Serang,fesbukbantennews.com (8/01/2021)- – Walikota Serang Syafrudin melakukan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang baru, Jum’at (8/1/2021).
Tempat untuk tamu pelantikan Sekda Kota Serang .(peka)
Walikota akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Nanang Saefudin, sebagai Sekda menggantikan posisi Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Tb. Urip Henus karena masa jabatannya telah selesai.
Namun ada pemandangan yang tak lazimdalam acara pelantikan tersebut. Wakil Walikota Serang, H. Subadri Ushuludin tidak nampak di acara resmi pemerintahan itu. Kondisi ini dirasa sebagian orang sebagai hal yang janggal, karena selayaknya sebagai wakil pimpinan daerah, Wakil Walikota selayaknya juga hadir dalam acara resmi tersebut.
Namun Subadri Ushuludin yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak tahu menahu perihal acara pelantikan itu. Ia mengaku tidak mendapat konfirmasi atau pemberitahuan resmi.
“Saya jujur tidak tahu. Biasanya, sebelum pelantikan itu ada musyawarah atau konfirmasi, atau setidaknya dikasih kabar bahwa Pak Walikota sudah memutuskan pilihannya. Tapi jujur saya tidak ada arahan dari Pak Wali, makanya saya pikir hari tadi tidak ada pelantikan Sekda,” ujar Subadri dari ujung telepon.
Namun menurutnya sebagai Wakil Walikota dirinya tetap harus mendukung apapun kebijakan dan keputusan yang ditetapkan Walikota.
“Tapi apapun alasannya, sebagai Wakil Walikota saya mempunyai kewajiban harus mendukung sekaligus mengawal apapun keputusan dan kebijakan yang sudah diambil oleh Pak Walikota,” tambahnya.
Terkait kemudian pilihan Walikota untuk Sekda jatuh kepada Nanang Saefudin dari 3 orang kandidat sebelumnya, Subadri tetap mengucapkan selamat.
“Saya ucapkan selamat khususnya kepada Pak Nanang yang sudah dilantik menjadi Sekda Kota Serang. Semoga Kota Serang menjadi lebih baik dan Pak Nanang bisa menjadi perekat antar ASN satu dengan ASN yang lain. Dan bisa membawa cepat Kota Serang ke arah yang lebih baik,” ujarnya legowo.
Saat ditanya wartawan di mana dirinya saat pelantikan, Subadri mengatakan dirinya sejak pagi ada di Bogor, Jawa Barat.
“Saya hari ini ke Bogor, ada tugas lain, karena saya kira tadinya hari ini tidak ada acara pelantikan,” pungkasnya.(kangbj/LLJ)
Serang,fesbukbantennews.com (7/01/0/2021) – Selain memprioritaskan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan korupsi pada tahun 2021 ini , Kejari Serang juga harus berkordinasi dengan Kejagung pada kasus pengalihan aset Pemkot Serang yang diduga melibatkan H Syafrudin,Wali Kota Serang.
Kantor Kejaksaan Negeri Serang (LLJ).
Pada tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menangani kasus korupsi memprioritaskan penyelamatan kerugian keuangan negara. Sementara untuk kasus
“Proses penanganan korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara atau pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan negeri Serang Supardi didampingi Kasipidsus Jonitriantro Andra,Rabu (6/01/2021) .
Kejari Serang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,9 miliar, selama kurun waktu dari bulan Januari hingga Desember 2020 dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan pihaknya telah berhasil menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp2,9 miliar. Uang tersebut dihitung dari uang pengganti dan denda yang dibayarkan para koruptor.
“Dari denda kita berhasil memperoleh Rp950 juta, sedangkan dari uang penggnti kita berhasil memperoleh Rp2 miliar lebih. Uang ini kita selamatkan dari 10 terpidana korupsi,” katanya.
Supardi menjelaskan meski dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap bergerak dan bekerja. Seperti dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus). Tercatat ada tiga perkara dalam proses persidangan, 1 perkara proses penyidikan dan 1 perkara dalam proses penyelidikan.
Perkara kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015 senilai Rp5,19 miliar, dengan tiga tersangka yaitu Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.
Kemudian, perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Serang tahun 2017 senilai Rp300 juta yang diduga digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dengan satu orang-sama perang melawan korupsi,” jelasnya.
Supardi menegaskan dalam melakukan penindakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Jaksa Agung.
