FesbukBantenNews

Bulan: April 2021

  • Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan di Banten, Pemprov Beri Insentif 16 Ribu Guru SMA/SMK/SKh Swasta se-Banten

    Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan di Banten, Pemprov Beri Insentif 16 Ribu Guru SMA/SMK/SKh Swasta se-Banten

    Serang, fesbukbantennewa.com (7/4/2021) – Mulai tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif kepada 16.000.000 (enam belas ribu) guru yang mengajar di SMA, SMK, dan sekolah Khusus (SKh) swasta se-Provinsi Banten. Pemberian insentif senilai Rp500 ribu/bulan merupakan upaya Pemprov sekaligus komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan di Banten melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik terutama guru. Dengan meningkatnya kesejahteraan, para guru dapat termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kapasitas dirinya sehingga para siswa memperoleh pelayanan pendidikan terbaik dari sekolah.

    Perwakilam Guru Yang mendapataman insentuf.

    Diketahui bersama, pembangunan pendidikan telah menjadi concern Pemprov Banten khususnya dibawah kepemimpinan Gubernur WH dan Wagub Andika selama hampir satu periode. Ditetapkannya aspek pendidikan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 menjadi bukti komitmen tersebut. Beragam program mulai dari pembangunan sarana prasarana, bantuan operasional sekolah daerah, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik terus diwujudkan secara berkesinambungan.

    Pemberian insentif juga dinilai sebagai bukti pengakuan Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Andika Hazruny terhadap guru SMA/SMK/SKh swasta. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 16 ribu guru SMA/SMK/SKh swasta yang tersebar di 8 kabupaten/kota se-Banten telah tercatat akan mendapatkan bantuan insentif pada tahun 2021 ini. Jumlah penerima ini bisa bertambah pada tahun berikutnya dengan catatan kemampuan anggaran Pemprov memadai.

    Secara simbolis, pemberian insentif guru SMA/SMK/SKh dilakukan langsung oleh Gubernur Banten WH dengan mengundang sejumlah perwakilan guru SMA/SMK/SKh swasta ke rumah dinas. Dalam penyerahan simbolis tersebut, Gubernur WH menekankan bahwa insentif ini diberikan dengan tujuan membantu perekonomian para guru dan tenaga kependidikan swasta di Banten. Meski nominalnya tidak terlalu besar, namun Gubernur berharap setidaknya dapat memberikan sedikit angin segar kepada para guru honor dan diakui sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.  “Dari hati kecil saya memang punya niat, ketika saya terpilih menjadi gubernur adalah bagaimana caranya menyejahterakan guru. Berangkat dari pengalaman, saya paham betul perjalanan hidup seorang guru. Saya merasakan betul kesulitan guru dalam menata ekonomi dan kehidupannya,” kata Gubernur WH saat penyerahan insentif simbolis berlangsung.

    Gubernur WH berharap, dengan adanya pemberian insentif ini bisa bermanfaat dan menjadi motivasi agar para guru bisa terus meningkatkan perannya dalam memberikan pendidikan kepada generasi muda di Provinsi Banten. “Ini yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Saya doakan untuk terus semangat dan berjuang dalam menghasilkan anak-anak yang berkualitas, sehingga anak-anak kita dapat meraih cita-citanya di masa depan,” ungkap Gubernur WH

    Diverifikasi Langsung ke Sekolah

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menjelaskan, pengalokasian anggaran untuk insentif guru yang mengajar di sekolah swasta tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dalam bidang pendidikan. Data penerima tersebut  sebelumnya telah melalui proses verifikasi data yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten. “Kami mencoba mengimplementasikan kebijakan Pak Gubernur tentang pendidikan, khususnya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru di sekolah swasta. Tidak besar, tetapi insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di Banten,” ujar Tabrani.

    Sebelum pencairan, kata Tabrani, pemberian insentif sudah melalui tahapan verifikasi data guru. Data yang diverifikasi berasal dari data pokok pendidikan (dapodik). Setelah verifikasi, data divalidasi dengan menanyakannya langsung kepada para kepala sekolah dari masing-masing guru honor penerima insentif. “Mengapa hanya guru honorer SMK/SMA/SKH yang diberikan insentif? Ini sesuai kewenangan. Kalau SD dan SMP kan menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan Madrasah Aliyah adalah kewenangan Kementerian Agama.”paparnya

    Ia juga mengatakan bahwa ada dua tujuan pemberian insentif terhadap guru yang mengajar di sekolah swasta. Yakni upaya peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan motivasi para guru. Sehingga pada gilirannya dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten. “Mudah-mudahan melalui perhatian Pemprov Banten ini, kesejahteraan mereka lebih terangkat,” ungkapnya.

