Serang ,fesbukbantennews.com (27/8/2020) – BERDASARKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/walikota dan wakil walikota tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ Walikota dan wakil walikota dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Buipati Serang tahun 2020 sebagai berikut:
Untuk detail lampiran silahkan download pada link dibawah:
