FesbukBantenNews

Bulan: Juli 2020

  • Update Angka Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 90 Ribu

    Update Angka Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 90 Ribu

    Serang, fesbukbantennews.com (22/7/2020) – Pemerintah pusat kembali mengumumkan update terkini terkait situasi pandemi virus corona di Indonesia.

    Sejak hari Selasa 21 Juli 2020 lalu, pemerintah tak lagi mengabarkan pembaruan data melalui konferensi pers, namun via situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Dikutip dari situs website Covid-19.go.id, per Rabu 22 Juli 2020 tercatat ada 1.882 kasus baru yang terkonfirmasi positif. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 91.751 orang. Penambahan kasus baru ini terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Dengan begitu, secara grafis dapat dilihat penambahan kasus harian masih terus mengalami kenaikan.

    Untuk pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan per Rabu 22 Juli 2020 mencapai 1.789 orang. Angka ini menambah akumulasi kasus sembuh di Indonesia menjadi 50.225 orang.

    Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia bertambah 139 orang. Ini menjadi rekor baru selama pandemi virus corona melanda Indonesia. Secara keseluruhan, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 4.459 orang. (Rwb)

  • Kesepakatan Pendanaan Bank untuk PLTU Jawa 9-10 akan Perburuk Polusi bagi Warga Banten

    Kesepakatan Pendanaan Bank untuk PLTU Jawa 9-10 akan Perburuk Polusi bagi Warga Banten

    Cilegon,fesbukbantennews.com (22/7/2/2020) – Jumat lalu, beberapa bank di Asia telah menyetujui kredit sindikasi sebesar USD 2.6 miliar selama jangka waktu 183 bulan atau 15.25 tahun untuk membangun
    PLTU batubara ‘Jawa 9 dan 10’ yang akan menyumbang polusi udara yang sangat besar di Banten. Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 disponsori oleh PLN, Barito Pacific dan juga
    BUMN asal Korea Selatan, Korea Electric Power Corporation (KEPCO).

    Aksi penolakan PLTU Jawa 9 Dan 10 di Banten di Cilegon, Rabu (22/7/2020).

    Hari ini sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat sipil di Canberra, Australia dan
    Cilegon, Indonesia mengecam keputusan pemerintah Korea untuk membiayai proyek
    pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Banten. Di Cilegon, Banten, provinsi
    tempat proyek industri kotor itu akan dibangun, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Moon Jae-In: Your Dirty New Deal Starts Here” yang dalam bahasa berarti “Moon Jae-In: Kesepakatan Kotor Korea Dimulai di Sini”


    Sebuah laporan dari lembaga think tank Carbon Tracker menyatakan bahwa investasi energi terbarukan di Indonesia lebih murah dan menguntungkan daripada investasi di batubara.

    Selain Itu, pandemi COVID-19 juga berpengaruh pada penurunan permintaan listrik, Dirut PLN menyatakan permintaan listrik bisa turun sebesar 9.7% akibat COVID-19.

    Menurut Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pada tahun ini kelebihan kapasitas di grid Jawa-Bali bisa mencapai 41.5%

    “Banten kini sudah darurat polusi. Dan bahkan pesisir Banten mulai direnggut, penghidupan
    dan kehidupannya mulai terusir melalui Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini sendiri dipaksakan sementara masyarakat tidak dilibatkan. Ditambah
    lagi dengan keputusan sindikasi bank-bank yang mendanai pembangunan PLTU 9-10 akan
    menciptakan masa depan penuh polusi bagi warga Banten. Pilihan investasi energi harusnya
    tidak pada sumber kotor, tapi sudah saatnya kita berbagi ruang kehidupan dengan energi
    bersih,” kata Madhaer Efendi, Koordinator Pena Masyarakat.

    Dalam studi pra-kelayakan untuk PLTU batubara Jawa 9 dan 10 yang disusun oleh Korea
    Development Institute (KDI), proyeksi keuntungan PLTU ini adalah negatif sebesar USD 43.58
    miliar. Nilai investasi arus kas yang masuk ke dalam proyek PLTU ini lebih besar dari proyeksi
    pendapatan sampai dengan PLTU ini selesai beroperasi.

    “Tidak ada hal positif dari pembangunan PLTU ini. Investor dan pemberi kredit akan merugi dan
    kehilangan uangnya, polusi udara di sekitar PLTU akan semakin buruk dan mempengaruhi mata pencaharian masyarakat sekitar dan mengundang bencana perubahan iklim,” ucap Binbin
    Mariana, Energy Finance Campaigner Market Forces, organisasi dari Australia.

