FesbukBantenNews

Bulan: Maret 2021

  • Tokoh Agama dan Masyarakat Tolak Pembangunan Hotel Berbintang di Caringin

    Tokoh Agama dan Masyarakat Tolak Pembangunan Hotel Berbintang di Caringin

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (31/3/2021) – Masyarakat dan tokoh agama dari Desa Caringin, Kec. Labuan, Pandeglang, Banten berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Kab. Pandeglang guna menyatakan penolakan rencana Pembangunan Hotel Bintang 3 oleh perusahaan swasta yakni, PT. Pulau Kelapa Carita atau lebih sering disebut Coconut Islan Carita (CIC) di sekitaran Pantai Caringin. (31/03)

    Penolakan pembangunan hotel oleh tokoh agama dan tokoh maayarakat.

    Masyarakat dan tokoh agama mendatangi gedung DPRD dan memberikan sejumlah tandatangan petisi penolakan masyarakat soal rencana pembangunan hotel bintang 3 oleh pihak CCI yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, SE.

    “Saya mendampingi masyarakat dan tokoh agama Desa Caringin, Kec. Labuan, Kabupaten Pandeglang menolak rencana pembangunan Hotel Bintang 3 oleh pihak CCI, karena hal itu bisa mengikis nilai-nilai dan norma agama yang sudah terbangun kokoh di Caringin ini,” tegas Kepala Desa Caringin, Ade M Supi.

    Kepala Desa Caringin Ade Supi menjelaskan , jika pihak swasta CCI benar-benar membangun Hotel Bintang tiga di wilayah tersebut, sangat mungkin terjadi indikasi adanya budaya yang jauh dari ‘norma-norma agama’ yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Pandeglang khususnya Desa Caringin yang religius, terlebih di sekitar wilayah tersebut terdapat kawasan ‘Wisata Religi (Ziarah)’ yang terdapat makam Para Waliyullah, yakni Kyai Agung Syeikh Muhammad Asnawi Caringin dan Syeikh Mahdi.

    Diketahui rencana pembangunan hotel berbintang tersebut akan dilakukan PT. Pulau Kelapa Carita di pantai Caringin, Jalan Raya Labuan, menjorok ke laut. Lokasi tersebut tidak jauh dari Pantai area wisata Coconut Island Carita, yang selama ini memang menjadi tempat wisata favorit di wilayah tersebut.

    Penolakan masyarakat dan tokoh agama terhadap pembangunan hotel berbintang ini ditandai dengan penyerahan tanda tangan petisi termasuk tokoh masyarakat dan kiai sepuh di Caringin-Kab. Pandeglang, yakni Tb. Didi Harizi, BA dan TB Ma’mun Pengasuh Pondok Pesantren Pesantren Al- Quran Syihabuddi

    Alasan lain penolakan tersebut dikemukakan tokoh agama Tubagus Ma’mun menjelaskan, hotel berbintang yang rencananya akan dibangun dalam waktu dekat ini berdekatan dengan beberapa pondok pesantren dan makam Wali Allah diantaranya, Syekh Asnawi dan Syekh Mahdi, sehingga dikhawatirkan terjadi dampak negatif di tengah masyarakat.

    “Oleh karena itu, kami mewakili Tokoh Masyarakat Caringin, memohon kepada para pemangku kebijakan diantaranya, Bupati, Gubernur dan Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan izin lokasi pembangunan Hotel Bintang 3 kepada PT. Pulau Kelapa Carita di Desa Caringin. Sebab, setahu kami, hotel ini belum pernah sekalipun meminta izin kepada kami selaku masyarakat untuk membangun hotel tersebut”, -tutup Tubagus Ma’mun. (Kiki/LLJ).

  • Bank BJB  Sabet Penghargaan Infobank Top BUMD Award 2021

    Bank BJB Sabet Penghargaan Infobank Top BUMD Award 2021

    Bandung,fesbukbantenews.com (31/3/2021) –Tahun ini, komitmen bank bjb dalam berperan sebagai agen pembangunan perekonomian Jawa Barat kembali meraih apresiasi. bank bjb menyabet pengharaan Infobank Top BUMD Award 2021 sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kinerja terbaik di Indonesia. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.

