FesbukBantenNews

Bulan: Januari 2021

  • Tak Punya Uang untuk Berobat,Warga Pandeglang 16 Tahun Terbaring Sakit

    Tak Punya Uang untuk Berobat,Warga Pandeglang 16 Tahun Terbaring Sakit

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (17/1/2021) – Lomrah, perempuan berusia 26 tahun menderita penyakit saraf sehingga mengakibatkan lumpuh dan buta. Saat ini anak dari pasangan bapak Rana dan Ibu Atiah Warga Kampung Cikupaeun, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu butuh bantuan dermawan untuk pengobatan.

    Peduli Lomrah.

    Koordinator Cikupaeun Peduli Rakyat (Caper), Firdaus Teguh Laksana mengatakan Lomrah menderita penyakit sudah 16 tahun hanya bisa terbaring di rumah, tepatnya di usia 9 tahun duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini usianya 26 tahun.

    “16 tahun sudah saudari lomrah mengalami penyakit yang belum juga diketahui diagnosis dokter mengenai sakit yang di deritanya,” katanya kepada wartawan Sabtu 16 Januari 2021.

    Firdaus menceritakan, berawal dari sakit panas yang dialami oleh saudari Lomrah hingga dibawa kepada mantri setempat untuk penyembuhan, kemudian setelah dibawa kepada mantri setempat saudari Lomrah disuntik menurunkan sakit panasnya.

    “Namun setelah disuntik tidak kunjung sembuh yang tidak diketahui apa penyebabnya,” imbuhnya.

    Firdaus melanjutkan, karena kendala ekonomi keluarga, Lomrah tidak dibawa ke rumah sakit untuk menindaklanjuti penyebab sakit yang diderita tersebut.

    “Dan lagi-lagi kendala ekonomi yang dialami keluarga Lomrah membuatnya enggan membawa kerumah sakit terdekat untuk menindak lanjut penyebab sakit yang diderita,” imbuhnya.

    “Hingga sampai detik ini saudari Lomrah masih berdiam diri dirumah dan belum ada sentuhan dokter sama sekali. Yang dimana seharusnya diusia dewasa Lomrah bisa bermain layaknya orang dewasa lainnya,” sambungnya.

    Sakit yang diderita membuat Lomrah tidak berdaya, semakin hari menyusut tubuhnya, kata Firdaus, ditambah dengan gangguan pada penglihatannya saat ini.

    “Namun sakit yang diderita membuatnya terbaring lemah tak berdaya semakin hari semakin menyusut tubuhnya, ditambah dengan penglihatan yang sudah tidak lagi melihat indahnya dunia,” terangnya.

    Pemuda setempat yang kemudian membentuk Pemuda Cikupaeun Peduli Rakyat (Caper), sambung Firdaus, dan kedua orang tua Lomrah pada Kamis (14/1/2021) membawa Lomrah ke Puskemas Munjul, hasilnya gangguan saraf yang mengakibatkan lumpuh dan buta, maka harus dirujuk ke Rumah Sakit Poli Saraf.

    “Hasil puskesmas mah gangguan saraf panyakitnya. Jadi harus di rujuk ke rumah sakit poli saraf,” ujarnya.

    Sungguh besar harapan dari keluarga untuk kesembuhan putri pertamanya Lomrah itu, agar bisa kembali sehat seperti sediakala.

    “Lomrah saat ini membutuhkan uluran tangan dermawan. Kami pemuda setempat mengajak untuk sama-sama membantu, termasuk dari pihak pemerintah masyarakat dan lain sebagainya,” tandasnya.

    Bagi dermawan yang ingin bersama-sama membantu bisa menghubungi Firdaus di nomor telepon 0855 8711941 atau bisa datang langsung ke Kampung Cikupaeun, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.(IMM/LLJ).

  • Tumbuhkan Minat Menulis Kaum Milenial, KAMMI UNTIRTA Gelar Kajian Kepenulisan

    Tumbuhkan Minat Menulis Kaum Milenial, KAMMI UNTIRTA Gelar Kajian Kepenulisan

    Serang,fesbukbantennews.com (16/01/2021) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
    Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menyelenggarakan kajian
    kepenulisan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan minat menulis, khususnya
    pada kaum millenial,Kamis (14/1/2021).

