FesbukBantenNews

Bulan: April 2020

  • Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona,PC IMM Pandeglang Bagikan Ratusan Masker Gratis

    Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona,PC IMM Pandeglang Bagikan Ratusan Masker Gratis

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (15/4/2020) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Pandeglang bersama Pimpinan Daerah Nasiyatul Aisiyah (PD NA) Kabupaten Pandeglang membagikan ratusan masker geratis kepada masyarakat di halte Saketi Kab.Pandeglang, Rabu(14/April/2020) Pukul 10.00 WiB.

    IMM Pandeglang

    Pembagian masker Geratis Ini Adalah bentuk Usaha memutus Mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang hari ini penyebarannya sangat signipikan, ratusan masker ini di tujukan kepada masyarakat serta penumpang angkutan umum dan pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker.
    Ketua Umum PC IMM Pandeglang, IMMawan Elien Robiqi mengatakan bahwa ini merupakan bentuk humanitas dan kepedulian IMM Pandeglang dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di kabupaten pandeglang.

    “ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada,Menggunakan Masker saat Bepergian, menghindari keramaian dan menjaga jarak aman sesuai instruksi pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di indonesia khususnya di kabupaten pandeglang,”ujar robi.

    Melalui Aksi Lawan Covid-19 yang dilakukan oleh PC IMM Pandeglang hari ini,dengan mebagikan ratusan masker ternyata disambut positif oleh Masyrakat dan pengguna jalan raya, pasalnya keberadaan masker saat ini sangat sulit didapat bukan hanya langka, harganya pun cukup mahal.

    Selanjut nya Ketua Bidang Sosial IMM Kab.Pandeglang IMMawan Rudi Oktaviandi Mengatakan, Ini Adalah bentuk kepedulian dan Kontribusi kita ,bagaimana hari Ini indonesia Khususnya untuk wilayah Kabupaten Pandeglang sedang dilanda wabah Yang sangat mengerikan yaitu virus Corona.

    “Kami juga Mengajak kepada masyarakat dan semua stakeholder Agar tetap menjaga kesehatan,rajin olahraga,tetap patuhi Intruksi pemerintah serta berdo’a semoga wabah ini segera berakhir dan kita semua bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya”.Rudi.(obi/LLJ).

  • Dikendalikan dari Penjara, Tiga Kurir Narkoba Dituntut Mati Kejari Cilegon

    Dikendalikan dari Penjara, Tiga Kurir Narkoba Dituntut Mati Kejari Cilegon

    Serang,fesbukbantennews.com (15/4/2020) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut mati tiga kurir narkoba Candra Octo Libya, Darwis dan Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2020). Sementara,terdakwa lainnya Mirnawati dituntut seumur hidup. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia.

    Sidang kurir Narkoba di PN Serang.

    Dalam sidang yang digelar secara online yang dipimpin hakim Heri Kristijanto, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan keempat terdakwa Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dituntut mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tondak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Candra Octo Libya, Darwis, dan Akbar dengan pidana mati. Sedangka terdakwa Mirnawati berupa pidana seumur hidup dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Wendy saat membacakan tuntutan.

    Wandy mengungkapkan sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan keempat terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukun program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

    “Hal yang meringankan terdakwa Mirnawati memiliki dua orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian seorang ibu,” Kata JPU.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Denny Ismail mengatakan akan melakukan pledoi. “Pekan depan kita akan menyampaikan nota keberatan atau pledoi, ” Ujar Denny singkat.

    Untuk diketahui, tertangkapnya empat kurir narkoba didiga jaringan internasional tersebut diotaki dari tahanan di Lapas Cilegon, M Adam, yang sempat divonis mati PN Serang, namun dalam kasasi dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun.

    Dalam dakwaan, Jaksa Wendy Batubara menyatakan, terdakwa Muhammad Adam bersama-sama rekannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram dan narkotika jenis ekstasi/inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir.

    “Terdakwa menghubungi Akbar menggunakan handphone milik terdakwa menyuruh saksi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi/inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wendy. 

    Namun, Akbar mengatakan kepada terdakwa hanya berani membawa mobil Hilux tersebut sampai ke Kota Jambi saja, dan terdakwa tetap menyetujui dengan menyuruhnya hanya cukup mengantarkan sampai Kota Jambi dan di sana nanti sudah ada orang suruhan terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Hilux tersebut, yaitu Mirnawati.

