FesbukBantenNews

Bulan: September 2020

  • AirNav Indonesia Bangun Bank Sampah Kampung Madu di Ujung Kulon

    AirNav Indonesia Bangun Bank Sampah Kampung Madu di Ujung Kulon

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (9/9/2020) – Ditengah kondisi Pandemi, AirNav Indonesia bekerjasama dengan Banksasuci Foundation berperan aktif turut serta aktif melakukan Pemberdayaan masyarakat di Kawasan taman Nasional Ujung Kulon melalui program Pelestarian Alam berupa Bank Sampah dan Kampung Madu.

    bank sampah kampung madu ujungkulon.

    Bank Sampah Ujung Kulon (Bunglon) yang terletak di Kampung Bengkok, dan Kampung Madu di Cituri Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

    Mewakili AirNav Indonesia, H. Hermawansyah mengatakan bahwa melalui program pemberdayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

    “BUMN Hadir Untuk Indonesia bukan hanya sekedar slogan, AirNav Indonesia hadir memberikan solusi ditengah pandemi, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat guna tercapainya kesejahteraan masyarakat,” Ungkapnya.

    Anggota DPRD Propinsi Banten, H. Anda Suhanda memberikan apresiasi kepada AirNav Indonesia yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Pandeglang.

    ” Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan serta apresiasi kepada AirNav Indonesia, benar-benar hadir untuk masyarakat Ditengah Pandemi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Tunggal Jaya, Hutbi Wirawan merasa terharu atas perhatian AirNav kepada Desa yang dipimpinnya.

    “Kami terharu sekaligus bangga, karena Desa kami diberi ruang untuk memberdayakan masyarakat, dan alhamdulilah melalui program dari AirNav Indonesia masyarakat di Desa kami berdaya dan mudah-mudahan Kedepan menjadi kawasan potensi wisata,” harapnya.(men/LLJ).

  • Mulai Tanggal 10 hingga 24 September 2020, Pemkot Serang Akan Berlakukan PSBB

    Mulai Tanggal 10 hingga 24 September 2020, Pemkot Serang Akan Berlakukan PSBB

    Serang,fesbukbantennews.com (9/9/2020) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang.

    Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, rapat kali ini sesuai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus 19.

    Kemudian, untuk isi keputusan Gubernur Banten ini yang pertama kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

    “Jadi PSBB ini intruksi atau Pergub wajib dilaksanakan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang untuk membahas PSBB di Kota Serang,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

    Kata dia, semua sudah sepakat akan dilaksanakannya PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 September sampai 24 September 2020. “14 hari, kemudian nanti kita akan buat Keputusan Walikota (Kepwal), InsyaAllah hari ini selesai apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri,” katanya.

    Pihaknya juga akan melakukan cek poin dalam artian bahwa cek poin disini yang pertama adalah mengecek suhu badan masyarakat yang hendak masuk ke Kota Serang. Lanjut dia, apabila terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. “Jadi harus muter lagi,” katanya.

    Kemudian, masih kata Wali Kota Serang, jika ada pengendara yang isinya tidak menggunakan masker, akan di denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam Perwal nomor 30 tahun 2020. “Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu,” jelasnya.

    “Jadi bukan penutupan dari orang-orang yang datang ke Kota Serang, tapi pembatasan. Kemudian, nanti dari liding sektor masing-masing seperti Dishub Kota Serang akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Secara teknis dikembalikan kepada OPD masing-masing,” tambahnya.

    Wali Kota Serang mempertegas bahwa, ini hanya perbatasan bukan penutupan agar ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, akan tetapi akan ada pembatasan dari waktu dan kerumunan serta hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran virus Covid-19. “Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang,” katanya. (Tu Pimpinan dan Protokol Pemkot Serang).

  • Swab Test Ulang di RSKM dan Siloam, Ratu Ati Marliati: Saya Negatif Corona

    Swab Test Ulang di RSKM dan Siloam, Ratu Ati Marliati: Saya Negatif Corona

    Cilegon, fesbukbantennews.com (9/9/2020) – Bakal calon wali kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020 Ratu Ati Marliati mengaku kaget mendengar kabar bahwa dirinya dinyatakan terkonfirmasi positif Corona (Covid -19), berdasarkan hasil swab test yang diterima KPU Kota Cilegon dari Tim Pemeriksa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

    Ratu Ati Marliati yang dikonfirmasi mengaku sudah melakukan swab test ulang di RSKM Cilegon dan RS Siloam.

