Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2021) – Diduga tidak sesuai pelaksanaannya, dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang – Cilegon tahun 2019 Rp66 Miliar diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ilustrasi.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2019 penyaluran dana Bosnas sekitar Rp23 miliar untuk 53 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Seragon dengan jumlah siswa sekitar 14 ribu orang. Kemudian untuk anggaran Bosda Rp65 miliar untuk 53 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16 ribu orang.
Masing-masing siswa SMK menerima anggaran sebesar Rp4 juta dan Rp3,6 juta untuk pelajar SMA dari anggaran Bosda.Sementata dari Bosnas masing-masing peserta didik menerima Rp1,6 juta untuk siswa SMK dan Rp1,4 juta untuk masing-masing pelajar.
Dilihat dari data tersebut diduga telah terjadi perselisihan jumlah penerima Bosda dan Bosnas pada tahun 2019, sekitar 2 ribu siswa. Sehingga diduga telah terjadi mark up anggaran jumlah penerima oleh dinas pendidikan.
Selain itu, diduga penggunaan dana Bosda melanggar Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, dan sejumlah aturan lainnya.
Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan membernarkan jika pihaknya tengah menyelidiki penggunaan dana Bosda dan Bosda tahun 2019, yang nilainya Rp23 miliar untuk Bosnas dan Bosda Rp65 miliar.
“Iya masih tahap penyelidikan,” katanya kepada wartawan , Selasa (29/6).
Mali menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, selaku pengguna anggaran.
“Sudah 9 yang kita panggil, dan 8 orang yang sudah kita mintai keterangan. Kepala sekolah,” jelasnya.
Disinggung terkait nilai, Mali menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Sebab setiap sekolah menerima anggaran dengan nilai yang berbeda-beda.
“Masih kita hitung (Jumlah dana Bosda dan Bosnas), karena setiap sekolah beda. Ada yang Rp9 miliar, Rp6 miliar ada juga yang Rp5 miliar,” tukas Maali.(adh/LLJ)
Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2021) – Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah haruslah dilaporkan secara utuh oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan harus melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab itu, kali ini Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD. Inipun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah beberapa kali, dengan terakhir pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat (1) dan (4).
Dalam sambutannya, Gubernur Wahidin Halim mengatakan, pada kali ini menyampaikan, rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2020, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama 6 (enam) bulan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan pada tanggal 24 Mei 2021 yang lalu dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulillah kita kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kelima kalinya,” ungkap Wahidin Halim saat ditemui di DPRD Banten, Selasa(22/6/2021).
Wahidin juga mengakui, raihan opini tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten. Tetapi, kata Wahidin Halim, pihaknya juga telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA.2020.
“Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK-RI sebelum batas waktu yang diberikan,” jelasnya.
Pada laporan keuangan itupun, masih kata Wahidin Halim, memuat 7 (tujuh) jenis laporan sebagai berikut. Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, Neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Inipun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Wahidin Halim.
Tidak sampai disitu, Wahidin menyampaikan, bahwasanya masing-masing laporan keuangan yang telah diperiksa BPK-RI (Audited) Pertama, laporan realisasi anggaran yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer dan Pembiayaan Daerah.
Sedangkan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020, sambungnya, sebesar Rp10.334.116.251.226,50 atau 98,72 persen dari target sebesar Rp10.468.476.985.833,00.Dana inipun, ia mengakui, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5.906.535.160.351,86 dengan presentasi 96,77 persen dari target sebesar Rp6.103.844.725.833,00.
Bahkan juga, kata dia, ada pendapatan transfer sebesar Rp4.415.060.881.580,00 dari target sebesar Rp4.358.432.260.000,00. Kemudian pendapatan daerah lain-lain, dengan terbilang sah sebesar Rp12.520.209.294,65, dari target sebesar Rp6.200.000.000,00.
“Dengan begitu, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai sebesar Rp8.042.075.183.601,93, dengan presentasi 92,42 persen. Inipun dari jumlah anggaran sebesar Rp8.702.089.963.593,00,” ujarnya.
