FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2020

  • Hut ke 13 kota Serang, Koreda Banten Beri Braille Text untuk Penyandang Netra di Ruang DPRD

    Hut ke 13 kota Serang, Koreda Banten Beri Braille Text untuk Penyandang Netra di Ruang DPRD

    Serang, fesbukbantennews. com (10/8/2020) – Di hari yang sangat luar biasa ini, kami mencoba dengan berbagai cara agar mampu membantu kota serang dalam mewujudkan kota serang yang ramah disabilitas. Kebetulan di rapat istimewa hut KotaSerang di gedung DPRD kota Serang,Senin (10/8/2020) Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten yang meminta izin masuk kepada sekretaris dewan untuk menempelkan text braille di ruang ketua dewan dan wakil ketua dewan nya, yang alhamdulilah di izinkan dan sangat di apresiasi baik.

    koreda Banten menempelkan braile text di kantor DPRD Kota Serang.

    “Sangat kreatif sekali temen temen dalam membuatkan akses untuk penyandang disabilitas netra agar mampu mendapatkan informasi ruangan buat teman-teman tunanetra,” tutur Moch Ma’mun chudori, selaku sekretaris dewan.
     
    Selain itu setelah di  tempelkannyya text braille di beberapa ruangan pimpinan dewan, apresiasi penuh dari  beberapa dewan yang melihat aksi nyata temen temen koreda dalam mewujudkan mimpinya untuk menjadikan kota serang ramah disabilitas.

    Bukan hanya dewan saja tapi beberapa peserta yang hadir dan staf yang ada diruangan pimpinan kaget dan ingin mengetahui apa itu text braille, sambil menempelkan text braille ridwan selaku ketua umum koreda banten menjelaskan mulai dari cara penulisan hingga cara membaca text braille tersebut, dan menjelaskan fungsi text braille ini untuk menjadi akses buat para penyandang netra.
     
    “Saya berharap kedepanya semua ruangan yang ada di gedung dewan maupun puspemkot bisa akses buat penyandang disabilitas, dan semua stekholder lebih bisa memahamj apa itu disabilitas, dan di mulai dari pemerintahannya yang sadar akan hal tentang pentingnya akses bagi oenyandang disabilitas akan lebih mudah nanti nya menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada dikota serang,” tutur Ridwan selaku ketua umum koreda banten.

    Semoga ini jadi hadiah yang sangat bermanfaat di hut kota serang yang ke-13 ini dan kedepanya kota serang mampu mewujudkan apa yang di harapkan temen2 penyandang disabilitas.

    “Bukan hanya itu rencana saya untuk besok adalah saya akan menempelkan akses ini di puspemkot serang sekaligus sweeping beberapa ruangan yang memang kurang ramah bagi penyandang disabilitas dan sangat sulit akses untuk mereka, semoga dengan apa yang saya lakukan dan kawan kawan koreda banten ini mampu menyandarkan para pemangku kebijakan tertinggi dikota serang, agar bagaimana cara nya meraka patut disetarakan HAK nya,” Tegas ridwan.
     
    Koreda Banten, lanjut Ridwan, bakal terus mengawal perda disabilitas yang telah diketuk untuk segera diperwalkan, dan dari situ langkah awal kita untuk mewujudkan kota serang ramah disabilitas, semoga harapan nya di ulang tahun ini menjadi doa yang dapat terwujud di esok hari. (LLJ).

  • Pandemi Covid-19 dan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Serang Pontang  (Oleh:Farid Supriadi*)

    Pandemi Covid-19 dan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Serang Pontang (Oleh:Farid Supriadi*)

    Serang, fesbukbantennews. com (10/8/2020)-Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020. Mulanya Pilkada dilaksanakan pada September 2020. Karena adanya Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

    Farid Supriadi. Guru SMP dan SMK Muhammadiyah Pontang
    Anggota PPK Kecamatan Pontang.

    Keputusan ini merupakan tidak lanjut dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tahapan Pilkada yang sempat ditunda saat ini memasuki tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. Hasil monitoring di lapangan masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa bulan Desember nanti ada pilkada. Di beberapa tempat ada warga yang panik bahkan menutup diri ketika didatangi PPDP yang menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Ini menjadi tantangan baru untuk KPU RI khususnya KPU Kabupaten Serang agar lebih mengintensifkan dan memasifkan sosialisasi pilkada ke masyarakat dalam rangka meningkatkan partipasi pemilih dalam pilkada nanti.