    Disambut Antusias

    Kebijakan Gubernur WH dan Wagub Andika tersebut disambut antusias oleh para guru yang mengajar di sekolah swasta. Mereka menilai, pemberian insentif tersebut sebagai bentuk pengakuan dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur dan Wagub terhadap guru. Mereka meyakini, bantuan ini akan semakin membuat mereka termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugas di sekolah. 

    Salah satunya yang disampaikan guru SMA Al-Mubaraq Esta Pangestu. Ia mengaku sangat berterima kasih dan terharu atas pemberian insentif tersebut. Baginya pemberian insentif ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah khususnya Pemprov tidak melulu hanya memperhatikan sekolah negeri, namun sekolah swasta pun diperhatikan khususnya para guru yang umumnya memiliki sumber penghasilan yang tidak memadai dan kurang dari kebutuhan hidup layak para guru.

    “Saya berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur atas pemberian insentif ini. Tentu ini sangat berarti sekali buat kami, bukan soal nominalnya tapi ini adalah bentuk pengakuan terhadap keberadaan kami. Ini akan jadi motivasi buat kami untuk terus mengabdikan diri memberikan pendidikan pada generasi muda di Banten, ” kata Estu saat diwawancarai, Rabu (7/4/2021).

    Apresiasi juga disampaikan Ikha Kristina Widyakusuma, salah seorang guru SMK Kirana Talenta, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku senang atas pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/SKh Swatsa di Banten. “Saya mewakili guru swasta di Provinsi Banten berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajarannya atas insentif yang diberikan kepada kami. Ini akan jadi motivasi bagi kami untuk semakin meningkatkan kualitas diri dalam memberikan  pendidikan kepada anak-anak,” kata Ikha.(ADV)

  • Pencapaian Laba Bank BJB Lampaui industri Perbankan, Saham Bank BJB Naik Hampir 5 Persen

    Pencapaian Laba Bank BJB Lampaui industri Perbankan, Saham Bank BJB Naik Hampir 5 Persen

    Bandung,fesbukbantennews.com (7/4/2021) – Saham emiten PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) mengalami kenaikan hampir 5%, tepatnya 4,58% di posisi Rp 1.600/saham.

    Berdasarkan RTI saham bank bjb diperdagangkan di level Rp 1.505-1.610/saham. Sebanyak 27,24 juta saham diperdagangkan dengan total nilai Rp 43,06 miliar. Perdagangan saham didominasi investor domestik yang melakukan aksi jual beli dari saham emiten bank bjb ini. Aksi jual investor domestik ini tercatat 45,89% dengan 25,5 juta saham senilai Rp 39,5 miliar. Sedangkan aksi beli investor domestik mencapai angka 32,14% dengan 17,5 juta saham senilai Rp 27,7 miliar.

    Sementara investor asing terlihat lebih banyak aksi beli dibandingkan aksi jual. Aksi beli investor asing tercatat 17,86% untuk 9,7 juta saham senilai Rp 15,4 miliar. Sedangkan aksi jual menyentuh angka 4,11%, sebanyak 2,3 juta saham senilai Rp 3,5 miliar.

    Penguatan saham emiten tersebut, terjadi menjelang RUPST Tahun Buku 2020. Dengan hal ini Perseroan akan memutuskan pembagian dividen untuk laba 2020. Secara historis, bank bjb merupakan salah satu bank yang membagikan dividen besar dalam beberapa tahun terakhir dengan kisaran 55-60% dari laba.

    Seperti tahun lalu, bank bjb membagikan dividen senilai Rp 925,04 miliar atau 60% dari laba bersih 2019 senilai Rp 1,56 triliun. Sementara Tahun Buku 2020, penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 56% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

    Pencapaian laba bank bjb ini melampaui industri perbankan yang mencatatkan laba terkontraksi 33% selama periode 2020 lalu. Total nilai aset bank bjb pun tumbuh sebesar 14,08% year on year (y-o-y) menjadi Rp 140,93 triliun, dibandingkan aset pada 2019 senilai Rp 1,23 triliun.

    Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan, pencapaian positif tersebut diraih berkat bisnis model bank yang resilient dan kemampuan adaptasi perusahaan yang agile, sehingga kinerja perseroan senantiasa berada di dalam jalur yang sesuai harapan.

    “Tahun 2020 adalah momen yang penuh dengan tantangan di seluruh lini kehidupan. Krisis kesehatan dan ekonomi memberikan tekanan yang sangat besar kepada industri perbankan nasional. Didorong oleh kekompakan dan kesungguhan kinerja seluruh insan perusahaan, bank bjb berhasil melewati ‘tes tahan uji’ ini dengan hasil yang menggembirakan,” ujar Yuddy Renaldi.

    Meski di tengah gejolak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global, bank bjb tetap mampu bertumbuh dengan sangat baik dimana industri perbankan nasional mengalami penurunan sebesar -33,08%. Sepanjang 2020, bank bjb berhasil mencatatkan perolehan laba dan kinerja yang positif, ditunjukan lewat perolehan laba bersih yang naik sebesar Rp 126 miliar atau tumbuh sebesar 8,0% year on year (y-o-y). Atas pencapaian ini pertumbuhan bank bjb mampu tumbuh di atas rata-rata industri perbankan nasional maupun pertumbuhan di kelompok Bank Pembangunan Daerah yang pertumbuhannya sebesar 5,64%.(LLJ).

  • Kwarda Pramuka Banten Gelar Musyawarah Daerah ke 5

    Kwarda Pramuka Banten Gelar Musyawarah Daerah ke 5

    Serang,fesbukbantennews.com (7/4/2021) – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Banten mengelar musyawarah daerah ke 5 dengan agenda utama pertanggungjawaban pengurus dan pemilihan ketua Kwarda Banten periode 2021 – 2026.

    Kwarda Pramuka Banten Gelar Musyawarah Daerah ke 5.

    Pembukaan Musda dihadiri Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku ketua majelis pembimbing daerah Kwarda Banten. Dalam sambutannya yang dilakukan via zoom, Wahidin menjelaskan, peran penting pramuka dalam turut serta dalam pembangunan generasi muda hingga pelosok desa.

    “Pramuka dirasakan kehadirannya dalam turut serta membangun hingga pelosok pelosok desa. Untuk itu perlu sinergitas dlam pembangunan Banten lebih sejahtera,” ucap Gubernur. Rabu (7/04).

    Dalam musda ini, gubernur juga berterima kasih pada Ketua Kwarda, Mohamad Masduki, yang telah menjabat pengurus pramuka selama dua periode.

    ” Terima kasih pada Ka Masduki, yang selama 2 periode menjabat sebagai ketua. Dan terima kasih juga pada jajaran pengurus dibawahnya,” tambah Wahidin seraya menjelaskan dalam musda ini diharapkan memilih ketua baru yang lebih baik lagi.

    “Ketua baru harus lebih baik lagi dalam pembinaan pramuka. Tanpa kepentingan apapun, tanpa intervensi, apalagi kepentingan politik, pemimpin kedepan harus lebih baik,” tambahnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jendral Kwartir Nasional (Kwarnas) Mayjen TNI (purn) DR. Bachtiar S.ip Map yang menghadiri secara langsung Musda ke 5 Kwarda Banten mengatakan, musda merupakan forum pertanggungjawaban pengurus. Selain itu memilih ketua dan pengurus baru periode 2021 – 2026.

    ” Musda merupakan forum tertinggi untuk pertanggungjawaban pengurus. Dan memilih ketua kwarda baru, itu tertuang dalam AD/ART,” ucapnya.

    Bachtiar juga menekankan agar pengurus baru terpilih untuk pengabdian dan bhakti pada negara, bukan sebagai gengsi semata. ” Yang lebih penting kedepan pengurus harus menjabarkan program yang selaras dengan perkembangan. Termasuk melakukan terobosan program di masa pandemi covid seperti sekarang ini,” tambahnya.

    Dalam pembukaan musda ini selain dihadiri Gubernur Banten dan Sekjen Kwarnas, hadir pula Ketua Kwarda, Ketua ketua kwarcab, ketua ketua mabisaka, serta jajaran pengurus Kwarda Banten.(Zied/LLJ).

