FesbukBantenNews

Bulan: Juni 2021

  • Ibu Bertato Penganiaya Bayi Kandung Usia 15 Hari Diciduk Polres Lebak di Hotel

    Ibu Bertato Penganiaya Bayi Kandung Usia 15 Hari Diciduk Polres Lebak di Hotel

    Lebak,fesbukbantennews.com (4/6/2021) – Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang ibu muda, PS (28), yang menganiaya bayinya pada Kamis (3/6) malam di Kota Serang, Banten. Aksi penganiayaan itu direkam oleh pelaku sendiri hingga akhirnya videonya viral.

    PS (tengah) di Mapolres Lebak.

    Bayi berusia 15 hari dianiaya ibu kandungnya, PS (28), usai bertengkar hebat dengan suaminya, IR (30). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dan terus berlanjut hingga Minggu, 30-31 Mei 2021.

    “Kita sudah mengamankan PS, atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Jumat (04/06/2021).

    Indik bercerita pada Sabtu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, IR akan berangkat kerja. Namun, dilarang oleh istrinya, PES, dengan alasan dia bekerja tak mengenal waktu libur.

    Wanita berambut panjang dan berkulit putih itu ribut dengan suaminya dalam kontrakan mereka, di wilayah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian PES pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari kontrakannya.

    Saat kembali ke kontrakannya pada hari yang sama, PES tidak menemukan suaminya. Bahkan, hingga hari Minggu, 31 Mei 2021, IR juga tidak kembali ke kontrakannya.

    “PS merekam kekerasan terhadap bayinya, kemudian dikirim ke suaminya. IR datang ke kontrakan bersama orangtuanya, sempat didamaikan oleh ketua RT setempat,” terangnya.

    Pertikaian suami istri itu ternyata terus berlanjut, hingga akhirnya pada hari yang sama PS mendatangi rumah orangtua IR dan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke pagar rumah. Bayi PES kemudian dititipkan ke orangtuanya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

    Semalam, PS sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak dan telah dimintai keterangan. Berbagai barang bukti berikut video kekerasan telah disita polisi. Pelaku terancam pasal perlindungan anak.

    “Pasal 44 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ujarnya.

    Video PS, warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut viral di media sosial lantaran tega mencubit dan memukul bayi yang baru 2 minggu dilahirkannya.

    Pelaku melakukan perbuatannya pada hari Minggu (30/5/2021) pagi dan merekam aksinya sendiri untuk dikirimkan ke sang suami yang saat itu tengah kerja agar memaksanya cepat pulang ke rumah kontrakan yang mereka tinggali di daerah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.(dhyie/LLJ).

  • 4 Bocah Tenggelam di Proyek Kanal Banten Lama, 3 Meninggal Dunia

    4 Bocah Tenggelam di Proyek Kanal Banten Lama, 3 Meninggal Dunia

    Serang, fesbukbantennews.com (4/6/2021) – Asik bermain di saluran kanal Banten, empat bocah yang masih berusia 6-7 tahun tenggelam di Proyek Kanal Banten Lama, di Lingkungan Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (4/6/2021). Seorang bocah berhasil diselamatkan, sementara tiga bocah lainnya ditemukan meninggal dunia.

    Anggota Polisi menunjukan tempat kejadian tenggelamnya empat bocah.

    Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana membenarkan adanya peristiwa maut tenggelamnya anak-anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan, dari empat anak korban tenggelam, tiga orang meninggal dunia

    “Iya benar, dua meninggal di lokasi, dan satu meninggal di Puskesmas, kemudian yang satu anak masih kritis,” ungkapnya.

    Kapolsek menjelaskan, awal mulanya ke empat anak tersebut bermain ke arah kanal, kemudian anak-anak tersebut mandi dikanal yang masih dibangun.

    Tak lama kemudian, anak tersebut ada warga yang diteriak meminta tolong ada anak anak yang tenggelam.

    “Warga langsung menolong korban, setelah itu korban yang pertama tertolong yang bernama Jahro, masih ada lagi temannya di situ,” ujarnya.

