FesbukBantenNews

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ikhsan : Gubernur Banten Baiknya Mengundurkan Diri

Serang, fesbukbantennews.com (26/4/2021) – Menyikapi ditahannya sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pungutan dana hibah ponpes yang diantaranya melibatkan pegawai Kesra Pemprov Banten , pengamat Politik dan juga dosen Untirta Ikhsan Ahmad buka suara.

Menurut Ikhsan , apabila ada yang mengatakan “bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten secara kelembagaan sudah berjalan baik, pendapat tersebut salah besar. Apabila Hibah kepada pondok pesantren tersebut sudah baik, maka tidak akan terjadi kondisi hukum saat ini.

“Dan ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum Internal Pemprov Banten. Selain itu bukti yang lainnya yaitu adanya statement Gubernur Banten yang mengatakan bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah ponpes 2020 tersebut, hal ini harus didalami oleh APH apakah hal ini sebuah kelalain, pembiaran atau kesengajaan,” ujar Ikhsan kepada FBn,Senin (26/4/2021).

Artinya,tegas Ikhsan, secara moral sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos.

“Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten terkait dengan dugaan pemungutan dan fiktif hibah ponpes 2020, ini membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020,” katanya.

Sehingga,lanjut Ikhsan, sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten.
Selanjutnya apabila ada yang mengatakan dari perwakilan Pemprov Banten bahwa “Hal mana dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten”.

“Menurut pandangan kami, ini pun salah apa yang dikata perwakilan Pemprov Banten tersebut. Apabila benar bahwa senantiasa mengacu kepada Pergub tersebut, maka kenapa Gubernur mengeluarkan statement bahwa tidak ada tim verifikasi,” ungkapnya.

Padahal,kata Ikhsan, jelas di dalam pergub tersebut dalam pasal pasal 8 ayat (2) bahwa “evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan”: a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.

“Titik beratnya dalam ayat (2) tersebut ada di point “c” yaitu melakukan survei lokasi. Apabila dilakukan survei lokasi, maka dipastikan tidak akan adanya dugaan pesantren fiktif,” terang dia.

Hal lainnya,tutur Ikhsan, apabila adanya dugaan pesantren fiktif dalam penyaluran dana hibah Ponpes 2020 tersebut maka ini harus menjadi tanggungjawab penuh Pemprov Banten. Bukan dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggungjawab dari individu, namun tetap menjadi tanggungjawab Pemprov Banten. Kenapa demikian?

“Dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan harus melakukan survei lokasi. Survei lokasi ini harus dilakukan guna tidak adanya pesantren fiktif. Dan gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara,”tukasnya.

Lebih jauh Ikhsan Ahmad mengatakan ,apabila terjadinya dugaan pesantren fiktif, maka hal ini dipastikan bahwa Pemprov Banten tidak bisa menjaga uang negara dari kebocoran dan perampokan. Dimana uang negara itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

“Intinya Pemprov Banten harus bisa menjaga kebocoran uang negara. Bukan melakukan pembiaran kebocoran uang negara. Namun adanya dugaan Ponpes fiktif tersebut, jelas membuktikan bahwa Pemprov Banten melakukan pembiaran kebocoran uang negara,” kata Ikhsan.

Berdasarkan kondisi dugaan pemungutan dan dugaan ponpes fiktif tersebut, tegas dia, sudah sepatutnya dan seharusnya Pemprov Banten bertanggungjawab penuh terhadap kebocoran uang negara tersebut. Dan Kejati Banten harus bisa mengusut tuntas sampai keakarnya siapa saja yang berperan dalam dugaan pemungutan dan fiktif hibah Ponpes 2020 di Provinsi Banten.

“Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan fiktig hibah Ponpes 2020. Kejati Banten jangan pernah masuk angin dan jangan pernah takut untuk mengusut ini semua. Rakyat Banten sangat mendukung terhadap kinerja Kejati Banten untuk mengusut ini semua,” kata Ikhsan.(LLJ).