    Terdapat temuan tentang polusi udara yang mengerikan terkait dengan penyakit pernafasan
    dan kulit di provinsi Banten dan daerah sekitarnya, di lokasi PLTU Jawa 9 dan 10 berada.

    Pemodelan dampak kesehatan yang dilakukan terhadap PLTU Jawa 9 dan 10 memperkirakan
    hal itu akan menyebabkan lebih dari 4.700 kematian dini selama masa PLTU beroperasi.

    “Sudah saatnya Indonesia beralih dari batubara yang dampaknya sangat buruk atas kesehatan
    dan mata pencaharian masyarakat sekitar. Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 hanya akan
    menambah risiko buruknya kualitas kesehatan di Banten yang saat ini sudah dikelilingi oleh
    banyaknya PLTU batubara yang beroperasi”, ucap Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend
    Asia.

    “Korea dan negara maju lainnya di Asia, seharusnya membantu saudara serumpunnya
    untuk investasi di energi terbarukan, alih-alih membiayai pembangunan PLTU batubara baru.”

    Lembaga keuangan publik dari Korea Selatan memiliki andil yang sangat besar dalam
    pembiayaan PLTU Jawa 9 dan 10. Selain KEPCO, Korean Development Bank (KDB) dan The
    Export Import Bank of Korea (KEXIM) juga diketahui sebagai pemberi pinjaman yang
    bergabung dalam sindikasi kredit untuk pembangunan PLTU batubara Jawa 9 dan 10.
    “Investasi di PLTU batubara Jawa 9 dan 10 adalah langkah pemerintah Korea Selatan yang
    sangat memalukan.

    Langkah ini menunjukan bahwa pemerintah Korea Selatan tidak peduli atas
    dampak ekologis yang ditimbulkan oleh PLTU batubara, tidak hanya di Indonesia tapi juga
    dampaknya terhadap seluruh dunia, mulai dari ancaman kualitas udara yang buruk hingga krisis
    iklim global. Sejarah akan mencatat keputusan yang diambil pemerintah Korea Selatan hari ini
    akan menjadi bom waktu ekologis bagi bumi dan manusia di masa depan,” ucap Didit
    Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi untuk Greenpeace Indonesia.

    “Proyek PLTU batubara Jawa 9 dan 10 ini hanya akan merusak reputasi pemerintah Korea
    Selatan di mata masyarakat global. Komitmen Green New Deal Korea Selatan akan dilihat
    sebagai lelucon karena emisi karbon dari PLTU Jawa 9 dan 10 ini lebih besar dari pengurangan
    emisi yang direncanakan dari berbagai program inisiatif Green New Deal.” kata Sejong Youn,
    Direktur direktur Solutions for Our Climate (SFOC) lembaga penelitian kebijakan publik di Korea
    Selatan.

    “Selain itu, proyek ini dapat membawa kerugian ekonomi yang signifikan bagi lembaga
    keuangan publik yang terlibat, dan akan mengganggu proses transisi industri berbasis bahan
    bakar fosil ke energi terbarukan di Korea Selatan.”

    Manajer sindikasi kredit PLTU batubara Jawa 9 dan 10 adalah bank DBS Singapura. Bank dari
    Malaysia juga diketahui terlibat sebagai peserta sindikasi yaitu CIMB dan Maybank, juga Bank
    of China, Tiongkok. Sedangkan dari Indonesia, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, BNI dan
    Indonesia Eximbank.

    “Keterlibatan DBS sebagai manajer sindikasi menunjukan kemunafikan bank DBS. Dalam
    kebijakan pembiayaan batubara DBS yang dikeluarkan tahun lalu, DBS mengakui perlu segera
    mengatasi perubahan iklim dan menyatakan tidak akan lagi membiayai PLTU batubara baru.”
    kata Binbin.
    (Enk/LLJ).

  • Datangi BNPB, Kumala dan HMI Pertanyakan Penanganan Pasca Bencana Awal Tahun 2020 di Lebak

    Datangi BNPB, Kumala dan HMI Pertanyakan Penanganan Pasca Bencana Awal Tahun 2020 di Lebak

    Lebak,fesbukbantennews.com (22/7/2020) – Mahasiswa yang berasal dari organisasi Kumala Perwakilan Rangkasbitung dan HMI-MPO Cabang Lebak melaksanakan audiensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai masyarakat terdampak bencana awal tahun 2020 yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Lebak.