    Mendengar masih ada korban lainnya, setelah itu warga mencari kembali dan ditemukan 3 orang kembali

    “Korban yang tenggelam langsung dibawa ke Puskesmas dan langsung diarahkan ke RSUD Serang, namun ketiganya tidak tertolong dan meninggal dunia,” ucapnya. (Ad/LLJ).

  • Aksi JPMI di Jakarta, Minta KPK Turun Ke Banten Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

    Aksi JPMI di Jakarta, Minta KPK Turun Ke Banten Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

    Jakarta,fesbukbantennews.com (4/6/2021) – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (03/06) terkait korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten.

    Aksi JPMI di kPk Jakarta.

    Dalam aksinya, JPMI mendesak KPK agar segera memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Banten yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp. 117 Miliar.

    “Kedatangan kami ke Gedung Merah Putih ini, adalah mendorong laporan kami, yang itu sudah kami sampaikan ke KPK pada bulan kemarin. Kami juga secara tegas, mendesak KPK untuk segera turun ke Banten memeriksa Wahidin Halim, yang terindikasi diduga kuat, terlibat dalam pusaran korupsi hibah Ponpes,” kata Deni dalam orasinya.

    Deni secara tegas meminta KPK segera menangkap dan mengungkap aktor intelektual dibalik adanya tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes tersebut.

    Menurut Deni, pada persoalan korupsi dana hibah ponpes maupun korupsi pengadaan masker di Banten itu, harus segera ditangani KPK agar dalang dan aktor intelektual yang ikut memainkan peranan itu bisa segera terungkap.

    Deni menduga kuat bahwa, pada pusaran korupsi dana hibah ponpes itu melibatkan tiga nama, selain dari pada mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang saat ini secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Tiga nama tersebut, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah, Almuktabar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti. Dimana peran ketiganya sebagai pelaksana anggaran.

    Selain itu, Deni juga menawarkan opsi, apabila KPK tidak mau turun ke Banten, maka ada baiknya, lembaga anti rasuah itu melakukan supervisi pada Kejati Banten, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    “Usut tuntas dan tangkap aktor intelektual kasus korupsi hibah Ponpes, yang kami duga ada keterlibatan dari Sekda Banten yaitu Almuktabar, dan Rina Dewiyanti selaku Kepala BPKAD maupun Gubernur Banten, Wahidin Halim selaku kepala daerah yang perannya sebagai penanggungjawab umum pelaksana anggaran.” jelasnya.

    “Dalam hal ini, kami meminta agar, KPK juga terlibat aktif dan melakukan supervisi pada Kejati Banten, agar bagaimana, kasus korupsi hibah Ponpes ini bisa dipantau oleh semua elemen aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    Informasi, JPMI mendatangi Gedung KPK, dengan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK. Dimana dalam pesan teatrikal tersebut, JPMI memberikan pesan bahwa, dalam pusaran korupsi hibah ponpes ini,

    Gubernur Banten Wahidin Halim di citrakan secara tidak langsung telah menyeret nama baik para alim ulama dan para kiai, serta mencoreng nama baik Banten sebagai kota santri seribu ulama.

    Berikut tuntutan JPMI kepada KPK:

    1- Mendesak agar KPK segera memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dalam hal ini diduga kuat punya keterlibatan terhadap korupsi dana hibah ponpes di Banten;

    2-Usut Tuntas dan tangkap aktor intelektual kasus korupsi hibah Ponpes, yang kami duga ada keterlibatan dari Sekda Banten yaitu Almuktabar, dan Rina Dewiyanti selaku Kepala BPKAD Provinsi Banten;

    3-Selamatkan dan jaga Alim Ulama, para Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren dari bahaya laten korupsi Dana Hibah Ponpes;

    4-Mendesak KPK agar segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan tangkap mafia masker.

    5-Usut dan tangkap koruptor dana Bencana Covid-19 di Banten.

    6-JPMI mendesak KPK untuk turun ke Banten dan melakukan supervisi terhadap Kejati Banten serta memantau langsung kasus korupsi yang saat ini tengah di proses Kejati Banten.

