FesbukBantenNews

Bulan: September 2020

  • Tak Punya Uang , Warga Cimanggu Pandeglang Setahun Menahan Sakit

    Tak Punya Uang , Warga Cimanggu Pandeglang Setahun Menahan Sakit

    Pandeglang, fesbukbantennews. com (16/9/2020) – Sunggu miris nasib ibu Kayati (57) warga kampung Sadang Kolot Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang – Banten, setahun menahan sakit di perutnya yang semakin membesar. Lantaran tak punya uang untuk ke rumah sakit.

    ibu Kayati, Sehari sebelum dibawa ke RS Berkah Pandeglang.

    Meski sudah berobat ke klinik dan puskesmas setempat, penyakit tak kunjung sembuh. Ditambah sang suami yang pulang tak jelas waktunya. Karena bekerja sebagai buruh tani di Batam.

    Beruntung kondisi ibu Kayati diketahui oleh tokoh pemuda setempat, Encun Sukatma, sehingga dengan sigap ia bersama pemuda Desa setempat, serta elemen masyarakat lainnya membawa ibu Kayati ke Puskesmas lalu ke RSUD Berkah Pandeglang .

    Encun dan pemuda lainnya serta merta menyiapkan administrasi lalu membawanya ke Puskesmas untuk dirujuk ke RS di pandeglang .

    “Hampir setahun dia sakit, san perut semakin membesar sejak Lima bulan lalu Sekarang ibu Kayati di RS Berkah Pandeglang, baru Masuk, ” Kata Encun, Rabu (16/9/2020).

    Encun mengungkapkan dirinya sebagai Pemuda dan Warga Masyarakat Kecamatan Cimanggu merasa Prihatin dengan kondisi ibu kayati saat ini. Beliau juga adalah salasatu Wali siswa di madrasah kami di MI YSAB Cibaliung.

    “Beliau mengidap pebyakit ini sudah satu tahun lamanya. Dan kami selaku pemuda cimanggu. Mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu untuk proses pengobatan ibu KAYATI. Tak lupa kepada para Dermawan dan Relawan yang sudah membantu baik Moril dan Materilnya. Terutama kepada Bidan Desa, Kepala Desa, TKSK Kecamatan Cimanggu, Kapus Cimanggu, Bapak Camat Kecamatan Cimanggu, Karang Taruna Desa Sukajadi, Pandeglang ART Creative, MUI Cimanggu dan Para Anggota KNPI Kecamatan Cimanggu. Yang sudah membantu Demi kesembuhan ibu Kayati, ” Ujar Encun.

    Encun juga nengatakan, bahkan masyarakat diluar kecamatan cimanggu yang antusias untuk membantu penggalangan dana untuk Pengobatan ibu Kayati.

    “Kami juga mohon doanya Alhamdulilah Hari Rabu, Tanggal 16 September 2020 ibu Kayati Sedang dalam perawatan di RSUD Berkah Mudah mudahan proses pengobatan ibu Kayati berjalan dengan lancar dan bisa segera sehat seperti sediakala. Semoga allah yang membalas semua amal kebaikan bapak ibu semuanya. Amin, ” Jelas Encun.

    Tak lupa, Encun juga membuka kesempatan bagi dermawan yang mau meringankan beban Kayati.

    “Bagi Bapak Ibu Pemuda Pemudi yang ingin ikut berpartisipasi silahkan serahkan langsung atau bisa ditransfer melalui nomor rekening Bank BRI 4815-01-003687-535 atas nama ENCUN SUKATMA, ” Tukas Dia. (LLJ).

  • Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Divonis 12 Tahun Penjara

    Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Divonis 12 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews. com (16/9/2020) – Cabuli delapan siswi SD, oknum marbot di Ciceri Kota Serang MK (44) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/9/2020)

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Arief Rahman, terdakwa yang disidang secara online dengan pengacaranya Shanty dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthi Utami, ,oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun penjara, ” Kata hakim saat membacakan putusan.

    Selain dihukum 12 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan pengacaranya menyatakan menerima. “Kami terima putusannya pak hakim, ” Ujar Shanty.

    Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

    Sebelumnya ramai diberitakan, seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli delapan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. 

    M K (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

    Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

    Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

    Setelah melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking.

    Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

    Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.(LLJ

  • Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi (oleh:Ikhsan Ahmad*)

    Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi (oleh:Ikhsan Ahmad*)

    Serang, fesbukbantennews.com (16/9/2020) – Pinjaman Pemprov Banten tahap I yang akan direalisasi tahun 2020 ini, sebesar kurang lebih Rp.856 Milyar melalui MoU dengan PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan telah disetujui DPRD Banten dalam anggaran perubahan diduga berpotensi maladministrasi.

    ikhsan Ahmad.

    Pasalnya, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya “mengalihkan” peruntukkan program Pemulihan Ekonomi Nasional dari peruntukkannya untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemik covid 19 kepada kelanjutan projek-projek (pengusaha) yang telah di refocusing.

    Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini namun argumentasi tersebut lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur kedepan. Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), mengatakan bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau  stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

    Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan karena anggaran yang sudah di refocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

    Pengalihan PEN oleh Pemprov Banten, diantaranya adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran jalan pakupatan – palima. Ada upaya paksa, pembiayaan proyek refocusing ini agar masuk dalam program PEN, dengan menambahkan kalimat output proyek pelabaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat. Padahal dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 (sebelum covid-19) tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

    Proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang, sekitar tanggal 8 April 2020, nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp.20 Milyar lebih namun akan dibiayai kembali lewat PEN sebesar sekitar Rp.12 Milyar lebih (bagaimana kualitas pekerjaannya nanti?). Dan dapat kita lihat bahwa jalan pakupatan-palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu, apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya?

    Contoh lainnya, pembiayaan sport center sebesar Rp.430 Milyar, juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya, dalam dokumen lelangnya, tanggal 6 Februari 2020 (sebelum covid 19), tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak covid-19.

    Namun Sekda Provinsi Banten mengatakan Sport Center akan melakukan pola padat karya, mungkinkah pekerjaan sport center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan memimalisasi tenaga kerja.

    *Ikhsan Ahmad, pengamat politik dan Dosen Untirta.

  • Pilkada Serentak di Banten 2020;10 Pemilih Pemula tak Masuk DPS, KPU Diduga Melanggar

    Pilkada Serentak di Banten 2020;10 Pemilih Pemula tak Masuk DPS, KPU Diduga Melanggar

    Serang,fesbukbantennews.com (16/9/2020) – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih. Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Caption: Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin membeberkan temuan mengenai pemilih pemula yang tak masuk DPS Pilkada 2020, Selasa 15 September 2020.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS.”

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi. “Ironisnya, kesepulah nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.

    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula. Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (Manggis/LLJ)

  • Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang Dihukum Push Up hingga Punguti Sampah

    Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang Dihukum Push Up hingga Punguti Sampah

    Pandeglang, fesbukbantennews. com (15/9/2020) – Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Korem 064 Maulana Yusuf menggelar Operasi Yustisi di Kabupaten Pandeglang.

    Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang Dihukum Push Up.

    Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.

    Saat ditemui, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengatakan Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

    “Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di Kabupaten Pandeglang, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Riki Yanuarfi yang juga sebagai Kasatgas II Preventif. Selasa, (15/09/2020).

    Riki Yanuarfi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

    “Dan dalam operasi yustisi ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada yang kami berikan sanksi berupa push up, mengutip sampah dan mengucapkan Pancasila,” tambah Riki Yanuarfi.

    Riki Yanuarfi menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

    “Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten, Tagana Banten dan juga relawan,” jelas Riki Yanuarfi.

    Riki Yanuarfi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.

    “Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Riki Yanuarfi.

    Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

    “Guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat diluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun atau Handsanitizer dan juga selalu menjaga jarak dengan orang lain,” ujar Edy Sumardi.

    “Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini,” lanjut Edy Sumardi. (Bidhumas/LLJ)

  • Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang Sanksi Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

    Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang Sanksi Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

    Serang, fesbukbantennews.com (15/9/2020) – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19 di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu pada Selasa 15 September 2020. Walhasil, petugas mengehntika puluhan warga pelanggar didominasi tak menggunakan masker diberikan sanksi sosial dengan push up dan didata.

    selain memberikan sanksi, petugas juga memakaikan masker kepada para pelanggar.

    Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten. Petugas yang melaksanakan meliputi dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.

    “Razia gabungan ini kami laksanakan saat ini di titik perbatasan Serang dan Cilegon dimana pelaksanaannya berkesinambungan baik wilayah Serang barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara pelaksanaan selanjutnya,”ujar Ajat disela-sela razia.

