FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2020

  • Polresta Tangerang Amankan 59 Pelajar Hendak Demo, 1 Bawa  Gorila

    Polresta Tangerang Amankan 59 Pelajar Hendak Demo, 1 Bawa Gorila

    Tangerang ,fesbukbantennews.com (8/10/2020) – Sebanyak 59 siswa asal Tangerang dengan tujuan untuk mengikuti aksi Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja di Jakarta, telah diamankan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangsel. Ada siswa yang kedapatan membawa tembakau jenis gorila dan ketapel serta barang-barang berbahaya.

    pelajar Tangerang yang diamankan polisi.

    “59 orang kami amankan di perbatasan dengan Tangsel tujuan ke Jakarta,” kata Kapolesta tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (8/10/2020). 

    Polri bersama TNI, katanya melakukan penyekatan di perbatasan khususnya Jalan Raya Cikupa-Bitung untuk massa yang akan ikut aksi di Jakarta. Lokasi ini adalah perbatasan antara kecamatan Cikupa dan Curug. 

    Dari 59 orang yang diamankan, ada 6  siswa yang menggunakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di tingkat SMP namun menggunakan seragam SMA.

    Ia melanjutkan, di tangan salah satu rombongan ini juga kedapatan membawa tembakau gorila. Saat ini, mereka dibawa untuk diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolresta Tangerang. 

    “Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila,” tambah Ade Ary.

    Ditempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan Rasa keprihatinan nya terhadap rencana aksi anak-anak pelajar kita yang terprovokasi oleh isu-isu hoax dan negatif sehingga terpancing untuk ikut-ikutan demo.

    Polri dan TNI, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, akan tegas menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta mencegah potensi penularan virus Covid-19 ini, dengan melakukan upaya-upaya penyekatan, pemeriksaan dan memutar balikkan ke daerah asal nya, orang orang yang tidak bertanggung jawab mencoba mengikuti aksi dengan tidak tertib, ujar Edy Sumardi. (Bid Hms/LLJ).

  • Diamankan Polda Banten, Puluhan Pelajar Gagal Demo Omnibus Law ke Jakarta

    Diamankan Polda Banten, Puluhan Pelajar Gagal Demo Omnibus Law ke Jakarta

    Serang, fesbukbantennews.com (8/10/2020) – Puluhan pelajar dari berbagai sekolah di kota dan Kabupaten Serang terpaksa diamankan aparat Polda Banten untuk didata dimintai keterangan terkait rencana keberangkatannya mengikuti aksi unjukrasa tolak UU Cipta Kerja ke Jakarta, Kamis (8/10/2020).

    puluhan pelajar yang diamankan aparat Polda Banten.

    Mereka para pelajar tidak mengetahui isu demonstrasi di Jakarta, yang akan mereka ikuti. Para siswa itu juga belum pernah ke Ibu Kota dan buta daerah metropolitan itu.

    Peserta paling kecil bernama Hf, masih berusia 12 tahun dan pelajar SMP di Kota Serang, “Di ajak teman, enggak tahu ikut demo (menolak UU Omnibus Law). Saya kan enggak tahu, katanya ikut aja. Orang tua enggak tahu. Kata teman kalau enggak ikut di ancem, kalau enggak ikut awas aja kalau ketemu katanya,” kata Hf (12),

    Begitupun yang dikatakan oleh MS (17), pelajar di SMK Ciruas, Kabupaten Serang itu mengaku hanya ikut-ikutan demonstrasi ke Jakarta, tanpa tahu isu dan tujuannya, “Ikut-ikutan, ikut teman. Enggak tahu demo apa, ikut aja dari pada dirumah,” kata MS (17), ditempat yang sama, Kamis (08/10/2020).

    Kemudian Rk (16), siswa Kelas I SMK di Ibu Kota Banten juga ikut-ikutan berangkat ke Jakarta, namun keburu tertangkap pihak kepolisian. Sehingga niatnya pun gagal ditengah jalan. Warga Sawah Luhur, Kota Serang itu mengaku di ajak orang tidak dikenal, untuk demonstrasi, “Di ajak orang enggak kenal, ayo ikut demo, di ajak di Sawah Luhur. Orangnya banyakan, jalan kaki. Ketemu di jalan,” kata Rk, di Mapolda Banten, Kamis (08/10/2020).