  • Tandamata BJB : Dari Waktu ke Waktu, Tren Terus Meningkat

    Tandamata BJB : Dari Waktu ke Waktu, Tren Terus Meningkat

    Jakarta,fesbukbantennews.com (4/6/2021) — Sesuai tagline yang diusung, kehadiran dan keberadaan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb) diharapkan menjadi hadiah atau tanda mata yang memberikan manfaat terbaik bagi negeri Indonesia. Bahkan, pemakaian kata “tandamata” ini pun inline dengan produk unggulan bjb yang sudah dipatenkan hak atas kekayaan intelektualnya.

    BJB.

    Secara historis, pada 2008 silam bjb memiliki visi “Menjadi 10 Bank Terbesar dan Berkinerja Baik di Indonesia.” Sejak saat itu, perseoran mengusung tagline “Tandamata untuk Negeri” dan kian dikukuhkan pada 2017.
    Bahkan, dengan tetap mengusung tagline “Tandamata untuk Negeri” perseroan mengubah visi. Transformasi itu berdasarkan SK Direksi Nomor 0449/DIR-PST/2020 pada 9 Juli 2020. Kini, visi Bjb “Menjadi Bank Pilihan Utama Anda” yang artinya menyatakan cita-cita dan tujuannya untuk menjadi bank yang terbaik dengan memberikan layanan terdepan yang dapat menjawab kebutuhan bisnis dan transaksi nasabah yang semakin dinamis. Diharapkan, bjb menjadi bank utama yang dipilih masyarakat untuk keperluan bertransaksi perbankan maupun kebutuhan bisnis nasabah.

    Direktur Konsumer & Ritel bjb Suartini mengatakan, tagline yang diusung itu pun mempengaruhi produk dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan perkembangan produk tabungan konsumer pada 2019-2020, terdapat sejumlah jenis produk tabungan yang seluruhnya mencantumkan kata “tandamata”.

    Tapi, dari semua varian itu, produk Tabungan Tandamata tercatat paling tinggi. Pada Desember 2020, produk itu memiliki volume Rp12,5 triliun dari 1,9 juta number of account (NoA) . Angka itu, diakuinya, tertinggi dari total produk tabungan yang memiliki volume Rp22,3 triliun dari 4,9 juta NoA.

    Tak hanya jadi primadona, Tabungan Tandamata juga menunjukkan peningkatan yang selalu tajam. Pasalnya, pada Desember 2019 produk Tabungan Tandamata itu tercatat memiliki volume Rp14,4 triliun dengan 2,1 juta NoA.
    “Melihat perkembangannya, pada grafik tren tabungan perorangan itu terus meningkat dari waktu ke waktu,” tambahnya.

    Suartini menuturkan, perseroan memiliki basis nasabah yang relatif loyal dengan jumlah sangat besar. Mereka yakni aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan masyarakat lokal, terutama di wilayah Jabar-Banten.

    Bahkan, kredit konsumer didominasi kredit guna bhakti (KGB) yang merupakan fasilitas kredit untuk debitur berpenghasilan tetap dengan tujuan penggunaan konsumtif multiguna yang diperuntukkan bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga negara atau instansi pemerintah non-PNS, anggota TNI/Polri, pegawai swasta atau yayasan, kepala dan wakil kepala daerah, anggota dewan, perangkat desa dan lain. Total kredit KGB sebesar 67,62% dari total kredit konsumer.

    Secara umum, dia menyebutkan kinerja operasional dana pihak ketiga (DPK) konsumer untuk produk tabungan itu cenderung meningkat. Pada 2016, DPK produk tabungan itu tercatat sebesar Rp16,8 triliun yang terus meningkat menjadi Rp17,7 triliun (2017), Rp 17,9 triliun (2018), Rp 20,6 triliun (2019), dan Rp20,3 triliun (2020). (*)

    Untuk Grafis
    Tandamata dari bank bjb

    • bjb Tandamata
    • bjb Tandamata Gold
    • bjb Tandamata Berjangka
    • bjb Tandamata Bisnis
    • bjb Tandamata My First
    • bjb Tandamata Dollar
    • bjb Tandamata Singapore Dollar
    • bjb Tandamata Purnabakti
    • bjb Tandamata SiMuda
    • bjb Tandamata Payroll
    • bjb BiSA
    • Tabungan Simpeda
    • Tabungan Simpel
    • Tabunganku.
  • Ekspansi BJB KPR, Didapuk Dengan Penghargaan Infobank

