FesbukBantenNews

Peringati Hari Lingkungan dan Laut Sedunia , Pena Masyarakat Teladani Kearifan Baduy

Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2021) – Gunung teu beunang dilebur
Lebak teu beunang dirakrak
Buyut teu beunang dirobah
Larangan aya di darat di cai
Gunung aya maungan, lebak aya badakan
Lembur aya kokolota, leuwi aya buayaan

Aksi Pena masyarakat Peringati hati Lingkungam Hidup dan lait Sedunia

Kutipan di atas adalah sepenggal pikukuh (petunjuk yang tidak dapat diubah/diganggu gugat lagi) bagi masyarakat adat Kanekes di Banten Selatan, atau yang lebih familiar dengan sebutan Urang Baduy. Kalimat-kalimat di atas berarti: Pendek tak bisa disambung. Panjang tak boleh dipotong. Gunung tak boleh dihancurkan. Lembah tak boleh dirusak.

Demikian dikatakan Ketua Pena Masyarakat ,Aeng, saat gelar aksi Peringati Hari Lingkungan Sedunia di Depan Kampus Ciceri , Kota Serang, Selasa (8/6/2021).

“Bagi orang Baduy, manusia dan alam adalah satu kesatuan. Ambil seperlunya (dari alam) dan jaga dengan segenap tenaga, adalah prinsip yang terus dirawat sampai ratusan tahun lamanya. Namun upaya yang sama tidak dilakukan oleh manusia modern saat ini. Banyak wilayah-wilayah adat yang dirusak dengan berbagai alasan, umumnya atas nama pembangunan atau keserakahan manusia,” kata Aeng.

Wilayah Suku Baduy lanjut Aeng, memang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Lebak pada tahun 1990. Hal ini memberikan jaminan adanya perlindungan wilayah hutan adat. Namun kita menyadari bahwa implementasinya masih terbata-bata. Kecepatannya berbanding terbalik dengan pengalokasian tanah untuk korporasi berskala besar. Disatu sisi masyarakat kesulitan menetapkan mana saja yang seharusnya menjadi wilayah adat, namun di sisi lain pemerintah yang juga “bergegas” menetapkan wilayah-wilayah untuk kemudian dipetakan sebagai proyek pembangunan—dengan segala potensi bencana yang mengikutinya.

“Tentu kita masih ingat tentang tangisan Aki Pulung ketika menceritakan adanya kerusakan di hutan larangan di Gunung Liman. Kerusakan ini karena adanya aktivitas penambangan liar oleh oknum pengusaha. Apa yang disampaikan oleh Aki Pulung harusnya menjadi “peringatan tanda bahaya” bagi kita semua,”jelasnya.

Aeng mengungkapkan, selain Baduy, di Banten juga terdapat suku Lampung yang bermukim di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mayoritas suku ini bekerja sebagai nelayan. Keberadaan suku Lampung menjadi bukti sejarah persahabatan Kerajaan Banten dan Kerajaan Lampung. Pada abad ke-16 terjadi kesepakatan bersama antara Pangeran Saba Kingking dari Kesultanan Banten dengan Ratu Darah Purih dari Kerajaan Lampung. Ikrar untuk saling menjaga kedaulatan dan syiar agama Islam ini terpatri pada Dalung Kuripan (Prasasti Kuripan) dalam Babat Kuripan.

“Berbeda dengan Masyarakat Adat Baduy, Masyarakat Pulau Sangiang hari ini sedang menghadapi masalah, dimana ke tiga warganya dikriminalisasi oleh pihak perusahaan yang menyatakan bahwa masyarakat tinggal dilahan milik perusahaan. Padahal secara fakta sejarah yang dahulu bermukim dipulau sangiang desa cikoneng adalah warga asli keturunan lampung yang sudah lama bermukim didesa cikoneng sejak jaman penjajahan belanda dan jepang. Belum lagi ketetapan wilayah Taman wisata alam yang ditetapkan pada tahun 1991 oleh pemerintah pusat. Dimana pemerintah tidak mengakui adanya masyarakat yang berada dipulau sangiang,” ujar dia.

Aeng juga mengatakan, dengan disahkannya OMNIBUS LAW hari ini, menjadi pintu masuk berkembangnya industri ektraktif, dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) “12 juta hektare luas daratan pulau-pulau kecil di Indonesia sebanyak 43% berstatus hutan produksi (terbatas, tetap, dan konversi), dan sekitar 28% daratan tersebut sudah dikuasai korporasi. Seluas 315 ribu hektar dikavling untuk pertambangan, sekitar 742 ribu hektar dikavling untuk perkebunan, sekitar 1,69 juta hektar dikavling untuk HPH dan HTI, dan 680 ribu hektare dalam tumpang tindih konsesi, dan dimana wilayah tersebut termasuk kedalam wilayah adat.

“Hal yang sama yang sedang terjadi hari ini, masyarakat Padarincang sedang melakukan penolakan terhadap pembangunan PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi) Geotermal. Munculkan keinginan pemerintah untuk membangun EBT (Energi Baru Terbarukan) dipadarincang, bisa menjadi ancaman baru terhadap kerusakan ekosistem peenghidupan masyrakat Padarincang,”tukasnya.

Dimana hampir 6000 H lahan persawahan, lanjut Aeng, terancam akibat sumber mata airnya akan hilang. Karena wilayah tersebut sudah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), dan juga akan berdampak kepada wilayah disekitarnya seperti G.Tukung Gede, G.Asepan, G.Pulo Sari dan juga gunung terbesar di wilayah Banten yaitu Gunung Karang.

“Pena Masyarakat mengajak untuk kembali mengapresiasi masyarakat adat Baduy dan masyarakat adat lainnya yang ada di Banten untuk memegang teguh prinsip dan praktik pelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuknya mendorong agar segra disahkannya RUU Masyarakat Adat sehingga adanya jaminan hukum dari negara, agar mereka bisa menjalankan perannya secara optimal, yaitu menjaga bumi dari ancaman bencana yang tidak diinginkan,” tegasnya.(eng/LLJ).