    “Alhamdulillah saya ini tidak terkonfirmasi Covid-19. Ini merupakan hasil PCR di RSKM Cilegon dan RS Siloam Tangerang. Saya di swab di RSKM, Selasa (8/9/2020) pagi, begitu pula di Siloam. Hasilnya keluar sore,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Rabu (9/9/2020) dini hari.

    Menurut Ratu Ati Marliati, ia melakukan swab setelah diinformasikan positif Covid-19 oleh penyelenggara Pemilu, Senin (7/9/2020) malam. Karena kaget, dirinya pun memilih melakukan PCR ketimbang mengikuti tahapan tes kesehatan di RSUD Kota Cilegon.

    Dari hasil swab di dua rumah sakit tersebut, semua hasilnya Ati dinyatakan negatif Covid -19.

    “Ibu sudah melakukan tes ulang di RSKM dan Siloam, semua hasilnya negatif. Makanya Ibu juga kaget kok tiba-tiba diinformasikan kalau Ibu positif Covid, padahal dari awal pada saat pendaftaran saya sudah dinyatakan negatif, sehingga alhamdulillah pendaftaran berjalan dengan lancar, ” jelas Ati, Selasa (8/9/2020).

    Mendapat kepastian jika dirinya negatif Covid-19 berdasarkan PCR di RSKM Cilegon dan Siloam Tangerang, Ratu Ati Marliati mengaku akan mengikuti tes kesehatan pada, Rabu (9/9/2020) Ia berharap jika penyelenggara pemilu lebih berhati-hati, lantaran pernyataan ini mampu merugikan dirinya.

    “Saya mohon keadilan kepada para penyelenggara pemilu. Info ini cukup merugikan. Toh saya kan negatif, pernyataan seperti ini bisa merugikan untuk saya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Bakal calon Walkot Cilegon Ratu Ati Marliati positif Corona. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi dan Ketua Tim Pemeriksa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, dr Didiet Pratignyo saat menggelar pers di Kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (8/9/2020) malam.

    “Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, ada Covid-19 yang terdeteksi positif untuk satu bapaslon, dan sudah kita sampaikan surat untuk melakukan isolasi mandiri sampai batas waktu yang ditentukan dalam koridor tim pemeriksa kesehatan dalam penanganan kasus pandemi,” kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi.

    Sumber : Kabarbanten.pikiran-rakyat.com

  • Bakal Calon Walkot Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Corona

    Bakal Calon Walkot Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Corona

    Cilegon, fesbukbantennews.com (8/9/2020) – Ratu Ati Marliati bakal calon wali kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020, dinyatakan positif Corona (Covid-19).

    Pernyataan ini terungkap saat jumpa pers di Kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 23:00 WIB. Hadir dalam konferensi pers itu Komisioner KPU dan Ketua Tim Pemeriksa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, dr Didiet Prayitno.

    Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alvi mengatakan, hasil tes tersebut dari RSKM. “Status yang diberikan oleh tim kesehatan, yang diambil sample swabnya di RSUD. Kemudian di RSKM, hasilnya positif”.

    Sebelumnya, Ati yang berpasangan dengan Sokhidin sempat hadir pada pemeriksaan kesehatan hari, Senin (7/9/2020). Namun pada pemeriksaan hari ini tidak terlihat.

    Dia mengatakan, Ratu Ati Marliati harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Untuk bakal calon lainnya, tetap melanjutkan tahapan tes kesehatan selanjutnya.

    “Hasil pemeriksaan yang diketuai oleh tim dokter Didiet Prayitno, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Akan tetapi tidak mengganggu jalannya pencalonan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, kata Irfan, bukan hanya terjadi di Cilegon, tapi dari seluruh Indonesia sudah hampir 37 kasus.

    “Ini juga tidak berimplikasi secara otomatis untuk membatalkan calon, tapi nanti ada fase dan tahapan untuk beristirahat atau isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif, untuk kemudian dilakukan pemeriksa kesehatan ulang,” terangnya.

  • Ini 5 Bakal Pasangan Calon Pilkada di Banten yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

    Ini 5 Bakal Pasangan Calon Pilkada di Banten yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

    Serang, fesbukbantennews. com (8/9/2020) –
    Selama proses pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten, Bawaslu Banten menemukan ada lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 ini.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari (dok).

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima bapaslon yang tak menerapkan protokol kesehatan.

    “Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antarpendukung bapaslon tidak terlaksana, terutama menjelang proses pendaftaran,” kata Nuryati kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

    Kelima bapaslon itu yakni Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel.

    Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.

    Kemudian, pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang, dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.

    Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.

    Dengan demikian, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.