    Walhasil, lanjut Ajat, untuk operasi saat ini petugas memberikan sanksi kepada puluhan warga yang melanggar didominasi tanpa menggunakan masker. Meski adanya sanksi berupa materi, namun pihaknya lebih mengedepankan sanksi sosial dengan push up sebanyak 10 sampai 15 kali yang kemudian didata seusai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

    “Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularan covid-19 yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,”terang Ajat.

    Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan covid-19.

    Kenapa demikian, menurut Ajat yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ini barang kali ketidaktahuan, belum melihat langsung atau merasakan terpapar covid-19 sehingga tingkat kesadaran masyarakat belum menjadi kebutuhun. “Akan tetapi, dengan dilakukan razia seperti ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”ungkap Ajat.

    Senada dikatakan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Kata dia, pelaksanaan PSBB Provinsi Banten guna meningkatkan kedisplinan masyarakat Kabupaten Serang yang dilaksanakan sampai 22 hari kedepan. “Untuk empat hari kedepan kita melaksanakan di wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Jadi nanti lebih banyak hari berikutnya ke sasaran-sasaran untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran covid-19,”tuturnya.

    Pantauan dilokasi, Operasi yang dilakukan pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut diawali dengan menggelar apel bersama untuk mendengarkan arahan dari Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat dan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Dalam Razia tersebut, petugas gabungan dengan cara menghentikan pengendara roda dua dan empat dan juga angkutan umum yang terlihat tidak menggunakan masker.

    Setelah dihentikan, bagi yang tidak menggunakan masker diberikan arahan, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan diberikan masker. Tak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar untuk push up dan kemudian didata berdasarkan KTP.(*)

  • Kasus Sabu 821 Kg di Serang Segera Disidangkan, Jaksa Inginkan Sidang Tatap Muka

    Kasus Sabu 821 Kg di Serang Segera Disidangkan, Jaksa Inginkan Sidang Tatap Muka

    Serang, fesbukbantennews. com (15//9/2020) – Kasus penyelundupan Sabu seberat hamper 1 ton yang digerebek Satgasus Bareskrim Mabes Polri di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, 23 Mei 2020 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Menyusul dilimpahkan berkas perkara tersebut dari mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Pekan lalu.

    821 Kg Sabu yang diamankan polisi di Kota Serang.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana kepada FBn mengatakan, berkas dua tersangka Basher Ahmed dan Adel bin Said sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    “Berkas sudah lengkap dan kita sudah siap kan jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, ‘ kata Yogi, Rabu (15/9/ 2020).

    Yogi berharap besar, dua tersangka tersebut dihadirkan langsung. Tidak melalui daring. Supaya sidang maksimal.

    ” Kita berharap dan berusaha keras agar nanti keduanya (tersangka) bisa dihadirkan secara langsung. Supaya memaksimalkan pembuktian, ” Ujar dia.

    Senada dikatakan Herbet Marbun penasehat hukum kedua tersangka Basher Ahmed dan Adel bin Said, pihaknya sangat menginginkan sekali sidang menghadirkan langsung tersankanya.

    ” Kalau online tidak maksimal dalam pemeriksaan persidangan nanti. Kita menginginkan sidang tatap muka, “kata Herbet.

    Untuk diketahui, satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabtu (23/5/2020).

    Sabu seberat hampir 1 ton disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan dan tengah pemukiman warga. Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam ratusan boks.

    Dari hasil penggerebekan tersebut aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram.epada wartawan saat rilis di lokasi.

    Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

    Mereka mencoba menyamarkan sabu dengan asam Kranji.

    Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi pedagang rempah. Gerak geriknya terendus dari pengembangan kasus yang diungkap Januari lalu. Saat itu ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 288 Kg sabu.

    Barang haram ini, diduga didapatkan dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan. Seluruh barang bukti sabu dnegan berat 800 Kg telah dimusnahkan. (LLJ).

  • Setelah Diamuk Massa dan Dirawat  2 Tahun, Buaya Muara Diserahkan Ke BKSDA Serang

    Setelah Diamuk Massa dan Dirawat 2 Tahun, Buaya Muara Diserahkan Ke BKSDA Serang

    Serang, fesbukbantennews. com, (15/9/2020) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang-Jawa Barat (Jabar) menerima seekor Buaya dengan bobot 30 kg dan panjang 1,8 meter dari seorang warga Baros, Kabupaten Serang, Bondan Aditya (25).

    Petugas BKSDA menunjukan Buaya yang diserahkan pemuda Baros.