    Kumala dan HMI-MPO di kantor BNPB Jakarta.

    Hal itu tertuang dalam surat permohonan audiensi nomor 01/HMI-MPO/Kumala Pw Rangkasbitung/VI/2020 terkait mempertanyakan tindak lanjut dana stimulan dan dana tunggu hunian (dth) dengan pemerintah daerah Kabupaten.

    Eza Yayang Firdaus, Selaku Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung menuturkan, alhamdulillah kami telah melaksanakan audiensi dengan pihak BNPB yang diwakili oleh bapak Jarwansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB mendapatkan respon positif karena telah kami ingatkan.

    “Tadi kami beraudiensi dan ditemui langsung oleh pak Jarwansyah dan mendapatkan respon yang positif bahkan untuk Dana Tunggu Hunian (DTH) sudah di berikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Lebak seminggu yang lalu, dan beliau juga mengucapkan rasa terima kasih banyak atas dorongan rekanan mahasiswa terhadap masyarakat terdampak bencana”, Kata Eza Yayang Firdaus, Kepada Awak Media, Selasa (21/07/2020).

    Sebelumnya telah diketahui mahasiswa telah melaksanakan audiensi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebak yang di wakili oleh Ajis Suhendi sebagai Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebak, dan Kaprawi sebagai Pelaksana Harian (Plh) BPBD Lebak pada hari Senin (22/06/2020).

    “Tadi pak Jarwani juga menyampaikan dalam waktu dekat ada tim gabungan yang akan melakukan ferivikasi data kembali terkait tiga spesifikasi rusak ringan, sedang, dan berat. Agar segera dapat merealisasikan dana stimulan sambilan menunggu berkas data dari pemerintah Kabupaten Lebak untuk pemenuhan persyaratannya”, Terang Eza.

    Hal senada disampaikan Aceng Hakiki, Ketua Umum HMI-MPO Cabang Lebak, Pada prinsipnya kami hanyalah mahasiswa yang menjalankan fugsi control of society yang mana hari ini masyarakat menanti kejelasan daripada peran pemerintah daerah maupun pusat, dan hasil positif audiensi ini akan langsung kami sampaikan bagi masyarakat terdampak bencana.

    “Kami akan berkomitmen untuk terus mengawal persoalan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam awal tahun di Kabupaten Lebak yang hingga hari ini belum masyarakat rasakan”, Jelas Aceng.

    “Rencananya setelah audiensi ini kami akan melaksanakan pendampingan terus bagi masyarakat terdampak bencana alam hingga dapat dipastikan hak-haknya sudah di penuhi oleh Negara”, Tutup Aceng. (Zha/LLJ).

  • HUT Adhyaksa ke-60 ;  Kejati Banten Beberkan Kasus Dugaan Korupsi, Diantaranya Pembangunan Sport Center

    HUT Adhyaksa ke-60 ; Kejati Banten Beberkan Kasus Dugaan Korupsi, Diantaranya Pembangunan Sport Center

    Serang, fesbukbantennews. com (22/7/2020) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten Rudi Prabowo Aji mengungkapkan, saat ini Kejati Banten tengah menangani delapan perkara kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten Rudi Prabowo Aji mengungkapkan (memegang mic).

    Demikian dikatakan Kajati saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

    Pertama ,yang diungkapkan Kajati,dugaan korupsi pengadaan lahan sport center diperkirakan mencapai Rp86 miliar,.

    Pengadaan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp86 miliar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

    Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000.

    Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.

    “Perkara pengadaan tanah (sport center) sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah meminta banyak keterangan warga. Hitungan kita kerugiannya Rp86 miliar,” kata Rudi Prabowo Aji kepada wartawan.

    Perkara lainnya yakni dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon; pengadaan genset RSUD Banten; dan feasibility study pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten.

    “Tiga perkara korupsi itu sudah berjalan dari tahun kemarin sampai sekarang belum selesai. Ada kendala yang memang di luar dari kemampuan kita,” ujarnya.

