FesbukBantenNews

Bulan: Juni 2020

  • KPU Kabupaten Serang Rapid Test PPK, PPS dan PPDP

    KPU Kabupaten Serang Rapid Test PPK, PPS dan PPDP

    Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2020) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar memastikan akan melakukan rapid test bagi para Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Rapid tes bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.

    “Untuk waktunya nanti sekitar pertengahan bulan Juli, kalau untuk tempatnya nanti akan ditentukan lagi,” ujar Abidin Nasyar saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Serang pada Sabtu, 28 Juni 2020.

    Dia merinci, ada sekitar lima ribu lebih untuk anggota PPK, PPS, dan PPDP. Maka, untuk pelaksanaannya bertahap di awali yang menjalani rapid tes pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Serang terlebih dahulu kemudian dilanjutkan untuk PPK, PPS, dan PPDP.

    Khusus untuk petugas PPDP sebanyak 3055 orang sebelum melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dipastikan dalam kondisi sehat atau negatif dari wabah covid-19. Namun, jika reaktif saat di rapid tes dipastikan tidak akan lolos menjaid PPDP.

    “PPDP juga akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, Hansanitizer, Face shield, dan sarung tangan. Ini sebagai bentuk kepatuhan KPU menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan kalau untuk petugas KPPS itu terakhir dilakukan rapid tes,”tegas Abidin Nasyar.

    Sedangkan untuk anggaran yang digunakan untuk rapid tes, Abidin memastikan menggunakan dana hibah termasuk dalam rincian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah. “Untuk anggaran kita pakai dana sendiri, saat ini pun kita sudah mengajukan anggaran untuk rapid test penyelenggara. Yang pasti kita bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang,” jelas Abidin Nasyar.

    Sementara terpisah Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk andil menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2025. Dalam hal ini untuk bisa memfasilitasi rapid test (RT) bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, mengingat wabah covid-19 hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya.

    “Pilkada Kabupaten Serang kita ada 3055 TPS (tempat pemungutan suara), untuk setiap TPS ada sembilan petugas KPPS rinciannya dua keamanan dan tujuh petugas KPPS. Kita meminta kepada Pak Gubernur Banten untuk memfasilitasi rapid test para petugas KPPS, karena kita tidak ada anggarannya,”ujarnya.

    Mengingat, lanjut Pandji, wabah covid-19 yang belum bisa dipastikan akan berakhirnya sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pun wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya bagi para petugas atau penyelenggara.

    “Bagi mereka kita akan terapkan protokol kesehatan memakai APD (alat pelindung diri) level satu, cuma mereka butuh juga menjalani rapid test bagi 27.500 petuags KPPS) karena kita belum menganggarkan disitu makanya tadi mengajukan ke gubernur dan gubernur menyanggupi,”terang Pandji.(*)

  • Pasca Tsunami dan Transisi New Normal, Wisata Pantai Carita – Anyer Mulai Tumbuh

    Pasca Tsunami dan Transisi New Normal, Wisata Pantai Carita – Anyer Mulai Tumbuh

    Pandeglang, fesbukbantennews. com (27/6/2020) – Pantai Carita dan Anyer mulai terlihat didatangi pengunjung dari berbagai wilayah Jabodetabek meski tak seramai sebelum tsunami dan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akibat Covid -19. Mulai datangnya para wisatawan ini terlihat sejak sepekan terakhir, dimana jalanan dan hotel dipenuhi kendaraan wisatawan .

    senja di Pantai Carita.

    Dari pantauan , beberapa jalan menuju kawasan pantai seperti jalan Palima – Cinangka, Serang – Pandegang, Jalan Lingkar Selatan Cilegon terlihat kendaraan berpelat nomor F (bogor), B (Jakarta) dan pelat nomor lainya terlihat menuju kawasan pantai Carita dan Anyer.

    General Manager Hotel Mutiara Carita Alfansyah mengatakan, kondisi saat ini sudah mulai terlihat sedikit ramai. Di carita sudah mulai banyak wisatawan yang datang dan menginap di hotelnya. “Alhamdulillah sudah ada kemajuan,” kata Alfansyah, Sabtu (27/6/2020).

    Memang ada kondisi yang berbeda soal pelayanan hotel, dimana setiap pengunjung yang datang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencucui tangan saat akan masuk kawasan hotel dan menggunakan masker.

