mendapat pasokan oksigen untuk pasien. Menanggapi persoalan itu, rumah sakit meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempermudah akses kebutuhan oksigen.

    koordinator di bidang intelejen Kejati Banten M Yusuf didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dan jajaran intel Kejati Banten saat diwawancarai wartawan.

    Petugas kesehatan RSUD Banten Hadi mengaku saat ini kebutuhan oksigen di rumah sakit cukup tinggi, sejak adanya lonjakan penyebaran Covid 19 di wilayah Provinsi Banten.

    “Kebutuhan perharinya 50 tabung (Pasca adanya lonjakan covid-red), dibagi untuk beberapa ruangan, baik pasien Covid dan umum. Sangat terbantu (bantuan dari Kejati Banten),” katanya kepada wartawan, Selasa (6/7).

    Menurut Hadi, untuk mengatasi kebutuhan pasokan oksigen, RSUD harus melakukan koordinasi dengan supplier oksigen, sebab rumah sakit lainnya juga membutuhkan pasokan oksigen.

    “Kebutuhan oksigen cukup bertambah, normalnya 21 sampai 25 tabung. Karena adanya lonjakan. Disini sudah penuh (ruangan untuk pasien),” ujarnya.

    Sementara itu, koordinator di bidang intelejen Kejati Banten M Yusuf mengatakan pihaknya menerima laporan, jika kebutuhan oksigen di RSUD Banten semakin menipis, sehingga Kejati langsung bergerak untuk membantu suplai oksigen.

    “Tabung oksigen menipis, kita melakukan koordinasi dengan cepat dengan penyedia dalam hal ini PT KS, yang bersedia melakukan pelayanan Refill isi ulang tabung oksigen,” kata M Yusuf didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dan jajaran intel Kejati Banten

    Yusuf menambahkan untuk kebutuhan oksigen Selasa (6/7) ini, RSUD Banten membutuhkan puluhan tabung oksigen untuk pasien Covid 19.

    “Permintaan RSUD membutuhkan 20 tabung gas ukuran 6 meter. Kita dropping untuk RSUD, untuk perawatam bagi pasien covid 19,” tambahnya. (Adh/LLJ).

  • Miliki Sabu-sabu 0,1110 Gram, Pemandu Lagu dan Pedagang Pecel Lele di Serang Divonis 4,8 Tahun

    Miliki Sabu-sabu 0,1110 Gram, Pemandu Lagu dan Pedagang Pecel Lele di Serang Divonis 4,8 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (6/7/2021) – Terbukti memiliki narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 0,111 gram pedagang pecel lele dan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Serang, Banten , Asep dan Anita divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/7/2021).

    ilustrasi.(tribun).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Wisnu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Renaldy, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

    “Menghukum terdakwa Asep Kurniawan dan Anita dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun, ” kata hakim saat membacakan putusan.

    Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU .yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

    Untuk diketahui , dalam dakwaan, keduanya tertangkap bermula sekira jam 02.30 Wib pada bulan Februari Tahun 2021 bertempat di samping SMK Pertanian Jl. Raya Serang-Cilegon Kel. Drangong Kec. Taktakan Kota Serang,Asep dan Anita

    Terdakwa Asep ditangkap oleh anggota Polisi dari Polresta Serang Kota, awalnya terdakwa Asep pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 21.00 Wib pergi ke tempat hiburan malam untuk menemui terdakwa Anita .

    Lalu terdakwa Asep memberikan uang kepada Anita,lalu memesan sabu-sabu kepada Choki (DPO) dan mentrasnfer uang ke Choki.

    Lalu Choki mengirim peta via WA kepada terdakwa Asep untuk mengambil sabu-sabu tepatnya di samping SMK Pertanian ,Drangong, kota Serang.

    Namun, aksi mereka tak berjalan mulus,sebab tercium aparat kepolisian. Kemudian keduanya digelandang ke kantor Polresta Serang.(LLJ).

