FesbukBantenNews

Bulan: April 2021

  • Calon Kades Keluhkan Lambatnya Pelayanan Birokrasi di PN Serang

    Calon Kades Keluhkan Lambatnya Pelayanan Birokrasi di PN Serang

    Serang, fesbukbantennews.com (19/4/2021) – Puluhan calon Kepala Desa (kades) yang hendak membuat surat keterangan dimana yang bersangkutan yaitu Bacalon Kades berdomisili dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya mengantri di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/4/2021).

    Gedung PN Serang.(pa).

    Pada proses birokrasi di PN Serang ini banyak dikeluhkan bacalon Kades, karena lambatnya pelayanan di PN tersebut.

    “Pembuatan persyaratan calon kades di PN Serang masa sampai tiga hari, diawali dengan upload sistem barcode, dilanjutkan isi data manual. Belum lagi harus Fotocopy dan harus legalisir,” ujar salah satu bacalon Kades Mancak, Sobar Rohmat Senin (19/4/2021) saat mengantri.

    Ia mempertanyakan dimana reformasi birokrasi pelayanan. Sebab, pelayanan yang dianggap bisa selesai dalam satu hari, saat ini memakan waktu berhari- hari.

    “Itupun para calon Kades harus berjuang seharian ngantri untuk menunggu proses administrasi yang sampai satu hari menunggu di kantor PN Serang. itupun belum tentu jadi, yang jadi baru pengantar untuk menunggu proses tanda tangan ketua pengadilan yag kabarnya sampai 3- 4 hari,” jelasnya.

    Sobar menyebut bahwa pelayanan PN Serang terkesan sangat lambat. Ia pun mengaku kasihan terhadap bacalon Kades lainnya yang telah menunggu satu hari di PN, dan tidak ada hasil.

    “Untuk persyaratan yg diurus yaitu Surat Keterangan belum pernah dipidana 5 tahun dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ungkap Sobar.

    Ia menjelaskan para bacalon Kades harus berpacu dengan waktu, dimana persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai tanggal 27 April 2021. Kemudian, berkas lainnya yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari Kejaksaan , yang belum bisa dipenuhi bilamana surat dari PN Serang belum diterbitkan.

    “Kita mohon kebijakan agar pelayanan dipercepat di PN Serang satu jam selesai. Mohon kepada Ketua PN Serang untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan,” pintanya.
    Sobar menegaskan bahwa ada beberapa hal yang dianggap tidak relevan terkait surat-surat yang bersifat pribadi. Contoh tentang pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah jadi calon dan lain sebagainya, yang harus ditandatangani oleh Camat, Koramil, dan Polsek.

    “Kartu tanda penduduk (KTP, Kartu keluarga (KK) harus legalisir, dan surat dari bagian hukum yang isinya tentang belum pernah menjabat sebagai kades, dan surat kejaksaan yang intinya sama dengan PN tentang belum pernah dipidana lima tahun. Untuk mengurus surat-surat itu membutuhkan waktu,” tandasnya.

    Terpisah, Humas PN Serang, Slamet Widodo saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp mengaku bahwa hari ini pihaknya akan mengecek dan melihat proses pelayanan pemberkasan. Menurutnya, seriap pelayanan di PN Serang sudah sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP).

    “Besok kita cek, lihat prosesnya dulu. Semua bentuk pelayanan pada publik di PN Serang sudah ada SOP. Kalau masih terlambat, mungkin ada hambatan, bisa jadi hambatan tersebut dari pemohon juga atau dari sistem PN, keluhan tersebut akan kita sampaikan pimpinan mas, terimakasih,” katanya. (LLJ).

  • Komnas HAM Tak Setuju KKB Papua Disebut Kelompok Teroris

    Komnas HAM Tak Setuju KKB Papua Disebut Kelompok Teroris

    Jakarta, fesbukbantennews.com (18/4/2021) – Anggota DPR Fraksi NasDem, Muhammad Farhan meminta pemerintah mengubah status kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris.Komnas HAM menilai itu perubahan status itu tidak diperlukan.

    KKB Papua. (Detik.com).

