FesbukBantenNews

Bulan: Juni 2020

  • Hari Ini Banten Dilanda Gempa Tiga Kali di Lokasi yang Sama

    Hari Ini Banten Dilanda Gempa Tiga Kali di Lokasi yang Sama

    Serang, fesbukbantennews.com (18/6/2020) – Hari ini, Kamis 18 Juni 2020 terjadi gempa sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang sama, Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

    Berdasarkan informasi yang diambil dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah 2 Tangerang, gempa terjadi dari pukul 18:52 WIB dengan kekuatan berkisar antara 3.2 – 4.0 magnitudo.

    Inilah rincian gempa yang terjadi di Banten hari ini:

    Info Gempa Mag:4.0, 18-Jun-20 18:52:33 WIB, Lok:6.50 LS – 104.94 BT (73 km BaratLaut SUMUR-BANTEN), Kedlmn: 10 Km ::BMKG

    Info Gempa Mag:3.4, 18-Jun-20 19:33:18 WIB, Lok:6.44 LS – 104.95 BT (73 km BaratLaut SUMUR-BANTEN), Kedlmn: 10 Km ::BMKG

    Info Gempa Mag:3.2, 18-Jun-20 21:19:38 WIB, Lok:6.53 LS – 104.89 BT (77 km BaratLaut SUMUR-BANTEN), Kedlmn: 5 Km ::BMKG. (Rwb)

  • Gubernur Banten Rencanakan Bantuan untuk Siswa yang Tak Miliki Handphone dan Sulit Internetan

    Gubernur Banten Rencanakan Bantuan untuk Siswa yang Tak Miliki Handphone dan Sulit Internetan

    Serang, fesbukbantennews. com (17/6/2020) – “Saya prinsipnya tidak mau ada di antara siswa kita yang tercecer karena keterbatasan ekonomi maupun fasilitas. Bila perlu kita anggarkan. Kita bantu,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Plt. Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan M Yusuf dan para kepala sekolah SMA/SMK se-Provinsi Banten.

    Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Plt. Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan M Yusuf dan para kepala sekolah SMA/SMK se-Provinsi Banten.

    “Keluhan untuk kita sikapi yang berkaitan dengan masalah siswa yang tidak punya HP. Siswa yang di daerahnya tidak ada sinyal. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan saya perintahkan untuk segera merumuskan tindakan dan sikap apa yang akan kita lakukan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur WH instruksikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginformasikan berapa banyak siswa yang tidak punya HP (hand phone). Berapa banyak siswa yang tidak terjangkau oleh aplikasi dari sistem yang dikembangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini.

    “Doakan saja, saya sudah meniatkan diri yang terbaik bagi pendidikan di Banten. Termasuk kesejahteraan para guru yang di dalamnya ada guru honorer,” ungkapnya.

    Alhamdulillah, lanjut Gubernur WH, sampai bulan Desember pihaknya menjamin aktivitas kegiatan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah para guru dan guru honorer. Termasuk juga dana bos tidak boleh diganggu harus tetap. Tidak boleh direlokasi dan direfocusing.

    “Untuk pendidikan tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diotak-atik. Tidak boleh diganggu,” jelasnya.

    “Dan saya akan tetap memantau dan meminta untuk berkomitmen bahwa pendidikan harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Termasuk dalam kondisi Covid-19 sekarang ini,” tegas Gubernur WH.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga menjelaskan tentang pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten. Bahwa tindakannya untuk menyelamatkan keuangan daerah karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan Bank Banten untuk menyalurkan kas daerah karena kondisi Bank banten dalam keadaan sakit. Tidak punya modal, sehingga gagal bayar.

    “Apa yang saya lakukan adalah hasil renungan bahwa saya tidak ingin para kepala sekolah, para guru, guru honorer, honorer pemda, ASN, dan para perangkat aparatur daerah tidak mendapat atau terlambat gajinya gara-gara pelayanan dari Bank Banten tidak optimal,” jelasnya.

    “Oleh karena itu, saya mengambil langkah cepat walaupun berisiko tapi secara hukum dibenarkan. Saya pindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten. Oleh karena itu, sekarang semua bentuk penerimaan dan pengeluaran melalui Bank Jabar Banten,” tambah Gubernur WH.

    Dijelaskan, pihaknya tidak ingin penyelenggaraan pemerintah terhenti. Tidak ingin para pegawai pemda, ASN dan sebagainya tertunda dalam penerimaan gaji. Kalau tidak dipindahkan, Pemprov Banten tidak mempunyai dana sedikitpun untuk membayar gaji dan pegawai para aparatur Pemerintah Provinsi Banten.