    PKPU Nomor 6 Tahun 2020
    Menghadapi tahapan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ini, KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU ini menjelaskan tentang bagaimana menjalankan semua tahapan Pilkada dengan mengutamakan kepada prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pemberlakuan protokol kesehatan dimulai dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) kepada petugas PPDP yang melakukan kegiatan coklit dilapangan. Ini tugas berat bagi KPU selain melakukan sosialisasi tahapan Pilkada juga harus dibarengi dengan sosialisasi protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya memerangi Covid -9. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 adalah bagian dari upaya dari KPU RI untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan korban kembali seperti Pemilu 2019.

    Pilkada 2015
    Data di KPU Kabupaten Serang mencatat angka partisipasi pemilih di Pilkada tahun 2015 mencapai 50,36 %. Dalam catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dari 229 daerah yang menggelar Pilkada, Kabupaten Serang masuk posisi kedua terendah nasional setelah Kota Medan di posisi pertama dengan jumlah partisipasi pemilih 27% dan Kota Batam di posisi ketiga dengan persentase 50%. Tentu, ini menjadi catatan buruk bagi sejarah KPU Kabupaten Serang dan akan menjadi catatan penting bagi komisioner KPU Kabuaten Serang sekarang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada tahun 2020 ini.
    Pada Pilkada 2015, penulis terlibat sebagai secara langsung sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan melihat ada dua faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2015. Pertama, ada pembatasan pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada. Kewenangan pembuatan dan pemasangan APK ada di KPU, APK dipasang di titik strategis tiap kecamatan dan desa dan ini jumlahnya sangat terbatas. Hal ini jauh berbeda dengan Pemilu 2014, semua peserta Pemilu baik dari partai politik dan calon legislatif bebas membuat dan memasang APK sebanyak-banyaknya sehingga kemeriahan Pemilu sangat dirasakan sampai ke peloksok kampung. Kedua, Pilkada 2015 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), dalam proses kampanye kontestasi kedua paslon cenderung datar hampir tidak ada dinamika yang berarti. Rivalitas kedua paslon tidak terjadi polarisasi di masyarakat juga tidak terjadi, ini yang kemudian membuat masyarakat tidak begitu tertarik untuk ikut serta dalam Pilkada. Pilkada yang jauh dari gegap gempita membuat masyarakat cenderung pasif.
    Pilkada 2020 menjadi tugas berat bagi KPU RI khususnya KPU Kabupaten Serang untuk kerja lebih keras dalam rangka meningkatkan partispasi pemilih di tengah Pandemi Covid-19. Perlu strategi khusus dan tim khusus untuk menggemakan sosialisasi Pilkada kepada masyarakat.

    Sosialisasi Virtual
    Pendemi Covid-19 mengubah tatanan masyarakat, pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedomaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019. Permenkes sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19, dalam pelaksanaannya, kepala daerah harus meliburkan sekolah, kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi umum. Dalam permenkes tersebut, diatur bahwa peliburan sekolah dimaksud adalah menghentikan semua proses belajar mengajar disekolah dan mengganti dengan belajar di rumah atau secara daring. Pemberlakuan PSBB juga berdampak kepada kegiatan tahapan pilkada 2020, setelah dihentikan sementara tahapan Pilkada dalam proses selanjutnya lebih banyak berkoordinasi dengan stakeholder melalui dunia virtual baik via aplikasi Zoom Cloud Meeting atau pun Google Meet. Kalau pun ada pertemuan di ruangan itu pun wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan peserta terbatas.
    Pemberlakuan PSBB membuat tatanan baru masyarakat. Semua kegiatan dilakukan di rumah dan dikerjakan secara virtual. Lalu bagaimana dengan tahapan Pilkada selanjutnya? Menurut hemat penulis KPU Kabupaten Serang harus membuat strategi khusus untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang di tengah Pandemi Covid-19 sebagai upaya mendobrak partisipasi pemilih. Ada tiga langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama selain ada sosialisasi Pilkada ke masyarakat tertentu, KPU Kabupaten Serang harus memperbanyak logistik alat peraga kampanye (APK) untuk panitia di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) karena merekalah ujung tombak KPU yang berhadapan langsung dengan pemilih. Kedua, KPU Kabupaten Serang perlu memaksimalkan sosialisasi melalui dunia virtual, khususnya sosial media. Intruksi pembuatan akun sosial media harus dibarengi dengan menyebar konten tentang ajakan memilih baik secara visual mapun audio visual. Ketiga, dalam membuat konten sosialisasi pilkada sangat penting melibatkan influencer. Secara sederhana, influencer adalah seseorang yang bisa memberikan pengaruh di masyarakat. Mereka bisa merupakan selebritis, blogger, youtuber, ataupun seorang public figure yang dianggap penting di komunitas tertentu. Umumnya, seorang influencer memiliki jutaan pengikut (follower) di media sosial. Namun, tidak selalu demikian. Seseorang dengan follower ribuan juga bisa disebut influencer jika punya pengaruh besar kepada audiens. Di era digital ini influencer dengan follower jutaan menjadi rebutan marketing bisnis dalam mempromosikan produknya bahkan mereka siap membayar puluhan bahkan ratusan juga sekadar untuk mendapatkan endorse beberapa detik dari mereka. Menurut hemat penulis, di tengah pembatasan sosial karena Covid-19 yang hampir semua kegiatan dilakukan via online maka KPU di daerah khususnya di Kabupaten Serang sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dituntut untuk lebih kreatif lagi dalam mengemas kegiatan sosialisasinya. KPU harus menggunakan semua platform media sosial yang ada untuk memasifkan konten sosialisasi. Di sinilah pentingnya KPU, mempunyai tim kreatif yang nantinya bertugas membuat konten sosialisasi. Dalam sosialiasi secara online, disinilah pentingnya keterlibatan influencer lokal seperti Rambo Banten dan kawan-kawan terlibat secara langsung karena mereka mempunyai basis follower yang strategis yang bisa menyasar kepada pemilih pemula.
    Akhirnya, kita semua berharap sebelum bulan Desember Pandemi Covid-19 segera berakhir agar masyarakat Kabupaten Serang bisa dengan nyaman dan aman dalam menyalurkan hak pilih. Pilkada bagian dari media bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan Kabupaten Serang tercinta. Amin.(LLJ).