    “Kami sudah sampaikan tempo hari kepada Pak Menkopolhukam langsung, sudah kami sampaikan kepada Kepala BNPT, juga kepada pihak kepolisian. Jangan menjadikan kelompok KKB itu menjadi kelompok teroris. Keliatannya gagah, makin meyakinkan gitu, tapi kita lupa dengan menjadikan mereka kelompok teroris, ini akan menjadi semakin complicated, semakin kompleks masalahnya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).

    Taufan mengatakan kondisi akan semakin kompleks jika penanganan KKB menggunakan UU terorisme. Untuk itu, Taufan meminta pemerintah fokus untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan KKB di Papua.

    “Masuk unsur lain lagi (saat KKB diubah menjadi kelompok teroris), unsur antiteror misalnya untuk menyelesaikan masalah (KKB) itu, makin kompleks masalahnya. Jadi fokus aja pada penegakan hukum itu, sudah ada Polri dibantu oleh TNI dan sesuai UU TNI kan, TNI bisa membantu, operasi militer selain perang (OMSP) namanya kan,” kata dia.

    “Memang tidak mudah karena memang kelompoknya (KKB) banyak, ya. Beda sama Aceh, dulu kan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) cuma satu. KKB di Papua itu banyak kelompoknya. Dia tidak satu komando. Jadi untuk menyelesaikannya memang tidak mudah,” tambahnya.

    Menurut Taufan, permasalahan KKB tidak mudah diselesaikan karena ada sebagian masyarakat yang mendukung. Namun, lanjutnya, hal itu masih dapat diatasi dengan mendekatkan diri kepada masyarakat dan tokoh setempat.

    “Mereka (warga Puncak) minta proses penegakan hukum yang lebih terarah lah, lebih fokus. Selama ini penegakan hukum ini sudah dilakukan oleh Polri, juga TNI. Tapi memang seringkali karena tadi ya, kelompoknya banyak, juga daerahnya tidak mudah untuk dicapai. Mereka bisa bersembunyi di hutan-hutan, pegunungan, kemudian juga bersembunyi di balik masyarakat sendiri. Walaupun tidak semua masyarakat mendukung juga, banyak juga masyarakat, kepala suku yang menjadi korban. Itu kesulitan yang dialami oleh pasukan penegak hukum kita,” ucap dia.

    “Ada kalanya juga kadang-kadang ketika mereka melakukan operasi itu, justru terkena masyarakat sipil. Sehingga timbul korban yang menimbulkan juga keresahan masyarakat. Yang itu disebut pelanggaran HAM. Laporan ke Komnas HAM banyak seperti itu, jadi ketika mereka melakukan operasi tapi kemudian salah sasaran, kena masyarakat. Atau ada kelompok masyarakat yang dicurigai, padahal belum tentu terbukti akibatnya justru terjadi kekerasan bahkan kematian juga,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Taufan mengatakan operasi KKB yang dilakukan TNI-Polri saat ini belum terlalu fokus. Dia lantas mengungkit adanya anggota TNI yang membelot ke KKB.

    “Yang kedua seringkali pasukan kita itu tidak disiplin. Contoh aja itu diakui. Misalnya ada senjata, itu datang dari siapa? Itu bukan, ternyata ada senjata yang itu mereka dapatkan dari aparat kita yang nakal. Baru aja kita dapat kabar kan ada satu pasukan kita yang dia bergabung, misalnya. Itu menunjukkan kedisiplinan pasukan kita masih harus ditingkatkan,” ujarnya.

    “Jadi memang tugas Polri dibantu TNI ini berat memang, nggak mudah lah. Kami Komnas HAM sudah berkali-kali dialog dengan pimpinan Polri, pimpinan TNI, baik di Jakarta maupun Papua. Selalu kita sampaikan pesan kita supaya benar-benar fokus kepada penegakan hukum untuk mengatasi KKB. Apapun tindak pidana, harus dikejar, ya. Kemudian jangan sampai terjadi ekses kepada masyarakat sipil yang lain karena itu akan menimbulkan keresahan juga kepada, isu pelanggaran HAM. Sampai internasional itu perhatian, seperti itu,” lanjutnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

    “Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, artinya mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU No 5 Tahun 2018),” kata Farhan kepada wartawan, Sabtu (17/4) malam.

    Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

    “Oleh sebab itu pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya.(LLJ)

    Sumber : detik.com

  • Ngaku Nabi ke-26 hingga Hina Nabi Muhammad, Jozeph Paul Zhang Diburu Polri

    Ngaku Nabi ke-26 hingga Hina Nabi Muhammad, Jozeph Paul Zhang Diburu Polri

    Jakarta,fesbukbantennews.com (18/4/2021) – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

    paul Zhang penghina Agama dan jadi buruan polisi.

    Seperti dikutip Antara, Minggu (18/4/2021), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

    Namun Agus menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

    Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

    Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

    “Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

    Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

    “Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata Agus.

    Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

    “Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” tuturnya.

    “Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pakekaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph.(LLJ).

  • AHY Berharap Anak Muda Siap Hadapi Tantangan Demokrasi Indonesia

    AHY Berharap Anak Muda Siap Hadapi Tantangan Demokrasi Indonesia

    Jakarta,fesbukbantennews.com (18/4/2021) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pembicara pada webinar virtual “School of Parliament 2021” yang diselenggarakan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Labschool Jakarta, Jumat (16/4) sore. Membawa tema “Membangun Integritas Generasi Penerus Bangsa: Menghadapi Dinamika Kehidupan Berpolitik”, Ketum AHY menyoroti tiga tantangan demokrasi Indonesia yang perlu menjadi perhatian bersama.

    AHY.

    Pertama adalah politik identitas dan polarisasi. “Politik identitas selalu tidak baik bagi bangsa kita. Indonesia adalah negara yang majemuk, keberagaman merupakan sebuah kekuatan, bukan sesuatu yang membuat kita tercerai berai,” ujar Ketum AHY kepada ratusan siswa-siswi SMA Labschool dari berbagai cabang. Ia juga mengingatkan, kontestasi politik bisa memberikan dampak besar dalam memecah belah bangsa. Tak hanya terjadi di Indonesia, Ketum AHY juga menyoroti isu rasisme terhadap warga kulit hitam dan warga keturunan Asia di berbagai negara sebagai bentuk konkrit terjadinya politik identitas.

    Kedua adalah terjadinya fenomena “Post Truth Politics”, yaitu kebohongan yang terus menerus diulang, kemudian bisa dianggap sebagai kebenaran yang baru. “Politics is all about perceptions. Adik-adik yang nanti masuk ke dalam dunia politik akan memahami bahwa di ruang publik, di ruang digital makin disesaki oleh hoax, fake news, character assasination, hate speech, dan black campaign untuk membunuh karakter lawan politik demi kekuasaan,” terang Ketum AHY.

    Dengan itu, AHY berharap generasi muda dapat memberikan kontribusinya untuk mencegah terjadinya hal ini dengan memberikan suaranya, dan saling mengedukasi satu sama lain. “Kalau ini merajarela, apalagi terjadi sebuah gelombang tsunami disinformasi, maka lama kelamaaan politik di Indonesia akan diwarnai kebohongan yang keji dan merusak satu sama lain. Mari kita cegah ini. Mari kita bangun politik yang beretika dan bermoral,” pesannya.

    Tantangan ketiga adalah menurunnya kebebasan sipil. Melansir data dari lembaga The Economist Intelligence Unit, Ketum AHY menyatakan bahwa skor indeks demokrasi di Indonesia telah menurun secara signifikan. Hal tersebut dijelaskan melalui sejumlah indikator yang mendasari demokrasi itu sehat atau tidak, contohnya nilai dari proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik serta kebebasan sipil.

