FesbukBantenNews

Bulan: September 2020

  • Pertimbangkan Aspek Ekonomi,Bupati Serang Ingin PSBB Parsial

    Pertimbangkan Aspek Ekonomi,Bupati Serang Ingin PSBB Parsial

    Serang, fesbukbantennews. com (11/9/2020) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih mengkaji kemungkinan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Serang. Namun mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat, Pemkab Serang ingin PSBB diberlakukan parsial, tidak di seluruh kecamatan.

    “Kita mendukung PSBB jika diperlukan, tetapi disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Serang. Kita saat ini sedang fokus mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Tatu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2020).

    Menurutnya, ada berbagai kriteria yang harus menjadi pertimbangan diberlakukannya PSBB, sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan. “Nanti kami akan bahas dalam rapat besok, yang mengundang pihak terkait, seperti pelaku industry, pelaku pariwisata, instansi vertikal, serta dinas terkait. Nanti kita bahas dan pertimbangkan bersama sebelum diberlakukan PSBB,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, penularan covid-19 di Kabupaten Serang tertinggi terjadi di kecamatan yang berbatasan dengan Cilegon. Yakni Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara, dan Puloampel. “Untuk kecamatan lain, seperti daerah industri malah sedikit. Kemudian tingkat kematian juga, nanti dibahas menjadi indikator kebijakan yang akan kita ambil,” ujarnya.

    Pemkab Serang berkeinginan, PSBB diberlakukan di beberapa kecamatan dengan penyebaran covid-19 yang tinggi. “Kita lebih mungkin, PSBB lokalisir ke kecamatan yang tinggi penularannya. Jika PSBB dilaksanakan menyeluruh, Kabupaten Serang agak berat,” ujarnya.

    Menurut Tatu, pihak industri sangat berharap Pemkab Serang tidak memberlakukan PSBB secara total dan menutup aktivitas industri. Sebab dampak dari pandemi covid-19 ini, sudah ada sekira 7 perusahaan di Kabupaten Serang yang tutup.

    “Dari awal, industri di Kabupaten Serang memohon tidak ada kebijakan menutup perusahaan. Sebab dampak covid-19 ini, ada perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan hingga melakukan PHK terhadap pekerja. Kondisi aktivitas ekonomi saat ini sangat berat,” ujarnya.

    Selain itu, kata Tatu, Kabupaten Serang punya daerah pariwisata yang secara penularan covid-19, tidak masuk zona orange. “kami menitipkan tenaga kerja, jika total dirumahkan, kita harus melaksanakan konsekuensinya, menyiapkan jejaring sosial. Sementara anggaran sedang berjalan, dan pendapatan pemerintah juga terdampak covid-19,” ujarnya.

    Menurut Tatu, kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Serang akan dibahas bersama dengan stakeholder terkait. “Kita juga sedang meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, itu sesuai dengan perintah Pak Presiden. Bahwa semua kepala daerah harus membuat kebijakan, dan kita sudah membuat peraturan bupati,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, saat ini sekolah di Kabupaten Serang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam rangka membantu orangtua siswa, sekolah diminta menyediakan anggaran untuk kuota internet untuk siswa dan guru melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

    “Ini arahan Bapak Menteri Pendidikan, tergantung keperluannya, kepala sekolah yang memberikan kebijakan, berapa anggaran untuk daring. Saat ini, untuk zona kuning dan orange, tidak boleh ada pembelajaran tatap muka. Namun untuk kecamatan yang hijau, bisa tatap muka dengan persetujuan orangtua,” ujarnya. (bAD/LLJ)

  • Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru FKIP 2020 di Untirta Lewat Daring

    Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru FKIP 2020 di Untirta Lewat Daring

    Serang, fesbukbantennews. com (11/9/2020) – PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) FKIP 2020 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020 memberikan inovasi dalam kegiatannya. Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan secara daring dengan media Live Youtube mulai pukul 08.00 s/d 12.00 dengan jumlah mahasiswa baru kurang lebih 1.300 termasuk 4 mahasiswa baru disabilitas dengan berbagai hambatan.

    Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru FKIP 2020 di Untirta Lewat Daring.

    BEM FKIP Untirta sebagai penyelenggara pun membuat konsep baru dalam kegiatan PKKMB ini karena menghadirkan JBI (Juru Bahasa Isyarat) dalam penyampaian komunikasi kepada mahasiswa baru yang berkebutuhan khusus. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan penggagas sekaligus inisiator yang melibatkan JBI dalam PKKMB dibandingkan dengan Fakultas lainnya.