    “Tapi, ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran,” ujar Nuryati.

    Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.

    “Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan, ” Ujarnya.

    Terkait Tahapan Pencalonan, jelas Nuryati, Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

    “Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020,” Jelasnya.

    Berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat),tegasnya, jumlah pasangan calon yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima pendaftarannya untuk masing-masing kab/kota yang melaksanakan pilkada terbanyak di Kota Cilegon yaitu berjumlah 4 Bapaslon, Kota Tangerang Selatan 3 Bapaslon, Kabupaten Serang 2 Bapaslon, dan Kabupaten Pandeglang 2 Bapaslon.

    Secara nasional Bawaslu,Lanjut dia, menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon tidak menerapkan protokol kesehatan,yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa, Jarak antar pendukung Bakal Pasangan Calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan.

    Hal yang sama juga terjadi di Banten, beberapa proses pendaftaran juga tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Non Alam, membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa, dan Jarak antar pendukung Bakal Pasangan Calon tidak terlaksana sesuai protokol Kesehatan, hal tersebut hampir terjadi di empat kab/kota yang melaksankan pemilihan. Sehingga aparat kepolisian pun turun tangan memberikan himbauan, namun tak juga diindahkan. Namun ada juga beberapa Bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran.

    Terkait penyerahan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) di wilayah Banten seluruh Bapaslon yang melakukan pendaftaran di empat kab/kota menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
    Pada saat waskat hal krusial terjadi di Kabupaten Serang yaitu pada proses pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Bapaslon Hj. Ratu Tatu Chasanah dan H. Pandji Tirtayasa oleh KPU, sekretaris partai PPP pada saat pendaftaran tidak hadir dan tidak memberikan keterangan, terkait hal ini Bawaslu tegas meminta kepada tim Bapaslon untuk menghadirkan sekretaris Partai PPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU 6 tahun 2020.

    “harus hadir ketua dan sekretaris, karena hal itu sudah diatur dalam pkpu nya.Alhamdulilah setelah ditunggu akhirnya datang,” kata dia. (LLJ).

  • Jelang Pilkada, Pemkab Serang Antisipasi Konflik Sosial

    Jelang Pilkada, Pemkab Serang Antisipasi Konflik Sosial

    Serang, fesbukbantennews.com (8/9/2020) – Konflik sosial kerap terjadi dalam setiap momen menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Maka, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi atau meminimalisir agar tidak terjadi konflik antara masyarakat.

    Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un Selasa (08/9/2020).

    Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna usai Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un Selasa (08/9/2020).

    “Rakoor tadi membahas semua yang terkait masalah situasi pilkada, bagaimaan menghadapi konflik-konflik sosial,”ujar Nanang kepada wartawan.

    Diketahui, dalam rakoor tersebut dihadiri perwakilan dari OPD atau instansi terkait yang masuk dalam Tim Terpadu Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten Serang. Baik dari setiap Bagian dan organisasi perangkat daerah (OPD), dan dari unsur muspida, serta instansi vertikal.


    “Dalam rapat untuk menerima masukan-masukan dari unsur muspida dan OPD terkait, bagaimana menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020,”ungkap Nanang.

    Sebagaimana diketahui, sebut Nanang, pada tanggal 4 sampai 6 September sudah dimulai tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026. Kemudian selanjutnya, penetapan dan pengundian nomor urut bapaslon pada 23 sampai 24 September. “Ini eskalasinya terus kami pantau, terus kita jaga on the track dalam situasi yang kondusif,”tegas Nanang.

    Akan tetapi, tambah dia, untuk saat ini masih dalam rangka penguatan koordinasi baik dengan Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan BIN (Badan Intelijen Negara), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang. “Konflik sosial itu hal terkait kaitannya dengan masalah pertanahan, perburuhan, ketenagkerjaan yang sifatnya menjadi pemicu konflik social,”jelas Nanang.

    Sementara Kepala Bagian (Kabag) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Setda Kabupaten Serang, Ade Hadhi Sukalta menambahkan, kemungkinan pemicu konflik sosial jelang pilkada antar pendukung lawan saling menjatuhkan melalui kelemahan-kelemahan lawan politiknya. “Antara pendukung akan menggoreng kelemahan lawan, maka kita antisipasi agar tidak terjadi konflik sosial,”ujarnya.(rief/LLJ)

  • Ini Kronologi Ketua DPRD Lebak Meninggal saat Menginap di Hotel

    Ini Kronologi Ketua DPRD Lebak Meninggal saat Menginap di Hotel

    Tangerang,fesbukbantennews.com (8/9/2020) – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dindin Nurohmat, meninggal dunia di hotel kawasan Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Minggu (6/9/2020).