    Perkara lainnya yang ditangani Kejati Banten pada tahun 2020 ini, antara lain korupsi kegiatan Swakelola Internet Desa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kerugian diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

    Selanjutnya kasus perbankan dalam perkara kredit fiktif di tiga bank, yakni BJB dengan kerugian Rp8,7 miliar, BJB Syariah Rp11 miliar dan BTN Rp8 miliar. “Ini (perkara perbankan) juga baru kita tingkatkan ke penyidikan awal bulan ini,” ujarnya. (LLJ).

  • Ada Ratusan Aduan Netralitas ASN, Ini Pesan Untuk Pilkada Kabupaten Serang 2020 dari Bawaslu RI

    Ada Ratusan Aduan Netralitas ASN, Ini Pesan Untuk Pilkada Kabupaten Serang 2020 dari Bawaslu RI

    Serang, fesbukbantennews. com (20/7/2020) – Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020,Bawaslu RI meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk Bawaslu Kabupaten Serang. Apalalagi saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 369 aduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka konsolidasi pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020.

    Demikian disampaikan, saat Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka konsolidasi pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020.

    “Ini menjadi penting untuk antisipasi, makanya kita kerjasama dengan banyak pihak,” kata Afif Senin (20/7/2020).

    Demikian dilakukan katanya, untuk menekan dan memastikan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020 di Kabupaten Serang dapat di tekan dan antisipasi.

    Kemudian ia menyampaikan, jika ada yang tak netral bagi ASN di Kabupaten Serang, maka bisa dilaporkan, dan Bawaslu akan menyerahkan kepada KASN untuk dilakukan penindakakan.

    “Jadi konteks ASN ini penanganan penindakannya ada di KASN, kalau ada orang tidak netral sebagai ASN maka kita akan sampaikan ke KASN,” ujarnya.

    Selain itu, netralitas ASN juga bagian dari kerawanan Pilkada 2020.

    Sementara itu dengan singkat Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyebut jika netralitas ASN tengah menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Serang. (Qhi/LLJ)

  • Hasil Musyawarah Lembaga Adat Baduy dari Saba Budaya, Kolom Agama di KTP hingga pusat informasi

    Hasil Musyawarah Lembaga Adat Baduy dari Saba Budaya, Kolom Agama di KTP hingga pusat informasi

    Lebak, fesbukbantennews. com (19/7/2020) – Sabtu pagi, 18 Juli 2020 bertempat di rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug Desa Kanekes, para pemangku Adat Kanekes atau Baduy melakukan Musyawarah Lembaga Adat. Peristiwa langka itu dihadiri oleh seluruh pejabat Lembaga Adat Baduy.

    Uday Suhada bersama bupati Lebak rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug Desa Kanekes.

    Dari Baduy Dalam hadir semua Jaro Baduy Dalam alias Jaro Tangtu: Jaro Alim (Cikeusik), Jaro Sami (Cibeo), Jaro Damin (Cikartawana). Baersan Salapan, Tangkesan, Jaro Tanggungan 12, Jaro Tujuh, Jaro Dangka, Jaro Pamarentah, para Panggiwa, dan Kokolot Kampung/Lembur. Lembaga Adat Baduy juga mengundang pihak luar, yakni Kasi Pengembangan SDM Dispar Banten, Rohendi dan Pendamping Komunitas Adat Baduy, Uday Suhada.

    Musyawarah Adat dilakukan secara marathon. Pagi diawali dengan pembahasan masalah Surat ke Presiden, bahwa itu bukan Kuasa dari Lembaga Adat. Kemudian melakukan pembahasan tentang adanya permohonan maaf dari Antiwin, warga Baduy yang selama ini sering membantu Heru cs (pihak yang mengklaim mendapat Mandat dari Lembaga Adat Baduy). Keputusannya Lembaga Adat menerima permohonan maaf tersebut.

    Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah masalah yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Baduy. Sebagaimana diungkapkan Uday Suhada, persoalan yang dihadapi masyarakat Adat Baduy ada 5. “Pertama, Lembaga Adat Baduy menegaskan menolak istilah wisata dan menggantinya dengan Saba Budaya Baduy. Kedua, Perdes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy) harus dilaksanakan dan ditegakkan. Ketiga, Lembaga Adat Baduy ingin mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu menyediakan lahan buffer zone (penyangga) agar Hutan Adat atau Leuweung Kolot bisa iebih terjaga dari tangan-tangan yang merusak hutan tersebut.”