    Bank BJB Sabet Penghargaan Infobank Top BUMD Award 2021Bank BJB Sabet Penghargaan Infobank Top BUMD Award 2021

    Predikat “The Best” disematkan pada bank bjb oleh Majalah Infobank melalui ajang penghargaan tersebut. Infobank Top BUMD Award ditujukan untuk mengapresiasi bank-bank pemerintah daerah yang menunjukan kinerja cemerlang di tiap tahunnya.

    Sesi penyerahan penghargaan atau awarding ceremony dilaksanakan lewat acara yang digelar hybird, baik secara online via Zoom dan Live Streaming YouTube maupun secara offline di Financial Hall Graha CIMB Niaga Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). Acara tersebut juga dibarengi dengan webinar high level forum bertajuk “Tantangan Agen Pembangunan Daerah Pascapandemi Covid-19 : Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017”.

    Direktur Utama bank bjb Yuddy Reynaldi mengatakan, penghargaan yang diberikan Majalah Infobank merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja perseroan yang terbukti tetap berjalan optimal meski di tengah krisis akibat pandemi. Hal tersebut dapat terwujud atas tingginya komitmen bank bjb untuk dalam berperan sebagai agen pembangunan daerah sesuai visi misi pemerintah.

    “Kami memahami peran vital bank bjb sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Jawa Barat. Konsep ini senantiasa terwujud dalam setiap langkah yang ditempuh perseroan untuk meraih kinerja terbaiknya. Kesadaran akan pentingnya memberi dampak positif bagi perkembangan Jawa Barat selalu menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

    Oleh karenanya, Yuddy meyakini apresiasi penghargaan tersebut merupakan bentuk timbal balik bagi bank bjb atas komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi daerah.

    “Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi bank bjb untuk dapat terus mencetak prestasi yang berkelanjutan, sekaligus menjadi pengingat bahwa peran sebagai agen pembangunan ekonomi daerah merupakan ruh perseroan yang harus senantiasa dijaga,” ungkapnya.

    Rangkaian acara awarding ceremony dan webinar high level forum tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai keynote speaker. Juga menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch. Ardian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno, Direktur Utama bank bjb Yuddy Reynaldi, dan Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga.(***)

  • KLB Deliserdang Ditolak, Kader Demokrat Banten Sujud Sukur

    KLB Deliserdang Ditolak, Kader Demokrat Banten Sujud Sukur

    Serang,fesbukbantennews.com (31/3/2021) – Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang di inisiasi Jhony Allen Marbun CS yang menetapkan Moeldoko menjadi ketua Umum Partai Demokat ditolak Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham), kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Banten sujud sukur di kantor DPD.

    kader Demokrat Banten Sujud Sukur.

    Para kader yang melakukan sujud sukur sebagai rasa syukur atas ditolaknya KLB setelah menonton siaran langsung konferseni pers Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD.

    Kepala Bakomstrada DPD Demokrat Banten Rochman Setiawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan seluruh kader partai demokrat yang ada di seluruh Indonesia.

    “Kami dari Banten sangat mengapresiasi semua kader demokrat yang tetap solid bersama kepengurusan yang sah,” katanya kepada awak media. Rabu (31/3/2021).

    Kata Rochman juga, seluruh kader aktif Demokrat Banten sangat bangga terhadap ketua umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pihaknya juga dari awal tetap solid dan siap menjadi garda terdepan jika ada yang ingin merebut partai demokrat.

    “Dari awal kami solid, kamu tunduk dan patuh terhadap kepemimpinan demokrat yang sah. Kami siap melawan dan menjadi garda terdepan jika ada yang berusaha menghancurkan partai demokrat,” tegasnya.

  • Permudah Peran Aktif Masyarakat, KPU Kota Serang Segera Launching SIAPEM

    Permudah Peran Aktif Masyarakat, KPU Kota Serang Segera Launching SIAPEM

    Serang,fesbukbantennews.com (30/3/2021) – KPU Kota Serang segera melaunching aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (SIAPEM) pada pekan pertama bulan April 2021. Lewat aplikasi SIAPEM, masyarakat selain dimudahkan untuk terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), juga dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan aspek kepemiluan lainnya.

    ssimulasi penerapan aplikasi SIAPEM, di KPU Kota Serang ,Selasa 30 Maret 2021

    Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, SIAPEM adalah bentuk pelayanan KPU terhadap masyarakat agar aktif memberikan tanggapan terkait DPB.