    *Biodata Penulis

    Farid Supriadi
    Guru SMP dan SMK Muhammadiyah Pontang
    Anggota PPK Kecamatan Pontang

  • KPD 2020 di Cibaliung; Ajang Pembinaan Pemuda Yang Mau Membangun Desanya

    KPD 2020 di Cibaliung; Ajang Pembinaan Pemuda Yang Mau Membangun Desanya

    Pandeglang, fesbukbantennews. com (10/2020) – Untuk mempererat silaturahmi dan persatuan antar pemuda supaya memiliki kesadaran dalam peranan aktif membangun desa, Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) menggelar Kemah Pemuda Desa (KPD) yang diikuti sedikitnya 50 Pemuda se zona 4 pandeglang di Cibaliung, Sabtu – Minggu (8-9, Agustus 2020.

    kemah Pemuda Desa 2020 di Cibaliung.

    Kumaung menggelar KPD 2020 berlatar belakang dari kegelisahan mengenai peran pemuda hari ini dan mengajak seluruh pemuda setiap desa baik organisasi pemuda, komunitas serta perwakilan secara individu untuk terlibat dalam garapan kegiatan ini.

    Dalam Kemah ini ada tiga agenda, yang pertama yaitu Diskusi Kepemudaan yang membahas mengenai problematika pemuda dan jalan keluarnya, kedua Pemaparan situasi dan kondisi pemuda antar desa, yang ketiga panggung Kebudayaan Pemuda sebagai ajang unjuk kebolehan dalam kesenian yang salah satunya penampilan oleh Boeatan Tjibalioeng yang menampilkan alat musik tradisonal khas daerah Cibitung yang terus eksis dalam pelestarian kesenian lokal.

    para peserta Kemah Pemuda Desa 2020 .

    “pemuda desa tidak hanya memliki semangat dan keberanian. Namun juga konsistensi dalam melakukan hal apapun, ‘ kata Munawir Syahidi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.

    Senada dengan apa yang disampaikan Munawir, ketua Pelaksana Kegiatan Iman Mulmutakin mengatakan, KPD harus terus dilaksanakan setiap tahun, demi pembinaan Pemuda Desa yang mau memajukan daerahnya.

    “Harapan kami, Kegiatan Kemah Pemuda Desa untuk kedepanya bisa diadakan lagi dan terus konsisten dalam memajukan daerahnya,” ujar Iman Minggu (9/8/2020).

    Sementara, peserta kegiatan sangat antusias dalam melaksakan kegiatan kemah ini hal itu dibuktikan dari keterlibatan organisasi/komunitas yang terlibat yaitu sekitar 20 organisasi yang terlibat seperti Kumaung, Remaja Dayeuh, FORMA, BCM, Boeatan Tjibalioeng, Kusabab, FMC, Pemuda muslim ciburial, Asbak Scooterist, Pemuda Pamatang Kupa, Clasik Ujung Kulon, Pemuda Kampung Polos, Gnetum Gnemon, Sharelit, Pemuda Cibenter, Sadulur sajalur, KPR dan lainya dengan peserta sekitar 103 orang berdasarkan absensi kehadiran.

