Serang, fesbukbantennews.com – (16/4/2021) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar, Jumat (16/4/2021).

Tersangka yang dijebloskan ke penjara , diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat pers rilis di kantornya.
Kajati menerangkan, ES ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah terhadap ribuan ponpes di Banten dan keterangan para saksi pihak ponpes penerima hibah. Sejauh ini sudah puluhan pimpinan ponpes dimintai keterangan oleh Kejati Banten.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” katanya.
Asep juga menjelaskan, dalam penyelidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten diketahui, bantuan hibah ribuan pesantren itu disunat dengan nilai bervariatif mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren. Selain itu, diduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut.
Pemotongan dengan modus penyaluran lewat rekening penerima begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes lalu diminta kembali dan dipotong oleh tersangka.
“Terkait dengan ada dugaan pesantren fiktif seolah dapat bantuan padahal pesantren tak pernah ada,” katanya.
Saat ini ungkap Asep, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan melalukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dapat mengungkap secara utuh perkara yang merugikan keuangan negara tersebut dan kembali menjerat tersangka lain.
Kemudian, kejati pun tengah mendalami terkait adanya dugaan korupsi dana hibah ponpes tahun anggaran 2018 dan 2019.
“kami sungguh-sungguh dalam perkara ini. Sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka lain. Kami akan mendalami pihak yang terlibat,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan program pemberian bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.
Selang beberapa hari, direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada, melaporkan hal yang sama kepada Kejati Banten.†
Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada ponpes di Banten senilai 117,78 milyar dengan menyasar 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta untuk masing-masing ponpes.(LLJ).