    “Kami berharap dengan SIAPEM ini, proses pemutakhiran DPB semakin banyak melibatlan masyarakat. Pada SIAPEM ada fitur khusus bagi pemilih untuk menyampaikan tanggapan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, pemilih baru, atau menginformasikan perihal perubahan data kependudukan. Jadi cukup lewat aplikasi ini, tanpa harus datang ke kantor KPU dan mengisi formulir, keterangan dari pemilih dapat kami proses. SIAPEM dapat diunduh di google play store secara gratis,” kata Nanas, saat memandu jalannya simulasi penerapan aplikasi SIAPEM, Selasa 30 Maret 2021.

    Nanas menuturkan, KPU akan segera melakukan sosialisasi penerapan SIAPEM kepada para pemangku kepentingan pemilu, yakni parpol, pemilih, dan Bawaslu. KPU, kata Nanas, menjaga keamanan SIAPEM dari kejahatan siber. Karena itu sebelum diperkenalkan ke hadapan publik, KPU Kota Serang terlebih dahulu akan mengkonsolidasikam SIAPEM kepada KPU RI, KPU Provinsi Banten, aparat kepolisian, dan perangkat daerah yang mengurusi administrasi kependudukan.

    “SIAPEM ini akan membantu KPU dalam melaksanakan rapat koordinasi rekapitulasi DPB per tiga bulan sekali. Pertengahan tahun ini, kami akan sosialisasikan SIAPEM ke beragam elemen, mulai dari aparatur kelurahan, siswa SMA, mahasiswa, dan pondok pesantren.”

    Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa menjelaskan, dalam SIAPEM juga tertuang beragam menu selain DPB. Di antaranya e PPID, JDIH, dan informasi tentang pemilu. Pada JDIH, kata Fahmi, masyarakat dapat mengetahui produk hukum
    apa saja yang telah diterbitkan KPU. Sementara pada e PPID, masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan lewat aplikasi.

    “SIAPEM juga selain memuat informasi tentang hasil pemilu, juga ada tentang pilkada. Yakni pilkada yang pernah dikelola oleh KPU Kota Serang, mulai pilkada pertama tahun 2008, 2013, hingga terakhir tahun 2018. Kami meyakini SIAPEM ini mampu menstimulus partisipasi pemilih. Utamanya para pemilih pemula yang lebih melek terhadap penggunaan IT. SIAPEM ini akan kami rawat terus setidaknya sampai pagelaran pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” kata Fahmi.(lye/LLJ))

  • JRDP : 2024, Terjadi Disfungsi Kewenangan KPU

    JRDP : 2024, Terjadi Disfungsi Kewenangan KPU

    Serang,fesbukbantennews.com (30/3/2021) – Berakhirnya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan menjadi menyebab terjadinya disfungsi kewenangan KPU sebagai penyelenggara teknis. Hal demikian terjadi karena pada waktu yang bersamaan, KPU dan perangkatnya harus mengelola dua tahapan sekaligus dengan personel dan durasi kerja yang terbatas. Pada titik itu, konsentrasi kerja KPU pasti tidak akan seimbang. Ada salah satu fungsi KPU yang maksimal dalam menjalankan tahapan tertentu, namun abai terhadap tahapan lainnya.

    Diketahui, KPU mensimulasikan, pemungutan suara Pemilu 2024 adalah pada bulan Februari dan atau Maret. Sementara Pemilihan 2024 dilaksanakan pada bulan November. Untuk simulasi anggaran, mulai tahun 2021 hingga 2025, KPU mengestimasi kebutuhan untuk pemilu mencapai Rp 86,2 triliun. Sementara untuk pemilihan, dengan rentang waktu pengalokasian tahun 2023-2024, dibutuhkan Rp 26,2 triliun.

    Dua tahapan yang diprediksi KPU bakal keteteran dalam menjalankan fungsinya adalah:

    1.  Validasi daftar pemilih. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah KPU hendak menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai sumber data coklit, atau sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir. Pertanyaan berikutnya adalah, apakah coklit juga dilakukan ketika menjelang pemilihan. Jika dua kali coklit dilakukan, pada waktu yang kurang dari setahun, maka diperlukan kerja ekstra petugas coklit di lapangan. Faktanya adalah, karakteristik pemilih pada pemilu dan pemilihan, sangat jauh berbeda. 
    
