Cilegon, fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Komunitas kucing di Kota Cilegon Membagikan makanan kucing gratis kepada masyarakat di sekitar Bundaran Pondok Cilegon Indah (PCI), Minggu (27/6).
Komunitas Kucing Serang Cilegon Bagikan Makanan Kucing Gratis.
Kegiatan tersebut dilakukan disaat terbentuknya komunitas pecinta kucing Meng Loper.
“Kegiatan di lakukan di pusat keramaian, misal alun – alun, pusat kuliner, dan lain lain. Pengambilan boleh siapa saja, gak cuma untuk kucing peliharaan, bisa juga untuk kucing liar. Balik lagi ke motonya yakni berbagi dengan kucing sekitar,” ujar Kordinator Meng Loper Adji Pramono, Minggu (27/6).
Adji mengatakan, Rencananya kegiatan ini akan dilakukan rutin sebulan sekali oleh komunitas kucing yang banyak beranggotakan pecinta-pecinta kucing di Serang dan Cilegon ini.
” Tujuannya untuk berbagi, kegiatan diusahakan rutin per bulannya,”kata Adji.
Adji mengungkapkan Meng Loper menjadi wadah komunikasi bagi pecinta kucing di wilayah Banten, Khususnya Serang dan Cilegon. Dan menjadi tempat sharing pengalaman dalam memelihara dan merawat kucing.
” Alhamdulillah awal pembentukan kurang lebih 20 orang aktif. Semoga akan terus berkembang. Awal grup didirikan untuk sharing pengalaman tentang perawatan kucing,”katanya.
Berdasarkan pantauan, Puluhan kilo makanan kucing yang telah di packing, dibagikan kepada masyarakat yang melintas di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga, bahkan sejumlah warga berantusias untuk ikut dalam kegiatan tersebut ke depannya.(LLJ).
Jakarta,fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Masih dalam suasana memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2021 kemarin, sindikat narkoba internasional telah memberikan “kado” memalukan bagi dunia peradilan Indonesia.
ilustrasi .(fb).
Indonesia Narcotic Watch (INW) mengecam keras atas keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penteludupan narkoba.
Keputusan kedua pengadilan tinggi tersebut menunjukkan betapa dunia peradilan dan supremasi hukum di Indonesia masih sangat buruk dan jauh dari nawacita Presiden Joko Widodo.
“Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat-sangat memalukan dan melukai hati rakyat. Putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya,”
Seperti banyak kasus yang terjadi baik di luar maupun di dalam negeri, bahwa para sindikat narkoba akan melakukan segala macam cara untuk melancarkan bisnis haramnya. Terutama menyuap para penegak hukum.
Oleh karena itu INW meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa semua majelis hakim termasuk panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadikan Tinggi Banten yang menyidangkan perkara tersebut. INW juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para hakim, keluarga dan orang-orang dekatnya.
“INW mendunga kuat ada permainan atau dugaan suap di balik perubahan putusan vonis mati menjadi 20 tahun. Bila perlu audit dan telusuri asal usul aset dan kekayaan para hakim dan paniteranya,”
Kejahatan narkoba termasuk salah satu kejahatan eksra ordinary crime. Sehingga penanganannya juga tentu harus ekstra serius dan lebih keras. Selama ini upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terkesan hanya sekedar retorika belaka.
“Anggaran pemberantasan narkoba yang begitu besar hanya terbuang sia-sia dan nyaris tanpa hasil. Buat apa koar-koar soal komitmen penegakan hukum, tapi kenyataannya masih banyak aparat penegak hukum masih bisa dibeli oleh para bandar dan sindikat narkoba. Artinya hukum di negeri ini belum mampu menimbulkan efek jera,”
Jika dalam pemeriksaan nanti para hakim yang menangani perkara tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, INW meminta agar mereka yang terbukti bersalah agar dipecat dan diberikan sangsi hukum yang lebih berat.