  • Persis Jabar : Masjid Tak Perlu Ditutup Selama PPKM Darurat, Perketat Saja Prokes

    Persis Jabar : Masjid Tak Perlu Ditutup Selama PPKM Darurat, Perketat Saja Prokes

    Bandung,fesbukbantennews.com (4/7/2021) – Persatuan Islam (Persis) Jabar meminta agar masjid tak ditutup selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Persis Jabar memberi masukan sebaiknya protokol kesehatan diperketat, alih-alih menutup rumah ibadah.

    Ilustrasi.

    Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jabar Iman Setiawan Latief mengatakan pandemi COVID-19 memang masih belum mereda. Akan tetapi, tempat ibadah termasuk masjid tak perlu sampai ditutup.

    “Karena baik pengurus DKM atau jemaahnya sudah sangat terbiasa dengan kondisi ini,” ujar Iman,dikutip dari situs ,detik.com, Jumat (2/7/2021).

    Menurutnya pandemi COVID-19 ini telah dilalui sejak 1,5 tahun yang lalu. Ia meyakini protokol kesehatan bisa diberlakukan dengan lebih ketat.

    “Seperti kapasitas masjid dikurangi, tidak memakai karpet, diukur suhu, cuci tangan dan sebagainya. Di samping itu, orang datang ke masjid berwudhu dulu dan tidak memakai alas kaki, terbiasa suci dan bersih,” ujar Iman.

    Ia mengatakan, menanggulangi pandemi ini tak cukup dengan upaya lahir tetapi perlu adanya ketenangan batin yang bisa diperoleh dengan berdoa di rumah ibadah.

    “Upaya penanggulangan pandemi ini tidak cukup dengan upaya-upaya lahiriyah saja, akan tetapi perlu juga diupayakan lewat ketenangan batiniyah melalui ibadah yang kita lakukan,” kata Iman.

    “Sehingga kaum muslim masih bisa beribadah di rumah Allah, serta berdoa agar pandemi ini bisa dicari solusi tepat dan menyeluruh, baik vaksin atau obat dan sebagainya. Sehingga bisa segera berakhir,” ucap Iman menambahkan.

    Sebelumnya, pemerintah akan melarang penggunaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan.

    Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni “Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” katanya.

    PPKM Darurat ini akan berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di seluruh Pulau Jawa dan Bali.(dtc/LLJ).

  • IMM dan GMNI Desak Pemkab Pandeglang Segera Keluarkan Surat Edaran Tunda Pilkades

    IMM dan GMNI Desak Pemkab Pandeglang Segera Keluarkan Surat Edaran Tunda Pilkades

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (3/7/2021) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tekankan pemerintah kaji ulang pelaksanaan Pilkades serentak ditengah Melonjaknya Covid 19 ini.

    GMNI dan IMM

    Pemerintah Pusat Sudah memberikan instruksi PPKM Darurat Jangan sampai dalam pesta demokrasi ditingkatan desa menjadikan klaster baru Meningkatnya Kasus Covid 19.

    Pilkades atau lebih tepatnya Momentum Pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan pada tanggal 18 Juli 2021 mendatang telah memasuki tahapan seleksi pencalonan yang di ikuti oleh 207 Desa serentak yang ada di kabupaten Pandeglang.

    Secara umum hal yang harus di perhatikan oleh pemerintah dalam ini DPMPD adalah pertama mengenai kondisi Pandemi Covid19 yang kian hari mengalami kenaikan yang cukup signifikan,
    Sebagaimana pesta demokrasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga terjadinya kerumunan sangat mungkin terjadi dan tidak bisa di hindarkan. Sehingga memungkinkan terjadinya penularan virus Covid19 secara massif.

    “Maka Pilkades harus ditunda karna bagaimanapun penanganan Covid 19 yang lebih diutamakan untuk keselamatan hajat orang banyak.Maka pemerintah daerah bupati harus segera memberikan Surat Edaran Perihal Penundaan Pesta Demokrasi Tingkatan Desa,” kata Ketua Cabang GMNI TB Muhamad Afandi,Sabtu (03/07/2021).