    Webinar Latihan Kepenulisan KAMMI Untirta.

    Kegiatan yang mengusung tema “Menjemput Resolusi 2021” ini diselenggarakan melalui google meet dengan peserta yang terdiri dari para kader KAMMI dan mahasiswa umum.
    Ririn Marini, selaku pembicara pada Kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa menulis
    merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus menebar manfaat kepada
    orang lain.

    “kita harus yakin bahwa dengan menulis dapat mengupgrade kualitas diri kita. Dengan
    menulis, kita juga bisa memberikan manfaat pada orang lain, karena dalam tulisan-tulisan
    kita terdapat pelajarannya. Dengan begitu, kegiatan menulis dapat menjadi sarana bagi
    kita untuk mengupgrade diri sekaligus memberikan manfaat pada orang lain.” ujar Ririn
    Marini, yang juga merupakan penulis dari 3 buku antalogi.

    Muhammad Aditya, selaku Kepala Departemen Humas KAMMI UNTIRTA, berharap
    kegiatan ini dapat memicu minat menulis para kaum millennial.

    “dewasa ini, distribusi tulisan bukan hanya melalui blog atau saluran serupa, tapi juga bisa dijadikan konten media sosial, itulah mengapa kaum millenial harus mau dan bisa
    menulis. Kajian Kepenulisan ini diharapkan dapat menjadi pemicu agar para kaum
    milenial mau untuk aktif dalam menulis. Khususnya bagi orang-orang yang sudah
    bertekad untuk meminati kepenulisan di tahun ini, harapannya kegiatan ini bisa menjadi
    satu awalan yang baik.” ungkapnya.(agung/LLJ)

  • Gilir ABG Mabuk Berat,2 Pemuda Kopo Serang Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

    Gilir ABG Mabuk Berat,2 Pemuda Kopo Serang Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2021) – Dua pemuda warga Kopo dan Maja Kabupaten Serang SR (18) dan MR (19) oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Serang masing -masing dijatuhi hukuman penjara 12 dan 11 tahun. Keduanya terbukti menyetubuhi gadis dibawah umur Mawar (nama samaran) yang berusia 16 tahun.

    Heri Kusmawan ,Penasehat Hukum Terdakwa .

    Anak korban menjadi pelampiasan nafsu bejad dua pemuda bersama 5 rekannya yang masih remaja dan disidangkan terpisah,setelah dicekoki minuman keras.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim R Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Heri Kusmawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    “Terdakwa SR divonis 12 tahun penjara, sementara MR divonis 11 tahun penjara,” kata Heri, usai sidang di PN Serang ,Rabu (13/1/2021).

    Sebelumnya ,lanjut Heri, kedua terdakwa oleh JPU dituntut sama, masing-masing 12 tahun penjara. Namun dalam putusan hakim keduanya mendapat hukuman berbeda .

    “Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan menerima,” ujar Hery.

    Peristiwa pencabulan yang menyebabkan kedua pemuda dihukum 11 dan 12 tahun penjara tersebut terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Lantaran terkendala pandemi Covid ,kasusnya baru tuntas disidangkan Januari 2021.

    Kejadian bermula , anak korban diajak salah satu pelaku untuk bermain ke Bendungan Pamarayan ,Kabupaten Serang sekitar pukul 22.00 wib.

    Namun di tengah perjalanan ,anak korban dibawa pelaku ke rumah pelaku lainnnya . Dan ternyata dirumah tersebut banyak remaja dan pemuda yang sedang menenggak minuman keras.

    Oleh pelaku ,anak korban diberi minuman keras, dan jika menolak mengancam tidak akan mengantar korban pulang ke rumahnya.

    Setelah anak korban mabuk dan terlihat pusing,akhirnya anak korban dicabuli secara bergilir.(LLJ).