    “Keempat, Lembaga Adat Baduy meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan hak warga Baduy Luar agar kolom agama di KTP mereka dituliskan Sunda Wiwitan. Sedangkan yang kelima, Lembaga Adat Baduy meminta agar aparat penegak hukum menegakkan hukum dan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Adat Baduy”, ujar Uday.

    Dalam kesempatan itu Uday juga menyampaikan usulan yang kemudian direspon positif oleh Lembaga Adat Baduy. “Saya sampaikan pertanyaan kepada para pemangku adat, apakah jika dibentuk sebuah lembaga atau institusi yang saya sebut Pusat Informasi Baduy (PIB) diperbolehkan dan tidak berbenturan dengan hukum adat. Alhamdulillah jawabannya boleh. Bahkan Lembaga Adat menyambut baik konsep itu”. Menurut Uday, PIB diharapkan mampu mengakomodir kepentingan Lembaga Adat Baduy, kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kepentingan pihak lainnya. “Salah satunya menertibkan para tour guide yang membawa tamu ke Baduy. Mereka harus dibekali kemampuan dan pengetahuan perihal berbagai aturan tentang Saba Budaya Baduy”, ungkap Uday.

    Pada jam 15.00, musyawarah dilanjutkan bersama Bupati Lebak, Hj.Iti Octavia Jayabaya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Dr. Hari Santosa, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Munawir, Kapolres Lebak Firman Andreanto, Asda II Lebak Budi Santoso, Kadispar Lebak Imam Rismahayadin dan Muspika Leuwidamar.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak, Deputi Destinasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif, dan Kepala BTNGHS menyambut baik atas permohonan Lembaga Adat Baduy tersebut. Berikut pernyataan mereka :

    Deputi Destinasi dan Infrastruktur: “Kami di Kementerian Pariwisata juga punya konsep yang namanya sustainable tourisme untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan keseimbangan lingkungan budaya. Sehingga budaya itu tetap eksis dan bertahan seperti yang diwariskan oleh nenek moyang kita. Nah soal Pusat Informasi bisa dimana saja, yang bisa berbentuk sistem informasi Apps, sehingga siapa yang mau datang, kapan, sehinga bisa mengontrol jumlah kunjungan. Karena ribuan yang datang itu belum tentu memberikan manfaat. Kita ingin terjaga supaya kapasitas daya dukung terukur. Apakah untuk kepentingan penelitian, budaya atau untuk sekedar silaturahmi biasa. Jadi dalam bentuk aplikasi. Tolong setujui peraturan ini, kalau tidak, ia tidak diijinkan masuk. Itulah cara kita untuk menjaga kearifan lokal ini dengan memanfaatkan teknologi, selama tidak mengganggu lembaga adat. Mungkin ada nilai-nilai sakral yang harus kita jaga. Mungkin ada waktu-waktu tertentu tutup atau libur. Saya sangat menghormati budaya termasuk agama lokal. Agama yang warga Baduy anut itu kita tidak boleh melarang. Karena warga Baduy juga menghormati agama kita, maka harus kita balas dengan penghormatan. Masyarakat Baduy ini adalah salah satu contoh yang menjaga kelestarian alam. Jadi iini masukan yang akan saya bawa, bahwa permintaan lembaga adat Baduy adalah bukan Wisata, tetapi Saba Budaya, silaturahmi budaya. Bahwa desa ini ingin berstatus desa adat yang menerapkan sustainable tourisme development. Dan mengenai Pusat Informasi itu kita bisa implementasikan”

    Kepala Balai TNGHS : “Sehari setelah ramainya berita Surat kepada Pak Presiden itu ada Rapat Dengar Pendapat antara KLHK dengan Komisi IV DPR RI. Salah satu keputusan Rapat Nomor 7 itu, KLHK supaya mengawal tentang isu yang kemarin itu. Kami akan segera melaporkan hasil pertemuan ini bahwa ternyata buffer zone yang tadi itu ternyata sangat dibutuhkan masyarakat Adat Baduy. Dan kami sangat menghormati permintaan Lembaga Adat Baduy soal Saba Budaya tadi”.

    Bupati Lebak: “saya ingin menegaskan bahwa kami dari Pemda Lebak sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal agar bisa meregister Desa Kanekes sebagai Desa Adat, tetapi Kementerian Desa belum mengabulkannya. Karena dianggap harus mulai dari nol lagi. Sedangkan sebelum ada Undang-undang Desa, masyarakat Baduy ini adalah Desa Adat.”