    Sesampainya di Jambi, terdakwa meminta Mirnawati untuk meletakkan barang di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

    Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Akbar melalui aplikasi WhatsApp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah (tempat). Kemudian, narkotika jenis ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 (dua) bungkus dan pergi mencari Hotel di Kota Jambi.

    Sesampainya di Jambi, terdakwa menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menaruh/menyimpan tas ransel yang berisi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika, yaitu Jhon.

    “Terdakwa dihubungi oleh saksi Mirnawati yang mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil Toyota Hilux warna Silver dengan bernomor polisi B 9807 SBB yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serep (cadangan) sudah diambil atau diterima dari tangan Akbar,” ujarnya.(LLJ).

  • Kasus Korupsi LKM Ciomas Rp1,8 Miliar, Boyke Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi LKM Ciomas Rp1,8 Miliar, Boyke Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews.com (14/4/2020) – Dua terdakwa kasus pembobolan dana kas LKM Ciomas tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar , mntan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang Boyke Febrian dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/4/2020).

    Penasehat hukum terdakwa Nazarudin,Syarif Hidyatullah (kanan) sedang mendengarkan tuntutan JPU.

    Dalam sidang yang dilakukan secara online,JPU Kejari Serang Iwan Sulistiawan menyatakan keduanya terbukti melakukan pembobolan dana kas LKM Ciomas tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

    Menurut JPU, terdakwa Boyke Febrian dan terdakwa Nazarudin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Boyke Febrian dan terdakwa 2 Najarudin selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan tahanan sementara yang dijalani terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetal ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok disaksikan oleh kuasa hukum dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online.

    Selain pidana penjara kedua terdakwa juga siharuskan membayar uang denda, masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

    “Membebankan terdakwa Boyke untuk membayar uang pengganti Rp333 juta dan membebankan terdakwa Najarudin untuk membayar uang pengganti Rp494 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

    Iwan mengungkapkan sebelum memberikan tuntutan tersebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Terdakwa juga berbelit-belit atay tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

    Dalam fakta persidangan kasus yang menjerat Boyke, Nazarudin dan Ahmad Tamami (yang sudah divonis 2 tahun penjara) diduga berawal dari korupsi anggaran BUMD pada 2016. Dari hasil audit, ditemukan ada kerugian negara Rp 1,8 miliar.

    Pada tahun 2012 terdakwa Boyke bertemu dengan saksi Ojang Yohana di kantor LKM Ciomas dengan membawa uang Rp 100 ribu pecahan lama yang didapat dari kenalannya yang bernama Asep Cucu. Ojang ditawarkan untuk menukar satu lembar Rp 100 ribu pecahan baru yang masih berlaku, dengan 3 lembar Rp 100 ribu pecahan lama yang sudah tidak beredar.

    Tertarik dengan penukaran uang itu, terdakwa Boyke meminta ojang untuk memfasilitasi pertemuan dengan Asep. Pada tahun 2012 itu, Boyke bertemu dengan Asep di rumah Ojang di Lingkungan Domba Tegal, Kota Serang. Dalam pertemuan itu terdakwa Boyke tertarik menukarkan uang Rp 50 juta dengan harapan mendapatkan Rp 150 juta.

    Untuk mendapatkan uang Rp 50 juta itu, Boyke memerintahkan Kabag Kas LKM Ciomas Ahmad Tamami (berkas terpisah) untuk mengambil uang kas, tanpa melakukan pencatatan di buku besar pengeluaran kas. Oleh terdakwa Boyke uang itu diserahkan ke Asep Cucu di rumah Ojang. Setelah itu, terdakwa Boyke, Ahmad Tamami, Asep dan Ojang menuju Jakarta.

    Sesampainya disana, Asep membawa uang tersebut ke temannya. Tidak lama kemudian Asep kembali dengan membawa tiga bungkus plastik berisi uang. Dalam perjalanan Boyke memeriksa tiga bungkus uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu. Kemudian Boyke meminta Asep untuk bertanggungjawab atas persoalan itu, namun Boyke kembali di rekomendasikan orang lain yang bisa menyediakan penukaran uang.

    Beberapa hari kemudian, terdakwa Boyke menemui saksi Endang (jasa penukaran uang) di Pandeglang. Dari pertemuan itu terdakwa Boyke mendapatkan rekomendasi untuk mendatangi Suryadi orang yang bisa menukarkan uang di wilayah Bekasi. Boyke kemudian kembali memerintahkan Ahmad Tamami mengambil uang kas LKM Ciomas sebesar Rp 110 juta. Setelah uang dikeluarkan, Boyke membawa uang tersebut ke Bekasi dan diserahkan kepada Suryadi dengan dibuatkan kwitansi pada 14 April 2012.