“Penindakan harus seiring dengan pencegahan, sehingga apa yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara,saat ditanya mengenai kasus korupsi lahan di Batok Bali,kota Serang akankah melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Serang,Kasipidsus menjawab bahwa hal itu sudah diekspose di kejaksaan Agung.
‘jika ada suatu kasus yang melibatkan kepala daerah maka kita harus kordinasi dengan Kejaksaan Agung.karena ini melibatkan kepala daerah.Tergantung petunjuk kejaksaan agung,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan Keterlibatan mantan Camat Serang yang sekarang jadi Walikota , Syafrudin , dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi pada tahun 2014 lalu,masih belum jelas.
Pada 8 Agustus 2019, Azhari saat masih memimpin Kejari Serang menyatakan masih mempelajari kasus tersebut
Meski dalam dakwaan terdakwa Satria Agung yang divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang 2,5 tahun disebutkan Dalam dakwaan, terdakwa Satria Agung melakukan melakukan tindak pidana Korupsi bersama Lurah Serang Faizal Hafi dan H Syafrudin, namun hal itu tidak cukup untuk menetapkan tersangka oleh Kejari Serang.
“Kami masih mempelajari . Menangani perara korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Itu (putusan pengadilan ) bukan satu-satunya dasar menangani perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari ,kepada wartawan.
Jika bukti sudah cukup, lanjut Azhari, selanjutnya mencari alat bukti. Lalu lakukan ekpos ke Kejati hingga jika diperlukan ke Kejagung.
Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan Majelis Hakim pada tanggal 18 Februari 2018, bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Faizal dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (6/01/2021) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp 300 juta ,Sadrai,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang,Rabu (6/01/2021).
JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Korupsi Dana hibah Organda Kota Serang,Rabu (6/01/2021)
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yusrijal dengan JPU Sulistyawan didampingi Edward,terdakwa yang dihadirkan secara virtual dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 UU Tipikor.
“Supaya majelis hakim yang terhormat menghukum terdakwa Sadrai dengan hukman penjara selama dua tahun dan enam bulan,”kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut 2,5 tahun penjara,terdakwa yang didampingi penasehat hukum Faturohman ,dikenai denda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 280.818.000.
Dalam tuntutan JPU ,akibat perbuatan terdakwa bersama rekannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyalahgunakan dana hibah,mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 280.818.000.
Usai mendengarkan tuntutan,penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan.”kita akan menyampaikan pledoi atas tuntutan tersebut ,pada 11 Januari 2021,” kata Faturohman.
Kasus dugaan korupsi pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang yang beralamat di Lingkungan Terminal Pakupatan, mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp375 juta yang ditandatangani Ketua Organda Kota Serang, Masmuni dan Sekretarisnya, Sadrai.
Namun pada 2017, kepemimpinan Organda Kota Serang mengalami pergantian dan Sekretaris Organda Sadrai terpilih menjadi ketua. Satu bulan pasca pergantian, dana hibah pengajuan 2016 turun dari Pemkot Serang sebesar Rp300 juta dari pengajuan Rp375 juta.
Uang Rp300 juta itu dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 27 November 2017 dan 22 Desember 2017. Dalam pencairan itu terdapat catatan yang harus dipenuhi oleh Ketua Organda, salah satunya penggunaan anggaran harus sesuai dengan RAB yang diajukan.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan RAB. Bahkan diduga pertanggungjawaban keuangan tidak seuai dengan realisasi kegiatan atau fiktif.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh penyidik Polres Serang Kota, ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut senilai Rp282 juta.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta.(LLJ).
Pandeglang,fesbukbantennews.com (5/01/2021) – Pasangan suami istri Mukri (50) dan Sena (48) warga Kampung Pasir Gedong, Desa Patia, Kecamatan Patia akhirnya memiliki rumah layak huni. Pembangunan rumah tersebut atas inisiatif dari Koperasi Beuti Kamal Sejahtera.
Ketua dan pengurus koperasi Beuti Kamal dan Mukri Poto bersama di rumah layak huni.
Ketua koperasi beuti Kamal Sejahtera Tatang Fauzi mengatakan, pembangun rumah tersebut selain dari bantuan koperasinya juga melibatkan donatur dan para dermawan. Sebab, koperasinya salah satunya memiliki program sosial bagi masyatakat tidak mampu.
