FesbukBantenNews

Bulan: Maret 2021

  • Sidang Manager Bank Bukopin Cilegon Pengemplang Dana Nasabah Hadirkan Korban

    Sidang Manager Bank Bukopin Cilegon Pengemplang Dana Nasabah Hadirkan Korban

    Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Sidang kasus pengemplangan dan nasabah yang dilakukan manajer kredit Bank Bukopin Cilegon Akramarrizal Achyar sebesar Rp1,4 miliar di PN Serang ,Rabu (24/3/2021) menghadirkan para saksi korban.

    ilustrasi .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Maria Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dirja dan terdakwa dihadirkan secara virtual, tujuh saksi korban dimintai keterangannya di persidangan.

    Ketujuh korban yang merupakan pensiunan PNS yang dana pelunasannya diselewengkan Manajer Bank Bukopin yakni ,Juli Hajruli, Eri, NurHasan , Ahmad Sukanta, Syamsiah ,Sutaeno dan Didi Sutisna.

    Ketujuh pensiunan PNS tersebut di persidangan menyatakan, bahwa uang pelunasan hutang hasil take over dari Bank Banten diserahkan kepada terdakwa Akram.Dengan harapan SK yang digunakan sebagai agunan bisa mereka terima kembali dari Bank Bukopin.

    “Namun hingga saat ini SK Belum juga kami terima,” kata Juli Hajruli saat dimintai keterangannya oleh Jaksa .

    Di persidangan tersebut terungkap, bahwa pada tanggal  21 Januari 1916 s.d. 25 April 1919 di PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tujuh nasabah yang meminjam kredit pensiun dengan jaminan SK pensiun masing-masing nasabah dengan TOTAL jumlah uang kredit sebesar Rp. 1.404.300.000, dengan rincian sebagaiu berikut :

    1) JULI HAJRULI, berdasarkan perjanjian kredit Nomor. 4091/PKDP/I/16 tanggal  21 Januari 2016 melakukan pinjaman sebesar Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dengan jangka waktu selama 108 bulan.

    2) ERI , berdasarkan perjanjian kredit Nomor. 62167/PKDP/X/16 tanggal  03 Oktober 2016 melakukan pinjaman sebesar Rp. 119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

    3) AHMAD SUKANTA, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 94857/PKDP/X/18 tanggal 09 Oktober 2018 melakukan pinjaman sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

    4) NURHASAN, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 79682/PKDP/XI/16 tanggal 25 November 2016  melakukan pinjaman sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dengan jangka waktu selama 96 bulan.

    5) SYAMSIAH, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 17824/PKDP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014  melakukan pinjaman sebesar Rp. 191.600.000,- (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 120 bulan.

    6) SUTARNO, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 33248/PKDP/III/17 tanggal 29 Maret 2017  melakukan pinjaman sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

    SUTARNO, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 36214/PKDP/IVI/19 yang tanggal 25 April 2019  melakukan take over pinjaman sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan jangka waktu selama 168 bulan.

    7) DIDI SUTISNA, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 42620/PKDP/IV/18 tanggal 11 April 2018  melakukan pinjaman sebesar Rp. 194.700.000,- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh rartus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

    Pada tanggal 9 Juli 1919 s.d. 15 Oktober 1919 ke-7 (tujuh) orang nasabah pinjaman PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tersebut di atas telah melunasi kreditnya dengan cara melakukan take over pinjaman kredit dari PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon ke Bank Banten, Tbk. KCP Panimbang.

    Ketujuh nasabah tersebut melakukan pelunasan kredit terhadap jaminan SK pensiun di PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon dengan cara masing-masing nasabah lebih dulu menerima pencairan uang kredit take over dari Bank Banten KCP Panimbang lalu masing-masing nasabah dengan didampingi oleh Asep Mulyana selaku Account Officer (AO) Konsumer Bank Banten KCP Panimbang datang ke kantor Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon di Jl. SA Tirtayasa No. 97 Kota Cilegon bertemu dengan terdakwa AKRAMARRIJAL ACHYAR selaku Manager Kredit Konsumer (B) Cabang Cilegon lalu saksi Asep Mulyana dengan disaksikan oleh nasabah yang bersangkutan menyerahkan uang pelunasan kredit yang besarannya sesuai dengan masing-masing hutang kredit nasabah yang bersangkutan di Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon yang diterima langsung oleh terdakwa.