    “Langkah penyelamatan ini agar pemerintahan tetap berlangsung. Agar guru honor tetap terlindungi. Agar kegiatan belajar tetap berjalan. Agar pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan. Agar penanganan Covid-19 bisa lebih efektif. Agar bantuan keuangan kita juga bisa diterima oleh masyarakat dan semua kegiatan pemerintahan diharapkan bisa berjalan normal,” papar Gubernur WH.

    “Kita berharap Allah memberikan hidayah pintu kebenaran kita sekalian,” pungkasnya.(LLJ).

    Sumber : website pemprov banten

  • Terdakwa Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp 12,7 Miliar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp 12,7 Miliar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews. com (17/2020) –
    Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon senilai Rp12,7 miliar, Bakhrudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PP) dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara Rp950 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dituntut tahun dan 6 bulan pejara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (17/6).

    iluetrasi.(republika).

    JPU Kejari Cilegon Sudiyono mengatakan Bakhrudin terbukti bersalah telah memenuhi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bakhrudin dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya Yandi Hendrawan.

    Selain pidana penjara, Sudiono juga mengatakan, terdakwa diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp925 juta, apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau susider 3 tahun dan 3 bulan penjara.

    “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan, berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa masih memiliki tanggungan tanggungan keluarga,” tandasnya.

    Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Yandi Hendrawan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang akan kembali degelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa maupun keluarga. “Pledoi yang mulia,” katanya.

    Diluar persidangan, Yandi mempertanyakan vonis terhadap kliennya tersebut dan juga mempertanyakan uang pengganti yang harus dibayarkan. Padahal, terdakwa tidak menikmati uang tersebut. Namun kerugian negara dibebankan kepada Bakhrudin.

    “Kita enggak ngerti. Kerugian negara dilimpahkan kesitu. Enggak sama sekali. Padahal Hanya sebagai ppk saja, kesalahannya karena kelalaian. Terlalu tinggi (tuntutan),” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya, sesuai surat dakwaan, Victory turut terlibat dalam kasus tersebut. Victory mengizinkan Suhemi meminjam perusahaannya. Ia bahkan menyerahkan dokumen seperti company profile kepada Suhemi. Pada 2014 dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur.

    Sebanyak 38 perusahaan mendaftar. Namun hanya 4 perusahaan yang memberikan penawaran. Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya, dan PT KAK. Dari empat perusahaan tersebut PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp12,706 miliar.

    Perbuatan terdakwa Bahkrudin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Suhemi selaku pelaksana konstruksi dari PT KAK senilai Rp50 juta dan Victory JT Mandaji selaku Direktur PT KAK kurang lebih sebesar Rp250 juta.

    Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 s.d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014 Nomor: 700/499-Inspektorat/IX/2019, tanggal 16 September 2019 dari Inspektorat Provinsi Banten.

    Selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada tenaga ahli dari PT KAK yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan. Tidak ada personil PT KAK yang memiliki kapasitas dan keahlian sebagaimana prasyarat sesuai dokumen penawaran pada tahap pelelangan.

    Terdakwa Bakhrudin selaku PPK yang mempunyai tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab dalam mengontrol atau memimpin berhasilnya kegiatan peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 s.d 8+750, mengetahui tidak adanya tenaga ahli yang mengontrol kualitas pekerjaan.

    PPK telah lalai, tidak melakukan verifikasi dokumen kontrak dan pengawasan secara maksimal, terkait Suhemi yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mewakili PT KAK dalam melaksanakan proyek tersebut. Terdakwa sebagai PPK tidak dapat mengendalikan pelaksana kontrak karena terdapat beberapa perbedaan antara dokumen kontrak.

    Pada 18 Desember 2014, Victory JT Mandaji selaku Direktur PT KAK telah menyerahkan kegiatan pekerjaan pada Bakhrudin yang dituangkan dalam berita serah terima pekerjaan. Setelah diserahterimakan dan digunakan masyarakat pada 35 April 2018, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan bangunan berupa ambruknya jalan setelah dilanda hujan selama 3 hari.

    Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Parahiyangan Bandung terhadap pekerjaan tersebut, bahwa gambar desain yang digunakan dalam kontrak berbeda dengan desain yang dikerjakan. Beberapa spesifikasi di lapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar kontrak, yaitu mutu beton dan spesifikasi pembesian yang meliputi jumlah diameter, kedalaman, dan jarak antar pembesian. (LLJ).

  • Liga Inggris Bergulir  Lagi Pekan Ini, Simak Jadwalnya

    Liga Inggris Bergulir Lagi Pekan Ini, Simak Jadwalnya

    Serang, fesbukbantennews.com (17/6/2020)  – Jadwal Liga Inggris akan kembali bergulir pada pekan ini setelah tiga bulan tertunda karena pandemi Covid-19.

    gambar : liputan6. com

    Dua laga tunda, termasuk duel Manchester City vs Arsenal, akan menjadi pembuka pada Kamis, 18 Juni 2020. Jadwal kemudian akan berlanjut memasuki pekan ke-30 pada akhir minggu ini.