“Tidak cukup dipecat tapi harus dihukum lebih berat karena mereka jauh lebih berbahaya dari para bandar narkoba,”
Seringkali masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi alasan ataupun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. INW sendiri sangat mendukung penegakan HAM. Namun khusus dalam kasus narkoba sebagai kejahatan ekstra ordinary crime, apalagi kasus dengan kategori skala besar, harusnya hakim membuat pengecualian.
“Lebih baik mengeksekusi mati satu atau dua orang bandar besar narkoba dari pada menjatuhkan vonis ringan terhadap bandar, dengan membiarkan jutaan manusia yang mati akibat narkoba yang dijual oleh si bandar,”
DI sisi lain, INW menaruh prihatin terhadap pihak kepolisian khususnya terhadap Satgas Merah Putih yang telah bersusah payah mengungkap dan membongkar dua sindikat besar narkoba jaringan internasional tersebut.
Meski demikian, INW berharap agar putusan kontroversi kedua pengadilan tinggi tersebut tidak mengendorkan komitmen jajaran kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional dalam upaya memberantas peredaran dan kejahata narkoba.
“Tingginya daya juang kepolisian serta besarnya anggaran dalam memberantas narkoba tapi tidak direspon maksimal oleh pengadilan dan penegak hukum lainnya,”
Dalam kesempatan ini INW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat pembentukan Kampung Tangguh Narkoba (KTN) yang baru-baru ini digagas.
“Keberadaan KTN ini nantinya harus dibarengi dengan berbagai konsep kreatif yang bersifat pencegahan peredaran dan kejahatan narkoba di tiap-tiap kepolisian daerah,”
INW meminta agar Presiden menyatukan komitmen para lembaga penegak hukum menghadapi kasus narkoba sebagai musuh bersama.(LLJ)
Serang,fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Erlin Estetika menggelar Uji Kompetensi Beautician atau tata kecantikan kulit wajah yang diiilkuti sebanyak delapan peserta di salah satu hotel di Kota Serang pada Minggu 27 Juni 2021.
peserta Uji Kompetensi sedang diuji praktek.
Ujian tersebut meliputi teori, praktek dan wawancara. Para peserta berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Medan, Lampung dan Jakarta.
Mereka yang mengikuti ujian kompetensi ini akan mendapatkan sertifikat berlogo Garuda terbitan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penyelengara ujian kompentensi profesi tata kecantikan kulit, Erlin Estetika Diploma Cipta mengatakan, ujian ini diperuntukan bagi mereka yang membuka praktek facial. Sehingga sudah legal kliniknya memiliki Surat Izin Merawat.
“Jadi kalo ada pemeriksaan dari Dinas Kesehatan dan lainnya sudah legal, karena mempunyai Surat Izin Merawat,” ungkapnya.
Peserta Uji Kompetensi sedang ikuti ujian teori
Menurutnya Erlina, ujian kompetensi baru kali pertama diadakan di Banten. Sebab di Banten masih banyak yang LPK yang belum ujian kompetensi tata kecantikan kulit.
Mereka sadar meskipun sudah punya izin buka usaha, mereka juga harus punya izin diri untuk prakteknya. Karena rata-rata yang ikuti ujian kompetensi ini memliki klinik sendiri, jadi sudah legal,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang peserta uji kompetensi tata kecantikan, Siti Fitriyah Nurrakhmi mengakui, dirinya mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan legalitas kliniknya.
“Jadi orang pun akan percaya kami ikut pelatihan yang sudah tersertifikasi, jadi kita enak untuk membuktikan kepada konsumen bahwa klinik kecantikan kami sudah legal,” pungkasnya.
Pipit, panggilan akrab Fitriyah juga menjlaskan , Beautician adalah seseorang yang memiliki tugas untuk melakukan kegiatan konseling kesehatan kulit, memberikan rekomendasi produk kecantikan, menganalisis kebutuhan konsumen, melakukan perawatan kecantikan pada wajah atau kulit.
“Oleh karenanya kita perlu mengikuti uji kompetensi.apakah kita layak jadi Beautician atau tidak,” tukas dia .(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (26/6/2021) – Bupati Serang menerbitkan Surat Intruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Intruksi sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Bupati Serang Intruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Sampai Tingkat RT/RW.