    Ekspansi BJB KPR, Didapuk Dengan Penghargaan Infobank

    Jakarta,fesbukbantennews.com (4/6/2021) — Bank BJB meraih penghargaan prestisius kategori modal inti di atas Rp5 triliun sampai dengan Rp30 triliun, aset di atas Rp100 Trilyun, KPR Bank Umum Konvensional, dimana bank bjb berada di peringkat kedua, pada peringkat pertama berhasil diraih oleh Bank BTN dalam ajang 10 INFOBANK DIGITAL BRAND AWARDS 2021 yang digelar di Financial Hall, Graha CIMB, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021. Penghargaan diterima oleh Pemimpin Divisi KPR & KKB bank bjb, Triastoto Hardjanto Wibowo secara virtual.

    Penghargaan tersebut diraih lewat produk unggulan bank bjb yaitu bjb KPR. bjb KPR merupakan fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan bank bjb kepada calon debitur perorangan untuk membeli rumah tapak, apartemen, ruko, rukan dan lainnya baik baru (primary) maupun bekas (secondary) dari pengembang atau perorangan. Selain itu bjb KPR dapat digunakan untuk merenovasi dan membangun rumah, take over serta top up KPR.

    Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, mengatakan penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap komitmen bank bjb dalam mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Pihaknya meyakini langkah kerja sama dengan berbagai pengembang dapat memberi keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

    “Hal ini juga sejalan dengan komitmen bjb untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimana bank bjb terus melakukan inovasi melalui fasilitas produk KPR bagi masyarakat demi memberikan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hunian,” ungkap Widi.

    bjb KPR sendiri terdiri dari lima produk yang diberikan untuk memudahkan calon debitur mendapatkan rumah. Kelima produk tersebut adalah bjb KPR, bjb KPR Flexi, bjb KPR Sejahtera FLPP (KPR Bersubsidi), bjb KPR Gaul, dan bjb KPR Lelang.

    Untuk memperoleh sumber pengajuan kredit dari end user yang berkualitas. Divisi KPR & KKB mengambil kebijakan untuk memperbanyak kerjasama dengan pengembang terutama untuk pengembang rumah tapak, baik komersial ataupun FLPP.

    Komitmen serius bank bjb dalam penyediaan rumah semakin terbukti karena pada tahun ini bank bjb kembali mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk mensukseskan program sejuta rumah. Kepercayaan itu tercermin melalui penunjukkan kembali bank bjb sebagai bank pelaksana penyaluran dana Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2021.

    Penghargaan yang diberikan INFOBANK DIGITAL BRAND AWARDS merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pelaku di industri keuangan Indonesia dalam berinovasi dan mengembangkan nilai serta kualitas produk dan pelayanan berbasis digital. Penghargaan ini dilakukan oleh Majalah Infobank bekerjasama dengan Isentia Research.

  • 5 Kali WTP,  Wahidin-Andika Penuhi Janji Wujudkan Good Governance

    5 Kali WTP, Wahidin-Andika Penuhi Janji Wujudkan Good Governance

    Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2021) – Pemprov Bangen kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2020. Raihan ini merupakan capaian kelima kali berturut-turut sejak LKPD 2016.
    Pencapaian ini merupakan bukti konkret kinerja Gubernur H Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

    Pencapaian ini juga merupakan bentuk keberhasilan Pemprov Banten dalam melaksanakan misi pertama Pemprov Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Salah satu komponen yang dapat mewujudkan good governance adalah dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

    Seperti diketahui sejak didaulat secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden pada Jumat (12/5/2017), Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah menyatakan bahwa mereka telah mewakafkan dirinya untuk menjadikan Provinsi Banten lebih maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

    Suatu harapan yang tidak mudah diwujudkan, tetapi bukan berarti hal mustahil terealisasi. Terlebih saat itu Pemprov Banten tengah didera sejumlah persoalan hukum yang menjadikan masyarakat sempat ragu dengan kepemimpinan sosok birokrat senior yang religius dan politisi sekaligus aktivis muda berbakat seperti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

    Selama 16 tahun sejak Provinsi Banten berdiri, pengelolaan keuangan Pemprov Banten tidak pernah sekalipun diakui akuntabilitasnya oleh BPK sebagai instansi yang berwenang memerika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

    Sejak tahun 2000 hingga tahun 2012, LKPD Pemprov Banten diganjar dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada tahun 2013-2014, Pemprov Banten secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat. Kemudian pada tahun 2015 opini WDP kembali diperoleh dan akhirnya perjuangan mendapatkan opini WTP baru terwujud pada tahun anggaran 2016 yang diberikan saat Gubernur Wahidin Wagub Andika baru saja berada di tampuk kekuasaan.

    Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Hal itu juga menjadi rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan dan pimpinan otoritas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

    “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten maka BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

    Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten tersebut berlangsung secara terbatas di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (12/4/2021). Dihadiri langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa tersebut juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan streaming youtube.
    Ia menuturkan, tanpa mengurangi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai oleh Pemprov Banten, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan-undangan, yang tidak mempengaruhi materi terhadap kewajaran laporan keuangan tahun 2020.

    Selanjutnya, untuk kedua kalinya dalam penyerahan LHP LKPD TA 2020 ini, BPK turut menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Ketahanan Pangan pada Aspek Kelengkapan Pangan Tahun 2020 dalam kerangka Long Form Audit Report (LFAR). Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai kegiatan peningkatan ketahanan pangan pada aspek pangan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

    “Merupakan bagian dari pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat lembaga pemeriksa. Itu seperti yang telah disepakati secara internasional dalam INTOSAI (Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi),” katanya.

    Terkait hasil pemeriksaan BPK atas kinerja ini, pihaknya mengapresiasi upaya Pemprov Banten dalam peningkatan ketersediaan pangan melalui Dinas Pertanian Pemprov Banten. Telah melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan melalui kegiatan demonstrasi farming dan demonstrasi plot.

    “Untuk tanaman jagung, yang bertujuan untuk pengenalan teknologi baru terhadap masyarakat petani. Selain itu Dinas Pertanian telah melaksanakan tahapan kegiatan sesuai juknis dan juklak bantuan benih tahun 2020 untuk memastikan kesesuaian bantuan benih dengan kebutuhan dari kelompok tani di kabupaten/kota,” ungkapnya.

    Harry Azhar memaparkan, tentang perkembangan tindak lanjut saran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005-2020 dengan tingkat penyelesaian 79,35 persen yaitu sebanyak 6.985 rekomendasi senilai Rp370,87 miliar dan 0,86 ribu USD dari total 8.803 rekomendasi senilai Rp776,01 miliar dan 450,36 ribu USD.

    Sedangkan kerugian daerah 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp526,82 miliar telah telah ditetapkan senilai Rp101,47 miliar. Dari yang telah ditetapkan tersebut telah disetor sebesar Rp93,71 miliar serta dihapuskan senilai Rp0,73 miliar. Harry Azhar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.

    “Apabila pimpinan atau anggota DPRD meminta penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat berkonsultasi konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk mendapat penjelasan lebih lanjut,” tuturnya.

    Harry Azhar diakhir sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan wakil Gubernur Banten, serta DPRD Provinsi Banten beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan.

    “Berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberi dan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tuturnya.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku bersyukur atas pencapaian meraih WTP untuk yang kelima kalinya. “Alhamdulillah, kita (Pemprov-red) kembali meraih WTP untuk kelima kalinya. Mari kita syukuri, dan anggaplah ini sebagai berkah menyambut bulan suci meskipun masih dalam situasi pandemi,” tutur WH dalam sambutannya.

    Gubernur meyakini, pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, tidak hanya aparatur di OPD Pemprov Banten, melainkan seluruh stakeholder terkait yang tidak pernah lelah membimbing dan mendampingi serta mengawasi Pemprov Banten dalam mengelola keuangan daerah agar senantiasa akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim berharap, agar prestasi meraih WTP terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya setelah berakhirnya periode kepemimpinan Wahidin-Andika, juga untuk periode-periode berikutnya.

    Gubernur juga sempat menceritakan tentang pencapaian WTP pertama kali atau beberapa saat setelah dilantik menjadi gubernur. “Baru seminggu dilantik, dapat opini WTP. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan selama kami menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar WH di hadapan puluhan awak media kala itu.
    Harapan itu ia buktikan sejak tahun berikutnya hingga tahun anggaran 2020 ini. Opini WTP dari BPK telah diterima Pemprov Banten selama lima kali berturut-turut.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2020 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa dipertahankan.