    2.  Tahap teknis penyelenggaraan. Pada daerah yang ada calon perseorangan, verifikasi faktual dukungan dilakukan pada rentang waktu Oktober 2023 hingga Februari 2024, itu artinya bersamaan dengan persiapan pemungutan suara pemilu. Kemudian jika terjadi Pilpres putaran kedua, maka bersamaan dengan tahapan pencalonan pemilihan, yakni bulan Agustus 2024. Pun demikian jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tahapannya bersamaan dengan pencalonan pemilihan. Sekedar perbandingan, pada Pemilu 2019 silam, terjadi 262 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

    Berkaca pada hal di atas, JRDP berpendapat selain diperlukan peningkatan skill kepemiluan badan ad hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS), namun juga dibutuhkan penguatan pada tataran regulasi. Misalkan untuk meringankan beban kerja KPU, maka penggunaan IT menjadi salah satu solusi. Pun demikian dengan Bawaslu. KPU perlu mengkonsolidasikan fungsi Sirekap, sementara Bawaslu perlu menegaskan fungsi Siwaslu. Dua alat kerja itu dipercaya akan mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

    Tahun 2024 adalah ujian sesungguhnya bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Karena keserentakan pemilu dan pemilihan pada 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi akan terjadi pada tahun tersebut. Kepada para peserta pemilu/pemilihan, dalam hal ini parpol, JRDP berpesan agar sungguh-sungguh menghasilkan kandidat yang kredibel dan terpercaya. Jangan kemudian, kompetisi politik yang bersifat kolosal itu justru makin menjadikan parpol lebih pragmatis dan mudah dibajak kekuatan oligarki.

    Kota Serang, 30 Maret 2021
    Koordinator Umum JRDP
    Anang Azhari .(LLJ)

  • Ini Wajah Kader Pemberontak dan Mantan Kader  Gagal, Yang Turut dalam Begal Demokrat

    Ini Wajah Kader Pemberontak dan Mantan Kader Gagal, Yang Turut dalam Begal Demokrat

    Serang,fesbukbantennews.com (30/3/2021) – Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih terus menjadi perhatian publik.

    Dua orang dari Banten yang di duga turut serta dalam gerakan (GPK PD) yang turut serta dalam KLB Abal Abal di Deli Serdang 5 Maret 2021 Lalu, yaitu Heri Rumawatin dan Roni Bachroni.

    Heri rumawatin adalah mantan kader yang di pastikan sudah di pecat di kader Partai Demokrat Banten, Krn turut serta dalam kelompok GPK PD, dan turut serta di Acara KLB Anak Abal Deli Serdang, Pada kepemimpinan Pak SBY Presiden, Heri Rumawatin pernah merasakan enaknya duduk di Kursi DPRD Kota Tangerang 2 Periode 2004-2009/2009-2014, 1 Priode DPRD Prov Banten 2014-2019, Juga Ketua dpc 2 periode 2002-2012, di saat Pak SBY menjabat Presiden. Heri Juga pernah maju sebagai Calon ketua DPC Kota Tangerang kembali, akan tetapi gagal dan di kalahkan oleh Ketua DPC Saat ini.

    Saat KLB Abal Abal Berlangsung Heri Rumawatin masih tercatat sebagai kader yang tidak pernah aktif setelah merasakan enaknya jabatan tersebut dan tidak masuk dalam kepengurusan DPC maupun DPD.

    Sedangkan Roni Bahroni adalah Mantan Kader Partai Demokrat yang pada 2019 maju di Partai lain.

    Dia juga mantan kader Demokrat Pada jaman kepemimpinan Pak SBY sebagai Presiden juga merasakan empuknya duduk di kursi DPRD Pandeglang Sebagai Ketua DPRD Priode 2009 – 2014 juga Mantan Ketua DPC Pandeglang Priode 2006 – 20011.

    Di Pastikan setelah Roni Bahroni maju sebagai Caleg dari Partai lain, Roni Bachroni bukan lah kader Demokrat lagi Karena sdh menjadi Kader Partai Lain. Jadi jelas dia adalah begal politik yang mau menghancurkan Partai Demokrat yang pernah memberikan kesempatan kepada dia duduk di kursi empuknya DPRD Pandeglang.