Sedangkan laporan keuangan kedua, kata Wahidin Halim, adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. “Bagaimana kita ketahui, sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 menjadi saldo anggaran lebih pada akhir tahun Desember per 31 di 2020 yaitu sebesar Rp681.415.905.380,42,” ucapnya.
Selanjutnya, Wahidin menerangkan, untuk laporan keuangan ketiga yaitu Laporan Operasional (LO) yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun 2020, dengan Pendapatan-LO Provinsi Banten tahun 2020 adalah sebesar Rp10.550.999.593.287,70.
Sehingga, kata dia, Beban Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp10.221.807.432.583,50 meliputi Beban Operasi dan Beban Transfer. Dengan demikian, terdapat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp329.192.160.704,12. Sedangkan dari kegiatan non operasional, ia mengkui, terdapat defisit sebesar Rp132.211.922.269,13 yang seluruhnya merupakan defisit dari kegiatan non operasional lainnya. Dengan pos luar biasa mengalami defisit sebesar Rp452.634.313.241,84 yang seluruhnya merupakan beban luar biasa.
“Saya kira, berdasarkan perhitungan pos-pos di atas, maka Laporan Operasional Provinsi Banten tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp255.654.074.806,85,” tutup Wahidin Halim.
Diketahui, untuk laporan keuangan yang kelima adalah Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Dimana Ekuitas Awal Provinsi Banten sebesar Rp16.599.186.312.418,60. Dengan Defisit LO sebesar Rp255.654.074.806,85, dan menyebabkan dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi nilai persediaan, aset tetap dan lain-lain sebesar Rp27.444.543.057,56.
Sedangkan pada Ekuitas Akhir sebesar Rp16.370.976.780.669,30. Terakhir adalah komponen laporan Keuangan keenam adalah laporan arus Kas, yaitu Laporan yang menggambarkan tentang saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Kas Pemerintah Provinsi Banten selama Tahun Anggaran 2020.
Realisasi APBD 2020 Pemprov Banten Di Atas 90%
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan pada Tahun Anggaran 2020 realisasi Pendapatan Daerah mencapai 98,72%. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai 92,42%. Hal iti diungkap Gubernur saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten (Selasa, 22/6/2021).
“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10,334 triliun atau 98,72% dari target sebesar Rp10,468 triliun,” ungkapnya.
Dijelaskan Gubernur, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,906 triliun atau 96,77% dari target sebesar Rp6,103 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp4,415 triliun atau 101,30% dari target sebesar Rp4,358 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp12,520 miliar atau 201,94% dari target sebesar Rp6,200 miliar.
Kemudian, lanjutnya, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp8,042 triliun atau 92,42% dari jumlah anggaran sebesar Rp8,702 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp6, 470 triliun atau 94,61% dari anggaran sebesar Rp6,839 triliun, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp994,256 miliar atau 91,03% dari anggaran sebesar Rp1,092 triliun, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp576,953 miliar atau 74,93% dari anggaran sebesar Rp770 miliar. Serta, pengeluaran Transfer terealisasi sebesar Rp1,837 triliun atau 91,00% dari anggaran sebesar Rp2,019 triliun.
Masih menurut Gubernur, Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp1,788 triliun atau 98,61% dari anggaran sebesar Rp1,813 triliun. Selanjutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1,561 triliun atau 100% dari anggaran, yang merupakan penyertaan Modal/Investasi Pemerintah daerah kepada PT. Banten Global Development dan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda). Serta, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp681,416 miliar. (Adv Biro Adpim Setda Provinsi Banten)
Serang,fesbukbantennews.com(30/6/2021) – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Banten Jaya (BEM KBM UNBAJA) menyoroti kritik yang disampaikan BEM UI kepada Presiden Joko Widodo soal “Jokowi: The King Of Lip Service” yang menjadi isu nasional, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Presma BEM Unbaja Nibras .