    Menurut salah satu peserta Raden Esa Saefullah bahwa kegiatan kemah pemuda desa sangat menarik untuk dilaksanakan mulai dari shareing pengetahuan tiap organisasi dan silaturahmi. “Tahun depan kita laksakan lagi dengan konsepan yang lebih mateng”. Ujar Esa (LLJ)

  • Dua Wisatawan Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Lebak, Satu Tewas dan Satu Lainnya Dalam Pencarian

    Dua Wisatawan Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Lebak, Satu Tewas dan Satu Lainnya Dalam Pencarian

    Lebak, fesbukbantennews.com (8/8/2020) – Telah terjadi laka laut di pantai pasir putih Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 10:45 WIB. Dua orang wisatawan terseret ombak pantai.

    Satu orang tewas dalam insiden tersebut dan satu lainnya belum ditemukan.

    Informasi yang berhasil dihimpun, korban terseret ombak saat berada di lokasi kejadian. Korban Pulyadi (38) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat meninggal dunia setelah ditemukan jasadnya.

    Sementara warga bernama Surman (17) warga Kampung Suka Senang Cijaku, Malingping, Lebak belum ditemukan.

    Tim SAR telah menerjunkan anggota untuk mencari korban.

    “Team rescuer KP&P Banten berangkat menuju lokasi,” kata Humas Basarnas Banten Sito Warsito.

  • Gubernur Banten Wahidin Halim Dinilai Arogan, Larang Ikatan Keluarga Minang Gunakan Plaza Aspirasi

    Gubernur Banten Wahidin Halim Dinilai Arogan, Larang Ikatan Keluarga Minang Gunakan Plaza Aspirasi

    Serang, fesbukbantennews. com (7/8/2020) – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menunjukan sifat arogan dengan tanpa prosedur melarang Ikatan Keluarga (IKM) menggunakan Plaza Aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang. Dampaknya, pihak IKM selain merasa terdzolimi juga mengalami kerugian materi mencapai Rp50 juta atas pembatalan kegiatan yang akan digelarnya.

    gedung plaza Aspirasi di KP3B Banten.

    Diketahui pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan Pelantikan Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Plaza Aspirasi KP3B Kecamatan Curug Kota Serang. Ketua IKM yang akan dilantik untuk wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Direncanakan Ketua DPP IKM, Fadli Zon hadir langsung untuk melantik Ketua IKM Kabupaten dan Kota Serang.

    “Dibatalkan mas, pembatalan menggunakan plaza aspirasi ini hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan dan tanpa prosedur atau surat. Ini arogan sekali pak gubernur, kenapa tidak jauh-jauh hari. Jam 4 sore pembatalannya,”ujar Ketua Panitia Pelantikan Ketua IKM, Sony dilokasi pada Rabu, 5 Agustus 2020 malam.

    Padahal, sebut Sony, sebelum menggunakan plaza aspirasi pihaknya mengajukan semua prosedur sudah ditempuh dengan mengajukan surat peminjaman melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten selaku pengelola plaza aspirasi. Surat DPRKP Banten pun sudah membalas surat dengan memberikan izin menggunakan plaza aspirasi.

    “Tapi kenapa dibatalkan hanya dengan lisan, dan itu hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan. Padahal selain izin sudah keluar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah memberikan izin, berikut dari Polda Banten,”ujar Sony menyesalkan.

    “Ajudan Pak Kapolda Banten juga sudah menelpon mau datang, dari Kodim Serang juga tapi acaranya kan batal. Padahal Ketua DPP IKM yang akan melantik Pak Fadli Zon. Tega sekali, ini mungkin banyak pembisik-pembisik agar gubernur membatalkan ini,”tukas Sony.

    Senada dikatakan salah satu Panitia, Webi. Kata dia, atas pembatalan dari Gubernur Banten semena-mena tanpa prosedur menunjukan sebuah sifat arogan. Dia mengatakan, dampak pembatalan pihak panitia mengalami kerugian sangat besar.