    Jadi Bisa di pastikan Kedua Orang tersebut adalah “Begal Politik” yang mau merusak Partai Demokrat juga Tatanan Demokrasi yang ada di Indonesia.

    Saat ini juga beredar kabar sedang di bentuknya kepengurusan Partai Demokrat DPD dan DPC Versi KLB Abal Abal tersebut, adalah contoh sosok politisi yang buruk baik etika maupun norma yang ada di negara kita. Bagaimana bisa mereka bisa berjuang menyerap aspirasi masyarakat sebagai politisi di negeri ini. Sedangkan Etikanya saja sudah buruk.

    Untuk itu, mari kita ingat muka mukanya, bagaimana tingkah laku, etika juga moralnya. Jangan sampai Politisi tersebut bisa maju di Partai manapun. Karena bisa di pastikan mereka akan mementingkan perutnya sendiri ketimbang memikirkan Masyarakatnya. Selamatkan Partai Demokrat adalah bentuk dari menyelamatkan Demokrasi, dari para begal begal politik. Yang berusaha menghancurkan tatanan Demokrasi yang ada di Negara Indonesia Tercinta

    Rochman Setiawan
    Kabakomstrada DPD Partai Demokrat Prov Banten. (LLJ)

  • Gelapkan Uang Nasabah Rp100 Juta, Teller LKM Ciomas Serang Dituntut 2,5 Tahun

    Gelapkan Uang Nasabah Rp100 Juta, Teller LKM Ciomas Serang Dituntut 2,5 Tahun

    Serang, fesbukbantennews.com (27/3/2021) – Seorang teller di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Karena menggelapkan uang nasabahnya sebesar Rp 100 juta.

    Ilustrasi

    Dalam sidang secara online yang dipimpin hakim Ngurah Suradatta Dharmaputra, dengan JPU dari Kejati Banten Pujiyati,terdakwa dinyatakan melanggar pasal  263  ayat  (1)  KUHP.

    “Terdakwa dituntut penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, ” kata Jaksa Puji , Kamis (25/3/2021).

    Puji menjelaskan, Nurhasanah dinyatakan menggelapkan uang nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas sebesar Rp100 juta pada tahun 2018.

    Peristiwa tersebut ,lanjut Puji, bermula pada 17 Juni 2016, Jasiah selaku nasabah di PT LKM Ciomas mendepositokan uangnya sebesar Rp117 juta yang disetorkan kepada Neneng Nurhasanah selaku teller di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu.

    ” Di bulan dan tahun yang sama, Jasiah kembali mendispositokan lagi sebesar Rp70 juta, sehingga total Rp187 juta yang diterima oleh terdakwa selaku teller PT LKM Ciomas,” kata Puji.

    Pujiyati menambahkan, pada akhir Desember 2017, Jasiah akan menarik depositonya sebesar Rp180 juta yang sudah habis jatuh temponya. Namun uang kas di kantor PT LKM Ciomas kosong akibat banyak nasabah yang pengambilan tabungan.

    “Terdakwa merayu saksi Jasiah untuk menyimpan dulu dananya di rekening tabungan atas nama Jasiah, kemudian terdakwa menawarkan membuat deposito bulanan otomatis,” tambahnya.

    Pujiyati mengungkapkan, pada Januari 2018, Jasiah menyetujui untuk menyimpan dana dalam simpanan berjangka sebesar Rp180 juta dengan jangka waktu satu bulan otomatis dengan jatuh tempo pada 2 Februari 2018.

    “Pada 5 Februari 2018, karena saksi Jasiah perlu dana, terdakwa menarik simpanan Rp180 juta dari PT LKM Ciomas Kabupaten Serang. Akan tetapi terdakwa hanya menyerahkan kepada Jasiah sebesar Rp80 juta. Sisanya Rp100 juta, terdakwa merayu Jasiah lagi supaya uangnya diisimpan lagi di PT LKM Ciomas Kabupaten Serang,” ungkapnya.

    Setelah Jasiah menyetujuinya, Neneng kembali menyimpan uang tersebut dalam bentuk deposito. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas LKM Ciomas.

    “Terdakwa membuat deposito fiktif, karena terdakwa tidak dapat menyetorkan uang tunai sebesar Rp100 juta ke kas PT LKM Ciomas. Dimana uang saksi Jasiah yang sudah terdakwa gunakan untuk membayar nasabah tabungan yang lain,” jelasnya.

