FesbukBantenNews

Bulan: November 2020

  • Stafsus Milenial Aminudin Maruf Didesak Mundur  Oleh Forum Alumni PII

    Stafsus Milenial Aminudin Maruf Didesak Mundur Oleh Forum Alumni PII

    Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020)  – Forum Alumni Pelajar Islam Indonesia (FAPII) memintaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Stafsus Milenial Aminudin Maruf karena menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, Aminudin Maruf mengeluarkan surat perintah 5 November dengan Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020. 

    Forum Alumni Pelajar Islam Indonesia (FAPII) meminta Stafsus Milenial Presiden Jokowi yakni, Aminudin Maruf mundur dari jabatannya karena menyalahgunakan kewenangan.

    “Meminta pertanggung jawaban terhadap Aminuddin Ma’ruf untuk mundur dari jabatannya saat ini karena sudah melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAPII, Teguh Wiguna di Jakarta, Selasa (10/11/2020). 

    Atas penyalahgunaan wewenang tersebut, Teguh juga meminta Jokowi memecat semua Stafsus Presiden. Saat ini terbukti Stafsus Milenial tidak becus menjalankan tugas negara. “Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan dan memecat semua Staf Khusus Presiden. Terbukti hingga saat ini staf khusus milenial tidak mampu menjalankan tugasnya dan bisa membahayakan negara,” kata dia. 

    Menurut dia, Aminudin tidak layak memerintahkan mahasiswa untuk berkumpul menemui dirinya. Apalagi lembaga mahasiswa tidak memiliki garis instruksi dengan lembaga negara. “Lembaga mahasiswa di kampus adalah tempat berkumpulnya aktivis-aktivis mahasiswa yang tidak memiliki garis instruksi dengan lembaga negara. Sehingga, seorang Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf sangat tidak layak memerintahkan mahasiswa untuk berkumpul menemui dirinya,” ucap dia. 

    Surat perintah, kata dia seharusnya dikeluarkan oleh Presiden Jokowi selaku Panglima Tertinggi. Aminudin Maruf hanya pembantu presiden yang tidak memiliki kapabilitas kebijakan negara. “Seharusnya surat itu dikeluarkan langsung oleh Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi. Bukan oleh seorang Aminuddin Ma’ruf Staf Khsusus Presiden yang tugas dan tanggung jawabnya hanyalah pembantu presiden yang tidak memiliki kapabilitas apapun dalam hal kebijakan negara,” ucapnya.(LLJ).

  • Aliansi Mahasiswa Banten Kembali Gelar Aksi Tolak UU Omnibus Law

    Aliansi Mahasiswa Banten Kembali Gelar Aksi Tolak UU Omnibus Law

    Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banten (AMB) kembali berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Selasa (10/11/2020).

    Aliansi Mahasiswa Banten Kembali Gelar Aksi Tolak UU Omnibus Law

    Dalam aksinya, selain berorasi, pengunjukrasa juga menggelar aksi teatrikal. Yang menggambarkan masyarakat terpasung akibat adanya UU Omnibus Law.

    Misbah, salah satu peserta aksi dalam orasinya mengatakan disahkannya undang-undang omnibus law beberapa waktu lalu telah menciptakan luka yang teramat dalam bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Ditengaj situasi pandemi, negara semestinta mencurahkan waktu dan tenaga sepenuhnya untuk menyelamatkan rakyat. Namun malah digunakan untuk membidani lahirnya produk hukum yang anti rakyat anti demokrasi, ” Kata Misbah.

    Ia juga mengatakan, meski bernama cipta kerja namun mayoritas ketentuannya mempermudah perampasan Tanah, perusakan lingkungan dan penghisapan kelas pekerja.

    “Oleh karenanya kami mendesak supaya Pemerintah cabut undang-undang omnibus law, ” Tegasnya.

    Aksi itu sendiri berjalan damai, meski mahasiswa melalukan teatrikal. Puas menyampaikan aspirasi, mahasiswa membubarkan diri. (LLJ).

  • HIMA Persis Banten Curiga Ada Upaya Pelemahan Gerakan Kemahasiswaan dari Pemerintah

    HIMA Persis Banten Curiga Ada Upaya Pelemahan Gerakan Kemahasiswaan dari Pemerintah

    Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020) – Kantor Staf Presiden (KSP) mengadakan sosialisasi UU Cipta kerja dan vaksinasi covid-19 kepada organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus di Banten pada 10 november 2020 di salah satu hotel di Serang, Provinsi Banten.