    Di Hotel Mutiara Carita pada bulan Juni – Juli 2020 ini pengelola hotel membanting harga sebagai upaya menarik wisatawan untuk datang ke kawasan Mutiara Carita. Diskon besar- besaran ini membuahkan hasil yang lumayan dimana para pengunjung mulai berdatangan.

    Mutiara Carita memiliki tempat yang menarik dimana pengunjung yang datang tidak hanya sekedar menginap namun bisa memberi makan ikan di laut dan menikmati fasilitas lainya seperti kolam renang dan lainya.

    Di tempat terpisah, Pemilik Hotel Bulakan, Anyer, Suryo mengatakan, manageman juga harus menurunkan harga agar menarik para pengunjung yang datang. “Kita juga menurunkan harga agar menarik pengunjung. Hasilnya lumayan sudah ada 30% pengunjung yang datang, ” katanya.

    Memang pantai Anyer dan Carita, kata dia, sangat terpukul dengan kejadian Covid -19 ini, karena hotel miliknya harus ditutup karena masyarakat sangat ketakutan. Kondisi terpuruknya Anyer – Carita, kata Suryo, sangat panjang sebab baru juga pasca tsunami mulai tumbuh kemudin dihantam Covid -19.”Pendapatan saat Covid -19 sangat jeblok, dan hari ini mulai tumbuh, ” katanya.

    Harapan para pemilik hotel ini, agar pemerintah ikut mendorong mensosialisasikan kembali kondisi pantai Carita dan Anyer sebagai tempat tujuan wisata di Banten yang menarik dengan membuat event. “Pemerintah harus ikut mempromosikan kembali, ” katanya.
    Dengan mulai datangnya para wisatawan ke Pantai Anyer-Carita para pedagang yang merupakan warga sekitar mulai terlihat kembali menjajakan daganganya meskipun tidak banyak warung yang buka dan pedagang yang keliling menjajakan jualanya. (Goeh/LLJ)

  • New Normal, Maklumat Soal Larangan Kerumunan Dicabut Kapolri

    New Normal, Maklumat Soal Larangan Kerumunan Dicabut Kapolri

    Jakarta, fesbukbantennews. com (27/6/2020) – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

    ilusttasi.(ibukota kita. com).

    Dikutip dari laman CNNIndonesia, ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

    “Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).

    Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.

    Meski demikian, selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

    Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.

    “Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Argo.

    Sebagai informasi, dalam Maklumat terdahulu, Kapolri memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).

    Kala itu, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

    “Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat terdahulu tersebut.

    Dalam maklumat itu tercantum bahwa Kapolri meminta agar tidak diadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

    1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
    sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
    2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
    3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
    4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
    5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.(LLJ).

    Sumber :https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200626143454-12-517866/new-normal-kapolri-cabut-maklumat-soal-larangan-kerumunan.

  • Penundaan Pendanaan KEPCO untuk PLTU di Banten Bukti Green New Deal Moon Jae-In Tidak Serius

    Penundaan Pendanaan KEPCO untuk PLTU di Banten Bukti Green New Deal Moon Jae-In Tidak Serius

    Jakarta, fesbukbantennews. com (27/6/2020) -Rapat para dewan direktur KEPCO (Korea Electric Power Corporation) kemarin, Jumat (26/6/2020) telah menetapkan untuk kembali menunda pengambilan keputusan kelembagaan atas rencana pendanaan mereka terhadap proyek PLTU Jawa 9 & 10 di Cilegon, Banten. Dalam rencananya, KEPCO mencanangkan kontribusi investasi dalam bentuk jaminan sejumlah 250 juta USD dan pinjaman senilai 500 juta USD.

    aksi terkait PLTU jawa 9&10 di Kedubes Korsel. (Dok)

    Keputusan ini tidak cukup. Jika Presiden Moon Jae-In, KEPCO dan lembaga keuangan ekspor Korea konsisten dengan komitmen Green New Deal untuk tidak membiayai proyek energi kotor batubara, maka seharusnya keputusan untuk mundur dari proyek pembangunan PLTU Jawa 9&10 adalah langkah paling tepat untuk segera diambil. 