    “Secara umum terjadi penurunan demokrasi di Indonesia, itu lah yang akhirnya Indonesia dianggap berada di angka terendah dalam 14 tahun terakhir dari aspek demokrasi,” ucap Ketum AHY. Ia melanjutkan, bahwa secara ironis, tingkat demokrasi Indonesia berada di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Timor Leste

    “Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi negara demokrasi lainnya, paling tidak Asia Tenggara,” terang AHY. “Namun apa yang terjadi di Indonesia menunjukkan adanya penurunan demokrasi, praktik-praktik tertentu telah melukai perasaan masyarakat kita terutama dalam mengekspresikan dirinya. Banyak yang merasa takut, merasa dibungkam bersuara, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

    Dari ketiga tantangan yang dipaparkan, AHY berharap anak muda Indonesia mempersiapkan dirinya sejak dini. Hal ini dilakukan dengan membangun kapasitas intelektual dan kepemimpinannya melalui segala medium edukasi yang ada. “Saya sejak SMP dan SMA selalu aktif berorganisasi. Saya tidak pernah lepas dari kegiatan yang membutuhkan teamwork dan leadership di lapangan,” cerita Ketum AHY. Ia kembali mengingatkan bahwa anak muda lah yang nantinya menentukan masa depan Indonesia, dengan itu dibutuhkan sumber daya yang unggul dan kondisi politik yang kondusif untuk mempersiapkan generasi bangsa.

    Membawa semangat ini, Ketum AHY menutup sesi webinar ini dengan memberikan pesan, apa saja yang perlu disiapkan dan diwujudkan oleh anak muda yang ingin terjun dalam dunia politik. Pertama adalah menyeimbangkan antara pragmatisme dan idealisme perjuangan. Kedua, ia mengimbau anak muda harus berani bersuara dan tetap bertanggung jawab untuk demokrasi yang sehat. Ketiga, melakukan aksi nyata dan cepat tanggap dalam merespons tantangan. Keempat, bersikap transparan dan siap melawan hoax, fake news dan hate speech. Kelima, memperkuat sinergi dan kolaborasi sejak dini.

    “Kalau tidak sekarang, kapan? Kalau bukan anda, siapa? Berpikirlah secara luas (Think Big), lakukan aksi nyata dan kecil (Do Small), dan lakukan sekarang (Do Now),” pesan Ketum AHY menutup webinar ini.

    Turut menghadiri kegiatan virtual ini diantaranya, Kepala Badan Pengurus Sekolah Yayasan Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Sofyan, Kepala SMA Labschool Jakarta Suparno, para jajaran guru-guru SMA Labschool Jakarta, dan jajaran Pengurus MPK Labschool Jakarta.(adw/LLJ)

  • PERSIS Kota Serang : Himbauan Bersama Tentang Pengaturan Ramadhan Sudah Tepat

    PERSIS Kota Serang : Himbauan Bersama Tentang Pengaturan Ramadhan Sudah Tepat

    Serang, fesbukbantennews.com (17/4/2021) – Himbauan Bersama yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan MUI Kota Serang pada Senin, 12 April 2021 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

    sekretaris PD Persis Kota Serang Ahmad Syakim.

    Pro kontra terjadi bukan hanya di kalangan masyarakat Kota Serang saja, bahkan sudah meluas ke masyarakat di luar Kota Serang.

    Himbauan bersama tersebut mengatur tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fithri 1442/2021.

    Dalam Himbauan Bersama tersebut diantaranya tertulis larangan berjualan (restoran, rumah makan, warung nasi, kafe dan sejenisnya) di siang hari (04.30 – 16.00 WIB).

    Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam (PERSIS ) Kota Serang, Ahmad Syakim Anshoruddin saat dimintai tanggapan mengenai pro kontra peraturan tersebut mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan MUI Kota Serang melalui Himbauan Bersama itu sudah tepat.

    “Himbauan Bersama pemkot Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang yang salah satu pointnya mengatur tentang jam operasional kafe, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya di bulan ramadhan itu sudah tepat,” jelas Syakim

    Pro dan kontra tentang sebuah peraturan atau regulasi yang terjadi di masyarakat itu merupakan hal yang biasa, itu menandakan masyarakat kita kritis.

    “Dalam sebuah peraturan atau regulasi yang dibuat pemerintah sudah biasa terjadi pro kontra, itu menandakan masyarakat yang peduli dan kritis terhadap pemerintah, yang buat viral itu kan sebetulnya para netizen, mereka mengomentari sesuatu yang belum mereka ketahui secara pasti, padahal pro dan kontra ditengah masyarakat itu hal yang lumrah,” ujar Syakim.

    Ahmad Syakim pun menghimbau kepada masyarakat jika ingin mengkritisi sesuatu hal itu harus dikaji terlebih dahulu.

