FesbukBantenNews

Bulan: Agustus 2020

  • Banten Mulai Terapkan ‘Wajib Masker’, Pelanggar Didenda Rp100 Ribu

    Banten Mulai Terapkan ‘Wajib Masker’, Pelanggar Didenda Rp100 Ribu

    Serang, fesbukbantennews.com (25/8/2020) – Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi telah diputuskan dimulai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020). Wagub berpesan agar ASN sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid 2019.

    wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat Penerapan wajib masker.

    “Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wagub. Dari jajaran Pemprov Banten, hadir dalam rapat diantaranya Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

    Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

    Dalam rapat tersebut Wagub menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

    Lebih jauh Wagub juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

    Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu “Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.(provBanten/LLJ).

  • Kalpanax dan Entrostop Gandeng Koramil 0224/Pontang  Basmi Virus Covid-19

    Kalpanax dan Entrostop Gandeng Koramil 0224/Pontang Basmi Virus Covid-19

    Serang, fesbukbantennews. com (24/8/2020) – Mengantisipasi Penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19, Kalpanax dan Entrostop bersama KORAMIL 0224/PONTANG melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah kios-kios pedagang pasar pontang, yang berada di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.

    Arif Sales MD Representative mengatakan, penyemprotan dilakukan setelah aktivitas pasar ditutup Sabtu (22/8/2020). Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk meminimalisir resiko penularan virus corona.

    ” Tujuan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ini, semoga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang untuk beraktivitas di pasar, ” Kata Arif.

    Kemudian anggota KORAMIL 0224/PONTANG memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan covid19 seperti penggunaan masker, tetap menjaga jarak ( social distancing) dan mencuci tangan setelah beraktifitas..

    “Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jaral dsn cuci tangan, ” Ujar anggota Koramil.

  • Duh, Kasus Covid-19 di Kota Cilegon Melonjak

    Duh, Kasus Covid-19 di Kota Cilegon Melonjak

    Cilegon, fesbukbantennews.com (24/8/2020) – Warga Kota Cilegon Banten yang terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah, tercatat hingga hari ini ada 91 kasus dengan rincian isolasi atau dirawat 27 orang, sembuh 60 orang, serta meninggal dunia 4 orang

    Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Ahmad Setia Ade mengatakan, penambahan Covid-19 hari ini sebanyak 5 orang, dan mengalami lonjakan secara signifikan.

    “Kalau gelombang pertama dari April ke Juli tercatat 39 Warga Kota Cilegon yang terpapar Covid-19. Pada gelombang kedua ini peningkatan cukup signifikan yakni tercatat 27 warga selama sebulan yang positif Covid-19. Itupun dibantu dengan penurunan kemarin 4 orang yang dinyatakan sembuh,” ujar Aziz, Senin (24/8/2020).

    5 warga Kota Cilegon yang terkonfirmasi Covid-19 diantaranya, FA (28) Laki-laki, Kotasari Grogol, Swab 21 Agustus dan hasil pada 24 Agustus 2020, yang mengeluarkan RSKM.
    IZ (13) Laki-laki, Rawa Arum Grogol, Swab 15 Agustus hasil 24 Agustus 2020 dikeluarkan BBtKLPP. AM (15), Laki-laki, Kebondalem, Swab 13 Agustus hasil 24 Agustus 2020, yang mengeluarkan BBtKLPP Kemenkes. HB (32) Laki-laki, Karangasem, Kecamatan Cibeber, Swab 15 Agustus hasil 24 Agustus 2020 dikeluarkan oleh BBtKLPP Kemenkes. TS (35), Perempuan, Karangasem Kecamatan Cibeber, Swab 15 Agustus hasil 24 Agustus 2020, yang mengeluarkan hasil BBtKLPP Kemenkes.

    “Semua yang positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri,” ujar aziz.

  • PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2020

    PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2020

    Tangerang, fesbukbantennews.com (24/8/2020) – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kawasan Tangerang Raya kembali diperpanjang lantaran kasus Covid-19 kembali melonjak, setelah sebelumnya sudah mulai menurun.

    Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya.

    “Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan selama dua pekan ke depan,” Kata Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2020).

    Perpanjangan PSBB Tangerang Raya jilid ke sembilan ini berlaku mulai 23 Agustus 2020 hingga 6 September 2020.

    Langkah perpanjangan PSBB ini didukung oleh masing-masing Kepala Daerah dalam video conference rapat evaluasi pelaksanaan PSBB Tangerang Raya.