    Kemudian ada lagi Aj (15), siswa SMK Pelayaran yang baru menginjak kelas I. Dia mengaku sebenarnya takut, namun karena di ajak demonstrasi oleh temannya, dia pun ikut, “Di ajak teman, di ajak untuk demo. Di ajak pakau omongan. Kelas I SMK. Tinggal di Cipocok. Sebenarnya takut, cuma ikut-ikutan aja,” kata Aj (15), ditempat yang sama, Kamis (08/10/2020).(dhye/LLJ).

  • Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Evaluasi Tiga Perda Retribusi

    Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Evaluasi Tiga Perda Retribusi

    Serang, fesbukbantennews. com (8/10/2020) – Besarnya potensi pendapatan daerah yang belum tergali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Serang. Hal itu mengemuka saat rapat evaluasi tiga perda retribusi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (8/10/2020).

    DPRD Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Tiga Perda Retribusi

    Untuk diketahui, tiga perda yang saat ini dievaluasi tersebut yakni Perda Nomor 1 tahun 2016 Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha, dan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

    “Evaluasi ini dilakukan karena ada beberapa potensi retribusi yang belum masuk serta retribusi yang sudah harus dilakukan penyesuaian,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Imam Ghozali.

    Imam menilai, potensi pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar dan kewenangannya berada di beberapa OPD sehingga dibutuhkan koordinasi dan evaluasi dari seluruh OPD Kabupaten Serang.

    “Banyak sekali potensi yang membutuhkan penyesuaian tarif baik di bidang kesehatan, retribusi sampah, parkir, tera dan lain sebagainya. Potensinya sangat besar dan PAD tidak mungkin tercapai besar jika aturannya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

    Evaluasi dan penyesuaian tarif sangat dinanti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang. Hal itu dikatakan Kadinkes Agus Sukmayadi yang diwakili Plt Sekretaris Dinkes, Heni Widhani.

    Heni mengatakan, ada dua lembaga retribusi dibawah kewenangan Dinkes yakni UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan 31 Puskesmas.

    “Perlu ada penyesuaian tarif baik di Labkesda maupun di Puskesmas. Di Puskesmas masih banyak tarif yang berada di bawah tarif BPJS Kesehatan. Di Labkesda kita belum memiliki besaran tarif tes covid-19. Sementara masa pandemi ini keberadaannya sangat dibutuhkan,” kata Heni.(shall/LLJ).

  • Munas 2020 Digelar Secara Virtual, DPC Peradi Serang Harapkan Tiga Kubu Bersatu

    Munas 2020 Digelar Secara Virtual, DPC Peradi Serang Harapkan Tiga Kubu Bersatu

    Serang, fesbukbantennews.com (8/10/2020) – Meski di tengah pandemi, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar Munas III Peradi tahun 2020 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan di sebuah hotel di Bandulu, Serang, Banten, Rabu (7/10/2020).

    Munas Peradi 2020 di Serang.

    Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahmam mengatakan untuk pertama kali dalam sejarah Peradi mengadakan Munas secara virtual, bukan tatap muka langsung.

    “Ini pertama kali kita lakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Sebanyak 976 peserta mengikuti Munas ini. Baik yang hadir disini atau secara Virtual ,” katanya.

    ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman.

    Mufti menjelaskan, dalam Munas ini DPD Serang menyertakan 14 anggota yang berhak suara untuk memih ketua Umum.

    Lebih jauh Mufti menjelaskan, Peradi terpecah menjadi tiga, dengan tiga ketua umum yang berbeda sejak 2015. Dalam kesempatan Musyawarah Nasional (Munas) III tahun 2020, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Serang meminta ketiga kubu kembali menjadi satu organisasi.

    Untuk diketahui, Peradi memiliki tiga ketua umum dengan tiga struktur kepengurusan sejak Munas 2015 lalu. Pertama adalah Peradi dengan ketua umum Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Hasanudin Nasution.

    Kemudian, Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon juga mengklaim pihaknya merupakan Peradi yang sah berdasarkan munas. Selanjutnya, Peradi pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso juga mengklaim kubunya lah yang sah.