Dalam surat intruksi Bupati Serang tersebut, berisi menindaklanjuti dan mempedomani Diktum KESATU huruf b, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Maka berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Badan, Dinas, BUMD, Pelaku Usaha, Camat, Kepala Desa sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT),”tulis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam surat tersebut yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam pertimbangannya, kesatu PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
Kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional,”tulis bagian kesatu dalam surat Intruksi Bupati Serang tersebut. (*)
Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2021) – Memasuki masa pensiun adalah keniscayaan bagi para warga yang bekerja. Tak hanya pensiun resmi dari perusahaan, para wirausaha atau pun pekerja lepas juga dapat menentukan masa untuk melepaskan tanggungjawab produktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
BJB DPLK
Meski demikian, tidak seluruh perusahaan saat ini memiliki program untuk memberikan tunjangan pension bagi karyawannya. Sama halnya bagi para wirausaha, tak jarang ada yang belum merancang persiapan dana hari tua untuk menopang masa ketika diri sudah tidak dapat produktif menghasilkan rupiah. Bila demikian, generasi berikutnya bisa menjadi taruhan. Istilah ‘sandwich generation’ atau ‘generasi sandwich’ menjadi hal yang cukup lazim didengar belakangan ini. Istilah tersebut merujuk pada kondisi di mana anak dalam usia produktif harus membiayai pengeluaran baik rumah tangganya sendiri maupun kebutuhan orangtua.
Bila tidak diperhitungkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas hidup sang anak, atau bahkan kedua belah pihak. Kondisi ini juga berpotensi menjadi mata rantai yang sulit diputus dan terus berulang di generasi-generasi selanjutnya. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Anda dapat mulai merancang dana pension mulai saat ini. Dengan perencanaan yang matang, kestabilan financial meski sudah tidak memiliki penghasilan, tetap dapat diraih. Berapapun penghasilan Anda saat ini, apa pun pekerjaannya, Anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera.
Salah satu cara termudah untuk merancang dana hari tua adalah dengan membuka Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana ini merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiin iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan atau pun pekerja mandiri.
Kepala Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, di bank bjb, terdapat sejumlah keuntungan dan kemudahan yang dapat diperoleh nasabah ketika memulai DPLK-nya. Program DPLK bank bjb terbuka bagi kalangan umum. Baik peserta perorangan/ individu atau pun pihak pemberi kerja atau perusahaan.
“Peserta perorangan meliputi pekerja formal dan informal serta professional dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai dari petani, pekerja seni, freelancer, karyawan kantoran, dan sebagainya. Sehingga, masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap setiap bulannya pun bisa ikut menikmati keuntungan yang ditawarkan DPLK bank bjb,” ujarnya.
Tak hanya memberikan keuntungan berupa jaminan penghasilan berkesinambungan di hari tua bagi individu, DPLK bank bjb juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perusahaan. “Perusahaan yang mengikuti program DPLK bank bjb dapat sekaligus memenuhi hak pegawai, menghindari potensi masalah cash flow di kemudian hari, juga menjadi added value perusahaan terkait kesejahteraan pegawai,” ungkapnya. (*)
Serang, fesbukbantennews.com (24/6/2021) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memutus kerjasama atau mencoret sedikitnya 3 e-warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Pencoretan karena ketiga warung tersebut bermasalah, sedangkan 20 e-warung lainnya dilakukan evaluasi.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Bansos Pangan Program Sembako di Kabupaten Serang tahun 2021 di Aula Tb Suwandi pada Rabu, 23 Juni 2021.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Nanang Supariatna usai Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Bansos Pangan Program Sembako di Kabupaten Serang tahun 2021 di Aula Tb Suwandi pada Rabu, 23 Juni 2021.
Nanang juga menyampaikan, untuk rakoor kali kedua tahun 2021 dalam rangka untuk lebih menyolidkan Tim Koordinasi Kabupaten dan Kecamatan. Sehingga nanti ada solusi terhadap semua masalah yang ada dalam penanganan BPNT atau sembako di Kabupaten Serang.