    “Kerugian sampai Rp50 juta mas, rencana juga kita mengundang artis. Acara dibatalin semua alat-alat pun diangkut kembali, ini arogan sekali gubernur,”tukas Webi.
    Sementara Kepala DPRKP Provinsi Banten, M Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik pada Kamis, 6 Agustus 2020 perihal pembatalan tersebut hingga kini belum memberikan jawaban.(rief/LLJ)

  • Terdakwa Korupsi Dana Desa Senangsari Pandeglang Rp569 Juta Dituntut Enam Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Dana Desa Senangsari Pandeglang Rp569 Juta Dituntut Enam Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews. com (7/8//2020) – Staf kecamatan Pagelaran dan mantan pjs Desa Senangsari, Achmad Ridwani,terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang yang merugikan keuangan negara Rp569 juta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara selama Enam tahun.

    JPU Mulyana sedang membacakan tuntutan.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan JPU) Mulyana, terdakwa
    Achmad Ridwani yang dihadirkan secara online, dinyatakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Supaya majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang menghukum terdakwa Achmad Ridwani dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, ” Kata JPU Mulyana.

    Selain dituntut hukuman badan JPU juga menuntut terdakwa supaya mengembalikan uang hasil korupsinya. Bahkan terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.

    “Denda Rp200 juta dengan subsider selama tiga bulan penjara, ” Kata Mulyana.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU pada tahun 2017 bertempat di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri  Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara”,

    Bahwa dana desa sebesar Rp776.625.000 yanng turun dalam dua tahap tidak digunakan Sebagai mestinya. Tahap pertama Rp465.975.000 dan tahap kedua Rp310.650.000.

    Tahap pertama seharusnya Rp322.197.000 digunakan untuk pembangunan fisik desa,Rp131.256.700 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp12. 539.150 untuk penyertaan modal Bumdes.

    Tahap kedua Rp285.845.100 untuk pembangunan desa, Rp21. 904.900 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp2. 900.000 untuk penyertaan modal Bumdes.

    “Bahwa berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, telah terjadi pennyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.569.594.440, ” Kata Jaksa Mulyana.

    Penyebab kerugian ini, lanjut JPU, bahwa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, aparat Desa/PTPKD/TPK tidak dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.

    Juga, sambung Jaksa, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak disertai dengan realisasi yang sebenarya dan bukti yang sah.

    “Akibat Perbuatan Terdakwa , telah merugikan keuangan negara Rp.569.594.440,- ((lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh  rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : SR-46/PW30/5/2019 tanggal 23 Desember 2019,” Kata JPU Mulyana.(LLJ).

  • HUT RI Ke-75, Sirine di Seluruh Indonesia Akan Berbunyi

    HUT RI Ke-75, Sirine di Seluruh Indonesia Akan Berbunyi

    Jakarta, fesbukbantennews.com (7/8/2020) – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Ke-57, Pemerintah akan bunyikan sirene saat pengibaran bendera merah putih.

    Sirene akan dibunyikan di seluruh Republik Indonesia pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB sebagai penanda, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berdiri tegak dan sikap sempurna saat pengibaran bendera merah putih.

    Kegiatan ini akan melibatkan kendaraan – kendaraan publik yang memiliki sirine seperti mobil pemadam kebakaran, mobil Dinas Perhubungan, mobil patroli Polri dan mobil TNI.

    Mobil-mobil ini akan ditempatkan di titik-titik strategis agar masyarakat bisa mendengar sirine dan ikut berpartisipasi dalam bersikap sempurna dan hormat terhadap bendera Indonesia.

    Pemerintah akan membunyikan sirine di seluruh Indonesia saat memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-75 pada 17 Agustus 2020. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, sirine akan dibunyikan pada pukul 10.17 WIB.

    Momentum itu bertepatan dengan prosesi pengibaran bendera merah putih di Istana Kepresidenan, Jakarta. “Pukul 10.17 WIB, sirine di seluruh Tanah Air berbunyi bersamaan,” kata Heru, Kamis (6/8).

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menambahkan bahwa sudah memberikan ketentuan aktivitas yang dikecualikan untuk tidak bersikap sempurna. Namun, Kemensetneg meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perayaan HUT RI ke-75 saat pengibaran bendera.

    “Di edaran Mensesneg, di sana ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan, tapi bagi yang lain, mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini,” ujarnya.

  • Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Cilegon Hentikan KBM di Sekolah

    Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Cilegon Hentikan KBM di Sekolah

    Cilegon, fesbukbantennews.com (7/8/2020) – Pemkot Cilegon kembali menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

    Sebelumnya, Pemkot sempat mengizinkan KBM di sekolah yang baru berlangsung selama dua hari.

    Penyebab dihentikan KBM tatap muka di sekolah karena Kota Cilegon saat ini masih berstatus zona kuning Covid-19.

    Penghentian KMB tatap muka di sekolah itu dipertegas melalui surat Walikota Cilegon Nomor 420/1494-Dindik/2020 pada Kamis (6/8/2020).

    Surat tersebut berlaku untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Batas waktu penghentian KBM di sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

    Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, maka KBM tatap muka terpaksa dihentikan.

    “Berdasarkan keputusan bersama empat menteri sebagaimana tertulis di atas, disebutkan untuk pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, sedangkan untuk zona kuning, zona orange dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” tulis Edi dalam suratnya.

    Bahwa Kota Cilegon pada saat ini berdasarkan peta penyebaran Covid-19 masih dinyatakan sebagai daerah zona kuning.

    “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 tahun akademik 2020-2021 di wilayah Kota Cilegon tetap dilaksanakan belajar dari rumah (BDR) sampai dengan Kota Cilegon dinyatakan sebagai daerah zona hijau,” tulis Edi.

  • “MERAMAL” PILKADA KABUPATEN SERANG 2020  (Oleh : Ikhsan Ahmad*)

    “MERAMAL” PILKADA KABUPATEN SERANG 2020 (Oleh : Ikhsan Ahmad*)

    Serang, fesbukbantennews.com (6/8/2020) –

    Analisis Kemenangan

    Nampaknya pasangan petahana akan unggul dalam pilkada Kabupaten Serang mendatang. Ditandai beberapa faktor yang cukup signifikan. Pertama, kelemahan pihak lawan, penantang berasal dari partai pengusung petahana yang kemungkinan besar tidak menambah keterpilihan bagi pihak penantang.

    ikhsan Ahmad.

    Penantang tidak menampilkan konsep yang jelas dalam visi dan misinya dalam kerangka membuat perbedaan yang mendasar dengan petahana untuk mempengaruhi calon pemilih. Kedua, keunggulan petahana : lebih dahulu melakukan penggalangan calon pemilih untuk petahana berbarengan dengan momentum Pilpres dan Pileg 2019 lalu; populer; dapat mengkonsolidasikan struktur birokrasi dari atas sampai ke bawah; bisa mengarahkan program dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pemenangan dan pencitraan; memiliki kapital politik yang “serius” disertai aksi borong partai (Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem dan PKB); petahana pastinya akan berhitung dan belajar dari kekalahan petahana pada pilkada Kota Serang sebelumnya; petahana setidaknya memiliki modal suara kemenangan pilkada Kabupaten Serang sebelumnya (2015).

    Dengan angka partisipasi pemilih yang hanya 52,3% (partisipasi terendah ketiga di Indoensia) pada Pilkada tahun 2015 lalu di Kabupaten Serang, semestinya petahana dapat mengenali kantong-kantong suara yang dapat digenjot.

    Jika ramalan ini terbukti, pertanyaan yang menarik adalah apakah kemenangan petahana dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat? belum tentu. Apakah kemenangan petahana mencerminkan perubahan? Belum tentu. Apakah kemenangan ini memberi dampak signifikan kepada kelompok dan kroni petahana? Kemungkinan besar ya. Apakah dengan kemenangan petahana terjadi penguatan subsatnsi demokrasi? tentu saja tidak. Apakah kemenangan ini memberi dampak kepada penguatan bagi usaha kecil menengah? Belum tentu. Apakah kemenangan petahana memberi dampak pada peningkatan kualitas program pendidikan, kesehatan, penyerapan penganguran ke dunia kerja? Belum tentu.

    Analisis di atas sesungguhnya tidak menarik. Begitu pula ketika dibalik. Jika faktor kekuatan dan keunggulan penantang petahana digali untuk mendapatkan gambaran mengulang tumbangnya petahana (dinasti?) pada Pilkada Kota Serang sebelumnya. Pilihan kata dan isu dinasti juga tidak menarik untuk menunjuk pada kekalahan petahana pilkada kota Serang sebelumnya.

    Artinya isu dinasti sudah kehilangan konotasi negatifnya ketika calon yang berasal dari dinasti politik atau bukan adalah bagian dari gerbong oligarki politik yang Insya Allah akan menjadi mata rantai korupsi yang sama rakusnya dan menjadikan masyarakat sebagai pelengkap demokrasi untuk kepentingan pemodal.

    Jika penantang petahana unggul, apakah ia akan menjadi “garis tegas” dari perilaku korup yang sistemik? Tentu saja tidak. Jika penantang petahana unggul apakah akan terjadi perubahan mentalitas birokrasi? Tentu saja tidak. Perubahan yang InsyaAllah terjadi adalah perubahan posisi dan jabatan disegenap lini birokrasi; perubahan patron klien kekuasaan; dan perubahan-perubahan lain yang sifatnya materialistik.