    Setelah diserahkan, terdakwa Boyke kembali tidak menerima uang penukaran tersebut. Suryadi selalu mengulur-ngulur waktu. Karena uang tidak kunjung kembali, Boyke meminta Suryadi untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pergantian uang Rp110 juta yang diserahkannya. Untuk menutupi uang kas yang digunakannya, Boyke akhirnya melakukan pinjaman ke Bank Saudara dengan jaminan Surat Keterangan (SK) Pegawai miliknya sebesar Rp150 juta.

    Dari jumlah itu terdakwa Boyke hanya menerima Rp 142 juta. Kemudian Rp 120 juta itu diserahkan kepada Ahmad Tamami untuk dimasukan ke kas LKM Ciomas. Sedangkan sisanya Rp 10 juta digunakan kepentingan pribadi terdakwa Boyke dan Rp12 juta digunakan oleh Ahmad Tamami. Untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank Saudara, Boyke memerintahkan Ahmad Tamami untuk mengambilnya dari uang kas LKM Ciomas.

    Setiap bulannya diangsur Rp 3.877.000 selama 60 bulan. Jika ditotal seluruhnya yaitu mencapai Rp 232.620.000.”Selain mengambil uang kas untuk mengangsur pinjaman, atas perintah terdakwa Boyke, Ahmad Tamami juga mengeluarkan uang kas untuk biaya akomodasi dan transportasi selama proses penukaran uang kurang lebih Rp 30 juta dan untuk keperluan saksi Endang Rp 25 juta.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Serang, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang dinilai cukup memberatkan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.

    Usai sidang, penasehat hukum terdakwa,H Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.

    ‘Minggu depan kami akan melakukan pledoi terhadap tuntutan ini.tuntutan ini terlalu tinggi. Kami bersama tim akan menyiapkan pledoi,”kata Syarif. (LLJ).

  • Dipersulit Pengambilan Uang Konsinyasi Rp6,5 miliar, Seorang Warga Ngamuk di PN Serang

    Dipersulit Pengambilan Uang Konsinyasi Rp6,5 miliar, Seorang Warga Ngamuk di PN Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2020) -Seorang warga Jakarta Alice Lawadinata mengamuk di Gedung PN Serang, Senin (13/4) siang. Lantaran kesal uang konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri (PN) Serang senilai Rp 6,5 miliar tidak bisa dicairkan, dan merasa dipersuli meski sudah berulangkali datang membawa surat-surat sah.

    Alice (kiri) saat kesal dan mengamuk di lantai II PN Serang.

    Berdasarkan pantauan, perempuan yang mengenakan pakaian kuning tersebut, tampak marah dan berteriak-teriak di ruang tunggu lantai 2 Pengadilan. Meski sudah mengamuk, tidak ada staf PN Serang yang mendatanginya. Hanya ada petugas keamanan yang datang untuk meredam amarah perempuan asal Jakarta tersebut.

    Alice Lawadinata mengatakan dirinya sudah keempat kalinya datang ke PN Serang untuk mengurus uang konsinyasi. Namun kedatangannya tidak pernah mendapatkan respon yang serius dan merasa dipersulit oleh Ketua pengadilan Negeri serang inisial (s)dan Panitera inisial (b)

    “Saya sudah bawa surat keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan surat pengantar pengambilan ganti rugi dari P2T BPN kota/kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang mempersulitnya,Seharusnya Surat pengantar untuk mengambil uang yg di konsinasikan sdh sah secara Hukum Dan pihak Pengadilan Negeri Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun. Dan ini bukan perkara dan pengadilan hanya menerima titipan saja dari pupr prov dan p2t .
    Ketua pengadilan Negeri maupun panitera tidak bisa mengaitkan dengan perkara PDT 35
    Karena dokumen pendukung seperti akte Van dading sdh saya berikan Pada PN Serang guna mengambil Uang yang dititipkan
    Terkait perkara tidak bisa dikaitkan dengan surat pengantar pengambilan konsinasi karena perkara ada cara penyelesaian secara Hukum,” Kata Alice, Senin (13/4).

    Menurut Alice, uang senilai Rp 6,5 miliar itu merupakan hasil penjualan lahan sebanyak 15 bidang di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan desa Sayar kecamatan Taktakan kota Serang tepatnya lahan yang kini digunakan sebagai proyek Bendungan Sindang Heula.