    Mufti menjelaskan, pada momen ini, pihaknya akan mendesak pengurus pusat untuk menindaklanjuti perpecahan Peradi, yang telah menjadi tiga kubu.

    “Sesuai dengan temanya mempertahankan Peradi Sebagai Single Bar untuk Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat dan Melindungi Pencari Keadilan, kita berharap tiga kubu Peradi ini kembali bersatu,” kata Mufti. (LLJ).

  • BLC Advokasi Pendemo Yang Ditahan Polda

    BLC Advokasi Pendemo Yang Ditahan Polda

    Serang,fesbukbantennews.com (8/10//2020) – Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) Afriman Oktavianus, SH mengatakan, sedang melakukan advokasi hukum bagi mahasiswa yang diamankan kepolisian saat aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus di Kota Serang, Selasa (6/10). BLC menanyakan kelengkapan penangkapan dan status hukum peserta aksi yang diamankan pihak Polda Banten.

    3 Advokar BCL di Diskrimum Polda Banten.

    “Kami menanyakan kejelasan berapa orang yang diamankan dan status legalitas penangkapannya. Namun sangat disayangkan pihak Polda Banten belum memberikan kepastian terkait itu dan untuk sementara menunggu hingga 1×24 jam dari waktu penangkapan,” kata Afriman didampingi 2 advokat lainnya, Rabu (7/10).

    Sebanyak 30 elemen mahasiswa pada hari Selasa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau lebih dikenal dengan nama UU Omnibus Law. Aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Kota Serang dimulai pukul 15.00 WIB itu berakhir ricuh. Lebih dari 20 mahasiswa luka ringan, 4 luka berat. 14 mahasiswa diamankan kepolisian.

    Selain pendampingan unjuk rasa ini, BLC juga membuka Call Center Advokasi Hukum Kebebasan Berpendapat di Provinsi Banten.

    “Teman-teman aktivis dapat menghubungi Shofa di 0856-9236-4370. Atau diakun medsos kami, Banten Lawyers Club,” ujar Afriman. (Oe/LLJ).

  • Polisi Bakal Proses 14 Massa Aksi di Serang Yang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

    Polisi Bakal Proses 14 Massa Aksi di Serang Yang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

    Serang, fesbukbantennews.com (8/10/2020) Sebanyak 14 orang dari ribuan mahasiswa yang berunjukrasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Selama (6/10/2020) kemarin, diamankan apart kepolisian.

    aksi tolak UU Cipta Kerja di Depan Kampus UIN Banten yang berujung ricuh. (Tangkap later video).

    Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

    “Unjuk rasanya dilaksanakan sore hari jam setengah 4 menjelang aktivitas masyarakat berakhir, menutup jalan pula, tanpa izin pula dihimbau untuk membubarkan diri bandel bahkan sampai jam 7 malam kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu mapun merecon terhadap petugas,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).

    Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan memproses hukum 14 orang yang telah diamankan tersebut, sebanyak 9 orang dari mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 orang pedagang. Namun, lanjut Fiandar, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke 14 orang itu dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

    Akibat aksi ricuh tersebut, sejumlah mahasiswa dan 3 orang anggota polisi terluka dan menjalani perawatan.

    “Mereka juga kemarin minta temannya di bebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan nanti alah dibebasin lagi, dibebasin lagi. Gak ada,” katanya.

    Disampaikan Fiandar, status 14 orang yang diamankan itu masih bersatus saksi dan sedang dalam pendalaman. Keputusan penetapan tersangka akan disampaikan 1×24 jam setelah penangkapan. Mereka akan ditetapkan tersangka sejauh alat bukti mencukupi.

    “Selama unsur pasal memenuhi perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya kita akan proses dan kita teruskan ke persidangan,” katanya.

    Selanjutnya, dirinya pun telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kelompok anarko dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menamakan aliansi ‘Geger Banten’ tersebut.

    “Kalau dilihat aksi mahasiswa ada pelajar dan non pelajar indikasi itu ada tapi masih kita dalami kepastiannya melalui Diektorat Reserse Kriminal Umum,” katanya.(war/LLJ)

  • Pengurus Kumala Perwakilan Pandeglang 2020-2021 Resmi Dilantik

    Pengurus Kumala Perwakilan Pandeglang 2020-2021 Resmi Dilantik

    Serang, fesbukbantennews. com (7/10/2020) – Pengurus Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan Pandeglang masa juang 2020-2021 resmi dilantik, di Carita, Pandeglang, 3 October 2020.