  • Kejari Limpahkan Kasus Pembobolan Dana Alkes Covid Rp56,6 Miliar ke PN Serang

    Kejari Limpahkan Kasus Pembobolan Dana Alkes Covid Rp56,6 Miliar ke PN Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (13/1/202) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melimpahkan kasus penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp56,7 miliar yang melibatkan sindikat internasional dua diantaranya warga Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/1/2021). Empat tersangka pelaku yang berhasil menipu perusahaan kesehatan asal Italia tersebut berinisial Syafril Batubara, Rahaudin,Tomi Purwanto dan Leistanto Heri Pratomo.

    Kasiintel Kejari Serang Mali Diaan menyerahkan berkas pembobolan dana Alkes Covid Rp56,6 Miliar ke PN Serang (Rabu ,13 Januari 2021).

    Berkas setebal sekitar 50 sentimeter tersebut diserahkan ke PN Serang oleh Jaksa Mali Diaan , Kasiintel Kejari Serang dan Jaksa Sih Kanthi Utami.

    Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana ditemui di ruangannya mengatakan,setelah pihaknya menerima berkas ,tersangka dan barang buktinya,langsung melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.

    “Dan setelah dinyatakan lengkap , kita limpahkan berkas perkara ini tadi siang ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Yogi.

    Yogi menjelaskan, kasus penipuan ini dilakukan oleh jaringan internasional Nigeria-Indonesia itu, menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email. Kasus itu terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

    “Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19,” katanya.

    Yogi menambahkan penipu jaringan Indonesia – Nigeri kemudian melakukan penyadapan, dan melakukan pembajakan email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics. Dalam email, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan asal Cina dan menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.

    “Ada yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening bank di Indonesia, untuk penampungan sebesar Rp56,7miliar,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Yogi menambahkan dalam berkas yang diterimanya tersangka Rahaudin berperan sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

    Tersangka Syafril Batubara berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan. Sedangkan tersangka Tomi Pratomo berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics.

    Sedangkan tersangka Leistanto Heri Pratomo bertugas untik membuka rekening yang diblokir pihak bank. Sementara DM warga Nigeria hingga saat ini dalam pencarian petugas kepolisian. Para pelaku ditangkap Bareskrim Mabes Polri di wilayah Jakarta, Padang dan Bogor.

    “Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka Tomi Puewanto warga Pandeglang dan Leistanto Heri Pratomo warga kabupaten Serang, Syafril Batubara warga Medan dan Rahaudin Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang,” tandasnya.

    Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya. (LLJ)

  • Tragedi Sriwijaya SJ-182, 74 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi

    Tragedi Sriwijaya SJ-182, 74 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi

    Jakarta,fesbukbantennews.com (11/1/2021) – Jumlah bagian tubuh (body remain) yang berhasil dikumpulkan tim SAR gabungan tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 hingga malam ini, Senin (11/1/2021) pukul 22.20 WIB, sebanyak 74 kantong jenazah. Sedangkan potongan besar material pesawat sebanyak 24 dan serpihan kecil sebanyak 16 kantong.

    Puing-puing badan pesawat Sriwijaya yang berhasil dikumpulkan petugas.(Basarnas).

    “Untuk body remains atau bagian tubuh korban seluruhnya sudah kami serahkan ke DVI, dan untuk material pesawat kami serahkan kepada KNKT,” kata Kabasarnas Marskal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito saat konferensi pers di Posko Terpadu JICT 2 Tanjung Priok ,Senin (11/1/2021) melalui rilis Basarnas yang diterima FBn.

    Tambahan signifikan temuan obyek pencarian itu diserahkan oleh Rigit Inflatable Boat (RIB) Basarnas sebanyak 28 kantong dan 1 kantong dari KRI Tjiptadi.

    Seluruh obyek pencarian tersebut merupakan hasil kerja keras tim SAR gabungan, baik dari Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, KPLP, KNKT, BMKG, dan seluruh Potensi SAR baik di permukaan maupun di dasar laut.

    Adapun jumlah personil yang terlibat dalam operasi SAR secara keseluruhan sebanyak 3818 orang. Untuk alat utama (alut) yang digunakan meliputi 54 kapal, 18 Rigit Inflatable Boat (RIB), 3 helikopter, dan 33 ambulance.

    Sementara rencana operasi esok hari (Hari ke 4), Rabu (12/1/2021) masih sama, yaitu SAR Unit (SRU) Udara tetap melaksanakan searching di 3 sektor.