    “Kritis itu bagus, apalagi sifatnya membangun, tapi kalau mengkritisi sesuatu itu yah harus dikaji dulu lah jangan sampai kita hanya ikut-ikutan saja dan jangan sampai juga kita terbawa arus narasi-narasi yang salah, salah satu contohnya adalah narasi bahwa yang shaum (puasa) harus menghormati yang tidak shaum, itu kan narasi yang salah, kenapa ga dibalik _yang tidak shaum harus menghormati yang shaum,” tutup Syakim. (Ob/LLJ)

  • Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Akan Edukasi Masyarakat

    Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Akan Edukasi Masyarakat

    Serang,fesbukbantennews.com (17/4/2021) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menyatakan, bahwa terkait bencana baik bencana alam dan non alam harus menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya dengan melakukan mengedukasi masyarakat, guna mengantisipasi jika terjadinya bencana alam.

    FGD Merumuskan Kebijakan di wilayah Bencana Kabupaten Serang.

    “Bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa menghadapi ketika bencana datang, jadi ketika bencana datang masyarakat tidak panik,”ujar Ulum disela Focus Group Discussion (FGD) Merumuskan Kebijakan di Wilayah Bencana di Aula Tb. Saparudin Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Kamis, 15 April 2021.

    Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, jika terjadi bencana alam tentang kebakaran apa yang harus dilakukan masyarakat. Begitu pun ketika terjadi bencana banjir apa yang harus dilakukan masyarakat dan seterusnya. “Karena itu yang lebih penting memberikan edukasi kepada masyarakat. Itu yang pertama,”katanya.

    Yang kedua, Bahrul Ulum berharap pada FGD yang digelar Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Kabupaten Serang dengan menyampaikan wilayah simple yakni Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, dan Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka muncul sebuah gagasan bagaimana menjadikan sebuah terobosan itu menjadi masukan Pemkab Serang dalam rangka proses pencegahan apabila sudah terjadi bencana.

    “Ada sebuah langkah bisa di ambil Pemkab Serang dengan melakukan kegiatan-kegiatan pra, pelaksanaan dan paska bencana itu terjadi di wilayah kita,”ungkap Ulum.

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang ini menyebutkan, Pattiro mengambil simple ada beberapa wilayah yang rawan akan terjadinya bencana alam. Akan tetapi, kata Ulum semua kecamatan ada potensi bencana terjadi itu terutama bencana alam yang bentuknya banjir maupun kebakaran.

    “Karena di semua tempat itu ada potensi bencana kebakaran, tapi bagaimana kita kemudian bisa mengantipasi, bagaimana supaya kebakaran tidak terjadi kalaupun sudah terjadi masyarakat sudah bisa memahami langkah yang harus mereka lakukan,”terang Bahrul Ulum.

    Oleh karena itu, Bahrul Ulum menyarankan agar Pemkab dan DPRD Serang menyuport penuh bagaimana memberikan alokasi anggaran untuk SDM (sumber daya manusia) yang sampai hari ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih kekurangan anggaran, atau relawan ketika terjadi bencana dalam proses evakuasinya. “Ini masih menjadi PR kami DPRD, Pemkab bagaimana memberikan support anggaran yang cukup mengalokasikannya,”papar Ulum.

    Hadir juga pada FGD tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meliputi, BPBD, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Perhubungan (Dishub) perwakilan Ombudsman Banten, dan lainnya.

    Asda II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengatakan, bahwa pada intinya ada 7 poin yang sudah bisa di identifikasi hal-hal yang terkait dengan persiapan untuk penanggulangan bencana. “Ini yang akan ditindaklanjuti oleh OPD, contoh PJU (penerangan jalan umum) biasanya di kawasan rawan bencana itu ada jalur evakuasi dari lokasi untuk tempat evakuasi. Namun itu harus juga dilengkapi dengan salah satunya PJU, ini salah satu contoh,”ujarnya.

    Kemudian terkait drainase (saluran pembuangan air) untuk mengantisipasi genangan. “Bisanya drainase kebanyakan di wilayah Serang timur pada umumnya hal seperti itu,”katanya.