“Ada beberapa catatan kami tindaklanjuti seperti ewarung untuk di evaluasi, ada 3 ewarung akan di coret dan 20 ewarung kita evaluasi kalau memang dia bagus terus dan jika tidak kita coret juga,”tegas Nanang.
Berdasarkan data, lanjut Nanang yang juga Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang ini, ada sebanyak 200 UMKM atau e-warung penyalur BPNT yang tersebar di 29 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 20 e-warung diantaranya tengah di evaluasi oleh timkor kabupaten dan kecamatan, Bank BTN dan bekerjasama dengan Polres Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Ada 3 (e-warung) yang perlu di delet karena bermasalah, mungkin bukanya hanya penyaluran sembako saja tapi hari berikutnya tidak ada kegiatan warung. 20 ewarung kemungkinan bisa di coret jika tidak bisa melaksanakan arahan Bank BTN, tim kabupaten dan kecamatan terkait teknisnya yang banyak. Saat ini baru 3,”tegas Nanang.
Sedangkan untuk jumlah keluarga penerima manfaat atau KPM, Mantan Camat Waringin Kurung ini menyebutkan masih dinamis. Sementara saat ini yang tercata sebanyak 61.230 KPM. “Nanti mungkin akan ada tambahan lagi karean saat ini masih proses pednataan, intinya tambahan KPM yang klayak dan tidak layak menerima bantuan sembako ini,”ungkap Nanang.
Jadi, papar Nanang, dengan dilaksanakan rakoor saat ini merupakan rakoor tindakan nyata untuk pembenahan program sembako atau BPNT dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Serang. Dalam rangka, sebut Nanang, memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
“Ada 61.230 KPM yang harus kita layani dengan baik, siapa yang melayani? Yang melayani ya kita dari timkor kabupaten, kecamatan termasuk suplayer, pendamping kecamatan, sama-sama kita evaluasi semua,”katanya.
Nanang berharap, berdasarkan arahan Bupati Serang Ratu Ttau Chasanah agar program bantuan sembako di Kabupaten Serang bisa membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengan atau UMKM.
“Ibu Bupati sangat respon terhadap UMKM, nah UMKM ini adalah ewarung, kalau dia hanya melaksanakan penyaluran sembako tapi dia tidak membuka warung harian itu bukan ewarung, bukan UMKM. Oleh sebab itu diperkuat, kalau memang dia tidak begitu, salah, ganti dengan yang betul-betul untuk bisa memajukan UMKM di desa masing-masing,”tandasnya. Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Usai membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Bansos Pangan Program Sembako di Kabupaten Serang tahun 2021, Entus menyikapi terkait adanya evaluasi ewarung dan di coret. “Ya kita ganti kalau ada e-warung yang tidak aktif, hanya sebulan sekali aktifnya. Karena tujuan pemerintah membentuk e-warung itu untuk memberdayakan usaha mikro para pedagang yang ada di desa-desa itu, kita berdayakan supaya punya sedikit tambahan penghasilan dari program ini. Mereka ada space untuk mendapat keuntungan di situ,”katanya.
Disamping itu, Entus menyambut baik rakor tersebut karena seringkali OPD-OPD itu membuat tim koordinasi tapi hanya sebatas di atas kertas, sementara koordinasinya tidak dilakukan.
“Nah ini kita ingin ketika ada pembentukan tim koordinasi maka harus ada aktivitas untuk rapat koordinasinya, karena program apalagi ini menangani masalah masyarakat miskin, itu banyak sekali masalah data, masalah teknis, masalah yang muncul di lapangan perlu kita koordinasikan,”ujarnya.
“Semangat kita adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari program BPNT ini. Kita juga berterima kasih kepada para camat yang tidak lelahnya berjuang untuk membantu penyaluran BPNT ini sampai kepada masyarakat di wilayahnya,”ungkap Entus.
Hadir sebagai narasumber dari Polres Serang dan Kejari Serang. Hadir juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, Tuty Amalia, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, para supalyer, dan para pendamping kecamatan dari 29 kecamatan.(bknadv).
