Serang,fesbukbantennews.com (1/7/2021) – Aris (25) terdakwa pembunuh dan pemerkosa ibu penjual sayur ,Marsah,pada Selasa (9/2/2021) di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande ,Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Edwin Yudhi P dengan JPU dari Kejari Serang, Ayu,, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sri Murtini dan disidangkan secara online ,dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dalam pasal 338 KUHP.
“Supaya majelis hakim PN Serang menghukum terdakwa Aris dengan hukuman pidana penjara selama lima belas tahun,”kata JPU Ayu, saat membacakan tuntutan.
Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan meninggalkan luka yang mendalam pada keluarga korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, “kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat terskwa Aris berpesta miras bersama kawannya pada Senin (8/2/2021) sore di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande dan berlanjut hingga Selasa (9/2/2021).
Terdakwa minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang.
Pada dini hari itu, terdakwa dan kawannya hendak membeli miras kembali, namun warung telah tutup. Mereka pun pulang. Saat melewati jalan rusak, pelaku memilih jalan kaki, sedangkan kawannya melanjutkan perjalanan.
Terdakwa Aris yang sedang berahi melihat dari kejauhan ada seorang wanita pengendara motor bernomor polisi A 5424 EN melintas.Wanita itu ialah Marsah, sang penjual sayur yang tidak dikenal oleh pelaku.
Aris bersembunyi di semak-semak tiba-tiba muncul dari semak-semak mengagetkan Marsah yang berjalan perlahan.Pelaku menyergap, menyeret dan mencekik leher korban di tepi jalan tersebut.
Terdakwa tak menghiraukan jeritan korban yang sempat berontak dan berteriak, ‘jangan, sudah jangan anak saya banyak’,
Dalam kondisi birahi, pelaku nekat memperkosa korban yang sudah tewas.Puas menyalurkan nafsunya, terdakwa lalu menyeret korban lagi untuk membuangnya ke sungai.
Terdakwa lalu melarikan diri. Namun hal itu tak lama, karena selang dua hari terdakwa berhasil ditangkap polisi.(LLJ).