Serang, fesbukbantennews. com (32/10/2020) -Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan dihampir semua lingkungan masyarakat muslim merupakan tradisi kuat. Ada hal terpenting dalam peringatan Maulid Nabi, di antaranya memperkokoh keimanan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
walikota Serang di acara peringatan Maulid di komplek Penerangan Benggala Kota Serang.
Seperti halnya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Komplek Kejaksaan 1 Benggala Penerangan, Benggala Masjid, Kota Serang, Jumat (30/10/2020) malam. Perayaan tersebut diisi dengan kegiatan ceramah agama.
Walikota Serang Syafrudin yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan persoalan covid 19, perayaan maulid boleh saja dilakukan ditengah Pandemi Covid 19, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan.
“Ditengah Pandemi Covid 19 ini, Perayaan Maulid Nabi di tengah masyarakat kota serang ini tidak dilarang, namun harus memenuhi Protokol kesehatan.” Kata Walikota Serang, Syafrudfin dalam Sambutannya, Jumat (30/10/2020).
Dalam sambutannya, Dirinya menjelaskan bahwa di Kota Serang yang terkonfirmasi covid 19 sudah mencapai 350 orang lebih, Untuk yang terisolasi diri 184 orang, Sedangkan yang sembuh 218 orang dan untuk yang di rawat sekitar 51 orang serta yang meningggal dunia sudah mencapai 16 orang. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama Pemerintah Kota Serang dalam memutus mata rantai covid 19.
“Covid 19 di kota serang ini ada, saya mengapresiasi kegiatan maulid yang dilaksanakan oleh Lingkungan Kejaksaan I ini, Kegiatan ini sudah memenuhi Standar Protokol Kesehatan. Pakai Masker, Mencuci Tangan, Kemudian jaga jarak ini sudah standar protokol kesehatan.” Terangnya.
Walikota menilai kegiatan-kegiatan ini sangat positif sebagai upaya pembekalan rohani dan membangun karakter yang mengarah pada upaya penguatan atau penanaman aqidah dan akhlak yang sesuai syariat islam.
“Kegiatan-kegiatan ini semua merupakan satu sumbangsih yang sangat berharga juga bernilai dalam turut serta meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT dan kecintaan pada Nabi Muhammad SAW,” ungkapnya.
Melalui penanaman pada diri generasi muda tentang kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, akan melahirkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah dengan mengikuti Sunnah Rasulullah. Sehingga suri tauladan kehidupan (uswah hasanah) Muhammad SAW dapat diserap dalam pikiran dan perilaku mereka.(noe/LLJ).
Serang,fesbukbantennews.com (31/10/2020) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Semua peserta pilkada, baik pasangan calon, tim kampanye, ataupun partai politik pengusung, diharapkan menaati semua aturan yang ditetapkan peraturan dan perundang-undangan. Salah satunya adalah aturan mengenai dana kampanye (vide Pasal 74 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada).
Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2023.
Dana kampanye merupakan salah satu bagian penting bagi calon kepala daerah dalam rangka mengikuti kontestasi politik. Magnus Ohman (2016), seorang pakar keuangan politik, menyatakan bahwa dana kampanye sangat penting bagi partai politik maupun kandidat yang berkontestasi dalam pemilihan umum. Dana kampanye digunakan untuk menyebarkan gagasan dan berkomunikasi dengan para konstituen mereka. Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Pada tanggal 25 September yang lalu, para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020 mulai melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para kandidat, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. Selain itu, pada Pasal 65A ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan wajib menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap dana kampanye yang diterima berupa uang, wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan serta dilampirkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kampanye pemilihan.
Sedangkan untuk dana kampanye berupa barang dan/atau jasa, wajib dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana kampanye tersebut juga semestinya dicatat dalam pembukuan terpisah dengan dana kampanye berupa uang. Hal tersebut untuk mempermudah dalam hal pengawasan.
Dalam UU Pilkada, semangat transparansi dana kampanye tidak terlihat. Undang-undang tersebut, hanya mengatur pemberian dana kampanye tidak boleh dari asing, pemda, pemerintah, BUMN, BUMD, dan sebutan lainnya (vide Pasal 76 ayat (1) huruf b, c, dan d).