    Jadi pada prinsipnya, FGD yang dilaksanakan bagian dari kontribusi pattiro kepada masyarakat agar pihak stakeholder terkait untuk memberikan masukan sehingga bisa memberikan masukan terhadap rumusan kebijakan bagi Pemkab Serang dengan membuat kebijakan yang responsif terhadap bencana.

    “Karena bencana ini kita harus mengantisipasi dari mulai pra yaitu edukasi menyiapkan infrastruktur yang memang respon terhadap bencana, kedua ketika terjadi bencana itu BPBD, Dinsos bergerak, yang ketiga paska contohnya misalkan trauma healing bagaimana mengatasipasinya. Program –program seperti itu harus dimasukan kedalam program kerja OPD terkait,”tutur Adjat.(*)

  • Pemkot Serang  Restoran buka siang hari, IMM Serang: Wajar, untuk Tegakkan Perda Pekat

    Pemkot Serang Restoran buka siang hari, IMM Serang: Wajar, untuk Tegakkan Perda Pekat

    Serang (16/4/2021) – Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang), Banten mengeluarkan surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Salah satu point inti dari surat tersebut berisi larangan restoran untuk membuka pelayanan di Siang Hari.

    IMM Serang.

    Pro dan kontra terjadi pasca dikeluarkan surat imbauan tersebut oleh pemkot Serang. PC IMM Serang juga memberikan pandangan tersendiri. Ketua Umum PC IMM Serang memberikan pandangan bahwa wajar pemkot Serang mengeluarkan surat tersebut dalam rangka menegakkan Perda No. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

    “Pemkot Serang sudah menegakkan perda pekatnya di Kota Serang dan sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan peraturan yang ada, maka saya rasa wajar saja” jawab Jidan, ketua Umum PC IMM Serang melalui pesan teks.

    Penyataan terpisah juga disampaikan oleh salah satu pengurus PC IMM Serang, Faris Nurul Yaqin. beliau memberikan penyataan bahwa perda pekat menjadi ladasan dari dikeluarkan surat imbauan dan menanggapi penyataan yang disampaikan oleh salah satu jubir kemenag dari salah satu media yang dimuat sebelumnya.

    “Menegakkan perda adalah bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, bagi kami pemkot serang dalam hal ini hanya melaksanakan perda yang dimana sebetulnya perda tersebut disusun dan di legalkan oleh dprd kota serang, menyoal statmen kemenag saya rasa kemenag yang terlalu lebay, biarkan daerah menjalankan otonomi daerahnya, jikalau memang banyak pihak yang merasa dirugikan, pemkot juga musti mengawal pada proses penertibannya, jangan sampai petugas yang menertibkan juga bertindak seenaknya” Faris NY kabid hikmah PC IMM Serang

    Faris juga memberikan kepada DPRD Kota Serang untuk tidak diam atas surat imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Serang.

    “DPRD pun bagi kami musti angkat suara terkait hal ini, jangan hanya diam dan seolah-olah tidak terlibat di dalam merumuskan perda ini”. Sambung Faris.

    Selain itu Faris memberikan pandangan kepada masyarakat untuk menjaga ekosistem yang baik demi kesucian bulan Ramadhan.

    “Mari kita jaga kesucian bulan ramdhan ini dengan sama2 membangun ekosistem yang baik di masyarakat, jangan sampai karena persoalan ini, kita tidak bisa menikmati kesucian bulan ramadhan ini.” Akhir pandangan Faris, salah satu pengurus PC IMM Serang.(ries/LLJ).

  • PENA Masyarakat : Sampah dan Limbah  Bebas Berkeliaran di Banten

    PENA Masyarakat : Sampah dan Limbah Bebas Berkeliaran di Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (16/4/2021) – Sejumlah massa yang tergabung dalam PENA Masyarakat menggelar aksi di depan kampus UIN Banten ,Ciceri, Kota Serang, Jumat (16/4/2021). Dalam aksinya mereka menyikapi masih bebasnya sampah dan limbah berkeliaran di Provinsi Banten tanpa kejelasan penanganan.

    Aksi PENA Masyarakat di depan Kampus UIN Banten ,Jumat (16/4/2021).

