FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2020

  • Temukan Stiker Coklit Tak Sesuai, Bawaslu Minta Diganti

    Temukan Stiker Coklit Tak Sesuai, Bawaslu Minta Diganti

    Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Hari ke 21 Pengawasan coklit sejumlah temuan diperoleh Bawaslu terhadap pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dilapangan, salah satunya adalah ditemukannya Stiker tanda bukti Coklit ( Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU No.19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada, temuan didapat merata di semua Kecamatan Se-Kab.Serang dan Kab.Pandeglang, “Sudah dikeluarkan rekomendasi, dimana Bawaslu meminta KPU di kedua wilayah tersebut untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019,”ujar Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal.

    Stiker Coklit Hasil Temuan Bawaslu Banten. (Ist)

    Diungkapkannya bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 18/K.BT.03/PM.01.02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, “Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Serang hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin, dan ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Banten” imbuhnya.

    Diinformasikan wanita kelahiran Serang ini bahwa temuan tersebut tidak hanya didapat di Kabupaten Serang saja, melainkan juga terdapat di Kabupaten Pandeglang,”Iya untuk Pandeglang saat ini sedang dalam proses mengundang KPU Pandeglang untuk klarifikasi,” jelas Nuryati, “hasil temuan Bawaslu di kedua daerah tersebut, stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kab.Pandeglang,” terangnya kemudian.

    Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item. Yakni logo KPU; jenis dan tahun pemilihan; hari dan tanggal pemungutan suara; hari dan tanggal pencocokan dan penelitian; jumlah keluarga; jumlah pemilih; tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah; tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.go.id; dan barcode KPU RI.

    Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019, dimana PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah Kepala keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

    Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yakni hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disedikan.

    Sesuai tahapan pelaksanaan coklit dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, masih ada sisa waktu 9 (sembilan) hari petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan tugasnya, mendata dan mencoklit warga pemilih untuk pemutakhiran daftar pemilih.(bwsbtn/LLJ).

  • Pemkab Serang Sinergikan LKBA dengan Kampung Tangguh Polri

    Pemkab Serang Sinergikan LKBA dengan Kampung Tangguh Polri

    Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terus mendorong seluruh desa berkompetisi dalam Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA). Bahkan program yang sudah digelar di tahun kedua ini disinergikan dengan Kampung Tangguh yang digalakan oleh Polri.

    Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru yang menjadi bagian dari LKBA di Kampung Curug Dulang, Rabu (5/8/2020).

    Sinergi LKBA dengan program Kampung Tangguh terlihat di Kampung Curug Dulang, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal. Kampung ini sangat bersih dan tangguh secara ekonomi. “Polri bangga dengan lomba ini (LKBA), ini sejalan dengan program Kapolri,” kata Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Ricky Yanuarfi di sela-sela Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru yang menjadi bagian dari LKBA di Kampung Curug Dulang, Rabu (5/8/2020).

    Menurut Ricky, untuk wilayah Polda Banten, program Kapolri dinamakan Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya dan sudah terbentuk di 110 kampung. Menurut data Polda Banten, untuk di Kabupaten Serang sudah terbentuk 24 Kampung Tangguh Nusantara Kalimaya.

    “Apalagi di Kabupaten Serang, sudah ada Lomba Kampung Bersih dan Aman, ini menujang program Kampung Tangguh. Ini bukti sinergi yang baik menciptakan kemandirian masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, LKBA menambah penilaian dari sisi protokol kesehatan. “Kami sinergikan LKBA dengan program kampung tangguh yang dilaksanakan oleh Polri. Jadi selain fokus pada kesehatan, kebersihan dan kemanaan, desa juga harus tangguh secara ekonomi,” ujarnya.

    Tahun ini, sebanyak 1.511 RW akan serentak di tahun 2020 ini dilombakan sekaligus dalam LKBA. Program ini merupakan Kerjasama antara Pemkab Serang, Polda Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, dan salah satu koran harian di Banten.