    Ia juga menginstruksikan kepada Sekda dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti catatan dan temuan tanpa harus menunggu batas waktu yang diberikan. “Per hari ini seluruhnya sudah disetor ke kas daerah,” ujarnya.(ADV-Adpim)

  • Bangun  18 Titik Penyekatan, WH-Andika Terus Koordinasi dengan TNI/Polri tentang Larangan Mudik

    Bangun 18 Titik Penyekatan, WH-Andika Terus Koordinasi dengan TNI/Polri tentang Larangan Mudik

    Serang,fesbukbantennewa.com (3/6/2021) – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna memperketat pelarangan mudik. Salah satu upaya mencegah arus mudik Lebaran adalah dengan penyekatan di wilayah hukum Polda Banten. Dalam rencana operasi larangan mudik 2021 di wilayah hukum Polda Banten, Polda Banten sudah menetapkan titik lokasi penyekatan. Sedangkan, jumlah personel yang akan diterjunkan pada operasi penyekatan tersebut sebanyak 974 personel.

    Kordinasi Pemprov Banten dengan TNI Polri tentang Larangan Mudik.

    Secara umum, personel akan dibagi dua pos sekat, yaitu di gerbang tol dan jalan arteri. Titik sekat di gerbang tol terdapat 6 titik dengan melibatkan 422 personel, sedangkan di jalan arteri sebanyak 12 titik dan melibatkan 552 personel. Adapun pembagian tugas penyekatan meliputi, Polres Cilegon akan bertugas di pos sekat Pelabuhan Merak dengan menerjunkan 92 personel, Pelabuhan Bojonegara (35 personel) dan Gerem Bawah sebanyak 80 personel. Polres Serang di pos sekat gerbang tol Cikande (68 personel), gerbang tol Ciujung (68 personel), Jalan Raya Serang (35) personel dan Tanara sebanyak 35 personel dan Polres Pandeglang di pos sekat Gayam dengan jumlah 35 personel.

    Adapun Polres Serang Kota di pos yan KSB/SIM Pusri dengan melibatkan 40 personel, pos sekat gerbang tol Serang Timur (68 personel) dan pos sekat gerbang tol Serang Barat sebanyak 68 personel serta Polres Lebak di pos sekat Jasinga 35 personel dan pos sekat Cilograng 35 personel. Sedangkan Polresta Tangerang di pos pelayanan Citra Raya 55 personel, pos Adiyaksa/Cisoka 35 personel dan pos sekat Jayanti 40 personel.

    Adapun bentuk kegiatan di pos sekat dan pos pelayanan adalah kegiatan penyuluhan, imbauan dan sosialisasi; penjagaan dan pengaturan; penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal bersama instansi terkait (Polri, Dishub, BPTD dan Denpom TNI); serta penerapan protokol kesehatan.

    Sementara, sasaran pengawasan larangan mudik, yaitu pemudik yang melintasi ruas jalan perbatasan provinsi, Jabodetabek, perbatasan kabupaten/kota, pelabuhan dan terminal. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mendesak nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Hal itu dibuktikan dengan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, dasar pelarangan mudik adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama masa Ramadan 1442 hijriah. Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah dalam rangka Pencegahan Cobid-19.

    “Mengapa mudik dilarang, karena wabah Covid-19 masih meningkat dan meluas, masih terdapat animo mudik, mempertimbangkan bahaya mudik saat pandemi, dan upaya menekan penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan gubernur dalam rencana operasi larangan mudik di Provinsi Banten. (Adv)

  • Infrastruktur Banten Menuju Sempurna

    Infrastruktur Banten Menuju Sempurna

    Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2021) – Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan merupakan salah satu prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan H. Andika Hazrumy. Oleh karena itu, sejak dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur tancap gas guna menyelesaikan permasalahan infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya yang menjadi kewenangan Provinsi.