    Sorotan akan tertuju pada Liverpool yang sudah di ambang juara. The Red hanya membutuhkan dua kemenangan lagi untuk menjadi kampiun.

    Artinya gelar juara itu bisa saja diraih anak asuh Jurgen Klopp itu pada pekan ini. Syaratnya, Manchester City dikalahkan Arsenal dan Liverpool mampu menang atas Everton.

    Persaingan untuk berebut posisi empat besar masih akan berlangsung seru, terutama antara Chelsea dan Manchester United yang menempati posisi keempat dan kelima. Kedua tim kini hanya terpaut tiga
    poin.

    Jadwal Liga Inggris

    Kamis, 18 Juni 2020

    00:00 Manchester City vs Arsenal
    02:15 Aston Villa vs Shefield Utd

    Sabtu, 20 Juni 2020
    00:00 Norwich vs Southampton
    02:15 Tottenham vs Man United
    18:30 Watford vs Leicester
    21:00 Brighton vs Arsenal
    23:30 West Ham vs Wolves

    Ahad, 21 Juni 2020
    01:45 Bournemouth vs Crystal Palace 
    20:00 Newcastle vs Sheffield Utd
    22:15 Aston Villa vs Chelsea

    Senin, 22 Juni 2020
    01:00 Everton vs Liverpool

    Selasa, 23 Juni 2020
    02:00Man City vs Burnley.(LLJ).

    Sumber : tempo.

  • Pelayanan Kesehatan Buruk, DPRD dan Dinkes Pandeglang Digeruduk Mahasiswa

    Pelayanan Kesehatan Buruk, DPRD dan Dinkes Pandeglang Digeruduk Mahasiswa

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (17/6/2020) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Relawan Kemanuasiaan Pandeglang menggelar aksi unras didepan gedung DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, (17/06/2020)

    Aliansi Mahasiswa dan Relawan Kemanuasiaan Pandeglang menggelar aksi unras didepan gedung DPRD.

    Koordinator Aksi, Masnun mengatakan bahwa pemerintah Pandeglang terkesan serius dalam memaksimalkan pelayanan kesehatan dan juga tidak bertanggung jawab atas nasib masyarakat miskin yang mengidap penyakit kronis

    “Mereka yang harus di rawat di luar daerah seperti di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RSAB Harapan Kita dan lain-lain tidak mendapatkan pendampingan secara maksimal baik pendampingan medis, tranportasi (ambulance) dan rumah singgah. Selain pengobatan mereka juga dibuat sakit ketika harus memikirkan ongkos, biaya hidup dan tempat menetap selama proses perawatan”. Pungkasnya.

    Lanjut Masnun buruknya pelayanan kesehatan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat disebabkan oleh tidak lengkapnya pasilitas kesehatan dan berbelit-belitnya birokrasi yang harus ditempuh

    “Buruknya pelayanan kesehatan dan tidak seriusnya pemerintah untuk membenahi ini diduga bahwa pemerintah pandeglang tidak profesional menempatkan jabatan kepala dinas serta sarat nepotisme dan kongkalingkong anatara eksekutif dan legislatif”. Tegasnya.

    Salah satu orator aksi, Sibro Milsi mengatakan dalam orasinya bahwa adanya prilaku nepotisme menjadi penyebab buruknya pelayanan kesehatan yang padahal sumber PAD terbedar Kabupaten Pandeglang bersumber dari orang sakit melalui pendapatan RSUD Berkah.

    “Kepala Dinas Kesehatan tidak memiliki latar belakang dokter, hal itu terkesan dipaksakan hanya karena kadis saudara dari Bupati. Masih banyak yang lain yang lebih layak! Ditambah suami dari Kepala Dinas sendiri adalah Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi kesehatan, hal ini jelas akan berpengaruh pada fungsi pengawasan dan control legislatif terhadap eksekutif”. Pungkasnya.

    Sibro berharap pemerintah memfasilitasi dan dampingi masyarakat miskin pengidap penyakit kronis yang dirawat di luar daerah dan pemerintah jangan persulit masyarakat dengan urusan birokrasi yang berbelit-belit terutama menyangkut administrasi kesehatan.

    “Orang sakit tidak butuh uang, mereka butuh untuk di fasilitasi dan di dampingi mulai dari akomodasi, biaya hidup dan rumah singgah sampai sembuh, ini sudah menjadi tanggung jawab pemkab”. Tegasnya.