    “Penundaan pengambilan keputusan KEPCO terhadap rencana pendanaan proyek PLTU Jawa 9&10 adalah langkah yang janggal. Megaproyek PLTU Jawa 9&10 ini sangat tidak strategis dan diproyeksikan akan merugi baik untuk Korea Selatan maupun Indonesia. Mengambil keputusan akhir untuk menarik diri dalam pendanaan justru menjadi pilihan paling tepat untuk diambil oleh KEPCO sebagai langkah nyata penyelamatan ekonomi dan lingkungan,” ujar Andri Prasetiyo, Peneliti dan Pengampanye Trend Asia.

    Ditinjau dari segi bisnis, proyek ini jelas tak menguntungkan. Studi pre-feasibility dari KDI (Korea Development Institute) menunjukkan nilai NPV (Net Present Value) negatif. Bahkan pada pengajuan ulang, investasi KEPCO di PLTU Jawa 9 & 10 lolos dengan status “grey area” karena tidak sepenuhnya mencapai batas minimum skor yang ditetapkan. Temuan ini harus menjadi perhatian pokok investor, terlebih mitra di Indonesia yakni PLN. Saat ini, kondisi keuangan PLN terus memburuk. Operasional PLN pun hidup dari ketergantungan utang serta suntikan dana pemerintah.

    Dalam laporan bertajuk “PLTU Jawa 9 & 10: Investasi Korea yang Dipaksakan di Tengah Bencana Iklim dan Kemanusiaan” yang disusun Trend Asia bersama Walhi Jakarta dan Pena Masyarakat pekan ini, selain mengungkap bagaimana risiko keuangan juga mengungkap risiko lingkungan dan kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat terdampak.

    Peristiwa Senin (25/11/2019) menjadi bukti kesekian kalinya atas ancaman debu beracun dari pembangunan masif industri, khususnya PLTU batubara di Cilegon. Kala itu, warga Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon mengeluhkan debu dari operasional PLTU yang berdampak pada meningkatnya kasus penyakit pernapasan dan paru-paru.

    Kondisi serupa pernah terjadi di Korea Selatan pada Maret 2019 dalam peristiwa yang disebut pemerintah lokal sebagai “Social Disaster”. Saat itu, data National Institute of Environmental Research menunjukkan konsentrasi PM 2,5 di negara tersebut melonjak tajam dan masuk dalam kategori berbahaya. Korea Selatan lantas menetapkan kondisi darurat polusi udara, kemudian memperkuat kebijakan terkait pengendalian polusi dari industri batubara. Namun, saat ini dukungan finansial Korea Selatan terhadap pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 menunjukkan hipokrisi Korea Selatan karena menerapkan standar ganda dalam mengatasi krisis iklim dengan tetap melakukan investasi pada sumber energi kotor di luar wilayahnya.

    “Korea Selatan sudah memahami dan bahkan merasakan dampak buruk PLTU batu bara di dalam negeri. Pemerintah Korea seharusnya juga menghentikan proyek PLTU Jawa 9 dan 10. Ini merupakan momen untuk membuktikan kesungguhan Pemerintah Korea menghentikan pembiayaan energi kotor batu bara dan komitmen Green New Deal,” ujar Didit Haryo Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    “Kami mendesak KEPCO, bukan hanya menunda pembahasan rencana pembiayaan melainkan harus menghapus rencana tersebut. KEPCO harus tahu bahwa Banten adalah wilayah rentan bencana. Keberadaan PLTU akan menambah beban lingkungan hidup. Jika daya dukung lingkungan hidup tidak lagi dapat menampung beban dari berbagai aktivitas pembangunan, maka wilayah tersebut akan semakin rentan terhadap bencana ekologis,” timpal Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

    Senada dengan Tubagus, penolakan keras pun datang dari Mad Haer, ketua Pena Masyarakat, sebuah organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan di Banten.

    “Hentikan dan tidak perlu ditunda lagi, karena apa yang akan pihak Korea investasikan hanya akan menjadi pemantik kerusakan ekologis bagi masyarakat. Investasi proyek PLTU Jawa 9 & 10 menutup ruang penghidupan masyarakat di sektor pertanian dan perikanan, sekaligus menjadi mesin pembunuh bagi masyarakat rentan dan balita. Cabut dan jangan rusak kami dengan racun debu yang kau investasikan!” tegasnya. (Enk/LLJ).