    Wakil Ketua BEM FKIP Untirta Jihad Faiz Azizi menyampaikan bahwasanya “dalam kegiatan PKKMB ini walaupun dilaksanakan secara daring tetapi harus memperhatikan kawan kawan mahasiswa baru disabilitas dengan menghadirkan JBI (Juru Bahasa Isyarat), hal ini pun sebagai pemantik untuk menggagas kampus yang ramah disabilitas.

    Karena di UNTIRTA ada prodi Pendidikan Khusus yang dimana sampai tahun 2019 terdapat 5 mahasiswa disabilitas dan terkhusus pada tahun 2020 ada 3 mahasiswa disabilitas dengan berbagai ketunaan, yaitu mahasiswa Tuna Netra, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu. Beum lagi dari prodi prodi lain pun terdapat mahasiswa disabilitas. Oleh karena itu perlu ada pemantik dalam inovasi kegiatan yang melibatkan mahasiswa dalam rangka menciptakan kampus yang ramah disabilitas”

    Disamping itu, Rayhan Vasha Tuhopi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus Untirta pun sangat mengapresiasi kegiatan PKKMB FKIP UNTIRTA 2020 dengan menghadirkan JBI dalam kegiatannya sebagai bentuk aksesibiltas bagi mahasiswa baru yang mengalami hambatan pendengaran serta sebagai bentuk gagasan awal kampus FKIP menuju kampus yang ramah disabilitas.

    Dan harapannya kampus FKIP Untirta dapat terus mendorong aksesibitas dengan pengadaan JBI di setiap agenda kampus yang melibatkan stakeholder maupun seluruh mahasiswa FKIP.(LLJ).

  • Foto Tatu-Pandji di Silon KPU Kabupaten Serang Diprotes

    Foto Tatu-Pandji di Silon KPU Kabupaten Serang Diprotes

    Serang, fesbukbantennews. com (11/9/2020) – Perwakilan masyarakat Kabupaten Serang kembali memprotes pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm, Ferry Renaldy di KPU Kabupaten Serang.

    Pelapor, Asep Rohmatul Fitri, memprotes penggunaan foto paslon Tatu-Pandji yang terdapat di Silon KPU, dikarenakan menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi pembangunan Pemkab Serang.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari pelapor, Ferry Renaldy menyampaikan, pihaknya saat ini meminta agar KPU memberikan rekomendasi untuk mengganti foto pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi walaupun saat ini Tatu-Pandji adalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, namun saat ini sedang mencalonkan kembali. Jelas ini tidak sesuai dengan spirit keadilan dalam UU No. 10 tahun 2016,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan, hal ini merugikan bakal pasangan calon lainnya yaitu Nasrul Ulum – Eki Baehaki, dikarenakan pemasangan billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan terpampang di berbagai titik strategis dan menggunakan foto yang sama dengan pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi ini terlihat Terstruktur, Sistematis dan Massif Jelas!” katanya.

    Selain itu, ia juga menyoroti tentang deklarasi Tatu-Pandji yang dilakukan di alun-alun Kramatwatu dimana itu milik Pemkab Serang. Menurutnya, dalam proses deklarasi tersebut, terlihat foto Tatu-Pandji dalam dua momen yang berbeda.

    “Di alun-alun Kramatwatu saat deklarasi, masih terdapat billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan yang menggunakan foto sama dengan deklarasi Tatu-Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Dalam laporan ini, dia berharap agar KPU meminta perbaikan foto dari pasangan calon Tatu-Pandji yang berbeda dengan saat pendaftaran saat ini.

  • Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Banten Bagikan Ratusan Ribu Masker Secara Serentak

    Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Banten Bagikan Ratusan Ribu Masker Secara Serentak

    Serang, fesbukbantennews.com (10/9/2020) – Dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker dan jelang Pilkada 2020, Polda Banten bagikan 260.000 masker yang dilaksanakan serentak oleh Polres/ta jajaran, Kamis (10/09/2020).

    Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Banten Bagikan Ratusan Ribu Masker Secara Serentak.

    Hal itu diungkapkan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar usai mengikuti kampanye penggunaan masker secara serentak yang dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Wakapolri yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Banten.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan bahwa kasus Covid-19 sekarang ini meningkat. Hal itu disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

    “Masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya memakai masker dan bahaya virus Covid-19. Oleh karena itu kami dari Polri bersama TNI dan stakeholder lainnya menggelar acara kampanye penggunaan masker ini,” ucap Fiandar.