    Aksi yang berlangsung kondusif ini diakhiri dengan closing statemant dan pelemparan telur busuk sebagai bentuk mosi kekecewaan terhadap buruknya pelayanan kesehatan di Pandeglang.(Andi/LLJ).

    Kiriman dulur FBn: Andi,Keluarga Mahasiswa Mandalawangi (Kemangi)

  • Heboh, Warga Kota Serang Temukan Mortir Aktif

    Heboh, Warga Kota Serang Temukan Mortir Aktif

    Serang, fesbukbantennews.com (17/6/2020) – Sekitar pukul 07:00 WIB Warga di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten menemukan mortir aktif di sebuah rumah kosong pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

    Penemuan mortir itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Aparat Kepolisian dan TNI langsung mengamankan tempat kejadian perkara penemuan mortir, pihak kepolisian kemudian memasang garis polisi untuk membatasi aktivitas warga.

    Tidak lama berselang, Tim Penjinak Bom Satbrimob Polda Banten langsung turun ke lokasi mengamankan mortir untuk dibawa ke Mako Satbrimob Polda Banten.

    Diperkirakan, mortir berukuran panjang sekitar 20 hingga 30 centimeter yang diduga masih aktif merupakan produk persenjataan di zaman perang kemerdekaan. (Rwb)

  • KPK Soroti Bansos JPS Covid-19 di Provinsi Banten

    KPK Soroti Bansos JPS Covid-19 di Provinsi Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (16/6/2020) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyorot pembagian bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) termasuk di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan potensi dugaan penyimpangannya sangat besar terjadi, terutama masalah validitas data penerima.

    ilustrasi.(net).

    Koordinator Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha saat dihubungi, Senin (15/6/2020) mengatakan, kedatangannya beberapa waktu yang lalu ke Banten dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan, terutama terkait masalah Bantuan Sosial (Bansos) JPS pada masa COVID-19.

    Pengaduan masyarakat terkait masalah penyaluran Bansos JPS di Provinsi Banten ini sangat banyak, sehingga kami konsen ke permasalahan ini,” katanya.

    Permasalah yang dimaksud, lanjutnya, terkait penerima bantuan yang tidak tepat sasaran dan validasi data. Di lapangan, banyak ditemukan warga yang seharusnya mendapat bantuan tapi ternyata tidak. Padahal dari sisi kategori, mereka sudah masuk dalam kategori penerima bantuan.

    “Dari situ sudah tergambar, penyaluran Bansos JPS di Provinsi Banten memang bermasalah. Makanya, kemarin saya minta soal data ini harus cleaning and clear. Penerima bantuan harus jelas, baik dari pusat daerah maupun Kab/Kota. Dalam waktu satu minggu ini kami akan tunggu data penerima bantuannya dari Pemda,” katanya.

    Selain Bansos JPS, lanjutnya, pihaknya juga menyoroti terkait empat hal yang sedang dilakukan dalam masa Pandemi COVID-19 ini. Pertama terkait masalah refocusing anggaran, pengadaan barang dan jasa, bantuan pihak ketiga yang didalamnya termasuk bantuan CSR dari BUMN dan BUMD dan terakhir masalah Bansos JPS. “Semuanya akan kita lakukan penelusuran,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, Provinsi Banten menduduki peringkat teratas berkenaan dengan aduan masalah penyaluran bantuan JPS yang dinilai tidak tepat sasaran, yang masuk ke portal posko daring Ombudsman RI. 

    “Ada 139 aduan yang terdiri dari lima substansi, 123 di antaranya berkenaan dengan aduan Bansos JPS COVID-19,” katanya. (LLJ).

    Dikutip dari sindonews.com

  • ALIPP Desak Gubernur Transparan soal Bank Banten dan PT BGD

    ALIPP Desak Gubernur Transparan soal Bank Banten dan PT BGD

    Serang, fesbukbantennews.com (16/6/2020) – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menilai Bank Banten dan PT Banten Global Development (BGD) tidak pernah transparan dalam segala hal.Mulai dari pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), hak interplasi, hingga pembentukan pansus DPRD Banten. Bahkan ALIPP juga mempertanyakan kepemilikan saham sebesar 49 persen di Bank Banten.

    Demikian diungkapkan direlktur ALIPP,Uday Suhada pada diskusi bertajuk ‘Nasib Bank Banten: Dibawa ke Mana Uang Rakyat?,’ yang dihelat di Cafe Umakite, Taktakan, kota Serang, Minggu (14/6/2020).

    “Sebanyak 49 saham goib ini punya siapa? Jangan-jangan mereka adalah mafia,” kata Uday.