    Sementara itu, Kampung Curug Dulang layak disebut Kampung Tangguh. Sebab selain menciptakan lingkungan yang bersih dan asri, kampung tersebut juga menciptakan konsep ketahanan pangan. Menciptakan lahan, yang ditanami macam-macam kebutuhan pangan masyarakat. Ada pula ternak lele hingga terdapat dapur umum. Kehidupan bermasyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

    “Sebanyak 326 desa dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang mengikuti LKBA yang disinergikan dengan program Kampung Tangguh. Tujuan utamanya untuk memperkuat jiwa gotong royong, serta kemandirian masyarakat dalam menciptakan kampung yang bersih dan aman,” ujar Tatu. (Bknadv/LLJ)

  • Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Dituntut 14 Tahun Penjara

    Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Dituntut 14 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Cabuli delapan siswi SD, oknum marbot di Kota Serang MK (44) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/8/2020).

    iilustrasi

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Arief Rahman, terdakwa yang disidang secara online dengan pengacara Syarif Hidayatullah dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat belas tahun penjara, ” Kata JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami usai sidang di PN Serang, Rabu (5/8/2020).

    Selain dituntut 14 tahun penjara, lanjut Sih Kanthi, terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Sementara, pengacara terdakwa, Syarif Hidayatullah mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi atau nota pembelaan. “Pekan depan kita akan melakukan pledoi, ” Ujar Syarif.

    Sebelumnya ramai diberitakan, seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli delapan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. 

    M K (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

    Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

    Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

    Setelah melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking.

    Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

    Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.(LLJ)

  • Dalih untuk Pemulihan Ekonomi, Pemprov Banten Pinjam Rp4, 1 Triliun ke PT SMI

    Dalih untuk Pemulihan Ekonomi, Pemprov Banten Pinjam Rp4, 1 Triliun ke PT SMI

    Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Pemerintah Provinsi Banten melakukan Kerjasama Pembiayaan Daerah untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Provinsi Banten. Kerjasama ini sebagai salah satu upaya Pemprov Banten mencapai target RKPD Perubahan 2020. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Persero Edwin Syahruzad.

    penandatanganan bantuan pinjaman PT SMI dan Pemprov Banten. (Ist).

    “Pinjaman bantuan keuangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan pemulihan ekonomi di Provinsi Banten,” tegas Gubernur Banten dalam telekonferensi yang dihadiri oleh: Dirut PT SMI Persero Edwin Syahruzad, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Sekda Pemprocv Banten Al Muktabar, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, TAPD dan OPD di lingkungan Pemprov Banten (Senin, 3/8/2020).

    Dikatakan, sebagai daerah pemekaran, tingkat kemandirian daerah Provinsi Banten berada di posisi nomor dua (2). Demikian pula dengan pengelolaan pencegahan korupsi Pemprov Banten mendapatkan anugerah posisi ketiga dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Sesuai dengan tema RKP 2021, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan penekanan kepada prioritas nasional yaitu infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar. Pemprov Banten menetapkan tema RKPD perubahan 2020 Provinsi Banten yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Sosial,” ungkap Gubernur Banten.

    “Tema ini menjadi landasan untuk mencapai tema RKPD 2021 Provinsi Banten yaitu Akselerasi Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemantapan Infrastruktur. Untuk itu prioritas Provinsi Banten yang ketiga yaitu penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur menjadi sangat vital dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

    Dikatakan, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi triwulan I Indonesia yang hanya tumbuh 2,97% dan Provinsi Banten hanya 3,09% dengan prediksi pertumbuhan 2020 ADB bahwa Indonesia hanya akan memasuki resesi atau pertumbuhan negatif 1%, tentunya pertumbuhan Provinsi Banten diprediksi juga akan negatif. Maka diperlukan upaya luar biasa agar kita tidak memasuki resesi.

    “Momentum pertemuan Presiden Joko Widodo dengan kepala daerah seluruh Indonesia pada tanggal 15 juli 2020 di Bogor di mana disampaikan mengenai skema pemulihan ekonomi nasional dan daerah menjadi tonggak penting bagi daerah untuk bertahan dari resesi,” jelas Gubernur Banten.

    Pemerintah Provinsi Banten, lanjutnya, berkepentingan untuk menyambut skema pemulihan ekonomi nasional yang bertumpu pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan sebagai upaya strategis untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang berdampak pada peningkatan daya beli. Program ini juga sebagai wujud dukungan daerah dalam pelaksanaan realisasi proyek strategis nasional di provinsi banten.