    Fiandar juga mengatakan bahwa Polda Banten secara serentak mengatakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat.

    “Dalam rangka operasi Yustisi penggunaan masker dan jelang Pilkada serentak 2020, hari ini Polda Banten membagikan 260.000 masker kepada masyarakat yang dilakukan secara serentak oleh Polres jajaran,” terang Fiandar.

    Fiandar juga mengatakan bahwa sampai saat ini virus Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

    “Maka dari itu kami dari Polda Banten bersama Korem 064/MY dan stake holder lainnya menggelar kampanye menggunakan masker. Penyebaran Covid-19 itu melalui media (droplet) yang menempel di benda atau pun di udara ketika orang yang terinfeksi batuk ataupun berbicara. Nah manfaat dari menggunakan masker itu mencegah penyebaran droplet tersebut,” terang Fiandar.

    Lanjut Fiandar, “Untuk Covid-19 itu belum ada obat dan vaksinnya. Obatnya itu adalah menjaga daya tahan tubuh, jangan stress, jangan terlalu capek dan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    Fiandar juga berharap dengan adanya kampanye ini pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember nanti dapat berjalan dengan aman, damai, sehat dan selamat.

    “Kepada seluruh masyarakat Banten dan para calon kepala daerah, mari sayangi diri kita sendiri dan orang lain dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada, agar kita semua terbebas dari Covid-19 dan tercipta Pilkada yang aman, damai, sehat dan selamat,” tutup Fiandar.

    Ditemui di lokasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.

    “Kami dari Polda Banten tak pernah bosan untuk mengingatkan, mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar kita semua terbebas dari Covid-19,” tutup Edy Sumardi

    Turut hadir dalam acara ini, Danrem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarfi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dansat Brimob Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono, Kapolres Serang Kota, Kepala BNNP Banten, Ketua KPU Banten, Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol Prov Banten dan undangan lainnya. (Bidhumas/LLJ).

  • Korupsi Dana Desa Rp569 Juta, Mantan Kades Senangsari Pandeglang Divonis 5 Tahun

    Korupsi Dana Desa Rp569 Juta, Mantan Kades Senangsari Pandeglang Divonis 5 Tahun

    Serang, fesbukbantennews. com (7/8//2020) – Terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang yang merugikan keuangan negara Rp569 juta, staf kecamatan Pagelaran dan mantan pjs Desa Senangsari, Achmad Ridwani,divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dengan hukuman penjara selama lima tahun.

    sidang vonis korupsi Dana Desa Senangsari, Pagelaran, Pandeglang.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan JPU) Mulyana, terdakwa
    Achmad Ridwani yang dihadirkan secara online,Kamis (10/9/2020) ,terdakwa yang dikuasakan pengacaranya, Erwanto, dinyatakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “menghukum terdakwa Achmad Ridwani dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, ” Kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

    Selain dikenai hukuman badan terdakwa diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya. Bahkan terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.

    “Denda Rp200 juta dengan subsider selama tiga bulan penjara, ” Kata Mulyana.

    Putusan yang diberikan hakim tersebut satu Tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan enam Tahun.

    Usai sidang, baik JPU dari Kejari Pandeglang, maupun pengacara terdakwa, menyatakan pikir-pikir “pikir-pikir, ” Kata JPU Mulyana.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU pada tahun 2017 bertempat di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri  Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara”,

    Bahwa dana desa sebesar Rp776.625.000 yanng turun dalam dua tahap tidak digunakan Sebagai mestinya. Tahap pertama Rp465.975.000 dan tahap kedua Rp310.650.000.

    Tahap pertama seharusnya Rp322.197.000 digunakan untuk pembangunan fisik desa,Rp131.256.700 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp12. 539.150 untuk penyertaan modal Bumdes.

    Tahap kedua Rp285.845.100 untuk pembangunan desa, Rp21. 904.900 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp2. 900.000 untuk penyertaan modal Bumdes.

    “Bahwa berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, telah terjadi pennyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.569.594.440, ” Kata Jaksa Mulyana.

    Penyebab kerugian ini, lanjut JPU, bahwa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, aparat Desa/PTPKD/TPK tidak dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.

    Juga, sambung Jaksa, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak disertai dengan realisasi yang sebenarya dan bukti yang sah.