Antara Transparansi dan Sanksi Kita patut bersyukur, semangat transparansi dana kampanye yang tak terlihat di UU 10/2016 tentang Pilkada, justru terlihat dalam PKPU 5/2017. Penulis mencatat, ada empat hal yang diatur dalam menunjang transparansi dana kampanye.
Pertama, KPU mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas penyumbang, yang mencakup nama, alamat, nomor akte pendirian parpol, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor telepon, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang (tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak berasal dari tindak pidana, tidak mengikat). Kedua, pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar jumlah daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wailayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan. Ketiga, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka satu rekening khusus dana kampanye pada bank umum.
Keempat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas pertama laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017 pasal 52, 53 dan 54 yang berbunyi partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 9 ayat (1), pasangan calon yang melanggar/tidak mentaati ketentuan batasan dana kampanye, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kab/Kota dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye berujung pada sanksi pembatalan sebagai pasangan calon atau bahkan pidana, pada dasarnya sanksi administrasi lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan dan prosesnya tidak serumit pembuktian sanksi pidana.
Peran Bawaslu dalam pengawasan Dana Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberi amanat oleh UU untuk melakukan pengawasan secara keseluruhan berdasarkan tahapan pilkada serentak tahun 2020. Jika melihat Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye dengan cara: pertama, memastikan sumbangan tidak melebihi batas. Kedua, memeriksa akumulasi besaran sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan dalam laporan dana kampanye yang diberikan terhadap beberapa pasangan calon.
Ketiga, mendapatkan laporan pajak pasangan calon. Keempat, membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan besaran sumbangan. Kelima, memastikan kelengkapan dokumen penyumbang. Keenam, melakukan pemeriksaan secara faktual terhadap identitas penyumbang. Ketujuh, mengidentifikasi potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang.
Melihat butir-butir yang diawasi Bawaslu, kita pasti yakin dan menaruh harapan yang besar agar laporan dan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2020 berjalan transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari laporan dana kampanye oleh salah satu calon kepala daerah, Bawaslu dapat meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenanganya kepada instansi yang berwenang (KPK atau PPATK).
Oleh karena itu, publik lebih mengandalkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye agar tujuan pengaturan dana kampanye, yakni menjaga kemandirian partai politik dan calon kepala daerah dari pengaruh uang yang disetor oleh para cukong dapat terwujud.
Dana kampanye adalah pintu pertama kejujuran kepala daerah. Jika pada masa awal berkompetisi saja sudah tidak jujur, maka ke depan kebohongan demi kebohongan pun akan bertebaran dari mulut sang kepala daerah. Bagi para pemilih, berhati-hatilah dalam memilih, karena lima menit di TPS menentukan lima tahun daerah, apakah akan menjadi lebih baik atau sebaliknya.(LLJ).
*Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2018-2023
Lebak, fesbukbantennews.com (30/10/2020) – Sejumlah petani Badui di Kabupaten Lebak, Banten, mulai musim “ngaseuk” atau menanam padi huma secara serentak pada bulan Oktober-November 2020 untuk memenuhi kebutuhan pangan dan pendapatan ekonomi.
Warga Kanekes Baduy memainkan musik tradisional tanda mulai ngaseuk. (Foto:awan).
“Kami hari ini “mengaseuk” atau menanam padi huma,” kata Santa (50) seorang petani Baduy saat ditemui di lahan ladang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Selasa.
Masyarakat Baduy bercocok tanam padi huma di ladang dengan cara berpindah-pindah lahan agar tanamanya tumbuh subur dan menghasilkan ketahanan pangan.
Saat ini, mereka petani Baduy memasuki kalender adat untuk bercocok tanam padi huma dan tanaman palawija serta hortikultura.
Mereka petani Baduy bercocok tanam di ladang dengan sistem tanam terpadu di satu kawasan dengan menanam padi huma, jagung, kacang tanah, jahe, cikur dan pisang.