Presiden Mahasiswa Unbaja, Nibras Shohwatul Islam menilai bahwa kritikan melalui unggahan di Instagram yang dipublikasi oleh BEM UI, bentuk Agen Of Social Control Mahasiswa terhadap Pemerintah saat ini, serta kebebasan berpendapat yang telah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat adalah esensi dari demokrasi. Yang dilakukan BEM UI itu merupakan budaya akademis mahasiswa yang tidak pernah luntur akan daya kritisnya, karena dalam menyikapi sebuah persoalan mahasiswa banyak melakukan riset ilmiah dan proses kajian secara komprehensif sehingga apa yang dilontarkan bukan berangkat dari substansi yang kosong.” Ujar Presma Unbaja.
Nibras menilai konten yang dibuat oleh kawan-kawan BEM UI telah memvisualisasikan fakta dan realitas yang sejalan dengan permasalahan di Masyarakat.
Ia menyoroti, kebebasan sipil yang diberangus oleh represifitas aparat hingga pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat seperti cerita orde baru yang diperbaharui.
“Represifitas aparat terhadap suara-suara mahasiswa saat turun ke jalan, suara mahasiswa di media sosial yang tujuannya mengkritisi pemerintah untuk perbaikan negara malah dibungkam dan direpresi seperti era orde (paling) baru.” Tuturnnya.
“Melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis, kasus HAM berat yang belum terungkap merupakan bukti bahwa Jokowi: The King Of Lip Service benar nyatanya.” Ungkap Nibras.
Melihat persoalan tersebut Nibras mengecam berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga sipil. Ia juga mendesak pemerintah untuk bisa menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesperti yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. “Menuntut pemerintah kembali hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Ujarnya.
Terlepas dari itu, Nibras menyayangkan Kampus Universitas Indonesia yang seharusnya menjadi ruang ilmiah untuk menyuarakan kebenaran malah membungkam kemerdekaan mahasiswa berpendapat.
“Seolah ada kesan represifitas dari kampus yang seharusnya menjadi tempat kita bebas untuk mengkritik pemerintah, harusnya kampus menjadi jaminan dalam substansi serta argumentasi yang disampaikan mahasiswanya kepada pemerintah” tutupnya.(mir/LLJ).
Jakarta, fesbukbantennews.com (30/6/2021) – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di masa pandemi Covid -19 Ini menggelar webinar FISIP Festival 2021 dengan judul “Mengasah Kemampuan & Sportivitas adalah Awal dari Kemenangan, digelar secara online oleh kampus USNI Jakarta, Jumat (25/06/2021).
Fisip Festival 2021.
Webinar dipandu Omatullah atau yang sering di sapa Omat, ia adalah salah satu alumni dari jurusan ilmu komunikasi FISIP USNI Jakarta asal Pandeglang-Banten.
Omat mengatakan merasa senang & bahagia sekali mendapatkan kesempatan menjadi moderator di acara Webinar kali ini. Apalagi acara ini di hadiri oleh Dekan, Kaprodi & para dosen, para alumni, mahasiswa FISIP USNI Jakarta serta pembicara yang keren-keren.
Lebih lanjut kata omat, jika ada kesempatan, kesempatan itu tidak datang dua kalinya, maka dari itu kita harus bisa memanfaatkan momen-momen apa saja yang datang, ambil pelajari & lakukan. Belajar bukan hanya di bangku sekolah atau kampus saja tetapi belajar itu dimana kita berpijak disitu kita harus belajar. Saat ini yang terpenting harus dimiliki bagi kaum muda, bagaimana kita mampu merefleksikan kemampuan itu sendiri & dapat bermanfaat buat orang banyak. Ujarnya
Turut hadir dalam acara tersebut, 2 narasumber yang sangat menginspiratif yaitu Adi Rahzalafana (Penulis & Penyair Gagal) & Achmad Boediman Sudarsono (Akademisi FISIP USNI Jakarta).