    Setelah terdakwa menerima uang pelunasan dari para nasabah dimaksud kemudian sebagai tanda pelunasannya terdakwa memberika Surat  Keterangan Lunas yang ditanda tangani oleh terdakwa AKRAMARRIJAL ACHYAR selaku Manager Kredit Konsumer (B) Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon yang didalamnya berisikan pernyataan antara lain SK pensiun dapat diambil pada tanggal yang ditentukan dalam Surat Keterangan Lunas dimaksud.

    Tetapi setelah batas waktu tanggal pengambilan SK pensiun para nasabah akan mengambil SK pensiunnya di Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tidak bisa karena menurut keterangan pegawai Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon nama-nama Nasabah tersebut masih tercatat dalam buku laporan transaksi sebagai nasabah yang belum melunasi hutang kreditnya

    Padahal seharusnya setelah terdakwa menerima uang pelunasan dari ke-7 nasabah pinjaman tersebut terdakwa wajib mengarahkannya agar nasabah tersebut menghadap dibagian teller guna diproses dan pencatatannya dalam jurnal harian/transaksi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank Bukopin, Tbk No. SE/233/DIR/IX/2019 tanggal 26 Septrember 2019 tentang Pedoman Kegiatan Operasional Bank Bukopin, Tbk. bukan malah terdakwa ambil dan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

    Akibat perbuatan terdakwa yang telah menerima uang pelunasan pinjaman dari nasabah pinajaman pensiun yang tidak disetorkan ke bagian teller PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegong untuk dicatat dalam jurnal harian transaksi tersebut maka ke-7 nasabah yaitu Juli Hajruli, Eri, Ahmad Sukanta, Syamsiah, Nurhasan, Suratno dan Didi Sutisna tersebut telah menderita kerugian masing-masing sebesar sebagai berikut : Juli Harjuli sebesar Rp. 167.500.000,, ERI sebesar Rp. 117.000.000,- ,Ahmad Sukanta sebesar Rp. 285.000.000,- Syamsiah ,sebesar Rp. 140.000.000,-, Nurhasan sebesar Rp. 89.000.000,- Sutarno sebesar Rp. 274.200.000,- dan Didi Sutisna sebesar Rp. 256.200.000,

    Usai mendengarkan keterangan para korban ,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).   Usai mendengarkan keterangan para korban ,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).

  • Terkait Kerjasama Pemkot Serang dan Tangsel , Kaukus LH Audiensi Dengan Dewan

    Terkait Kerjasama Pemkot Serang dan Tangsel , Kaukus LH Audiensi Dengan Dewan

    Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Kamis 25 Maret 2021 telah dilaksanakan audensi di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Serang yang dihadiri oleh kaukus LH serang raya, TBM Hahalaen dan PKW MAPALA Serang untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mengenai persoalan rencana kerjasama antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel.

    Terkait Kerjasama Pemkot Serang dan Tangsel , Kaukus LH Audiensi Dengan DewanTerkait Kerjasama Pemkot Serang dan Tangsel , Kaukus LH Audiensi Dengan Dewan

    Kami diterima dan direspon dengan baik serta diskusi berlangsung dengan tanya jawab dari kedua belah pihak. Diantara banyaknya pertanyaan yang kami sampaikan dan dijawab dengan baik oleh pihak Komisi IV.

    Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pihak komisi IV DPRD Kota Serang dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait rencana kerjasama penampungan sampah Tangsel di cilowong.