“Semua tanaman itu bisa menghasilkan panen kacang dengan waktu selama tiga bulan, padi huma enam bulan, cikur, jahe delapan bulan dan pisang setahun,” katanya menjelaskan.
Tarwinah (50) petani Baduy mengatakan dirinya bercocok tanam setahun dilakukan satu kali tanam sesuai dengan ketentuan adat.
Selama ini, kata dia, bercocok tanam masyarakat Baduy dijadikan ketahanan pangan keluarga juga sebagian menghasilkan pendapatan ekonomi.
Saat ini, dirinya bercocok tanam ladang seluas satu hektare di perbatasan dengan masyarakat luar Baduy.
“Kami sejak turun temurun menanam padi huma dan tanaman lain di lahan darat tidak menggunakan pupuk kimia,” katanya menjelaskan.
Tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan saat ini jumlah penduduk Baduy tercatat 11.620 jiwa dan terdiri dari 5.870 laki-aki dan 5.570 perempuan.
Saat ini, masyarakat Baduy tengah memasuki musim tanam dengan cara “mengaseuk” untuk menanam padi huma.
“Semua warga Baduy itu berprofesi tani ladang huma,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar mengatakan pemerintah daerah mendorong petani Baduy meningkatkan produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi panan keluarga dan pendapatan ekonomi.
Sistem pola tanam petani Baduy selalu berpindah-pindah dengan membuka hutan dengan cara tebang bakar sebab sisa-sisa pembakaran tersebut bisa dijadikan pupuk organik untuk menyuburkan lahan pertanian.
“Kami mengapresiasi ketahanan pangan warga Badui itu dari hasil panen padi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan,” katanya.(sumber: antara/LLJ).
Serang, fesbukbantennews. com (29/10/2020) – Setiap 28 Oktober, ditetapkan sebagai hari sumpah pemuda sejak 1959, hari nasional yang bukan hari libur, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui keppres No. 316 tahun 1959.
webinar kepemudaan KAMMI Kom Untirta.
Momentum sumpah pemuda tahun 2020 ini dimanfaatkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat FKIP UNTIRTA untuk menyelenggarakan diskusi kepemudaan sebagai bentuk refleksi peringatan hari Sumpah Pemuda pada tahun ini.
“Menyongsong generasi muda yang aktif-reaktif, kreatif serta adaptif terhadap perkembangan zaman dalam mempersiapkan generasi emas 2045” adalah tema yang di usung dalam diskusi kepemudaan ini, dengan sub tema “Ekonomi, kesehatan dan pendidikan”.
Dipandu langsung oleh Ketua Umum KAMMI FKIP UNTIRTA Saudara Asep Zainun Noval dengan 3 narasumber yaitu: anggota DPRD Kota Serang Fraksi PAN Ari Winanto Amak, S.K.M , Ketua HDMI dan Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS Muhtar Anam Efendi, M.Pd dan Ketua Umum KAMMI Daerah Serang Aldi Agus Setiawan.
Diskusi ini diselenggarakan Via Zoom Meeting dengan jumlah peserta kurang lebih 103 orang yang terdiri dari mahasiswa UNTIRTA dan para kader KAMMI UNTIRTA Raya.
Dalam diskusi ini semua narasumber berbicara tentang peran penting pemuda dari ketiga aspek, Ekonomi, kesehatan dan pendidikan. “Ada 3 hal yang harus dilakukan oleh pemuda yaitu; kelola potensi, bangun jaringan dan akses program” salah satu kutipan materi yang disampaikan oleh Muhtar Anam Efendi, M.Pd.
Ketua Umum KAMMI FKIP UNTIRTA, Asep Zainun Noval mengatakan , diskusi kepemudaan ini sengaja kami canangkan sebagai bentuk refleksi dari peringatan sumpah pemuda tahun ini.
“Selain itu kami juga berharap dengan adanya diskusi ini bisa kembali mengingatkan kepada para pemuda khususnya para mahasiswa sebagai agen of change akan pentingnya peran pemuda dalam majunya suatu bangsa, pemuda hari ini adalah pemimpin dimasa depan” ujarnya.(LLJ).