    Lebih lanjut, Alice mengaku bingung dengan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) yang tidak memberikan haknya tersebut. Prosedur dan surat resmi dari BPN sebagai ketua panitia pengadaan lahan sudah ditunjukan kepada pengadilan.

    “Ka PN dan Panitera ada apa, kok menghalang-halangi hak seseorang. Padahal saya sudah membawa surat pengantar dari BPN yang juga alat bukti yang sah,” tambahnya.

    Sementara itu, humas PN Serang Guse Prayudi mengaku pengadilan tidak menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Alice Lawadinata, karena surat keputusan atas hak tanah tersebut bukan Alice, namun Kania.

    “Harus memenuhi syaratnya saja (tidak mempersulit). Jadi pengantarnya itu bukan atas nama dia (Alice) tapi4 atas nama orang lain,” tandasnya.

    Guse menambahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya.

    “Nanti pengadilan akan komunikasi lebih lanjut dengan BPN,” Tukas Guse. (LLJ).

  • Gilir ABG Padarincang, Imam dan Yani Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

    Gilir ABG Padarincang, Imam dan Yani Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2020) – Dua pemuda warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Imam dan Yani, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum penjara masing -masing 6 dan 7 tahun.

    Kuasa hukum terdakwa,Andri Pratama (kiri) sementara terdakwa hanya bisa dilihat di layar monitor.

    Sebelumnya, terdakwa Imam dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sementara Yani dituntut 8 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencabulan gadis dibawah umur, sebut saja Melati (13 tahun). Yang tak lain adalah tetangga desa kedua terdakwa.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Mariani Sidabalok, dan persidangan menggunakan sistem online, Senin (12/4/2020), kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Menghukum terdakwa Imam dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” Kata hakim Mariani saat membacakan putusan, Senin (13/4/2020).

    Sebelum menghukum terdakwa, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa.

    Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan merusak Psikis Anak Korban .Perbuatan terdakwa selain melanggar norma hukum, juga melanggar norma agama dan norma asusila.

    “Hal-hal yang meringankan , terdakwa belum pernah di hukum.terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” Ujar Hakim.

    Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum dari LBH Jatramada, Andri Pratama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, ” Kata dia.

    Untuk diketahui, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 1 November 2019 pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.Di tempat wisata itu rupanya sudah menunggu pelaku lainnya. Mereka telah menyiapkan minuman keras (Miras) jenis anggur kolesom untuk korban.

    Usai mandi, korban kemudian dipaksa untuk meminum Miras. Pelaku memaksa korban meminumnya, jika tidak diminum pelaku mengancam akan memperkosa. Namun setelah diminum sampai mabuk, korban justru diperkosa secara bergiliran oleh tiga pemuda dan satu anak dibawah umur. (LLJ).

  • Terapkan Belajar di Rumah, Sejumlah Orang Tua Siswa di Banten Menjerit Terbebani Biaya Internet

    Terapkan Belajar di Rumah, Sejumlah Orang Tua Siswa di Banten Menjerit Terbebani Biaya Internet

    Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2020) – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Kementrian Pendidikan Hingga kepala daerah memutuskan anak didik belajar di rumah.

    Wakil Ketua DPRD M Nawa Said

    Sudah beberapa pekan, anak didik mulai belajar di rumah, dengan melalui beberapa aplikasi roomclas atau aplikasi WA. Dan guru guru biasanya mengirim beberapa video dan petunjuk apa yang harus di kerjakan siswa

    Sebenarnya Orang tua siswa sangat memahami kondisi saat ini, akan tetapi timbul kesulitan orang tua, dimana Orang tua juga selain harus menyiapkan perangkat Android juga menguras pulsa yang tidak sedikit.

    Keluhan sejenis juga dirasakan di semua sekolah, baik SMA/SMK, SMP maupun SD yang juga mengeluhkan beratnya biaya hidup yang di ya tanggung orang tuanya bahkan beratnya penugasan dari guru yang harus dikerjakan dengan waktu yang semput, di sisi lain masih banyak tugas dari guru lain

    Beberapa keluhan Orang tua tersebut rupanya menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD M Nawa Said dari Partai Demokrat. Yang mengatakan di akun Facebook pribadinya

    “Belajar di rumah sudah di terapkan di SMU/SMK Negeri di Banten sejak 15 Pebruari 2020. Tapi sampai saat ini belum ada refocousing anggran pendapatan & belanja sekolah yang dialokasikan untuk paket internet siswa, sehingga orang tua siswa harus mengeluarkan uang antara 60 – 120 ribu untuk pembelian paket internet.