    Usai mendengarkan tuntutan, rencananya pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.(LLJ).

  • Berikan Pelayanan Hukum Gratis, BAHU Nasdem Banten Resmi Dilantik

    Berikan Pelayanan Hukum Gratis, BAHU Nasdem Banten Resmi Dilantik

    Serang,fesbukbantennews.com (27/3/2021) – Untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan hukum gratis bagi berbagai kalangan, Pengurus Perwakilan Wilayah Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Banten Periode 2020-2024 resmi di Lantik di Kantor DPW Partai Nasdem , Jalan Raya Serang – Pandeglang, Sabtu (27/3/2021).

    Seluruh pengurus Bahu Nasdem Banten dilantik.

    BAHU Nasdem Banten sendiri menyiapkan 18 pengacara supaya lebih maksimal melayani masyarakat yang minta pelayanan hukum.

    Ketua DPW Partai Nasdem Banten Edy Ariadi dalam sambutan pelantikan tersebut mengatakan, BAHU Nasdem diharapkan mampu memberi manfaat yang besar bagi masyarakat secara umum, maupun bagi NasDem secara khusus.

    “BAHU harus bisa bermanfaat untuk masyarakat dan bisa memberi kepastian perlindunhan hukum bagi warga miskin yang benar-benar harus dibela. Karena BAHU ini merupakan elmen penting dalam mengukur prinsip keadilan bagi masyarakat, khususnya dimasa kepastian keadilan hukum sudah mulai diragukan oleh masyarakat,” katanya.

    Mantan walikota Cilegon ini pun menekankan pada para anggota dan pengurus BAHU NasDem, untuk terlibat langsung, pro aktif, dan langsung turun ke masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin yang sedang dalam proses hukum, sehingga sisi keadilan bisa benar-benar didapatkan.

    “Intinya keberadaan BAHU NasDem ini, diharapkan bisa lebih dekat dengan masyarakat, serta bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis,” tambahnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) BAHU DPP NasDem mengatakan, BAHU NasDem harus bisa solid dan mengakar di masyarakat.

    “Kita adalah BAHU NasDem, kita adalah tim solid, gak perlu banyak, personil sedikit tapi solid, bekerja cerdas dan bekerja tepat. Jadikan kantor DPW ini sebagai kantor konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, lakukan itu secara kontinyu,” tegasnya.

    Ketua PW BAHU Banten, Heriyanto Citra Buana juga menegaskan, dengan dilantiknya pengurus PW BAHU NasDem Provinsi Banten ini, merupakan titik awal pengabdian terhadap organisasi BAHU, dengan cara mensukseskan semua program kerja yang ada di BAHU.

    “Mulai hari ini, kita lakukan pengabdian kepada partai dan masyarakat, turut menyukseskan program partai jelang 2024, mengawal partai menuju kemenangan 2 besar pada Pemilu 2024 mendatang. Dan BAHU adalah bagian dari kemenangan itu bersama rakyat. Karena BAHU adalah etalase partai dalam bentuk pelayanan terhadap rakyat,” ucapnya.

    Hadir dalam acara Pelantikan Pengurus Wilayah BAHU NasDem, Periode 2020-2024 di kantor DPW NasDem di Tembong-Serang, Ketua DPW NasDem Banten, Edy Ariyadi, perwakilan dari Polda Banten, Zaenudin, para pengurus DPW NasDem, perwakilan pengurus DPC NasDem kabupaten/kota se-Provinsi Banten, dan para tamu undangan lainnya.(LLJ).

  • Palsukan Surat Tanah Milik Adik Mantan Presiden, Mantan Kades di Serang Dipenjara

    Palsukan Surat Tanah Milik Adik Mantan Presiden, Mantan Kades di Serang Dipenjara

    Serang, fesbukbantennews.com (26/3/2021) – Lantaran memalsukan surat tanah seluas 60 hektare milik adik mantan Presiden RI Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo, mantan Kepala Desa Sukadalem , kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang , Ali Muchtar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Jumat (26/3/2021).

    Ali Muchtar saat di Gedung Kejari Serang sesaat sebelum ke Rutan .(ist).

    Penahanan tersebut dilakukan Kejari Serang seiring turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ali Muchtar bersalah atas kasus pembuatan surat tanah palsu senilai Rp1,8 Miliar pada tahun 2009.