Pandeglang, fesbukbantennews.com (24/6/2021) – Warga Mathla’ul Anwar patut berbangga atas prestasi yang diraih oleh Aini, siswi Madrasah Aliyah Mathla’ul Anwar Pasirdurung, Ds. Pasirdurung, Kec. Sindangresmi, Kab. Pandeglang.
Kepala MA Pasir Durung bersama muridnya yang berprestasi .
Pasalnya, Aini yang merupakan siswi kelas 2 MAS MA Pasirdurung itu sudah menerbitkan 3 judul buku yang berbeda dan kesemuanya merupakan buku fiksi atau novel.
Badri Wijaya selaku Kepala MAS MA Pasirdurung mengaku kaget akan kabar berita itu. Karena iapun baru tahu akhir – akhir ini bahwa siswanya punya karya literasi yang sangat luar biasa. Hal itu ia sampaikan pada momen Peprisahan dan Kenaikan kelas Mathla’ul Anwar Pasirdurung.
“Saya baru tahu ini, saya menangis semalam. Ternyata, anak saya siswa saya ada yang punya karya luar biasa, saya baru tahu. Ini sangat hebat,” tutur Badri.
Di hadapan para dewan guru dan wali siswa yang hadir ia mengapresiasi betul karya Aini itu dengan langsung menelepon rekannya yang juga Ketua IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) Banten, Andi Suhud Trisnahadi.
“Saya semalam menelopn Ketua IKAPI Banten, beliau siap dampingi Aini untuk mempromosikan karyanya itu. Dan kebetulan di MA juga ada pengurus IKAPI, Pak Dr. Ukun Kurnia. Beliau juga sangat siap untuk memfasilitasi dan mempromosikan karya Aini” katanya.
3 buku yang ditulis Aini masing – masing berjudul: Sejarah Cinta, Sesat, dan Dokter. Badri Wijaya menaruh rasa bangga yang tak terbendung pada siswinya itu. Ini adalah sebagai bukti komitmen Mathla’ul Anwar Pasirdurung untuk membentuk karakter siswa/i-nya. (fr/MA/LLJ)
Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2021) – Pengadaan handsanitizer pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid 19 tahun 2020, diduga bermasalah.
Ilustrasi (gambar:pikiran rakyat).
Berdasarkan pemeriksaan labolatorium handsanitizer pengadaan dari PT PT Dewo Sejahtera Bersama (DSB), dari 66 ribu botol ukuran 250 mililiter, 8 ribu botol hasilnya 99,9 persen tidak dapat membunuh kuman, dan seluruhnya ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya dugaan penyelewengan itu bermula dari adanya kegiatan belanja tak terduga pengadaan Handsanitizer dilaksanakan oleh PT Dewo Sejahtera Bersama dengan surat pemesanan nomor 026/005-SP/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan kontrak pesanan nomor :027/005/Kontrak/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp2,5 miliar.
Adapun rincian pengadaan handsanitizer 250 mililiter sebanyak 66 ribu botol, dengan spesifikasi Alcohol 70 persen, Gliceral H202, Fragrance, Aquades, Warna bening, Uji Lab Scofindo, warna stiker hijau dan putih, logo prov Banten dan BPBD Banten, serta label gratis. Dengan jumlah harga satuan Rp38,250.
Namun pada saat penyusunan surat pesanan, PPK tidak meminta contoh barang dan tidak mengklarifikasi sumber barang atau handsanitizer tersebut. Sedangkan PT DSB melakukan pengadaan 66 ribu botol handsanitizer melalui dua perusahaan.
CV LKI sebanyak 14.500 liter handsanitizer dalam kemasan jerigen 5 liter yang kemudian dikemas ulang dalam kemasan 250 ml ke dalam 58 ribu botol. PT DSB juga membeli 8 ribu botol dari perusahaan lain, namun tidak diketahui asal pabrikan barang tersebut.
Sehingga, 66 ribu botol handsanitizer buatan PT DSB itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian PT DSB menyerahkan handsanitizer dilengkapi hasil uji lab sucofindo, izin produksi dan izin edar kementerian kesehatan. Namun setelah diklarifikasi ternyata rekayasa atau ilegal.