  • DPRD Banten Siap Kawal Inisiasi Perda Perbukuan

    DPRD Banten Siap Kawal Inisiasi Perda Perbukuan

    Cilegon,fesbukbantennews.com (7/4/2021) – Pada rangkaian ‘Rapat Kerja Perkembangan Regulasi Perbukuan Nasional dan Inisiasi Peraturan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sistem Perbukuan’, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud RI, turut mengundang Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, di sebuah hotel di Kota Cilegon, Selasa (6/4/2021).

    Dalam kegiatan ini, Nawa banyak memaparkan terkait proses terbentuknya sebuah kebijakan dan tentunya membahas terkait inisiasi perda sistem perbukuan. Nawa mengatakan, perda perbukuan perlu ada karena menyangkut akselerasi perkembangan buku di Banten.

    “Kami siap mengawal perda perbukuan ini. Tinggal kita bergerak saja, jadi setelah kegiatan ini harus ada hal yang harus kita persiapkan. Misalnya membentuk tim, kalau soal naskah akademik dan legal drafting itu bisa cepat. Jika langkah itu sudah ditempuh nanti tinggal proses politiknya saja,” katanya.

    Menurut Nawa, inisiasi untuk membentuk perda sistem perbukuan adalah langkah yang sangat baik dan ia berharap proses pembentukan perda sistem perbukuan
    harapannya bisa selesai di akhir tahun 2021.

    “Semoga saja cepat terwujud dengan cara kita menempuhnya secara bersama-sama untuk kebaikan Provinsi Banten,” katanya.(lemri/LLJ).

  • Bank BJB Selenggarakan RUPST Tahun Buku 2020

    Bank BJB Selenggarakan RUPST Tahun Buku 2020

    Bandung,fesbukbantennews.com (7/4/2021) — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4/2021). RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

    RUPST Tahun Buku 2020 Bank BJB.

    Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.

    Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 33 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik. Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 56% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

    Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.

    RUPST juga telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2020.

    Sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb, sehingga setelah ditutupnya RUPST ini maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
    Komisaris : Muhadi
    Komisaris : Dedi Taufik*
    Komisaris Independen : Fahlino F. Sjuib
    Komisaris Inependen : Tubagus Raditya Indrajaya*

    Direksi
    Direktur Utama : Yuddy Renaldi
    Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
    Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
    Direktur Operasional : Tedi Setiawan
    Direktur Keuangan : Nia Kania
    Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna*
    Direktur Information Technology, Treasury & International Banking : Rio Lanasier

    *terhitung sejak ditutupnya rapat ini dan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Meski di tengah gejolak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global, bank bjb tetap mampu bertumbuh dengan sangat baik dimana industri perbankan nasional mengalami penurunan sebesar -33,08%. Sepanjang 2020, bank bjb berhasil mencatatkan perolehan laba dan kinerja yang positif, ditunjukan lewat perolehan laba bersih yang naik sebesar Rp 126 miliar atau tumbuh sebesar 8,0% year on year (y-o-y), atas pencapaian ini pertumbuhan bank bjb mampu tumbuh di atas rata-rata industri perbankan nasional maupun pertumbuhan di kelompok Bank Pembangunan Daerah yang pertumbuhannya sebesar 5,64%.

    Kinerja yang positif tersebut juga menghantarkan bank bjb untuk meraih berbagai penghargaan dari sejumlah lembaga. Sepanjang 2020, tercatat sebanyak 60 penghargaan berhasil disabet bank bjb. Ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari kerja keras seluruh insan bank bjb dalam berkontribusi menjadi penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah. Prestasi yang telah diraih diharapkan mampu menjadi pemicu semangat bagi bank bjb untuk menghadirkan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia.(LLJ).

  • Abuya Uci Wafat, Polisi Imbau Masyarakat Patuh Prokes dan Berdoa dari Rumah

    Abuya Uci Wafat, Polisi Imbau Masyarakat Patuh Prokes dan Berdoa dari Rumah

    Tangerang, fesbukbantennews.com (6/4/2021) – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan berdoa dari rumah atau dari lingkungan masing-masing untuk Pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, KH. Uci Turtusi (Abuya Uci) yang wafat pada Selasa, (6/4/2021).

    Kapolresta Tangerang melakukan takjiyah dan menghimbau jamaah jaga Prokes .