    Ia melanjutkan, kepemilikan saham itu perlu diungkap agar publik tahu. Pasalnya, selama berdiri sampai saat ini Bank Banten selalu merugi dan tidak pernah untung.

    “Konyol kalau disebut ASN penyebab kredit macet. Saya curiga pemilik saham siluman ini yang kreditnya macet. Saya menuntut Gubernur Banten untuk mengungkap ke publik. Karena Ini uang rakyat yang harus diselamatkan,” katanya.

    Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, masalah yang dihadapi bank daerah biasanya sama. Secara umum, masalah yang dihadapi adalah lemahnya pengendalian internal, pengawasan yang tidak jelas, dan yang paling penting adalah urgensi mengapa perlu ada bank daerah. Bila bank daerah didirikan hanya untuk mengelola keuangan daerah, maka bank swasta semestinya menjadi pilihan terbaik karena memiliki modal dan infrastruktur yang sangat besar sehingga keberadaan uang rakyat aman.

    Ia kemudian menyebutkan sejumlah perusahaan besar yang nilai investasinya sangat besar seperti Gojek, Apple, danSamsung yang tidak memiliki bank sendiri dan lebih memilih mempercayakan pengelolaan keuangan perusahaan di bank swasta.

    Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp440 miliar di 10 bank daerah. Sayang BPK tidak menyebutkan bank daerah yang dimaksud

    “Masalah serius bank daerah adalah tidak pernah ada bank daerah yang besar dan bisa bersaing dengan bank swasta,” ujarnya.

    Dijelaskan Adnan, Pengawasan pada bank daerah tidak pernah jelas. Kepala daerah biasanya yang mengawasi, menanamkan modal, bahkan mengangkat direksi. Selain itu, keputusan mengganti direksi dan komisaris juga biasanya merupakan keputusan bias kepentibgan dan kolutif. Pada pemberian kredit sikdikasi atau kredit individu juga biasanya tidak pernah jelas ketentuannya dan lebih kental nuansa nepotisme.

    Sementara itu, Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), melihat dari beberapa tahun biaya operasional dan pendapatan operasional (BOPO) Bank Banten sangat tidak sehat karena biaya operasional lebih besar dibandingkan dengan pendapatan operasional. Ia misalnya mencatat pernah terjadi biaya operasional lebih besar 200 persen dibanding pendapatan. Pada tahun 2019 juga biaya operasional lebih besar 130 persen dibandingkan pendapatan.

    “Ketika dibeli oleh Pemprov Banten saat itu Bank Pundi juga sedang tidak sehat,” kata Huda.

    Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad yang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Bank Banten, mengatakan, hanya melalui jalur hukum kisruh yang ada di Bank Banten bisa terungkap. Ia berharap gugatan itu bisa diteruskan ke ranah pidana.

    “Semuanya harus diuji pada ranah hukum,” tegasnya.(LLJ).

  • Balita Meninggal Dunia, Tercebur di Sumber Air Panas Cisolong

    Balita Meninggal Dunia, Tercebur di Sumber Air Panas Cisolong

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (15/6/2020) – Seorang balita MDR (4), warga Komplek Tegal Padang, Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang, meninggal dunia saat tengah piknik bersama keluarga di objek wisata Pemandian Air Panas Alam Sari, Cisolong, Kabupaten Pandeglang.

    Suasana di lokasi kejadian berubah mencekam, saat kejadian berlangsung sekitar pukul 13:00 WIB, Minggu (14 Juni 2020).

    Informasi yang diperoleh, korban terpeleset saat duduk di patung macan yang tepat berada di atas sumber mata air panas tersebut. Sehingga di kolam yang berkedalaman kurang lebih sekitar 1,5 meter, sedangkan area tersebut sebenarnya diperuntukkan khusus dewasa.

    “Kejadiannya sangat cepat karena begitu Rafasyah terpeleset dia langsung masuk ke kolam yang airnya panas,” Tutur Ibunda korban. (Rwb)

  • SILANG SENGKARUT BANK BANTEN  (Oleh : Uday Suhada *)

    SILANG SENGKARUT BANK BANTEN (Oleh : Uday Suhada *)

    Serang, fesbukbantennews. com (14/6/2020)-Memperhatikan polemik Bank Banten yang terjadi saat ini, nampak ada semacam polarisasi yang entah sengaja atau tidak bergulir. Nampak ada kubu pendukung “Bank Banten, Harga Mati” versus “Merger ke Bank BJB”. Di sini saya ingin mengajak dan mengetuk hati kita bersama. Mari kita coba lihat secara jernih persoalannya, redam dulu emosi, kesampingkan dulu persoalan ego, gengsi, primordialisme dan semacamnya. Sebab, jangan-jangan sebenarnya kita tidak tahu apa yang sedang terjadi. Bisa jadi kita justru tersulut oleh semangat bersikap tanpa memahami persoalan apa yang sesungguhnya terjadi. Apalagi jika sampai termakan oleh provokasi yang sesungguhnya memang dibuat.