    Ditambahkan Gubernur Banten, salah satu pelaksanaan program akan diskemakan melalui pendekatan multi years (kontrak tahun jamak) dengan rencana pelaksanaan dimulai sejak pelaksanaan apbd perubahan tahun 2020 dan apbd tahun 2021, sehingga memungkinan bagi kegiatan yang belum tuntas pada tahun 2021 untuk dilaksanakan pada tahun 2022.

    “Pelaksanaan program diharapkan bisa memungkinkan bagi Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke dalam resesi dan memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5% dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100%, dan unit sekolah baru yang terbangun 4 unit,” paparnya.

    Dikatakan, rencana pembiayaan yang akan diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan serta memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2% dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3%, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100%, penyelesaian jalan baru provinsi 100% dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

    “Kebutuhan pinjaman daerah skema pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 4.121.286.306.510,00 (empat triliun seratus dua puluh satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam ribu lima ratus sepuluh rupiah), jangka waktu pinjaman selama 10 (sepuluh) tahun dengan masa tenggang 24 (dua puluh empat) bulan,” pungkas Gubernur Banten

    Sebagai informasi, Pemprov Banten merupakan pemerintah daerah ketiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mendapat pinjaman program PEN Daerah yang disalurkan melalui PT SMI. Dana pinjaman akan digunakan oleh Pemprovinsi Banten untuk membiayai pembangunan di bidang pendidikan (sarana dan prasarana sekolah umum & berkebutuhan khusus), kesehatan (program peningkatan layanan pembangunan sarana kesehatan), infrastruktur (peningkatan & pembukaan jalan/jembatan baru untuk membuka akses kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya air), ketahanan pangan dan infrastruktur sosial (peningkatan/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni).

    Proses penilaian usulan program dan kegiatan untuk PEN Daerah dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu (proses penilaian kesesuaian dengan kebijakan PEN dan izin pelampauan defisit), Kemendagri (proses pertimbangan permohonan pinjaman PEN), serta PT SMI (proses penilaian aspek keuangan serta kesesuaian antara program dan kegiatan).(LLJ).

    Sumber : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten

  • Pembangunan Gudang Fabrikasi di Anyer Merangsek ke Pemukiman Warga, Pemerintah Diminta Bertindak

    Pembangunan Gudang Fabrikasi di Anyer Merangsek ke Pemukiman Warga, Pemerintah Diminta Bertindak

    Serang, fesbukbantennews.com(5/8/2020) – Pembangunan di Kabupaten Serang nampaknya semakin semrawut karena penataan bangunan dan peruntukannya tidak sepenuhnya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    salah satu gudang di Anyer yang dipersoalkan warga.

    Bahkan sejumlah pihak menuding Pemerintah Kabupaten Serang selama ini mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri, dan terkesan membiarkan adanya pelanggaran-pelanggaran terutama yang dilakukan oleh kalangan dunia usaha.

    Salah satu yang tengah menjadi sorotan yakni mulai banyaknya pembangunan gudang fabrikasi berskala kecil maupun besar yang berada di sekitar permukiman warga di Kecamatan Anyar.

    Dari pantauan wartawan, setidaknya ada tiga gudang besar yang masuk di wilayah pemukiman warga yang tidak sesuai dengan RTRW, seperti milik PT Banten Putra Jaya Mandiri, PT JEL, dan rencana pembangunan gudang milik PT Berkat di Jalan Pegadungan – Penauan, Desa Mekarsari.

    Gudang-gudang tersebut selama ini melakukan kegiatan penyimpanan dan juga fabrikasi material proyek industri yang ada di Kota Cilegon.

    Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar, Ues Abu Bakar, mengatakan, saat ini mulai menjamur kegiatan usaha industri berat di wilayah Anyer, tapi pemerintah tidak melakukan penataan dengan baik sehingga merangsek ke pemukiman warga.