    Ilustrasi (republika).


    Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, pun mengungkapkan, kronologi meninggalnya Dindin.

    Dindin check in di hotel sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (5/9/2020), bersama seorang wanita yang diketahui berinisal L.

    Empat jam kemudian, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Dindin mengeluhkan sakit di bagian dada.

    “Jadi kronologisnya saat almarhum bersama rekannya menginap di sana di hotel pada jam 10 malam masuk, jam 02.00 WIB malam mengeluh, karena dadanya,” ujar Kapolres kdi Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (7/9/2020).

    Dua jam kemudian, sekira pukul 04.00 WIB, rekan wanita Dindin menghubungi petugas hotel dan bantuan medis datang.

    “Kemudian rekannya menghubungi petugas front office dan dihubungi rumah sakit, kurang lebih jam 04.00 WIB subuh ada bantuan medis yang melakukan pemeriksaan di sana. Setelah itu korban dinyatakan meninggal dunia,” ujanya.

    Iman mengatakan, Dindin memiliki riwayat penyakit, walaupun belum diungkapkan apa penyakit yang dimaksud.

    “Menurut keterangan, korban punya riwayat medis,” ujarnya.

    Setelah dinyatakan meninggal, Dindin dibawa ke rumah sakit sebelum dibawa ke rumah duka, walaupun tidak diotopsi.

    Iman mengatakan, di kamar hotel tersebut ditemukan resep obat.


    “Secara spesifik saya harus cek lagi (jenis obatnya). Yang jelas berdasarkan keterangan saksi ada keluhan dada dan juga kita sempat konfrontir bahwa ada riwayat sakit,” ujarnya.

    Setelah dinyatakan meninggal, Dindin dibawa ke rumah sakit sebelum dibawa ke rumah duka, walaupun tidak diotopsi.

    Penyebab kematian masih didalami aparat kepolisian. Sejumlah saksi sedang diperiksa.

    “Penyebab kematian nanti kita simpulkan setelah semua saksi kita periksa lengkap,” ujarnya.

    Kamar promo

    Seorang petugas Hotel tersebut mengungkapkan, Dindin menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp500 ribu.

    Namun karena sedang promo, Dindin hanya perlu membayar Rp 350 ribu per malam.

    “Dia deluxe, dia pesannya satu bed besar,” ujar petugas Hotel tersebut, Senin (7/9/2020).

    Petugas tersebut mengatakan, baru sekali melihat Dindin menginap di hotel tersebut.

    Meskipun sang petugas belum genap setahun bekerja di hotel yang dekat dengan Bundaran Alam Sutera itu.

    Dindin menginap bersama seorang wanita di kamar 352.

    Sampai saat ini kamar tersebut masih digaris polisi.

    “Masih digaris polisi, kamar 352, yang deluxe. Saya kurang tahu, tapi memang sama perempuan, teman perempuannya,” ujarnya.(LLJ).

    Sumber :tribuntribunnews. Com

    https://m.tribunnews.com/amp/regional/2020/09/08/kronologi-ketua-dprd-lebak-meninggal-saat-menginap-di-hotel-teman-wanita-sempat-minta-bantuan?page=

  • Komnas PA : Banten Masuk Zona Merah Kekerasan Seksual Pada Anak

    Komnas PA : Banten Masuk Zona Merah Kekerasan Seksual Pada Anak

    Serang, fesbukbantennews. com (8/9/2020) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan
    kasus kejahatan terhadap anak di Provinsi Banten masih tinggi. Bahkan Provinsi Banten masuk zona merah kejahatan seksual terhadap anak.

    Komnas PA dan LPA Banten.

    Demikian dikatakan Arist saat berkunjung ke Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten di Kota Serang, Senin (7/9/2020).

    Ia menyebutkan, sejak bulan Januari hingga Agustus 2020 saja sudah 139 kasus yang melapor ke Polda Banten, dan itu didominasi kekerasan seksual.

    “Dari jumlah kekerasan anak yang terjadi di Banten, 52 persen lebih didominasi oleh kejahatan kekerasan seksual. Kini Banten juga masuk zona merah terhadap kejahatan seksual,” kata Arist.

    Menurut Arist, faktor tingginya kekerasan seksual terhadap anak disebabkan antara lain oleh kemiskinan.

    Apalagi, Indonesia, khususnya Banten, sejak Maret hingga saat ini sedang menghadapi musibah non alam, yakni pandemi Covid-19.