    Coba kita lepaskan dulu urusan dukung-mendukung atau tolak-menolak rencana sejumlah anggota DPRD Banten yang akan menggunakan Hak Interpelasi yang memang melekat pada setiap Anggota DPRD. Mari kita hormati upaya mereka untuk sekedar bertanya kepada Gubernur Banten untuk menjelaskan duduk persoalannya secara utuh melalui mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada. Apalagi sampai memaknainya sebagai upaya pemakzulan dan seterusnya. Menurut saya, sumber persoalannya bukan semata terletak pada Pengalihan RKUD dan rencana merger Bank Banten ke Bank BJB serta rencana Gubernur mengajukan pinjaman Rp.800 milyar dari Bank BJB. Di atas segalanya, yang harus disadari dan difikirkan oleh semua komponen di Banten saat ini adalah “SELAMATKAN UANG RAKYAT  BANTEN !”.
    
    Sebab hasil uji kelayakan (due diligence-nya) kelak,  belum tentu juga BJB pada akhirnya mau mengakuisisi Bank Banten. Belum tentu juga Bank BJB mau mengucurkan pinjaman dana Rp.800 milyar kepada Pemprov Banten. Belum tentu juga BJB mau mengambil resiko terlalu besar. Sebab yang harus diingat bahwa keberadaan sebuah bank pasti tidak akan lepas dari perspektif bisnis, yang berorientasi pada keuntungan (profit).  Belum tentu juga inisiatif yang diupayakan oleh 15 penanda tangan penggunaan Hak Interpelasi itu berjalan sampai pada Sidang Paripurna DPRD, semua butuh proses. Berikut sy akan coba urai benang kusut itu :

    TERLAHIR CACAT
    Ibarat sebuah hasil perselingkuhan, terlahirlah Bank Banten. Ia “dilahirkan cacat”. Sejak saat proses pembentukannya sudah terlihat adanya indikasi patgulipat dan persekongkolan. Dari deretan nama bank yang layak untuk diakuisisi yang direkomendir Bank Indonesia saat itu, tak ada nama Bank Pundi. Tapi nyatanya Pemprov Banten kemudian membeli bank yg sakit itu. Bank Pundi merupakan cikal bakal dari Bank Eksekutif milik keluarga Wijaya, bank sakit ini diakuisisi Recapital Grup milik Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani pada tahun 2010. Sebagaimana yang terjadi sebelumnya pada Bank Eksekutif, persoalan kredit macet pada akhirnya juga dialami Bank Pundi, dan ambruk.

    Entah siapa saja yang berselingkuh dan kemudian mampu memaksa Pemprov Banten melalui BUMD bernama PT. Banten Global Development (BGD) membeli Bank Pundi pada 2016. Nilai asset Bank Pundi saat tahun 2015 itu ditaksir hanya sekitar Rp.300 milyar. Tapi Pemprov Banten saat itu merogoh kantong Agustus 2016 sebesar Rp.600 milyar. Sangat mungkin di pembayaran, nilai asetnya semakin menyusut.  Mengapa bisa semahal itu untuk sekedar mendapatkan saham 51% ?. Hingga kini tidak ada yang mampu menjawab siapa saja Penumpang Gelap disana.

    AROMA BUSUK KORUPSI
    Setelah terlahir, kita disuguhkan fakta bahwa terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Suap Ijin Pendirian Bank Banten yang menyeret Dirut PT.BGD, Wakil Ketua DPRD dan 1 anggota DPRD Banten, pada 1 Desember 2015. Inilah yang saya maksud dengan istilah ‘hasil perselingkuhan’ dan kemudian ditelantarkan oleh Bapak Tirinya.
    Bahkan informasi terakhir, pekan ini Direskrimsus Polda Banten dalam rilisnya telah menetapkan 3 orang Tersangka di tubuh BGD dalam kasus Korupsi Perjanjian Pinjaman Modal Kerja (PPMK) proyek Pertambangan di Bayah yang nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp.5,25 milyar pada tahun 2015, sebagaimana hasil LHP BPKP tertanggal 17 Juli 2019. Muncul pertanyaan baru, apa hanya satu KSO itu yang dilakukan oleh BGD selama ini, dan bagaimana realisasinya?