    “Akibat Perbuatan Terdakwa , telah merugikan keuangan negara Rp.569.594.440,- ((lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh  rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : SR-46/PW30/5/2019 tanggal 23 Desember 2019,” Kata JPU Mulyana.(LLJ).

  • Pemkab Serang jadi Pilot Project Arsitektur SPBE Tingkat Nasional

    Pemkab Serang jadi Pilot Project Arsitektur SPBE Tingkat Nasional

    Serang, fesbukbantennews.com (10/9/2020) – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memilih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi pilot project (proyek percontohan) Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) e-government tingkat nasional. Selanjutnya, Pemkab Serang bakal dijadikan masukan dan referensi ketika KemenPAN RB menyusun Arsitektur SPBE tingkat Nasional.

    rapat koordinasi tentang rencana penyusunan rancangan arsitektur SPBE dan Pemkab Serang menjadi pilot project di Aula KH. Syam’un pada Kamis (10/09/2020).

    “KemenPAN RB memilih Pemkab Serang untuk dilakukan uji coba mengenai arsitektur SPBE,”ujar Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian PAN-RB, Perwita Sari disela rapat koordinasi tentang rencana penyusunan rancangan arsitektur SPBE dan Pemkab Serang menjadi pilot project di Aula KH. Syam’un pada Kamis (10/09/2020).

    Rakor dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dihadiri Kepala Diskominfosatik Kabupaten, Anas Dwi Satya Prasadya, dan perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Serang.

    Dikatakan Perwita sebelum KemenPAN RB memilih menjadi pilot project arsitektur SPBE, Pemkab Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) sudah mempunyai inisiasi akan membangun arsitektur SPBE. “Maka kita sambut baik. Tapi, untuk rancangannya belum ada, maka dengan belum adanya rancangan mari kita bersama-sama membuat rancangannya supaya nyambung. Baik in line yang kita buat untuk pusat atau nasional bisa sinkron dengan Pemkab Serang,”katanya.

    Perwita Sari berharap, dengan menjadi pilot project arsitektur SPBE KemenPAN RB bisa mendapatkan informasi data yang menyeluruh dari semua OPD (oragnisasi perangkat daerah) di Pemkab Serang. Dengan begitu, KemenPAN RB bisa mendapatkan lembaran kondisi Pemkab Serang seperti apa dengan menjadi pilot project arsitektur SPBE.

    “Sehingga lembaran itu kita angkat ke tingkat pusat sebagai masukan dan refesrensi ketika kita menyusun artsitektur SPBE tingkat nasional,”tutur Perwita Sari.

    Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, bahwa suatu kebanggaan untuk Pemkab Serang karena di jadikan satu dari sekian banyak kabupaten menjadi pilot project rencana induk SPBE dan rencana SPBE nasional. “Ini satu kesempatan kita (Pemkab Serang) untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Serang,”ujarnya.

    Karena dengan adanya arsitek SPBE, sebut Anas, akan menentukan kemana arah TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi). Kemudian kedepannya SPBE Pemkab Serang akan seperti apa. “Karenanya nanti Pemkab Serang akan dijadikan acuan atau referensi untuk pusat dan semua daerah kemana arah tujuan SPBE atau e-government kita,”terangnya.

    Dengan adanya arsitektur SPBE, Anas memastikan kinerja Pemkab Serang akan lebih terarah dan terukur baik hal dari sisi anggaran maupun pola perencanaan kinerja kedepannya. “Diharapkan tujuan dengan menerapkannya SPBE yang pertama kerja antar instansi lebih lancar, dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan,”tutur Anas.(*)

  • Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Program Aksi Peduli Dampak Corona

    Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Program Aksi Peduli Dampak Corona

    Serang, fesbukbantennews. com (10/9/2020) – Guna meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi covid -19 , Dompet Dhuafa Banten meluncurkan program Aksi Peduli Dampak Corona. Demikian diungkapkan Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Mokhlas P di gedung Dompet Dhuafa Banten, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (10/9/2020).

    Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Mokhlas P. (Tengah) saat konferensi pers, Kamis (10/9/2020).

    Mokhlas mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat aktivitas perekonomian masyarakat menjadi lemah. Beberapa kelompok pekerja terpaksa harus dirumahkan, bahkan diberhentikan dari pekerjaanya. Untuk membantu warga terdampak Covid-19, Dompet Dhuafa Banten menggalang donasi dengan tema ‘Aksi Peduli Dampak Corona’.