“Kami setelah melakuka msuawarah dengan oara anggota, dan langsung melakukan perbaikan. Sebab, melihat rumah pak Mukri tersebut, membutuhkan perbaikan secepatnya. Soalnya, rumahnya tersebut sudah tidak layak huni, kalau terlalu lama dibiarkan bisa ambruk, apalagi dengan kondisi cuaca seperti ini hujan yang kerap disertai angin kencang. Alhamdulillah, pembangunan telah selesai sepama 8 hari, dan kuncinya sudah kami serahkan kepada pak Mukri,” kata Tatang.
Pembangunan, tersebut kata Tatang, yang akrab disapa Bajeg ini mengatakan, dalam pembangunan tersebut pihaknya melibatkan masyarakat sekitar. Sebab, dengan bantuan masyatakat bisa cepat bangun diselesaikan.
“Pembangunan rumahnya dengan ukuran 5 kali 11 meter, dengan bangunan setengah badan di tembok dan sebagain menggunakan GRC dan lantai menggunakan keramik dan atap menggunakan asbes,” ucapnya.
Sementara itu Mukri mengatakan, pihaknya besukur bisa memiliki rumah yang laik. Sehingga pihaknya tidak perlu hawatir kebocoran ketika terjadi hujan.
“Alhamdulillah, sekarang kami sekeluarga bisa lebih nyaman. Ini berkat bantuan koperasi beuti kamal, dontur dan juga masyarakat yang sudah ikut membantu,” ujarnya.(man/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (5/01/2021) – Terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktip Rp8,7 Miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan kepala Cabang (Kacab) Bank Jabar Banten (BJB) ,Selasa (5/01/2021).
Selain menahan mantan Kacab BJB ,Kejati Banten juga menyita uang Rp 1,06 miliar,pengembalian dari tersangka.
Di depan para awak media,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka KA ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit.
KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Tim penyidik akan melakukan penahanan di Rutan pandeglang selama 20 hari kedepan,” kata Asep kepada wartawan di kantornya. Selasa (5/1/2021).
KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.
DAW mengajukan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja dari Pemkab Sumedang senilai Rp4,5 milar menggunakan PT DAS dan Rp 4,2 miliar PT CR.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penyaluran kredit dengan menggunakan SPK fiktif atas nama tesangka DAW sebelumnya sudah kita tahan,” ujar Asep.
Tersangka KA saat dilakukan pemeriksaan mengembalikan uang yang diterimanya dari persengkongkolan dengan tersangka DAW senilai Rp 1,06 miliar.
“Uang Rp1,06 miliar kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan dan KA mengakui menerima dan menggunakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Tersangka dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.
Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif dari Pemda Sumedang. “Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Asep.
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp4,2 milar.
“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Asep.
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.
“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.(LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (4/1/2021) – Dikawal ketat pegawai Dinas kesehatan dan aparat Kepolisian, Vaksin Covid-19 dari Biofarma, sudah tiba di Kota Serang, yang selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh delapan kabupaten dan kota. Vaksin itu datang Minggu malam,, 03 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 wib.
Tiba di banten,vaksin Covid dikawal aparat kepolisian dan pegawai dinkes..
“Datang, sekitar pukul 19.45 wib. Langsung di masukkan tadi, kita melakukan pengawalan tadi dari Brimob, diberangkat dari Bandung, dari Biofarma,” kata Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Taat, dilokasi, Minggu (03/01/2021).
Polda Banten menceritakan bahwa tanggal 16 Januari 2021, semua vaksin harus terdistribusi ke delapan kabupaten dan kota. Jumlah vaksin yang diterima Provinsi Banten berjumlah 14.560 botol.
“Pengirimannya kita kawal dari sini, tanggal 16 (Januari) itu kan harus terdistribusikan ke kabupaten dan kota di Banten. Vaksin ini ada sekitar 14.560 di 8 boks,” jelasnya.
Pengiriman vaksin dikawal dengan ketat, semenjak dari Bandung. Kemudian keluar di Gerbang Tol (GT) Serang Timur (Sertim), selanjutnya dikawal oleh personil Brimob Polda Banten.
Penjagaan selama 24 jam juga dilakukan oleh polisi di sekitar gudang penyimpanan vaksin covid. Pengamanan dilakukan bersama oleh pegawai Dinkes Banten.
“Kita akan melakukan pengamanan 24 jam bersama Dinas Kesehatan,” terangnya.(Dhyie/LLJ).