    Kabid Eksternal HIMA Persis Banten Hilal Huzbuloh.

    Pimpinan wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW.HIMA PERSIS) Banten menilai sosialisasi yang mengundang beberapa element kemahasiswaan tersebut sangat eksklusif karena hanya beberapa organisasi saja yang di undang. hal tersebut memicu kecurigaan sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan gerakan mahasiswa.

    “Sosialisasi yang di lakukan KSP sangat terbatas, karena hanya beberapa organisasi kemahasiswaan saja yang di undang. kita jadi curiga ada upaya-upaya pelemahan gerakan” ujar Kabid Eksternal HIMA Persis Banten Hilal Huzbuloh, Selasa (10/11/2020).

    Hilal menambahkan jika memang pemerintah serius ingin mendengar aspirasi mahasiswa di Banten, maka libatkan semua element mahasiswa yang ada. jika tidak bisa, maka tidak perlu adanya sosialisasi dan dengar pendapat. karena Hima Persis menilai tidak perlu lagi ada diskusi untuk uu tersebut, karena dengan tegas Hima persis menolak adanya uu cipta kerja yang menjadi kegaduhan nasional.

    “Ya kalo serius seharusnya libatkan semua element yang ada, baik organisasi kemahasiswaan intra kampus, nasional, primordial bahkan taktis sekali pun. Dan sikap Hima Persis dengan tegas dari awal menolak adanya UU tersebut, jadi tidak perlu adanya diskusi lagi. Jika mau diskusi, maka diskusi penerbitan peraturan pemerintah pengganti uu cipta kerja yang kita mau dan harapkan” tegas hilal. (DediDP/LLJ)

  • Ketua Komisi VIII DPR RI:Jika Pemprov Serius, di Banten Akan Dibangun Asrama Haji

    Ketua Komisi VIII DPR RI:Jika Pemprov Serius, di Banten Akan Dibangun Asrama Haji

    Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menilai pembangunan asrama haji di Provinsi Banten sangat diperlukan masyarakat terutama jamaah haji yang berada di Banten agar tidak perlu ke Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk transit sebelum pergi ke Makkah, Arab Saudi.

    Yandri Susanto (paling kirim) bersama Mumtaz Raise dan Desy Ratnasari.

    Pembangunan tersebut bisa terwujud jika Ada keseriusan Pemprov Banten. Demikian dikatakan Yandri saat mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kota Serang, Selasa (10/11/2020).

    “Selama ini kepala daerah yang ada belum mempunyai keseriusan terutama yang dekat dengan Bandara seperti Bupati Tangerang dan Walikota Tangerang,” Kata Yandri.

    Yandri menegaskan, asrama haji di Banten dapat terealisasi apabila pemerintah daerah sudah memberikan tanah hibah seluas 5 hektare kepada Kementerian Agama RI agar bisa dianggarkan oleh DPR RI.

    Anggaran yang dibutuhkan untuk membuat asrama haji di Banten, laniut Yandri, mencapai 100-150 miliyar rupiah.

    Oleh karena itu, kata dia, perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah untuk segera memberikan dan memetakan tempat asrama haji.

    Apabila tidak ada tanah hibah, menurutnya DPR RI tidak bisa memberi anggaran untuk memulai perencanaan asrama haji.

    “Jadi syarat utama itu tanah, apabila itu sudah ada baru bisa kita anggarkan. Jadi kalau mau fokus untuk asrama haji buat tempatnya. Bisa di pasar Kemis, Teluk Naga atau di Kota Tangerang yang dekat dengan bandara, karena mendekatkan jamaah dengan tempat transit, sehingga tidak terlalu lelah,” tegasnya.

    Asrama haji di Banten sangat diperlukan, apalagi jumlaah calon jamaah haji cukup banyak.Hal tersebut bisa dilihat dari adanya seribuan lebih Pondok Pesantren di Banten.

    “Bisa apabila ada dana tambahan (2021,-red) akan tetapi normalnya itu di tahun 2022, jadi kalau dalam setahun ini disiapkan oleh Tim dan tanah nya sudah ada,” tukas dia. (LLJ).

  • Eksepsi Diterima, Advokat Bebas dari Dakwaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Cilegon

    Eksepsi Diterima, Advokat Bebas dari Dakwaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Cilegon

    Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020) – Ejksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Advokat Serang Muhibudin dan Winarno atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pemalsuan akta otentik berupa sertifikat penganti Hak Milik atas tanah Nomor 89/ Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dengan Luas 9.925 meter persegi dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Serang, Selasa (10/11/2020).