    DPRD Kota Serang punya waktu 15 untuk memutuskan disetujui atau ditolak terhitung dari tanggal 20 Maret 2021 dengan mempertimbangkan aspirasi dan respon masyarakat kota Serang.

    Pihaknya menyampaikan jika masyarakat kota serang dalam hal ini sekitar lingkungan cilowong sudah menyetujui rencana tersebut dengan beberapa catatan yang sudah diakomodir oleh Pemkot Serang.

    Kami juga menyampaikan bahwa perilaku masyarakat kota serang masih minim kesadaran terhadap sampah, sehingga kami meminta pihak DPRD juga harus membuat regulasi yang memungkinkan agar sampah yang dihasilkan bisa berkurang dan beban tpsa cilowong bisa berkurang.

    Jangan sampai kita membantu pihak lain akan tetapi lingkungan kita sendiri masih berantakan dan alangkah lebih baiknya kita selesaikan terlebih dahulu persoalan sampah dikota serang sebelum membantu pihak lain.

    Kami juga akan melaksanakan audiensi kembali dengan komisi III DPRD Kota Serang untuk membahas tentang kerjasama.(LLJ).Rencana kami juga akan melaksanakan audiensi kembali dengan komisi III DPRD Kota Serang untuk membahas tentang kerjasama.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Anton Susilo

  • Demokrat: Konpres Gerombolan Moeldoko Siang Ini, Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu

    Demokrat: Konpres Gerombolan Moeldoko Siang Ini, Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu

    Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Menanggapi rencana konferensi pers gerombolan-nya Moeldoko di Hambalang siang ini, Partai Demokrat menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas. Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir.

    AHY,Ketum Partai Demokrat.

    Pertama, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan.

    Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak.

    Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.

    Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.

    Kami, Partai Demokrat, akan tetap fokus pada:

    1. menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.
    2. gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

    Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’.

    Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax.

    Jakarta, 25 Maret 2021

    Herzaky Mahendra Putra *Kepala Badan Komunikasi Strategis*

    *DPP Partai Demokrat

    Herzaky Mahendra Putra.(men/LLJ)

  • Tampar Pipi Polisi, Emak-emak Warga Citangkil  Disidangkan di PN Serang

    Tampar Pipi Polisi, Emak-emak Warga Citangkil Disidangkan di PN Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Seorang ibu rumah tangga yang sudah mempunyai cucu , Rosmayati , warga Desa Lebak Denok, Citangkil, Kota Cilegon disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/3/2021). Karena meludahi dan menampar pipi bahkan menyebut polisi gadungan kepada anggota Polisi. Lantaran kesal anaknya ditagih utang bisnis puluhan juta oleh korban.

    Terdakwa Rosmiyati didampingi pengacaranya saat mendengarkan keterangan saksi.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Maria Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria M, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Deni Ismail ,dari LBH Sikap, dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP.

    Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, saksi korban yang masih aktif jadi anggota Polisi menjelaskan bahwa penganiayaan pada dirinya terjadi pada tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib.

    Saat itu dia dan temannya menagih hutang bisnis puluhan juta kepada anak terdakwa Rosmayati, Rudi Darmawan.Namun saat saksi menarik tangan anak terdakwa untuk mengajak mediasi di Polres Cilegon, saksi Rudi Dermawan mendorong saksi M Irfan dan menyuruh istri serta orang tuanya dalam hal ini ibu kandung saksi Rudi Dermawan yaitu terdakwa Rosmayati untuk berteriak penculikan atau pencurian, selanjutnya istri saksi Rudi Dermawan dan terdakwa berteriak dan meminta tolong terjadi penculikan.

    Mendengar teriakan tersebut kemudian tetangga sekitar rumah datang untuk menolong dan salah satu warga yaitu saksi Ma’ruf Yusuf mengamankan saksi korban dengan cara memegang saksi Muhammad Irfan dari arah belakang dengan menggunakan tangan kiri yang dikaitkan ke leher korban.