Semua orang sebenarnya memiliki kemampuan yang unik yang sudah diberikan oleh Yang Maha Kuasa, mengapa dikatakan seperti itu, karena kita itu manusia yang istimewa, berbeda dengan mahluk yang lain. Kita diberikan kelebihan yaitu memiliki pikiran atau otak, tetapi sungguh ironis sekali, banyak orang yang tidak bisa mengolah atau memanfaatkan hal tersebut. Ulas Adi Rahzalafana
Lebih lanjut kata Adi, sebagai kaum muda maindset kita harus dirubah. Jika saya bertanya pada teman-teman mahasiswa, yang hadir di acara webinar kali ini. Apa sih tujuan dari kuliah itu menurut kalian? Yes betul sekali, hampir serentak jawaban dari kalian yaitu mencari pekerjaan. Jawab kalian itu adalah memang benar sekali, tetapi tidak tepat, ketika punya cita-cita jangan tanggung begitu, jarang tuh saya mendengar jawaban dari pertanyaan itu ingin jadi bos bukan budak.
Saya punya tips-tips agar teman-teman webinar menjadi orang sukses, atau bisa mengapresiasi kan karyanya. Dengan apa itu? Pertama yaitu tingkatkan literasi kita dalam segala aspek pengetahuan, ikuti bermacam-macam kegiatan seminar atau webinar & yang tak kalah pentingnya, bagaimana kita bisa membiasakan untuk rajin menulis. Misal menulis pengalaman dalam gagal bercinta, menulis dalam nuansa bahagia atau pengalaman-pengalaman unik yang pernah kita rasa atau cita-citakan.
Sedangkan Achmad Boediman Sudarsono (Akademisi FISIP USNI Jakarta), mengatakan hai mahasiwa kaum muda kalian itu masa emas, ayo menulis. Jika saya memberikan sebuah pertanyaan pada kalian, pertanyaan apa yang paling sulit untuk diaplikasikan. Saya memperkirakan jawaban dari kalian itu yaitu malasnya membaca & menulis. Nah ini masalah besar, bagaimana kalian bisa jadi orang sukses, harus cape-cape kuliah atau memiliki pendidikan tinggi, jika memiliki kebiasaan sehari-hari enggan atau malas dalam membaca & menulis. Ada pepatah mengatakan bisa itu karena biasa, biasa itu karena dipaksa. Kalau memahami makna dari kata tersebut, maka ayo jangan nunggu gagal menjemput mu, ayo baca, ayo menulis, ayo belajar segala hal.
Boediman juga memberikan kiat-kiat memulai menjadi penulis pemula, yaitu sebagai berikut.
Tentukan judul & tema besarnya, kuasai materi, kemas tema yg menarik baik dari pengalaman sendiri atau orang lain.
Cari referensi/pembanding maksudnya yaitu cari buku yang sama sebagai pembanding & sumber-simber yang jelas.
Buat maping atau kerangkanya.
Selanjutnya mulai proses menulis secara konsisten dan fokus.
Selain itu Boediman juga memberikan tips-tips menulis agar mudah dilakukan :
Konsisten/niat.
List konten harian.
Cari model Amati Tiru & Modifikasi (ATM) tetapi bukan contek (plagiat).
Jangan gampang bosan.
Dengan Webinar FISIP Festival 2021 ini digelar, mudah-mudahan kedepan dapat mengasah kemampuan & sportivitas kaum muda lebih maju & sukses. Tentunya hal ini juga salah satu ikhtiar kita dalam meningkatkan literasi & kebiasaan menulis baik itu bagi kaum milenial khususnya, umumnya buat kita semua. Jumat, (25/06/2021), Tutur Syan (Sy/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2021) – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai Rabu (30/6/2021). Menyusul puluhan pegawai di lingkungan Kejati dari pegawai , honorer hingga office boy Terkonfirmasi positif Covid-19.
Kantor Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan kepada FBn mengatakan, berdasarkan hasil Pemeriksaan PCR di Kejati Banten tanggal 22 juni 2021 dan 25 Juni 2021 terdapat beberapa pegawai dan honor yang terkonfirmasi positif Covid 19
“Sehingga diambil tindakan agar para pegawai dan honor bekerja dari rumah (WFH) terhitung sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” kata Ivan, Selasa (29/6/2021).