Serang, fesbukbantennews. com (29/10/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020 mencapai 80 persen. Guna mencapai target itu, KPU berinisiatif menggandeng seluruh stakeholder baik organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) atau mahasiswa, LSM dan media.
Rapat Koordinasi persiapan kegiatan sosialisasi yang bekerjasama dengan ormas, OKP, LSM, media pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang di Aula KPU Jalan Kitapa Cilame Kota Serang pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya disela Rapat Koordinasi persiapan kegiatan sosialisasi yang bekerjasama dengan ormas, OKP, LSM, media pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang di Aula KPU Jalan Kitapa Cilame Kota Serang pada Kamis, 29 Oktober 2020.
“Kita undang 29 lembaga pada saat ini untuk sama-sama nanti turun dilapangan bagaimana menyosialisasikan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang. Tujuan kami adalah target 70 sampai 75 persen partisipasi pemilih, tapi Insya Allah 80 persen tercapai,”ujarnya.
Dijelaskan Abidin, dengan mengundang 29 lembaga dalam rangka ingin mengajak ormas, OKP, media dan lainnya bahwa untuk peningkatan partisipasi masyarakat KPU ini sudah melakukan berbagai upaya-upaya sosialisasi dengan strategi berbagai macam. “Dan hari ini kami mengajak teman-teman untuk membantu kami dalam hal bersosialisasi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020,”terangnya.
Dengan target partisipasi masyarakat bisa tercapai, Abidin memaklumi dan memahami sebagus apapun strategi KPU tanpa didukung stakeholder, masyarakat, media, OKP dan LSM, pasangan calon, partai politik dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk itu kita rangkul semua. kita ajak untuk melakukan sosialisasi di lapangan nanti,”katanya.
Lebih jauh Abidin menjelaskan, dengan mengundang semua elemen masyarakat pihaknya pun mempunyai target bagi lembaga yang di undang baik kormas, OKP, dan LSM paling dalam sebuah forum para pimpinannya bisa menjadi virus kepada anggotanya untuk bersama-sama bergerak dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Serang.
“Nantinya mereka bergerak, bergerilya menyampaikan tapahan dan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dihelat pada 9 Desember 2020. Kita harapkan pertemuan yang kedua ini mudah-mudahan upaya hasil yang maksimal,”ungkapnya.
Disisi lain, tambah Abidin, sosialisasi yang konsen pada masyarakat kalangan disabilitas pun dioptimalkan. “Kita juga mengundang Koredo salah OKP yang konsen pada disabilitas, nanti mereka yang melakukan pembinaan atau sosialisasi kepada orang disabilitas,”tutur Abidin.
Diketahui pada Pilkada Kabupaten Serang di ikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan nomor urut dua, Nasrul Ulum-Eki Baehaki. Kedua paslon tersebut di usung masing-masing partai politik.
Sementara KPU Kabupaten Serang sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.132.717 jiwa. Rinciannya, sebanyak 573.728 pemilih laki-laki dan sebanyak 558.989 pemilih perempuan.(*)
Pandeglang, fesbukbantennews. com (29/10/2020) – Prihatin melihat kondisi lingkungan kawasan wisata Pantai Carita , Pandeglang Banten yang mulai rusak dan kurangnya kepedulian masyarakat, pemuda dan pemudi desa setempat mendirikan Kelompok Penggerak Konservasi (Kompak) .
kompak.
Sandy Wyasa tokoh masyarakat Sukajadi, Carita mengatakan , bahwa terbentuknya Kompak terbentuk atas dasar keresahan pemuda -pemudi yang terhadap kondisi kawasan Carita. Dan mengerti Dan peduli pentingnya menjaga kelestarian alam.
“Kompak juga terbentuk atas dasar keprihatinan terhadap kawasan wisata pantai carita, dan kurangnya kepedulian masyarakat sekitar menjaga lingkungan hidup, ” Kata Sandy.
Saat ini, lanjut Sandy, jumlah anggota Kompak baru 70.Dan dibentuk tepatnya 27 Oktober 2020.