  • Maksimalkan Persiapan Mubes Ke-24, Kumala Gelar Lokakarya di Panggarangan Lebak

    Maksimalkan Persiapan Mubes Ke-24, Kumala Gelar Lokakarya di Panggarangan Lebak

    Lebak, fesbukbantennews.com (27/2020)  – Dalam rangka memantapkan pelaksanaan musyawarah besar (mubes) ke-24 bertepatan pada tahun 2020, pengurus koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), bersama perwakilan Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Jakarta, Bogor, dan Bandung menggelar lokakarya dengan mengangkat tema “Reaktualisasi Organisasi Guna Meningkatkan Kekeluargaan Yang Harmonis dan Edukatif” bertempat di Saung Penjaga Hutan Karuhun Sindangratu (PHUKAS), Panggarangan, Lebak-Banten, Jum’at (26/06/2020).

    lokakarya persiapan Mubes Kumala di Panggarangan.

    Nurhidayat Selaku Ketua Steering Commite (SC) menyampaikan bahwa mengingat Anggaran Dasar (AD) Kumala Bab VI tentang Kepengurusan pasal 11 point 1, Bab VIII tentang Musyawarah pasal 13 point 1 tentang Musyawarah Besar. Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kumala pasal 7,8,910, dan 11.

    “Menjelang akhir masa juang 2018-2020 kami yang masih bertahan terus mencoba untuk mengevaluasi dari estafeta kepengurusan Koordinator Kumala sebelumnya dalam masa juang yang sama, meskipun sempat sedikit terkendala oleh covid-19 akhirnya kita mampu melaksanakan lokakarya meskipun dengan catatan protokol kesehatan,” ujar Nurhidayat.

    Dede Abdul Kodir Ketua Umum Koordinator Kumala menambahkan, bahwa setelah kegiatan lokakarya ini akan ada kegiatan agenda besar yang biasanya seluruh kader Kumala tunggu yakni pelaksanaan mubes, namun pelaksanaan mubes kali ini jangan hanya dimaknai sebagai pergantian ketua umum dengan wajah kepengurusan baru melainkan sosok pemimpin baru dengan semangat yang terbaharukan juga dapat mencapai tujuan organisasi.

    Sementara itu, anggota Badan Penasehat Kumala (BPK), Wawan Wanian mengatakan bahwa meskipun kita organisasi tingkat kabupaten tapi minimal setingkat lebih tinggi yakni sejajar dengan organisasi di tingkat profesional namun gerakan harus mendunia, karena jangan pernah memenjarakan pemikiran oleh hal-hal yang kecil.

    “Kumala adalah Organisasi daerah tertua di Kabupaten Lebak, maka sudah saatnya Kumala membuat inovasi yang menyesuaikan dengan perkembangan saat ini untuk kemanfaatan orang banyak,” pungkas Wawan.

    Untuk diketahui kegiatan Lokakarya dalam agenda pembahasan dan perubahan AD/ART Kumala 2010 ini akan digelar selama tiga hari yaitu tanggal 26-28 Juni 2020 sekaligus akan membahas terkait persiapan pelaksanaan musyawarah besar Tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada tanggal 4-5 Juli 2020. (Zha/LLJ).

  • Selfie Jelang Magrib, 4 Mahasiswa Terseret Ombak Pulau Manuk Sawarna, 1 Hilang

    Selfie Jelang Magrib, 4 Mahasiswa Terseret Ombak Pulau Manuk Sawarna, 1 Hilang

    Lebak, fesbukbantennews.com (27/6/2020) – Kecelakaan laut kembali terjadi di kawasan Banten Selatan. Kali ini korbannya empat mahasiswa yang sedang berwisata di kawasan wisata Pulomanuk Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 17.30 WIB.

    titik lokasi kecelakaan laut Mahasiswa di Pulo Manuk, Sawarna Lebak. (Basarnas).

    Keempat mahasiswa tersebut yakni Muhamad Aulian Hidayat (21) asal Bandar Lampung, Ferdianasfatan (20) asal Rangkasbitung Timur, Alfian Eka Kurniawan (19) asal Cibubur, Jakarta dan Muhamad Jafar Asidik (19) asal Jawa Tengah.

    Mumu Mahmudi, Ketua Balawista Lebak saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut. Ia menuturkan bahwa mahasiswa yang sedang berwisata tersebut awalnya nekat memasuki kawasan wisata.

    “Kabarnya keempat mahasiswa itu nekat masuk ke lokasi tidak melalui pintu depan, padahal lokasi wisata Pulomanuk ini masih dalam keadaan tutup,” tuturnya.