    “Sekarang ini warga yang kesulitan pangan, penghasilan serta permodalan usaha tentu membutuhkan bantuan. Maka, kami dari Dompet Dhuafa membuka donasi peduli Dampak corona,” kata Mokhlas.

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang ekonominya masih stabil, berpartisipasi untuk membantu sesama.Meskipun DD Banten sudah banyak melakukan program di masa pandemi covid.

    “Seperti pembagian hand sanitizer, disinfeksi, pembagian sembako serta lainnya. Kami mengajak kepada para masyarakat yang masih memiliki penghasilan banyak agar bisa sama-sama membantu warga yang terkena dampak Covid-19,” kata Dia.

    Nantinya ,sambung Mokhlas, donasi yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang terdampak, baik dalam bentuk sembako, bantuan modal, serta dalam bentuk program ketahanan pangan, seperti budidaya ikan dan sayur dalam ember.

    “Untuk bantuan sembako yang prioritas adalah kelompok lansia dan masyarakat yang memang sangat membutuhkan kebutuhan pokok segera. Ada juga bantuan modal buat opelaku usaha, serta ada yang kita beri budikdamber,” jelas dia.

    Sebelumnya, pihaknya telah menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat di beberapa tempat, seperti di Gowok dan Ciwaru Kota Serang, serta Kragilan kabupaten Serang.

    “Adapun syarat untuk mendapat bantuan dari Dompet Dhuafa, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Dompet Dhuafa. Nanti, ada tim verifikasi yang menentukan layak dan tidaknya orang tersebut mendapatkan bantuan,” tutup dia. (LLJ).

  • 14 Tenaga Kesehatan RSKM Cilegon Positif Corona, IGD Ditutup Sementara

    14 Tenaga Kesehatan RSKM Cilegon Positif Corona, IGD Ditutup Sementara

    Cilegon, fesbukbantennews.com (10/9/2020) – Beredar pesan berantai melalui aplikasi sosial medai mengenai tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon, yang terjangkit Corona (Covid-19).

    Pihak RSKM membenarkan hal tersebut, namun hanya layanan Instalasi Gawat Darurat yang ditutup.

    Humas RSKM, Agus Wirawan membenarkan informasi tersebut, ia menyampaikan saat ini ada beberapa Karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, untuk itu perlu dilakukan penanganan pencegahan Covid-19.

    “Dengan melakukan penyemprotan desinfektan di beberapa pelayanan,” kata Agus, Kamis (9/09/2020).

    Ia juga membenarkan, adanya 14 karyawan RSKM yang positif Covid-19. Namun, Ia membantah Departemen Mutu, PPK1, dan MCU ditutup, hanya IGD yang ditutup sementara. “Departemen Mutu tidak ada kendala mas,” jelasnya melalui pesan singkat.

    Adapun isi pesan di WhatsApp Group (WAG) yang tersebar ialah,
    “RSKM terkonfirmasi 14 orang Positif Corona
    Baik dari dokter sampai security
    Buat anggota keluarga disini jika tidak ada keperluan bgt atau sakit bgt dihimbau nga usah ke RSKM dulu yah.
    Dimulai dari Departemen Mutu lalu IGD RSKM saat ini sedang di tutup dilanjut dengan PPK1 nya dan MCU nya.
    Mohon doa untuk tenaga medis di RSKM yg saat ini sedang banyak menunggu hasil swab dan tidak menutup kemungkinan RSKM akan ditutup sementara jika ternyata banyak kasus yg terkonfirmasi positif ?
    Tetap jaga kesehatan, jaga jarak dan berpikir sehat?”.

    Sumber : FaktaBanten

  • PK Dikabulkan MA, Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Hukumannya Dikurangi 2 Tahun

    PK Dikabulkan MA, Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Hukumannya Dikurangi 2 Tahun

    Serang, fesbukbantennews. com (9/9/2020) – Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terpidana kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon RP1,5 miliar oleh Mahkamah Agung dikurangi hukumannya, dari enam tahun menjadi empattahun penjara.

    Tb Iman Ariyadi saat disidang di PN Serang.(dok).

    Dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Iman, MA memutuskan hukuman Iman menjadi empat tahun penjara.Hukuman ini lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan enam tahun penjara. 

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang membenarkan putusan PK Iman Ariyadi telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, dan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh yang teregistrasi dengan nomor 399 PK/Pid.Sus/2019. “Iya, dari enam tahun jadi empat tahun hukumannya, ” Kata Guse kepada FBn, RabuRabu (9/9/2020) .