Ia juga mengatakan, para pegawai setiap hari kerja tetap bekerja di rumah masing-masing dan menyampaikan hasil pekerjaannya setiap hari kepada masing-masing atasannya secara berjenjang.
“Selama Para pegawai WFH maka kantor Kejati Banten akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan desinfektan. Dan pelayanan terhadap masyarakat umum dibatasi dan tetap membuka pelayanan secara administrasi,”tukas Ivan. (LLJ).
Pandeglang,fesbukbantennews.com (29/6/2021) – Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang sudah memasuki tahapan seleksi bakal calon manjadi calon kepala Desa . Ada 207 desa yang akan melaksanakan pemilihan langsung.
Tes Bakal calon kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Beberapa waktu lalu.
Di tengah himpitan pandemi Covid-19, persaingan pemilihan kepala desa akan terasa berbeda. Sebab, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan wajib menjalankan disiplin Protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan memastikan, pemilihan Pilkades berjalan dengan tertib, aman, sehat dan kondusif.
Mengingat situasi saat sedang pandemi covid 19 untuk meminimalisir penyebaran covid 19, setiap bakal calon wajib disuntik vaksin. Di tambah, dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal suara masuk sebanyak 500 orang. Sehingga, dapat memecah kerumunan.
“Prokes salah satunya TPS harus 500 suara, untuk memecah kerumunan. Kalau dulu Pilkades hanya satu TPS di satu, sekarang maksimal 500 suara per TPS. Sekarang bakal calon diwajibkan disuntik vaksin sehingga terjaga kesehatannya. Tiap pemilih harus memakai masker dari rumah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).
Ia menyebutkan, ada 207 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Pihaknya mengaku sudah memberikan pengarahan dan sosialisasi ke panitia agar melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada permasalahan, langsung diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Jumlah desa yang pilkades 206 pemilihan langsung, dan 1 PAW, dari 32 kecamatan. Harusnya 35 kecamatan, tapi yang 3 wilayah kota. Harapan kami dengan Pilkades, terpilihnya kualitas pemimpin yang baik serta kondusifitas terjaga,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat dan bakal calon Kades yang berkompetisi, untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi perselisihan.
“Karena bagaimana pun Pilkades harus bisa terlaksana baik, sehingga menghasilkan kepala desa yang bagus. Kami berharap masyarakat untuk dapat berbondong-bondong ke TPS yang sudah ditentukan oleh panitia dan pilih pilihannya dengan baik, sehingga bisa menghasilkan Kades yang diinginkan,” jelasnya. (**)
Serang,fesbukbantennewa.com-(29/6/2021) – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Senin, 28 Juni 2021. Kedatangan para wakil rakyat tersebut untuk belajar terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Belajar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, DPRD Kabupaten Tangerang Kunjungi Pemkab Serang.
Belasan anggota dewan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Diskominfosat, Hartono, Kepala Bidang (Kabid) Telematika, Hotman Siregar, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Diskominfosatik, Holidul Fajri di Aula Tb. Saparudin Setda Kabupaten Serang.
“Kami dari DPRD Kabupaten Tangerang izin berkunjung dalam rangka menggali informasi bagaimana perkembangan Peraturan Daerah (Perda) SPBE di Kabupaten Serang, dalam hal ini sebagai leading sektor Diskominfosatik,”ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud.
Selain itu juga, tentang layanan publik melalui internet. Sebut Amud, tentunya termasuk aplikasi yang ada dinas-dinas di lingkungan Pemkab Serang pembangunannya seperti apa, teknisnya, dan pengaturan bandwidth seperti apa. Karena sebagaimana diketahui pemerintah pusat agar daerah membuat Raperda SPBE.
“Sedangkan kita di daerah sudah memiliki berbagai macam aplikasi di masing-masing OPD. Kaitan itu kami ingin tahu penataannya seperti apa di Kabupaten Serang, kalau belum ada kita terapkan di Kabupaten Tangerang,”ungkap Amud.