Terhadap handsanitizer yang diterima BPBD Prov Banten kemudian dilakukan pengujian ke Balai Besar Kesehatan Jakarta pada 6 Juni 2021. Hasilnya, handsanitizer tidak memiliki kemampuan daya hambat mikroorganisme, dan handsanitizer tidak mampu membunuh 99,9 persen kuman atau bakteri.
Kemudian handsanitizer itu kembali dilakukan uji lab ke Sucofindo pada 29 Juli 2020 dan hasil lab dikeluarkan pada 14 Agustus 2020 dengan hasil handsanitizer memiliki kemampuan terhadap 1 dari 5 anti bakteri.
Dalam periksaan inspektorat diketahui PT DSB telah melanggar Perpres 16 tahun 2018, Permenkes nomo 1186/MENKES/PER/VII/2020 tentang produksi alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang izin edar alkes dan peraturan Gubernur Banten nomor 48 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2020.
Kepala BPBD Provinsi Banten Nana Suryana membenarkan adanya temuan tersebut. Bahkan inspektorat juga menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta, namun telah dikembalikan.
“Sudah ditindaklanjuti sesuai LHA Inspektorat dan BPKP tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku telah menerima laporan temuan dan dugaan adanya masalah, dalam pengadaan 66 ribu handsanitizer tersebut.
“Iya lapdunya (Laporan pengaduan) ada,” katanya.
Sayangnya laporan itu tidak dilanjuti, Ivan beralasan Kejati Banten hanya bertugas melakukan pengawasan, dan sudah ada pengembalian.
“Auditnya dari BPKP dan Inspektorat. Kejaksaan sebagai akuntabilitas, karena auditnya di inspektorat kita minta tindak lanjut, tapi ternyata sudah dikembalikan dan sudah disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait temuan inspektorat tersebut, lantaran dirinya tengah bertugas di luar kantor.
“Maaf pak saya sedang diklat, bisa konfirmasi ke Plt ( Muhtarom),” katanya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom tidak bisa dihubungi, dan pesan WhatsApp tidak dijawab. (Dhel/LLJ).
Serang, fesbukbantennews.com (22/6/2021) – Setelah dilakukan Swab, sebanyak sembilan orang di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan positif Covid -19. Namun dari sembilan orang tersebut tidak ada satupun hakim yang dinyatakan positif.
Suasan PN Serang, Selasa (22/6/2021).
Dengan adanya hasil yang dilakukan Dinkes Provinsi Banten yang menyatakan sebanyak sembilan orang positif Covid 19, PN Serang menerapkan Work From Home (WFH) ke seluruh pegawai. Kecuali petugas keamanan. Bahkan protokol kesehatan semakin diperketat. Meski gedung tempat menyidangkan korupsi tersebut sepi.
Humas PN Serang Hakim Slamet Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil swab, sembilan orang dinyatakan positif covid-19.
“Hasil swab tadi ,sebanyak sembilan orang dinyatakan poisitif (covid-19), ada panitera ,staf dan orang kantin (warung makanan,red) di PN Serang.Hakim semuanya negatif, ” kata Slamet, Selasa (22/6/2021).
Kesembilan orang tersebut, lanjut Slamet, melakukan isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan PN Serang sebelum sembuh atau negatif.
“Mereka isoman (isolasi mandiri,red), jadi kalo mau masuk ke PN Serang, mereka harus membawa keterangan bebas covid-19,” tegas Slamet.
Selain itu, lanjut Slamet,pihaknya atas perintah Ketua PN Serang memberlakukan WFH dan semakin Perketat protokol kesehatan.
“Pak ketua belum mengeluarkan surat lagi,sampai kapan WFH ini diterapkan. Jika kemarin sampai ,Rabu (23/6/2021), dengan adanya sembilan yang positif belum ada perintah lagi, “ujar Slamet.
Dengan adanya penerapan WFH, otomatis PN Serang meniadakan sidang dan hanya sidang tertentu yang mendesak.