    “Kami sudah pastikan dan sudah kami konfirmasi kepada pemerintah, bahwa gudang-gudang fabrikasi di wilayah Desa Mekar sari tidak sesuai dengan RTRW-nya, jadi tidak boleh berdiri pergudangan, karena di situ zonanya perumahan warga,” ungkap Ues kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

    Ues menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Anyar sesuai dengan Perubahan Perda 10/2011 tentang RTRW bahwa kawasan industri hanya ada di 3 desa, yakni Grogol Indah, Kosambironyok dan Desa Anyar.

    Ues pun menilai belum dilakukan penataan yang benar oleh pemerintah terkait kegiatan industri di Anyer, sehingga kegiatan usaha banyak menimbulkan gesekan dan menggangu masyarakat.

    “Bukan hanya salah lokasi dan mengganggu lingkungan, gudang-gudang fabrikasi yang sekarang sedang berjalan itu khususnya di wilayah Desa Mekarsari itu tidak ada yang mengantongi izin. Seharusnya pemerintah jangan diam, aturan sudah dikangkangi oleh pengusaha, dan mengganggu kenyamanan masyarakat, masa pemerintah mau tetap diam saja?” jelasnya.

    Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah selayaknya menerapkan sanksi kepada dunia usaha yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan hingga pidana. Tindakan pemerintah sangat diharapkan, agar tidak ada langkah main hakim sendiri oleh masyarakat.

    “Kalau pemerintah tetap diam, jangan salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri. Karena sudah jelas-jelas di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa ada mekanisme pemberian sanksi yang bisa diambil langkahnya oleh pemerintah, baik administratif maupun pidana,” tegas Ues.

    Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat sanksi pidana yang diatur pada Pasal 69 ayat (1); yaitu bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

    Sedangkan pada Pasal 69 ayat (2) dijelaskan; jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

    Sementara, keluhan serupa juga diungkapkan Rohmatulloh, warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari gudang fabrikasi di Desa Mekarsari. Dikatakannya, aktivitas gudang tersebut selain menyebabkan kebisingan dan gangguan, selama ini juga sudah meresahkan warga karena merusak jalan lingkungan akibat lalu-lintas kendaraan dan alat berat.

    “Kegiatan di gudang itu kan angkutan materialnya pakai mobil-mobil besar, dump truk dan alat berat masuk ke jalan desa yang lebarnya hanya enam meter. Bisa di lihat sendiri, akhirnya jalanan rusak dan bikin tidak nyaman warga,” ungkap Rohmat.

    “Sejak ada gudang fabrikasi itu jalanan rusak dan tidak pernah diperbaiki, kemudian ketika bongkar barang suaranya keras dan sangat mengganggu. Apalagi di sebelahnya itu ada sekolahan, waktu masih aktif KBM, murid-murid dan guru di situ juga mengeluh suara bising saat belajar,” imbuhnya.

    Warga berharap Pemerintah dapat tegas dalam menanggapi permasalahan ini.

    “Kami serahkan kepada pemerintah, kami hanya mengadu, tapi harapan kami sudah jelas, gudang-gudang itu harus ditutup sesuai dengan peraturan. Aparat polisi juga bisa menindak kendaraan besar yang melintas dan sudah merusak jalan desa kami. Jangan dibiarkan, kalau tidak nanti pemuda yang bergerak sendiri,” katanya lagi. (chan/LLJ)

  • Di Pontang, Remaja 13 Tahun Dicabuli Bapak Tirinya

    Di Pontang, Remaja 13 Tahun Dicabuli Bapak Tirinya

    Serang,fesbukbantennews.com (5/8/2020) – Seorang pria di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang RD (45) terpaksa diamankan Unit PPA Polres Serang karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

    ilustrasi.(net).

    Berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2016 RM menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.

    Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk kedalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.

    Dibawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu. Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu.

    Keesokan harinya, usai pulang sekolah gadis 13 tahun itu kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya dan langsung di laporkan ke aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 30 juli 2020 lalu dan saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.

    “Pelaku masuk kedalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (4/8).

    Menurut Arief, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.

    “Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya.