“Yang menjadi Fokus dibentuknya kelompok ini adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan alam yang ada diwilayah sukajadi, ” tegasnya.
Kompak didirikan, tukas dia, diharapkan terbentuknya pemuda yang peduli terhadap lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat sekitar desa sukajadi.
“Juga pemanfaatan sungai yang berada di desa sukajadi untuk wisata mangrove. Dan terciptanya destinasi wisata baru yang bersifat konservasi,edukasi terhadap generasi muda untuk pentingnya menjaga lingkungan hidup, ‘tutup dia.
Serang, fesbukbantennews. (27/10/2020) – Di usia 20 tahun Provinsi Banten seharusnya akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan utama. Seperti pangan, pendidikan Dan kesehatan sudah terealisasi serta merata. Namun pada kenyataannya, masyarakat masih sulit mendapatkan kebutuhan utama tersebut.
Banten institut.
Demikian dikatakan Direktur Banten Institute, Carlos Fernando Silalahi, saat launching Banten Institut di kafe umakite, Taktakan Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Dalam launching itu juga, Carlos mengungkapkan,Banten Institute mencatat ada delapan persoalan daerah yang dirasakan selama Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.
“Sampai hari ini kami banyak memiliki catatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. catatan kami belum senua disampaikan. Tetapi untuk bilang gagal atau tidaknya biarkan publik yang menilai,” ujar Carlos.
Delapan persoalan daerah yang dikaji tersebut, lanjut Carlos, merupakan data yang dimiliki sesuai dengan telaah serta kajian yang dilakukan.Diantaranya;
Pertama, Indeks Demokrasi Indonesia (Per Provinsi 2018-2019) Provinsi Banten yang dirilis BPS Banten mengalami penurunan dari tahun 2018 dengan nilai 73,78 menjadi 72,60 di tahun 2019 (Sumber BPS Agustus 2020).
Kedua, terkait angka kemiskinan. Angka kemiskinan Provinsi Banten hasil survai sosial ekonomi nasional Bulan Maret 2020 sebesar 5, 92% mengalami peningkatan sebesar 0,98 point dibanding periode sebelumnya September 2019 sebesar 4,94%.
Ketiga, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). BI mengungkap, dalam kontek pengangguran di Provinsi Banten sejak tahun 2018 hingga saat ini Banten terus menduduki tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia. Periode Agustus 2019 Banten juga menduduki urutan pertama se-Indonesia dengan tingkat pengangguran 8,11%, dan di tahun 2020 juga mengalami urutan pertama se-Indonesia.
Keempat, soal Integritas lembaga. Carlos mengatakan, integritas dalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan.
“KPK pada Oktober 2019 merilis hasil survai penilaian integritas pemerintah daerah, hasilnya Provinsi Banten dengan skor 65,88 menempati urutan ke 15 dari 19 Provinsi yang disurvei. Hal ini seharusnya menjadi warning atas program pencegahan korupsi di Banten,” ujarnya.
Kelima BI meninggung prihal tata kelola keuangan Pemprov Banten yang dinilai tidak transparan. Terlebih, postur anggaran yang belum berpihak kepada kepentingan rakyat menambah catatan BI atas ketidakseriusan pemerintahan di Provinsi Banten.
“Masih segar dalam ingatan masyarakat ketika kebijakan memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menimbulkan kemelut yang luar biasa. Pemindahan RKUD tersebut memicu rush alias penarikan uang oleh nasabah secara masiv sehingga berdampak pada kondisi Bank Banten,” paparnya.
Kebijakan tersebut lanjutnya, dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dimana disebutkan bahwa RKUD disimpan di Bank yang sehat, saat Pemerintah Provinsi menarik RKUD kondisi Bank Banten belum ditetapkan OJK sebagai bank tidak sehat.
“Tak berhenti disitu Pemerintah kemudian mengajukan pinjaman uang senilai Rp. 800 miliar ke Bank BJB. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 980/934-BPKAD/2020 perihal Pemberitahuan kepada DPRD Banten tertanggal 29 April 2020,” ujarnya.
