FesbukBantenNews

Duh, Dua Pegawai Pengadilan Negeri Serang Positif Covid-19

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2020) – Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang terpapar virus korona, Senin (24/8). Pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu, Panitera Pengganti dan seorang tenaga kerja honorer.

Ketua Dan Wakil Ketua PN Serang saat konferensi pers, Senin(24/8/2020).

Juru bicara yang juga Wakil PN Serang Gustiarso membenarkan jika dua pegawainya dinyatakan positif korona. Setelah pihaknya melaksanakan swab test massal pada 11 Agustus 2020 lalu, bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang.

“Ada surat dari Kemenkes kepada Dinkes Kabupaten Serang, mengenai hasil stempel covid. Dari 113 ASN yang dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua yang dinyatakan positif,” kata Gustiarso, Senin (23/2020).

Sebelumnya, Humas PN Serang Erwantoni mengatakan seluruh pegawai di Lingkungan PN Serang baik hakim, panitera, dan pegawai pengadilan diwajibkan menjalani tes Covid-19. Guna mencegah adanya penyebaran virus di lingkungan PN Serang.

“Ada sekitar 150 orang yang menjalani Swab Test, semua pegawai yang melaksanakan aktifitas disini (Pengadilan) harus mengikutinya, termasuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” katanya.

Menurut Erwantoni, aktifitas di Pengadilan diketahui berkontak langsung dengan banyak orang, terutama pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, rawan terpapar virus korona.

“Pemeriksaan swab ini penting untuk memastikan ada tidaknya pegawai yang terjangkit Covid 19. Kalau ada yang positif tentu kita harus mengambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwantoni menambahkan pada swab test kali ini menggunakan metode nasofaring yaitu dengan mengambil sampel apus tenggorok di belakang hidung, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.

“Tujuannya untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan PN Serang dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19,” tukas dia. (Ad/LLJ).