    Arief menegaskan atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jhat/LLJ)

  • Dirut Bank Banten Diduga Diperiksa Bareskrim Terkait Pemberian Kredit Rp58 Miliar  ke PT.HNM

    Dirut Bank Banten Diduga Diperiksa Bareskrim Terkait Pemberian Kredit Rp58 Miliar ke PT.HNM

    Serang, fesbukbantennews.com (5/8/2020) – Permasalahan Bank Banten terus bergulir, setelah sebelumnya ada dugaan kredit fiktif lebih dari Rp100 miliar, kali ini berdasarkan informasi yang diterima, Badan reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diduga sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

    kantor Bank Banten. (Ist).

    Pemanggilan tersebut terkait adanya kredit pembiayaan modal kerja sebesar Rp58 miliar kepada salah satu perusahaan yang menjadi mitra Bank Banten.

    Berdasarkan dokumen yang diterima., pemanggilan itu tertuang dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/2368/VI/RE.2.3/2020/Dittipideksus pertanggal 04 Juni 2020, atas perihal undangan klarifikasi.

    Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU/Money Laundering pada Direktur Tindak Pidanan Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Jamaludin.

    Dalam surat pemanggilan itu, Fahmi diminta hadir pada 8 Juni 2020 di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri Subdit III TPPU/Money Laundering Lt 5, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dikutip dari poin 2, bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan dan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

    Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 08 Juni 2020, sehubungan dengan adanya kredit pembiayaan modal kerja sebesar Rp58.000.000.000, yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) kepada PT. HNM

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa tidak merespon. Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/8/2020), Fahmi tidak meresponnya meski pesan terkirim.

    Sementara, Moch Ojat Sudrajat, pihak yang melaporkan persoalan ini ke Bareskim Polri, membenarkan terkait dokumen yang berisi pemanggilan kepada Fahmi.

    “Bahwa benar dokumen dimaksud dalam rangka Penyelidikan. Akan tetapi pada saat tanggal 30 Juli 2020, berdasarkan audensi yang dilakukan antara kami dengan tim di unit III TPPU – Mabes POLRI, kami meyakini adanya dugaan kesalahan dalam pengajuan kreditnya dan dapat diyakini prosesnya diduga sudah naik ke penyidikan dan mengingat Bank Banten adalah Bank plat merah, maka akan dilakukan Audit oleh BPK atau BPKP terkait perhitungan kerugian,” beber Ojat dalam rilis yang diterima. (Fiek/TN1/LLJ)

  • Ketua Macan Guling Tantang Rumah Dunia Terbitkan Novel Sultan Ageng Tirtayasa

    Ketua Macan Guling Tantang Rumah Dunia Terbitkan Novel Sultan Ageng Tirtayasa

    Serang, fesbukbantennews.com (4/8/2020) – Jargon Komunitas Literasi Rumah Dunia (RD)  “Simpan Golokmu Asah Penamu” dari Toto ST Radik yang digaungkan sejak Rumah Dunia (RD) pertama kali berdiri rupanya meresap ke banyak kalangan.

    Buktinya, sebanyak 25 pendekar Macan Guling, dengan dipimpin langsung oleh ketua Cimande Macan Guling Banten, Denny Arisandhie, Minggu (2/8/2020), bertandang ke markas RD di kawasan Ciloang, Kota Serang.

    Kepada pendiri RD, Gol A Gong dan Toto, Denny menyatakan kedatangannya adalah untuk menjalin silaturahmi antara sesama pemangku kepentingan Kota Serang dan Provinsi Banten.

    Selama ini menurut Denny, baik Peguron Macan Guling maupun RD sama-sama berjuang dalam hal pemberdayaan SDM Kota Serang dan Banten umumnya.

    “Apalagi tujuan kita kan sama, yakni ikut membangun Banten yang kita cintai,” kata Denny.

    Denny bahkan menantang para penulis di Rumah Dunia untuk menulis novel tentang Sultan Ageng Tirtayasa.

    “Saya pernah membaca novel tentang Gajah Mada.  Sangat menarik.  Untuk data Sultan Ageng Tirtayasa, saya siap bantu mengirimkan data-datanya, ” tambah Denny.

    Dalam kunjungan ini, selain melihat-lihat berbagai fasilitas yang ada di RD, para pendekar Macan Guling juga berdiskusi seputar persoalan literasi di Kota Serang. Termasuk di antaranya capaian dan torehan prestasi RD dalam bidang literasi.