  • HMB Jakarta Minta Perda Penyertaan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

    HMB Jakarta Minta Perda Penyertaan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

    Jakarta,fesbukbantennews com (24/8/2020) – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta minta Pemerintah Daerah mengkaji ulang Penyertaan modal Daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah. 

    Rizki Irwansyah.

    Pasalnya, selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten tidak memberikan dampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Bank Banten yang acapkali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya. 

    Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, PT. Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah. 

    “Kita tidak pernah mendengar kabar baik dari Bank Banten, yang kita dengar rugi, rugi, dan rugi. Entah yang salahnya dimana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi, tanpa ada business plan yang jelas,”- Ucap Rizki di Jakarta. Senin, (24/8/ 2020).

    Ia menilai, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT. BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi Pemerintah.

    Mahasiswa ‘Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta’ menjelaskan, berdasarkan UU dan PP 54 Tahun 2017 pasal 7 mengenai  kedudukan BUMD bermaksud “Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Daerah; dan Memperoleh Laba/ Keuntungan”

    “PP 54/2017 Tentang BUMD menjelaskan fungsi dan kedudukan BUMD dalam membantu perekonomian Daerah. Namun berbanding terbalik dengan Bank Banten (BUMD) yang malah mengrogoti APBD yang lagi defisit hingga Rp1,796, apa ini bukan beban pemerintah daerah, ” tukas Rizki. (LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Rizki Irwansyah

  • Duh, Dua Pegawai Pengadilan Negeri Serang Positif Covid-19

    Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2020) – Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang terpapar virus korona, Senin (24/8). Pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu, Panitera Pengganti dan seorang tenaga kerja honorer.

    Ketua Dan Wakil Ketua PN Serang saat konferensi pers, Senin(24/8/2020).

    Juru bicara yang juga Wakil PN Serang Gustiarso membenarkan jika dua pegawainya dinyatakan positif korona. Setelah pihaknya melaksanakan swab test massal pada 11 Agustus 2020 lalu, bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang.

    “Ada surat dari Kemenkes kepada Dinkes Kabupaten Serang, mengenai hasil stempel covid. Dari 113 ASN yang dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua yang dinyatakan positif,” kata Gustiarso, Senin (23/2020).

    Sebelumnya, Humas PN Serang Erwantoni mengatakan seluruh pegawai di Lingkungan PN Serang baik hakim, panitera, dan pegawai pengadilan diwajibkan menjalani tes Covid-19. Guna mencegah adanya penyebaran virus di lingkungan PN Serang.

    “Ada sekitar 150 orang yang menjalani Swab Test, semua pegawai yang melaksanakan aktifitas disini (Pengadilan) harus mengikutinya, termasuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” katanya.

    Menurut Erwantoni, aktifitas di Pengadilan diketahui berkontak langsung dengan banyak orang, terutama pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, rawan terpapar virus korona.

    “Pemeriksaan swab ini penting untuk memastikan ada tidaknya pegawai yang terjangkit Covid 19. Kalau ada yang positif tentu kita harus mengambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Erwantoni menambahkan pada swab test kali ini menggunakan metode nasofaring yaitu dengan mengambil sampel apus tenggorok di belakang hidung, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.

    “Tujuannya untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan PN Serang dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19,” tukas dia. (Ad/LLJ).

  • Kasus Covid-19 Bertambah, Kota Serang Tunda Belajar Tatap Muka

    Kasus Covid-19 Bertambah, Kota Serang Tunda Belajar Tatap Muka

    Serang, fesbukbantennews.com (21/8/2020) – Terhitung mulai Sabtu, 22 Agustus 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunda pelaksanaan sekolah tatap muka di sekolah dasar (SD) dan SMP se-Kota Serang.

    Keputusan tersebut diambil setelah diketahui peta zonasi Covid-19 Kota Serang meningkat dari zona kuning (risiko rendah) menjadi zona oranye (risiko sedang).

    Sebelumnya, penerapan belajar tatap muka sempat berlangsung pada, Selasa (18/8).
    Namun, karena adanya libur dan cuti bersama, sekolah tatap muka di Kota Serang cuma berjalan dua hari.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto membenarkan penundaan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.

    “Iya karena update zona Kota Serang per 19 Agustus 2020 zona oranye, maka kami menunda sementara pembelajaran tatap muka, sampai zona kembali menjadi hijau atau kuning,” kata Wasis, Kamis (20/8).