    “Seperti hari ini, SRU udara saat melaksanakan searching menemukan debris atau serpihan kecil badan pesawat di permukaan laut yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh SRU laut,” jelasnya.
    Sementara area permukaan dibagi dalam 6 sektor. Perluasan area pencarian tersebut diperlukan mengingat sebagian serpihan pesawat maupun bagian tubuh korban hanyut terbawa arus.

    Sementara SRU bawah laut, tetap melaksanakan penyelaman di area jatuhnya pesawat.

    Operasi SAR pada malam hari juga tetap dilaksanakan dengan mengerahkan kapal-kapal yang dilengkapi peralatan underwater seperti Side Scan Sonar, Multibeam Echosounder (MBES), Ping Locator, dan Remotely Operated Vehicle (ROV).

    Jika menemukan obyek pencarian, maka akan diberikan marking (tanda) berupakan koordinat dan visual. Esok harinya, marking itu menjadi titik penyelaman tim gabungan penyelam untuk memastikan dan proses evakuasinya.

    “Saya juga menginformasikan, untuk pencarian blackbox, Basarnas mendukung dan bekerja sama dengan KNKT masih melanjutkan pencariannya, dan malam ini kita melibatkan satu lagi KN Baruna Jaya dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),” terangnya.

    Kabasarnas juga menyampaikan bahwa tim SAR gabungan masih terus bekerja mencari obyek pencarian dengan kekuatan penuh.

    “Kami semua tetap semangat, tetap solid, dan tetap sinergi untuk mencari dan menemukan seluruh korban. Untuk itu, kami meminta doa dari seluruh masyarakat, agar operasi ini segera dapat kami selesaikan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 route Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (09/1/2021) sore sekitar pukul 14.40 WIB.
    Pasawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi dan 6 awak sebagai penumpang. (LLJ)

  • Ini Peraturan WhatsApp Terbaru yang Bikin Pengguna Ketar-ketir

    Ini Peraturan WhatsApp Terbaru yang Bikin Pengguna Ketar-ketir

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2021) — Aturan baru WhatsApp yang bakal segera diterapkan mewajibkan penggunanya untuk merelakan datanya diambil dan dipakai grup Facebook, termasuk Instagram dan lainnya. Mungkin hal ini dianggap biasa oleh netizen Indonesia yang kurang peduli terhadap data yang sering dimasukan ke internet.

    Ilustrasi.(pinterest).

    Namun paling tidak, kita mesti tahu data pribadi apa saja yang bakal diambil Facebook dan Instagram, sehingga bisa antisipasi.

    WhatsApp mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.

    Salah satu pembaruan penting yang dibawa kali ini adalah WhatsApp akan berbagi data penggunanya dengan Facebook yang notabene merupakan perusahaan induknya.

    Selain itu, ada pula perubahan kebijakan yang berkisar soal pemrosesan data pengguna dan komunikasi dengan pemilik akun bisnis.

    Sebelum memberikan keputusan, pengguna perlu memperhatikan hal-hal penting terkait kebijakan baru yang digulirkan oleh WhatsApp kali ini.

    Berikut KompasTekno merangkum hal-hal penting yang perlu pengguna ketahui sebagaimana dihimpun dari The Indian Express, Jumat (8/1/2021).

    Tanggal berlaku kebijakan baru WhatsApp

    Pembaruan kebijakan layanan dan privasi memang kerap kali dilakukan oleh berbagai penyedia aplikasi.

    Pengguna pun diharuskan menerima pembaruan tersebut untuk bisa menggunakan aplikasi.

    Sama halnya dengan WhatsApp. Kali ini, aplikasi perpesanan instan itu akan secara efektif memberlakukan kebijakan privasi baru mulai 8 Februari 2021 mendatang.

    Sebelum tenggat waktu tersebut, pengguna WhatsApp diberikan tiga opsi terkait kebijakan baru ini, yakni menyetujui, menunda persetujuan, atau tidak setuju.

    Memaksa setuju menyerahkan data ke Facebook

    Apabila setuju, berarti pengguna memberikan hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan dan mengelola informasi pengguna sebagaimana aturan yang tetapkan olehnya.