    “Saat itu saya berusaha menjelaskan kepada warga bahwa saya adalah anggota polisi.Namun istri saksi Rudi Dermawan mengatakan “bohong itu anggota gadungan” sambil meludah ke saya Dermawan juga mengatakan “iya benar itu anggota gadungan pukulin saja”, lalu terdakwa Rosmiyati , menampar pipi saya” kata saksi M Irfan.
     
    Setelah mengeluarkan kartu anggota Kepolisian,lanjut Irfan, dan mengatakan kepada warga bahwa urusan dia dan saksi Rudi Dermawan adalah urusan hutang, maka selanjutnya warga membubarkan diri

    “Kemudian saya visum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cilegon, ” kata Irfan .

    Irfan menjelaskan, bahwa di kantor polres juga tidak langsung melakukan pelaporan. Melainkan mengajak mediasi terlebih dahulu.

    “Karena di dalam mediasi tidak ada kesepakatan damai, maka dilanjutkan ke Ranah hukum,” ujar M Irfan

    Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa saat ditanya hakim mengakui perbuatannya. Berteriak polisi gadungan dan menampar pipi korban.

    “Karena Kesel , nagih utang ke anak saya, kata terdakwa singkat.

    Selain saksi korban, persidangan juga menghadirkan empat saksi lainya , termasuk anak terdakwa yang punya sangkutan hutang bisnis Rudi Darmawan.

    Para saksi tersebut hampir sama pernyataannya, bahwa saksi korban sempat diteriaki penculik dan polisi gadungan.

    “Bahkan jika tidak tidak diamankan, tak menutup kemungkinan semakin banyak warga yang datang menyerang. Beruntung pak Irfan mengeluarkan kartu angota, sehingga warga mengerti dan membubarkan diri,” kata Maruf Yusuf, saksi yang ikut dihadirkan.

    Usai mendengarkan keterangan para saksi, majlis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.(LLJ).Usai mendengarkan keterangan para saksi, majlis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.(LLJ).

  • Dor! Tiga Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Serang Dihadiahi Timah Panas

    Dor! Tiga Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Serang Dihadiahi Timah Panas

    Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Lima pelaku pembacokan juru parkir dan pedagang ikan di Pasar Induk Rau Kota Serang berhasil dibekuk aparat kepolisian. Para pelaku dibekuk di dua tempat berbeda.

    Tiga dari lima pelaku pembacokan di Pasar Rau Kota Serang yang ditembak .

    Terduga Ega (23) diamankan di Warungjaud, Kota Serang. Sedangkan Afud (29), Jahidi (30), Wahyudin (39), dan Hamdan (27) diamankan di Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pasawaran, Lampung pada Selasa (23/3/2021).

    “Empat pelaku diamankan di Lampung saat bersembunyi di rumah salah satu pelaku dan dilakukan penangkapan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar kepada wartawan. Rabu (24/3/2021).

    Namun, pelaku Afud, Jahidi dan Wahyudin saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.Sehingga, petugas melumpuhkan ketiganya ditembak hingga tersungkur.

    “Saat dilakukan penangakan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kita lumpuhkan,” ujar Nandar.

    Setelah berhasil diamanakan seluruh tersangka dibawa ke Mapolres Serang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nandar, kelima tersangka pemnbacokan merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor, judi dan narkoba.

    Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan pakaian pelaku dan korban, satu pucuk golok yang ditemukan tak jauh dari lokasi.

    “Ada satu alat kejahatan yang masih kita lakukan pencarian, senjata itu dibuang oleh pelaku Nana ke sungai,” kata Nandar.

    Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

    Diketahui, penganiayaan yang menyebabkan juru parkir Ahmad Setiadi alias Acil (26) tewas. Sedangkan pedagang ikan di Pasar Rau Ahmad Dzadzuli (26) mengalami luka parah.

    Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (20/3/2021) dan terekam kamera pemantau di salah satu toko sembako.(LLJ).

    .

  • Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar; Besok, Mantan Kadishubkominfo Banten Disidangkan

    Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar; Besok, Mantan Kadishubkominfo Banten Disidangkan

    Serang,fesbukbantennews.com (24/3/2021) – Besok, 25 Maret 2021, perkara korupsi dana internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar akan disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Salah satu terduga yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes.

    Kasipidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada FBn mengatakan, selain Revri Aroes , juga Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid akan disidangkan.

    “Kita sedang lakukan kordinasi dengan pihak rutan supaya para terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan .bukan secata virtual,” kata Kasipidsus Kejari Serang,Selasa (23/3/2021).

    Tim jaksa yang dipersiapkan ,lanjut Jonitrianto , untuk menyidangkan keempat tersangka antara lain Gaol Manurung dan Yayah dari Kejari Serang.

    Kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Bermula, ketika Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, hendak menjalankan program penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa. Kemudian, Revri menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, untuk menjalankan kegiatan dengan nilai anggaran Rp3 miliar lebih. 

    Setelah itu, Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

    Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

    Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

    Kejanggalan diketahui, ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya mencairkan anggaran saja,  sedangkan yang melaksanakannya tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.

    Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.

    Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LLJ).

  • Curi 7 Buah Busi Dihukum 1,3 tahun, Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar dihukum 1,6 Tahun

    Curi 7 Buah Busi Dihukum 1,3 tahun, Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar dihukum 1,6 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2021) – Injani alias Buluk (28) warga Kampung Sindang Hayu, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang harus rela dipenjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Lantaran terbukti mencuri 7 buah busi mobil. Sementara, terdakwa korupsi JLS Cilegon Rp1,3 miliar tak menolak alias terima divonis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara

    ilustrasi.

    “Ya terdakwa dihukum 1 tahun dan 3 bulan, sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sidang (putusan,red) nya Minggu kemaren,” kata Slamet, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus maling busi kepada FBn Selasa (23/3/2021).

    Slamet menjelaskan, terdakwa Buluk bukan hanya dijerat dengan pasal pencurian . Namun juga pasal akumulatip.

    ” pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1981 dan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” kata Slamet di kantor Kejari Serang.

    Di hari yang sama, Selasa (23/3/2021),mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Rp1,3 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara .

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Pantono, dua terdakwa lainnya juga mendapat potongan hukuman dari majelis hakim. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan divonis 1 tahun dan 8 bulan . Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dan terdakwa Syachrul Direktur PT Respati Jaya Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.

    Dalam sidang secara virtual yang dipimpin hakim Eni Sri Rahayu dengan JPU Selamet , dan terdakwa didampingi pengacaranya Srimurtini,Rabu (3/3/2021), oleh JPU terdakwa Injani dinyatakan terbukti membawa senjata tajam dan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1981 dan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Injani berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU

    Sebelum menuntut terdakwa dalam pertimbangan hukumnya jaksa mengungkapkan, telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa kasus curat tersebut.

    “Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya,” jelasnya.

    Dalam dakwaan JPU, pada 29 November 2020 sekitar pukul 02.00 di Lingkungan Sepang Kelapa, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Injani bersama temannya Ana dengan menggunakan sepeda motor Supra datang ke bengkel milik Haryono untuk melakukan pencurian.

    Melihat bagian rolling dor bengkel terbuka dan tidak dikunci, Injani turun dari motor dan menghampiri bengkel tersebut sambil melihat lihat situasi. Namun saat akan masuk bengkel, Injanj melihat ada orang yang sedang tertidur didalam bengkel.

    Meski terdapat orang didalam bengkel, bermodalkan golok, Injani tetap nekat masuk ke dalam untuk mencari barang berharga. Namun dirinya hanya mendapatkan 1 box busi mobil yang berisikan 7 buah busi dan sebuah kotak dus hanphone kosong.

