FesbukBantenNews

Bulan: Maret 2021

  • Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Miras

    Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Miras

    Jakarta,fesbukbantennews.com (2/3/2021) – Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

    Presidem RI Joko Widodo.(berita satu).

    “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

    Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

    Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

    “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.(sumber : detik.com/LLJ).

  • Polisi Bekuk Jambret Spesialis Sasar Korban Perempuan di Tangerang

    Polisi Bekuk Jambret Spesialis Sasar Korban Perempuan di Tangerang

    Tangerang ,fesbukbantennews.com (1/3/2021) – Seorang pria berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/2/2021).

    Press release penangkapan jambret di Mapolresta Tangerang.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.

    “Tersangka mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas diharapkan di tempat pada tempat yang tidak terlihat misal di jok motor atau ditutup dengan jaket,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (1/3/2021).

    Wahyu menerangkan, peristiwa yang kemudian membuat tersangka ditangkap adalah saat tersangka menjambret seorang wanita berinisial A (31) yang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang.

    Kata Wahyu, saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar jam 18.00 WIB mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.

    “Tersangka kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah milik korban,” terang Wahyu.

    Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    “Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan,” ujar Wahyu.

    Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri. Wahyu mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi.(bidhumaspolda/LLJ)

  • ALIPP Desak Gubernur Hentikan Sementara LPSE Banten

    ALIPP Desak Gubernur Hentikan Sementara LPSE Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (1/3/2021) – Pertengahan bulan lalu, publik Banten digegerkan dengan beredarnya berita tentang tercantumnya satu proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai 169 milyar dengan Metode Pengadaan Penunjukan Langsung (PL) di LPSE Pemprov Banten.

    Direktur Eksekutif ALIPP Banten Uday Suhada.

    Gubernur WH menengarai bahwa informasi itu adalah hoax. WH juga menuding ada akun gelap yang sengaja menayangkan informasi tersebut.

    “Pernyataan WH itu dapat diartikan, layanan lelang elektronik di Pemprov Banten dapat dirubah-rubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan Akun Gelap,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik
    (ALIPP) Uday Suhada melalui rilis yang dikirim ke FBn,Senin (1/3/2021).

    Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono berkata lain,lanjut Uday. Ia mengatakan bahwa tidak ada akun gelap, tapi human error, salah ketik. Sementara Kadis PUPR Banten melaporkan persoalan itu ke Dirkrimsus Polda Banten (18/2/21).

    “Belum usai persoalan itu, hari ini muncul lagi tampilan sejenis di LPSE Provinsi Banten. Dimana ada proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk RS Malingping senilai Rp.2,5 milyar, dilakukan melalui Penunjukan Langsung pula,”ujar Uday..

    Padahal,sambung dia, perusahaan yang bisa menyediakan SIM RS itu banyak. Ada SAMRS, Trustmedis, MIRSA, DTC Health dan lainnya. Situasinya juga tidak dalam keadaan darurat. Sehingga dapat dilakukan melalui tender untuk mendapatkan SIM-RS terbaik.

    Menyikapi hal tersebut, kata Uday, ALIPP mempertanyakan langkah yang sudah diambil pihak Polda Banten atas laporan Kadis PUPR.

    ALIPP juga mempertanyakan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Biro Barjas Pemprov Banten. Mestinya ada penjelasan mengenai human error yang disampaikan Kabiro nya.

    “Untuk memastikan hingga persoalan ini tuntas, sebaiknya Gubernur menghentikan sementara web LPSE atau lpse.bantenprov.go.id.Jika ini dibiarkan, maka akan ada keraguan bagi para pihak atas proses lelang/tender di lingkungan Pemprov Banten,”tukasnya.(LLJ).

  • PL Rp 2,5 Miliar Muncul di Web LPSE Banten,  Loh ?

    PL Rp 2,5 Miliar Muncul di Web LPSE Banten, Loh ?

    Serang,fesbukbantennw.com (1/3/2021) – Belum lama ini Pemprov Banten dihebohkan dengan kemunculan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai fantastis sebesar Rp169 Miliar yang disebabkan akun gelap, kali ini LPSE Banten kembali menayangkan paket kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan metode PL senilai Rp2,5 Miliar untuk kegiatan di RSUD Malingping.

    Tangkapan layar di web LPSE Banten.

    Berdasarkan penelusuran, pada Senin (01/03/2021) pukul 13.31 00 Wib, dalam website resmi LPSE Banten pada kategori non tender di halaman 6 terdapat paket PL dengan kode 16800099, kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS), dimana tanggal pembuatan 15 Januari.

    Dalam web tersebut, tertera jika keterangan nya tahap paket telah selesai, kategori jasa lainnya melalui metode pengadaan yakni Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp2.500.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021.

    Ketika pojoksatu.id mencoba konfirmasi ke Dinkes Banten, hingga saat ini belum mendapat keterangan. Bahkan, salah seorang pegawai Dinkes menanyakan informasi tersebut.

    “Waduh, informasi dari mana itu,” ujarnya singkat, Senin (01/03/2021).

    Sementara itu, baik Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten maupun Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, keduanya belum memberikan jawaban. (Din/LLJ).