“Meski para pegawai tidak kerja di kantor ,namun pelayananan kepada masyarakat tetap ada. Ada yang piket ko,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, meningkatnya kasus Covid -19 di Provinsi Banten mengakibatkan sejumlah instansi memperketat pelayanannya. Termasuk Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sejak Senin (22/6/2021) hingga hari ini , pengadilan yang juga tempat menyidangkan kasus korupsi tersebut ditutup.
Langkah penutupan tersebut dilakukan PN Serang ,setelah Senin (21/6/2021) pagi kemaren melakukan test Swab kepada seluruh hakim dan pegawainya. Termasuk keamanan dan juga pemilik kantin di PN Serang.
“Sesuai SK Ketua dalam pengaturan swab di PN Serang, setelah selesai semua, hakim dan pegawai diharuskan WFH(Work From Home,red), sambil menunggu hasil swab,” kata Humas PN Serang, Slamet Widodo kepada FBn.
Kecuali, lanjut Slamet, perkara yang sekiranya masa tahanannya akan habis/berakhir akan tetap sidang. “Dan setelah hasil swab diketahui akan diambil kebijakan nanti oleh pimpinan,” tukas Slamet .
Berdasarkan pantauan, kondisi PN Serang sejak Senin (21/6/2021) hingga hari ini nampak lengang. Mulai dari ruang sidang, lobi kantor PN Serang, tempat parkir bahkan kantin.
Hingga kini , redaksi belum mendapatkan info resmi dari PN Serang, apakah ada yang positif dari hasil SWAB tersebut atau tidak. Juga berapa lama PN Serang akan melakukan WFH.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2021) – Gerakan vaksinasi Covid-19 secara serentak di Provinsi Banten akan dicanangkan pada 29 Juni mendatang di kampus baru Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Sindangsari Kec. Pabuaran Kab. Serang dengan target 200 ribu sasaran. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. “Insya Allah akan kita canangkan gerakan vaksinasi serentak ini pada 29 Juni di kampus baru Untirta,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai memimpin rapat virtual tentang kegiatan tersebut di kantornya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (17/6/2021).
Andika menyebut, data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menunjukkan bahwa Provinsi Banten mengalami peningkatan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir. Seluruh wilayah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten kembali masuk zona oranye risiko penyebaran Covid-19 alias resiko sedang.
Andika menekankan hal itu menjadi tugas pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya virus Covid-19. Karenanya Andika menghimbau seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. “Diperlukan pencegahan yang terintegrasi dan bersinergi dengan TNI, Polri, Perguruan Tinggi, Industri dan unsur masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di Provinsi Banten khususnya dalam penerapan PPKM Mikro dan disiplin protokol kesehatan,” paparnya.
Untuk itu, Andika mengaku telah meminta masing-masing OPD agar optimal melaksanakan upaya pencegahan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Dinkes fokus pada penanganan pasien Covid-19, BPBD fokus pada pencegahan, dan Satpol PP fokus pada penegakan disiplin protokol kesehatan. Berikutnya, Dinas Perindustrian dan Disnaker fokus pada penerapan protokol kesehatan di sektor industri, dan Biro Hukum fokus pada sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten.
Lebih jauh Andika juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota agar menyelaraskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19. Andika meminta, rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 agar rutin dilaksanakan untuk dapat menentukan kebijakan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten. Khususnya, lanjut dia, dari aspek pertumbuhan ekonomi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada rapat dengan Kepala Daerah seluruh Indonesia pada 17 Mei 2021, yang meminta agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota juga ikut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu data Dinas Kesehatan Provinsi Banten terkait pelaksanaan gerakan vaksinasi serentak pada 29 Juni mendatang menyebutkan, selain pencanangannya akan dilakukan oleh Pemprov Banten di kampus baru Untirta, gerakan ini juga akan dilakukan oleh Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten. Selain itu disebutkan juga akan dilakukan oleh seluruh Polres dan Korem serta KKP yang ada di Provinsi Banten.