Berdasarkan hasil diskusi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang ini fokus pada penggunaan jaringan fiber optik oleh Diskominfosatik Kabupaten Serang. “Mungkin kita akan coba di Kabupaten Tangerang karena masih ada kombinasi ada fiber optik atau jaringan satelit, tentunya kalau fiber optik perawatan harus baik,”papar Amud.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya memaparkan bahwa Pemkab Serang dengan leading sektornya diskominfo melakukan pembenahan tata kelola infrastruktur maupun keamanan informasi yang terkait dengan indeks SPBE, hal yang sedang dilakukan saat ini adalah dengan pengintegrasian internet. Sehingga penggunaan internet akan efektif dan efisien. “Tentunya perlu adanya kemauan bersama dari semua OPD supaya penggunaan internet dapat dikelola dengan baik,”ujarnya.
Disamping pengelolaan internet, pihaknya juga melakukan terkait dengan regulasi, dimana setiap aplikasi harus ada payung hukum dalam pelaksanaannya. “Salah satu yang terpenting adalah dukungan penganggaran, karena pembangunan infrastruktur tekhnologi informasi tidak langsung terlihat tapi, dapat dirasakan manfaat dengan terbangunnya infrastruktur internet,”tutur Anas.(*)
Serang,fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Pengadaan alat rapid test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang senilai Rp4,4 miliar ditenggarai ada pelanggaran hukum. Oleh karenanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyelidiki pengadaan rapid test pada tahun 2020 tersebut jumlahnya 22.700 buah alat rapid test, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 658 juta.
ilustrasi .(suara.com).
Kajari Serang Supardi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pengumpulan data, dan berkas terkait pengadaan rapid test di Dinkes Kota Serang temuan BPK tersebut. “Sedang puldata (Pengumpulan Data) dan pulbaket (Pengumpulan Keterangan),” katanya kepada wartawan kemarin.
Supardi menambahkan, pihaknya telah memanggil pihak yang berkaitan dengan pengadaan rapid test tersebut, dan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Masih mencari dokumen,” tambahnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Serang Muhammad Iqbal mengaku telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengadaan rapid test tersebut pada Jumat (25/6/2021) kemarin. “Iya hanya melakukan klarifikasi,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh PT ZET. Dinkes Kota Serang melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk perusahaan tersebut berdasarkan pertimbangan penawaran harga paling rendah, ketersediaan barang dan sistem pembayaran yang tidak harus bayar ditempat atau cash on delivery (COD)
Meski dianggap menawar harga terendah, namun PT ZET ternyata tidak mempunyai pengalaman usaha sejenis, gudang penyimpanan tenaga kerja dan transportasi. PT ZET diketahui sebagai perantara. Barang berupa rapid test dengan merk Star Diagnostic Plus Covid 19 atau Star D Plus tersebut ternyata dipesan kepada perusahaan PT DNR.
Belakangan diketahui, pengadaan alat rapid test dengan merk Star D Plus tersebut ternyata tidak masuk dalam rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional. Rekomendasi mereka hanya untuk merk Novel, Cellex g Sars, Viva Diag dan Gen Body. Alat rapid test merk Star D Plus tersebut diberikan PT DNR kepada PT ZET pada 7 Mei 2020.
Meski tidak masuk rekomendasi, namun PPK tetap menyetujui pengadaan barang tersebut. Dari uraian tersebut PT ZET dinilai sebagai perusahaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan sebagai penyedia jasa. Kendati dianggap tidak sesuai rekomendasi.
Namun PPK menyetujui pengadaan rapid test merk Star D Plus tersebut dengan alasan buatan Kanada yang tidak diragukan kualitasnya dan bukan buatan China. Selain itu, terdapat Surat Perhimpunan Dokter Spesialis Patklin Nomor: 181/PDS.PatKlin-Bdg/IV/2020 yang menjadi pertimbangan.