    Sejak terlahir, publik Banten juga tidak pernah mendengan bahwa Bank Banten meraup keuntungan, serupiah pun. Yang terjadi selalu rugi dan rugi. Untuk sekedar menghidupi diri sendiri saja tidak mampu. Pada akhir 2016 Bank Banten tercatat mengalami kerugian Rp.157 milyar; tahun 2017 rugi Rp.76 milyar; tahun 2018 rugi Rp.100 milyar; tahun 2019 rugi Rp.108 milyar; dan di awal tahun 2020 rugi Rp.33 milyar. Jika diakumulasi, kerugian yang dialami Bank Banten selama hidupnya sebesar Rp.474 milyar. Artinya uang rakyat Banten sudah hilang Rp.474 milyar.
    
    Di pasar modal, harga saham emiten perbankan dengan kode BEKS (sama dengan kode Bank Eksekutif maupun Bank Pundi) ini juga berkutat di angka Rp.40 sampai Rp.50 saja per lembar. Artinya kandas di bawah, mengingat Harga Dasar di BEI (Bursa Efek Indonesia), harga terendahnya Rp.50/lembar.
    
    Logika saya sebagai orang awam, potensi kerugian Bank Banten akibat kredit macet mestinya tidak ada atau setidaknya sangat kecil. Sebab nasabah utamanya diantaranya seluruh ASN Pemprov Banten, seluruh Anggota DPRD. Jika berhutang, resiko kredit macetnya tidak ada. Tinggal dipotong gajinya setiap bulan, selesai urusan. Jadi sangat aneh jika ada pihak yang menuding bahwa para ASN menjadi bagian dari penyebab kredit macet di Bank Banten. Lain hal  dengan bank swasta, yang ketika mengucurkan kredit, resiko kredit macetnya sangat terbuka. Karenanya mereka mengantisipasi dengan uji kelayakan si pemohon kredit secara ketat. 
    
    Tahun lalu saya sudah pernah mengingatkan, suntikan dana dari Pemprov (sekali lagi sumbernya dari uang rakyat), itu ibarat menebar garam di laut. Kini terbukti, Bank Banten makin sakit dan sekarat. Maka pertanyaannya, apakah kita akan keukeuh mempertahankan keberadaan Bank Banten, dengan resiko setiap saat terus merongrong keuangan negara melalui Pemprov Banten ? Jika ini terus berlanjut, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Siapa yang harus bertanggung jawab ? Rakyat Banten? Oh tidak !.

    PERAN OJK, KONSULTAN KEUANGAN, PT.BGD, DIREKSI BANK BANTEN
    Pada proses pembentukannya, yang membidani Bank Banten itu ada banyak pihak. Ada Pihak BGD sebagai kepanjangan tangan Pemprov Banten; ada Pihak Konsultan Keuangan yang dibayar puluhan milyar saat itu – yang belakangan ternyata diblack list karena manipulasi data; Ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga yang melakukan Kajian Ilmiahnya, serta sejumlah pihak yang memerankan diri hingga Bank Banten lahir.

    UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012 mengamanatkan, bahwa fungsi dan tugas OJK di bidang perbank-an diantaranya adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan bank; Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbank-an; Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal. 
    
    Adapun rekomendasi OJK kepada Gubernur Banten belakangan ini agar dana Kas Daerah yang ada di Bank Banten sebesar Rp.1,9 trilyun dikonversi menjadi Penyertaan Modal  ke Bank Banten dengan memberi tenggat waktu 1,5 bulan. Nampak betul bahwa OJK hanya memikirkan sektoral lembaganya. Tanpa memikirkan bahwa duit yang dipakai ini adalah Uang Negara. Selama ini Pemprov adalah lawan tak sepadan, yang mudah untuk dipatahkan argumentasinya. Gertaknya kemudian: Injection Dana lagi !.
    
    Pertanyaan lain kemudian muncul, para pembesar BGD, jajaran Komisaris dan Direksi Bank Banten selama ini kemana saja dan ngapain saja? Padahal gaji mereka besar dengan segala fasilitas penunjangnya, seperti para pimpinan bank lain yang sehat dan menguntungkan pemilik bank. Pihak Manajemen Bank Banten beberapa hari yang lalu sempat melontarkan statement soal jaminan keamanan seluruh simpanan nasabah selama proses merger berlangsung. “Dijamin melalui program penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Benarkah demikian ?

    49% SAHAM GHAIB
    Pemprov Banten ternyata hanya memiliki 51% saham saja. Artinya ada 49% dipegang oleh Pihak Lain – “Ghoib”. Tentu saja Saham Pemprov tidak untuk diperjual belikan. Karena harus terjamin bahwa uangnya ada (likuid) untuk terlaksananya program pembangunan. Namun bagi pemilik saham 49% lainnya adalah ladang untuk meraup keuntungan. Jika dengan suntikan modal diberikan oleh Pemprov, otomatis sentimen positif akan muncul dan nilai jual saham akan dengan sendirinya naik. Inilah salah satu peluang mereka untuk bermain. Sebab salah satu kunci utama dunia perbank-an adalah soal trust.
    Pertanyaannya, pernah kah Pemprov Banten menjelaskan kepada publik, siapa saja pemilik saham 49% itu ? Setidaknya pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tanggung jawab atas persoalan yang muncul mestinya bukan saja ada pada Pemprov Banten (yang dipimpin Gubernur) 51%. Melainkan juga pemilik 49% saham di dalamnya. Sebab dengan hanya 51%, Pemprov tidak bisa menguasai RUP (setidaknya 68% untuk ultimate majority).