    Semoga Para Kepala Daerah & Kementrian Pendidikan segera membuat regulasi terkait penggunaan BOS & BOSDA untuk bantu siswa beli paket internet, krn saya yakin mereka semua juga terdampak. Ungkapnya.

    Di tempat terpisah Rochman Setiawan, tokoh pemuda banten membenarkan keluhan Orang tua siswa saat ini.

    Bagaimana tidak, Orang tua harus ber aktivitas, juga mendampingi anak anaknya mengerjakan tugas, juga Orang tua juga harus menyediakan Kuota yang besar. Lalu bagaimana dengan orang tua yang hidupnya pas Pasan, tidak memiliki HP Android? Apa ada solusi dari sekolahan, ada solusi dari pemerintah?

    Sedangkan sampai saat ini pun, di beberapa media, pemerintah baru membahas anggaran. Lamban sekali.

    Saya sangat mendukung, Anggota DPRD M Nawa Said untuk mendorong eksekutif agar ada anggaran untuk membantu siswa dan orang tua siswa dalam permasalahan ini. Tutupnya. (Men/LLJ).

  • Dipulangkan dari Gontor, Tiba di Kota Serang Ratusan Santriwati Diperiksa Kesehatan

    Dipulangkan dari Gontor, Tiba di Kota Serang Ratusan Santriwati Diperiksa Kesehatan

    Serang, fesbukbantennewa.com (13/4/2020) – Tiba di Kota Serang, ratusan santri putri asal Banten dari Pondok Pesantren Modern Gontor Jawa Timur diperiksa kesehatannya oleh tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Serang, Ahad (12/4/2020). Hal tersebut dilakukan sesuai protokoler kesehatan selama pandemi Covid-19, sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan para santri.

    Santriwati dari gontor diperiksa kesehatannya oleh petugas setiba di kota serang.

    Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas menuturkan selama proses kedatangan santri dan santriwati sistem protokol kesehatan dilakukan.

    “Hari ini jumlah santri putri ada 123, dan Senin (13/4/2020) kami akan kedatangan santri putra sebanyak 179 orang. Jadi total semuanya ada 302 santri,” ujarnya, Minggu (12/4/2020).

    Hari menambahkan, seperti physical distancing antar siswi dan juga keluarga penjemput, kemudian tim kesehatan dari puskesmas cipocok jaya melakukan pemeriksaan fisik para santri seperti cek suhu tubuh dan juga wawancara setiap santri.

    “Keamanan lain pun seperti bus yang masuk wilayah Kota Serang dilakukan pengawalan oleh patwal lalu lintas polres serang kota dan dishub. Hal ini dilakukan guna mencegah covid 19,” katanya.

    Diketahui, adapun santri putri yang hari ini datang berasal dari beberapa daerah, seperti Tangerang, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Sedangkan untuk santri putra kepulangan akan dilakukan besok hari.(LLJ).

  • Cegah Penyebaran Covid-19,HKBP Distrik XXI Banten Semprot Disinfektan ke Rumah-rumah Warga

    Cegah Penyebaran Covid-19,HKBP Distrik XXI Banten Semprot Disinfektan ke Rumah-rumah Warga

    Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2020) – Dalam rangka membantu pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik XXI Banten melakukan penyemprotan ke rumah-rumah warga sekitar kantor HKBP Distrik XXI Banten di kawasan Tegal Padang, Drangong, Kota Serang, Sabtu (11/4/2020).

    Pdt Yosep Butar-butar (kedua dari kiri) Satgas Covid -19 HKBP Distrik XXI Banten.

    Penyemprotan yang dilakukan dengan menggandeng warga dan pengurus RT 03 Tegal Padang tersebut berlangsung dari pagi hingga sore hari.

    Satgas Covid-19 Distrik XXI Pdt Yosep Butar Butar mengatakan, penyemprotan tersebut sebagai wujud kepedulian pihaknya kepada warga sekitar.

    “Apa yang kita lakukan untuk kebaikan untuk masyarakat, kita lakukan. Ini sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Kita sebagai manusia yang bertakwa harus peduli kepada sesama. Karena kita hidup kan tidak sendiri, kata Pdt Yosep disela penyemprotan.

    Selain penyemprotan, lanjut Pdt Yosep, pihaknya juga melakukan pendataan kepada korban atau pun terdampak covid-19. Dan melalukan edukasi mengenai bahaya covid-19.