    Dandi, panggilan akrab Bondan Aditya, menceritakan, dua tahun lalu, ada satu ekor buaya muara di amuk warga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya, banyak luka hampir disekujur tubuh dan mendapatkan luka tusuk dibagian kepalanya.

    Beruntung, buaya berhasil ia selamatkan dan dibawa pulang ke rumahnya. Dan kemudian mengobati buaya muara hingga sembuh selama dua tahun dan siang ini, Selasa 15 September 2020 diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang-Jawa Barat (Jabar).

    “Dapat buaya info dari salah satu warga, bahwa warga nemuin buaya, di pukulin warga, waktu di temuin buaya udah hampir mati, ketusuk kayu juga, ternyata masih hidup. Saya serahkan ke BKSDA karena hewan ini salah satu yang dilindungi,” kata pemuda pemelihara buaya, Bondan Aditya (25), ditemui di BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang-Jabar, usai menyerahkan peliharaannya, Selasa (15/09/2020).

    BKSDA Serang akan merawat buaya muara itu di tempat penangkaran Murui yang berlokasi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya dilepas liarkan di alam bebas.

    Kepala BKSDA Serang, Andre Ginson, menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan langka dan dilindungi, untuk segera menyerahkannya ke BKSDA agar mendapatkan perawatan dan bisa dilepas liarkan, sehingga ekosistem alam dapat terjaga kelestariannya.

    “Buaya ini ada kecacatan di mata dan kepalanya, kemudian dipulihkan oleh pemiliknya. Semoga masyarakat bisa mengembalikannya melalui kita ke BKSDA,” kata Kepala BKSDA Serang, Andre Ginson, ditempat yang sama, Selasa (15/09/2020).(dhye/ rwb/LLJ).

  • Dirut Bank Banten Positif Covid-19, Dirawat Bersama Anaknya di Bandung

    Dirut Bank Banten Positif Covid-19, Dirawat Bersama Anaknya di Bandung

    Serang,fesbukbantennews.com (15/9/2020) – Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dikabarkan terpapar positif covid-19. Saat ini Fahmi dirawat di sebuah rumah sakit di Bandung bersama anaknya.

    Kantor Bank Banten Serang.

    Dihububungi via telpon, Fahmi menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang dirawat di rumah sakit di Bandung. Dirinya dirawat bersama anaknya yang juga positif Covid-19.

    “Saya hari ini sudah satu minggu dirawat di rumah sakit. dirawat satu kamar dengan saya,” kata dia, Selasa (15/9/2020).

    Dia menceritakan, awalnya mendapat kabar bahwa teman anaknya positif Covid-19. Sehingga, keluarganya memutuskan untuk melakukan swab mandiri.

    Hasilnya, seluruh anggota keluarganya dinyatakan negatif. Namun, selang tiga hari muncul gejala layaknya orang terpapar Covid-19.

    “Awalnya dinyatakan negatif, tapi gejala mulai keliatan sehingga keluarga test swab lagi dan dinyatakan positif,” ujarnya.

    Selama tujuh hari perawatan di rumah sakit, kini kondisinya mulai berangsur pulih.

    “Batuk sudah mendingan, semoga bisa pulang. Karen setiap tiga jam kita dicek sama dokter, kita di berikan obat,” kata Fahmi.

    Fahmi pun meminta doa dan dukungan agar segera sembuh dan dapat beraktifitas kembali.

    Untuk itu, dia pun mengajak kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Sebab, Covid-19 itu nyata.

    “Yang namanya Covid-19 itu nyata, bahayanya nyata. Tolong jaga kesehatan, selalu pakai masker, kalau gak ada hal penting jangan keluar. Ikuti protokol kesehatan,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Fahmi ditunjuk menjadi direktur utama Bank Banten pada rapat umum pemegang saham luar biasa pada 12 April 2017. Sebelum menjabat direktur di Bank Banten pada Juli 2016, dia sebagai bankir Bank Jabar Banten (BJB).

    Posisi terakhir di BJB adalah Pemimpin Wilayah 5, meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Fahmi adalah lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1999.(LLJ).

  • Tetap Beroperasi Saat Pandemi, Tempat Hiburan di Anyer dan JLS Dirazia

    Tetap Beroperasi Saat Pandemi, Tempat Hiburan di Anyer dan JLS Dirazia

    Serang, fesbukbantennews. com (14/9/2020) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun melakukan penutupan.

    razia Hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang.

    Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. “Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

    Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9/2020) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup. “Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya.

    Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi.

    Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin oprasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu. “Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya.

    Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan. “Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya.(*