    Apabila pengguna menunda persetujuan, kemungkinan besar WhatsApp akan kembali mengingatkan pengguna di kemudian hari.

    Jika tidak setuju, maka WhatsApp tidak akan bisa dipakai lagi.

    Dengan kata lain, WhatsApp memaksa pengguna agar menyerahkan data ke Facebook.

    Padahal, di pembaruan kebijakan sebelumnya, WhatsApp masih memberikan opsi kepada pengguna untuk memilih meneruskan data ke Facebook atau tidak.

    Di samping itu, kebijakan baru ini juga akan meningkatkan keterkaitan pengguna WhatsApp dengan produk lainnya dari perusahaan Facebook.

    Jenis data pengguna yang diteruskan ke Facebook

    Di bagian FAQ, WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi, yaitu seperti :

    • lokasi pengguna
    • alamat IP perangkat (hape/laptop)
    • daftar kontak.

    Selain itu data terkait perangkat pengguna juga diteruskan, seperti :

    • level baterai
    • kekuatan sinyal
    • versi aplikasi
    • informasi browser
    • jaringan seluler
    • informasi koneksi
    • nomor telepon
    • operator seluler atau ISP yang dipakai.

    Kebijakan baru WhatsApp menyatakan bahwa WhatsApp tetap bisa melacak lokasi pengguna meskipun tidak mengaktifkan fitur lokasi/GPS di perangkat.

    Sebab, WhatsApp mengumpulkan alamat IP dan informasi lain seperti kode area dan nomor telepon untuk memperkirakan gambaran lokasi secara umum.

    WhatsApp pun setidaknya bisa mengetahui di kota atau negara mana pengguna berada.

    Membuat makin terikat dengan produk Facebook

    Di dalam kebijakan baru WhatsApp tertera bahwa, jika pengguna menggunakan layanan pihak ketiga atau produk perusahaan Facebook lainnya yang terintegrasi dengan WhatsApp, maka layanan tersebut juga dapat menerima informasi yang dibagikan pengguna.

    Jenis layanan itu misalnya Instagram, Facebook, Onavo, dan lainnya.

    Sebagai contoh, ketika pengguna menggunakan Google Drive atau iCloud untuk mencadangkan obrolan WhatsApp, maka layanan cloud itu pada dasarnya juga mendapatkan informasi pengguna.

    Berbagai data pengguna yang diteruskan WhatsApp kepada Facebook ini akan digunakan untuk keperluan iklan dan penyesuaian layanan di seluruh produk perusahaan Facebook.

    Bagaimana jika aplikasi WhatsApp dihapus atau uninstall?

    Jika seseorang hanya menghapus aplikasi WhatsApp dari perangkatnya tanpa memakai fitur “hapus akun saya” di aplikasi, maka informasi pengguna tersebut akan tetap tersimpan di server WhatsApp.

    WhatsApp menambahkan, ketika seseorang menghapus akunnya, salinan pesan yang dimiliki pengguna lain terkait dengan orang itu tidak akan ikut terhapus. (LLJ).

    Sumber : tribunjogja.com

  • Terdakwa Korupsi Aset Negara Bojong Menteng Rp2,1 Miliar Dituntut  2 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Aset Negara Bojong Menteng Rp2,1 Miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2021)- Dua terdakwa korupsi kasus penjualan lahan milik negara senilai Rp 2,1 miliar tahun 2018 di area dekat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong Menteng, Kabupaten Serang seluas 7 hektare Kiki Baihaqi dan Uji Nahruji , oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Serang dituntut masing -masing dua tahun penjara ,Senin (11/1/2021).

    JPU Kejari Serang sedang membacakan tuntutan 2 terdakwa korupsi bojong menteng.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Emy Tjahyani dengan JPU Edward , kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Kiki Baihaqi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun,dikurangi lamanya terdakwa menjalani hukuman,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

    Selain dikenai tuntutan penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing -masing Rp 100 juta,subsider 6 bulan kurungan penjara .

    Sebelum menyampaikan tuntutan ,dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa .

    ” Hal yang memberatkan,Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencarnya memberantas perkara korupsi.hal yang meringankan ,terdakwa bersikap sopan selama persidangan ,belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidang ditunda Kamis (14/1/2021) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa .

    Kasus penjualan lahan negara itu bermula saat Pemkab Serang berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

    Diduga, rencana pembangunan itu dimanfaatkan oleh tersangka Kiki untuk kepentingan pribadi.

    Kiki menjual lahan milik negara di Bojongmenteng yang diklaim sebagai milik pribadi.

    Status kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah.

    SK itu berisi keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bahwa lahan tersebut adalah obyek land reform atau dalam penguasaan negara.

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penghitungan kerugian negara (PKN) pada 22 Januari 2020 lalu, negara disebutkan merugi sebesar Rp 2,1 miliar.

    Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, dan b, pasal 5 huruf a, dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(LLJ)

  • Rayakan HUT ke 48, PDI-Perjuangan Banten Bagikan Tumpeng Langsung ke Rakyat

    Rayakan HUT ke 48, PDI-Perjuangan Banten Bagikan Tumpeng Langsung ke Rakyat

    Serang,fesbukbantennews.com (10/1/2021)- Dalam situasi Covid-19 yang merupakan kasus wabah luar biasa, PDI-Perjuangan Banten bernegosiasi menangani keadaan, perayaan hari ulang tahun partai besutan putri Bung Karno tersebut, dilaksanakan secara daring. Sementara itu, filosofi tumpeng dipilih untuk membangun ikatan batin dengan rakyat.

    HUT PDI Perjuangan ke 48 Tahun.

    “Perayaan kali ini kita lakukan dengan cara yang berbeda dalam situasi yang tidak biasa. Seluruh dunia sedang dilanda pandemic Covid-19. Karenanya kita mengatur agar bagaimana pelaksanaan perayaan hari ulang tahun tetap meriah, tanpa mengabaikan kewajiban kita sebagai masyarakat dunia terhadap wabah tersebut. Kami memilih tumpeng sebagai media komunikasi untuk mengikat hubungan batin yang baik dengan rakyat,” ungkap Ketua DPD PDI-Perjuangan Banten Ade Sumardi melalui rilis media, Minggu (10/01/2021).

    Alasannya, tumpeng dianggap symbol yang menggambarkan hubungan batin antara manusia dengan Tuhan, dan antara sesame manusia itu sendiri, khususnya manusia Indonesia sebagai sebuah bangsa.

    “Dalam konteks HUT PDI-Perjuangan, ini adalah upaya menjaga hubungan spiritual. Agar seluruh komponen bangsa dan alam semesta menjadi harmonis. Dari bentuknya tumpeng itu kan kerucut membesar kebawah, ini artinya yang dibawah (rakyat) harus mendapatkan porsi yang lebih banyak dibanding yang diatas (pejabat),” terang putu incu kasepuhan Banten Kidul tersebut.

    Ia juga mengatakan, biasanya PDI-Perjuangan akan mengundang pihak-pihak yang akan diberikan haknya seperti masyarakat miskin dan anak yatim. Karena situasi Covid – 19, maka cara yang dipilih adalah mengantarkan langsung kepada masyarakat oleh para kader partai berlogo banteng tersebut.
    “Sedianya kita akan undang masyarakat penerima tumpeng pada acara seremonial perayaan. Namun kita tahu situasi Covid-19 melarang kita, karenanya kita akan antar langsung kepada masyarakat yang berhak, seperti anak yatim, para pengayuh becak, pengemudi angkutan umum,” jelasnya.

    Sementara Sekjen PDI-Perjuangan Asep Rahmatullah mengatakan, rangkaian akan berlangsung sampai akhir Januari 2021, dimana partainya juga akan melakukan penghijaun di beberapa titik yang dianggap perlu, contohnya aliran sungai Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

    “Kita semua tahu kerusakan alam akibat kelalaian kita sendiri di beberapa titik di Banten. Contohnya di Dadap, kita merasakan kesulitan para nelayan dalam mencari ikan akibat dari pencemaran lingkungan, kondisinya dijejali sampah, itu kita bersihkan. Di Selatan (Lebak) juga kita tahu kondisinya memprihatinkan, ini akan kita tanami ribuan pohon untuk ketersediaan air bagi anak cucu kita dimasa depan,” terangnya sambil menunjukan aktivitas kader PDI-Perjuangan di wilayah-wilayah tersebut.