    Wahyu bersama bapak Bupati tangerang dan Dandim 0510/ Tigaraksa mengatakan, dapat memahami suasana duka karena kepergian ulama kharismatik Banten itu. Namun, kata Wahyu, saat ini pandemi masih berlangsung sehingga harus tetap diupayakan tidak ada kerumunan.

    “Kami sangat memahami suasana duka. Namun dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati, kami imbau masyarakat untuk memanjatkan doa tahlil dari rumah, mushola, masjid-masjid, pondok-pondok pesantren masing-masing untuk almarhum Abuya Uci,” kata Wahyu.

    Guna mengantisipasi kerumunan, kata Wahyu, Polresta Tangerang Polda Banten dan polsek jajaran bersama unsur TNI dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan penyekatan di beberapa titik. Kegiatan itu, ujar Wahyu, guna memberitahu masyarakat yang hendak ke kediaman Abuya Uci untuk takziah atau doa agar tidak melanjutkan perjalanan.

    Kegiatan itu, tambah Wahyu, dilaksanakan karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, diupayakan tidak ada kerumunan.

    “Langkah ini kami lakukan demi kemaslahatan yakni upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Wahyu.

    Dijelaskan Wahyu, kegiatan penyekatan dilaksanakan di beberapa titik diantaranya di Perempatan Picung, Perempatan Pasar Kemis, dan Pertigaan Cilongok yang dilaksanakan personel Polsek Pasar Kemis. Sedangkan Polsek Rajeg, melaksanakan kegiatan penyekatan di Pertigaan Kukun.

    Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan penyekatan di Gerbang Tol Kedaton. Polsek Panongan di Bundaran 3 Citra Raya. Polsek Cisoka di Perbatasan Cikande-Jayanti. Polsek Mauk di Perbatasan Mauk-Rajeg. Dan Polsek Balaraja di Jalan Irigasi Jaliteng.

    “Kegiatan melibatkan BKO 1 SSK Satuan Sabhara sebanyak 55 personel ditambah 250 anggota Polresta Tangerang dan polsek jajaran. Juga 80 personel Kodim 0510 Tigaraksa, petugas Satpol PP, dan rekan-rekan Ansor Banser serta satuan khusus pondok pesantren,” jelas Wahyu.

    Kepada masyarakat yang hendak ke Abuya Uci, kata Wahyu, diberi edukasi dan himbauan mengenai protokol kesehatan. Setelah diberi pemahaman, masyarakat dapat mengerti dan tidak melanjutkan perjalanan ke Abuya Uci.

    Pada kesempatan itu, Wahyu mewakili Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten mengucapkan duka cita mendalam atas kepergian Abuya Uci. Wahyu mengajak masyarakat berdoa dari tempat masing-masing untuk almarhum Abuya Uci.

    “Mari doakan beliau dari rumah masing-masing. Kami imbau tidak perlu ke Cilongok untuk tahlil. Cukup di rumah, masjid dan ponpes masing-masing,” tandasnya.(bidhumas/LLJ).

  • Kapolri Akhirnya Cabut Surat Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

    Kapolri Akhirnya Cabut Surat Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

    Jakarta, fesbukbantennews.com (6/4/2021) – Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.

    kapolri .(facebook).

    Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

    Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

    Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

    Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

    Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

    “Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut.

    Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

    Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

    Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

    Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

    Untuk internal

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.

    Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas. 

    Ia menyatakan, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal.

    “Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujarnya.(LLJ).

    Sumber : kompas.com.

  • Gelar Aksi, Wartawan Kota Serang Nilai Kebijakan Kapolri Ancam Demokrasi

    Gelar Aksi, Wartawan Kota Serang Nilai Kebijakan Kapolri Ancam Demokrasi

    Serang,fesbukbantennews.com (6/4/2021) – Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) menyayangkan terbitya Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media memberitakan kekerasan serta arogansi polisi. Ketua PWKS Muhamad Tohir menilai kebijakan tersebut berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

    Aksi PWKS Menolak Kebijakan Kapolri tentang larangan tayangkan kekerasan aparat.

    Tohir menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri bertentangan dengan jargon Polri sebagai lembaga yang humanis. “Mestinya kebijakan tersebut tidak dikeluarkan oleh Pak Kapolri. Jika Polri ingin dilihat sebagai lembaga yang humanis mestinya membuat kebijakan yang humanis, bukan malah melarang wartawan untuk meliput arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat,” ujar Tohir ditemui di tengah aksi unjuk rasa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/4/2021).