    “Dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan KLHK kiranya berkenan menyampaikan aspirasi masyarakat Baduy terkait dengan kolom agama di KTP. Kedua adalah perubahan register di Kementerian Desa. Ketiga terkait dengan buffer zone untuk melindungi Tanah Ulayat. Terkait penerapan Perdes Saba Budaya Baduy, kami dari Pemda Lebak akan mensupport, membantu mensosialisasikannya. Termasuk juga para tour guide harus terdaftar di Lembaga Adat ketika membawa tamu untuk Saba Budaya Baduy. Masalah retribusi, kami serahkan semuanya ke lembaga adat, untuk kepentingan Lembaga Adat. Terkait usulan Pusat Informasi Baduy, kami sangat mendukungnya. Kita konsisten Bahwa masyarakat Adat Baduy ini wajib kita lindungi bersama” Pungkas Iti. (Dhay/LLJ)

  • Kumala Perwakilan Rangkasbitung Ingatkan Pemda Terkait RTRW Wilayah Industri di Lebak

    Kumala Perwakilan Rangkasbitung Ingatkan Pemda Terkait RTRW Wilayah Industri di Lebak

    Lebak,fesbukbantennews.com (19/7/2020)- Ada sekitar 1.300 hektar di lima kecamatan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten masuk kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Sekrertaris KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Ahmad Sahroni.

    Dalam RTRW tersebut, disebutkan zona industri di wilayah Kabupaten Lebak yang tadinya hanya 1.300 Hektar yang mencangkup Kecamatan Rangkasbitung, Citeras, dan Bayah, dan berencana akan bertambah hingga 5.000 Hektar. 

    “Kami mendengar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menyelesaikan draft susunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034 tentang penambahan luas wilayah zona industri yang sebelumnya hanya 1.300 hektar menjadi 5.000 hektar. Rancangan RTRW tersebut diketahui saat ini sudah masuk ke dalam Prolegda yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Lebak”, Kata Ahmad Sahroni, Sebagai Sekertaris KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Kepada Awak Media, Sabtu (18/07/2020).

    Diketahui Penambahan Zona industri tersebut mencakup wilayah Exit Tol Serang-Panimbang, yakni Kecamatan Cikulur, Cileles, dan Banjarsari.

    Roni melanjutkan, Misalnya berdasarkan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang mana perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan pengelolaan di kawasan industri, Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib sifatnya adalah suatu keharusan untuk menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri.

    “Ini kajiannya harus konferhensip dan mendasar karena jangan sampai masyarakat dengan alam lagi-lagi kita korbankan dengan alasan ekonomi dan juga kesejahteraan padahal dalamnya eksploitasi demi mendatangkan pundi-pundi, tapi kita harus teringat pada pidato Trisakti Bung Karno pada 1963, yang mana beliau menekankan pentingnya berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya”, Terang Roni.

    “Karena masyarakat lebak ada memiliki kekhasan dalam budaya dan tradisi makanya bupati memberikan sebutan tentang Lebak Unique, pemerintah daerah saat ini dengan mengatakan visi pembangunan RPJMD tahun 2019–2024 yakni Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal yang memiliki lima misi pembangunan”Tegas Roni. (Zha/LLJ)

  • Pastikan Pilkada Aman, KPU Kabupaten Serang Mou dengan Tiga Polres

    Pastikan Pilkada Aman, KPU Kabupaten Serang Mou dengan Tiga Polres

    Serang, fesbukbantennews.com (19/7/2020) – Guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang dihelat 9 Desember 2020 mendatang aman dan damai, berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, tercipatnya pesta demokrasi lima tahunan tersebut sukses tanpa ada kendala apapun.

    penandatanganan MoU KPU Kabupaten Serang dengan tiga Polres.

    Salah satunya, dengan melakukan Rapat koordinasi dan Penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polres Serang Kota, dan Polres Cilegon tentang rangkaian kegiatan pengamanan dalam rangka menyukseskan penyelenggara akan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang di wilayah hokum tiga polres bertempat di slah satu hotek di Kota Serang pada Jum’at (17/07/2020).

    Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi yang dilanjutkan MoU. Dalam rapat tersebut dibahas kaitan tahapan pilkada 2020. “Lalu bagaimana pengamanan, tentunya kami koordinasikaun situasi dan kondisi di lapangan kepada adhoc dan sebagainya apalagi kita melaksanakan pemilihan di musim pandemi,” ujarnya.