    “Faktornya kemiskinan apalagi dikaitkan dengan kondisi Covid-19, dalam kondisi orangtua kehilangan pekerjaan, stres, itu sumber awal masalah kekerasan,” ujar Arist.

    Diungkapkan Arist, pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat atau luar akibat salah pola asuh dari orangtua.

    “Itu bukan terjadi di lingkungan rumah tetapi lingkungan di luar rumah ketika anak ada kesempatan untuk keluar dan bosan,” kata Arist.

    Sementara, etua LPA Banten M Uut Lutfi menambahkan, pihaknya mendapat laporan 40 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 31 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.

    “Kenalan di medsos, janjian untuk ketemu, dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras,” Ujar Uut. (LLJ).

  • Jalin Sinergitas, Kapolda Banten Terima Kunjungan Komnas Perlindungan Anak

    Jalin Sinergitas, Kapolda Banten Terima Kunjungan Komnas Perlindungan Anak

    Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2020) – Dalam rangka menjalin sinergitas dan mempererat tali silaturahmi, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menerima kunjungan dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak .

    Kapolda Banten dan Ketua Komnas Perlindungan Anak di Mapolda Banten.

    Kedatangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, yang didampingi Sekjen Danang Sasongko, Ketua LPA BANTEN M Uut Lutfi, Ketua LPA Kota Serang dan LPA jabar disambut hangat oleh kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M

    Usai menerima kunjungan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari komnas Perlindungan Anak, saya sangat senang atas kunjungan teman-teman,” kata Fiandar. Senin, (07/09/2020).

    Fiandar berharap dengan pertemuan tersebut dapat meningkatkan tali silaturahmi, kunjungan ini dalam Rangka Membahas Tentang Perlindungan Hukum dan Permasalahan Anak di Wilayah Hukum Polda Banten

    “Saya berharap dengan pertemuan hari ini kita bisa lebih bersinergi lagi dan hubungan antara Polda Banten dengan Komnas Perlindungan Anak kedepannya bisa semakin lebih baik,” harap Fiandar.

    Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan menjalin kerjasama serta memberikan apresiasi penghargaan kepada Polda Banten dalam menangkap para pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan

    “Semoga dengan kunjungan ini dapat terjalin hubungan yang lebih baik lagi dan kerjasama yang lebih baik, dalam memerangi tindak kejahatan terhadap anak membutuhkan komitmen dari seluruh aparat penegak hukum,” kata Arist Merdeka Sirait

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa kegiatan silahturahmi dan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik dan harmonis antara Polri khususnya Polda Banten dengan Komnas Perlindungan Anak.

    “Sinergitas antara Polri dan Komnas Perlindungan Anak sangatlah penting dalam memberikan Perlindungan Hukum dan Permasalahan Anak di Wilayah Hukum Polda Banten,” ujar Edy Sumardi (Bidhumas/LLJ).

  • Tas Berisi Kamera Senilai Puluhan Juta Rupiah Milik Wartawan, Raib Digondol Maling

    Tas Berisi Kamera Senilai Puluhan Juta Rupiah Milik Wartawan, Raib Digondol Maling

    Serang, fesbukbantennews.com (7/9/2020) – Telah terjadi pencurian barang elektronik di kawasan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, pukul 10.00 WIB, Senin (7/9/2029) siang.  Satu tas berisi camera dan dua lensa senilai Rp. 30 juta rupiah raib di gondol maling.

    Korban Semy yang merupakan wartawan Kabar Banten menceritakan peristiwa terjadi saat dirinya menyimpan tas diatas meja didalam ruangan sekertariat wartawan.

    “Awalnya engga sadar lagi tiduran aja sama temen, pas mau ambil casan tanya ke temen yang baru datang, tas yang disini kemana? Ternyata sudah engga ada,” kata Semy, ditemui di lokasi kejadian.

    Ia tak menyadari jika tasnya sudah hilang saat beristirahat rebahan di samping meja. Dan sempat mencari kemana-mana dan menanyakan ke petugas parkir dan satpam namun tidak ada yang mengetahui.

    “Sudah nyari kemana-mana engga ada, ada yang nyuri ini mah, itu semua alat kerja saya, ada camera dua lensa sama kunci motor kurang lebih nilainya Rp 30 juta,” tegasnya.

    Tidak ada camera pengawas seperti CCTV di kawasan Gedung bersama ini. Semy pun langsung melaporkan adanya kejadian pencurian barang elektronik itu ke Polres Serang Kota.”Sudah, sudah lapor ke Polres Serang Kota,” singkatnya.