    Dalam aksi yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Tohir meminta Kapolri mencabut surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. “Ini merupakan ancaman terhadap demokrasi,” kata dia.

    Salah satu jurnalis Kota Serang, Fauzan Dardiri menilai instruksi Kapolri selain berpotensi membungkam kebebasan pers juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pers sebagai pilar demokrasi terancam dengan instruksi Kapolri di mana beberapa point melarang aktivitas jurnalis untuk menyampaikan kebenaran,” ujar Fauzan.

    Sore tadi, dengan penolakan dari elemen pers secara luas di tanah air, akhirnya Polri mencabut kebijakan tersebut. STR Kapolri Nomor. ST 759/IV/HUM.3.4.5/2021, Tentang Pencabutan STR Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Tgl. 5-April-2021, Ttg Arahan Internal Terhadap Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.(pwks/LLJ)

  • Kapolri Keluarkan Telegram, Larang Media Tampilkan Kekerasan Yang Dilakukan Polisi

    Kapolri Keluarkan Telegram, Larang Media Tampilkan Kekerasan Yang Dilakukan Polisi

    Jakarta,fesbukbantennews.com (6/4/2021) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian melalui Surat Telegram (ST). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ST itu diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.

    Kapolri. (Facebook).

    “Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Rusdi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/3/2021).

    Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

    Di dalam ST itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

    “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

    Baca juga:Daftar 50 Jenderal dan Perwira Menengah Polri yang Dirotasi

    Kemudian, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

    Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

    “Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan,” jelas telegram tersebut.

    “Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

    Baca juga:Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

    Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

    “Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

    “Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.

    Sementara itu, kepolisian juga dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

    “Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.

    Berikut 11 poin dari telegram Kapolri soal peliputan media:

    1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
    2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
    3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
    4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
    5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
    6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
    7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
    8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
    9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
    10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
    11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.(dtk/LLJ). Sumber : detik.com Sumber : detik.com
  • Razia Jelang Ramadhan di Kota Serang,  PL Hingga Obat Kuat Diamankan

    Razia Jelang Ramadhan di Kota Serang, PL Hingga Obat Kuat Diamankan

    Serang,fesbukbantennews.com (6/4/2021) – Hasil razia Jelang Ramadhan yang dilakukan aparat Polsek Serang / Calung , petugas mengamankan wanita Pemandu Lagu (PL), obat kuat, hingga puluhan botol minuman keras (miras). Setidaknya, ada enam PL yang didata saat menemani pelanggannya dari salah satu tempat hiburan malam di Ibu Kota Banten yang buka saat pandemi covid-19.

    Razia jelang Ramadhan di Kota serang.

    Pemandu lagu didata, identitasnya difoto, kemudian barang bawaannya diperiksa. Setelahnya, mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing. Lantaran masih pandemi, sehingga dilarang buka.

    “Tadi perempuan yang ada didata, kita foto KTP nya aja dan nanti itu akan diperiksa kanit. Karena buka sampai malam. Obat kuat juga ada, hanya beberapa saja,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, usai razia, Selasa (06/04/2021).

    Obat kuat sebagian besar sudah terjual, sehingga hanya sedikit yang didapatkan. Sedangkan PL yang didata, dari raut wajahnya yang sebagian tertutup masker, terlihat sudah keriput kulitnya.

    Tak semulus yang PL yang ada di caffe maupun lokasi hiburan kelas menengah keatas. Di dalam lokasi hiburan malam kelas bawah itu, nampak sepi. Hanya ada beberapa pengunjung saja. Miras yang disita juga tak begitu banyak, ada puluhan botol saja.

    Menurut Kapolsek, razia miras, obat kuat hingga hiburan malam dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan kesucian bulan Ramadhan yang datang beberapa hari lagi.

    “Hasilnya ada 80 botol, kita operasi pekat mencegah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan,” jelasnya.

    Kompol Bambang mengaku razia penyakit masyarakat (pekat) akan dilakukan secara rutin, terutama di bulan Ramadhan, agar masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang dan khusyuk.

    “Insha Allah akan kita teruskan dsn rutinkan, terutama selama bukan suci Ramadhan,” ujarnya.(dhyie/LLJ.)