    Keempat mahasiswa ini diperkirakan memasuki lokasi wisata pada pukul 16.35 WIB. Mereka kemudian melakukan foto selfie di Batu Karang salah satu objek wisata wisata Pulomanuk.

    Posisi Muhamad Aulian Hidayat dan Ferdianasfatan berada di ujung Batu Karang sedangkan 2 orang lainnya berada di dekat pantai.

    Ombak besar kemudian menerjang Batu Karang tersebut. Sontak Muhamad Aulian Hidayat  dan Ferdianasfatan  tersapu ombak dan hanyut ke laut.

    Beruntung Ferdianasfatan dapat diselamatkan oleh salah seorang temannya dan warga. Sedangkan Muhamad Aulian Hidayat hanyut terbawa ombak dan hingga kini belum diketahui nasibnya.

    Sementara itu hingga saat ini masih dilakukan pencarian korban atas nama Muhamad Aulian Hidayat. Namun demikian proses pencarian hanya berkisar pada area sekitar tempat kejadian.

    “Untuk saat ini tim yang standby di lokasi ada dari Airud, Balawista, Basarnas, dan dari warga. Proses pencarian saat kami lakukan hanya penyisiran di sekitar lokasi. Sedangkan untuk pencarian menyeluruh akan dilakukan esok hari,” kata Mumu. (LLJ).

  • Diiming-imingi Pekerjaan, Gadis 15 Tahun Asal Ciruas Dicabuli Teman dan Dijual ke Hidung Belang

    Diiming-imingi Pekerjaan, Gadis 15 Tahun Asal Ciruas Dicabuli Teman dan Dijual ke Hidung Belang

    Serang,fesbukbantennews.com (27/6/2020) – Diiming-imingi pekerjaan, Melati (bukan nama sebenarnya) gadis remaja usia 15 tahun asal Ciruas, Kabupaten Serang Banten dicabuli temannya dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di Jakarta. Melati diiming – imingi pekerjaan oleh teman yang dikenalnya di facebook, AK .

    Dua tersangka pelaku oenjualan anak dibawah umur asal Ciruas di Mapolres Serang.

    Informasi yang diperoleh, awalnya pada 2 Juni 2020, korban yang masih berumur 15 asal Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, membuat status di akun Facebook sedang membutuhkan pekerjaan.


    Berawal dari perkenalan di facebook, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban, kemudian pelaku mengajak korban ke jakarta untuk di jual. Bukannya mendapatkan pekerjaan, justru pelaku melakukan tindak asusila kepada korban sebelum di jual ketempat lokalisasi.

    “Tanggal 2 juni pelaku membawa Korban ke jakarta, setelah sehari di jakarta pelaku menjual Hp Korban untuk biaya menginap di Motel, selama di Motel itulah Pelaku melakukan tindak asusila kepada Korban berkali kali” jelas Kapolres Serang, AKBP Mariyono saat menggelar pres release.

    Lebih lanjut AKBP Mariyono menyampaikan korban di jual oleh pelaku 400 ribu setiap jamnya dan pelaku mendapatkan 100 ribu dari korban.

    Selain Tersangka Utama, AK , Bareskrim Polres Serang juga menangkap S alias Boong yang memiliki peran sebagai penyalur penjualan korban kepada para lelaki hidung belang saat berada di tempat lokalisasi

    “Pelaku utama AK, kemudian setelah pengembangan tanggal 21 juni kita berhasil mengamankan S alias Boong di penjaringan Jakarta Utara”

    Kedua pelaku akan di jerat Pasal 2 uu ri no 21, Tahun 2007 tentang TPPO, Jo 332 ayat 1, JO pasal 55 KUHP tentang pindana perdagangan orang dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa dan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara. (Mow/LLJ).

  • PKC PMII Banten Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Aktivis PMII Pamekasan

    PKC PMII Banten Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Aktivis PMII Pamekasan

    Serang, fesbukbantennews.com (26/6/2020) – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pengurus Cabang Kabupaten Pamekasan, baru saja menggelar aksi unjukrasa terkait tambang galian C yang diduga ilegal.

    Dalam unjukrasa tersebut PMII Pamekasan mendapatkan hal yang kurang menyenangkan saat berlangsungnya aksi tersebut.

    PMII pamekasan mendapatkan tindakan pembubaran yang represif oleh kepolisian polres pamekasan, sehingga membuat para aktivis PMII lari berhamburan, juga terdapat korban luka saat pembubaran berlangsung, pada Kamis (25/06/2020).