    KPU bekerjasama dengan Polri dalam rangka mengamankan pilkada 2020. Menurut dia, pilkada bukan hanya menyangkut KPU melainkan semua stakeholder termasuk polisi didalamnya. “Saya sampaikan tadi ada tiga K pertama komunikasi, koordinasi dan kebersamaan. Untuk pilkada yang aman,” tuturnya.

    Rapid Tes Penyelenggara

    Abidin menyebutkan, saat ini sebanyak 5.011 panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih dilakukan rapid tes hingga Sabtu 18 Juli 2020. Dari jumlah tersebut bagi yang kedapatan hasil tesnya reaktif langsung diganti dan dikoordinasikan dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk penanganannya.

    Abidin memastikan, untuk para penyelenggara saat ini sudah dibekali APD minimal level I yakni terdiri dari masker, hand sanitizer, dan thermogan. Pihaknya pun ingin memastikan semua PPDP dan pemilih dalam kondisi sehat.
    “Kami sedang rapid tes di beberapa kecamatan serempak PPS dan PPDP total ada 5.011 orang,” terangnya.

    Abidin mengatakan, saat ini dirinya belum mendapatkan hasil akhir terkait hasil rapid tes PPDP dan PPS tersebut, sebab tes tersebut masih dilakukan sampai Sabtu 18 Juli. Untuk hasil sementara ada beberapa petugas yang kedapatan reaktif hasil tesnya. Namun jumlah itu tidak banyak hanya satu dua orang saja. “PPDP reaktif kita ganti. Kenapa diganti karena kita ingin penyelenggara sehat semua,” ucapnya.

    Oleh karena itu kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinkes terkait penanganan yang reaktif seperti apa. “Apakah diswab lalu karantina atau bagaimana itu gugus tugas ranahnya. Kami kerjasama dengan semua kenapa rapid tes karena memastikan semua KPU sehat semua,” katanya.

    Sementara Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono mengatakan pada dasarnya dari MoU itu seluruh polres yakni Polres Serang, Serang Kota dan Kota Cilegon siap melaksanakan pengamanan seluruh tahapan pilkada Kabupaten Serang.

    Untuk mengamankan pilkada, pihaknya sudah menghitung pasukan yang disiagakan. Namun jika melihat adanya penambahan TPS seperti disampaikan KPU, kemungkinan personel juga akan ikut bertambah. “Seperti Polres Serang ada penambahan TPS dari 450 jadi 1.378 di 17 kecamatan,” ujarnya.

    Kemudian dirinya juga akan melakukan pemetaan khusus terkait potensi kerawanan pilkada 2020. Baik dari sisi kesehatan maupun kondisi Kamtibmas. “Itu ada pemetaan khusus. Kita ada 17 kecamatan. Sedang proses (pemetaan) karena kita baru dapat lokasi untuk TPS penambahan 450. Nanti akan dijelaskan (indikator kerawanan) setelah melaksanakan pemetaan,” tuturnya.(mudhof/LLJ).

  • Tabrakan Maut di Tol Tangerang – Merak, 3 Remaja Pandeglang Tewas

    Tabrakan Maut di Tol Tangerang – Merak, 3 Remaja Pandeglang Tewas

    Serang,fesbukbantennews.com (15/7/2020) – Tabrakan maut antara kendaraan mobil Honda Jazz berwarna putih nopol A-1445-KY
    dengan truk trailer terjadi di tol Tangerang Merak, tepatnya di KM 28 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7) malam. Dalam musibah yang terjadi di jalur bebas hambatan ini, tiga penumpang Honda Jazz tewas di lokasi kejadian sedangkan satu penumpang lainnya luka berat.

    Mobil Honda jazz putih yang alami kecelakaan (ist).

    Korban tewas diketahui bernama F FM (18), sopir warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, A N (18), warga Kecamatan Keroncong, Kabupaten Tangerang dan NH (19) sedangkan korban luka berat H F H (18) warga Majasari, Kabupaten Pandeglang. Hingga saat ini penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan petugas Unit Lakalantas Polres Kota Tangerang.

    Info yang diterima, sebelum mengalami musibah, minibus Honda Jazz yang dikemudikan F dengan 3 penumpang datang dari arah Jakarta menuju arah Merak. Setiba di lokasi kejadian, F yang mengemudikan mobil diduga berpindah lajur dari lajur 1 ke lajur 2.