    Muhibudin bersama dengan tim penasihat hukum merayakan putusan pengadilan yang membebaskannya dari dakwaan JPU.

    Hakim Imanuel, ketua majelis hakim dalam persisangan tersebut mengatakan surat dakwaan penuntut umum bukan diperbaiki, melainkan di rubah. Majelis berpendapat perubahan itu telah melanggar sebagaimana diatur dalam 144 KUHAP tentang ketentuan perubahan surat dakwaan.

    “Mengabulkan eksepsi penasihat hukun Muhibudin menyatakan surat dakwan penuntut umun tidak dapat diterima, menyatakan penuntuan penuntut umum tidak diterima, membebaskan saudara Muhibudin dari tahanan rumah. Sedangkan Winarno mengeluarkan saudara Winarni dari lembaga pemasyarakat Kota Cilegon,” katanya kepada terdakwa Muhibudin disaksikan JPU Kota Cilegon Wandy Batubara di PN Serang.

    Diluar persidangan, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara enggan mengomentari hasil putusan sela, keberatan penasihat hukum Muhibudin dan Winarno yang telah diputuskan majelis hakim.

    “Iya tadi sidangnya, nanti dulu ya,” katanya.

    Kuasa hukum Muhibudin dan Winarno, Pilipus Tarigan didampingi Rian Pratama mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi terkait tindakan Penuntut Umum yang melakukan perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan prinsip Due Process Of Law atau proses hukum yang semestinya

    “Dimana dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang,” katanya.

    Perubahan tersebut, tegas Pilipus, bukan hanya mengenai typo atau kesalahan pengetikan, tetapi substansi dakwaan berubah, sehingga proses penuntutan telah cacat hukum, maka tidak boleh diajukan kembali.

    “Pasal 144 KUHAP sudah sangat presisi dan sudah tidak dapat dimaknai atau diinterpretasikan lain. Menurut pasal 144 KUHAP, perubahan dakwaan dibatasi waktu paling lambat 7 hari sebelum hari sidang, sedangkan perubahan dalam 2 perkara itu diajukan pada hari sidang, sehingga hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 144 KUHAP,” jelasnya.

    Sementara itu, Muhibudin mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang melihat kejernihan hukum, sehingga putusan tersebut layak diapresiasi dan dianggap sesuai dengan hukum yang adil. Sebelumnya, dia dituntut pidana karena membela kepentingan kliennya (Winarno) sehubungan dengan melindungi hak waris bagi kliennya.

    “Putusan ini betul-betul memenuhi rasa keadilan,” Kata dia. (LLJ).

  • Polisi Amankan Sindikat Pembuat Madu Palsu Khas Banten Beromset Setahun Rp8 Miliar

    Polisi Amankan Sindikat Pembuat Madu Palsu Khas Banten Beromset Setahun Rp8 Miliar

    Serang, fesbukbantennews.com (10/11/2020) – Sindikan Pembuat madu Palsu Ikon Lebak Banten berhasil siamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Ketiga tersangka pemalsu madu tersebut, yaitu inisial AS(24), TM (35) dan MS (47).

    ekpose madu Palsu di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

    Mereka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang pertama di daerah Joglo Kembangan Jakarta Barat dan kedua di daerah Lebak Provinsi Banten. Madu palsu ini terbuat dari bahan baku gula yaitu Glucose, Fluctose dan Molases.

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku yang si duga memalsukan produksi madu ini modusnya mencampur beberapa zat, yaitu Glucose, Flucose, dan Molase

    “Tiga jenis ini bahan ini dicampur seolah olah madu asli dari Banten. Padahal hasil pemeriksaan, madu palsu ini tidak ada sama sekali mengandung madu,” kata Kapolda Banten saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

    Dikatakan Kapolda, Madu palsu diproduksi di wilayah Jakarta Barat selanjutnya dipasarkan ke beberapa wilayah, termasuk di Banten. Kemudian, lanjut Kapolda, dari Banten dipasarkan lagi ke wilayah lain baik langsung maupun secara online.

    “Harga produksi sekitar Rp 24 ribu perliter, dijual kepada pengecernya Rp 70 Ribu, dan di jual ke masyarakat mencapai Rp 180 sampai 200 ribu per botol. Ketiga pelaku sudah kita tahan,” jelasnya.