    Penundaan sekolah tatap muka tertuang dalam surat edaran nomor 421/2268-Dispendbudkot/2020 tentang penundaan pembelajaran tatap muka tertanggal 19 Agustus 2020.

    pembelajaran tatap muka siswa siswi SD dan SMP di Kota Serang ditunda mulai tanggal 22 Agustus 2020 sampai dengan ada perubahan menjadi zona hijau atau kuning sebagai prasyarat diperkenankan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

  • Anggota KPU RI Pastikan Kesiapan Pilkada di Kabupaten Serang 2020

    Anggota KPU RI Pastikan Kesiapan Pilkada di Kabupaten Serang 2020

    Serang, fesbukbantennews.com (20/8/2020) – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Pramono Ubaid Tanthowi mendatangi Sekretariat KPU Kabupaten Serang di Jalan Kitapa Cilame Kota Serang pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pramono didampingi Komisioner KPU Banten, Eka Setialaksmana untuk melakukan memonitoring terkait persiapan Pilkada Kabupaten Serang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.

    Anggota KPU RI Pramono saat berdiskusi dengan para Komisioner KPU Kabupaten Serang.

    “Ini (kedatangannya) untuk memonitoring terkait persiapan pemilu, secara umum kesiapannya bukan hanya di Kabupaten Serang, di Pandeglang, dan Cilegon yang akan melaksanakan Pilkada semua berjalan lancar,”ujar Pramono usai berdiskusi dengan para Komisioner KPU Kabupaten Serang.

    Kesiapan yang dimaksud, kata Pramono, baik peralatan alat peraga kampanye sampai ADP (alat pelindung diri) untuk petugas penyelenggara guna menerapkan protokol Kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Semuanya, katanya, untuk daerah di Banten yang melaksanakan pilkada kabar gembira semua sudah tersedia atau lancar. “Dari sisi anggaran juga tida ada masalah,”terang Pramono.

    Disamping itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten ini mengimbau kepada semua komisioner KPU kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang melaksanakan pilkada agar lebih memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kesehatan untuk syarat Kesehatan para calon, bawaslu, Polisi dan TNI. “Terlebih sudah mendekati pendaftaran calon kepala daerah. Koordinasi harus diperkuat,”tegas Pramono.

    Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar memastikan jika kesiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 berjalan lancar tidak ada kendala dari sisi manapun. Baik itu dari sisi anggaran, data pemilih, dan APD untuk penyelenggara. “Sudah kami sampaikan termasuk rapid tes penyelenggara dan honornya tidak ada kendala. Koordinasi dengan semua stakeholder pun sudah kami lakukan,”tandas Abidin.(rief/LLJ).

  • Rektor UNISBA, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum UNTIRTA

    Rektor UNISBA, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum UNTIRTA

    Serang, fesbukbantennews. com (20/8/2020) – Bidang Pidana Fakultas Hukum UNTIRTA bekerjasama dengan CLSA (Criminal Law Student Association), menyelenggarakan kuliah umum online secara daring via zoom. Kuliah umum hari ini merupakan Series #3 yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Rektor Universitas Islam Bandung (UNISBA). Kesempatan Kuliah Umum daring sebelumnyatelah disampaikan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., L.Lm pada Series #2 dan Prof. Dr. H. Barda Nawawi, SH pada Series #1.

    Rektor UNISBA, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum UNTIRTA.

    Acara Kuliah Umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H. Dekan menyampaikan bahwa Untirta dengan Unisba memiliki sejarah yang kental. Pada awal berdiri Fakultas Hukum, banyak dosen-dosen FH Unisba yang mengajar di Fakultas Hukum Untirta. Dan sekarang banyak alumni Fakultas Hukum Unisba yang berkiprah di Untirta, termasuk Dekan Fakultas Hukum yang juga alumni Unisba.

    Tema kuliah umum yang diangkat adalah Sistem Peradilan Pidana. Prof Edi, demikian beliau disapa, adalah salah satu Guru Besar Hukum Pidana yang ahli dalam bidang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Tema ini sengaja diambil untuk menjelaskan perihal Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan perkembangannya. Dikaitkan dengan periswita-peristiwa hukum kekinian yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Prof. Edi memberikan penjelasan mengenai fungsi Sistem Peradilan Pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, menunjukan dan menegakan The Rule Of Law, menjaga hukum dan ketertiban, menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan serta membantu dan memberikan nasehat kepada korban kejahatan.

    Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa komponen dalam Sistem Peradilan Pidana yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Serta terdapat dua pendekatan dalam menjalankan Sistem Peradilan Pidana, pertama The Due Process of Model yang mengedepankan asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah) terhadap pelaku sebelum adanya putusan inkracht dari hakim dan bertumpu pada undang-undang. Kedua The Crime Control Model yang cenderung pada proses peradilan secara formil dan mengedepankan asas Presumption of Guilt (Praduga Bersalah) terhadap pelaku.