    Apakah terjadi penguatan dan kesadaran berdemokrasi? belum tentu. Gegap gempita hebatnya para calon pemimpin di Kabupaten Serang karena desain media. Siapapun yang terpilih dalam pilkada Kabupaten Serang menegaskan terjadinya krisis kepemimpinan. Karena calon yang ditampilkan itu-itu saja dan dari klan itu-itu saja, seakan-akan tidak ada lagi warga Kabupaten Serang yang pantas untuk mencalonkan.

    Jika anda merasa memiliki integritas dengan moralitas tinggi, berprestasi, bertahun-tahun berorganisasi, meniti karier dari bawah sebagai anggota, Kader, lalu jadi pengurus ditingkat desa/ kelurahan, kecamatan, dan tingkat kabupaten kota kemudian provinsi, ternyata kehormatan untuk dapat rekomendasi maju menjadi calon kepala daerah bukan berdasarkan itu semua!

    Pemimpin Alternatif

    Melihat tantangan dan tuntutan pembangunan Kabupaten Serang kedepan dengan segenap persoalannya, pasangan petahana bukan pasangan pemimpin yang “kuat” untuk melakukan perubahan apalagi mengawal perubahan kearah yang lebih baik dalam mengelola tata pemerintahan. Demikian pula dengan pasangan penantang petahana, bukan pemimpin alternatif. Penjelasannya begini, Calon Bupati petahana adalah sekaligus ketua DPD Partai Golkar Banten. Apa yang terjadi jika terpilih? Ia memiliki potensi “men-shutdown” fungsi pengawasan legislatif melalui jabatannya sebagai Ketua partai, melakukan kontrol terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dianggap “membahayakan” posisinya sebagai Kepala Daerah melalui anggota-anggota partainya di badan legislatif.

    Kontrol ini bisa diperluas melalui spektrum koalisi yang dibangun saat pilkada ditambah spektrum transaksional pada berbagai level kebijakan. “Dipanggung depan”, terlihat bahwa lembaga legislatif dan eksekutif terpisah dan secara formal masing-masing menjalankan fungsinya. Tetapi “dipanggung belakang” terbentuk tirani demokrasi (eksekutif dan legislatif dibawah kontrol satu orang) dan dikukuhkannya oligarki demokrasi ditengah kondisi lembaga legislatif sudah sekarat dalam fungsimya. Mindset kekuasaan pasangan petahana lebih menonjol daripada kearifan kekuasaannya ditengah ketidakjelasan yang teramat jelas.

    Pemimpin alternatif bukan pemimpin yang muncul karena menantang petahana. Bukan pula pemimpin yang diberi tagline dadakan pilkada untuk menarik perhatian calon pemilih dengan berbagai slogan yang indah. Dalam logika demokrasi yang berlaku saat ini, dimana aspek prosedur lebih dipercaya daripada penguatan substansi didalamnya, maka pemimpin alternatif dalam alur logika prosedural perlu meyakinkan masyarakat, ia tidak dilahirkan dari proses elitis, kolutif dan nyaris tanpa kompetisi dalam keterpilihannya sebagai calon Bupati.

    Calon pemimpin alternatif mesti lahir dari proses kaderisasi parpol yang jelas mekanismenya, tahapannya dan produknya. Sayangnya, saat ini tidak ada kaderisasi parpol yang dapat dijadikan model. Pemimpin alternatif juga mesti lahir dari proses kompetitif bakal calon yang jelas mekanismenya, tahapannya, indikator penilaiannya, kompetensi siapa yang menilainya, apa saja materi ujinya – dan ini semuanya mesti dibuka kepada publik agar masyarakat tahu bagaimana kapabilitas dan integritasnya dalam penilaian kompetisi yang terukur. Prosesnya setidaknya mesti sama dengan lembaga publik lainnya dalam melakukan rekruitmen, jelas tahapannya, jadwalnya, sistem penilaiannya dan dimintakan pendapat dan koreksi publik terhadap calon-calon yang berkompetisi.

    Kesadaran Palsu

    Bawaslu Republik Indonesia merilis, Kabupaten Serang masuk ke dalam 15 peringkat nasional, daerah dengan indeks kerawanan pemilu dan peringkat pertama di Provinsi Banten jika dibandingkan dengan Kota Cilegon, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pandeglang. Point pertama dan kedua dari indeks ini adalah terjadinya keberpihakan ASN terhadap calon tertentu dan maraknya politik uang.