PT DNR diketahui sebagai perusahaan distribusi tunggal rapid test Star D Plus di Indonesia. Nilai transaksi PT DNR kepada PT ZET sebesar Rp 4,403 miliar. Dari transaksi tersebut BPK Perwakilan Banten menghitung keuntungan sebesar Rp658 juta PT ZET. Setelah serah terima barang antara Dinkes Kota Serang dengan PT ZET terdapat satu box alat rapid test yang tidak lengkap. Alat rapid test tersebut tidak dilengkapi buffer rapid test Covid-19. (AD/LLJ)
“Iya (positif), tapi bergejala ringan,” kata Wahidin melalui aplikasi WhatsApp Messenger seperti dilansirkompas.com, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes PCR swab diperoleh angka CT atau Cycle Threshold 35.19.”CT 35.19. Partikel virus yang masuk sedikit,” ujar Wahidin.
Wahidin menuturkan, meski dinyatakan positif aktifitas sehari-hari tetap dilakukan karena tidak mengalami gejala-gejala sebagaimana orang yang terpapar virus korona.
“Isolasi ketat, engga juga. Cuma saya tetap menjaga untuk tidak beresiko kepada orang lain,” kata Wahidin
“Iya (positif),” kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (28/6/2021).
Dikatakan Wahidin, berdasarkan hasil pemeriksaan tes PCR swab, diperoleh angka CT atau Cycle Thresholdnya 35.
CT 35 .19. Partikel virus yang masuk sedikit,” ujar Wahidin.
Wahidin menuturkan, meski dinyatakan positif, aktivitas sehari-hari tetap dilakukan seperti olahraga pagi dan berjemur.
Sebab, Wahidin tidak mengalami gejala apa pun atau katagori orang tanpa gejala.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya di Kota Serang, Banten.
“Isolasi ketat? enggak juga. Cuma saya tetap menjaga untuk tidak berisiko kepada orang lain,” kata Wahidin.(br/KPC/LLJ).
Serang, fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Ahmad alias Misnan Alias Dewa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 20 tahun penjara.di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/6/2021). Dewa dinyatakan terbukti bersalah menusuk tetangganya ,Ato, hingga tewas di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Jaksa Slamet memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan Dewa terhadap korban Ato.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Herri dengan JPU Slamet , terdakwa yang disidangkan secara virtual dan tak mau didampingi pengacara dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ahmad alias Misnan Alias Dewa bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340, dalam dakwaan Pertama Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Alias Misnan Alias Dewa tersebut berupa pidana penjara selama dua puluh tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Slamet saat membacakan tuntutan.
Sebelum menuntut terdakwa , dalam pertimbangannya JPU menyatakan ,hal-hal yang memberatkan, akiibat perbuatan terdakwa, keluarga almarhum terutama isteri dan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam. Perbuatan terdakwa masa depan isteri dan anak almarhum menjadi tidak terjamin, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan , terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.
Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Usai dibacakan tuntutan, terdakwa tak terima dan marah. Lantaran tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi.”nanti siapa yang akan mengurus anak istri saya,” kata JPU menirukan terdakwa yang marah melalui layar komputer.
Jaksa usai sidang menjelaskan prihal terdakwa yang tak didampingi pengacara. “dari awal sudah ditunjuk pengacara untuk dia,namun dia tak mau. Biar saja saya hadapi sendiri meski dihukum mati pun,’ kata JPU Slamet.
Untuk diketahui,kasus ini sempat viral di dunia Maya. Terdakwa dengan teganya memukul kepala korban dengan kayu bakar. Lalu setelah tak berdaya ,korban ditusuk dadanya dengan pisau hingga meninggal.Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021.Terdakwa usai melakukan aksinya Kabur, namun berhasil ditangkap di Kepulauan Riau.
Pelaku melakukan pembunuhan tepat di depan rumah korban. Kejadian ini bermula saat korban menyerang pelaku terlebih dahulu. Korban memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.
Hal ini bermula terdakwa menyimpan rasa dendam karena sakit hati terhadap korban yang dilatarbelakangi peristiwa pemukulan yang dilakukan korban terhadap tersangka ketika terdakwa masih berstatus bujangan di depan rumah korban.
Semenjak peristiwa tersebut tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam. (LLJ).