    Ditempat yang sama Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaefudin menambahkan, penjual madu palsu itu sudah berjalan 1 tahun, tepatnya saat pandemi covid-19. Para penjual memanfaatkan momen pandemi covid-19 dimana madu untuk ketahanan imunitas tubuh.

    “Jadi motifnya mencari keuntungan saja dengan memanfaatkan momen pandemi. Per hari bisa memproduksi 1 ton, jadi mereka jual online sebagian dijual ke luar wilayah Jakarta, dijual juga di Lebak atau di Banten,” paparnya.

    “Usaha madu palsu ini apabila dalam 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut menghasilkan sebesar Rp 8 Milyar,” tambahnya.

    Selain itu, dikatakan Nunung, pihaknya akan bekerjasama dengan balai POM untuk menarik kembali madu palsu yang sudah beredar dipasaran.

    “Kita akan bekerjasama dengan Bpom untuk menarik produksi madu palsu ini yang sudah beredar dipasaran,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 Milyar, pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

    Dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut) dengan pidana lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar.(dhen/LLJ).

  • Besok, PAN Banten Gelar Maulid Bareng Santri

    Besok, PAN Banten Gelar Maulid Bareng Santri

    Senin,fesbukbantennews.com (9/11/2020)- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN)Banten Selasa, (10/11/2020) besok akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama dengan santri dan sejumlah tokoh masyarakat Banten.

    ketua Panitia Maulid PAN Banten Eten Hilman.

    Peringatan Maulid Nabi akan digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mubarok, Sumur Pecung Kota Serang.

    Ketua Panitia Maulid, Eten Hilman mengatakan, peringatan Maulid Nabi kali ini sangat spesial karena selain bertepatan dengan Hari Pahlawan, juga dalam rangka memperingati Hari Santri.

    “Karenanya, kita gelar acaranya bareng santri di Pondok pesantren. Tiga momen besar kita gabungkan dengan harapan semangat ketiganya dapat benar-benar dapat kita hadirkan di tengah-tengah kehidupan kita semua,” katanya.

    Eten mengaku, Peringatan Maulid kali ini juga akan dihadiri sejumlah tokoh nasional antara lain Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Hadir juga Walikota Serang Syafrudin yang juga Ketua DPW PAN Banten terpilih.

    “Berdasarkan konfirmasi yang kita peroleh, sejumlah pengurus DPP PAN juga akan turut hadir,” ungkapnya di dampingi Sekretaris Panitia Maulid Yudi Wahyudi.

    Selain diisi dengan ceramah agama oleh penceramah dari Banten, pada kesempatan tersebut menurut Eten, juga akan diberikan paket sembako untuk warga sekitar.

    “Insyaallah pada kesempatan tersebut juga akan diserahkan Surat Keputusan DPP PAN tentang pengurus DPW PAN yanf baru hasil Muswil beberapa waktu yang lalu,” akunya.

    Penyerahan SK menurut Eten akan diserahkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Habsan kepada Ketua DPW PAN Banten terpilih Syafrudin. “Untuk pelantikannya kita agendakan nanti, hanya penyerahan SK nya saja,” katanya.(LLJ).

  • Asik Main Hp Saat Hujan Deras, Kakek dan Cucu di Pandeglang Tewas Tersambar Petir

    Asik Main Hp Saat Hujan Deras, Kakek dan Cucu di Pandeglang Tewas Tersambar Petir

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (7/11/2020) – Malang nasib Adim (23) dan Kakeknya Eman Sanjaya (70) warga Desa Dahu Kecamatan Cikedal Pandeglang Banten,asik Main hp sambil dicharger saat hujan deras,tiba-tiba petir menyambar hingga mengenai keduanya. Nyawa keduanya pun tak tertolong.

    rumah kediaman korban Adim dan Eman.

    Kapolsek Cikedal AKP Oo Abdurahman mengatakan kedua korban yang merupakan kakek dan cucu tersebut terjadi Sabtu (7/11/2020) sore hari.

    “Kejadian sambaran Petir terjadi sekitar jam 16.15 WIB yang mengakibatkan korban Adim dan Eman meninggal dunia di kampung bojongcanar rt/rw 001/001 Desa Dahu Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, ” Kata Kapolsek.

    Pada saat kejadian ,lanjut Kapolsek, keadaan cuaca sedang hujan lebat dan korban sedang berada didalam rumah tepatnya diruang tv atau ruang keluarga.