    Salah seorang pendekar, Mayo Dirgantara, dalam kesempatan ini mendapat bingkisan novel “Balada Si Roy” karya Gol A Gong sendiri.

    Gong tentu menyambut baik kunjungan tersebut. Bagi Gong, ketertarikan pendekar untuk menyukai dan memahami literasi adalah sebuah fenomena yang membahagiakan.

    “Kita ini sesama pendekar yang ingin memajukan Banten. Hanya saja, kami semua di RD adalah pendekar literasi,” ujarnya.

    Sebagai komunitas yang juga kerap menampilkan pertunjukan seni budaya Banten, Gong juga menawarkan Peguron Macan Guling untuk bisa tampil dalam sebuah acara di RD di masa mendatang. Dan tawaran tersebut disambut baik oleh pendekar Macan Guling.

    “Ayo, kami siap!” kata Panglima Macan Guling Banten, Joni Agus Mauludi. (rls/rwb)

  • Kisah Bidan Desa Pulau Tunda di Utara Laut Banten

    Kisah Bidan Desa Pulau Tunda di Utara Laut Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (3/8/2020) – Puskemas Pembantu di Pulau Tunda tepatnya di Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Provinsi Banten, saat ini kondisinya memprihatinkan, Minggu (02/08/2020).

    Seperti diketahui, pulau Tunda letaknya berada di paling ujung utara laut Banten yang langsung berbatasan dengan kepulauan seribu. Pulau ini masih termasuk gugusan pulau seribu, penduduk nya terbagi 2 kampung dalam 1 desa yakni Kampung Barat dan Kampung Timur di Desa Wargasara.

    Sementara itu untuk melayani 1000 orang lebih warga di Pulau Tunda, hanya Musfiroh bidan setempat dengan dibantu Triwidarti yang siaga 24 jam.

    Namun, para pejuang kesehatan itu ketika melaksanakan tugasnya tidak diimbangi dengan peralatan medis dan obat-obatan yang memadai.

    Bagi masyarakat di Pulau Tunda, jika mengalami sakit berat, ibu-ibu melahirkan, harus bertarung melawan nyawa. Karena jika bidan Musfiroh tidak bisa menangani, maka upayanya adalah pasien tersebut dibawa ke Kota/Kabupaten Serang dengan menumpangi perahu menempuh perjalanan 2-3 jam menuju daratan Karangantu, Kota Serang, Banten.

    Obat-Obatan sangat dibutuhkan saat ini, mengingat stok obat yang ada saat ini diperuntukan bagi ibu-ibu hamil.

    Wahai dulur-dulur yang mampu silahkan berdonasi obat-obatan ke Pulau Tunda. (Gun/Rwb)

  • Ritual Adat Seren Taun Cisungsang 2020 Digelar Sesuai Standar Covid-19

    Ritual Adat Seren Taun Cisungsang 2020 Digelar Sesuai Standar Covid-19

    Lebak, fesbukbantennews.com (3/8/2020) – Kasepuhan Adat Cisungsang tahun ini mengadakan ritual upacara adat Seren Taun dengan menggunakan standar protokol Covid-19.

    Seren Taun sendiri dimulai sejak tanggal 03 hingga 10 Agustus 2020, bertempat di Kasepuhan adat Cisungsang tepatnya di kaki Gunung Halimun masuk dalam wilayah Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

    Acara adat yang biasanya jadi daya tarik wisatawan lokal maupun luar daerah, kali ini dibatasi dan menggunakan protokol kesehatan untuk mengindari COVID-19.

    Ketua Panitia Seren Taun Cisungsang Henriana Hatra mengatakan Seren Taun jadi ritual wajib bagi masyarakat adat di Kasepuhan Cisungsang di Lebak. Ritual ini merupakan ungkapan syukur atas limpahan rezeki yang diberikan. Orang kadang menyebutnya rasa syukur dan pesta penen.

    Ritual tahunan kali ini menggunakan standar COVID-19. Ritualnya tetap dilakukan menggunakan masker, jaga jarak, dan disediakan hand sanitizer.

    “Karena di tengah pandemi, maka kita diwajibkan mematuhi aturan pemerintah berkaitan dengan pandemi yaitu menerapkan standar protokol kesehatan,” kata Henri. (Rwb)