    Pengurus Kumala Perwakilan Pandeglang 2020-2021.

    Ketua Kumala Perwakilan Pandeglang terpilih Thoyin Fadhilah Triyana mengatakan Pandeglang lebih maju dengan kehadiran Kumala dan mengajak mahasiswa serta masyarakat ke arah yang lebih baik.

    “Harapan kami untuk kumala perwakilan Pandeglang ini bisa eksis di pandeglang khususnya, bisa terus bergerak ke arah yang lebih baik. Dengan semangat juang untuk mewujudkan tujuan dari kumala perwakilan pandeglang sendiri. Bukan itu saja, kami mengharapkan pandeglang ini bisa lebih maju dengan kehadiran kumala di pandeglang ini, ” Kata Thoyib.

    Ia juga mengungkapkan,selaku mahasiswa akan selalu menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah terutama ditataran pemerintah daerah Kabupaten Lebak agar menjalankan peran fungsi sebagai mana mestinya.

    “Kami juga harus bekerja dengan sesungguhnya demi membawa organisasi lebih maju kedepannya,” tegas Thoyib. (Buyur/LLJ).

  • Pjs Bupati Serang Pimpin Penegakan Prokes Covid-19

    Pjs Bupati Serang Pimpin Penegakan Prokes Covid-19

    Serang, fesbukbantennews. com (7/10/2020) – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto memimpin langsung Tim Satuan petugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19. Ade mengintruksikan satgas tingkat kabupaten sampai kecamatan agar fokus kembali dalam penanganan memutus rantai penyebaran covid-19.

    Pjs Bupati Serang Pimpin Penegakan Prokes Covid-19.

    “Kita tidak bisa bermain-main dengan covid-19 ini. Kita harus fokus kembali dalam penanganannya,”ujar Ade dalam arahannya saat memimpin apel sebelum melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan prokes di halaman Kantor Kecamatan Kibin pada Selasa, 6 Oktober 2020.

    Usai apel, Ade didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana langsung memimpin razia di Pasar Tambak. Ade mendapati sejumlah pedagang tidak mengenakan masker dan menegurnya. “Pakailah buat Kesehatan kita semua,”ujar Ade dihadapan sejumlah pedagang dibarengi dengan memberikan masker.

    Kemudian Ade melanjutkan ke areal pasar, dan kembali mengingatkan kepada pedagang dan pembeli agar bersama-sama menjaga kesehatan dan menerapkan tiga M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Tolong bantu kami (pemerintah), kalau ada pembeli yang tidak memakai masker agar di ingatkan. Ini demi kesehatan kita semua,”ucap Ade.

    Diketahui pada Senin, 5 Oktober 2020 status covid-19 di Kabupaten Serang meningkat menjadi zona merah dari zona oranye. Hal itu berdasarkan penilaian Pakar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ade menegaskan pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan prokes bukan karena status Kabupaten Serang meningkat menjadi zona merah.

    “Ini rencana pekan lalu hasil rakoor pada saat saya baru menjabat (Pjs), jadi bukan berarti kita bergerak kembali setelah Kabupaten Serang menjadi wilayah zona merah. Kebetulannya jadwal pas hari ini,”tandas Ade.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini Kembali menegaskan, status covid-19 Kabupaten Serang meningkat dari oranye menjadi zona merah tidak membuat Pemkab Serang berkecil hati. “Ini malah memotivasi kami barangkali ada kelemahan tim satgas kita evaluasi, kita fokus kembali. Yang penting target kami sampai mendisiplinkan masyarakat dengan 3 M, kalau masyarakat disiplin Insya Allah covid tidak akan masuk,”tegas Ade.

    Usai razia di Pasar Tambak, Ade melanjutkan ke Pasar Kragilan Kecamatan Kragilan, dan terakhir ke Pasar Baros Kecamatan Baros. Pada kesempatan tersebut, Ade mengintruksikan kepada para camat agar tidak bosan mengingatkan masyarakat menerapkan protokol Kesehatan. “Pak camat jangan bosan, harus setiap hari mengingatkan masyarakat tepatnya di pusat keramaian,”tutur Ade.