Isi surat tersebut masih kata Carlos, menjelaskan dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow Pemprov Banten akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek kepada Bank BJB.
Namun tak lama berselang Pemerintah Provinsi membatalkan rencana pinjaman daerah jangka pendek tanpa bunga sebesar Rp. 800 M ke Bank BJB tersebut, pembatalan pinjaman daerah tersebut diduga lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur pinjaman tanpa bunga.
“Dari potret tersebut terlihat inkonsistensi kebijakan keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang seperti tidak merumuskan suatu kebijakan dengan landasan hukum yang tepat, kebijakan yang diambil seolah-olah terburu-buru dan terkesan ditutup-tutupi,” terangnya.
Selanjutnya juga, Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan pinjaman ke PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp. 4,9 triliun, pinjaman ini dalam rangka program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di daerah pasca pandemi Covid-19 melanda Banten.
“Pada tahap I telah digelontorkan Rp 851,7 miliar oleh PT SMI kepada Pemprov Banten dan akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2020. Namun herannya dana pinjaman program PEN ini malah digunakan salah satunya untuk pembangunan Proyek sport center yang ditangani oleh Dinas Perkim Provinsi Banten senilai Rp. 430 miliar,” bebernya.
BI mengaku heran, terkait korelasi dana pinjaman PEN digunakan untuk pembangunan sport center yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan program pemulihan ekonomi di daerah.
“Hal tersebut patut diwaspadai bersama untuk menghindari adanya kepentingan kelompok tertentu yang memaksakan pembangunan sport center di tengah Pandemi Covid-19. Seharusnya dana pinjaman teersebut digunakan untuk membangun infrastruktur ekonomi dan pemberdayaan UMKM,” sebutnya.
Yang keenam, mereka menyoroti tentang sektor pendidikan yang terjadi pada masa pemerintahan WH-Andika.
BI mencatat, pada tahun 2019 pertumbuhan pembangunan manusia di Banten mengalami pelambatan dibanding 2018 dari 0,78% menjadi 0,64%.
Padahal katanya, sektor pendidikan harus menjadi fokus utama dalam pembangunan di Provinsi Banten terutama pada dua hal yaitu aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan dan kualitas layanan pendidikan.
“Sarana prasarana sekolah, satu Kecamatan Satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas belum juga terealisasi sampai saat ini,” ucapnya.
“Kita disuguhkan pada fakta yang begitu banyak persoalan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Proyek Pengadaan Lahan untuk SMA/SMK Tahun Anggaran 2017 senilai RP. 40 miliar dan Pengadaan Komputer UNBK pada Tahun Anggaran 2017 sebesar 40 miliar dan Tahun Anggaran-2018 sebesar Rp. 25 miliar yang diduga menyeret orang-orang berpengaruh dilingkaran kekuasaan,” sambung mantan aktivis gerakan ini.
Kemudian pengelolaan tertib administrasi di sekolah seolah dibiarkan tanpa kejelasan dengan terdapat sekitar puluhan sekolah SMA/SMK dijabat oleh Plt (plaksana tugas).
Ditambah sarana prasarana sekolah yang belum memadai menambah rentetan panjang persoalan pendidikan di Banten.
“Belum lagi adanya dugaan tindak pidana korupsi (Markup) pada KCD Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa HP Tablet untuk 29 sekolah SMA/SMK/SKh yang bersumber dari dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 sebesar RP. 8, 592 miliar dengan rincian dana BOS Afirmasi sebesar RP. 6,792 miliar untuk 23 sekolah dan dana BOS Kinerja Rp. 1,8 miliar untuk 6 sekolah,” ungkapnya.
Yang ketujuh BI mempersoalkan sektor kesehatan di masa WH-Andika. BI mengungkap janji politik gubernur dan wakil gubernur Banten terkait kesehatan gratis dengan menggunakan KTP. Menurutnya, hingga kini belum terealisasi dengan alasan terhalang oleh regulasi.
“Hal ini menunjukkan begitu lemahnya kematangan sebuah program. Pemerintahan Provinsi Banten haruslah merubah perspektif bahwa regulasi mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Carlos.