    Hal tersebut membuat geram PMII seluruh Indonesia, diantaranya adalah Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Banten, angkat bicara terkait itu.

    Ahmad Solahuddin selaku Ketua PKC PMII Banten mengaskan bahwa PMII tidak sepakat oleh tindakan yang diberikan oknum polisi kepada PC PMII Pamekasan.

    “Kita PKC PMII Banten mengutuk keras tindakan represif oleh oknum polres pamekasan, hal ini jangan lagi terjadi, karena menyuarakan asprasi itu adalah hak setiap warga negara, terlebih hal ini dilakukan oleh kader-kader PMII yang notabennya sebagai kelompok mahasiswa yang selalu melakukan advokasi kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat.” Pungkasnya, (26/06/2020)

    Hal tersebut sangatlah membuat duka yang amat mendalam kepada seluruh PMII di Indonesia , Tegasnya PKC PMII Banten mengutuk keras hal tersebut.

    “Ketika menyuarakan kepentingan-kepentingan masyarakat ini, ditindak represif oleh aparat yang seharusnya mengayomi memberikan keamanan malah berlaku sebaliknya, kita mengutuk keras hal itu.”

    Evaluasi kinerja Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang disarankan oleh Ahmad Solahuddin, Selain itu ia juga meminta agar oknum tersebut diberikan hukuman yang adil dan menegaskan kepada Kapolri agar memecat Polres Pamekasaan.

    “Untuk itu kita meminta agar oknum tersebut ditindak tegas secara hukum seadil-adilnya, saya juga meminta agar jajaran Polisi Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja-kinerjanya, karena belum lama kejadian kader PMII meninggal dunia oleh oknum aparat dan hari ini terjadi lagi, Kapolri harus evaluasi, pecat Kapolres Pamekasan dan hukum pelaku tindakan represif.” Pungkasnya. (And/LLJ).

  • Dinilai Berbahaya, Warga Banten dan Korea Demo Soal Proyek PLTU di Banten di Kedubes Korsel

    Dinilai Berbahaya, Warga Banten dan Korea Demo Soal Proyek PLTU di Banten di Kedubes Korsel

    Jakarta, fesbukbantennews. com (26/6/2020) – , 25 Juni 2020 – Warga Banten bersama aktivis Walhi Jakarta, Trend Asia dan Pena Masyarakat menggelar aksi penolakan mega proyek PLTU Jawa 9 & 10 di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Korea Selatan di Jakarta Kamis(25/6/2020).

    Warga Banten dan Korea Demo Soal Proyek PLTU di Banten di Kedubes Korsel

    Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Is
    This The Gree(n)d New Deal Mr. President Moon Jae-In? Commit to the Clean! – Stop
    Funding Dirty Energy Project Java 9 & 10”.

    Aksi digelar tepat satu hari menjelang dewan
    KEPCO, perusahaan listrik Korea Selatan- akan menggelar rapat terkait keputusan
    pendanaan proyek energi kotor ini.
    Dalam aksi tersebut, para aktivis dan warga menyerahkan surat terbuka dari masyarakat
    sipil Indonesia kepada Presiden Moon Jae-in agar mengambil keputusan pembatalan
    pendanaan.

    Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, aksi ini tetap digelar. Hal ini mengingat betapa berbahayanya proyek tersebut bagi keselamatan dan kesehatan warga
    jika KEPCO tetap memutuskan untuk mendanainya.

    Namun demikian, peserta aksi tetap
    memperhatikan protokol keamanan Covid-19 dengan menggunakan alat pelindung diri,
    seperti face shield, sarung tangan, dan masker, serta memperhatikan jarak satu dan lainnya.

    Rapat dewan KEPCO dengan agenda pengambilan keputusan pendanaan proyek PLTU Jawa 9&10 ini digelar di tengah gencarnya promosi wacana Green New Deal Korea Selatan oleh partai pendukung Presiden Moon Jae-In. Salah satu komitmen dalam kesepakatan baru itu dalah akan dihentikannya pendanaan bagi proyek industri batubara.

    “Kami menagih perwujudan komitmen Green New Deal Presiden Moon Jae-In dengan
    menarik diri dari keterlibatan Korea Selatan dalam investasi energi kotor di PLTU Jawa dan
    10,” ujar Andri Prasetiyo, Peneliti dan Pengampanye Trend Asia di lokasi aksi.