    Gubernur Banten, H. Wahidin Halim sedang meninjau pembangunan sport center di Kec. Curug Kota Serang

    Gubernur dan Wakil Gubernur Banten meyakini, pembangunan infrastruktur yang bagus dan berkualitas mampu mendongkrak mobilisasi ekonomi dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena infrastruktur yang bagus mempermudah mobilitas barang dan orang dari suatu tempat ke tempat lain.
    Komitmen WH-Andika pada masa kampanye Pilgub Banten yang ingin menyelesaikan infrastruktur pada masa kepemimpinnya terus digelorakan.

    “Saya bertekad untuk membereskan permasalahan infrastruktur jalan dalam masa kepemimpinan saya,” begitu komitmen gubernur dalam beberapa kesempatan.

    Rupanya, komitmen tersebut secara bertahap mulai terlihat hasilnya. Sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten satu per satu ditangani. Sejumlah ruas jalan yang semula berlapis hotmiks ditingkatkan menjadi beton atau cor.

    Bukan hanya peningatan jalan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, juga melebarkan sejumlah ruas jalan, utamanya di jalur yang sudah padat. Di wilayah perkotaan, perbaikan jalan Provinsi juga dilanjutkan dengan penataan wilayah dan taman kota. Pedestrian yang menjadi hak pejalan kaki juga diperbaiki bahkan di beberapa titik diperlebar, sehingga lebih memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Dan tentu saja terlihat indah dan rapi.

    Menurut data Pemprov Banten kondisi secara visual akhir tahun, dan rekap kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten tahun 2017-2021, Provinsi Banten memiliki ruas jalan sepanjang 762,03 km. Pada awal tahun 2018, hingga Desember tahun 2020 peningkatan pembangunan insfrastruktur terus membaik, sehingga pada akhir Desember 2021 pembangunan infrastruktur ditargetkan mencapai 94,442 persen dengan kategori baik dan hanya menyisakan 5,690 persen yang rusak.
    Tentu, upaya gubernur membangun infrastruktur memerlukan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pembebasan lahan dan untuk pembangunan jalan dan lain-lainnya, seperti pembangunan irigasi, situ, danau, dan infrastruktur penunjang lainnya.

    Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur bukan hanya peningkatan jalan yang rusak menjadi baik dan berkualitas, tetapi juga dibarengi dengan pelebaran jalan, penataan jalan perkotaan (pedestrian, taman, estetika) serta rehabilitasi.

    Pada awal-awal pembangunan, Gubernur konsentrasi kepada penataan jalan-jalan di ibukota Provinsi Banten, yakni Kota Serang. Selama tahun 2017, tercatat Pemprov Banten melakukan penataan terhadap ruas Jalan Sudirman, Veteran, dan Ahmad Yani. Di jalan protokol tersebut, Pemprov Banten membangun taman-taman di median jalan dan beberapa ornamen khas Banten, yaitu Gapura Kaibon di Pertigaan Jalan Sudirman dan akses Tol Serang Timur. Selain itu, melalukan penataan di ruas Jalan Bhayangkara, Jalan Yusuf Martadilaga, dan Trip Jamaksari. Di ruas-ruas jalan ini, Pemprov, selain melakukan peningkatan kualitas tetapi juga melakukan perbaikan drainase, perbaikan trotoar dan tempat relaksasi masyarakat, berupa penempatan kursi-kursi di sepanjang trotoarnya.
    Sementara itu, di sepanjang ruas Jalan Petir, Pemprov Banten melaksanakan pelebaran jalan. Dan, di sebelah utara Kota Serang, dilakukan penataan dan peningkatan jalan menuju akses Kawasan Banten Lama. Khusus di jalan tersebut, Pemprov memperindah dengan membuat jembatan yang warna-warni.

    Selain itu, Pemrov Banten juga sedang menggiatkan pembangunan sport center berkelas internasional. Tujuannya, menyediakan sarana olah raga bagi masyarakat yang berskala internasional.
    Pembangunan yang sangat fenomenal, apalagi kalau bukan penataan Kawasan Kesultanan Banten. Sarana yang banyak dikunjungi warga dari berbagai daerah di Indonesia tersebut ditata sedemikian rupa, sehingga terlihat sangat menarik.