Terlebih, kondisi sarana prasarana kesehatan yang belum memadai menjadi ‘PR’ besar dalam memberikan layanan prima dibidang kesehatan kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten didesak agar mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BTT Covid-19 secara akuntabel dan transparan.
“Bahkan saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pematangan Lahan Rumah Sakit Jiwa Tahap I dengan total anggaran Rp. 9.133.679.256.- proyek tersebut didanai dari APBD TA 2019,” lanjutnya.
Terkahir BI mengamati dan mencatat terlait kondisi reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Banten.
BI memandang, hasil asessment yang seharusnya menjadi rujukan dalam pemeteaan pegawai juga tidak terlaksana dengan baik.
“Kekosongan jabatan kepala sekolah di SMA/SMK serta dibeberapa OPD yang bertahun-tahun dijabat oleh Plt (Pelaksana Tugas) menjadi cerminanburuk atas kinerja aparatur birokrasi,” pungkas Carlos. .
Lebak,fesbukbantennews.com (26/10/2020)- Mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat La-Tansa Mashiro bidang Pemberdayaan Umat (PU) melakukan kegiatan penggalangan dana dalam rangka untuk membantu pondok pesantren madinatul Qur’an Lil Khoir Kampung Mauk Mangmubumi, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang-Banten.
HMI komisariat La Tansa Mashiro Galang Dana untuk Pesantren Terkena Puting Beliung di Pandeglang.
Diketahui sebelumnya Pondok Pesantren tersebut terkena musibah angin puting beliung pada Hari Rabu (14/10) lalu pada pukul 15.00 wib.
Menurut Raenal Saepullah selaku ketua umum HMI komisariat La-Tansa Mashrio “Kegiatan ini dilakukan atas dasar keumatan kita selaku mahasiswa Islam harus menjadi garda terdepan membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana khususnya pesantren madinatul Qur’an Lil Khoir, sebelumnya menggelar kegiatan galang dana ketua umum dan pengurus HMI komisariat La Tansa Mashiro pada hari sabtu sampai dengan hari minggu kemarin”, Katanya pada awak media, Senin (26/10/2020).
Mereka melihat langsung kondisi pesantren atau bangunan yang ambruk akibat terkena angin puting beliung dan setelah melihat langsung kondisi bangunan pesantren yang ambruk oleh bidang PU bersama pengurus HMI komisariat La Tamsa Mashiro.
“Maka kami berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana di sekitar kota Rangkasbitung, dan Kami serahkan hasil penggalangan dana bantuan tersebut ke pihak pimpinan ponpes madinatul Qur’an Lil Khoir secara langsung agar dapat memberikan manfaat bagi pesantren disana”, Tukasnya.
Sedangkan dilain pihak Ustadz H Muniri mengucapkan banyak terimakasih atas bantuanya dari kawan-kawan mahasiswa khususnya HMI Komisariat La-Tansa Mashiro Cabang Lebak yang telah ikut andil membantu untuk pembangunan kembali pesantren.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada rekanan mahasiswa yang telah rela jauh-jauh membantu kami dan semoga ini dapat menjadikan amal jariyah serta membawa kemanfaatan bagi kita disini” Tutupnya, (zha/LLJ).
Lebak,fesbukbantennews.com (26/10/2020) – Dinilai tidak efektif, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, mempertanyakan soal memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II, berdasarkan pada Surat Keputusan No 443/Kep.540-BPBD/2020, tentang PSBB jilid II, yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya disebutkan, bahwa PSBB diperpanjang hingga 19 November mendatang.
Sekretaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung Roni.
Ditegaskan Roni, Sekretaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung, bahwa perpanjangan PSBB di Kabupaten Lebak yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Lebak tersebut. Dinilainya tidak efektif, karena tidak adanya action nyata dari Bupati Lebak, selama masa pandemi untuk turun langsung kepada masyarakat.