    Kordinator aksi , Aeng, mengatakan persoalan sampah di Indonesia belum selesai, bahkan makin komplek dengan makin meningkat, dimana dampak yang ditimbulkan akan memperparah permasalahan lingkungan hidup. Dengan makin bertambahnya jumlah penduduk dan makin meningkatnya pembangunan infrastruktur, maka timbunan sampah akan terus bertambah bukannya berkurang. Kementrian lingkungan Hidup mencatat pada tahun 2019 sampah di Indonesia sudah mencapai 64 juta Ton.

    Dimana penyumbang hampir 30% jenis sampah plastik jadi penyumbang terbesar, karena jenis sampah tersebut membutuhkan waktu hampir 450 tahun agar bisa terurai kembali.

    “Jika dibiarkan maka volume ini makin bertambah tiap tahunnya, dengan jumlah penduduk yang hampir 12 juta orang, masih mampukah Banten untuk mengendalikan sampahnya??
    Dengan banyaknya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang ada di provinsi Banten, masih banyak sampah yang tidak diurus dengan baik, karena adanya penumpukan sampah dibeberapa titik,”kata Aeng.

    Hal ini,lanjut Aeng, tentu dapat menyebabkan masalah baru. Belum lagi masih banyak pula yang melakukan pembuangan sampah disembarang tempat, termasuk ke kawasan terbuka. Jika terus dibiarkan akibat yang ditimbulkan adalah terjadinya pencemaran air, dan tercemarnya udara disekitar.

    “Dalam permasalahan sampah, bukan solusi untuk memperluas lahan area TPSA dan juga membakar sampah menjadi energy alternative. Karena dengan begitu pemerintah provinsi Banten sedang melakukan pembiayaran terhadap sampah itu sendiri karena jumlahya akan sama dan mungkin akan terus bertambah, jika tidak ada pengurangan volume sampah,”jelas Aeng.

    Yang baru-baru ini terjadi dimana limbah Fly Ash Botom Ash (FABA) yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dimana limbah FABA ,tegas Aeng, dari hasil pembakaran batu bara di PTLU sudah dikeluarkan dari limbah berbahaya dan beracun B3, padahal dalam sejatinya limbah tersebut sangat berbahaya. Jika FABA dalam jumlah besar dan tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan atau tanah sehingga berbahaya.

    “Salah satu penyakit akibat FABA adalah gangguan pada sistem pernapasan dan juga memiliki kandungan toxic atau racun berbahaya di dalamnya. Ditambah Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah menetapkan adanya tambahan jumlah produksi batu bara untuk meningkatkan target produksi batu bara tahun ini dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton,” ujarnya .

    Aeng menegaskan, masyarakat hari ini khususnya diwilayah Banten terus diberikan Sampah dan Limbah BERBAHAYA yang beracun dan berbahaya. Dimana Hak dasar KITA (manusia) sudah diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Dijelaskan dalam pasal 25 yang menyebutkan bahwa.

    “Setiap manusia berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya atau keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, menyandang disabilitas, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah dalam keadaan yang berada di luar kendalinya”, terkait hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Selain itu, di Indonesia sudah diamanatkan melalui UUD 1945 pasal 28H ayat 1, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 6,”jelasnya.

    Berdasarkan hal tersebut,tukas Aeng, hak atas kesehatan dinilai sebagai dasar dalam penerapan HAM dan juga sebagai tindakan Preventif untuk pengendalian social agar tidak terjadi Bencana Non Alam yang lebih besar. Ketika seseorang tidak mendapatkan haknya untuk sehat maka seseorang tersebut akan sakit yang menyebabkan aktivitasnya terhambat.

    “Pemerintah Daerah hari ini jangan hanya mempermasalahkan armada yang kurang, serta tidak adanya fasilitas penunjang untuk mengantisipasi permasalahan sampah. Pemerintah bisa memberikan edukasi dan pemahaman untuk menanggulangi permasalahan sampah itu sendiri, dengan sosialisasi serta mebuat kebijakan dan mengingatkan industry untuk tidak lagi menggunakan yang berbahan dasar plastik atau sejenisnya. Serta penekanan terhadap industry yang masih menggunakan bahan bakar Fosil (Batu Bara) agar penangan limbah FABA tidak asal-asalan. Dan juga MENDESAK kepada Presiden JOKOWI untuk mengembalikan FABA hasil pembakaran batu bara untuk dikembalikan kepada jenis Limbah Bahan Beracun Berbahaya B3,” katanya.(LLJ).

  • Bantu Manda Bayi Usia 14 Hari Anak Tukang Ojek di Cibaliung Butuh Bantuan Dana

    Bantu Manda Bayi Usia 14 Hari Anak Tukang Ojek di Cibaliung Butuh Bantuan Dana

    Manda Puspita Anak Ke-2 pasangan Saepudin / Ajo (Tukang Ojek) dan Marti warga Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, Banten. Manda yang usianya lebih kurang 14 hari. Manda divonis menderita penyakit ILEUS di RSUD Berkah Pandeglang.

    Karena perlengkapan di RS itu tak mumpuni, Manda dirujuk ke RS Harapan Kita.

    Selama di RS Berkah dan berangkat ke RS Harapan Kita, Biaya hidup untuk makan Ajo ditanggung oleh tetangga dan relawan.
    Demikian pula 3 anak kecil Ajo, di kampungnya untuk makan dibantu warga setempat.

    Ajo berhenti mengojek sejak Manda masuk RS, bahkan dia sempat berhari-hari tidak makan di rumah sakit. Karena tak memilki uang sepeserpun.

    Ajo dan istri sempat pasrah dan ingin membawa anaknya pulang ke rumah karena tak kuat dengan biaya makan untuk dirinya. Juga untuk obat yang harus ditebus meskipun ada BPJS.
    Sekali tebus obat, Ajo merogoh kocek 800 ribu rupiah.

    Sampai saat ini belum ada pihak pemerintah yang menyatakan akan menanggung biaya pengobatan dan biaya hidup Manda dan Bapaknya

    Mari bantu Ajo tukang ojek agar anaknya sembuh.

    Kebutuhan Ajo di RS Harapan Kita Jakarta per bulan 3-5 juta untuk transport, makan, dll.
    Untuk membeli obat per Minggu 3-6 juta.
    Karena tidak dicover BPJS.

    Bagi yang peduli dan mau sisihkan Rizki, silahkan transfer ke 5505062776, BCA atas nama Lulu Jamaludin.

    Dan jangan lupa SMS konfirmasi ke 08170050090.

  • Kejati Tahan Seorang Terduga Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Rp117 Miliar

    Kejati Tahan Seorang Terduga Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Rp117 Miliar

    Serang, fesbukbantennews.com – (16/4/2021) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar, Jumat (16/4/2021).

    Kejati Banten menahan seorang tersnangka korupsi dana hibah ponpes.

    Tersangka yang dijebloskan ke penjara , diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat pers rilis di kantornya.

    Kajati menerangkan, ES ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah terhadap ribuan ponpes di Banten dan keterangan para saksi pihak ponpes penerima hibah. Sejauh ini sudah puluhan pimpinan ponpes dimintai keterangan oleh Kejati Banten.

    Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” katanya.

    Asep juga menjelaskan, dalam penyelidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten diketahui, bantuan hibah ribuan pesantren itu disunat dengan nilai bervariatif mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren. Selain itu, diduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut.

    Pemotongan dengan modus penyaluran lewat rekening penerima begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes lalu diminta kembali dan dipotong oleh tersangka.

    “Terkait dengan ada dugaan pesantren fiktif seolah dapat bantuan padahal pesantren tak pernah ada,” katanya.

    Saat ini ungkap Asep, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan melalukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dapat mengungkap secara utuh perkara yang merugikan keuangan negara tersebut dan kembali menjerat tersangka lain.

    Kemudian, kejati pun tengah mendalami terkait adanya dugaan korupsi dana hibah ponpes tahun anggaran 2018 dan 2019.

    “kami sungguh-sungguh dalam perkara ini. Sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka lain. Kami akan mendalami pihak yang terlibat,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan program pemberian bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.

    Selang beberapa hari, direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada, melaporkan hal yang sama kepada Kejati Banten.†

    Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada ponpes di Banten senilai 117,78 milyar dengan menyasar 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta untuk masing-masing ponpes.(LLJ).