    Berdasarkan pantauan, Ali Muchtar Awalnya dibawa ke Rutan Serang sekitar pukul 16.00 wib. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara keluarga Ali Muchtar dengan anggota Intel Kejari. Lantaran keluarga tak mau momen penahahan Ali Muchtar diabadikan.

    Setelah hampir dua jam di Rutan, yang awalnya akan menerima Ali Muchtar, ternyata pihak rutan tak bersedia.sehingga terpidana dijebloskan ke Lapas .

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan Ali Muchtar
    merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluar 60
    hektare di Desa Sukadalem. Pada Jumat (26/3) ini, Kejari Serang melakukan penahanan sesuai putusan kasasi.

    ”Di tingkat tuntutan, Ali Muchtar dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian dalam putusan (vonis) di PN Serang yaitu pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak dijalani karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
    percobaan selama 1 satu tahun berakhir. Di tingkat banding
    menguatkan putusan PN Serang. Pada Kasasi jadi dua tahun,” kata Yogi saat ditemui di depan Rutan Serang.

    Berdasarkan informasi dakwaan yang ditelusuri FBn, awalnya sekitar tanggal 01 Juli tahun 1994 saksi Hj.Noek Bressina Soehardjo membeli 1(satu)  bidang  tanah seluas 3.250 m2 terletak blok 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, Kec. Waringin Kurung,  Kab. Serang, Banten dari terdakwa, adapun sebagai bukti kepemilikannya adalah berupa sertifikat Nomor : 33/1986  dengan harga Rp.32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Akte Jual Beli nomor : 1053/Waringinkurung/1994 dan pada tanggal 01 Juli 1994 dari terdakwa.

    Dan sekitar bulan Oktober 2016 pihak perusahaan PT. Pradipta Ratnapratala yang diwakili oleh saksi Setiyono datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Makam Bata I Desa Sukadalem, Kec. Waringinkurung Kab. Serang  dengan maksud dan tujuan akan  melakukan pembelian tanah tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi diblok 12, 14 dan 20 di Kp.Makam Bata II, Desa Sukadalem Kec. Waringinkurung, Kab. Serang seluas kurang lebih 15 Ha yang terdiri dari 125 bidang tanah.

    Lalu setelah melakukan beberapa kali komunikasi dan pertemuan dengan PT. Pradipta Ratnapratala, akhirnya pada tanggal 15 Desember 2016 terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan pihak PT. Pradipta Ratnapratala akan membeli tanah di Kp. Makam Bata II, Desa Sukadalem Kec. Waringinkurung, Kab. Serang seluas + 15 Ha dengan harga Rp.75.000,- permeternya.

    Dalam kesepakatan tersebut diantaranya pihak PT. Pradipta Ratnapratala bersedia melakukan pembayaran apabila terdakwa sudah menyerahkan bidang tanah sesuai dengan daftar pembebasan dengan menyerahkan Surat Pelapasan Hak (SPH) yang sudah ditanda tangani oleh PPAT.

    Adapun cara pembayaran dilakukan 3 (tiga) tahapan, tahap pertama pada tanggal 20 April 2017, tahap kedua pada tanggal 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga akan dilakukan terhitung  18 bulan sejak ditanda tanganinya surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.

    Diantara tanah yang dibeli oleh pihak PT. Pradipta Ratnapratala tersebut terdapat tanah milik saksi Hj. Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 M2 yang dibeli dari terdakwa di blok tersebut akan tetapi tanah tersebut  dijual kembali oleh terdakwa seolah olah tanah tersebut masih milik terdakwa dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa SPPT atas nama terdakwa kepada PT. Pradipta Ratnapratala.

    Padahal terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik saksi Ny. Noek Bressina  Soehardjo.(LLJ).

  • Kasus Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar di Banten Mulai Disidangkan

    Kasus Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar di Banten Mulai Disidangkan

    Serang,fesbukbantennews.com (26/3/2021) – Kasus kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3,5 miliar pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang,Kamis (25/3/2021).

    ilustrasi .

    Empat orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mantan Kadishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.

    Dalam sidang yang digelar secara online yang dipimpin hakim Emy Tjahjani Widiastoeti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrianda Ryendra sementara penassehat hukum terdakwa M Yusuf, terungkap kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa dibuat fiktif, dan tak sesuai standar satuan harga (SSH).

    Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengatakan pada tahun 2016 Dishubkominfo melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.

    “Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” kata JPU.

    Febrianda menambahkan penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, dimana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan tersebut.

    “Selanjutnya usulan anggaran itu disetujui Revri Aroes, kemudian diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggara Rp3,5 juta perpeserta,” tambahnya.

    Febrianda menjelaskan setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Direktur CV SDI Muhammad Kholid dengan jumlah peserta 1000 orang aparat desa.

    “Dalam kegiatan itu Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Jika berdasarkan satuan standar harga (SSH) Provinsi Banten yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran,” jelasnya.

    Secara rinci, Febrianda menguraikan kelebihan pembayaran honor sambutan Revri Aroes Rp15 juta melebihi SSH, dan terdapat kelebihan pembayaran Rp5,5 juta. Pembayaran honor narasumber Sholeh Hidayat (Rektor Untirta) terdapat kelebihan pembayaran Rp117 juta. Pembayaran honor penelaah materi bimtek Ayuning Budiyati Rp168 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp132 juta.

    Kemudian, pembayaran honor panitia kegiatan Sholeh Hidayat dan kawan-kawan Rp268 juta, kelebihan pembayaran Rp233 juta. Pembayaran honor moderator Tasrifiansyah Rp144 juta, kelebihan pembayaran Rp108 juta. Pembayaran honor pembawa acara , pembaca doa dan dirjen lagu Indonesia Raya Rp8,5 juta, kelebihan pembayaran Rp7,6 juta.

    Selain kelebihan pembayaran diatas, ada beberapa item lainnya yang juga kelebihan pembayaran diantaranya belanja tas, kaos, spanduk, ballpoint, pulpen, stabilo, pembuatan sertifikat, buku agenda, cinderamata, HT, laptop, penggandaan CD, sewa hotel, mobil, dan lainnya.

    “Kemudian masih terdapat sisa anggaran LPJ kegiatan yang belum dikembalikan ke kas daerah Rp54 juta, karena dalam realisasi anggaran kegiatan dalam laporan keuangan Rp3,4 miliar, dan pembayaran pengadaan materai sebanyak 1000 buah Rp6,5 juta padahal materai itu dibawa peserta. Jadi yang harus dikembalikan yaitu Rp60 juta,” jelasnya.

    Selain tak sesuai SSH, Febrianda menambahkan terdapat fakta dalam kegiatan itu nilai penerimaan narasumber, moderator, panitia kegiatan dan pengadaan barang fiktif atau tatau tidak sesuai dengan LPJ kegiatan tersebut.

    “Fiktif penerimaan uang narasumber Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat sebesar Rp5 juta, fiktif penerimaan uang narasumber Prof. Dr. Ir Katrina Rp5 juta, fiktif penerimaan uang Rp28 juta kepada Ayuning Budiarti selaku penelaah, fiktik penerimaan uang Rp28 juta kepada Seandy Ginanjar selaku penelaah,” tambahnya seraya menyebutkan LPJ fiktif pembayaran narasumber.

    Febrianda menegaskan akibat perbuatan Haliludin selaku PPTK telah menyebabkan memperkaya terdakwa Kholid Rp442 juta, terdakwa Revri Aroes Rp420 juta dan terdakwa Deden Rp245 juta.

    “Perbuatan terdakwa Haliludin bersama-sama Revri Aroes, Deden, dan Kholid menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Haliludin, M Yusuf mengatakan kliennya hanya menjadi korban keputusan pimpinan. Dalam kasus ini tidak ada sepeser uang yang mengalir kepada Haliludin.

    “Dakwaan yang dibacakan JPU, Haliludin merupakan korban dari sistem anggaran Provinsi Banten. PPTK hanya dikorbankan, tidak tau menau, itu dipaksakan pengguna anggaran (Revri Aroes),” katanya.

    Dilain tempat, kuasa hukum Khalid, Bilhuda meminta JPU untuk bisa membuktikan secara rinci uang Rp442 juta yang dibebankan terhadap kliennya tersebut, dan dua terdakwa lainnya.

    Ini menjadi asumsi Jaksa kerugian Rp1,3 miliar. Dari mana pembuktian mereka menikmati itu,”katanya.(dhel/LLJ)