“Kami melihat Bupati Lebak sendiri tidak ada action atau turun langsung kepada masyarakat, untuk memberikan pendidikan tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan. Intinya harus ada aksi nyata dari pemimpin daerah, untuk memberikan pandangan dan memulihkan kepercayaan publik, bahwa kita harus bangkit dan melawan bukan diam dari keterpurukan ekonomi,” katanya, Senin (26/10), pada awak media.
Menurutnya, unsur ekonomi masyarakat sebaiknya menjadi pertimbangan mendasardalam menerapkan PSBB jilid II, sehingga perekonomian publik tidak semakin terpuruk, karena adanya pemberlakuan jam malam dan pemberlakuan ganjil genap bagi para pedagang. “Kami berharap, hal ini sudah melalui kajian nendalam para pemangku kepentingan di Lebak. Diantaranya, dengan adanya pembatasan ganjil genap yang mana pedagang kecil yang merasakan sulitnya mereka mendapatkan konsumen, karena harus menyesuaikan waktunya dengan aturan pemerintah Kabupaten Lebak”, terangnya.
Selain itu, ketidak efektifan PSBB jilid II, dimata Kumala perwakilan Rangkasbitung, juga terlihat dengan tidak di berlakukan nya Chek Point di wilayah perbatasan dan tempat pergerakan manusia seperti terminal dan stasiun. Padahal, alur keluar masuk manusia dari Kabupaten Lebak terutama dari Tabgerabg, Bogor serta Ibu Kota DKI Jakarta yang berstatus zona merah.
”Kami belum yakin, jika PSBB jilid II akan berhasil memutus mata rantai Covid 19, jika tanpa dibarengi adanya pengawasan chek point disetiap tapal batas Kabupaten Lebak. Akan tetapi, adanya gerakan penerapan protokol kesehatan, justru akan menurunkan penyebaran COVID-19, tanpa harus melakukan penyekatan seperti adanya jam malam dan juga ganjil genap, yang justeru mengganggu aktifitas masyarakat dan pedagang kecil,” tandasnya.
Terkait hal itu, Rahmat, seorang pedagang Soto di Rangkasbitung, mengaku pasrah dengan adanya pemberlakuan ganjil genap selama PSBB jilid II khusus pedagang.
” Kalau dibilang rugi ya rugi sih pak. Sebab komoditi dagangan kami ini kan daging sapi dan ayam, kalau satu hari saja kami simpan di lemari pendingin. Maka rasanya akan tidak enak, belum lagi dengan adanya pembatasan jam berjualan, tapi mau bagaimana lagi kami hanya bisa pasrah, kami ini hanya pedagang kecil,” tuturnya. (Zha/LLJ).
Serang, fesbukbantennews. com (26/10/2020) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker gratis kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar Pasar Rau, Kota Serang.
KAMMI UNTIRTA bagikan masker secara gratis di kota Serang.
Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan 100 unit masker secara gratis kepada warga yang ada di sekitar Pasar Rau, Kota Serang.
“Kegiatan hari ini kita mulai sekitar jam 10 pagi dengan membagi relawan ke beberapa titik. Total ada 100 unit masker yang kita bagikan secara gratis kepada masyarakat yang ada di sekitar Pasar Rau, Kota Serang”. Kata Millatina Hanifa, selaku Koordinator Kegiatan.
Respon dari masyarakat terhadap kegiatan ini bernada positif. Hal tersebut dapat dilihat dari sambutan yang ramah dari warga yang menerima manfaat dalam kegiatan ini.
Millatina Hanifa menambahkan, “Sambutan yang baik datang dari pedagang dan penduduk yang menerima masker pada agenda ini. Alhamdulillah apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Agung Syah, Ketua Umum KAMMI UNTIRTA mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi masker ini dilakukan sebagai kontribusi KAMMI UNTIRTA dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan atas dasar keadaan hari ini yang mana masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah masih banyaknya kasus covid-19. Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari KAMMI UNTIRTA untuk ikut berkontribusi dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, khususnya di Kota Serang,” ungkapnya.
Ia berharap, kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat menjadi tergugah untuk kemudian dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya, milsanya dengan memakai masker ketika hendak keluar rumah,” pungkasnya.(LLJ).