    Ketika pelaku hendak keluar bengkel, Haryono terbangun dan langsung mengejar dan meneriaki Injani. Sedangkan temannya Ana lebih dahulu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

    Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar Injani. Saat melarikan diri golok yang dibawanya dibuang ke area perkebunan, dan pelaku berhasil ditangkap warga dengan barang bukti 7 buah busi mobil. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Taktakan. (LLJ).

  • Dituntut 3 Tahun, Oleh Hakim Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar Divonis 2 Tahun

    Dituntut 3 Tahun, Oleh Hakim Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar Divonis 2 Tahun

    Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2021)  –  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Rp1,3 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara .

    Terdakwa Nana Sulaksana kordinasi dengan penasehat hukumnya usai divonis 2 tahun.(LlJ).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Pantono, dua terdakwa lainnya juga mendapat potongan hukuman dari majelis hakim. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan divonis 1 tahun dan 8 bulan . Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dan terdakwa Syacrul selaku Direktur PT Respati Jaya Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan tersebut,majelis hakim sepakat bahwa ketiga terdakwa tidak melanggar pasal 2 seperti dalam dakwaan primer . Namun ketiganya menyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    “Menghukum terdakwa Nana Sulaksana dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun . Mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah, “kata hakim Slamet saat membacakan putusan untuk terdakwa Nana.

    Demikian pula dengan dua terdakwa lainnya, mereka dikenai denda sebesar masing-masing Rp50 juta.
    Dalam pertimbangan hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim menyatakan ,hal yang memberatkan pada diri para terdakwa, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Hal yang meringankan, selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum, ” kata hakim.

    Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, ” kata Jaksa Pantono.

    Kasus korupsi ini bermula dari pembangunan JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada perkejaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.

    Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.(LLJ).

  • Ketua Umum Kunjungi MAC Laskar Merah Putih Cinangka Kabupaten Serang

    Ketua Umum Kunjungi MAC Laskar Merah Putih Cinangka Kabupaten Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2021) – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Adek Erfil Manurung didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Tonny Lesar, bersama Dewan Pendiri, Panjang Hartawan Tarigan kunjungi Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Sabtu (21/03/2021).

    Ketua MAC LMP Cinangka bersama Ketua umum .

    Kunjungan Ketum Mabes LMP langsung disambut oleh Ketua Macab Kota Cilegon Tatang Tarmizi, Ketua MAC LMP Ciwandan Muhammad Sopyan, Ketua MAC LMP Cinangka Syahrudin beserta jajarannya. Kedatangan Ketum dikawal langsung oleh Rombongan dari Laskar Merah Putih Markas Cabang Cilegon.

    Kunjungan tersebut dalam rangka kunjungan kerja dan peninjauan ke semua anggota Laskar Merah Putih di daerah-daerah khususnya Provinsi Banten agar selalu cerdas dan sigap dalam beraktivitas setiap kegiatan Berorganisasi.

    Ketua MAC LMP Cinangka, Syahrudin. Menyatakan berbangga hati atas kedatangan Ketum LMP, kedatangannya dalam rangka silaturahmi. Ia berharap juga kawan-kawan MAC LMP Cinangka harus berkembang dan semakin kompak.

    “Kami dari MAC LMP Cinangka sangat berbangga hati atas kedatangan Ketum LMP, beliau datang dalam rangka silaturahmi, ia juga berharap agar kami juga semakin berkembang dan kompak,” ungkap Syahrudin.

    Sementara itu dalam sambutannya, Ketum Mabes LMP juga menyampaikan kepada MAC LMP Cinangka untuk menjalankan fungsi organisasi dengan maksimal. Mampu bermitra juga dengan stakeholder khususnya TNI-Polri, serta sering berkordinasi dengan Markas Cabang.

    “Jalankan aja fungsinya dan kalian harus bermitra dengan TNI-Polri dan terlebih dahulu berkordinasi terlebih dahulu ke ketua Macab agar tidak simpang siur informasi, yang didapat jangan sampai ada kesalahpahaman antara MAC dan Markas Cabang,” pungkas Adek Erfil Manurung. 

