Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2021) – Dua pemuda warga Kopo dan Maja Kabupaten Serang SR (18) dan MR (19) oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Serang masing -masing dijatuhi hukuman penjara 12 dan 11 tahun. Keduanya terbukti menyetubuhi gadis dibawah umur Mawar (nama samaran) yang berusia 16 tahun.

Anak korban menjadi pelampiasan nafsu bejad dua pemuda bersama 5 rekannya yang masih remaja dan disidangkan terpisah,setelah dicekoki minuman keras.
Dalam sidang yang dipimpin hakim R Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Heri Kusmawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa SR divonis 12 tahun penjara, sementara MR divonis 11 tahun penjara,” kata Heri, usai sidang di PN Serang ,Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya ,lanjut Heri, kedua terdakwa oleh JPU dituntut sama, masing-masing 12 tahun penjara. Namun dalam putusan hakim keduanya mendapat hukuman berbeda .
“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan menerima,” ujar Hery.
Peristiwa pencabulan yang menyebabkan kedua pemuda dihukum 11 dan 12 tahun penjara tersebut terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Lantaran terkendala pandemi Covid ,kasusnya baru tuntas disidangkan Januari 2021.
Kejadian bermula , anak korban diajak salah satu pelaku untuk bermain ke Bendungan Pamarayan ,Kabupaten Serang sekitar pukul 22.00 wib.
Namun di tengah perjalanan ,anak korban dibawa pelaku ke rumah pelaku lainnnya . Dan ternyata dirumah tersebut banyak remaja dan pemuda yang sedang menenggak minuman keras.
Oleh pelaku ,anak korban diberi minuman keras, dan jika menolak mengancam tidak akan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Setelah anak korban mabuk dan terlihat pusing,akhirnya anak korban dicabuli secara bergilir.(LLJ).