    Dalam laporan Trend Asia, Walhi Jakarta, dan Pena Masyarakat berjudul “Racun Debu di
    Kampung Jawara” yang diluncurkan Selasa (23/6/2020) kemarin, proyek PLTU Jawa 9 & 10
    tidak layak dan sangat berisiko baik dari sisi ekonomi maupun sosial lingkungan.

    Sementara itu, pemerintah mengakui adanya kelebihan kapasitas listrik (over capacity) di jaringan Jawa dan Bali dan pada saat pandemi ini, selisih kelebihan kapasitasnya akan semakin meningkat dengan turunnya permintaan pasokan listrik.

    Saat ini, keuangan PLN juga dalam kondisi merugi dan masih bergantung pada suntikan
    dana pemerintah Indonesia sehingga Jawa 9 & 10 ini terkesan dipaksakan. Dari sisi bisnis,
    proyek ini jelas tak menguntungkan bagi investor dan mitranya di Indonesia yakni PLN.

    Belum lagi, kehadiran PLTU Jawa 9 & 10 ini justru akan menambah beban kesehatan bagi
    masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

    “Atas nama kemanusian dan masa depan lingkungan hidup, Pemerintah Korea Selatan harus menghentikan rencana pembiayaan proyek kotor PLTU Jawa 9 dan 10. Jika ini tetap didanai,akan meningkatkan beban lingkungan dan memperburuk kesehatan masyarakat Banten dan sekitarnya karena tambahan polusi dari proyek ini,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta,Tubagus Soleh Ahmadi.

    Mad Haer, Ketua Pena Masyarakat Banten meminta pemerintah Korea Selatan untuk
    memikirkan ulang rencana pendanaan proyek. Ia tak ingin asap-asap PLTU itu menambah
    kerentanan warga terutama di saat menghadapi krisis virus corona yang menyerang organ pernafasan.

    “Polusi udara dari belasan pembangkit listrik batubara di Banten telah menyebabkan
    kematian dini. Apalagi angka penderita infeksi pernafasan akut (ISPA) dan masyarakat yang
    mengeluhkan debu dan abu pembakaran PLTU batubara sudah mengkhawatirkan. Proyek
    ini hanya akan memperparah penderitaan yang dialami kelompok warga usia rentan,
    terutama balita,” tutur pria yang kerap dipanggil Aeng ini. (*)

  • Per hari, Biaya Perawatan Satu Pasien COVID-19 di RSUD Banten Rp25 Juta

    Per hari, Biaya Perawatan Satu Pasien COVID-19 di RSUD Banten Rp25 Juta

    Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2020)- Besaran biaya perawatan pasien kasus virus corona atau COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten cukup pantastis. Biaya perawatan bagi satu pasien di rumah sakit rujukan khusus COVID-19 di tanah Jawara itu mencapai sebesar Rp25 juta perhari.

    Hingga hari ini, Kamis (25/6), tercatat ada sebanyak 70 pasien kasus COVID-19 yang dirawat di RSUD Banten.

    Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bagi pasien dengan gejala ringan, mendapat perawatan di ruang isolasi biasa dengan besaran biaya perawatan Rp10 juta per hari. Sementara itu, bagi pasien COVID-19 dengan gejala serius harus dilakukan tindakan di ruang ICU, dengan total biaya tindakan mencapai Rp25 juta perhari.

    “Paling cepat pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Banten mencapai 14 hari sampai 30 hari, tergantung pada kondisi klinis dan penyakit bawaan pasien,” kata Ati saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

    Sementara, untuk biaya penanganan jenazah orang yang terpapar virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut sebesar Rp4 juta. Disampaikan Ati seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 di Provinsi Banten gratis atau dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk biaya penanganan jenazah COVID-19 yang harus ditangani secara khusus dengan protokol kesehatan yang ketat.

    “Biaya pembangunannya sekitar Rp3-4 juta, dari mulai pemulasaraan, peti jenazah sampai di antar ke tempat penguburan,” ujarnya.

    Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi Banten mencatat, jumlah kasus positif corona di Banten mencapai 1.243 kasus. Rinciannya, sebanyak 336 orang masih dirawat, sebanyak 823 orang sembuh dan sebanyak 84 meninggal dunia.(ore/LLJ).