Adapun sasaran vaksinasi adalah anggota masyarakat dengan usia 50 tahun ke atas, pelayan publik pemerintah dan swasta serta perorangan berusia lebih dari 18 tahun. Berikutnya pelaku ekonomi dan usaha, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, dalam vaksinasi serentak tersebut, Pihaknya telah membagi beberapa titik vaksinasi massal agar tidak terjadi kerumunan yang nantinya malah menjadi penyebab dari munculnya cluster baru penyebaran virus Covid-19. Adapun sebaran titik vaksinasi tersebut yakni di Provinsi Banten dengan sasaran vaksin sebanyak 5.000 dan total dosis vaksin 500.
Untuk Kota Tangerang dengan sasaran vaksin 35.000 dan total vaksin 3.500, Kabupaten Tangerang dengan sasaran vaksin 35.000 dan total vaksin 3.500. Kemudian, Kota Tangerang Selatan dengan sasaran 35.000 dan total vaksin 3.500, Kota Serang dengan sasaran 5.000 dan total vaksin 500, Kabupaten Serang dengan sasaran vaksin 22.000 dan total vaksin 2.200, Kabupaten Pandeglang dengan sasaran 15.000 dan total vaksin sebanyak 3.000 dosis, Kota Cilegon dengan sasaran 12.000 dengan total vaksin 1.200, serta Kabupaten Lebak dengan sasaran 15.000 dan dosis valsin sebanyak 1.500.
Selanjutnya, Vaksinasi serentak juga akan dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, dan Polres Kota Tangerang Selatan masing-masing dengan sasaran 2.000 dengan total vaksin sebanyak 1.000 dosis. Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak, Polres Pandeglang, Polres Cilegon, Polres Kabupaten Serang masing-masing dengan sasaran 1.000 dan total vaksin 500 dosis. Untuk Korem 052/Wijayakrama Tangerang Raya dan Korem 064 Maulana Yusuf Banten akan melaksanakan vaksinasi massal dengan masing-masing sasaran 2.000 dan total vaksin sebanyak 200 dosis. Serta KKP kelas 1 Soekarno Hatta dan KKP kelas II Banten dengan 2.500 sasaran vaksin dan 250 dosis.
Sebagai tambahan informasi, Atti juga memaparkan kondisi pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang sudah dilalukan di Provinsi Banten di beberapa Kabupaten/Kota. Hingga 16 Juni 2021, vaksinasi, untuk Kota Tangerang telah melaksanakan vaksinasi pertama dengan total 13.346 dan tahap kedua 5. 974. Kabuapten Tangerang dengan vaksinasi tahap pertama sebanyak 3.020 dan tahap dua 1.056. Kabupaten Serang baru tahap pertama dengan total 64, Kota Cilegon 334 dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 594. Sedangkan sisanya belum menggalr vaksinasi gotong royong.
Sementara untuk capaian vaksinasi di Provinsi Banten sendiri hingga 16 Juni 2021 yakni sebanyak 568.796 untuk tahap pertama dan 387.646 untuk vaksinasi tahap 2, yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Pandenglang dengan vaksinasi tahap I sebanyak 125. 516 dan tahap II sebanyak 18.466. Kabupaten Lebak, tahap I sebanyak 29.897 dan tahap II sebanyak 18. 498. Kota Tangerang vaksinasi tahap I sebanyak 202.057 dan tahap II sebanhak 136.477. Kemudian Kabupaten Tangerang dengan tahap I sebanyak 101.394 dan tahap II sebanyak 68.351.
Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan dengan vaksinasi tahap I sejumlah 116.728 dan tahap II sebanyak 78.035. Kabupaten Serang tahap I sebanyak 23.004 dan tahap II sebanyak 4.397. Kota Serang dengan jumlah vaksinasi tahap I sebanyak 52. 866 dan tahap II sebanyak 40. 987. Serta Kota Cilegon dengan total vaksinasi tahap I sebanyak 17.334 dan tahap II sebanyak 12.245.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy selalu mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu mematuhi 5 M, yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (ADV- Biro Adpim Setda Provinsi Banten)