    Hal ini turut menjelaskan sengketa pemilu akan menjadi bagian dari strategi untuk mendapatkan kemenangan (full berorientasi kekuasaan bukan keberpihakan kepada masyarakat), kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi menjadi “barang jualan” yang ditampilkan untuk saling memojokkan, bukan untuk dituntaskan.

    Politik uang akan menjadi salah satu sumber pemikat calon pemilih untuk menentukan pilihannya. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan ditransaksikan. Kondisi ini menjelaskan terbentuknya kesadaran berdemokrasi yang palsu yang sengaja dibiarkan terjadi oleh hampir seluruh elemen kontestasi yang terlibat.

    Sekarang, mari kita berteori sekedarnya saja. Ajaran mendasar demokrasi adalah kebebasan memilih pemimpin. Memilih membutuhkan suatu hubungan, komunikasi, penelaahan dan evaluasi. Sifat pemerintahan demokratis akan sangat tergantung pada kesadaran atas kebutuhan keberadaan kepemimpinan yang substansial.

    Karenanya kontestasi politik perlu menampilkan karakteristik kepribadian dan proyeksi kemampuan calon dalam suatu program komunikasi politik yang menawarkan keunggulan calon pemimpin politik untuk mempengaruhi hasil pemilu.

    Artinya, seleksi kepempinan menjadi pilihan yang tak terelakan untuk melihat bagaimana probabilitas calon pemimpin politik memastikan peluang peningkatan dukungan suara terhadap persona pemimpin politik yang tidak boleh berada dalam kesadaran palsu.

    Seseorang dapat mencapai posisi kepemimpinan politik ketika dianggap unggul dalam setiap aspek pribadi dan komunikasinya untuk mendapatkan legitimasi memerintah secara syah tanpa politik uang. Pemerintah didefinisikan sebagai kemampuan untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang bisa diterapkan dalam rangka untuk mempromosikan tujuan-tujuan kolektif bukan kelompok. Pemerintah juga didefinisikan sebagai pihak yang mengatur dan mengelola struktur kekuasaan, melindungi hak-hak asasi manusia, menjamin penegakan hukum, menyediakan kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat.

    Pemerintah adalah struktur yang dihasilkan oleh seleksi politik, yaitu struktur rezim yang bereran sebagai manajemen mengelola urusan publik. Pemerintahan dijalankan oleh elit politik terpilih untuk melembagakan nilai-nilai normatif yang dapat memotivasi dan memberikan kohesi kepada anggota masyarakat luas dan hal ini dapat dicapai hanya dengan jalan menempatkan Bupati Kabupaten Serang diatas semua golongan dan parpol, bukan mendirikan oligarki politik.(LLJ).

    *Penulis adalah Dosen FISIP Untirta

  • Perpanjang Belajar Daring, Dindikbud Kota Serang : Demi Keselamatan Anak dari Virus Covid-19

    Perpanjang Belajar Daring, Dindikbud Kota Serang : Demi Keselamatan Anak dari Virus Covid-19

    Serang, fesbukbantennews. com (5/8/2020) – Siswa PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Serang belum bisa menikmati belajar dengan cara tatap muka. Lantaran Pemkoy Serang mellalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang memutuskan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah hingga tanggal 15 Agustus 2020.

    ilusttasi.(portal jember).

    Keputusan tersebut mempertimbangkan Kota Serang masih masuk zona kuning dan keselamatan anak didik dari virus corona atau Covid-19.

    “Sistem belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus. Keputusan perpanjangan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan anak utamanya,” kata Sekertaris Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto saat dihubungi. Selasa (5/8/2020).

    Menurutnya, belajar secara daring dan luring juga berdasarkan kesepakatan dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 yakni Wali Kota Serang Syafrudin dan Dinas Kesehatan Kota Serang.

    “Saat ini masih zona kuning, kalau sudah zona hijau akan kami terapkan belajar tatap muka secara bertahap,” ujar Wasis.

    Untuk itu, Wasis meminta kepada pihak sekolah untuk menyediakan sarana dan mekanisme pembelajaran secara daring dan luring secara terpadu, mudah diakses oleh siswa maupun orang tua siswa.

    “Sejauh ini pelaksanaan belajar dari rumah selalu dievaluasi setiap minggunya, dan sudah berjalan baik,” kata Wasis.

    Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Sarnata menambahkan, bagi siswa yang tidak bisa menerapkannya agar orang tua berkordinasi dengan sekolah.

    “Siswa yang tak punya akses internet, guru bisa mendatangi rumah siswa dengan memberikan pembelajaran. Jadi seluruh orang tua agar bersabar mendampingi anaknya,” kata Sarnata.(show/LLJ).