    ‘Korban Adim Bin Atip sedang mengoperasikan Handphone yang sedang di charger di stop kontak kabel yg berdampingan dengan booster televisi kemudian terjadi sambaran petir yang diduga mengenai antena tv, aliran listrik petir tersebut kemudian menjalar ke booster dan kabel charger handphone milik Adim dan Eman sedang berada Di samping Adim di duga korban tewas terkena sambaran aliran Listrik dari sambaran Petir, dan Meninggal di tempat, ” Terang AKP Oo.

    Kedua korban, tegas kapolsek, hari itu juga dimakamkan di pemakaman umum kampung tersebut. (Goes/LLJ).

  • Kejari Serang Pasang Papan Plang Aset Rampasan Negara Perkara Tipikor

    Kejari Serang Pasang Papan Plang Aset Rampasan Negara Perkara Tipikor

    Serang, fesbukbantennews. com (7/11/2020) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melakukan pengamanan dan pengawasan berupa aset tanah atas rampasan negara terkait penanganan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Kejari Serang Pasang Papan Plang Aset Rampasan Negara Perkara Tipikor

    Pengawasan tanah rampasan negara tersebut dilakukan oleh Kejari Serang dengan memasang papan plang pengumuman sita negara.

    Kajari Serang Supardi melalui Kasi Intel Mali Dian membenarkan adanya kegiatan pemasangan plang terhadap aset tanah sitaan negara.

    “Pemasangan papan plang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2020, jam 11.00 wib sampai dengan selesai,” ujar Mali Dian saat dihubungi, Jumat ( 6/11/2020).

    Kasi Intel Serang menyebut pemasangan plang di tempat berbeda tersebut guna untuk memudahkan pengawasan oleh Kejari sebelum dilakukan pelelangan.

    “Aset tanah sitaan negara yang di pasangi plang berada di Desa Kuranji, Kecamatan Taktakan dan kelurahan Sawah Luhur,” ujarnya.

    Tim yang dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PBB-BR) Yanuar dengan di dampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang Made beserta staf melaksanakan pemasangan plang aset berupa tanah dan bangunan sebagai pengawasan.

    Sebagaimana diketahui bahwa pemasangan plang tanah yang negara tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 46/Pid.SusTPK/2015/Pn.SRG 2015 tgl 24 Maret 2016 atas nama Supendi Als H, Pendi Bin H, Amir, dan Putusan Nomor : 2384 K / Pid.Sus/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 atas nama Zainal Mutaqin, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(kabar6/LLJ).

  • Pemprov Banten Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanganan Covid-19

    Pemprov Banten Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanganan Covid-19

    Serang, fesbukbantennews. com (5/11/2020) – “Adanya pandemi Covid-19, mendorong perubahan rencana program pembangunan di Pemerintahan Provinsi Banten dialihkan untuk penanganan penyebaran Covid-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran,” ungkap Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan sambutan Gubernur banten dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 3/11/2020).

    wakil gubernur banten Andika Hazrumy saat menyampaikan sambutan gubernur Banten.

    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD, serta para tamu undangan..

    “Sebagaimana diketahui bersama,sejak tanggal 31 Maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 atau Covid-19,” ungkap Wagub.

    Masih menurut Wagub, pada awalnya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten baru di wilayah Tangerang. Yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merata keseluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Dimana wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.

    “Syukur Alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kabupaten/kota menjadi zona orange,” ujarnya.

    Dijelaskan Wagub, dalam tujuh bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dimana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya: rapat-rapat sudah menggunakan media vicon/telekonferensi dan pembelajaran juga menerapkan sistem daring online. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

    “Meski begitu, laju penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun, bahkan semakin meluas. Diduga, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri), dan parawisata,” jelasnya.

    Selain itu, lanjutnya, masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran Covid-19 dalam rangka upaya penemuan kasus secara cepat dan dini.

    “Masyarakat juga tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” imbuh Wagub.

    Dikatakan, hasil koordinasi, evaluasi dan arahan Kementerian Politik Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri menyebutkan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif dalam penegakan peraturannya dengan dimilikinya regulasi berupa peraturan daerah. Sejalan dengan hal itu, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten agar Peraturan Gubernur tentang Covid-19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

    “Dengan diajukannya raperda ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan Covid-19, menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru. Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dunia usaha,” papar Wagub.

    “Juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya.(pemprovbanten/LLJ).