    “Kita juga melakukan penggalangan dana untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak covid-19, ” Ujarnya.

    Bahkan tegasnya, pihaknya selalu berkomunikasi dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan bentuan APD bagi tim medis.

    ” Ini mempertegaa, visi Kita Menjadi Berkat berkat , bukan sekedar visi. Tapi sudah terdorong dari hati, ” Tukasnya. (LLJ).

  • Hajirocker Foundation Sumbang 1 Ton Beras Untuk Warga Banten Terdampak Covid-19

    Hajirocker Foundation Sumbang 1 Ton Beras Untuk Warga Banten Terdampak Covid-19

    Serang, fesbukbantennews.com (11/4/2020) – Komunitas Hajirocker Foundation (HRF) menargetkan, untuk menyumbangkan 1 ton beras kepada Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Banten, guna disalurkan kepada warga Banten terdampak virus Corona atau Covid-19.

    Beraa siap didistibusikan untuk terdampak covid -19.

    “Jadi Hajirocker Foundation berusaha menggalang dana melalui beberapa komunitas untuk target 1 ton beras yang akan disalurkan melalui ICMI,” ujar Dewan Adat HRF, Muhammad Iwan Subakti, saat dikonfirmasi. Jumat, (10/4/2020).

    Iwan menuturkan, rencana tahap awal HRF menyumbangkan 1 ton beras yang bekerja sama langsung dengan petani lokal ditengah masuknya musim panen padi.

    “Jadi bukan beli di toko beras. Ini langsung kerjasama dengan petani lokal,” sebutnya.

    Menurutnya, meski banyak bidang yang digeluti oleh HRF, dalam kondisi pandemi Covid-19, HRF diarahkan untuk fokus pada masalah sosial dan edukasi.

    “Harapannya dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan terkena dampak dari pandemi (Covid-19) yang juga melanda Banten,” ujar Iwan.

    Sementara, Tim Departemen Organisasi dan Kelembagaan ICMI Banten yang juga Sekretaris ICMI Peduli, Eka Sari mengatakan, ICMI Peduli akan menyalurkan beras itu ke masyarakat miskin yang terdampak atau korban Covid-19.

    “Utama sasaran pertama di Kota Serang, Cilegon dan Anyer. Tetapi seiring dengan banyaknya donasi kami akan menyasar 8 kabupaten/kota di Banten,” terang Dosen Untirta itu.

    Eka Sari mengungkapkan, ICMI Peduli juga membuka donasi kepada siapa saja yang ingin memberikan bantuan kepada warga Banten yang terdampak virus Corona. (FB/LLJ).

  • Pura-pura Jadi Petugas PLN, Pria Ini Rampok dan Tusuk Warga Kota Serang

    Pura-pura Jadi Petugas PLN, Pria Ini Rampok dan Tusuk Warga Kota Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (11/4/2020) – Aksi kejahatan Diki (32) tak berjalan mulus. Berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), Diki malah mencoba mencuri laptop milik warga Jalan KM. Idris No. 17 Lingkungan Kubang, RT 001 RW 012 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (10/4/2020) kemarin.

    Terduga pelaku perampokan . (WAG).

    Warga Desa Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Serang tersebut awalnya datang berpura-pura sebagai teknisi PLN yang mengecek kilometer di rumah korban MM (16) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan 1 testpen/obeng.

    Pelaku berpura-pura sebagai perugas PLN yang mengecek listrik kemudian bertemu dengan korban. “Menyuruh korban untuk mematikan saklar listrik dan palaku mencuri barang yang disimpan di dalam kamar,” kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto,Sabtu (11/4/2020).

    Pelaku mencoba mencuri satu unit laptop merk Acer dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 6 warna hitam milik korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

    Saat pelaku berusaha kabur karena aksinya dipergoki korban, pelaku mengeluarkan barang dari dalam bajunya. “Karena panik pelaku mencekek leher korban dan menusuk kepala korban dengan obeng tersebut,” kata Kapolsek.

    Korban yang mengalami luka pada bagian kepala berteriak dan menyita perhatian warga sekitar. Pelaku yang berupaya kabur akhirnya berhasil ditangkap warga. Beruntung petugas dari Polsek Serang langsung tiba di lokasi, sehingga kemarahan warga dapat dicegah dari aksi main hakim sendiri.(jimat)

    Akibat aksinya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana. (Jimat/LLJ).