    Karena tidak cukup ruang sehingga membentur body belakang kendaraan truk trailer Hino B 9413 FEH dikemudikan Syaefullah, 41, warga Banjarnegara yang berjalan di lajur 2 yang mengakibatkan bagian depan Honda Jazz ringsek dan sopir berikut dua penumpang tewas di lokasi kejadian. Ketiga korban tewas dan satu penumpang luka berat langsung dievakuasi ke RS Hermina Bitung.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan kejadian laka lantas yang menewaskan 3 awak Honda Jazz tersebut. Terkait penyebab kecelakaan, Dirlantas belum dapat menjelaskan secara pasti karena masih dalam penyidikan personil Unit Laka Lantas.

    “Untuk kepastian penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan namun diduga akibat kurang antisipasi pengemudi Honda Jazz dalam mengendarai kendaraan,” terang Rudi Purnomo.

    Dalam kesempatan itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk memperhatikan kecepatan kendaraan dan jaga jarak saat melaju di jalan tol serta tidak memaksakan diri mengemudi saat kondisi badan tidak fit. Selain itu, perlu pemeriksaan rutin kendaraan karena penyebab kecelakaan bukan hanya faktor pengemudi tapi juga kendaraan.

    “Jadi perlu ada pemeriksaan kendaraan saat akan melaju di jalan. Jika tidak fit atau mengantuk, silahkan beristirahat di rest area terdekat,” imbaunya.(ad/LLJ).

  • Perkosa Korban Tsunami Hingga Melahirkan, Warga Pontang Dihukum 8 Tahun Penjara

    Perkosa Korban Tsunami Hingga Melahirkan, Warga Pontang Dihukum 8 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews.com (15/7/2020) – KM(47) warga Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Serang Dihukum penjara selama 8 tahun.Karena terbukti memperkosa PR (21) Wanita korban bencana tsunami Pandeglang yang sedang mencari pekerjaan hingga melahirkan anak lali-laki.

    ilustrasi.(net).

    Vonis yang diberikan majelis hakim yang dimpin hakim Maria S ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, delapan tahun Penjara, ” Kata Jaksa Yayah, Rabu (15/7/2020).

    dituntut delapan tahun penjara. Karena terbukti memperkosa PR (21) Wanita korban bencana tsunami Pandeglang yang sedang mencari pekerjaan.

    Majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 285 KUHP.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Shanty N Arifin mengatakan, meski dalam pledoi permintaan keringanan hukuman ditolak hakim, namun pihaknya menerima.

    Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Maret-April 2019 di rumah saudara korban di Jongjing, Kamanisan, Kecamatan Tirtayasa.

    Awalnya korban yang belum pernah pacaran dan belum pernah menikah mengungsi ke Tirtayasa di rumah bibinya (salah satu istri terdakwa) karena tenpat tinggalnya di Pandeglang dihantam tsunami. Bahkan korban ingin mencari pekerjaan di daerah tempat tinggalnya tersebut.

    Karena selama hampir 3 bulan tinggal dirumah saudaranya tidak ada pekerjaan dan kondisi kampungnya mulai kondusif, terdakwa akhirnya berniat kembali pulang kampung.

    Akan tetapi keinginan korban dicegah bibinya, korban diminta menemaninya di rumah tersebut oleh bibinya. Dan nanti akan dibantu tedakwa yang dikenal orang “pintar” untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengobati benjolan di perut korban yang sudah lama ada pada korban.

    Akan tetapi, lanjut pengacara Shanty, terdakwa memberikan syarat, korban harus mau di Tanggul, atau disetubuhi sebanyak 10 kali.

    Awalnya korban tidak mau, tapi lantaran ada ancaman dari terdakwa, korban terpaksa menyetujui syarat tersebut. Dan disetubuhi terdakwa lebih dari 10 kali Hingga melahirkan anak laki-laki

    Kasus tersebut terungkap, Saat ayah korban pada akhir 2019 menjenguk korban dengan harapan sudah mendapatkan pekerjaan. Ternyata jauh apa yang diharapkan, korban belum juga mendapat pekerjaan dan perut korban membesar.

    Setelah ditanya dan korban mengatakan perut membesar akibat ulah terdakwa, ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi. (LLJ