    Gubernur H. Wahidin Halim dan Wagub H. Andika Hazrumy, pada awal kepemimpinan berupaya membangun kembali ikon Banten, yaitu dengan revitalisasi Banten Lama. Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, bertekad membangun kembali Banten Lama sebagai pusat peradaban, pusat ilmu pengetahuan khususnya Agama Islam, dan pusat kebudayaan Banten.

    Penataan kembali Banten Lama dilakukan dengan membangun Banten Lama menjadi sebuah kawasan yang nyaman untuk tujuan wisata dan belajar agama dan budaya Islam tanpa mengganggu aspek-aspek kepurbakalaannya. Adapun yang dilakukan saat ini adalah membangun pelataran Alun-alun Banten Lama dan revitalisasi kanal sekitar Banten Lama. Untuk memastikan mulusnya pembangunan jalan tersebut, selalu dalam pemantauan langsung Gubernur Banten. Bahkan, bila terjadi permasalahan, Gubernur tidak segan-segan turun ke lapangan.

    Selaras dengan Gubernur, Wakil Gubernur Banten, sebagai Ketua Tim Revitalisasi Banten Lama sangat intens memantau proses revitalisasi Banten Lama secara langsung ke lokasi. Upaya revitalisasi Banten Lama mendapat apresiasi Presiden Indonesia, Joko Widodo saat melaksanakan kunjungan ke Kawasan Banten Lama tahun 2018 silam. (ADV

  • Banyak Korupsi di Banten,Mahasiswa : WH-Andika Harus Bertanggungjawab

    Banyak Korupsi di Banten,Mahasiswa : WH-Andika Harus Bertanggungjawab

    Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2021) – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Banten Menggugat (Kasibat) melakukan demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (3/5/2021).

    aksi Kasibat di KP3B, Kamis (3/6/2021).

    Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya tiga kasus dugaan korupsi besar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    Di antaranya, kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, korupsi dana hibah pondok pesantren dan terakhir kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

    Koordinator Aksi, Arman Maulana Rachman mengatakan, Banten setelah menjadi provinsi, tentu mempunyai  cita-cita besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Namun, kata Arman, hal itu hanya angan-angan belaka, lantaran saat ini, kasus korupsi di Provinsi Banten masih merambak dan tak terkendali.

    “Ini bagian dari kontrol kita dari unsur mahasiswa untuk membongkar kasus-kasus korupsi di Provinsi Banten,” kata Arman.

    Dalam aksi tersebut, para mahasisa juga meminta agar Kejati Banten turut memeriksa Sekda dan Banggar Provinsi Banten. Bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy harus bertanggungjawab atas banyaknya korupsi tersebut.

    “Kita ketahui seperti Banggar dan TPAD Banten dalam lenyusunan anggaran tentu melalui persetujuan legislatif dan Selda Banten,” ucapnya.

    Mahasiswa mendorong agar KPK dan BPK RI turun tangan untuk qmengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

    “Kami tidak akan berhenti melakukan perjuangan dalam mengawal kasus korupsi di Banten,” tukas dia.(LLJ).

  • Kejari Serang Musnahkan Belasan Ribu Botol Jamu Ilegal

    Kejari Serang Musnahkan Belasan Ribu Botol Jamu Ilegal

    Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2021) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan belasan ribu botol jamu ilegal. Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),Kamis (3/6/2021).

    Kejari Serang Musnahkan Belasan Ribu Botol Jamu Ilegal

    Selain memusnahkan jamu ilegal, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya,bahkan tak ketinggalan pula senjata api dan tajam turut dimusnahkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi, usai melakukan pemusnahan mengatakan , pemusnahan 11 ribu botol jamu ilegal dilakukan pihaknya setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

    “Kita musnahkan jamu ilegal yang tanpa izin dan melalui uji klinis. Jadi kita tidak tahu efeknya seperti apa. Karena jamu tersebut tanpa izin dan tanpa melalui uji klinis. Dan jika rekan atau masyarakat menemukan jamu ilegal seperti tadi,bisa laporkan ke kami untuk kami tindak lanjuti, ” kata Kajari.

    Selain memusnahkan sebanyak 11.450  botol jamu ilegal ,juga memusnahkan uang palsu, senjata tajam, senjata api, ganja, sabu dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.(LLJ)