    Acara kuliah umum yang berlangsung sekitar 3 jam, mulai pukul 13.00 15.00 WIB dan dimoderatori oleh Dr. Dadang Herli S, S.H., S.IP., SS., M.H., M.Si., M.Kn. berjalan dengan lancar dan tertib. Di akhir sesi, Prof. Edi menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana didasarkan kepada hubungan antar komponen, oleh karena itu untuk mencapai tujuan akhir Sistem Peradilan Pidana yaitu Keadilan serta pencegahan kejahatan maka alangkah lebih baiknya ketika tidak ada ego sektoral antar komponen agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan sesuai harapan. Disela-sela Kuliah Umum, Prof. Edi menyempatkan untuk memberikan door prize berupa buku karya beliau dengan pertanyaan yang memancing keseruan dan keceriaan peserta Kuliah Umum.

    Adapun peserta yang mengikuti kuliah umum terdiri dari berbagai kalangan baik itu profesi hukum maupun non hukum, seperti mahasiswa fakultas hukum, dosen, polisi, dan berbagai profesi lain tetapi masih berlatar belakang hukum seperti pegawai kementerian dan pegawai lembaga pemasyarakatan. Peserta juga berasal dari berbagai kampus di Indonesia, mulai dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Samudera, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Sultan Agung Semarang, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan kampus lain yang tidak bisa disebutkan semuanya. Jumlah peserta yang tergabung dalam zoom berjumlah sekitar 250 orang, sedangkan yang menyimak melalui streaming youtube sekitar 100 orang, secara keseluruhan jumlah peserta mencapai 350 orang.

    Bagi yang belum sempat mengikuti kuliah umum Online Bidang Pidana dari series #1, Series #2 dan Series #3 dapat menyimak melalui channel youtube Rena Yulia (Dosen Ketjeh). Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana kuliah umum, Dr. Rena Yulia, yang dihubungi via telpon setelah selesai acara.(LLJ).

    Kiriman dulur FBn: mang Acep

  • Andika Perintahkan Gerakan Pramuka Banten Aktif Penanggulangan Pandemi covid 19

    Andika Perintahkan Gerakan Pramuka Banten Aktif Penanggulangan Pandemi covid 19

    Serang, fesbukbantennews.com (20/8/2020) – Puncak peringatan Hari Pramuka ke 59 tingkat provinsi dihadiri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi. Tahun 2020 ini, peringatan mengambil tema, “Peran Gerakan Pramuka Ikut Membantu Dalam Penanggulangan Bencana Covid 19 dan Bela Negara”.

    wakil Gubernur Banten saat diwawancarai wartawan.

    Wagub yang dalam struktur Gerakan Pramuka menjabat sebagai wakil majelis pembina daerah (wakamabida) tersebut bertindak sebagai inspektur upacara di Aula Gedung Kwarda Banten, Rabu (19/08).

    Dalam sambutannya, Andika mengintruksikan agar Gerakan Pramuka menjadi garda terdepan dalam peran serta pencegahan pandemi Covid 19 di Banten.

    “Melalui Gerakan Pramuka, saya menginginkan agar pramuka aktif dalam pencegahan dan penanggulangan wabah pandemi Çovid 19. Para anggota pramuka harus menjadi bagian untuk memberikan penyadaran pada masyarakat akan pentingnya menerapkan pola hidup sehat,” ucap Andika Hazrumi, Rabu (19/08).

    Wagub mengingatkan pentingnya peran serta tersebut karena wabah pandemi berdampak luas pada semua sektor kehidupan. Bukan hanya sektor kesehatan, namun juga sosial, ekonomi, dan seterusnya.

    “Jika kepramukaan harus diterapkan, terutama dalam kehidupan bersosial kita,” ucapnya seraya menambahkan, dengan lañgkah ini anggota Pramuka turut menjadi bagian dalam membela negara di tengah tengah wabah Covid 19.

    Puncak peringatan Hari Pramuka juga dihadiri Ketua Kwarda Banten, H. Mohamad Masduki, jajaran pengurus Kwarda Banten, para tamu undangan, serta perwakilan dari Kwarcab se provinsi Banten.

    Selain upacara dilakukan secara langsung dan terbatas, jalannya peringatan juga dilakukan secara virtual yanh diikuti para pengurus tingkat kecamatan se-Provinsi Banten.(wn/LLJ)