    Guse juga mengatakan, Iman Ariyadi selain divonis 4 tahun penjara,juga sikenai denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

    “Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Tubagus Iman Ariyadi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Srg. tanggal 6 Juni 2018 tersebut, ” Katanya.

    Dalam putusan MA juga, lanjut Guse, dinyatakan Terpidana Tubagus iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”.

    Untuk diketahui sebelumnya, Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN).

    Ketiganya dinilai melanggar pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

    Iman Ariyadi divonis divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Iman juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang itu. Namun PT Banten menguatkan putusan majelis hakim dan Imam tetap divonis 6 tahun penjara. .

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Iman Ariyadi dengan tuntutan 9 tahun penjara. (LLJ)

  • Pilkada Cilegon; Diizinkan KPU, Ratu Ati Tetap Ikuti Test Kesehatan Meski Positif Corona

    Pilkada Cilegon; Diizinkan KPU, Ratu Ati Tetap Ikuti Test Kesehatan Meski Positif Corona

    Cilegon, fesbukbantennews.com (9/9/2020) – Meski berstatus positifBakal Calon Walikota pada Pilkada Cilegon 2020 Ratu Ati Marliyati tetap mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD Cilegon hari ini, Rabu 09 September 2020.Dan diizinkan oleh KPU Kota Cilegon mesti berstatus positif covid-19.

    plt dirut RSUD Cilegon Meisuri Meisita (tengah).

    Wakil Walikota Cilegon aktif itu terlihat di ikuti oleh dua tenaga kesehatan (nakes) yang memakai baju hazmart dan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, berbeda dengan calon kepala daerah (Cakada) lainnya, tidak memakai baju hazmart.

    “Dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan. SOP (Standar Operasional Prosedur) yang di jalan tadi seperti apa di tim pemeriksa seperti apa. Itu jadi wilayah nya tim, itu menjadi otoritas tim pemeriksa kesehatan. Kalau bisa dilakukan oleh SOP tertentu ya kita ikuti,” kaya Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, di RSUD Cilegon, Rabu (09/09/2020).

    Namun disisi lain Irvan Alfi menjelaskan sebelum mengikuti test kesehatan, setiap cakada menandatangani surat kesepakatan bahwa tidak akan membawa data kesehatan pembanding. Nyatanya, dengan membawa data kesehatan pembanding, Ratu Ati Marliyati melenggang mengikuti rangkaian test kesehatan.

    Jika berkaca pada protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, maka seharusnya Ratu Ati Marliyati dikarantina selama 14 hari agar tidak menulari orang lain.

    “Kedatangan satu paslon menyampaikan second opinion, kalau ada keterangan dari tim pemeriksa dan ada SOP, ya bisa dilakukan oleh tim pemeriksa. Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Datang, kita layani, ada permintaan pemeriksaan test. (Boleh dan dilarang mengikuti test kesehatan) tidak di atur oleh PKPU, adanya di protokol kesehatan. Namun saat covid, ya protokol kesehatan harus di jalankan,” terangnya.

    Irfan Alfi mengklaim KPU mengikuti seluruh rekomendasi tim medis yang memeriksa kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

    “KPU dalam posisi test kesehatan akan mengikuti hasil pemeriksaan rumah sakit atas dasar rekomendasi IDI. kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon,” jelasnya.

    Menurut dokter spesialis paru, dr Rizky, yang ikut tergabung dalam tim medis pemeriksaan kesehatan para bapaslon menjelaskan dalam masa pandemi Corona, meski ada dua test Swab yang hasilnya berbeda, tetap akan di ambil yang hasilnya positif.

    Kemudian wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menjalani pengobatan hingga mengakarantina diri sampai di nyatakan sehat atau negatif Corona.

    “Saat pandemi kita mengambil yang positif, pemeriksaan berdasarkan alat ada benar dan salah. Untuk mencegah hal terburuk, sesuai keilmuan, harus di isolasi, tapi itu semua tergantung penyelenggara pemilu. (Cakada) Yang lainnya negatif, jadi kita anggap tidak terpapar,” kata dokter spesialis paru, dr Rizky, dilokasi yang sama, Rabu (09/09/2020).

    Perlu diketahui KPU menetapkan Ratu Ati Marliyati positif Corona. Dia merupakan calon inchumbent yang di usung oleh Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB. Ratu Ati merupakan calon inchumbent yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.(dhye/ LLJ).