  • Usai Genk Motor, Jukir dan Pedagang Pasar Rau Serang Dibacok, Satu Tewas

    Usai Genk Motor, Jukir dan Pedagang Pasar Rau Serang Dibacok, Satu Tewas

    Serang,fesbukbantennews.com (22/3/2021) – Masih hangat kasus puluhan genk motor dengan senjata tajam beraksi di perempatan Ciceri Kota Serang, kini ada kasus lagi di kota Serang.

    Tangkap layar CCtV.

    Pedagang dan juru parkir (jukir) di Pasar Induk Rau Kota Serang, menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal hingga luka parah, Sabtu (20/3) di Terminal Cangkring, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,saat asyik ngopi.Si juru parkir dinyatakan tewas pada Minggu (21/3) sore di RS dr Drajat Prawiranegara.

    Berdasarkan data dari kepolisian, identitas kedua korban yaitu Ahmad Setiadi als Ucil (22) dan Ahmad Dzadzuli warga Linkungan Tanggul, Cimuncang, Kecamatan Serang. Ucil merupakan jukir dan Zuli pedagang di Pasar Induk Rau, Kota Serang. Saat ini keduanya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.

    Dalam video rekaman CCTV yang diperoleh dengan durasi sekitar 35 detik, dua orang pria terlihat tengah menyerang korban dengan menggunakan golok. Aksi kedua pelaku terbilang nekat, sebab peristiwa itu terjadi di tempat keramaian.

    Pengunjung dan pedagang yang ada di lokasi kejadian hanya terpana melihat peristiwa itu. Setelah korban tersungkur diantara jejeran kendaraan yang terparkir, kedua pelaku meninggalkan korban. Warga kemudian datang menolong korban.

    Kanit 1 Sabara Polsek Serang IPDA Irwan Purnawan mengatakan salah satu korban bermana Ucil dinyatakan meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun karena luka yang cukup parah, korban meninggal dunia.

    “Iya (meninggal). Sementara masih di rumah duka. Nanti akan dimakamkan selepas Isya rencananya di TPU RT 02,” katanya.

    Menurut Irwan, juru parkir itu mengalami luka parah dibagian pipi kiri, akibat sabetan golok pelaku. Namun pada Minggu (21/3) siang korban meninggal dunia dan langsung dibawa oleh keluarganya ke rumah duka.

    “Yang paling parah itu dibagian pipi, luka bacok. Dzuhur meninggal,” ujarnya.

    Irwan berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan balasan. Untuk saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

    “Kalau untuk warga setempat, Lingkungan Tanggul dihimbau untuk tidak melakukan penyerangan ke pihak yang terduga,” berharap

    Salah seorang saksi Rifai mengatakan sebelum pembacokan terjadi, kedua korban tengah asik ngopi di warung kopi. Kedua pelaku kemudian datang dan langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

    “Lagi ngopi, kayaknya orang mabuk. Iya kejadian semalam jam sembilan atau setengah sepuluhan di terminal Cangkring,” katanya.

    Rifai menambahkan saat diselamatkan warga, kedua korban terluka parah dibeberapa bagian tubuhnya. Selajutnya dibawa ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara dan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    “Keduanya selamat, yang parah si Ucil. Sekarang masih di rumah sakit,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan kedua korban mengalami luka parah dibeberapa bagian tubuhnya. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Korban Acil luka robek di pipi kiri, dan kedua tangannya juga terluka (sabetan golok). Korban Dzadzuli hanya luka di tangan kiri,” katanya.

    Nandar mengungkapkan kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, dan juga telah mendapatkan identitas pelaku berinisial JI warga Kasemen, Kota Serang yang diduga mengenali korbannya. Namun untuk motifnya masih dalam pengembangan.

    “Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku, (dalam pengejaran),” ungkapnya. (Dhel/LLJ).