  • PDI Perjuangan Banten akan  Rayakan HUT Bersama Masyarakat Secara Daring

    PDI Perjuangan Banten akan Rayakan HUT Bersama Masyarakat Secara Daring

    Serang,fesbukbantennews.com (9/1/2021)- PDI-Perjuangan akan merayakan hari ulang tahunnya yang ke 48 esok, 10 januari 2021. Tidak seperti biasanya yang dirayakan meriah mengundang kerumunan massa. Para pengurus DPD Banten partai besutan putri Bung Karno tersebut, kali ini merayakan dengan cara berbeda.

    Ketua DPD PDI-Perjuangan Banten Ade Sumardi.(ist).

    “Perayaan kali ini kita lakukan dengan cara yang berbeda dalam situasi yang tidak biasa. Seluruh dunia sedang dilanda pandemic Covid-19. Karenanya kita mengatur agar bagaimana pelaksanaan perayaan hari ulang tahun tetap meriah, tanpa mengabaikan kewajiban kita sebagai masyarakat dunia terhadap wabah tersebut,” ungkap Ketua DPD PDI-Perjuangan Banten Ade Sumardi melalui rilis media, Sabtu (09/01/2021).

    Yang menjadi urat nadi perayaan PDI-Perjuangan kali ini adalah, harmonisasi seluruh komponen bangsa, kebudayaan, dan alam semesta, dimana salah satu praktiknya adalah pelaksanaan yang dilakukan secara online. Webinar Via Zoom akan dilaksanakan pada hari Minggu 10 Januari 2021 pada pukul 13.00 WIB secara terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa berpartisipasi.

    “Semangatnya adalah inklusif keberagaman, jadi kami mengundang seluruhnya masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bergabung dalam webinar yang kami selenggarakan,” ajaknya.

    Usai webinar, partai kaum nasionalis Banten tersebut akan bersedekah tumpeng untuk rakyat. Dimana tumpeng merupakan simbol geografis Indonesia, dimana kesatuan gunung-gunung yang menyebar di seluruh penjuru nusantara, tumpeng sebagai symbol rasa syukur manusia yang memiliki keterbatasan, terhadap Sang Pencipta yang tak terbatas.

    “Sedianya kita akan undang masyarakat penerima tumpeng pada acara seremonial perayaan. Namun kita tahu situasi Covid-19 melarang kita, karenanya kita akan antar langsung kepada masyarakat yang berhak, seperti anak yatim, para pengayuh becak, pengemudi angkutan umum,” jelasnya.

    Sementara Sekjen PDI-Perjuangan Asep Rahmatullah mengatakan, rangkaian akan berlangsung sampai akhir Januari 2021, dimana partainya juga akan melakukan penghijaun di beberapa titik yang dianggap perlu, contohnya aliran sungai Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

    “Kita semua tahu kerusakan alam akibat kelalaian kita sendiri di beberapa titik di Banten. Contohnya di Dadap, kita merasakan kesulitan para nelayan dalam mencari ikan akibat dari pencemaran lingkungan, kondisinya dijejali sampah, itu kita bersihkan. Di Selatan (Lebak) juga kita tahu kondisinya memprihatinkan, ini akan kita tanami ribuan pohon untuk ketersediaan air bagi anak cucu kita dimasa depan,” terangnya sambil menunjukan aktivitas kader PDI-Perjuangan di wilayah-wilayah tersebut.(LLJ).

  • Komnas HAM:  Tewasnya 4 Laskar FPI, Polisi Langgar HAM

    Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI, Polisi Langgar HAM

    Jakarta,fesbukbantennews.com (9/12021)-Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

    Komnas HAM.(Tribunnews).

    Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang. 


    “Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1)

    “Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.

    Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

    Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

    Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

    Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

    Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.


    Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir..

    Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

    Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

    Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Bareskrim juga–yang disaksikan unsur Kompolnas–telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.

    Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek; KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.

    Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

    Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020.(LLJ).

    Sumber: CNN Indonesia.