    Sementara Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengatakan, kegiatan hari ini sebagai urutan sejak enam bulan lalu. Namun untuk saat ini akan lebih gencar lagi. “Kita sekarang harus gencar mengingatkan masyarakat menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jadi penerapan disiplin harus masuk ke tingkat perkampungan. Kita akan menugaskan gugus kecamatan sampai desa, ini sangat efektif,”ujar Nana.

  • Kasus Melonjak, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah

    Kasus Melonjak, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah

    Serang, fesbukbantennews.com (5/10/2020) – Status Covid-19 di kabupaten Serang hari ini naik menjadi zona merah penyebaran. Hal ini ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten per Senin (5/10/2020).

    “Iya, sejak tanggal 5 Oktober ditetapkan oleh Provinsi Banten dinyatakan merah,” kata Jubir Gugus Tugas Kabupaten Serang Agus Sukmayadi.

    Penambahan kasus di wilayah Kabupaten Serang hari ini ada sekitar 28 kasus. Kebanyakan penambahan ada di wilayah Serang Timur yaitu Cikande, Kibin, dan Ciruas yang merupakan wilayah industri.

    “Kita khawatir ini klaster industri. Sekarang Cikande banyak. Saya sudah laporkan ke satgas penetapan zona, ditetapkan sejak hari ini,” ujarnya.

    Berdasarkan data Gugus Tugas Provinsi Banten per hari ini pukul 18.00 WIB, penambahan kasus positif se-Banten ada 98 pasien. Total positif mencapai 6.167 pasien dengan angka masih dirawat 1.331 orang dan sembuh 4.628 orang. Untuk pasien meninggal ada 208 orang.

    Terjadi perubahan zona Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel dari merah menjadi zona orange. Sedangkan zona merah yaitu Kabupaten Serang dan Kota CIlegon. (Rwb)

  • Buruh Mogok Nasional 6-8 Oktober, Demokrat Banten Dukung Penolakan Pengesahan Omnibuslaw

    Buruh Mogok Nasional 6-8 Oktober, Demokrat Banten Dukung Penolakan Pengesahan Omnibuslaw

    Serang, fesbukbantennews. com (5/10/2020) Buruh di Banten akan menggelar mogok kerja, bersama buruh lainnya di Indonesia secara nasional, untuk menolak di sahkannya RUU Ciptaker oleh DPR. Mereka berencana tidak bekerja sejak tanggal 6-8 Oktober 2020 mendatang.

    kata Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo

    Demonstrasi di gelar oleh buruh, sebagai jalan terakhir memperjuangkan aspirasi mereka. Terlebih, para pekerja itu sudah melakukan dialog, berdiskusi, dan menyampaikan kajian isi dari RUU Cipataker yang akan merugikan mereka.

    “Kalaupun harus menghentiksn urat nadi perekonomian baru suara kami di dengar dan di ikuti, maka itu akan kami lakukan pada 6-8 Oktober, dengan cara mogok nasional. Kami pastikan seluruh anggota KSPI seluruh provinsi Banten akan ikut bagian dalam mogok nasional,” kata Ketua DPD KSPI Banten, Dedi Sudrajat, Minggu (04/10/2020).

    Menurut Dedi, DPR akan mengesahkan RUU Omnibuslaw pada Kamis, 08 Oktober 2020 mendatang dan bisa menjadi mapatekana bagi para buruh diseluruh Indonesia.

    “(Aksi mogok kerja) Merespon dan menanggapi rencana dari DPR yang akan memparipurnakan, untuk mengesahkan UU omnibuslaw tanggal 08 oktober 2020,” terangnya.

    Partai Demokrat Banten mengaku mendukung upaya buruh menolak disahkannya RUU Omnibuslaw menjadi Undang-undang (UU). Setidaknya, partai Demokrat berpendapat ada lima hal yang harus dikaji ulang, sebelum disahkan menjadi UU, yakni, Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

    Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

    Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

    Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur.

    “RUU Ciptaker ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan,” kata Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo, Senin (5/10/2020).