Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akhirnya menetapkan empat pasangan calon di Pilwalkot Cilegon 2020, Rabu (23/9/2020).
Keempatnya dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.
Keempat pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon adalah :
Ratu Ati Marliati-Sokhidin (Golkar, Gerindra, NasDem, PKB)
Ali Mujahidin-Firman Mutakin (jalur perseorangan)
Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta (Berkarya, PKS)
Iye Iman Rohiman-Awab (PAN, PPP, Demokrat).
“Kegiatan hari ini melakukan rapat pleno penetapan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon. Hasilnya, untuk penetapan calon ini semua pasangan calon kita tetapkan dari bapaslon sebagai calon,” kata komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli, Rabu (23/9/2020).
Penetapan pasangan calon sudah sesuai berita acara hasil penelitian dokumen yang sudah dilakukan oleh KPU. Keempat paslon itu dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Jadi penetapan calon yang hari ini sudah kita lakukan itu berdasarkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen yang sudah kita umumkan di laman KPU tanggal 14 September di mana ada status untuk syarat pencalonan dan syarat calon,” kata dia.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut. Pelaksanaannya dilakukan pada Kamis (24/9/2020). Pengundian nomor urut dihadiri pasangan calon dan tidak diperkenankan membawa massa.
“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan kegiatan besok itu adalah rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan kita laksanakan di Hotel Royal Krakatau,” kata dia.