    WH DI PERSIMPANGAN
    Posisi Gubernur Banten saat ini ada di persimpangan, maju kena, mundur kena. Faktanya Bank Banten saat ini sedang sekarat. Opsi memberikan suntikan dana besar untuk disulap menjadi Saham sebagaimana direkomendir oleh pihak OJK, tentu akan relatif lebih aman. Tetapi itu bukan merupakan representasi dari kepentingan publik Banten yang Menjamin Bank Banten akan hidup sehat. Sebaliknya jika tidak disuntik modal, maka konsekuensinya akan ada dua dampak: (1) Bank Banten mati semati-matinya dan (2) Terjadi kerugian keuangan negara. Sebab uang yang ada di Bank Banten akan hilang ditelan bumi.

    Sebetulnya jika memiliki keseriusan dalam upaya penyehatan dan penyelamatan uang rakyat yang ada di BGD dan Bank Banten, WH sebagai ‘bapak tiri’ Bank Banten mestinya bisa melakukan cut-off nilai kerugian Bank Banten masa sebelum dan sesudah ia menjadi bapak tiri sebagai Gubernur Banten). Namun ternyata tidak mampu. Ratusan milyar uang rakyat habis begitu saja tanpa pertanggungan jawab yang jelas.     
    
    Maka dari itu, hemat saya, langkah yang harus dilakukan Gubernur, Pertama, adalah segera membongkar akar persoalan di tubuh BGD dan Bank Banten. Minta pertanggung jawaban jajaran Komisaris dan Direksi di PT. BGD dan Bank Banten. Ngapain saja mereka selama ini?Dipakai untuk apa uang rakyat Banten selama ini? Kemudian sampaikan secara terbuka kepada publik, berapa rupiah uang negara yang sudah masuk ke Bank Banten selama ini?; Berapa estimasi nilainya yang tersisa saat ini?. 
    
    Saya sangat setuju bahwa kita harus berikhtiar untuk menyelamatkan Bank Banten. Tapi hitunglah dulu dengan benar, obyektif - tanpa manipulasi, berapa rupiah lagi yang harus digelontorkan yang akan menjamin bahwa Bank Banten akan hidup sehat. Hadirkan Auditor Independen.
    
    Kedua, Gubernur harus merombak total jajaran Direksi dan Komisaris di lingkungan PT. BGD dan Bank Banten. Carilah orang-orang yang benar-benar ahli dalam menyembuhkan sebuah bank yang sedang sakit. Bukan menempatkan orang-orang yang sekedar merepresentasikan kepentingan kekuasaan.
    
    Jika hal tersebut tidak dilakukan, jangan-jangan suntikan dana tambahan itu hanya sekedar untuk memperlambat kematian Bank Banten, bukan menyehatkannya. Jika itu yang terjadi, maka dipastikan akan makin besar lagi kerugian keuangan negara (uang rakyat). Jika ada potensi kerugian keuangan negara, maka harus ada yang bertanggung jawab secara hukum Tindak Pidana Tertentu (kejahatan perbank-an), sila KPK, POLRI atau Kejaksaan “hadir” disana.
    
    Dari sana insya Allah akan bisa diurai, apa sesungguhnya penyebab sekaratnya Bank Banten. Apakah karena kegagalan bisnis semata? Apakah karena kecerobohan dalam pengambilan kebijakan (unprocedural)?, apakah karena SDM yang tidak memiliki kompetensi atau ada mafia di belakangnya ?. 
    
    Harus diingat, Penjelasan LPS atau OJK, juga belum tentu benar. Sebab perspektifnya berbeda. Mereka urusannya pada PERSPEKTIF BISNIS, sedangkan kita (setidaknya saya) perspektifnya soal nasib KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Bagi saya, sepanjang Uang Rakyat aman, disimpan di BankKawarah pun tak masalah.

    Wallahu’alam.(LLJ).

    *Penulis, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik – ALIPP; Founder “uspolitica.id”, Urang Banten.
    Disampaikan dalam acara Diskusi Publik, “Nasib Bank Banten” di cafe UmaKite Taktakan Serang, Minggu, 14 Juni 2020.