    Selain itu Sekertaris PC IMM Pandeglang Sadin Maulana juga mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak yang tengah berlangsung di Kab. Pandeglang ini harap untuk dipertimbangkan kembali, mengingat Pandemi Covid-19 yang masih belum terselesaikan.

    “Kami harap Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang fokus pada pemulihan Pandemi Covid-19 dulu, jangan sampai pelaksanaan Pilkades ini justru malah menambah klaster baru. Karena sebagai mana kita tahu bersama, Pemilihan Kepala Desa tak jarang membuat masyarakat yang tengah merantau di Ibu Kota pulang untuk memberikan dukungan pada salah satu calon, tentu ini berpeluang besar pada penyebaran Covid-19, mengingat Jakarta sebagai daerah dengan kasus angka tertinggi penularan Covid-19,” .tukas Sadin Maulana.(LLJ).

  • Covid-19 Melonjak, Kawasan Wisata  Banten Lama Ditutup Total

    Covid-19 Melonjak, Kawasan Wisata Banten Lama Ditutup Total

    Serang,fesbukbantennews.com (3/7/2021) – Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Banten dan Walikota Serang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, kawasan wisata Banten Lama sejak ,Sabtu (3/7/2021) sore menutup total kawasan tersebut.

    Tempat Ziarah di Banten lama disegel petugas .

    “Banten lama ,sejak sore ini hingga 20 Juli 2021 ditutup, ” kata Ketua Satgas Kawasan Banten Lama dan juga ketua Lembaga Peduli Banten Lama (LPBL) Basuni kepada FBn, Sabtu (3/7/2021) sore.

    Penutupan tersebut, lanjut Ki Babas, panggilan akrab Basuni, menindaklanjuti intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim dan Walikota Serang Syaprudin yang mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

    “Kami hanya menjalankan instruksi pemerintah. Dan dimohon masyarakat mengerti dan tidak memaksakan diri untuk datang ke Banten lama,” tegas Ki Babas.

    Pengumuman Penutupan kawasan Banten Lama.

    Berdasarkan pantauan FBn, Sabtu (3/7/2021) nampak petugas menutup semua pintu masuk ke masjid dan tempat ziarah. Serta menghimbau kepada para kepada pedagang mengenai pelaksanaan PPKM darurat.

    Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

    Tujuh (7) Kabupaten/Kota itu, tiga (3) Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat (4) Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

    Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. (LLJ)

  • Covid-19 Melonjak, PP Persis Disarankan Gunakan Pesantren untuk RS Darurat

    Covid-19 Melonjak, PP Persis Disarankan Gunakan Pesantren untuk RS Darurat

    Serang,fesbukbantennews.com ( 3/7/2021) – Semakin meningkatnya angka kasus Covid-19 menimbulkan rumah sakit di berbagai daerah penuh.Dan kekurangan ruangan untuk menangani pasien yang menderita wabah yang sedang pandemi ini.

    Ketua Satgas Covid 19 Persis Banten.

    Menyikapi hal tersebut, ketua Satgas Covid-19 Persis Banten sarankan pimpinan pusat persis gunakan pesantren jadi rumah sakit darurat

    “Kasus terpapar covid-19 terus melonjak mengakibatkan banyak rumah sakit di jabar , dki, dan banten penuh. Imbasnya masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Ust Nopi, Sabtu (3/7/2021).

    Beberapa pekan ini,lanjut Nopi, lonjakan kasus covid-19 semakin meningkat, rumah sakit penuh di beberapa wilayah, imbasnya masyarakat sedikit kesulitan mendapatkan layanan kesehatan” jelasnya

    Nopi menyampaikan bahwa pimpinan pusat persatuan islam (pp persis) untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah ini

    “Mungkin pengalih fungsian pesantren kita yang sedang di libur kan bisa jadi rumah sakit darurat, tinggal di komunikasi kan dengan pemerintah saja untuk lebih lanjutnya” sampai beliau

    “Minimalnya kita bisa membantu pelayanan kesehatan untuk Jam’iyyah yang banyak terpapar covid-19 juga,” tukasnya.(***).

  • Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat : Masjid dan Sekolah Ditutup, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

    Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat : Masjid dan Sekolah Ditutup, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

    Serang,fesbukbantennews.com (3/7/2021) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

    Surat Intruksi Gubeenur Banten tentang PPKM Darurat.

    Tujuh (7) Kabupaten/Kota itu, tiga (3) Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat (4) Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

    Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
    Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut dikatakan bahwa PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

    Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO). Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    Sedangkan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) staf Work From Office (WFO).

    Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

    Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

    Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

    Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
    kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

    Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

    Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

    Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.

    Selanjutnya, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota
    yang kekurangan alokasi vaksin.

    Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 serta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

    Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari 5% maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.
    Positivity rate diatas 5% s.d 15% dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, Positivity rate diatas 15% s.d 25% dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika Positivity rate diatas 25% maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.

    Sementara itu Target orang dites per hari
    untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

    Instruksi tersebut juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

    Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

  • Diduga Panitia Curang, Ratusan Warga Desa Pasirlancar Kepung Kantor Kecamatan Sindangresmi

    Diduga Panitia Curang, Ratusan Warga Desa Pasirlancar Kepung Kantor Kecamatan Sindangresmi

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (2/7/2021) – Diduga terjadi kecurangan ulah oknum pantia Pilkades tingkat Kecamatan Sindangresmi terhadap salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacaldes) Pasirlancar Ratusan warga datangi dan mengepung Kantor Kecamatan Sindangresmi ,Kabupaten Pandeglang untuk yang kedua kalinya. Jum’at (02/07/2021).

    Ratusan Warga Pasir Lancar kepung kamtor Kecamatan Sindangresmj

    Aksi warga tersebut, dipicu dari keputusan panitia seleksi yang tidak meloloskan salah satu bakal calon Kepala Desa Pasirlancar.

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Tokoh Masyarakat Pasirlancar, Karsam kalau Panitia seleksi Pilkades diduga menghasilkan keputusan yang dinilai subjektif dengan hasil test dinilai tidak murni.

    “Kami sangat faham pada kapasitas dan kapabilitas saudara Joni (calon). Ia berpendidikan tinggi dan ia pun praktisi pendidikan. Jadi bagi kami kebijakan Timsel ini mengada-ada dan tidak murni,” tandas Karsam

    “Kami sebagai warga Desa Pasirlancar tentu ingin desa kami ini ada kemajuan dan peningkatan. Karena selama 2 periode dipimpin incumbent dan suaminya, kemajuan desa ini masih jauh tertinggal, dibandingkan dengan desa tetangga. Terlebih dari sisi pembangunan infrastruktur, ” Karsam

    Ajun Afandi menambahkan Joni adalah salah satu calon yang diusung oleh masyarakat Desa pasirlancar karna kami menganggap Joni dinilai layak dan mampu jika harus memimpin Desa Pasirlancar

    “Saudara Joni adalah sosok yang kami anggap mampu. Karena dia pernah menjabat BPD, dia juga merupakan praktisi pendidikan. Maka wajar jika kami menilai bahwa seleksi calon kepala desa ini sangat dengan kecurangan,”

  • Covid-19 Meningkat , Pilkades 144 Desa di Kabupaten Serang Diundur

    Covid-19 Meningkat , Pilkades 144 Desa di Kabupaten Serang Diundur

    Serang,fesbukbantennews.com (2/7/2021) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula di jadwalkan pada 11 Juli dibatalkan atau di undur pada 1 Agustus 2021 mendatang. Penundaan selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.

    “Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,”ujar Entus.

    Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Jum’at, 2 Juli 2021. Hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.

    Meski ditundanya pelaksanaan pilkades yang di ikuti sebanyak 144 desa, sebut Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan. ”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades di undur menjadi tanggal 1 Agustus,”jelas Entus.

    Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan di undur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi. ”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,”ujarnya.

    ”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,”tambah Entus.

    Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa. ”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,”papar Entus.

    Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Sernag, Nanang Supriatna menambahkan, meski di undur pelaksanaan pilkades namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,”ujar Mantan Camat Waringin Kurung ini.(*)